Pos

Wahyu Menjawab Kegelisahan: Membaca Lagu 33x Perunggu dalam Cahaya Al-Qur’an

Soren Kierkegaard menyebut kegelisahan eksistensial sebagai kondisi saat manusia sadar akan kebebasannya, tetapi belum menemukan makna hidup. Dalam situasi ini, banyak orang memilih melarikan diri dari kecemasan, bukan menghadapinya. Padahal, menurut Kierkegaard, kebebasan sejati menuntut tanggung jawab dan keberanian menghadapi kegelisahan.[1]

Berkaca pada teks di atas, manusia membutuhkan ruang untuk pelarian. Maksud dari pelarian tersebut sebagai bentuk eskapisme, yaitu mekanisme psikologis manusia untuk menghindari atau lari dari tekanan dan kegelisahan batin.[2]

Dalam hal ini, pelarian (escape) bisa dipahami sebagai bagian dari mekanisme pertahanan diri manusia ketika menghadapi tekanan hidup. Namun, pelarian ini hendaknya tidak berakhir pada bentuk-bentuk coping negatif yang justru memperburuk kondisi psikologis.

Sebaliknya, pelarian seharusnya diarahkan pada strategi coping positif seperti positive reappraisal, seeking social support, dan planful problem solving yang membantu individu bangkit dan beradaptasi secara sehat.[3] Artinya, pelarian bukan tentang menjauh dari masalah, tetapi bagaimana seseorang mengelola tekanan dengan cara yang membangun dan bermakna.

Tercatat orang-orang yang mengalami fase ini lebih banyak melampiaskan pada hal negatif. Mulai dari narkoba, judi, seks bebas dan lain-lain. Data dari Badan Narkotika Nasional[4], 4,8 juta jiwa atau 2,29% penduduk usia produktif terlibat penyalahgunaan narkoba. Umumnya mereka adalah remaja dan dewasa muda yang melakukan pelarian dari stres dan konflik sosial. Belum lagi ada 3,2 juta akun aktif judi online yang juga berasal dari usia produktif.[5] Data lain menunjukkan sebanyak 39,7% pengguna internet menghabiskan waktu di atas 5 jam/hari di media sosial. Sebagian besar untuk pelarian dari kesepian, tekanan, dan keterasingan sosial.[6]

Selain hal di atas, pelarian dalam Islam bukanlah bentuk pelampiasan duniawi semata, bahkan pelarian ini bukan pelampiasan, melainkan upaya kembali kepada Allah melalui ibadah, zikir, dan doa.[7] Hal ini memberikan ketenteraman hakiki, bukan sekadar kesenangan fisik. Dengan pendekatan ini, Islam membimbing manusia untuk menjadikan tekanan hidup sebagai momentum mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa, sehingga ‘pelarian’ menjadi sarana penyucian jiwa dan penguatan makna hidup.[8]

Musik dapat menjadi bentuk pelarian yang positif saat menghadapi tekanan hidup. Sebagai bagian dari proses self healing, musik membantu menenangkan pikiran dan meredakan stres. Dalam perspektif Islam, pelarian semacam ini bernilai ketika tidak sekadar mencari hiburan, tetapi menjadi jalan untuk menata batin dan membuka ruang perenungan.[9]

Lagu ‘33x’ dari Perunggu merekam denyut kegelisahan manusia modern. Rasa terkunci dalam tubuh dan batin sendiri, kehilangan arah, namun terus berjalan dalam diam. Lagu ini juga mengandung makna mendalam yang jika ditafsirkan secara tematik, mencerminkan kegelisahan jiwa dan pencarian makna hidup persoalan spiritual manusia modern. Lirik-liriknya bukan sekadar puisi, melainkan jeritan hati yang tanpa disadari sudah dijawab oleh Al-Qur’an.

Liriknya sederhana namun tajam, seperti “Risalah terikatnya, batin dan raga yang mengunci”, “Di antara pusaran nirfungsi, petakan semua lagi” atau “Sebutlah nama-Nya, tetap di jalan-Nya”. Lagu ini tidak menyebut Tuhan secara eksplisit, tetapi membawa nuansa spiritual yang kuat seperti doa dalam bentuk puisi gelisah.

