Pos

Indonesia Darurat Pornografi Anak, Pendidikan Seksual Harus Dimulai dari Rumah

Baru-baru ini, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menangkap laki-laki berinisial ASF, 23 tahun. Ia diduga menjual 2.500 konten pornografi anak sejak Juni 2023. Video-video tersebut dijual oleh pelaku lewat aplikasi Instagram, Telegram dan Potato Chat.

Lebih mengejutkan lagi, ternyata jumlah pelanggan video-video tersebut ada sekitar 1.100 orang. Mereka cukup membayar sebesar Rp. 500 ribu rupiah untuk mengakses ribuan konten porno. Tidak heran, jika “pasar” konten pornografi anak semakin marak dan tumbuh subur.

Dilansir dari tempo.co, Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menyebutkan bahwa konten pornografi anak ini memang bagai lingkaran setan. Sebab, setiap hari kasusnya makin banyak dan muncul dengan beragam modus. Pasalnya selama bulan Juli 2024 mereka juga menerima 9 kasus prostitusi online yang melibatkan sembilan anak di bawah umur.

Sementara itu, Nahar, Deputi Bidang Pelindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan dan Anak juga mengatakan bahwa aduan terhadap perlindungan anak atas kasus kejahatan digital mencapai 7 ribu laporan sejak Januari-September 2024.

Menurutnya data ini berbanding lurus dengan data konsumsi anak terhadap internet dan digital, yaitu sebanyak 74,85 persen, sisanya baru orang dewasa.

Selain itu, mulai dari Mei hingga November 2024, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengungkap tindak pidana pornografi anak sebanyak 47 kasus dan 58 tersangka. Dari 58 pelaku, ditemukan 1.058 video porno yang telah diunggah.

Melihat data-data tersebut, tidak heran jika dalam survei lembaga independen National Center for Missing and Exploited Children tahun 2024 Indonesia berada di peringkat keempat dunia untuk kasus peredaran konten pornografi anak. Padahal pada tahun 2022, termasuk peringkat kelima. Kenaikan ini menegaskan bahwa Indonesia berada dalam status darurat pornografi anak.

Upaya Menjaga Anak tetap Aman di Internet

Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan dan membuat banyak orang tua khawatir. Pasalnya banyak orang tua yang tidak memahami bahayanya kemajuan teknologi bagi anak-anak. Terutama penggunaan media sosial.

Oleh karena itu, anak-anak harus dibekali literasi digital, terutama interaksi aman di internet. Tujuannya supaya mereka tidak mudah untuk dimanipulasi atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Khususnya hal-hal yang berkaitan dengan soal ketubuhan mereka.

Di sisi lain, orang tua juga bisa berperan aktif dalam mendampingi dan melakukan pengawasan terhadap anak-anak ketika sedang mengakses internet.

Hal ini bisa dilakukan dengan mengawasi penggunaan media sosial anak-anak. Mulai dengan memahami aplikasi yang digunakan, siapa saja yang berinteraksi dengan anak, serta jenis konten apa yang mereka konsumsi secara online.

Pendidikan Seksualitas Komprehensif bagi Anak

Masih dalam satu nafas yang sama, selain melakukan pengawasan terhadap penggunaan internet, orang tua juga penting untuk mengajarkan pendidikan seksualitas yang komprehensif pada anak.

Badan Kesehatan Dunia WHO mendefinisikan pendidikan seksualitas yang kompreherensif sebagai pemberian informasi yang akurat terkait isu seksualitas dan kesehatan reproduksi dengan melihat kesesuaian materi dengan usia (age appropriate).

Mengedukasi anak tentang pendidikan seks yang komprehensif bisa jadi salah satu cara untuk tetap aman berinteraksi di internet. Sebab, dari pendidikan ini, anak dibekali tentang mengenali tubuhnya sendiri.

Orang tua bisa mulai mengenalkan anak pada seluruh anggota tubuh anak dengan menggunakan nama yang sebenarnya. Tidak disamarkan apalagi diganti dengan bahasa-bahasa yang tidak nyambung.

Ini untuk menunjukkan bahwa pendidikan seksualitas bukan hal yang tabu. Justru dengan mengetahui organ-organ tubuh beserta fungsinya, anak bisa jadi paham bahwa tubuhnya layak untuk dijaga dan dihormati oleh orang lain.

Kemudian hal yang tidak kalah penting, anak-anak juga harus dibekali pengetahuan tentang batasan sentuhan sejak dini. Mereka harus diajarkan untuk melindungi bagian tubuh mereka yang bersifat pribadi, dan tidak membiarkan siapa pun melihat, meraba, atau menyentuh, kecuali mereka dan ibunya sendiri.

Mereka harus diajarkan tentang bagian tubuh mana saja yang tidak boleh dilihat atau disentuh orang lain. Pendekatannya bisa lewat lagu “Sentuhan Boleh, Sentuhan Tidak Boleh” karya Sri Seskya Situmorang, atau juga menggunakan cara lain sesuai dengan usia anaknya. Bagian tubuh yang tidak boleh dilihat atau disentuh orang lain itu dada, perut, sekitar kelamin dan pantat tidak boleh dilihat dan disentuh oleh orang lain.

Kemudian yang terakhir, anak-anak juga perlu diajarkan untuk menolak, berteriak minta tolong, dan lari jauh jika ada seseorang yang memaksa untuk melihat ataupun menyentuh bagian tubuh yang amat pribadi.

Dalam kasus pornografi, orang tua atau orang-orang dewasa di sekitarnya harus belajar menjadi sahabat bagi anak. Hal ini tentu saja penting, supaya anak bisa terbuka saat mengalami hal-hal yang tidak menyenangkan, seperti rayuan atau manipulasi di internet.[]

Menakar Suara Perempuan Cianjur Pasca Pilkada

Tahun 2024 merupakan pengalaman pertama Indonesia menyelenggarakan Pemilihan Umum secara serentak, mencakup pemilihan presiden, pemilihan legislatif, hingga pemilihan kepala daerah.

Pada 27 November 2024, rangkaian pemilu serentak telah berakhir, dan pada 15 Desember lalu telah diumumkan hasil final perolehan suara. Mulai bermunculan wajah-wajah baru para pemenang pilkada, seperti Pramono Anung dan Rano Karno di Pilgub Jakarta, Dedi Mulyadi dan Erwan di Pilgub Jawa Barat, serta Andra Soni dan Dimyati Natakusumah di Pilgub Banten.

Para kontestan di Pilpres, Pileg, maupun Pilkada memperebutkan suara yang tersedia di DPT Nasional sejumlah 204,8 juta, di mana setengahnya adalah suara perempuan. Di Jawa Barat, DPT tahun 2024 mencapai 35 juta lebih, sementara DPT Kabupaten Cianjur berjumlah 1,8 juta lebih. Suara perempuan menempati 50 persen dari total DPT Nasional, termasuk di Jawa Barat dan Kabupaten Cianjur.

Selama kepemimpinan Bupati Herman Suherman, Cianjur telah berupaya membangun infrastruktur hukum yang berpihak pada perempuan dan telah berkomitmen mengimplementasikan Revisi UU Perkawinan 16/2019 melalui pengesahan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan Kawin Anak pada 12 Maret 2020. Regulasi tersebut didorong oleh PHC dan Rumah KitaB atas dukungan Program Berdaya 2 Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) 2.

