Pos

rumah kitab

Merebut Tafsir: De-syariatisasi Jilbab?

Jilbab dalam konteks Islam di Indonesia merupakan fenomena sosial dan keagamaan baru. Mulai berkembang sebagai identitas politik di masa revolusi Iran di paruh tahun 70-an, jilbab kemudian mendapatkan pengentalan teologisnya bersama munculnya teks-teks keagamaan yang melegitimasi keharusan berjilbab. Belakangan bersama munculnya politik identitas Islam, jilbab dengan penanda-penanda sejenis diatur sebagai ketentuan syariat.

 

Ratusan tahun dalam berkembang Islam di Indonesia, penutup kepala yang dikenakan kaum perempuan, atau disebut kerudung, atau kudung (Jawa) atau tiung (Sunda) atau tengkuluk (Minang)  dianggap sebagai identitas Nusantara. Ibu Negara Fatmawati mengenakannya sebagai identitas kebangsaan Indonesia yang baru merdeka. Kerudung dikenakan Ibu Fat bersama kebaya dan kain batik dalam upacara atau acara resmi kenegaraan. Di era Orde Baru (paruh pertama), ketika Negara melakukan penjarakan terhadap Islam politik, kebaya dikenakan tanpa kerudung ala Ibu Fat. Bahkan kebaya menjadi citra kaum perempuan dalam politik identitas Orde Baru dengan makna sebagai istri pendamping suami. Selama bertahun-tahun, identitas perempuan Indonesia mengacu kepada dominasi budaya priyayi Jawa yang menggunakan kebaya tanpa kerudung kecuali pada keluarga santri. Bahkan ketika itu, perempuan muda dengan latar belakang NU dan Muhammadiyah tak selalu menggunakan kerudung kecuali bagi yang beranjak sepuh.

 

Lambat laun bentuk kerudung berubah menjadi jilbab yang lebih tertutup. Pengaruh revolusi Iran sangat tegas membekas di sana. Di Barat, jilbab tak hanya dimaknai sebagai identitas baru warga muslim minoritas tetapi juga simbol ketaatan kepada Islam. Dalam perkembangannya jilbab menjadi fenomena dunia sebagai identitas kultural sekaligus teologis. Bersama munculnya kajian-kajian baru tentang jilbab muncul pula pengentalan teologis yang menganggap jilbab sebagai hal yang diwajibkan mengikuti ketentuan syariat.

 

Di Indonesia, terinspirasi oleh revolusi Iran, gerakan Salafisme di Timur Tengah, serta gairah keagamaan di Barat plus bisnis garmen dan fashion, jilbab mewujud menjadi fenomena yang rumit: tidak hitam putih, tidak tunggal dan tidak bebas nilai. Namun muncul juga kecenderungan kearah ortodoksi yang ditekankan sebagai aturan keagamaan yang mengikat. Bersama munculnya otonomi daerah, jilbab di beberapa daerah diatur sebagai reguasi daripada sebagai identitas kultural atau pilihan keyakinan.

 

Hal ini menjadi semakin jelas ketika Aceh menerapkan syariat Islam. Jilbab kemudian menjadi salah satu ketentuan yang menjadi regulasi. Namun sebetulnya begitu menjadi regulasi atau qanun, maka jilbab telah melepaskan “keswadayaan iman” nya menjadi aturan yang memaksa. Dari sisi tata aturan hukum, maka saat itu pula jilbab tunduk pada aturan yang bersifat duniawi sebagaimana layaknya aturan Undang-Undang.

 

Ketika saya mengikuti kegiatan penguatan perempuan calon anggota parlemen tingkat daerah, saya tak heran bertemu perempuan non-Muslim dari wilayah perbatasan Aceh Singkil yang dengan sengaja menggunakan jilbab. Mereka mengaku merasa nyaman karena dengan memakai jilbab tak merasa dianggap sebagai orang lain dalam pertemuan-pertemuan yang berlangsung di wilayah Aceh.

 

Itu pula agaknya yang terjadi pada siswi non-muslim di wilayah lain yang menggunakan jilbab sebagai seragam sekolahnya. “Syariatisasi” jilbab secara otomatis gugur ketika jilbab ditetapkan sebagai aturan yang mengikat dalam bentuk regulasi. Hal ini pula yang berlaku pada siswi SMK Negeri 2 Padang sebagaimana pengakuan mereka yang mengenakan jilbab di sekolah. Mereka mengenakannya karena merasa menjadi bagian dari aturan, serta tak nyaman menjadi warga belajar yang berbeda. Siapapun tahu, menjadi berbeda itu tidak nyaman manakala perbedaan itu bukan hal yang dianggap anugerah melainkan rasa gerah.