Sebagaimana yang disampaikan oleh pengarang lagu saat podcast, latar belakang terciptanya lagu ini ialah saat penulis merasa tujuan hidup tidak lagi jelas, mengalami keterputusan spiritual dan terjebak dalam kompleksitas yang tidak penting dan merasa sedang jauh dari Sang Maka Kuasa. Lalu ia menemukan jalan untuk kembali, sebagaimana dalam lirik “Sebutlah nama-Nya, tetap di jalan-Nya” dan “kelak kau kan mengingat” yang menggambarkan proses awal dan akhir dari masalah yang dihadapi.[10]

Lirik dalam lagu tersebut menggambarkan kondisi manusia yang mengalami keterasingan dari sumber makna, yaitu kondisi ketika manusia merasa terpisah dari dirinya sendiri, orang lain, dan makna hidup, sehingga hidup kehilangan arah, menjadi mekanis, dan tanpa kedalaman batin.[11] Maka ketika manusia merasa dalam keterasingan, manusia membutuhkan cinta yang tulus, kebebasan yang bermakna, dan makna hidup yang menghubungkannya kembali dengan Tuhan, agar ia menjadi pribadi utuh dan hidup secara otentik.[12]

Namun dalam kacamata tawakal, hal itu bukan akhir, melainkan justru awal dari kesadaran transenden. Ketika kesadaran manusia akan keberadaan Tuhan yang melampaui dirinya dan dunia ciptaan, saat manusia mampu melampaui ego dan menyadari kehadiran Allah dalam keheningan jiwa.[13] Menjawab keresahan ini, Al-Quran memberikan arahan sebagaimana tercantum dalam surah al-Taubah ayat 51:

قُلْ لَّنْ يُّصِيْبَنَآ اِلَّا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَنَاۚ هُوَ مَوْلٰىنَا وَعَلَى اللّٰهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُوْنَ

Katakanlah (Nabi Muhammad), “Tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah bagi kami. Dialah Pelindung kami, dan hanya kepada Allah hendaknya orang-orang mukmin bertawakal.

Ayat ini menegaskan prinsip fundamental dalam keimanan seorang mukmin: takdir Allah sebagai ketetapan yang pasti, tetapi penyerahan diri kepada-Nya (tawakkal) bukanlah bentuk pasrah tanpa usaha. Ayat ini juga dimaknai sebagai bentuk penegasan bahwa segala yang terjadi pada diri manusia baik musibah, ujian, maupun keberhasilan adalah bagian dari kehendak Allah yang bersifat baik dan adil.[14]

Selain itu, ayat ini juga mengandung dorongan moral, yaitu bertawakal bukan berarti berhenti berjuang, melainkan menyerahkan hasil dari perjuangan kepada keputusan terbaik yang Allah kehendaki. Maka ketika seseorang mengalami kegagalan atau keterpurukan, ia tidak patah semangat, karena ia sadar bahwa “apa yang ditetapkan Allah pasti yang terbaik”, bahkan jika itu tak sesuai harapan. Karena Allah tahu mana yang layak dan pantas untuk kita. Sebagaimana firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 216:

وَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًۭٔا وَهُوَ خَيْرٌۭ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰٓ أَن تُحِبُّوا۟ شَيْـًۭٔا وَهُوَ شَرٌّۭ لَّكُمْ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal itu buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.

Kegelisahan eksistensial yang dialami manusia modern seperti yang tergambar dalam lagu 33x Perunggu menunjukkan kebutuhan akan makna hidup yang lebih dalam dan transendental. Dalam menghadapi tekanan batin, pelarian bukanlah pelampiasan semata, melainkan bisa menjadi ruang pemulihan diri jika diarahkan pada strategi coping yang positif dan spiritual.

Islam menawarkan jalan pelarian yang bermakna melalui tawakkal, dzikir, dan kesadaran akan kehendak Allah. Melalui ayat-ayat seperti QS. At-Taubah ayat 51 dan Al-Baqarah ayat 216, manusia diajak untuk tetap berjuang, sekaligus menyerahkan hasilnya kepada ketetapan Allah Yang Maha Tahu. Dengan demikian, kegelisahan bukan akhir, melainkan awal kesadaran akan kehadiran Tuhan dan titik balik menuju ketenangan jiwa yang sejati.

 

[1] Widya Resti Gusti Ayu, Sumaryati, dan Siti Urbayatun, “Kajian Kebenaran Psikologi Eksistensial Rollo May Dalam Dunia Klinis,” Psikobuletin: Buletin Ilmiah Psikologi, Vol. 4, No. 1 (Januari 2023): 1–10, https://doi.org/10.24014/pib.v4i1.18924.