Pemerintah Kabupaten Cianjur juga telah memperluas kehadiran Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), bahkan hingga ke wilayah pedesaan di Cianjur Selatan. Berbagai pelatihan telah dilakukan sejak 2017 hingga 2023 bersama Rumah KitaB untuk perlindungan anak, pencegahan kawin anak, dan penguatan kelembagaan PATBM di Cianjur. Tidak hanya PATBM, Rumah KitaB juga memfasilitasi diskusi pemberdayaan perempuan dalam wacana keagamaan yang melibatkan para tokoh agama dan pemangku kepentingan pesantren di Cianjur. Selain itu, mereka melatih para santri dalam peningkatan pengetahuan kesehatan reproduksi dengan menghadirkan perwakilan Forum Anak Cianjur.

Selain Rumah KitaB, lembaga lain yang bekerja dalam isu perlindungan perempuan dan anak adalah Jaringan Pekka, yang secara konsisten melakukan pemberdayaan terhadap perempuan kepala keluarga, serta IJRS dan LBH yang memberikan pendampingan hukum terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum, khususnya mereka yang tengah memperjuangkan hak-hak pascacerai (hak asuh, nafkah pengasuhan anak, dan hak pendidikan anak), yang sering diabaikan.

Artinya, program perlindungan anak dilakukan secara paralel dengan program pemberdayaan perempuan dan penguatan pendamping perempuan berhadapan dengan hukum untuk mengoptimalkan perjuangan keadilan gender di Cianjur.

Namun, masih terdapat tantangan dalam implementasi regulasi perlindungan anak di Cianjur. Diskriminasi dan kekerasan yang dialami perempuan dan anak, seperti KDRT, TPPO melalui kawin kontrak, masih sering terjadi. Salah satu kasus pada April 2024 melibatkan pelaku perempuan berinisial RN dan LR, dengan puluhan korban perempuan dan anak serta tarif antara Rp30 juta hingga Rp100 juta, selain perkawinan siri yang melibatkan argumentasi keagamaan.

Menurut data Kemen-PPPA, partisipasi perempuan dalam dunia kerja masih sangat rendah. Namun, partisipasi perempuan dalam pekerjaan nonformal sangat tinggi, sekitar 55–66 persen. Pada saat yang sama, sektor perdagangan nonformal di Cianjur tengah mengalami tekanan serius akibat industri pariwisata yang mengedepankan pemilik modal, menggusur peran para pelaku bisnis nonformal seperti perempuan. Akibatnya, puluhan perempuan yang menggantungkan nasib ekonominya pada sektor nonformal bermigrasi ke sektor yang lebih berbahaya. Ratusan dari mereka menjadi korban TPPO melalui praktik perkawinan kontrak atas nama agama.

Suara Serak Perempuan di Tengah Pilkada Cianjur

Pada Pilkada Cianjur, terdapat tiga pasangan calon (paslon) yang saling berkontestasi. Paslon pertama, Herman Suherman dan Mohammad Solih Ibang, mengusung program unggulan keberlanjutan Cianjur Emas, yang meliputi pembangunan sumber daya, penguatan pelayanan kesehatan, penguatan industri pariwisata dan agribisnis, serta pembangunan infrastruktur. Pasangan ini juga menjanjikan penguatan pesantren untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, terintegrasi dengan program DPPKBP3A Kabupaten Cianjur.

Visi dan misi paslon kedua, Wahyu dan Ramzi, berfokus pada pemberian ekonomi mikro, layanan sekolah gratis, bantuan pesantren, dan penguatan industri pariwisata.

Paslon ketiga, Deden Nasihin dan Neneng Efa Fatimah, memfokuskan programnya pada penguatan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan perempuan, termasuk peningkatan anggaran DPPKBP3A yang selama ini sering kekurangan anggaran untuk mengimplementasikan program-programnya.

Pada 31 Oktober 2024, Perempuan Hebat Cianjur (PHC) bersama Rumah KitaB, atas dukungan JASS, menyelenggarakan dialog perempuan dengan tema “Perempuan Cianjur Bersuara”. Kegiatan ini dihadiri oleh 79 tokoh perempuan Cianjur, termasuk Ketua Umum PPRK MUI Cianjur, Ketua PW Aisyiyah Muhammadiyah, Ketua Muslimat NU, Al-Irsyad, Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, ketua-ketua majelis taklim, dan organisasi kepemudaan di Cianjur.

Kegiatan ini dimeriahkan oleh kehadiran Paslon ketiga, Neneng Efa Fatimah, dan Ketua Tim Pemenangan Paslon pertama. Keduanya menjawab pertanyaan yang diajukan dan disuarakan oleh perempuan Cianjur yang hadir dalam dialog tersebut.

Terdapat tujuh agenda politik perempuan yang disampaikan dalam kegiatan ini:

  1. Perlindungan perempuan dan anak,
  2. Penyediaan layanan dasar yang mudah dijangkau,
  3. Infrastruktur yang ramah dan aman bagi perempuan,
  4. Hak pekerja yang layak,
  5. Keadilan ekonomi,
  6. Partisipasi politik,
  7. Perlindungan pembela HAM.

Hj. Rina Mardiyah, Ketua Umum PHC, dalam sambutannya menekankan bahwa kegiatan tersebut murni merupakan upaya perempuan Cianjur untuk menyampaikan suaranya, mengingat kelompok perempuan ini menempati 50 persen dari populasi DPT di Cianjur. Berdasarkan nilai strategis suara perempuan, Rina merujuk pada hasil kegiatan Rembuk Perempuan Cianjur 2023. Dari 10 agenda politik perempuan yang dihasilkan, tujuh di antaranya dianggap penting untuk disuarakan kepada para kontestan Pilkada agar dijadikan pertimbangan dalam program unggulan mereka.

Desti Murdijana dari JASS menyampaikan bahwa 100 perempuan dari berbagai latar belakang, seperti aktivis perempuan, komunitas perempuan disabilitas, aktivis buruh perempuan, dan ulama perempuan, ikut serta dalam Rembuk Perempuan yang diselenggarakan pada 12 Mei 2023. Dengan latar belakang peserta yang beragam, mereka berhasil merumuskan agenda perempuan dan menyampaikannya kepada para kontestan Pilkada melalui dialog-dialog yang difasilitasi oleh PHC Cianjur.

Pemenang Pilkada Cianjur dan Masa Depan Suara Perempuan

Dalam perkembangannya, kontestan pemenang Pilkada adalah pasangan Wahyu dan Ramzi yang dikenal dengan program bantuan pesantrennya. Namun, mereka tidak hadir dalam kegiatan “Perempuan Cianjur Bersuara” dan tidak mengirimkan perwakilan.

Apakah suara perempuan akan kembali redup atau kurang menyala?
PHC Cianjur memiliki pekerjaan rumah yang besar, yakni kembali mengetuk pintu birokrasi untuk menguatkan advokasi pentingnya pemenuhan suara perempuan di Cianjur. Selain itu, mereka harus melanjutkan dan memperkuat infrastruktur hukum yang telah dibangun dalam lima tahun terakhir serta meyakinkan bupati dan wakil bupati terpilih untuk memasukkan tujuh agenda politik perempuan ke dalam program kerja mereka.

