Ketika Pesan Moral Direduksi Menjadi (Sekadar) Etika Pragmatis
Beberapa waktu yang lalu, saya mengikuti kajian kemuslimahan di masjid perumahan. Salah satu pernyataan ustazah yang mengisi kajian itu mengusik pikiran saya. Ia menuturkan bahwa kita tidak boleh melakukan kezaliman kepada siapa pun.
Jika berselingkuh atau melakukan kekerasan—lanjutnya saat memberikan contoh, sebaiknya jangan dilakukan di sekitar lingkungan rumah, karena ada sebuah hadis yang menyatakan bahwa tetangga adalah saudara. Saat kita mendapat musibah atau kesulitan, tetangga adalah orang terdekat yang akan kita mintai tolong. Maka berbuat baik dan menjaga kenyamanan dan keamanan tetangga serta lingkungan sekitar menjadi sebuah keharusan.
Selanjutnya ustazah menambahkan, jika seorang suami berselingkuh atau berbuat buruk, lebih baik tidak dilakukan di lingkungan tempat tinggalnya. Sebuah kalimat yang memunculkan keresahan dan tanda tanya:
Mengapa batasan ruang dan waktu bisa menjadi alat pemakluman untuk sebuah perilaku yang awalnya dilarang menjadi boleh untuk dilakukan?
Tak mau pikiran ini terusik lebih dalam, saya memberanikan diri untuk bertanya kepada pemateri: “Bagaimana bisa sebuah perselingkuhan tidak boleh dilakukan di satu tempat (lingkungan sekitar tempat tinggal) tetapi boleh dilakukan di tempat lain (luar lingkungan tempat tinggal)? Bukankah perilaku buruk itu pada akhirnya akan tetap merugikan diri sendiri dan orang lain, di mana pun ia dilakukan?”
Sang ustazah lantas menjawab bahwa berselingkuh dan kekerasan memang bukan tindakan yang baik. Tetapi dalam konteks relasi dengan tetangga, maka lebih baik berbuat buruk kepada orang yang bertempat tinggal lebih jauh dari rumah dibanding dengan tetangga sendiri. Berlaku buruk kepada tetangga justru akan melahirkan perasaan tidak nyaman yang berkepanjangan. Timbul pertanyaan lebih dalam: Apakah larangan moral itu bersifat universal ataukah ia tunduk pada konteks sosial tertentu? Apakah etika yang semestinya menjadi pedoman hidup justru harus terjebak dalam relativisme ruang dan waktu?
Mengapa pertanyaan ini penting? Selama ini mayoritas kita kerap memposisikan agama sebagai sumber nilai moral universal yang berlaku tanpa syarat. Jika agama hanya diletakkan dalam bingkai relasi sosial yang sempit—misalnya hanya demi menjaga harmoni dengan tetangga—maka bukan tidak mungkin akan muncul bahaya dan persepsi liar bahwa pesan moral agama dapat direduksi menjadi etika pragmatis: “Jangan bikin masalah di dekat rumah. Kalau mau buat masalah, silakan di luar sana, di tempat yang sekiranya tidak ada orang yang mengenalmu.” Bukan hanya bermasalah secara logis, pandangan semacam ini juga berpotensi menormalisasi perilaku yang salah dengan alasan jarak dan lokasi.
Di sisi lain, penekanan ustazah tersebut dapat kita baca sebagai cerminan dari budaya masyarakat kita yang sangat menjunjung tinggi keharmonisan sosial. Perasaan sungkan, rasa tidak enak hati, dan pentingnya menjaga hubungan baik dengan tetangga, sering kali lebih ditekankan ketimbang prinsip moral yang bersifat substantif. Dengan kata lain, seolah ingin dikatakan bahwa kejahatan—apapun bentuknya—yang dapat mengganggu harmoni sosial jauh lebih berbahaya ketimbang sifat laten kejahatan yang dapat merusak martabat kemanusiaan itu sendiri.
