Qurban, Korban dan Haji

DENGAN dimulainya kehidupan manusia, mulai tumbuhnya akal manusia, dan ketidakmampuan manusia untuk memahami norma-norma yang terbentang luas di cakrawala, manusia dikuasai oleh rasa takut kepada alam, sehingga ia berusaha menenangkannya dengan mengorbankan sesama manusia sebagai qurban (persembahan). Dan dengan lahirnya peradaban manusia enam ribu tahun yang lalu, polusi perang mulai menginfeksi, yang membutuhkan qurban-qurban manusia dalam jumlah besar yang tak dapat dihitung dan tak dapat ditulis dengan tinta, untuk memuaskan rasa lapar dewa-dewa perang baru.

Kemudian datanglah perintah Ilahi kepada Ibrahim as. untuk menyembelih putranya. Dan ketika ia mematuhi perintah itu, Allah menurunkan tebusan untuknya, sebagai petunjuk bahwa harta paling berharga dan terbesar yang harus dijaga dan dilindungi adalah manusia itu sendiri.

Di belahan dunia lain, ratusan tahun yang lalu, pada dini hari, kerumunan besar orang berkumpul di sekitar kuil di kota Tenochtitlan, ibu kota Kekaisaran Aztec. Di kaki kuil terbaring seorang pemuda tampan bertubuh kuat, yang ditangkap oleh beberapa pendeta dan diikat dengan tali. Harum dupa menyeruap dan nyanyian religius menggema. Pendeta Kepala maju, ia mengenakan pakaian mewah dengan warna cerah, dan di tangannya tergenggam belati berbilah sangat tajam. Ia membaca beberapa doa. Segera setelah itu ia menancapkan ujung belati ke dada pemuda malang itu yang membuatnya menjerit kesakitan akibat teror kematian.

Kemudian sang pendeta mengeluarkan jantung yang masih berdetak dari dada sang pemuda, dan memperlihatkannya di hadapan para hadirin yang gembira menyaksikan adegan ini. Tubuh sang pemuda jatuh ke tangga kuil, darahnya yang merah cerah memercik membasahi tanah. Dan pada saat yang sama, senyum kepuasan tersungging di wajah para pendeta yang berhasil melaksanakan tugas suci!

Ritual ini adalah pemandangan rutin tahunan peradaban Aztec di Amerika Tengah, di ibukota Tenochtitlan, yang saat ini telah menjadi New Mexico, setelah bangsa Spanyol menghancurkan peradabannya, menghilangkan jejak terakhirnya dan menguburnya di tanah dengan cara mempersembahkan qurban lain; menghapus peradaban qurban lama dengan mempersembahkan qurban-qurban perang baru.

Demikianlah peradaban qurban lama bertemu dengan peradaban qurban baru; yang pertama dilakukan oleh para pendeta dengan mengorbankan seorang pemuda tampan dan kuat, dan yang kedua dilakukan dengan mengorbankan satu bangsa secara keseluruhan di atas altar sejarah baru. Qurban baru (satu bangsa) dipersembahkan sebagai dalih untuk menghapus peradaban qurban lama (satu orang manusia).

Kerancuan antara (pengorbanan satu manusia) dan (pengorbanan satu bangsa) ini memerlukan penjelasan, melalui peristiwa agung Nabi Ibrahim as. dan putranya, Ismail as., yang buahnya adalah tidak ada lagi pengorbanan manusia setelah itu. “Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis[nya], [nyatalah kesabaran keduanya]. Dan Kami panggillah ia, ‘Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar,” [Q.S. al-Shaffat: 103 – 107].

Will Durant, sejarawan Amerika, di dalam buku “The Story of Civilization”, mengatakan bahwa tradisi mengorbankan manusia telah diadopsi oleh manusia di hampir semua bangsa. Di pulau Carolina, Teluk Meksiko, ditemukan sebuah patung logam dewa kuno berongga besar. Di dalamnya terdapat sisa-sisa manusia yang dipastikan mati dengan cara dibakar sebagai persembahan kepadanya. Juga, orang-orang Fenisia, Kartago, dan bangsa Semit dari waktu ke waktu mempersembahkan qurban-qurban manusia kepada dewa yang disebut Malakh.