 

Perkara jilbab dalam hubungannya dengan ruang publik seperti di lembaga pendidikan sudah berlangsung sejak era Ode Baru. Di bawah politik penyeragaman, sejumlah siswi SMA yang memilih memakai jilbab dipersoalkan secara serius di awal tahun 80-an. Semula – berbeda dengan stuasi sekarang, para siswi berjilbab itu didiskriminasi. Mereka didesak mencopot jilbabnya atau mundur dan pindah sekolah. Menyadari hak-hak mereka telah dilanggar sejumlah pegiat HAM membelanya dengan argumen kebebasan berkeyakinan sebagai hal yang prinsip dalam hak asasi manusia. Belakangan suasananya berbalik, siswi yang tak berjilbab, meskipun Muslim, telah dikondisikan – untuk tidak dikatakan diintimidasi, untuk memakai jilbab, tak terkecuali siswi non-Muslim.

 

Sebetulnya tata aturan pemakaian jilbab ini tak selalu jelas regulasinya. Bahkan terkadang sama sekali tidak ada aturan resmi. Paling jauh, ada aturan berupa SK dari Pimpinan Daerah setingkat Bupati atau Walikota. SK itu biasanya meminta siswi menggunakan jilbab sebagai bagian dari disiplin, meskipun pendisiplinan itu tak (selalu) berlaku untuk siswi non-muslim. Namun seperti telah dikemukakan, tanpa SK sekalipun, penggunaan jilbab niscaya akan dipilih oleh seorang siswi non- muslim jika jilbab digunakan sebagai penanda perbedaan atau bahkan dianggap bentuk pembangkangan bagi siswi yang kebetulan beragama Islam. Padahal, menjadi beda dalam situasi yang gampang membeda-bedakan itu sungguh tak nyaman. Karenanya sama sekali tak heran jika sejumlah siswi di sekolah negeri, seperti di SMK Negeri 2 Padang itu, bahkan yang muslim sekalipun mengaku dengan “sukarela” memakai jilbab.

 

Lalu bagaimana sebaiknya menyikapi hal ini? Di sini sebetulnya ada pilihan. Bila jilbab dianggap sebagai pilihan keimanan, maka jilbab tak seharusnya menjadi hal yang diwajibkan melainkan sebagai kesadaran pribadi. Namun sebaliknya jika kehendak mewajibkan jilbab diatur sebagai keputusan suatu lembaga seperti sekolah, maka status jilbab tak akan beda dengan seragam. Jilbab dengan sendirinya tak dikaitkan dengan aturan agama melainkan sebagai aturan tata tertib sekolah. Ini tak  ubahnya dengan siswa perawat yang pakai topi perawat, atau siswa perhotelan jurusan tata boga yang memakai topi pramusaji.

 

Dengan kata lain, jika jilbab ditetapkan sebagai kewajiban di sekolah maka pakaian penutup kepala itu harus mengalami desyariatisasi. Dengan demikian jilbab bukan lagi dianggap sebagai kewajiban agama (syar’i) melainkan kewajiban yang berlaku umum bagi semua siswi terlepas dari suku, ras, agama dan keyakinannya. Bahwa bagi siswi Muslim sendiri menganggap jilbab sebagai ketentuan agama , itu menjadi urusan personalnya. Kewajiban sekolah adalah mengatur seragam. Dan tatkala jilbab menjadi bagian dari seragam maka jilbab harus dijadikan aturan yang mengikat dan secara postitif atau memaksa. Ini sama halnya dengan para pejabat negara yang wajib memakai peci hitam di saat pelantikan atau upacara. Bahwa bagi pejabat yang muslim peci dianggap pakaian keagamaannya, nggih monggo, silahkan saja.

 

Sekolah, terutama sekolah umum seharusnya hanya memberlakukan aturan yang berlaku sama bagi semua siswa; memakai seragam upacara di hari upacara/ hari Senin, pakai baju olah raga di jadwal olah raga, pakai seragam Pramuka di hari wajib memakai baju Pramuka dan seterusnya. Tatkala diberlakukan desyariatisasi jilbab, maka jilbab tak lagi menjadi urusan agama melainkan sebagai urusan seragam sekolah. Namun sebaliknya jika jilbab dianggap sebagai keyakian yang berangkat dari pilihan individu, maka jilbab tak seharusnya menjadi aturan yang dipaksakan. Nah, mau pilih yang mana?