Maraknya Kejahatan Usia Anak, Bukti Yatim Piatu Sosial itu Nyata

Pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi terhadap seorang anak berusia 13 tahun beberapa waktu lalu di Palembang, dengan pelakunya juga masih anak-anak, perlu menjadi perhatian serius. Ini bukan kali pertama kasus kejahatan dengan pelaku anak terjadi.

Data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Hukum dan HAM mencatat hampir 2.000 kasus anak yang berkonflik dengan hukum dalam kurun waktu 2020-2023. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyebutkan bahwa kekerasan fisik dan seksual merupakan jenis tindak kriminal yang paling dominan dalam kasus kejahatan dengan pelaku usia anak.

Tidak hanya kekerasan fisik, tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak bahkan ada yang sampai menghilangkan nyawa orang lain. Fenomena ini tentunya bukan hal yang biasa. Usia anak seharusnya merupakan masa pertumbuhan, belajar, dan pembentukan karakter. Rasanya tidak mungkin anak-anak terlibat kejahatan, tetapi kenyataannya, kasus anak yang berkonflik dengan hukum seharusnya menjadi evaluasi bagi semua pihak. Mengapa celah kejahatan dengan pelaku anak bisa terjadi?

Secara psikologis, anak merupakan individu yang belum memiliki kematangan emosional, sehingga masih labil dan belum mampu mengendalikan emosi yang berdampak pada tindakan serta perilaku mereka. Inilah alasan mendasar mengapa anak harus mendapatkan perlindungan, baik dari tindakan mereka sendiri yang merugikan maupun dari orang lain.

Bicara tentang anak yang berkonflik dengan hukum atau terlibat tindak pidana, merujuk pada perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak, anak tidak dianggap bersalah karena harus dilindungi. Anak di bawah 18 tahun adalah tanggung jawab orang tua. Artinya, jika anak melakukan kesalahan, mereka harus mendapatkan rehabilitasi, dan kesalahan tersebut dianggap sebagai kegagalan orang tua atau wali dalam mencegah kejahatan itu.

Namun, realitanya, paradigma masyarakat yang melekat adalah, “Bagaimana mungkin anak yang telah melakukan kejahatan bahkan pembunuhan hanya mendapatkan rehabilitasi? Bagaimana mungkin akan ada efek jera bagi pelaku usia anak?” Inilah bentuk penghakiman terhadap anak yang melakukan kesalahan. Kehadiran orang tua dan masyarakat seringkali hanya untuk menghakimi anak, tanpa memberi dukungan yang memadai.

Kehadiran penghakiman terhadap anak sering tidak diimbangi dengan peran orang tua yang cukup. Inilah yang disebut sebagai yatim piatu sosial, di mana anak memiliki orang tua, tetapi tidak mendapatkan perhatian yang utuh. Orang tua mungkin merasa telah memberikan fasilitas dan kebutuhan material anak, tetapi itu tidak cukup sebagai bentuk tanggung jawab.

Pandangan semacam ini masih sangat konservatif, seolah kebutuhan anak hanya terbatas pada materi, seperti akses pendidikan formal, makanan yang cukup, dan tempat tinggal yang nyaman. Padahal, ada kebutuhan penting lain, yaitu dukungan psikologis. Rendahnya pemahaman orang tua tentang pentingnya kehadiran mereka secara psikologis menyebabkan anak menjadi yatim piatu sosial. Mereka kehilangan perhatian emosional dari orang tua, meskipun kebutuhan materi terpenuhi.

Ketidakhadiran psikologis orang tua akan menjadi penghalang dalam membangun kedekatan emosional antara anak dan orang tua. Anak mungkin merasa tidak diterima secara utuh dan mencari lingkungan yang bisa memberikan perhatian yang mereka butuhkan.

Penguatan psikologis merupakan hal yang paling mendasar dalam proses pembentukan karakter anak sejak dini. Namun, ketika anak melakukan kesalahan, orang tua cenderung lebih memilih menghakimi anak daripada mengevaluasi pola asuh mereka. Penghakiman seringkali menjadi cara paling mudah untuk memenuhi tanggung jawab sebagai orang tua.

Anak yang mengalami yatim piatu sosial rentan mengalami krisis identitas, yang membuat mereka lebih mudah terpapar hal-hal negatif. Perkembangan teknologi juga mempercepat pertukaran informasi, baik positif maupun negatif, yang dapat mempengaruhi perilaku anak.

Hubungan sosial yang tidak seimbang di masyarakat juga memicu penyimpangan sosial, di mana anak yang melanggar norma sering diberi stigma negatif, seperti “anak nakal.” Stigma ini semakin mengisolasi anak dari masyarakat, membuat mereka sulit mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri.

Meskipun kejahatan oleh anak-anak semakin marak, bukan berarti tidak ada jalan untuk mencegahnya. Diperlukan upaya ekstra dan kesadaran moral dari berbagai pihak untuk memperkuat peran keluarga, terutama orang tua, dalam membentuk karakter anak. Penting juga membangun kedekatan emosional dan mendukung anak secara psikologis.

Yang tak kalah penting adalah membangun lingkungan sosial yang sehat melalui pemberdayaan masyarakat serta kebijakan yang mendukung generasi muda. Perjuangan untuk mencegah kejahatan usia anak tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada kolaborasi antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah.

Dialog Nasional

Pentingnya Kerja-kerja Kolaboratif untuk Pencegahan Perkawinan Anak

PEMERINTAH dinilai tidak bisa bekerja sendiri dalam upaya percepatan pencegahan perkawinan anak yang saat ini masih marak terjadi di masyarakat, baik perdesaan maupun perkotaan. Diperlukan upaya kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, dan meningkatkan partisipasi anak dan remaja dalam mendorong implementasi Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA).

Upaya kolaboratif tersebut bisa dilakukan di antaranya melalui sosialisasi, pendidikan kecakapan hidup, kampanye pencegahan perkawinan anak, mendorong terbentuknya kesadaran masyarakat untuk melakukan pengawasan di lingkungan sekitarnya, melakukan penjangkauan kepada rumah tangga rentan yang berpotensi menikahkan anak di usia anak, melakukan pendampingan bagi korban perkawinan anak atau anak yang mengajukan dispensasi kawin, penguatan pemahaman tokoh agama dan tokoh masyarakat yang menjadi panutan terkait pencegahan perkawinan anak dan kepentingan terbaik bagi anak, serta penguatan kelembagaan perlindungan anak di masyarakat terkait pemenuhan hak-hak anak.

Hal itu terungkap dalam acara dialog nasional bertajuk “Dialog Nasional Upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Masa Pandemi” yang diselenggarakan Yayasan Rumah Kita Bersama atas dukungan AIPJ2 pada Kamis, 10 Maret 2022. Dalam acara ini hadir I Gusti Ayu Bintang Darmawati (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak RI), Woro Srihastuti Sulistyaningrum, ST., MIDS. (Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Bappenas), dan Lia Marpaung (Perwakilan AIPJ2).

Sejumlah aktor penggerak PATBM daerah dihadirkan sebagai narasumber. Mereka adalah: H. Abdul Karim (Ketua RW. 06 Kalibaru/Ketua PATBM Kalibaru, Jakarta Utara), Ade Suryati (Kepala Desa Songgom/Motor Penggerak PATBM Desa Songgom, Kab. Cianjur), Gilang Romadan (Remaja Pengurus PATBM Kel. Kalibaru, Kota Jakarta Utara), Miffetin Kholilah (Orang Muda Pengurus PATBM Kel. Kalibaru, Kota Cirebon), dan Yuniar Kailani (Forum Anak Desa Songgom, Kab. Cianjur).