Namun, sejarah juga mencatat bagaimana sikap Umar ibn al-Khaththab ra. selama masa penaklukan Mesir, dengan tradisi masyarakat setempat yang melemparkan seorang gadis hidup-hidup setiap tahun ke sungai Nil sebagai persembahan kepadanya. Dengan cara ini mereka mengharapkan tanah Mesir menjadi subur. Ketika Umar mengetahui apa yang mereka lakukan, ia mengirimi mereka surat dan meminta mereka untuk membuangnya ke sungai Nil, dan isinya sebagai berikut: “Dari hamba Allah, Umar ibn al-Khaththab, Amirul Mukminin, ke sungai Nil Mesir. Wahai sungai Nil, jika kamu mengalir dengan aturan Allah, maka mengalirlah seperti biasa kamu mengalir. Tetapi jika kamu mengalir dengan aturan setan, maka kami tidak membutuhkan aliranmu.” Pada tahun itu seorang gadis diselamatkan dari kematian. Dan tradisi ini dihapuskan sejak Islam masuk ke tanah Mesir.

Mungkin sumber gagasan “qurban” adalah ketakutan kepada alam menurut manusia primitif, yang tidak mampu menjelaskan fenomena kosmik sehingga membuatnya takut. Durant menjelaskan, bahwa munculnya ketakutan, terutama ketakutan kepada kematian, dikarenakan kehidupan manusia primitif yang dikelilingi oleh ratusan bahaya, dan kematian jarang terjadi karena penuaan alami. Sebelum penuaan dimulai pada tubuh, banyak manusia primitif terbunuh karena serangan yang kejam. Oleh karena itu, manusia primitif tidak percaya bahwa kematian adalah fenomena alam, dan mengaitkannya dengan tindakan makhluk gaib.

Di antara problem mentalitas dan pikiran manusia primitif adalah bahwa menyembelih manusia dan memercikkan darahnya ke tanah pada saat menabur benih akan membuat panen lebih baik. Karena itu, fenomena pengorbanan manusia terjadi berulang-ulang di dalam sejarah sebagai upaya menemukan jawaban untuk memahami alam, atau untuk memecahkan masalah yang sangat besar. Di sinilah benih-benih perang muncul sebagai penyakit kromosom yang menyertai lahirnya peradaban manusia.

Ada dua pembenaran dalam mengorbankan manusia: pertama, seperti disebutkan di atas, takut kepada alam dan berusaha menenangkannya. Kedua, memakannya, yang jamak dikenal dengan “kanibalisme”. Fenomena ini ada pada beberapa sisa suku kuno yang diakui sejarah modern, sebuah fakta yang sulit kita bayangkan, tetapi merupakan fakta yang tercatat! Namun, fenomena perang telah menghadirkan pengorbanan jenis baru yang lebih besar dan menakutkan, dan itu adalah sekresi pembentukan negara dan pertumbuhan peradaban pada awal sejarah manusia; negara muncul di atas kekerasan, tetapi menurut garis yang dibangunnya, ia terinfeksi oleh kekerasan yang sama, tetapi dalam bentuk lain.

Pada saat negara mampu menjamin keamanan internalnya, ia mengubah kekerasan ke tingkat benturan dengan negara lain, dan kekerasan yang dikendalikan di dalam satu negara ini tetap bersembunyi di bawah tanah, sampai meledak dengan cara yang paling mengerikan dalam kerangka perang saudara, seperti perang saudara Amerika, Spanyol, dan Rusia, atau Afghanistan, atau seperti yang kita lihat di Rwanda, di mana 800.000 orang terhapus dari peta kehidupan hanya dalam beberapa minggu, atau dalam catatan tragis di Bosnia. Kemudian, di bawah rezim Assad dan lain sebagainya di Timur Tengah, dua juta orang tewas, empat juta orang ditangkap, ratusan ribu orang dihabisi di kamp-kamp tahanan, dan hampir setengah populasi meninggalkan negeri asal mereka dalam pesta teror kolektif.