 

# Lies Marcoes, 25 Januari 2021.

Merebut Tafsir: Jilbabisasi Balita

Oleh Lies Marcoes

Jika Anda perhatikan foto-foto keluarga yang merayakan Lebaran tahun ini, baik foto keluarga inti atau keluarga besar, akan mudah didapati hadirnya sosok balita perempuan yang berpakaian tertutup mengenakan jilbab tak terkecuali bayi perempuan. Bahkan di beberapa keluarga tak hanya berjilbab tapi balita perempuan yang mengenakan pakain hitam menutupi sekujur tubuh (abayah) dengan kerudung yang juga lebih panjang (hijab) menutupi hampir separuh badannya. Dengan begitu anak ini telah memakai hijabnya sebagai lapisan ketiga setelah abayahnya dan pakaian dalamnya. Di bagian dalam, biasanya mereka dipakaikan celana panjang dengan tujuan untuk menutupi auratnya.

Di masa bayi, jika lahir di puskesmas atau RSB, para perawat, bidan, atau dokter akan menasihati agar setiap pagi bayi mereka dijemur matahari. Gunanya agar bayi tak kuning akibat bilirubin tinggi. Sinar matahari sebagai sumber vitamin D sangat dibutuhkan oleh tubuh manusia terutama di masa pertumbuhan (balita). Vitamin D dari sinar matahari sulit untuk disubtitusikan dengan vitamin pengganti dalam bentuk obat. Lagi pula itu adalah anugerah Tuhan yang diperoleh secara gratis.

Dengan memakai pakain tertutup dan berlapis-lapis, bagaimana balita kita akan mendapatkan sinar matahari. Arsitektur rumah Indonesia, apalagi di daerah padat penduduk tak selalu memungkikan matahari bisa menerobos ke bagian dalam atau halaman belakang rumah. Ini berbeda dengan arsiektur rumah- rumah Timur Tengah yang memiliki ruang keluarga tempat para perempuan sehari-hari berkumpul tanpa harus menggunakan hijabnya.
Lagi pula, jika kita perhatikan anak-anak perempuan dari keluarga-keluarga di Timur Tengah (jika itu menjadi patokan cara berpakaian) tak memakai baju abayah sampai mereka dianggap telah remaja (setelah menstruasi).

 

Cara berpakaian tertutup rapat kita tahu sumbernya karena dilandasi keyakinan. Jika basisnya keyakinan maka tentu kita harus mengacu kepada pandangan keagamaan. Dalam agama (fiqh) soal aurat dan karenanya diyakini membentuk cara berpakaian hanya berlaku jika perempuan telah mumayyiz (dewasa- telah tiba kepadanya kewajiban untuk menjalankan ibadah), tapi tidak bagi anak-anak, apalagi balita.

Jika demikian, mengapa orang tua Muslim di Indonesia begitu tergila-gila pada pakaian yang menutupi anak-anak perempuan balita mereka. Padahal pakaian yang sedemikian rupa menutupi badan balita kita, mereka juga akan mengalami hambatan untuk bergerak bebas. Padahal usia lima tahun ke bawah adalah usia pertumbuhan otak yang dipicu oleh gerak motoriknya.

 

Jika basisnya keyakinan agama (fiqh), mengapa hijab telah dikenakan kepada balita sementara agamapun belum mewajibkannya. Banyak orang tua yang menyatakan bahwa mereka sedang mendisiplinkan anaknya/ cucunya. Tapi bukankah pendisipinan membutuhkan pengetahuan dan kesadaran sang subyek, sebab tanpa itu pendisiplinan hanya akan menjadi indoktrinasi yang menjadikan mereka bagai kambing dicocok hidung.

 

Saya melihat ini persoalan serius. Pihak kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama harus terbuka dan berani menyatakan sikap mereka bahwa ini membahayakan masa depan balita kita. Kementerian Kesehatan harus melakukan pendidikan yang mengajarkan apa dampak kekurangan vitamin D bagi tumbuh manusia jika sejak bayi kurang terkena sinar matahari terutama matahari pagi. Orang tua harus memiliki pengetahuan cukup tentang manfaat sinar matahari bagi anak dan apa dampaknya jika perempuan kekuarangan sinar matahari terutama untuk kesehatan reproduksinya. Kementerian kesehatan harus memberi pengetahuan apa dampkanya bagi anak-anak jika karena pakaiannya mereka kurang mendapatkan bergerak secara motorik. Agama memang untuk orang yang berakal dan menggunakan akalnya. ‘Afala taqilun’ Apakah kalian tidak berpikir, tanya Tuhan di sejumlah Ayat-Nya.