Selain itu, beberapa tokoh juga dihadirkan sebagai penanggap, yaitu: Abu Marlo (Dialog Positive), Rohika Kurniadi Sari, S.H. M.Si. (Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan – KPPPA), dan Ciput Eka Purwianti, S.Si. MA. (Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan – KPPPA).

Lies Marcoes menyampaikan bahwa Rumah KitaB telah melaksanakan program-program pencegahan perkawinan anak selama delapan tahun terakhir ini. Menurutnya, banyak hal yang sudah dilakukan, namun ada banyak agenda yang masih perlu dilakukan. “Isu kawin anak seperti situasi yang abu-abu. Kita bekerja keras untuk menolaknya, namun masih ada pintu daruratnya seperti dispensasi, anggapan ‘yang penting sah dulu’, dan lainnya,” ungkapnya.

Selanjutnya Lies menjelaskan empat langkah strategis Rumah KitaB dalam pencegahan perkawinan anak. Pertama, riset dan kajian keagamaan. Tidak mungkin berbicara mengenai perkawinan anak kalau tidak berbasis riset. Rumah KitaB memiliki dua jenis riset, yaitu riset sosial dan sosial-keagamaan. Kedua, membisingkan isu. Rumah KitaB bekerjasama dengan berbagai media untuk menyosialisasikan kegiatan-kegiatannya. Ketiga, membangun kesadaran melalui penyusunan modul, kajian, pelatihan, dan pemberdayaan. Keempat, advokasi dua arah (politik hukum-norma agama) di tingkat kabupaten. Rumah KitaB telah melakukan advokasi kepada pemerintah dan juga ormas keagamaan.

Lies sangat berharap masyarakat di komunitas dapat melanjutkan program ini. Sebab keberlanjutan upaya pencegahan perkawinan anak ada di tangan mereka.

Senada dengan yang disampaikan Lies, Lia Marpaung berbicara mengenai pentingnya pelibatan masyarakat secara terpadu melalui gerakan perlindungan anak yang dikelola sendiri oleh masyarakat. Kerja-kerja tokoh masyarakat di level komunitas perlu terus didorong dan direkognisi. Pelibatan remaja dan anak muda sebagai agen perubahan di daerah perlu terus dipastikan ada dan menguat, karena pada prinsipnya apa yang dilakukan itu adalah demi memastikan perlindungan bagi anak-anak dan menciptakan masa depan anak Indonesia yang jauh lebih baik dan terbebas dari praktik perkawinan anak.

“Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak terlengkap, khususnya anak perempuan, karena mereka menjadi rentan kehilangan hak atas pendidikan, kesehatan, mengalami kekerasan dan tereksploitasi, tercabut untuk mendapat kebahagiaan masa anak-anak, dan masuk lebih dalam pada perangkap kemiskinan. Dan untuk itu tidak ada alasan pembenaran apapun untuk melanggengkan budaya dan praktik perkawinan anak. Itu sebabnya kerja kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan perkawinan anak adalah penting dan perlu terus dilakukan. Hal ini akan semakin membuka lebih lebar dan lebih dalam ruang-ruang dialog dan kemitraan dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Indonesia,” tambahnya.

Lia menegaskan bahwa kerja-kerja seperti yang dilakukan Rumah KitaB dapat berkontribusi mendukung implementasi 3 dari 5 pilar utama Stranas, yakni Pilar 1: optimalisasi kapasitas anak melalui tindak lanjut regenerasi dan penguatan kapasitas anak. Pilar 2: memastikan terciptanya lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, dan Pilar 3: terkait aksesibilitas dan perluasan layanan, melalui penguatan dan mendorong adanya lembaga perlindungan anak sebagai lembaga layanan yang efektif dan mudah diakses oleh masyarakat serta mendukung pemerintah daerah mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Bappenas RI Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyampaikan komitmen pemerintah dalam upaya pencegahan perkawinan anak yang tertuang  dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Rencana Kerja Pemerintah 2022, dan Sustainable Development Goals (SDGs). Ia menegaskan, “Sebagaimana tertulis dalam dokumen RPJMN, pemerintah sudah menyiapkan satu strategi untuk menurunkan angka perkawinan anak. Yaitu penguatan koordinasi dan sinergi upaya pencegahan perkawinan anak dengan melibatkan berbagai pihak.”

Menurutnya, ada lima strategi pencegahan perkawinan anak dalam Stranas PPA. Pertama, optimalisasi kapasitas anak penguatan regulasi dan kelembagaan penguatan koordinasi pemangku kepentingan memastikan anak memiliki resiliensi dan mampu menjadi agen perubahan. Kedua, lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak membangun nilai dan norma yang mencegah perkawinan anak. Ketiga, aksesibilitas dan perluasan layanan menjamin anak mendapat layanan dasar komprehensif untuk kesejahteraan anak. Keempat, penguatan regulasi dan kelembagaan penguatan koordinasi pemangku kepentingan memastikan anak memiliki resiliensi dan mampu menjadi agen perubahan menjamin pelaksanaan dan penegakan regulasi terkait pencegahan perkawinan anak serta meningkatkan kapasitas dan optimalisasi tata kelola kelembagaan. Kelima, penguatan koordinasi pemangku kepentingan memastikan anak memiliki resiliensi dan mampu menjadi agen perubahan menjamin pelaksanaan dan penegakan regulasi terkait pencegahan perkawinan anak serta meningkatkan kapasitas dan optimalisasi tata kelola kelembagaan meningkatkan sinergi dan konvergensi upaya pencegahan perkawinan anak.

Sementara itu, Menteri KPPPA, I Gusti Bintang Darmawati, dalam pidato kuncinya menyatakan bahwa perkawinan anak adalah praktik yang dapat mencoreng seluruh hak anak. “Perkawinan anak merupakan salah satu tindak kekerasan terhadap anak dan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Resiko perkawinan anak pada perempuan jauh lebih tinggi daripada perkawinan anak pada laki-laki,” sambungnya.

Ibu Menteri meminta perkawinan anak harus menjadi perhatian semua pihak karena dampaknya yang begitu masif. Anak yang menikah memiliki kerentanan dalam mengakses pendidikan (putus sekolah), kesehatan (angka kematian ibu, angka kematian anak, stunting, dan lainnya), ekonomi (pekerja anak, upah rendah, kemiskinan), dan lainnya (KDRT, identitas anak, dan lainnya). Terlebih saat ini Indonesia dan bahkan dunia sedang menghadapi pandemi Covid-19.

Ia menyebutkan hasil studi United Nations Population Fund (UNFPA) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF) yang menunjukkan, resiko anak perempuan untuk dinikahkan semakin tinggi dalam situasi pandemi Covid-19. Bahkan, menurutnya, UNFPA memprediksi akan terjadi sekitar 13 juta perkawinan anak pada rentang waktu 2020-2030, termasuk di Indonesia akibat masa bencana pandemi ini.