Penebusan Ismail dan disyariatkannya qurban adalah deklarasi implisit perdamaian dunia. Allah tidak akan pernah memakan daging dan meminum darah qurban. Allah hanya menerima ketulusan niat dan ketakwaan, “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai [keridhaan] Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya,” [Q.S. al-Hajj: 37].

Fenomena ibadah haji adalah puncak perdamaian dalam masyarakat manusia. Tidak ada satu kota pun di muka bumi kecuali ada satu orang atau beberapa orang yang datang ke Makkah untuk mengunjungi Ka’bah dengan berbagai cara. Seorang Muslim bertemu dengan saudara-saudaranya sesama Muslim dari berbagai ras, suku, bangsa dan negara. Haji adalah pertemuan kosmik terbesar, dan karena itu sangat relevan dengan pesan global, yang salah satu pesan terpentingnya adalah deklarasi perdamaian dunia.

Banyak umat Muslim yang ingin melaksanakan ibadah haji tidak memahami makna besar ini. Padahal mereka harus mencapai tujuan mereka beribadah haji dengan memahami maknanya yang sangat agung, yang dapat mereka jadikan sebagai sumber pengisian spiritual tahunan seluruh dunia Islam dan dunia pada umumnya.

Kita harus tahu bahwa haji ada sebelum diutusnya Nabi Muhammad Saw., yaitu dilakukan oleh Nabi Ibrahim as. yang memulainya empat ribu tahun yang lalu. Bahkan al-Qur`an menunjukkan bahwa Ka’bah adalah rumah pertama yang didirikan untuk manusia. Keberadaannya sudah lama, dan itu disebut “haram”, yaitu dilarang membunuh manusia di dalamnya.

Untuk memastikan tujuan haji ini, Islam mengatur kesucian “bulan-bulan haram”. Karena sebelumnya, orang-orang menculik orang-orang di sekitar mereka. Dan Ka’bah adalah tempat pertama dalam upaya menggeneralisasikan pesan perdamaian kepada seluruh umat manusia, untuk mengubah dunia menjadi danau keamanan dan kebahagiaan. Upaya ini berhasil dan bertahan selama ribuan tahun dengan misi utama mengisi seluruh dunia dengan semangat perdamaian agar berhenti mengorbankan manusia dan menjadikannya persembahan untuk segala bentuk ilusi kekuatan tuhan-tuhan palsu dan berhala-berhala palsu.

Makna yang sangat agung ini dibutuhkan oleh dunia saat ini, khususnya dunia Islam, yang dipenuhi dengan perang-perang saudara dan antarnegara yang tersirat dan tersurat di mana-mana. Di dunia saat ini kita perlu mendeklarasikan piagam keamanan dan jaminan sosial bagi setiap manusia, apakah ia penguasa atau rakyat, untuk melestarikan dialog di dalam kehidupan sosial.

Kisah qurban yang terdapat di dalam al-Qur`an di tengah-tengah amukan konflik dan perang antarmanusia, merupakan hal yang luar biasa, karena mengingatkan pada masalah pengorbanan manusia dan penyebab-penyebab konflik antarmanusia dan akibat-akibat tragisnya.[]

Akidah Dulu, Baru Syariat

DALAM beberapa dekade terakhir—di tengah berbagai persoalan yang mendera kondisi sosial umat Muslim—solusi alternatif yang didengung-dengungkan adalah upaya penerapan syariat sebagai hukum yuridis formal. Syariat Islam ditengarai sebagai satu-satunya obat ampuh bagi penyakit yang didera umat saat ini. Namun gagasan ini tidak serta-merta disambut “mesra”. Ada dinamika yang mempertanyakan proses penerapan ini. Bagian mana yang ingin diterapkan, hukuman fisiknya ataukah yang lain? Apakah dengan sekedar menerapkan syariat lantas permasalahan menjadi selesai? Serta berbagai macam problematika lain yang membuka mata kita, betapa tidak mudahnya penerapan gagasan tersebut. Dinamika ini diharapkan dapat membuat konstruksi gagasan ini menjadi semakin matang dan sempurna.