[2] Dewirinanti Hayuning Prabajati dan Doddy Aditya Iskandar, “Fenomena Eskapisme dalam Pembentukan Ruang Sosial Perkotaan,” Ruang, Vol. 8, No. 2 (2022): 87–96.

[3] Siti Maryam, “Strategi Coping: Teori dan Sumberdayanya,” Jurnal Konseling Andi Matappa 1, no. 2 (Agustus 2017): 101–107.

[4] Badan Narkotika Nasional (BNN), Laporan Tahunan BNN 2023 (Jakarta: BNN, 2024).

[5] Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Rilis Data Judi Online Nasional (Jakarta: Kominfo, 2024).

[6] Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Katadata Insight Center, Survei Perilaku Digital Indonesia 2023 (Jakarta: Kominfo, 2023).

[7] Muhammad Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur‟an tentang Zikir dan Do’a, (Jakarta: Lentera Hati, 2006), cet. II, hlm. 10

[8] Hanah Lutfiah dan Nahuda, “Kesehatan Mental dalam Perspektif PAI: Analisis Kritis Alquran Surah Ar-Ra’d Ayat 28,” Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran 7, no. 3 (2024): 11071–11075, http://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jrpp.

[9] Dhamoo Aldamma Firmansyah, Peran Mendengarkan Musik sebagai Self Healing dalam Penurunan Stres pada Penyintas Covid-19 di Surabaya (Skripsi Sarjana, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, 2022), hlm. 25.

[10] Naik Clas, PERUNGGU: KELUARGA, KERJAAN, BARU NGE-BAND! – PODCAST NAIK CLAS, YouTube video, 25 Agustus 2024, https://www.youtube.com/watch?v=_HZj4nSHOqE.

[11] Erich Fromm,. Masyarakat yang sehat, Terj Thimas Bambang (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1995), hlm. 104.

[12] Muhammad Hadis Badewi, “Relasi Antar Manusia dalam nilai-nilai Budaya Bugis: Perspektif Filsafat Dialogis Martin Buber,” Filsafat 25, no. 1 (2016): 75.

[13] Muji Sutrisno, Manusia Dalam Pijar-Pijar Kekayaan Domensinya, (Yogyakarta: Kanisius, 1993), hlm. 102-105.

[14] Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Jilid 5 (Bandung: Mizan, 1992), hlm. 619.

Prahara Sound Horeg

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa terbaru tentang penggunaan sound horeg. Fatwa ini mengundang pro-kontra di masyarakat, mengingat sound horeg sudah mentradisi dan kadung dianggap bagian dari hiburan rakyat. Tak hanya menghadirkan musik yang menggelegar dan menggetarkan (horeg), sound horeg biasanya dibarengi dengan pesta dan hiburan rakyat, seperti karnaval, perayaan hari-hari besar, pesta perkawinan, dll.

Artikel pendek ini akan mencoba menjelaskan dari sudut pandang keagamaan, mengapa MUI Jawa Timur menghukumi haram?

Ditilik dari sisi kebahasaan, “sound horeg” merupakan gabungan dari bahasa Inggris dan Jawa. Sound artinya suara, sedangkan horeg artinya bergetar. Dalam kamus Jawa-Indonesia (KBJI) yang diterbitkan Kemendikbud, horeg artinya bergerak atau bergetar. Horeg juga berasal dari Jawa kuno yang berarti gampa atau berguncang. Sound horeg merupakan sebuah fenomena di masyarakat yang memanfaatkan alat penghasil suara (sound system) dengan volume tinggi (DetikJateng, 18/08).

MUI Jawa Timur mengaku mengeluarkan fatwa ini berdasarkan permintaan dari masyarakat yang merasa risih dan terganggu oleh fenomena sound horeg. Suara yang dikeluarkannya dianggap mengganggu “ketertiban umum”, menimbulkan kebisingan dan polusi suara. Sebagaimana namanya, sound horeg menimbulkan “kegaduhan” dan “guncangan” di masyarakat.

Hal yang menarik buat saya, fatwa MUI tentang keharaman sound horeg ini bukan berangkat dari hukum mendengarkan dan memainkan alat-alat musik, sebagaimana disinggung ulama-ulama klasik. MUI menggunakan pendekatan saintifik sebagai pijakan dan dasar hukum.