KPPPA dan Bappenas RI dengan dukungan dari berbagai lembaga terkait, lanjutnya, telah menerbitkan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) di awal 2020 lalu. Gerakan bersama pencegahan perkawinan anak juga telah diluncurkan kembali pada 31 Januari 2020 dengan melibatkan 17 kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha, media, dan tokoh agama. Program ini sejalan dengan studi terakhir Rumah KitaB yang mengatakan bahwa upaya penurunan perkawinan anak membutuhkan daya dukung dan partisipasi warga, serta kelompok berkepentingan strategis yang berbekal kemampuan lengkap. Untuk menciptakan sistem perlindungan yang holistik dibutuhkan pelibatan anak-anak, remaja, dan kaum muda sendiri. Berpartisipasi dalam pembangunan merupakan salah satu hak dasar anak. Selain itu, untuk tercapainya pembangunan yang berkelanjutan maka tidak boleh ada satu pihak pun yang ditinggalkan pendapatnya. Melibatkan anak dalam upaya penghapusan perkawinan anak adalah hal yang krusial.[]

Ust. Hambali

Tokoh Agama Inspiratif Perlindungan Anak

PEMILIK nama lengkap Baginda Hambali Siregar, M.Pd., disapa akrab Ustadz Hambali, merupakan warga keturunan Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan. Ayahnya menetap di Jakarta pada tahun 1960, dan Ustadz Hambali sendiri dilahirkan di Jakarta pada 29 Mei 1980.

Ustadz Hambali mengenyam pendidikan formal dari SD hingga SMA di Jakarta. Pendidikan S1 dan S2 ditempuhnya di UIN Syarif Hidayatullah Tangerang Selatan. Ia juga pernah nyantri di Pondok Pesantren Darus Sunnah Ciputat yang diasuh langsung oleh Alm. Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Ya’qub, mantan Imam Besar Masjid Istiqlal. Selain itu, ia juga pernah nyantri di Pesantren Riyadlul Mubtadi’in Pandeglang, Banten.

Beberapa pendidikan non formal lainnya yang pernah diikuti, yaitu pelatihan dakwah calon mubaligh Yayasan At-Taufiq Jakarta, Madrasah Diniyah Ula dan Madrasah Diniyah Tsani di Yayasan At-Taqwa Jakarta.

Di Kalibaru Ustadz Hambali adalah tokoh agama yang popular. Santri pengajiannya berjumlah ratusan orang, yang terdiri dari jamaah perempuan, kaum muda, remaja, dan anak-anak. Ketokohannya diakui oleh masyarakat Kalibaru. Kendati demikian, ia tidak tergoda untuk aktif di dalam kepengurusan salah satu ormas keagamaan seperti kebanyakan tokoh agama lainnya di Kalibaru.

Sebagai jalan dakwahnya, ia lebih memilih aktif dalam kegiatan-kegiatan di luar ormas keagamaan, di antaranya menjadi pengurus RW. 006 Kelurahan Kalibaru, pengurus PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) Kelurahan Kalibaru, pembina remaja masjid di RW. 006 Kelurahan Kalibaru, pengurus DKM masjid, serta pengajar Taman Pendidikan Al-Qur`an Kalibaru dan SMAN 73 Jakarta.

Dalam sektor usaha dan entrepreneur, Ustadz Hambali bersama istri mengelola dan mengembangkan butik di Kelurahan Kalibaru.

Selama bekerja di dunia pendidikan, Ustadz Hambali giat mendakwahkan pentingnya pendewasaan usia pendidikan kepada para anak didiknya untuk meningkatkan kualitas masa depan anak-anak dan remaja di Jakarta Utara.

Kini, dakwahnya terkait pendewasaan usia pendidikan semakin bertambah seiring dengan keterlibatannya dalam kepengurusan PATBM Kelurahan Kalibaru yang dibentuk paska pendampingan Rumah KitaB, dan ia dipercaya memimpin Divisi Pencegahan Kekerasan dan Perlindungan Anak.

Berbagai kegiatan terkait perlindungan anak telah ia lakukan, baik dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak maupun penanganan anak yang menjadi korban kekerasan. Sosialisasi dan edukasi ia lakukan di berbagai komunitas, termasuk di level Kecamatan Cilincing yang meliputi 7 kelurahan: Kalibaru, Cilincing, Marunda, Sukapura, Rorotan, Semper Timur, dan Semper Barat. Sosialisasi juga ia di level komunitas terkecil yaitu komunitas remaja/pelajar, serta komunitas orangtua di Kelurahan Kalibaru.

Sejak tahun 2019, Ustadz Hambali bekerja dengan komunitas dalam penanganan anak korban kekerasan, bekerjasama dengan P2TP2A Jakarta Utara dan PPA Polres Metro Jakarta Utara, baik sebelum dan sesudah tergabung dalam kepengurusan PATBM Kelurahan Kalibaru.

“Keikutsertaan saya dalam PATBM bukan karena saya merasa sebagai aktivis organisasi, tetapi semata-mata sebagai bentuk pengabdian saya di jalan dakwah dan sebagai ibadah untuk menyebarkan syiar agama,” kata Ustadz Hambali.

Menurut Ustadz Hambali, ibadah itu tidak saja berupa tindakan spiritual individu, tetapi justru harus lebih banyak diejawantahkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan sosial yang berkontribusi positif menghindarkan masyarakat dari kemafsadatan serta membantu mereka meraih kemaslahatan, misalnya terlibat dalam upaya perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak demi menyelamatkan masa depan anak itu sendiri.

Tantangan dan hambatan dalam upaya pencegahan perkawinan anak dan penanganan korban kekerasan kerap dihadapi Ustadz Hambali. Pertama, masih adanya tokoh agama yang menolak pencegahan perkawinan usia anak dan membutuhkan waktu proses advokasi yang tak sedikit. Kedua, tidak adanya dukungan anggaran dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga para penggerak seperti dibiarkan bergerak sendiri. Ketiga, masih maraknya praktik kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan keluarga terdekat. Keempat, tidak tersedianya ruang bermain anak yang menyebabkan tindakan pencegahan terjadinya kekerasan semakin sulit.[AH]

Tokoh Agama

Tokoh Agama dan Tantangan Perlindungan Anak di Kalibaru Jakarta Utara

Oleh: T.G.M. Ahmad Hilmi, Lc., MA.

 

RUMAH KitaB atas dukungan AIPJ (Australia Indonesia Partnership for Justice) 2 telah menjalankan program perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak di wilayah Jakarta Utara sejak tahun 2017 hingga 2022. Program ini dibagi dalam dua periode, periode Berdaya I tahun 2017 – 2019, dan periode Berdaya II tahun 2020 – 2022.

Kelurahan Kalibaru termasuk pilot project dari Program Berdaya I dan II. Dipilihnya Kelurahan Kalibaru karena beberapa hal. Pertama, dalam 25 tahun terakhir, Kalibaru dikenal sebagai kelurahan terpadat untuk tingkat kelurahan/desa) di provinsi Jakarta, bahkan Indonesia. Dengan luas hanya 2.467 km2 dan dihuni sebanyak 84.491 jiwa—berdasarkan data tertulis di BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2018—Kalibaru dianggap sebagai “Kelurahan Sempit”. Sekitar 70 persen wilayahnya merupakan wilayah industri bukan pemukiman. Artinya, kurang dari 30 persen wilayahnya digunakan untuk pemukinan dan dipaksa menampung populasi sebanyak itu.

