Pos

Agama, Alam, dan Ilmu yang Lupa Pulang

Betapa pun majunya ilmu dan teknologi pada saat ini, terdapat sisi krusial yang paling mendasar untuk tidak boleh dilepaskan, yaitu sisi spiritualnya. Hal ini, tidak lain agar ilmu pengetahuan tidak terlepas dari cara pandangnya yang seimbang, antara kehidupan dengan tujuan pengetahuan itu sendiri.

Pada masa awal, tidak ada tujuan lain dari ilmu pengetahuan kecuali untuk menemukan kearifan. Dalam sebuah kata pengantar oleh Kyai Ali Yafie, dalam bukunya yang berjudul Merintis Fiqh Lingkungan Hidup (2006), beliau memberikan sebuah pernyataan: bahwa sikap dasar sebuah ilmu adalah bersifat ekologis, dengan segenap persepsi yang harmonis akan tatanan alam dan kehidupan manusia.

Dengan pemahaman yang disampaikan oleh Kyai Ali Yafie, dapat kita artikan bahwa sebuah persepsi atau cara pandang manusia terhadap tatanan alam dan kehidupan liannya adalah faktor utama dalam menghadirkan tujuan ilmu yang akan diaplikasikan oleh manusia sebagai subjek ilmu itu sendiri.

Fitjrof Capra dalam bukunya yang berjudul Titik Balik Peradaban (1999), membeberkan akan cara pandang yang dominan di Eropa dan di sebagian besar peradaban lainnya pada masa pra-abad ke-15, yakni cara pandang yang bersifat organis. Di mana alam dipandang sebagai sesuatu yang bersifat organik, hidup, dan memiliki dimensi spiritual.

Sehingga tidak heran, pada permulaan abad 13 ketika Raja Philip Agustus berkuasa, air sungai Seine terlihat sangat jernih layaknya kristal. Bahkan saking jernihnya, orang-orang dapat melihat ikan dan bebatuan yang terhampar di dasar sungai Seine hanya dari atas jembatan saja (Yafie, 2006).

Dengan cara pandang yang tidak egosentris terhadap alam, pada masa itu ilmu pengetahuan masih difungsikan dengan seimbang, lingkungan dan segenap isinya masih terjaga dan lestari. Sehingga, pembahasan terkait pencemaran lingkungan pun masih kurang diperhatikan.

Sebut saja, karya-karya klasik dalam disiplin fikih (hukum Islam) pada masa lalu, tidak ditemukan adanya satu rumpun bab yang membahas persoalan lingkungan, pembahasan lingkungan dalam fikih lahir pada abad akhir-akhir ini, ketika pencemaran lingkungan melahirkan dampaknya yang begitu luas.

Pencemaran lingkungan mulai terasa dampaknya, yaitu setelah masa Revolusi Industri, ketika orientasi ilmu pengetahuan tidak lagi pada kearifan, melainkan pada pertumbuhan demi pertumbuhan yang akhirnya alam diposisikan sebagai mesin untuk bisa memenuhi kebutuhan manusia secara maksimal.

Revolusi Industri pada abad ke XIX adalah masa titik balik sebuah peradaban, mulai dari cara pandang dominan manusia pada alam, pergeseran orientasi ilmu pengetahuan, hingga munculnya beberapa permasalahan lingkungan hidup, yang mencakup pencemaran air, tanah, gundulnya hutan, dan krisis iklim dalam tingkatan global.

Keterangan lanjut yang disampaikan Kyai Ali Yafie dalam pengantar Merintis Fiqh lingkungan Hidup (2006), membeberkan pula asal muasal terjadinya titik balik peradaban yang telah disebutkan itu. Titik balik tersebut, bermula ketika dimensi spiritual mulai dikesampingkan dari ilmu pengetahuan. Dalam hal ini, para ilmuwan menganggap agama sebagai belenggu akal pikiran dan menjadi batu sandungan dalam menggapai kesempurnaan hidup.

Hal itu, dapat diperkuat dengan beberapa jargon yang dikeluarkan para ilmuwan pada masa itu, seperti Francis Bacon yang hidup pada abad ke-17 yang mengatakan “nam et ipsa scientia potestas est, karena ilmu pengetahuan itu sendiri adalah kekuasaan”. Di lain sisi, jargon “cogito, ergo sum, aku berpikir maka aku ada” yang disampaikan Rene Descartes telah mendukung akan supremasi akal dalam ilmu pengetahuan.

