Pos

Ramadan, Takwa, dan Negara yang Abai dalam Melindungi Korban Kekerasan Seksual

Setiap Ramadan, kata “takwa” bergema di mana-mana. Dari mimbar masjid hingga video kultum menjelang berbuka, kita selalu diingatkan untuk menahan diri, memperbanyak empati, berbuat adil pada sesama, dan berpihak pada mereka yang lemah dan dilemahkan (al-mustadh’afin).

Namun di saat yang sama, nilai-nilai takwa yang digaungkan di ruang-ruang ibadah justru tidak tercermin dalam kebijakan publik. Negara menunjukkan arah yang berlawanan.

Korban kekerasan seksual tentu membutuhkan perlindungan dan dukungan seperti biaya visum untuk proses hukum. Namun, di tahun 2026, sejumlah pemerintah daerah justru menghentikan penanggungannya dengan alasan efisiensi anggaran dari pusat.

Fatriatulrahma, Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa, menyampaikan bahwa banyak korban kekerasan seksual yang berasal dari keluarga dengan ekonomi lemah, sehingga peniadaan penanggungan biaya visum oleh pemerintah menambah beban bagi korban.

Setelah negara tidak menanggung biaya visum, korban harus mengeluarkan biaya pribadi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di fasilitas-fasilitas kesehatan. Biayanya pun bervariasi antara Rp. 300 Ribu hingga Rp. 1 juta, tergantung pada bentuk kekerasan yang dialami korban.

Bagi keluarga dengan penghasilan pas-pasan, jumlah tersebut bukan hanya sekadar angka, melainkan penghalang untuk mengakses keadilan. Akhirnya sebagian besar korban memilih untuk tidak melapor karena terkendala biaya visum.

Menurut Fatriatulrahma, situasi ini berdampak pada meningkatnya angka korban kekerasan seksual, kasus yang tidak tercatat, hingga kasus yang tidak dapat diproses secara hukum.

Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan juga menyampaikan bahwa layanan medis yang tak lagi gratis membuat banyak korban kesulitan mendapatkan keadilan, padahal hasil visum sangat penting untuk pembuktian hukum.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menyebutkan bahwa visum dan layanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang.

Hal ini tertera dalam Pasal 87 ayat (1) UU TPKS yang mengatur bahwa pendanaan pelaksanaan undang-undang ini bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pasal 87 ayat (2) juga menyatakan bahwa pendanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan termasuk untuk visum dan layanan kesehatan bagi korban.

Pasal-pasal ini sebetulnya sudah menegaskan bahwa korban kekerasan berhak untuk mendapatkan perlindungan, dukungan serta pemulihan dari negara. Oleh karena itu, peniadaan penanggungan biaya visum merupakan pengkhianatan pada amanat UU TPKS.

Mempersulit Korban Kekerasan Mendapatkan Keadilan Bertentangan dengan Nilai Islam 

Korban kekerasan seksual sering kali mengalami dampak berlapis, baik secara fisik maupun psikis. Mereka memerlukan waktu yang lama untuk menerima kenyataan dan memulihkan dirinya sendiri. Beban ini makin terasa berat ketika negara yang seharusnya menjadi pelindung utama justru abai dan enggan untuk hadir.

Perlakuan yang mempersulit korban mendapatkan keadilan bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang memerintahkan umatnya untuk berbuat adil dan bersikap baik pada orang yang membutuhkan pertolongan.

Bahkan negara sebagai pemegang amanah untuk melindungi masyarakat dari berbagai kekerasan diperintahkan secara khusus untuk berlaku adil dengan melahirkan kebijakan-kebijakan yang memihak pada kepentingan masyarakat. Hal ini tertera dalam berbagai ayat Al-Qur’an, seperti dalam QS. An-Nisa ayat 58 dan QS. An-Nahl ayat 90.

Rasulullah dalam berbagai hadis menegaskan bahwa pemerintah sebagai pemegang amanah dilarang untuk mempersulit urusan umat, terutama pada korban kekerasan seksual. Beliau bersabda:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِمَاسَةَ، قَالَ: أَتَيْتُ عَائِشَةَ أَسْأَلُهَا عَنْ شَيْءٍ، فَقَالَتْ: أُخْبِرَكَ مَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ فِي بَيْتِي هَذَا: «اللهُمَّ، مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ، فَاشْقُقْ عَلَيْهِ، وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ، فَارْفُقْ بِهِ» (رواه مسلم في صحيحه، رقم الحديث: 4826).

“…Abdur Rahman bin Syimasyah berkata: ‘Aku datang pada Aisyah RA untuk bertanya suatu hal’. Aisyah berkata: ‘Aku kabarkan kepadamu apa yang pernah aku dengar dari Rasulullah di rumahku ini. Beliau berdoa: ‘Ya Allah, siapa yang diserahi kepemimpinan untuk melayani umat, kemudian ia memberatkan umatnya, maka beratkanlah ia dan siapa diserahi kepemimpinan untuk melayani umatku, kemudian ia melayaninya dengan belas kasih, maka kasihilah ia’” (Riwayat Muslim, No. Hadits: 4826).