MUI mengakui bahwa fenomena sound horeg ini tak sepenuhnya negatif, melainkan mengandung sisi positif, salah satunya membawa dampak ekonomi bagi masyarakat. Manfaat itu bukan saja kembali kepada pemilik sound horeg, tetapi juga bagi masyarakat sekitar melalui kegiatan perdagangan. Namun, MUI menimbang bahwa terkadang mudaratnya lebih besar dibanding manfaatnya.

Fatwa MUI merujuk pada Badan Kesehatan Dunia (WHO) tentang ambang batas kebisingan yang aman buat manusia, yaitu tidak melebihi 85 desibel (dB) untuk durasi maksimal 8 jam. Sementara menurut penelitian yang dilakukan MUI di sejumlah daerah, suara yang dihasilkan sound horeg bisa menembus 120-135 desibel. Jika terpapar terlalu lama bisa membahayakan kesehatan.

Sebelum menentukan status hukum sound horeg ini, MUI menghadirkan pakar di bidang spesialisas Tenggorokan Hidung Telinga (THT) dari Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo Surabaya, yaitu Nyilo Purnami. Menurutnya, intensitas kebisingan dari besaran desibel harus memperhatikan batas paparan, seperti 85 dB selama 8 jam/hari, 88 dB selama 4 jam/hari, 91 dB selama 2 jam/hari, dan seterusnya. Semakin besar desibel maka semakin pendek toleransinya bagi pendengaran manusia.

Berdasarkan temuan medis mengungkapkan bahwa kebisingan di luar batas toleransi dapat menimbulkan penyakit kardiovaskular, gangguan kognitif, gangguan tidur, tinitus dan mengganggu secara sosial. Pertimbangan-pertimbangan inilah yang kemudian dijadikan landasan dalam menghukumi sound horeg.

Oleh karena itu, setelah melakukan tabayyun secara menyeluruh, MUI mengeluarkan beberapa pertimbangan hukum. Pertama, pemanfaatan teknologi audio digital seperti penggunaan sound horeg untuk kegiatan sosial dan kebudayaan diperbolehkan selagi tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang dan tidak menyalahi hukum syariat.

Kedua, setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak melanggar dan mengganggu hak orang lain. Ketiga, penggunaan sound horeg yang melebihi batas toleransi bagi kesehatan pendengaran, sehingga mengganggu dan membahayakan kesehatan, merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, atau dibarengi dengan kemaksiatan dan kemungkaran, maka hukumnya haram. Keempat, penggunaan sound horeg dalam batas kewajaran untuk kegiatan positif, seperti pesta pernikahan, pangajian atau selawatan, hukumnya diperbolehkan.

Yang perlu dicatat di sini bahwa MUI tak menghukumi haram secara mutlak. Sound horeg selama digunakan secara wajar (tingkat kebisingannya tak melebihi batas toleransi) dan memperhatikan nilai-nilai dan etika sosial, maka diperbolehkan. Yang dilarang (haram) adalah sound horeg yang melebihi batas, seperti membahayakan kesehatan, merusak nilai-nilai sosial, mengganggu ketertiban umum, menimbulkan polusi suara, dll.

Dalam Al-Quran, Allah SWT mewanti-wanti kepada umat manusia untuk tidak membuat kerusakan dan diminta untuk berbuat baik (QS. al-Baqarah:195), tidak menyakiti orang lain (QS al-Ahzab:58), menaati segala perintah Allah dan rasul-Nya (QS. al-Hasyr:74), dan tidak mencampuradukkan antara kebenaran dan kebatilan (QS. al-Baqarah:42).

Di samping itu, Nabi Muhammad SAW berkali-kali mengatakan kepada sahabat-sahabatnya untuk menghindari kerusakan (mudarat) dan berbuat baik kepada sesama manusia. Sebagaimana hadis yang sangat populer yang diriwayatkan Ibnu Majah, Ahmad, Malik dan Tabrani bahwa Nabi Muhammad SAW mengatakan: “Jangan menyakiti diri sendiri dan orang lain”.

Dalam kesempatan lain, sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim, Nabi Muhammad SAW berkata: “Seorang muslim adalah orang yang kaum muslim selamat dari (gangguan) lisan dan tangannya. Dan seorang muhajir (orang yang berhijrah) adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah SWT.”

Jangankan suara sound horeg, dalam Hasyiah alSyarqawi dan I’anatu al-Thalibin disebutkan bahwa haram hukumnya mengeraskan bacaan salat apabila berpotensi mengganggu orang lain, semisal salat di dekat orang yang sedang tertidur pulas. Saya pikir ulama kita sejak dulu masih tetap konsisten soal ini.