Pada gilirannya, anggapan demikian telah menjadikan ilmu pengetahuan terlepas bebas dari dimensi spiritualnya, dan pada saat yang sama ia memainkan peran penting dalam perkembangan teknologi yang menjadi sarana pertumbuhan. Sehingga, pembangunan demi pembangunan terus digalakkan dengan berbagai cara agar pertumbuhan ekonomi dapat digapai titik klimaksnya.

Mengembalikan Agama dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Melihat pencemaran lingkungan yang terjadi di Indonesia sendiri, perlu bagi kita untuk bisa menyegarkan kembali ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menyisipkan nilai-nilai agama di dalamnya. Sebut saja seperti Fikih Lingkungan, ia dapat mengambil perannya yang sangat signifikan atas tindakan manusia dengan alam.

Indonesia dengan mayoritas muslimnya, akan menjadi sangat mungkin untuk menjadikan Fikih Lingkungan sebagai pedoman dalam menghadapi berbagai krisis yang telah menimpa lingkungan hidup. Sebab Fikih adalah sebuah manifestasi pesan suci umat muslim terkait berbagai tindakan manusia di muka bumi, yang tiada lain tujuannya adalah agar kehidupan manusia teratur, bermartabat, adil, dan makmur sampai di akhirat kelak.

Hal itu, dapat kita lihat melalui karya-karya fikih klasik yang sebagian besar di dalamnya membahas tindakan manusia, yang dibagi menjadi empat bab: Ubudiyah (yang membahas hubungan antara manusia dengan tuhannya), Mu’amalah (yang mengatur hubungan manusia dengan manusia), Munakahah (yang menata hubungan manusia dalam lingkup keluarga), dan Jinayah (yang menata tertib pergaulan manusia untuk menjamin keselamatan dan ketenteramannya dalam hidup).

Persoalan lingkungan yang menjadi masalah besar kehidupan saat ini, adalah sebuah persoalan yang mesti dijangkau dalam disiplin fikih. Sebab, tujuan fikih—sebagaimana yang sudah disebutkan sebelumnya—adalah untuk menghilangkan segala bentuk bahaya yang menghampiri manusia dan mendatangkan kebahagiaannya.

Proses pertumbuhan yang tidak seimbang dengan segenap dampak buruknya, yang baik secara langsung atau tidak, telah menjadikan manusia dalam keadaan bahaya. Sebut saja, pencemaran air yang diakibatkan eksplorasi tambang di wilayah timur Indonesia, ia telah menyumbang berbagai jenis penyakit, sepeti Ispa yang menyerang kulit masyarakat setempat (Lihat beberapa laporan dari Greenpeace di akun Instagramnya, di Tahun 2025).

Di sinilah agama memerankan perannya untuk bisa mengontrol ilmu pengetahuan dan teknologi dalam wujud Fikih Lingkungan. Sehingga pertumbuhan pembangunan tidak lagi sampai melewati batasnya, yang telah banyak memberikan dampak buruk dalam kehidupan manusia. Karena, norma agama—dalam hal ini Islam—sangat menghargai akan keberlangsungan hidup manusia.

Walhasil, persoalan lingkungan hidup bukan hanya sekadar pencemaran belaka, lebih dari itu meliputi cara pandang yang seimbang terhadap alam dan ilmu pengetahuan yang tidak boleh terlepas dari sisi spiritualnya.

Pengampunan Tuhan Bergantung pada Bagaimana Kita Membenahi Alam

Baru-baru ini, saya menemukan sebuah gagasan menarik dari akun Instagram @rumahkitab yang mengkritik pendekatan kita dalam mempelajari Al-Quran. Sering kali, pemahaman kita hanya berfokus pada aspek simbolis hubungan dengan Tuhan, sementara isu-isu yang lebih nyata, seperti kerusakan alam, sering kali terabaikan dalam ceramah-ceramah agama. Postingan ini menggugah pemikiran saya, terutama saat dihubungkan dengan konsep istighfar dalam Islam.

Tak lama setelah membaca postingan tersebut, saya menghadiri ceramah Jumat yang mengambil rujukan dari ayat-ayat Surat Nuh:
“Maka aku berkata (kepada mereka), ‘Mohonlah ampunan kepada Tuhanmu, sungguh, Dia Maha Pengampun. Niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit kepadamu, dan Dia memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan kebun-kebun untukmu, dan mengadakan sungai-sungai untukmu.'” (QS Nuh: 10–12).