Di sini kita akan kembali melihat bangunan interaksi yang telah terbentuk antara syariat—yang hanya dibatasi dan diartikan sebagai hukum yuridis formal—dengan akidah sebagai ajaran pokok agama. Kita, sekali lagi, berusaha membongkar hubungan interaksi ini. Baik akidah maupun syariat kita letakkan sebagai komponen-komponen yang berdiri secara mandiri.

Di sini kita akan menjawab pertanyaan: Apa yang terlebih dulu dibangun oleh agama, akidah atau syariat? Kapan syariat—dalam bentuknya sebagai hukum jusrisprudensial—itu muncul? Apa peran syariat dalam konstruksi ajaran agama?

Kita tidak perlu meragukan bahwa agama datang pertama kali untuk mengajarkan manusia menyembah apa yang patut disembah, konsep Zat yang disembah, serta ritualitas penyembahan yang “efisien”. Singkatnya, ajaran pertama agama yang diturunkan melalui wahyu adalah ajaran pokok; akidah. Konstruksi ide yang mengajarkan keberadaan, keesaan dan kekuasaan Tuhan, tidak lain adalah sebagai “pembenaran” dan petunjuk bagi manusia yang telah terlena dalam konstruksi ide-ide ketuhanan yang berbeda, mulai dari pengingkaran wujud Tuhan hingga penyekutuan terhadap-Nya. Ajaran tauhid inilah yang ingin ditanamkan dan dikondisikan dalam pola kehidupan sosial pada saat itu.

Retorika al-Qur`an yang “indah” mampu menghilangkan “dahaga-seni” bangsa Arab sekaligus memuaskan nalar logika manusiawi, yang berakhir dengan kepasrahan (baca: keislaman) dan kepercayaan (baca: iman). Inilah kondisi yang diinginkan dan dicita-citakan oleh agama. Maka ayat-ayat awal, yang notabene turun di Makkah, cenderung berisi ajaran-ajaran sebagai pemupuk dan penguat upaya penanaman akidah tersebut.

Ketika tauhid sebagai landasan pokok agama ini telah stabil, yang ditandai dengan adanya tempat pemukiman yang permanen bagi umat Muslim saat itu, yaitu Madinah, maka hukum formal yang menjaga keutuhan stabilitas kondisi ini tak pelak lagi menjadi sebuah kebutuhan mutlak. Inilah titik awal persandingan syariat sebagai konstruksi normatif hukum formal dengan bangunan akidah. Fungsi hukum ini adalah melindungi keutuhan masyarakat tauhid pada seluruh dimensi kehidupan yang berkaitan dengannya. Stabilitas dan kemapanan yang telah terbentuk merupakan persyaratan awal yang harus ada sebelum penerapan hukum formal.

Pada tataran ini, motivasi dasar penerapan hukum syariat dalam individu adalah karena kekokohan akidahnya, sebuah penerimaan yang berlandaskan pada sebuah kesadaran. Tidak heran jika kita dapatkan pada masa awal kelahiran Islam terdapat banyak umat Muslim yang melakukan pelanggaran terhadap hukum yang ditetapkan, bergegas mendatangi Nabi untuk meminta dihukum, sesuai apa yang ditentukan oleh syariat. Bukan syariat formal yang mengejar para pelanggar, melainkan para pelanggarlah yang menyadari kesalahannya dan mendesak datang agar ia dihukum. Indahnya, karena hukum yuridis formal ini diadakan untuk menjaga stabilitas tauhid dalam komunitas sosial, maka pelaksanaan hukuman tidak menjadi kaku dan keras, namun begitu elastis mengikuti kondisi kontekstual yang dihadapi oleh sang pelaku. Hingga terkadang sebuah hukuman tidak mutlak harus dilakukan sebagaimana ketetapan awal.