Dari sini lahir sebuah pertanyaan kritis: apakah kita sedang membangun moralitas yang berbasis nilai-nilai universal (keadilan, kejujuran, dan kasih sayang) ataukah kita sekadar memelihara etika sosial yang kontekstual, di mana ukuran baik dan buruk bergantung pada sejauh mana sebuah tindakan menimbulkan masalah bagi lingkungan terdekat? Refleksi ini menuntut kita untuk mengkritisi kembali pemahaman keagamaan kita, agar tidak semakin jatuh pada pola pikir pragmatis yang justru dapat mengaburkan pesan etis agama.
Belum kelar memikirkan masalah di atas, saya terdampar di sebuah situs yang memuat artikel berjudul “Feminisme Islam di Indonesia: Refleksi, Aksi, dan Praxis” yang ditulis oleh Musdah Mulia. Dalam artikel tersebut, penulis menyebutkan empat landasan epistemologi feminisme Islam, meliputi: konsep tauhid yang membebaskan, visi penciptaan manusia, konsep Islam sebagai agama penebar rahmat (rahmatan lil-‘alamiin), dan konsep maqashid al-syari’ah.
Dalam konteks kasus di atas, konsep ketiga nampaknya sangat relevan untuk disinggung. Ajaran agama Islam yang termanifestasikan dalam sosok Nabi Muhammad SAW—sebagaimana termaktub dalam Surat al-Anbiya’ ayat 107—diturunkan untuk menebarkan kasih sayang tanpa melihat apa pun perbedaannya (jenis kelamin, gender, etnis, warna kulit, bahasa, dan lain-lain).
Makna rahmatan lil-‘alamiin juga tidak dibatasi oleh ruang dan waktu, karena yang menjadi tolok ukur adalah keamanan dan ketenangan seluruh manusia dan semesta alam. Jika rahmatan lil-‘alamiin dipahami secara parsial, justru akan memunculkan kemungkinan bagi seseorang untuk melakukan kekerasan pada yang lebih lemah, yang tidak kita kenal, yang tinggal nun jauh di sana, dan seterusnya. Pada akhirnya, hal ini akan sangat terkait dengan relasi kuasa, sehingga dapat membuka ruang atau melanggengkan segala bentuk kekerasan.
Dalam kajian saat itu, yang hadir mungkin sekira 25 orang. Dari sejumlah orang itu, pernyataan ustazah tadi bisa jadi juga tak dianggap sebagai sebuah persoalan. Namun titik tekannya di sini tentu saja bukan pada jumlah audiens, melainkan pada penggiringan pemahaman yang seolah melegitimasi sebuah tindakan buruk terhadap orang lain.
Bukankah satu orang saja, siapa pun dia, yang menerima perlakuan buruk adalah sebuah musibah? Hal tersebut juga berkelindan dengan konsep tauhid yang membebaskan dan visi penciptaan manusia yang menjadi landasan lahirnya prinsip kesetaraan, keadilan dan kemerdekaan manusia.
Sementara konsep keempat sebagaimana dituturkan Imam al-Syatibi dalam Al-Muwafaqat-nya adalah bagaimana agar setiap manusia seyogianya memanusiakan manusia lainnya melalui perlindungan lima hak dasar: Hifdh al-nafs (perlindungan terhadap hak hidup manusia), hifdh al-‘aql (perlindungan terhadap hak kebebasan beropini dan berekspresi), hifdh an-nasl (perlindungan terhadap hak kesehatan reproduksi), hifdh al-maal (perlindungan terhadap hak properti individu), dan hifdh al-diin (perlindungan terhadap hak kebebasan beragama).
Jika semua itu dipakai sebagai dasar dalam berpikir, maka pernyataan-pernyataan yang cenderung parsial dalam melihat sesuatu tidak akan muncul dan segala bentuk tindakan yang memberi ruang legitimasi untuk melakukan tindakan kekerasan kepada siapa pun dan di mana pun dapat ditekan. Wallahu a’lam bis–showab.