Kedua, praktik perkawinan anak yang tinggi. Data statistik BPS menyebutkan bahwa permohonan dispensasi kawin mengalami kenaikan dalam 5 tahun terakhir di Kalibaru. Sementara berdasarkan hasil asesmen Rumah KitaB tahun 2017, praktik perkawinan siri atau perkawinan yang melibatkan anak-anak menjadi fenomena yang dipandang biasa oleh masyarakat setempat.

Tahun 2020 Rumah KitaB kembali melakukan asesmen di Kalibaru, dan ditemukan bahwa praktik perkawinan anak masih kerap terjadi. Bedanya, terjadinya perkawinan anak di Kalibaru tahun 2017 lebih banyak dilatarbelakangi dorongan orangtua, tradisi bawaan dari kampung halaman sebelumnya, dan mulai banyaknya kasus kehamilan yang tak dikehendaki (KTD).

Sementara tahun 2020 – 2021 praktik perkawinan anak di Kalibaru dilatari kekerasan seksual yang dialami anak perempuan oleh para pelaku yang merupakan keluarga sedarah, tetangga, dan pacar korban. Hal ini kerap terjadi selama pandemi saat diberlakukannya pembelajaran jarak jauh (PJJ), di mana anak tidak lagi memiliki aktivitas pendidikan dan tidak memiliki lingkungan pendidikan yang diperlukan.

Di pihak lain, orangtua tidak memiliki pengetahuan yang adil gender, tidak memiliki kapasitas parenting yang memadai, bahkan kebanyakan mereka tertekan secara psikologis akibat penurunan penghasilan dan melemahnya daya beli terhadap kebutuhan-kebutuhan pokok yang disebabkan pemutusan hubungan kerja dan hilangnya sebagian kesempatan usaha kecil dan menengah akibat daya beli masyarakat yang juga menurun drastis hingga 60 persen lebih. Sedangkan pihak sekolah menuntut dan memaksa para orang tua untuk menggantikan sebagian besar fungsi dan tugas guru di dalam rumah, sesuatu yang tidak benar-benar mereka kuasai.

Kondisi itu telah menghasilkan ragam kekerasan yang menimpa anak-anak perempuan yang dilakukan oleh sebagian orang tua dan keluarga dekat, yang sebagiannya adalah praktik kekerasan seksual yang mengakibatkan terjadinya pemaksaan perkawinan terhadap anak-anak perempuan demi menyelamatkan aib keluarga.

Dan fakta yang tidak bisa dipungkiri adalah keterlibatan tokoh-tokoh agama dalam angka praktik perkawinan siri yang melibatkan anak-anak. Tahun 2018, para tokoh agama yang terlibat dalam praktik perkawinan siri adalah mereka yang berdomisili di Kelurahan Kalibaru dan sekitarnya. Adapun tahun 2020, praktik perkawinan siri lebih banyak dilakukan oleh para tokoh agama dari luar Kelurahan Kalibaru. Beberapa kasus perkawinan anak ditemukan di luar Kelurahan Kalibaru, meskipun anak-anak yang dikawinkan merupakan warga Kelurahan Kalibaru.

Program pencegahan perkawinan anak tanpa melibatkan pandangan keagamaan alternatif yang mendukung, hampir mustahil dapat dilakukan dan tidak membawa pengaruh apapun bagi perubahan. Karena itu, Rumah KitaB selalu mensosialisasikan pandangan keagamaan alternatif dengan pendekatan maqâshid al-syarî’ah li al-nisâ` (tujuan universal syariat untuk perempuan), yaitu pandangan keagamaan yang berpihak kepada perempuan dan anak perempuan dengan landasan keadilan gender. Sosialisasi ini dilakukan di berbagai kesempatan, seperti pelatihan para tokoh formal dan tokoh non formal, orangtua, hingga remaja.

Di ketiga komunitas ini, agama dan budaya selalu menjadi latar utama yang menyebabkan terjadinya perkawinan anak. Dalam hal ini, pendekatan dan komunikasi personal perlu dilakukan terhadap para tokoh agama yang berpengaruh di Kelurahan Kalibaru, misalnya para sesepuh NU Jakarta Utara, sesepuh MUI Kecamatan Cilincing, dan lain sebagainya untuk mendiskusikan pandangan keagamaan alternatif terkait pencegahan perkawinan anak.

Pendekatan serupa itu meniscayakan dukungan dari para tokoh agama. Sebut, misalnya, dari K.H. Fatoni, sesepuh NU Jakarta Utara, yang mulanya tidak mengetahui bahwa perkawinan anak mengandung madharat, namun kini ia sangat aktif mendakwahkan pentingnya pendewasaan usia perkawinan dalam perspektif Islam kepada para jamaahnya di Kalibaru. Selain Kiyai Fatoni, ada juga beberapa tokoh NU di Jakarta Utara yang memberikan dukungan. Demikian juga para sesepuh Muhammadiyah dan MUI Kecamatan Cilincing, seperti Ustadz H. Muhammad Nur, K.H. Nursaya, Ust. M. Sito Anang, M.Kom., yang sebelumnya tidak mengerti kemadharatan perkawinan anak, kini berbalik mendukung pencegahan perkawinan anak.

Para tokoh agama yang aktif dalam struktur DKM di beberapa masjid seperti Ustadz Baginda Hambali Siregar, M.Pd. (DKM masjid Baitul Mukminin, RW. 006 Kelurahan Kalibaru), Ustadz Mohammad Ishaq Al-Hafidz (DKM Masjid Al-Mu’tamar Al-Islamiyyah, RW. 003 Kelurahan Kalibaru), Ustadz Syafi’i (Pesantren al-Qur`an Kebantenan), dan yang lainnya juga mendukung pencegahan perkawinan anak. Bahkan perwakilan dari mereka, Ustadz Baginda Hambali Siregar, menjadi salah satu pengurus PATBM (Perlindungan Anak Terpadu berbasis Masyarakat) Kelurahan Kalibaru. Ustadz Hambali sangat aktif memberikan penyuluhan dan sosialisasi bersama pengurus PATBM Kelurahan Kalibaru terkait perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak.

Masih terjadinya praktik perkawinan siri hingga kini di Kalibaru tentu menjadi tantangan dalam upaya perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak. Karena itu, sosialisasi dengan melibatkan para tokoh agama lokal, baik itu pengurus ormas keagamaan, pengurus majelis taklim dan DKM masjid/mushall, hingga pengurus lembaga-lembaga pendidikan agama di wilayah Kalibaru dan sekitarnya, juga para penyuluh agama Kementerian Agama Jakarta Utara, perlu terus digalakkan agar program perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan secara efektif.[AH]

 

Gilang, Remaja Pelopor Gerakan Medsos Untuk Perlindungan Anak

GILANG Romadan, seorang remaja di Kelurahan Kalibaru, kelahiran 7 November 2003. Saat ini Gilang tercatat sebagai pelajar SMAN 13 Jakarta, Kelas 11 Semester 4. Gilang pernah bersekolah di SDN05 Kalibaru, dan SMP swasta di Dewaruci, yang masih termasuk dalam wilayah Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

Gilang merupakan anggota aktif pengurus PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) Kelurahan Kalibaru. Sebelumnya Gilang aktif di beberapa kegiatan ekstra kurikuler sekolah, namun minat besarnya dalam kegiatan sosial masyarakat, membuatnya aktif di beberapa kegiatan remaja di luar sekolah, seperti IPNU (Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama) Pengurus Cabang Jakarta Utara, Koordinator Posyandu Remaja RW. 006 Kelurahan Kalibaru, Gilang juga aktif di Karang Taruna RW. 006 Kelurahan Kalibaru.

