Anak Perempuanku, Tidak Boleh Disunat!

Waktu saya tahu akan hamil anak perempuan, banyak sekali kekhawatiran dalam pikiran, salah satu yang sangat terpikirkan adalah sunat. “Anakku tidak boleh disunat,” Keputusan itu langsung terbesit dalam pikiran dengan berbagai pertimbangan atas pengetahuan, pengalaman yang selama ini saya ampu di berbagai forum diskusi. Salah satu konsekuensi yang harus saya pikirkan pasca memutuskan itu adalah komunikasi dengan orang tua dan stigma sosial. Meskipun larangan praktik pemotongan genital perempuan sudah dilarang oleh Kemenkes (Kementerian Kesehatan), dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, nyatanya tidak semua tenaga kesehatan mengikuti aturan tersebut.

Di desa saya, misalnya. Masih ada bidan yang menerima layanan tindik telinga plus sunat pada bayi perempuan. Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa di Indonesia banyak sekali jenis praktik sunat perempuan. misalnya: pertama, sebagian atau seluruh klitoris diangkat. Kedua, tidak hanya sebagian atau seluruh klitoris yang diangkat, akan tetapi juga labia (bibir) bagian dalam dan luar yang mengelilingi vagina. Ketiga, labia dijahit menjadi satu untuk membuat lubang vagina lebih kecil. Sunat jenis ini, disebut juga dengan istilah infibulasi. Keempat, praktik sunat yang mencakup semua jenis prosedur yang merusak organ reproduksi perempuan.

Berdasarkan laporan WHO, sekitar 90% kasus sunat perempuan termasuk dalam tipe 1,2, atau 4. Sementara sisanya, yaitu sekitar 10% atau lebih, sunat perempuan tipe 3. Artinya, jika melihat representasi tersebut, sebagian besar perempuan di Indonesia-kita semua adalah korban dari praktik sunat perempuan yang secara biologis tidak memberikan kebermanfaatan bagi kehidupan di masa yang akan datang. Sampai di sini, masihkah kita melanggengkan budaya yang jelas-jelas membahayakan fisik perempuan?

Sunat: Praktik Sosial Budaya

Perdebatan tentang sunat perempuan, selalu mengalir di berbagai forum diskusi atau forum keagamaan. Beberapa kelompok agama, menyebut bahwa sunat perempuan merupakan bagian dari ajaran dan tradisi agama yang harus dipertahankan dan dilakukan oleh umat Muslim.

Adapun dasar hukum yang dijadikan rujukan adalah sunnah sebagaimana riwayat Imam Ahmad, “Sungguh Nabi SAW bersabda, ‘Khitan itu hukumnya sunnah bagi para lelaki dan kemuliaan bagi para perempuan’.” (HR Ahmad).

Hadis tersebut cukup sering digunakan sebagai dalil untuk melanggengkan tradisi sunat pada perempuan tanpa melihat berbagai dampak negatif yang akan dialami oleh perempuan di masa mendatang. Sementara itu, di sisi lain berdasarkan Ahkamul Fuqaha Solusi Problematika Aktual Hukum Islam Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2010 M), halaman 919, praktik sunat perempuan dilakukan untuk mengikuti syariat Allah dan sunnah Nabi, untuk kesucian, kebersihan dan mencegah infeksi saluran kencing, menstabilkan syahwat, dan lain-lain.

Padahal, jika melihat alasan di balik dari pelarangan praktik sunat perempuan, efek jangka pendek berupa nyeri, perdarahan pada vagina, pembengkakan pada daerah genital, demam, infeksi karena alat yang tidak steril, gangguan sistem perkemihan, gangguan penyembuhan luka, perlukaan di sekitar genital, syok dan kematian (WHO, 2023).  Komplikasi jangka panjang meliputi gangguan perkemihan seperti nyeri saat buang air kecil dan infeksi saluran perkemihan; masalah pada vagina seperti adanya sekret, adanya bakteri pada vagina, dan infeksi lainnya; gangguan menstruasi, adanya bekas luka yang menimbulkan scar, gangguan seksual, peningkatan resiko komplikasi pada proses persalinan, dan masalah psikologis seperti munculnya kecemasan, depresi, post-traumatic stress disorder, dan harga diri rendah.

Dengan melihat fakta negatif tersebut, kita juga bisa menjadikan Sebuah hadits dari Nabi Saw. “Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya,” [H.R. al-Tirmidzi].

Reproduksi Perempuan: Kontrol Masyarakat Atas Tubuh

Perbedaan informasi tersebut setidaknya membuat kita sebagai umat Muslim memiliki pandangan sendiri terhadap kehidupan anak perempuan yang akan dijalankan oleh setiap orang tua. Dari sekian banyak informasi dan dampak yang ditimbulkan dari praktik sunat perempuan, saya memilih untuk tidak melanggengkan praktik tersebut. Selain alasan di atas, setidaknya sebagian dari kita pernah mendengar bahwa perempuan harus menjaga hasrat seksual, menjaga kesucian dan keperawanan. Sedangkan kalimat tersebut jarang sekali disampaikan kepada laki-laki. Perlu diketahui pula bahwa salah satu dampak praktik sunat perempuan adalah mengurangi sensitivitas dan libido seksual. Artinya, ada beberapa kenikmatan seksual yang tidak akan bisa dialami oleh perempuan akibat dari sunat tersebut.

Ini juga berarti bahwa, masyarakat kerap kali mengontrol organ reproduksi perempuan dengan menganggapnya bahaya dan harus benar-benar dijaga. Praktik sunat perempuan, tidak lain merupakan cara masyarakat agar perempuan tidak memiliki hasrat seksual yang tinggi. Pada titik ini, kita juga perlu membedakan bahwa, sunat laki-laki memiliki banyak manfaat terhadap organ reproduksi laki-laki. Sedangkan pada perempuan, justru menimbulkan banyak sekali dampak negatif.

Dalam perspektif otonomi tubuh, praktik sunat perempuan jelas-jelas merupakan kekerasan karena berupaya mengontrol tubuh perempuan dengan alasan: perempuan akan kehilangan kenikmatan seks, mengendalikan perempuan, serta mengurangi hasrat seksual. Dalam konteks seks, terjadi ketimpangan antara laki-laki dan perempuan, yang secara jelas merugikan pihak perempuan. Jika sunat perempuan dilakukan sebagai upaya menjaga kesucian, maka ada banyak yang bisa dilakukan selain khitan, yakni: pendidikan agama, pembekalan akal yang sehat, serta moral sejak kecil. Tugas saya sebagai orang tua memberikan pendidikan agama dan moral yang baik, bukan mengontrol reproduksinya. Wallahu A’lam.