Sejalan dengan itu, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dalam salah satu hasil musyawarah keagamaannya menyebutkan bahwa negara berkewajiban menjamin pemenuhan hak-hak seluruh warga negaranya, termasuk hak-hak korban kekerasan seksual.

Jika negara melakukan pengabaian, mempersulit, dan menyia-nyiakan hak warga negara, khususnya hak-hak korban kekerasan seksual, maka sesungguhnya negara telah zalim dan melanggar konstitusi.

Karena itu, dalam kondisi yang memprihatinkan ini, Husein Muhammad mengingatkan kita, terutama para pemimpin untuk memaknai ulang kata takwa. Menurutnya, takwa bukan hanya sikap mengendalikan diri dari hasrat yang merugikan orang lain, tetapi juga kemampuan berempati pada mereka yang tersakiti, tidak berdaya dan lemah.

Sejalan dengan itu, Nur Rofiah, pendiri Ngaji Keadilan Gender Islam juga menegaskan bahwa orang yang bertakwa harus berlaku adil, termasuk pada korban kekerasan. Hal ini diperkuat oleh firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah ayat 8, “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penegak keadilan karena Allah dengan menjadi saksi yang adil. Janganlah kebencianmu pada suatu kaum menyebabkanmu untuk tidak bersikap adil. Bersikap adillah karena sesungguhnya ia lebih dekat kepada takwa. Bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah Mahateliti atas apa yang kamu lakukan.”

Ayat ini menegaskan bahwa takwa tidak boleh dimaknai dengan berhenti pada ibadah spiritual, tetapi sejauh mana negara mampu berpihak pada kelompok-kelompok rentan, salah satunya melalui kebijakan yang melindungi dan mendukung korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan.

Karena itu, momentum Ramadan harusnya menjadi pengingat bagi pemerintah untuk mengamalkan nilai-nilai Islam yang adil, salah satu bentuknya adalah dengan melahirkan kebijakan-kebijakan yang berpegang teguh pada prinsip kasih sayang, keadilan, melindungi martabat kemanusiaan, memelihara kemaslahatan umum, melindungi hak-hak masyarakat dan memastikan korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan dan juga pemulihan.

Mengamalkan prinsip-prinsip tersebut, terutama di bulan Ramadan, menjadi kekuatan kita untuk terus berlatih menjadi negara yang bertakwa. Negara yang berpihak dan berempati pada kelompok rentan, termasuk pada korban kekerasan seksual. Itulah yang diteladankan oleh Nabi Muhammad SAW, berlomba-lomba berbuat baik dan menolong orang yang membutuhkan perlindungan. []

Jilbab, Kesalehan, dan Hak Perempuan atas Tubuhnya

Penghakiman terhadap perempuan yang melepas atau memilih untuk tidak memakai jilbab bukanlah hal baru. Di media sosial, kita bisa dengan mudah menemukan komentar-komentar yang melabeli mereka sebagai “perempuan nakal”, “tidak Islami”, hingga “tidak bermoral”.

Stigma negatif semacam ini terus berulang, seolah-olah tubuh perempuan adalah milik publik. Ia tidak punya hak untuk memilih dan menentukan pakaian apa yang ingin ia kenakan.

Tidak berhenti sampai di situ, banyak masyarakat muslim di Indonesia masih memandang jilbab sebagai simbol utama kesalehan perempuan. Akibatnya, ketika seorang perempuan memilih untuk tidak mengenakannya, ia kerap diberi label “kurang beragama”. Dalam kasus yang lebih ekstrem, ada pula yang menganggap perempuan tanpa jilbab “pantas” untuk dilecehkan.

Cara pandang seperti ini sebetulnya tidak lahir begitu saja. Ia tumbuh dari keyakinan lama bahwa perempuan tidak punya hak atas tubuhnya sendiri. Dalam “sabda” patriarki, dari ujung rambut hingga ujung kaki, tubuh perempuan dianggap sebagai milik laki-laki.

Kemudian atas nama “perlindungan perempuan” dan “menjaga hasrat laki-laki”, tubuh  perempuan sering kali dikontrol. Salah satu caranya adalah memaksa perempuan untuk memakai jilbab. Bahkan doktrin agama pun ikut menyertainya. Perempuan akan dianggap baik, ketika ia menutupi kepalanya dengan selembar kain.

Jilbab Jadi Tanda Kesalehan Perempuan, Bisakah?

Dalam realitas sosial hari ini, kesalehan perempuan masih sering diukur dari jilbab yang ia kenakan. Tidak berjilbab langsung dianggap “tidak Islami”. Ironisnya, bagi yang sudah berjilbab pun, ia tetap dipandang belum islami, jika modelnya tidak syar’i (jilbab syar’i: jilbab longgar, lebar dan panjang).