Perkenalan Gilang dengan gerakan remaja perlindungan anak pertama kali saat pelatihan “Penguatan Kapasitas Remaja Pelopor dan Pelapor Perlindungan Anak” pada Oktober 2021 di Masjid Baitul Mukminin Kelurahan Kalibaru. Sebelum itu Gilang tidak pernah tahu kegiatan perlindungan anak, kecuali dari kelompok ITACI (Insani Teater anak Cilincing).

Gilang merupakan kader remaja dampingan Rumah KitaB dalam Program Berdaya II. Upayanya dalam membangun relasi yang baik dan harmonis antara remaja dengan orang dewasa sesama pengurus PATBM Kelurahan Kalibaru berjalan cukup baik. Berbekal komunikasi yang aktif antara remaja dan orang dewasa di PATBM Kelurahan Kalibaru, komunikasi remaja dapat terhubung dan berlangsung secara dua arah. Menurut Gilang, keberhasilan tersebut juga berkat upaya Ahmad Hilmi PO Berdaya Rumah KitaB yang mengkolaborasikan remaja dan orang dewasa dalam kepengurusan PATBM Kalibaru. Ahmad Hilmi berhasil meyakinkan para tokoh dewasa terkait pentingnya relasi tokoh remaja dan tokoh dewasa dalam program perlindungan anak PATBM Kelurahan Kalibaru.

Ketertarikan pada isu perlindungan anak paska pelatihan Rumah KitaB, membuat Gilang merasa optimis masa depan keterlibatan remaja di PATBM Kelurahan Kalibaru akan semakin luas. Bersama kawan-kawan remaja di Kelurahan Kalibaru saat ini ia sedang mengkampanyekan melalui media sosial dan jejaring grup WhatsApp guna memperluas keterhubungan dan keterlibatan remaja dalam program perlindungan anak PATBM Kelurahan Kalibaru.

Keterlibatan remaja dalam kepengurusan PATBM Kelurahan Kalibaru telah berhasil memperluas partisipasi PATBM Kelurahan Kalibaru ke wilayah virtual dan jejaring media sosial, sehingga kampanye perlindungan anak tidak saja diselenggarakan secara offline dengan pelibatan orang tua tetapi juga melibatkan jejaring virtual medos dengan perluasan partisipasi remaja.

Saat ini konten-konten di Instagram patbm.kalibaru semakin aktif meski baru diluncurkan pada 23 Desember 2021. Sebanyak 65 konten sudah diposting terkait kampanye perlindungan anak dan aktivitas PATBM Kelurahan Kalibaru.

Menurut Gilang, program dan rencana kerja PATBM Kalibaru untuk mengedukasi masyarakat sudah semakin maju, namun belum tersedianya infrastruktur untuk bermain anak masih menjadi pekerjaan rumah yang mesti dikawal bersama-sama mendorong kementrian PUPR RI untuk segera mengimplementasikan rencananya untuk membangun Taman Maju Bersama/RPTRA dan Sarana Olah Raga di salah satu lokasi milik Kementerian PUPR di wilayah Kelurahan Kalibaru.

Selain itu, rencana pelibatan remaja di sekolah-sekolah untuk perlindungan anak juga akan dapat berkontribusi dalam meningkatkan motivasi remaja dalam memperpanjang usia pendidikan. Gilang mengritik sistem dan kurikulum pendidikan di sekolah yang selama ini hanya didesain untuk peningkatan prestasi nilai numerik untuk rapot dan kelulusan UN (Ujian Nasional) sehingga membuat remaja stres dan kurang dihargai karena hanya sebagai objek dari sistem pendidikan.

Sistem pendidikan yang dikritik Gilang tidak berkontribusi dalam peningkatan kualitas remaja sebagai pelajar/peserta didik yang aktif dalam melakukan perubahan sosial, khususnya meningkatkan edukasi dan memberi semangat kepada semua kawan-kawan pelajar untuk memperpanjang pendidikan.

Menurut Gilang sudah saatnya remaja menjadi subjek dari sistem pendidikan, bukan sebagai objek. Remaja harus terlibat aktif dalam perlindungan anak, mengingat banyak sekali potensi kekerasan di lingkungan sekolah, misalnya bulliying dan lainnya. Karena itu, salah satu impian remaja PATBM Kalibaru adalah melibatkan banyak remaja di berbagai sekolah dan remaja yang sudah terlanjur sebagai korban dari sistem pendidikan dan membuat mereka justru keluar dari partisipasi di dunia pendidikan, untuk berpartisipasi aktif dalam perlindungan anak, dengan harapan memotivasi banyak remaja untuk memperpanjang usia pendidikan dan memperluas jangkauan perlindungan anak, khususnya di Kelurahan Kalibaru.

Upaya yang sedang dilakukan Gilang dan kawan-kawan remaja dalam perlindungan anak juga secara positif akan berkontribusi dalam menghadirkan sekolah yang benar-benar layak anak, tidak hanya sebatas plang iklan “Sekolah Layak Anak”.[AH]

Reportase Lomba Konten Kampanye Perlindungan Anak di Media Sosial

Rumah KitaB telah melaksanakan kegiatan RTL (rencana tindak lanjut) sebagai kelanjutan program paska pelatihan ”Penguatan Kapasitas Para Pelopor Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat Kelurahan Kalibaru” di bulan Oktober silam. Kegiatan RTL ini mengambil judul ”Lomba Membuat Konten Kampanye Perlindungan Anak di Media Sosial”, atau akrab dikenal sebagai lomba membuat poster perlindungan anak.

Kegiatan ini diselenggarakan pada hari libur, Minggu, 16 Januari 2022, bertempat di kantor/Pos RW 006 Kelurahan Kalibaru. Kegiatan dimulai sejak pukul 09.00 dan berakhir pukul 15.30 wib. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini sebanyak 25 orang, berkurang dari seharusnya 30 orang karena kendala hujan lebat dan mengakibatkan genangan di ruang kantor/pos RW06 Kelurahan Kalibaru. Jadilah kegiatan lomba di tengah banjir air semata kaki, namun tidak menyurutkan langkah para peserta dan tidak membuat mereka mundur pulang, semua tetap bersemangat menggunakan gadget android dan laptop alakadarnya istiqomah berpartisipasi dalam kegiatan lomba.

Para peserta yang hadir merupakan perwakilan para pengurus Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kelurahan Kalibaru dan beberapa orangtua sebagai pendamping anak dan 11 orang pengurus PATBM remajanya yang mengikuti perlombaan. Ruangan tampak sedikit sesak, karena kapasitas hampir 100 persen. Sebagai pendorong kegiatan lomba ini, kami sangat senang, khususnya melihat antusiasme remaja, dan orangtua pendamping, mengikut jalannya kegiatan.