Inilah letak peran dan cara syariat menjaga keutuhan stabilitas agama tauhid, yang berarti menjaga stabilitas masyarakat tauhid, menjaga akidah yang berarti agama. Saat ini kita tidak lagi menjadikan hubungan yang terbentuk antara akidah dan syariat sebagai sebuah hubungan piramidal-prioritatif sebagaimana awal mula kemunculannya, namun melangkah ke dalam sebentuk interaksi komplementer. Inilah kondisi ideal dinamika akidah dan syariat. Kondisi yang pernah terjadi secara nyata dalam realitas kehidupan Muslim awal. Bisa jadi batasan masa ini sangat sempit, tidak melebihi masa pemerintahan al-Khulafâ’ al-Râsyidîn yang empat. Bahkan bisa jadi tidak sampai genap masa keempatnya.

Namun saat ini, di mana kondisi yang terjadi telah sama sekali jauh berbeda, chaos, ketimpangan sosial, dekadensi moral, dan keterbelakangan menjadi identitas akut umat Muslim. Suatu kenyataan yang membuat banyak sekali orang begitu keukeuh untuk menerapkan syariat Islam bagi para pelanggar atau pelaku maksiat agar mereka tahu betapa tegas dan kejamnya Islam terhadap para pelanggar, tanpa terlebih dahulu mau melihat bangunan dasar pokok akidah yang ada dalam tatanan masyarakat.

Hal ini menunjukkan kelalaian untuk melihat, menganalisa, mengadopsi dan belajar dari sejarah masa lalu. Fenomena nyata yang telah dicontohkan dalam sejarah seharusnya dapat dijadikan sebagai justifikasi legitimatif ke arah pengambilan pola-pola penyikapan yang perlu diwacanakan dan dilaksanakan dalam kehidupan kontemporer.

Belajar dari sejarah, ada sesuatu yang terlebih dahulu harus kita bangun secara kokoh sebelum penegakan dan penerapan syariat, dengan pengertian hukum yuridis formal, dalam masyarakat Muslim. Sesuatu itu adalah bangunan akidahnya. Jika bangunan ini kokoh maka tanpa ada hukum formal, kemaksiatan, baik pelanggaran terhadap ajaran dan ketentuan agama (dimensi ibadah) maupun yang berarti perampasan hak, penindasan, penjajahan, korupsi, kolusi dan nepotisme serta berbagai macam kejahatan lainnya (dimensi amaliyah) tidak akan pernah terjadi. Karena pelaku maksiat tidak berlari dari hukum, namun datang dengan berderai air mata memohon untuk dihukum. Bisa jadi utopis, tetapi logis!

Makna-makna keagamaan yang mendalam seperti inilah yang terkadang kurang atau tidak disadari urgensinya dalam upaya penerapan syariat sebagai sebuah hukum resmi. Pemaksaan terkadang hanya akan menyebabkan timbulnya reaksi laten yang justru membahayakan eksistensi agama sebagai bagian pokok yang ingin dijaga oleh syariat. Karena wajah agama yang ditampilkan tidak lagi agama dalam nuansa kebenaran dan kedamaiannya, melainkan wajah bengis yang membuat takut orang yang memandangnya.

Yang dapat kita simpulkan di sini adalah, bahwa penanaman dan penguatan akidah dan dasar-dasar keyakinan harus menjadi landasan awal atau langkah pertama sebelum penerapan syariat. Terjadinya kekacauan, dekadensi moral, pelanggaran, perampasan hak dan segala bentuk kejahatan agama tidak dapat dipandang karena tidak diterapkannya hukum Islam dalam masyarakat Muslim, tetapi lebih tepat dikatakan karena hilangnya penghayatan makna-makna ajaran Tuhan sebagai dasar pokok beragama dari jiwa umat Muslim. Dari sini, pemaknaan penegakan syariat harus terlebih dahulu diartikulasikan sebagai penegakan akidah yang merupakan dasar pokok dan syarat kondisional yang absolut dan mutlak ada sebelum penerapan syariat Islam sebagai hukum formal.[]

Maqashid Syariah Lin Nisa

BUKU “Maqashid Syariah Lin Nisa; Metode Pembacaan Teks Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Perempuan dan Kelompok Rentan” ini merupakan salah satu produk pengetahuan Rumah KitaB hasil diskusi rutin yang kemudian disusun menjadi buku.