Perempuan dengan jilbab panjang, lebar, dan longgar sering kali dianggap punya tingkat keimanan yang lebih tinggi. Sebaliknya, perempuan yang memilih jilbab pendek meski sama-sama menutupi kepala, tetap saja dinilai kurang salehah.

Fenomena ini sungguh tidak masuk akal. Sebab, sebagai manusia kita tidak pernah tahu terkait tingkat keimanan seseorang, bahkan sangat tidak pantas menilai kesalehan perempuan hanya dilihat dari cara mereka memakai jilbab atau tidak, memakai jilbab panjang atau pendek.

Justru sebagaimana yang disampaikan oleh Ibu Nyai Nurofiah dalam buku “Jilbab dan Aurat” karya KH. Husein Muhammad bahwa pakaian manusia yang paling baik dan disukai Allah adalah takwa. Ini adalah satu-satunya standar kemuliaan manusia di hadapan Sang Pencipta.

Takwa sangat erat kaitannya dengan status laki-laki dan perempuan sebagai hamba. Karena itu, satu sama lain harus sama-sama membebaskan, tidak boleh mendominasi dari yang lain. Apalagi memandang perempuan kurang baik hanya karena ia tidak mengenakan penutup kepala.

Sebab sebagai hamba, laki-laki dan perempuan sejatinya setara. Keduanya punya hak atas tubuh dan jiwanya sendiri agar bisa hidup merdeka, bebas dari kekerasan maupun paksaan. Dengan kebebasan itu, perempuan dapat menebar kemaslahatan bagi sesama tanpa harus dibatasi dengan pakaiannya, dalam hal ini jilbab.

Dalam nafas yang sama, Dr. Muhammad al-Habasy, Direktur Pusat Kajian Islam Damaskus, yang kemudian dikutip oleh KH. Husein Muhammad dalam buku “Perempuan Islam dan Negara” mengatakan bahwa dalam banyak teks al-Qur’an dan hadis Nabi, tanda kesalehan seseorang itu dilihat dari seberapa mampu ia mengendalikan hati dan akhlaknya.

Seperti halnya dalam sabda Nabi yang artinya, “Allah tidak melihat tubuh dan wajahmu, melainkan kepada hati dan tindakanmu”. Perkataan Nabi ini menegaskan bahwa kebaikan seseorang tidak dilihat dari jenis pakaiannya, termasuk jilbab. Tetapi dari perilakunya, apakah ia menebar kebaikan pada sesama atau tidak.

Al-Qur’an juga menegaskan bahwa, “Dan pakaian takwa itulah yang terbaik”. Dalam penafsiran para ulama, Ibn Juraij misalnya, “pakaian takwa” dimaknai sebagai “Iman”. Sementara Ibnu Abbas mengatakan “ia adalah amal saleh (kerja atau perbuatan yang baik) dan wajah yang ramah”.

Dari penafsiran para ulama di atas, semakin jelas bahwa jilbab tidak bisa dijadikan sebagai standar kesalehan perempuan. Artinya, selama ia bertakwa (melakukan kerja-kerja kebaikan dan mencegah segala keburukan), maka ia lebih mungkin menjadi manusia yang baik dan mulia di hadapan Allah.

Tubuh Perempuan Milik Dirinya Sendiri

Di sisi lain, Ibu Nurofiah juga mengingatkan untuk tidak melihat perempuan sebagai makhluk fisik, seksual, apalagi objek seksual, melainkan sebagai manusia dengan intelektual dan spiritual.

Oleh sebab itu, apa pun jenis pakaiannya, perempuan tidak boleh dihalangi untuk terus mengasah nalarnya sebagai makhluk berakal dan mempertajam hati nuraninya sebagai makhluk spiritual yang punya komitmen mewujudkan kemaslahatan bersama atas dasar iman kepada Allah.

Perempuan penting untuk menjadi subyek penuh dalam sistem kehidupan dengan memastikan memiliki argumentasi kuat dalam setiap pilihan hidupnya, termasuk dalam memutuskan sikap atas jilbab, menghitung dan menyiapkan diri dengan konsekuensi setiap pilihan yang diambil.

Salah satu caranya adalah dengan memberi ruang bagi mereka untuk menentukan pilihan hidupnya sendiri, termasuk soal jilbab. Beri ia ruang untuk memaknai kebutuhan tubuhnya tanpa intervensi dari siapa pun. Dengan begitu, keputusan untuk berjilbab atau tidak, lahir dari kesadaran, bukan dari paksaan, apalagi ancaman.

Sebab, tubuh perempuan adalah milik dirinya sendiri dan Allah. Bukan milik publik, apalagi laki-laki. Sebagaimana ungkapan band Voice of Baceprot (VoB) dalam lirik lagunya: Our body is not public property, We have no place for the dirty mind.