Ceramah ini memberikan perspektif yang berbeda dari biasanya. Alih-alih hanya menekankan seruan bertaubat kepada Tuhan, khatib mengaitkan ayat ini dengan tanggung jawab manusia untuk menjaga keseimbangan alam. Gagasan ini membuka cara baru dalam memahami hubungan antara iman, pengampunan, dan aksi nyata terhadap lingkungan.

Istighfar secara umum dimaknai sebagai permohonan ampun kepada Tuhan. Namun, dalam ceramah tersebut, khatib menyoroti relevansi kata Rabb dan Ghafara dalam ayat ini. Rabb menggambarkan sifat Tuhan sebagai pemelihara, yang berarti manusia juga memiliki tanggung jawab serupa: menjaga dan merawat ciptaan-Nya. Dengan demikian, istaghfiru tidak sekadar diartikan sebagai ucapan permohonan ampun, tetapi juga tindakan nyata untuk memperbaiki kerusakan, termasuk kerusakan alam.

Pendekatan ini mengingatkan kita bahwa permohonan ampun yang sejati tidak hanya berhenti pada lisan, tetapi harus diwujudkan melalui perilaku. Kerusakan alam yang terjadi akibat eksploitasi, deforestasi, dan pencemaran adalah bentuk ketidakteraturan yang bertentangan dengan kehendak Tuhan. Oleh karena itu, merawat alam adalah bagian dari pengamalan iman dan permohonan ampun kepada-Nya.

Jika kita memahami istighfar dalam konteks pemeliharaan alam, ayat-ayat berikutnya dalam Surat Nuh menjadi lebih bermakna:

Ayat 11: “Niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit kepadamu.”
Ayat ini dapat dimaknai bahwa jika manusia menjaga keseimbangan alam—misalnya melalui reboisasi, pengelolaan limbah, dan pengurangan emisi karbon—siklus alam akan kembali teratur. Hujan, sebagai simbol harmoni ekosistem, akan turun dengan stabil.

Ayat 12: “Dia memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan kebun-kebun untukmu dan mengadakan sungai-sungai untukmu.”
Kebun yang subur dan sungai yang mengalir adalah hasil dari keseimbangan ekosistem. Dengan merawat alam, manusia menciptakan kondisi yang memungkinkan tanah menjadi subur, sumber daya air terjaga, dan kehidupan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Ceramah semacam ini mengajarkan kita untuk melihat teks-teks keagamaan secara lebih kritis dan holistik. Dakwah tidak seharusnya hanya fokus pada aspek ritual atau simbolis, tetapi juga harus relevan dengan tantangan nyata yang dihadapi umat manusia, salah satunya adalah isu kerusakan lingkungan.

Melalui pendekatan ini, pesan agama menjadi lebih universal dan aplikatif. Kita diajak untuk memahami bahwa merawat alam adalah bentuk nyata dari berketuhanan. Istighfar bukan hanya tentang pengakuan dosa secara verbal, tetapi juga komitmen untuk memperbaiki diri dan dunia sekitar.

Kerusakan alam bukan sekadar persoalan ekologi, tetapi juga dosa kosmik yang harus diatasi melalui tindakan nyata. Sebagaimana dikatakan dalam ceramah tersebut, “Istighfar” adalah panggilan untuk beraksi—menanam pohon, mengurangi limbah, dan menjaga ekosistem.

Dengan memahami istaghfiru dalam konteks ini, kita tidak hanya melaksanakan perintah Tuhan, tetapi juga mengambil bagian dalam upaya global untuk menyelamatkan bumi. Mari kita jadikan setiap langkah kecil, seperti mengurangi plastik atau menanam pohon, sebagai bentuk ibadah dan permohonan ampun kepada Tuhan.

Keadilan Ekologis: Jalan Manusia dan Alam Menuju Rahmatan Lil ‘Alamin

 

Dalam perspektif Islam, alam semesta diciptakan dengan keteraturan yang pasti. Semua kehidupan di dalamnya berjalan dengan prinsip keharmonisan, keselarasan, dan keberlanjutan. Alam semesta memiliki pengaturan yang serasi serta perhitungan yang tepat, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Ar-Rahman ayat 5-7:

“Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan. Dan tumbuh-tumbuhan dan pohon-pepohonan, kedua-duanya tunduk kepadanya. Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan).”