Kegiatan lomba poster digital ini bertujuan untuk meramaikan konten kampanye perlindungan anak dan pencegahan kekerasan terhadap anak di akun Instagram PATBM Kelurahan Kalibaru yaitu ”patbm.kalibaru”, di mana akun tersebut baru saja dibangun oleh tim PATBM Remaja Kelurahan Kalibaru.

Para pemenang lomba kegiatan itu, di antaranya, Gilang Romadan keluar sebagai juara 1 dengan 10 konten poster digital perlindungan anak dan pencegahan kekerasan terhadap anak. Gilang merupakan remaja pelopor dan penggerak perlindungan anak di Kelurahan Kalibaru. Satu-satunya pelatihan terkait perlindungan anak yang telah diikuti Gilang dan beberapa remaja lain yaitu kegiatan ”Penguatan Kapasitas Para Pelopor Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat Kelurahan Kalibaru” yang diselenggarakan oleh Rumah KitaB atas dukungan AIPJ2 (Australia Indonesia Partnership for Justice) pada bulan Oktober 2021 silam. Selain di PATBM, Gilang aktif di posyandu remaja Kelurahan Kalibaru, IPNU Jakarta Utara, dan PCNU Jakarta Utara.

Selain itu, beberapa remaja lain yang keluar sebagai pemenang yaitu Ica, bernama lengkap Nur Aisyah, merupakan ketua posyandu remaja di Kelurahan Kalibaru. Ica meraih juara 2 dalam kompetisi ini, dan selanjutnya ada Bagas Trio Wirajaya yang meraih juara tiga. Bagas mengirimkan 10 poster. Sementara juara harapan 1 diraih oleh Rindu Amalia, juara harapan 2 diraih oleh Haerul Anam, dan Juara harapan 3 diraih oleh Muhammad Fadillah, masing-masing mengirim lebih dari 6 poster. Selain itu ada Khalid Ammarullah, Fiolita masing-masing mengirim 3 dan 5 poster. Sementara Sahreza berkontribusi dalam video yang dibuat oleh Tim PATBM Remaja Kelurahan Kalibaru yang akan menjadi bahan Launching IG PATBM.

Keluaran penting dari program ini adalah, lebih dari 60 poster tentang perlindungan anak dan pencegahan kekerasan terhadap anak telah dihasilkan dan telah diposting ke dalam ID patbm.kalibaru. kedua, memperluas keterlibatan remaja dalam organisasi PATBM Kelurahan Kalibaru. Ketiga, menguatkan kapasitas remaja dalam mengimplementasikan pemahaman perlindungan anak dan pencegahan kekerasan terhadap anak ke dalam produk dan karya-karya kreativitas remaja yang dapat membantu kampanye perlindungan anak di Kelurahan Kalibaru. Keempat, kegiatan ini telah berkontribusi penting dalam memperkuat akun instagram “patbm.kalibaru”, dengan bertambahnya jumlah postingan, dari sebelumnya hanya tersedia 1 poster kampanye perlindungan anak kini bertambah dengan hadirnya puluhan poster yang diposting. Begitu juga followernya bertambah, dari hanya 5-8 followers kini sudah 90-an followers, akun Instagram patbm.kalibaru semakin dikenal oleh masyarakat Kalibaru. AH[]

Konsep Maqashid dan Perlindungan Anak dari Pernikahan

Oleh Faqih Abdul Kodir

Tanggal 29 Juli 2018 saya menyampaikan tema ini dalam diskusi Rumah KitaB di Jakarta. Makalah kecil dan PPT baru saja selesai aku tulis dan sudah dikirim ke panitia, poin-poinnya adalah:

1. Konsep Maqashid intinya: bahwa hukum Islam itu hadir untuk menarik kemaslahatan (jalbul mashalih) bagi manusia dan menjauhkan keburukan (dar’ul mafasid) dari mereka, di dunia dan di akhirat.

2. Hukum pernikahanpun demikian, sehingga di era modern, dengan konsep ini, dipelopori Ibn Asyur Tunisia, Abduh Mesir, Zarqa Syria, serta ulama-ulama lain, seluruh UU negara-negara Muslim (selain Saudia) telah membuat batasan usia minimum pernikahana (laki-laki di rentang 16-21 tahun, perempuan di rentang 15-20 tahun).

3. Bahkan ulama konservatif pun, sudah bergeser dan menggunakan Maqashid, yang awalnya seorang ayah boleh menikahkan anaknya usia berapapun, sekarang sudah dikaitkan dengan kedewasaan (baligh). Sayangnyan, kedewasaan ini masih ditandai dengan menstruasi, tumbuh rambut kemaluan, atau mimpi basah. Sehingga usia 9 tahun, jika sudah menst, bisa/boleh dinikahkan. Ini pergeseran yang signifikan bagi ulama konservatif, dari tanpa batas ke usia dewasa 9 tahun.

4. Tinggal bagaimana konsep Maqashid bisa diartikulasikan untuk menetapkan usia 18 tahun sebagai usia dewasa seseorang dan menjadi batas minimum pernikahan (ulama klasik ada yang bilang 15, 16, 18, dan 20 tahun). Apa argumentasinya? apa logikanya? apa maslahat yang didapat dan mudarat yang ditolak dari nikah di usia ini? Mungkin untuk kita Indonesia, 18 adalah usia kedewasaan, karena di usia itu sudah menempuh pendidikan tingkat menengah yang menjadi awal dari kedewasaan.

5. Pe-eR lain, apakah Maqashid bisa diartikulasikan untuk bisa dielaborasi sebagai narasi tandingan bagi promosi pernikahan anak yang didasarkan pada faktor-faktor sosial (dan argumentasi-argumentasi); seperti untuk melepaskan diri dari kemiskinan? Untuk membuat anak perempuan tercukupi kebutuhannya? Untuk menghindari seks bebas (zina)? Untuk “menutupi aib” akibat hamil sebelum menikah? Untuk memenuhi hak seks seorang remaja?

6. Yang pasti, seperti yang telah dilakukan KUPI, konsep Maqashid digunakan untuk memperkuat argumentasi untuk mendesak pemerintah menaikkan usia menikah dan membuat program-program sosial yang melindungi anak dari pernikahan; mendesak orang tua dan para tokoh masyarakat ikut aktif melindungi anak-anak dari praktik pernikahan; dan menguatkan kesadaran publik untuk bersama memberikan perlindungan terhadap anak agar bisa mengikuti pendidikan daripada masuk ke jenjang pernikahan.

7. Bagi KUPI, misalnya, menjauhi zina (madarat) tidak boleh dilakukan dengan menikahkan anak yang juga buruk (madarat) bagi anak, karena akan terbebani secara psikologis dan sosial, bahkan seringkali terjauhkan dari hak pendidikan. Dalam kaidah fiqh: keburukan tidak boleh dihilangkan dengan keburukan yang lain (adh-dhararu laa yuzaalu bidh-dharari). Ada lagi banyak cara lain menghindari zina, misalanya dengan berbagai aktivitas positif. Resiko pernikahan anak perempuan akan lebih buruk dan berat, karena akan hamil dan mengurus anak, sehingga semakin terjauhkan lagi dari segala manfaat pendidikan dan sosial yang lain.

Tetapi mengapa “narasi pernikahan usia anak” masih dipandang lebih Islami di kalangan banyak orang dibanding “narasi melindungi anak dari pernikahan”?