Melalui pelaksanaan diskusi rutin, Rumah KitaB berupaya mendekonstruksikan pandangan-pandangan keagamaan dengan mendialogkan teks dan realitas, terutama untuk isu keadilan dan kesetaraan gender. Hal ini perlu terus dilakukan tidak hanya untuk memperlihatkan kesinambungan tradisi masa lalu dengan pengetahuan masa kini, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa perubahan cara pandangan terhadap hukum Islam ke arah yang lebih adil adalah mungkin dan perlu, bahkan bisa melalui kekayaan tradisi itu sendiri.[]

___________________________

 

Kerja-kerja Rumah KitaB, yang tidak hanya berwacana tetapi aktif melakukan advokasi di tengah-tengah masyarakat, perlu mendapatkan apresiasi. Di saat banyak lembaga hanya bisa berwacana, Rumah KitaB menghadirkan buku Maqashid Syariah Lin Nisa sebagai bekal perjuangan untuk melawan ketidakadilan dan diskriminasi yang dialami perempuan dan kelompok-kelompok rentan.

K.H. Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus)
Pimpinan Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Leteh, Rembang

 

Perempuan adalah manusia yang paling dekat dengan agama. Majlis-majlis ta’lim bertebaran di mana-mana, dan pesertanya adalah ibu-ibu. Tetapi yang paling tidak respek terhadap perempuan adalah agama. Banyak sekali teks agama yang diskriminatif dan tidak berpihak kepada perempuan. Karena itu, diperlukan cara baca baru terhadap teks-teks agama untuk mengubah realitas ketidakadilan yang menimpa perempuan. Buku Maqashid Syariah Lin Nisa yang ditulis oleh para peneliti Rumah KitaB ini sangat bagus, membuka kembali ruang-ruang yang selama ini jarang dibicarakan.

Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A.
Rektor Universitas PTIQ Jakarta dan Imam Besar Masjid Istiqlal

 

Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Rumah KitaB atas terbitnya buku Maqashid Syariah Lin Nisa. Buku ini sangat bagus, metodologi yang dibangun sangat kokoh. Saya merasa sangat excited bahwa buku ini lahir dari Indonesia. Muhammad Abduh pergi ke Paris untuk mendapatkan inspirasi guna melanjutkan pembaharuan di Mesir. Dan saya pergi ke Indonesia untuk mendapatkan inspirasi guna melanjutkan pembaharuan di Norwegia.

Dr. Lena Larsen
Director, The Oslo Coalition of Freedom of Religion or Belief, Norwegian Centre for Human Rights, University of Oslo

 

Di antara kelebihan buku Maqashid Syariah Lin Nisa ini adalah, pertama, tidak hanya biacara mengenai tahlîl al-nashsh (analisis teks), tetapi juga tahlîl al-wâqi’ (analisis realitas) yang bisa mendorong untuk membaca ulang teks-teks agama yang mungkin tidak sesuai dengan maqashid syariah. Kedua, buku ini cukup berhasil menumbangkan pandangan bahwa agama tidak ramah terhadap perempuan.

Usman Hamid, M. Phil.
Executive Director of Amnesty International Indonesia and Executive Board of Transparency International Indonesia

 

Konstruksi fikih lama memang banyak memarjinalkan perempuan. Kita memerlukan kontruksi baru fikih yang berpihak kepada nilai-nilai kemanusiaan bi shifah ‘âmmah (secara umum) dan kepada perempuan bi shifah khâshshah (secara khusus). Buku Maqashid Syariah Lin Nisa ini saya kira memiliki signifikasi ke sana, sebagai salah satu upaya perubahan cara pandang keagamaan di masyarakat.

Prof. Dr. K.H. Abdul Mustaqim, S.Ag., M.Ag.
Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

 

Jarang sekali para peneliti dan akademisi laki-laki yang mempunyai perhatian terhadap isu-isu perempuan, apalagi sampai memikirkan untuk merumuskan metodologi guna membaca dan menyelesaikan masalah-masalah perempuan. Para peneliti Rumah KitaB saya kira perlu diapresiasi karena selalu istiqamah melakukan kajian-kajian keadilan gender dengan melahirkan buku yang sangat bagus, Maqashid Syariah Lin Nisa.