Ayat ini menjelaskan bahwa meskipun terdapat unsur-unsur berbeda seperti pohon, air, matahari, udara, tanaman, hewan, dan manusia, setiap unsur tersebut saling bergantung satu sama lain.

Namun, kondisi saat ini justru menunjukkan kontradiksi. Pemanasan global yang terjadi adalah bukti bahwa keseimbangan alam terganggu akibat ulah manusia.

Keadilan Ekologis

Keseimbangan alam dikenal sebagai keadilan ekologis. Menurut laman jss.org.au (Jesuit Social Service), keadilan ekologis berarti keadilan sosial dan lingkungan. Prinsipnya adalah “semuanya saling terkait,” sehingga tindakan etis terhadap lingkungan merupakan bagian dari keadilan sosial.

Dengan kata lain, keadilan ekologis menggabungkan keadilan sosial dan kesadaran lingkungan. Perlindungan dan pemanfaatan lingkungan harus dilakukan secara adil, menghormati dan melindungi hak-hak semua makhluk hidup, termasuk manusia dan ekosistem lainnya.

Prinsip ini sesuai dengan Surah Al-Ahqaf ayat 3:

“Kami tiada menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya melainkan dengan (tujuan) yang benar dan dalam waktu yang ditentukan. Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka.”

Ayat ini menegaskan bahwa alam diciptakan dengan tujuan yang jelas, bukan tanpa arti. Sayangnya, perilaku manusia yang tidak bijak menyebabkan ketidakseimbangan dan kerusakan lingkungan.

Ketidakseimbangan Alam dalam Perspektif Imam Safet A. Catovic

Imam Safet A. Catovic, pemuka agama Islam di Universitas Drew dan penasihat Muslim Senior di GreenFaith, menuliskan dalam kata pengantar buku 40 Hadits Lingkungan:

“Krisis iklim global saat ini disebabkan oleh ‘perbuatan tangan manusia’ (Al-Qur’an 30:41): aktivitas yang berpusat pada kepentingan manusia, didorong oleh arogansi konsumsi dan keserakahan korporat. Pembakaran bahan bakar fosil yang hanya menuhankan profit juga berperan besar. Darurat iklim ini mengancam semua kehidupan di planet kita, terutama masyarakat miskin dan paling rentan.”

Krisis iklim berdampak buruk pada mereka yang sebenarnya berkontribusi paling sedikit terhadap pemanasan global, seperti perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

Menciptakan Alam yang Rahmatan Lil ‘Alamin

Merenungkan penciptaan alam sebagai tanda kekuasaan Allah akan membentuk kesucian jiwa sebagai seorang Muslim. Hal ini tertuang dalam Surah Ali-Imran ayat 189-190:

“Dan milik Allahlah kerajaan langit dan bumi; dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berakal.”

Jika alam rusak, maka kualitas keimanan seorang Muslim belum sempurna. Kerusakan alam tidak hanya membahayakan seluruh isinya, tetapi juga keberlangsungan hidup manusia di masa depan.

Imam Safet A. Catovic juga menuliskan:

“Menyoroti eco-teaching dalam Islam, terutama melalui ajaran dan teladan hidup Nabi Muhammad Saw., sangat bermanfaat bagi umat Muslim dan umat agama lain. Kita harus bekerja sama untuk mengatasi perubahan iklim dan menjaga lingkungan yang adil, layak, dan lestari di masa depan.”

Menjaga Keadilan Ekologis

Dengan menerapkan keadilan ekologis, manusia bisa menciptakan harmoni yang menjaga hubungan antara manusia dan alam, sesuai dengan ajaran Islam. Keadilan ekologis menekankan perlindungan lingkungan secara adil dan seimbang, sejalan dengan Al-Qur’an yang mengajarkan pentingnya keteraturan alam.

Ketika keadilan sosial dan lingkungan terjaga, manusia tidak hanya melindungi alam, tetapi juga menjaga masa depan generasi mendatang dan semua makhluk hidup lainnya. Ketidakadilan terhadap alam akan menyebabkan ketidakseimbangan yang merugikan semua pihak, terutama yang paling rentan.