Membongkar Tabu Ketubuhan
Belum lama ini, ada satu konten tiktok yang menarik perhatian. Konten kreator @husnaafhh mengomentari video yang dibuat oleh seorang guru muda @dhoni.rmd. Hal yang dikomentari adalah seputar kontak fisik yang ‘berlebihan’ antara murid dan guru.
Ia mengkritik hal tersebut karena menurutnya itu hal yang tidak boleh dinormalisasi. Bahwa memang dunia anak adalah bermain, tetapi sang guru seharusnya tetap memberikan batasan fisik. Terlebih bagi perempuan yang secara biologis lebih cepat memasuki masa pubertas.
Sebenarnya konten serupa @dhoni.rmd cukup banyak di tiktok. Beberapa kali saya pun melihat konten serupa. Sayangnya, banyak yang mendukung hal semacam itu dengan beragam alasan. Misalnya, itu dilakukan untuk membangun bonding antara guru dan murid. Ada juga yang mengaitkannya dengan tingkat fatherless yang tinggi.
Namun, di sinilah letak problem mendasar dari pola pendidikan kita. Membiarkan orang lain secara bebas berinteraksi dengan anak—meskipun dia seorang guru, tanpa memberikan penegasan bahwa ada batasan-batasan tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain.
Kelihatannya sepele, padahal tindakan semacam ini bisa berkembang menjadi child grooming. Imbasnya, anak dapat menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual. Sebab anak tidak mengetahui batasan yang perlu dijaga. Karenanya, pendidikan seks termasuk mengenalkan otonomi tubuh manusia pada anak perlu dilakukan sejak awal.
Ironinya, hal ini justru sering dianggap tabu. Membicarakan seks, apalagi dalam ruang pendidikan dan keagamaan, seolah perlu dihindarkan. Seks dianggap barang haram, padahal itu bagian dari naluri manusia yang tidak bisa dilepaskan. Alih-alih melarang apalagi mengabaikan, justru yang penting adalah mengenalkan dan mengarahkan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Terlebih bagi umat Islam. Salah satu karakter orang beriman sebagaimana yang digambarkan Al-Quran adalah mereka yang menjaga kemaluannya. Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Mu’minun ayat 5:
وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ
“dan orang-orang yang menjaga kemaluannya”.
Ayat tersebut menegaskan dengan konkret bahwa bagian dari keimanan adalah menjaga harga diri dengan tidak menyerahkan tubuh kepada orang lain. Bahkan dalam konteks masyarakat Arab saat itu yang sering ‘menjual’ anak perempuannya untuk melacur pun dikritik keras dalam Al-Quran. Sebagaimana potongan ayat ke 31 surat al-Nur berikut:
… ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا …
“…Janganlah kamu paksa anak-anak gadis melakukan pelacuran karena kamu hendak mencari keuntungan dunia…”
Dari dua ayat di atas, dapat dipahami bahwa setiap orang berhak menjaga tubuhnya dari segala bentuk eksploitasi yang merendahkan harkat manusia. Dalam Al-Quran, akumulasi eksploitasi diri itu disebut dengan fahisyah yang berarti perzinaan, pencabulan, pornografi, pemerkosaan, dan tindakan keji lainnya.
Menurut Ziauddin Sardar dalam buku “Reading the Quran: The Contemporary Relevance of the Sacred Text of Islam”, dengan urgensi untuk menghindari fahisyah itulah, Al-Quran memberikan perhatian khusus pada tubuh manusia. Tubuh secara hakikat bukanlah sesuatu yang cabul atau tidak pantas. Sebagaimana seks juga bagian dari kecenderungan alamiah, tubuh pun bagian dari penampilan fisik manusia.
Penting menjaga ketubuhan dalam Islam juga dapat dilihat dari ibadah yang berkaitan dengan anggota tubuh. Salah satunya adalah wudhu. Ibadah ini tidak hanya praktik membasuh bagian tubuh dengan air, tetapi juga terselip pesan untuk menjaga kebersihan tubuh. Ini adalah bagian dari pendidikan otonomi tubuh yang mendasar dalam Islam. Sayangnya, jika praktik wudhu sudah diajarkan kepada anak sejak dini, mengapa otonomi tubuh anak justru abai untuk dikenalkan?
Dalam buku “Fikih Perlindungan Anak” yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa Islam telah memberikan pengajaran pendidikan seks bagi remaja dan orang tua dalam mengarahkan anak untuk tidak terjerumus pada perilaku negatif. Ada tiga pola yang dapat dilakukan orang tua untuk mengenalkan pendidikan seks kepada anak.
Pertama, memisahkan tempat tidur anak. Dalam hadis, Nabi menegaskan untuk memisahkan tempat tidur anak dengan orang tuanya pada usia sepuluh tahun. Sebab pada usia ini, anak memasuki masa pubertas. Ketika tidak dipisahkan, dikhawatirkan memberikan rangsangan seksual bagi yang lain. Ini adalah pendidikan seks yang paling awal dalam keluarga. Dalam konteks yang lebih luas, ajaran ini memberikan penekanan pada penghargaan ruang privat bagi anak.
Kedua, perlu ada izin ketika anak hendak masuk ke kamar orang tua, demikian pula sebaliknya. Konsep izin ini lebih jauh dapat dipahami sebagai bagian dari consent. Seseorang tidak bisa memasuki ruang privat yang lain tanpa izin yang ketat.
Ketiga, adab memandang orang lain. Islam memperkenalkan istilah menundukkan pandangan (gadhul bashar). Sayangnya, justru ajaran ini sering dipahami sebagai upaya intervensi terhadap tubuh perempuan. Ketika ada kasus pelecehan, perempuan distigma sebagai penyebab karena memakai baju yang minim sehingga seorang pria gagal menundukkan pandangannya.
Pemahaman ini bukan hanya keliru, tetapi juga merendahkan martabat perempuan yang sudah menjadi korban. Esensi gadhul bashar adalah menjaga pandangan kedua belah pihak dan menghormati ruang otonomi ketubuhan setiap insan. Ajaran ini sebenarnya berkaitan dengan menaruh batasan yang jelas. Mana yang boleh disentuh dan dilihat; mana yang tidak.
Dan yang terpenting, penundukan ini bukan hanya pada pandangan mata, tetapi juga hawa nafsu. Islam tidak melarang manusia untuk menyalurkan hasrat seksual, tetapi ada aturan yang perlu dilalui. Hanya melalui pernikahan saja pemenuhan seksual dapat dibenarkan. Aturan yang ketat seputar akses ketubuhan ini bukan untuk membatasi ruang gerak manusia. Justru aturan ini sebagai bagian dari penghormatan terhadap kemanusiaan.
Dengan memahami ajaran agama secara utuh, ketubuhan bukanlah ajaran baru dalam Islam. Ia melekat bersanding dengan keimanan yang kokoh. Karenanya, pendidikan soal tubuh juga perlu dilakukan sejak dini agar anak terhindar dari pelecehan dan kekerasan seksual. Sebagaimana pepatah, mencegah lebih baik daripada mengobati.