Umdah El-Baroroh, M.Ag.
Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) Pati

_________________________________________

 

MAQASHID SYARIAH LIN NISA
[Metode Pembacaan Teks Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Perempuan dan Kelompok Rentan]

Karya: Tim Kajian Rumah KitaB
Copyright@ 2023, Tim Kajian Rumah KitaB
(Achmad Hilmi, Jamaluddin Mohammad, dan Roland Gunawan)

Editor: Nurhady Sirimorok
Proofreader: Nur Hayati Aida dan Nurasiah Jamil
Kata Pengantar: Usman Hamid, M.Phil.
Prolog: Prof. Dr. K.H. Abdul Mustaqim, M.Ag.
Epilog: Umdah El-Baroroh
Layout: Tim Media Rumah KitaB
Cetakan I: Juli 2023
Ukuran: A5
Jumlah Halaman: 220

Harga: Rp. 75.000,-
Cara Memperoleh Terbitan: Kontak +62 856 9532 3908

Diterbitkan pertama kali oleh:
YAYASAN RUMAH KITA BERSAMA INDONESIA
Kintamani Village C2, Srengseng Sawah, Jagakarsa,
Jakarta Selatan, 12640

Telp.: (+62-21) 7803440
Email: official@rumahkitab.com
Website: www.rumahkitab.com

___________________________

Islam dan Negara Khilafah

DI dalam tradisi yang diwariskan kepada kita, Islam itu dibangun “di atas lima perkara”, yang kalau kita tidak mematuhinya maka kita dianggap keluar dari Islam, sebagaimana disebutkan di dalam sebuah hadits dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bersaksi Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, melaksanakan haji, dan puasa Ramadhan,” [HR. al-Bukhari].

Hadits itu sendiri sebenarnya merupakan perasan dari sejumlah firman Allah, di antaranya, “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata, ‘Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri?” [QS. Fushshilat: 33], “Ibrahim bukan seorang Yahudi dan bukan [pula] seorang Nasrani, tetapi ia adalah seorang yang lurus lagi berserah diri [kepada Allah] dan sekali-kali ia tidak termasuk golongan orang-orang musyrik,” [QS. Ali Imran: 67], “Musa berkata, ‘Hai kaumku, jika kamu beriman kepada Allah, maka bertawakkallah kepada-Nya saja, jika kamu benar-benar orang yang berserah diri,” [QS. Yunus: 84], “Maka tatkala Isa mengetahui keingkaran mereka (Bani lsrail), ia berkata, ‘Siapakah yang akan menjadi penolong-penolongku untuk [menegakkan agama] Allah?’ Para hawariyyin (sahabat-sahabat setia) menjawab, ‘Kamilah penolong-penolong [agama] Allah, kami beriman kepada Allah; dan saksikanlah bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berserah diri,” [QS. Ali Imran: 52], dan banyak ayat lainnya yang menegaskan bahwa Islam telah dibawa oleh para nabi dan rasul hingga kemudian sampai kepada Nabi Muhammad Saw. sebagai penutup risalah.

Seiring dengan perkembangan nilai-nilai kemanusiaan, maka turunlah ayat lain yang merangkum ayat-ayat tersebut, “Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja di antara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak [pula] mereka bersedih hati,” [QS. al-Baqarah: 62]. Kalau mengacu kepada makna ini, orang-orang yang menganut agama selain Islam tidak akan diterima. Tetapi kalau mereka bersaksi bahwa “Tidak ada Tuhan selain Allah” dan tidak bersaksi bahwa “Muhammad adalah utusan Allah”, mereka tidak bisa dianggap bukan bagian dari Islam selama mereka berbuat baik atau beramal saleh. Kalau tidak, tentu para makhluk yang ada di planet-planet lain tidak akan bisa menjadi muslim, “Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah menyerahkan diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan,” [QS. Ali Imran: 83].

Namun umat Muslim hari ini membaca al-Fatihah di dalam shalat mereka dengan keyakinan bahwa “orang-orang yang dimurkai” (al-maghdhûbi ‘alayhim) dan “orang-orang sesat” (al-dhâllîn) adalah umat Kristiani dan Yahudi. Mereka tidak mau berpikir secara lebih mendalam untuk mengetahui apa sesungguhnya yang dimaksud al-Qur`an dengan “orang-orang yang dimurkai” dan “orang-orang yang sesat” itu. Mungkin mereka bergaul dengan para tetangga mereka dari agama-agama lain dengan senang hati, tetapi sebagian besar dari mereka percaya kembalinya kejayaan “Negara Islam” akan memposisikan umat dari agama-agama lain itu sebagai warga negara kelas dua yang harus membayar jizyah, kalau tidak maka dijatuhi hukuman hadd, seperti orang yang meninggalkan shalat dan pelaku dosa besar, juga sebagai orang-orang “musyrik” yang bisa diperangi jika diperlukan.

Mimpi “negara berlandaskan syariat Islam” menjadi daya tarik tersendiri bagi sebagian besar umat Muslim, sebuah negara di mana mereka memiliki kekuasaan, kekuatan, dan menguasai dunia, seperti yang terjadi di abad-abad yang lalu, sebuah negara di mana orang-orang akan menikmati keadilan dan kesetaraan. Mereka lupa bahwa negara-negara Islam di masa lalu, seperti Dinasti Umayyah (mungkin kita bisa mengecualikan masa pemerintahan Umar ibn Abdil Aziz) dan Dinasti Abbasiyah, bukanlah negara-negara yang berlandaskan pada keadilan dan kesetaraan, dan keberhasilannya bukan karena kesalehan para penguasanya tetapi karena kekuatan militer yang dimilikinya. Dan dalam hal ini, kita tidak menyangkal bahwa keduanya semata-mata hanya menerapkan ayat “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang [yang dengan persiapan itu] kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya,” [QS. al-Anfal: 60], tidak lebih.

Dan yang pasti, kedua dinasti itu, tidak ada hubungannya dengan ajaran Nabi Muhammad Saw., atau negara sipil ideal yang beliau rintis di Madinah. Sebaliknya, keduanya memanfaatkan Islam untuk mengukuhkan pemerintahan turun-temurun (monarki herediter) yang lebih mengedepankan kezhaliman dan ketidakadilan daripada kasih-sayang dan keadilan. Dan yang lebih buruk lagi, keduanya mempermainkan Islam sesuai dengan kepentingan para penguasa. Keduanya menghibur masyarakat dengan “halal” dan “haram” di bawah naungan ketaatan kepada penguasa. Kemudian datanglah orang-orang memperkuat penyimpangan ini yang mengubah ajaran rahmat semesta alam, sehingga sekarang kita mendapati mendapati diri kita di hadapan sebuah agama di mana keharaman menjadi asas dan kehalalan menjadi terbatas: orang yang makan dengan tangan kiri berdosa, mendengarkan musik berdosa, bersalaman dengan perempuan bukan muhrim berdosa, mengagumi keindahan patung di jalanan berdosa, dan ia tidak mengakhiri harinya melainkan ia telah mengumpulkan ribuan dosa, sehingga tidak ada tempat baginya di surga.

Sedangkan perempuan, yang dipandang “kurang akal dan agama”, dianggap sebagai kayu neraka, terutama “perempuan yang tidak berhijab” atau tidak mengenakan pakaian penduduk Jazirah Arab abad ke-7 Masehi, sehingga ia tidak mempunyai harapan keselamatan, karena hijab merupakan standar kesucian dan moral bagi perempuan. Dengan adanya standar ini, selain “jalan lurus” (al-shirâth al-mustaqîm) yang tidak mungkin dilalui bahkan oleh seorang pemain sirkus sekalipun, seseorang tentu membutuhkan orang yang dapat memperpendek jalan tersebut dan berkata kepadanya, “Perangilah orang-orang kafir, kau akan masuk surga tanpa keraguan.” Definisi “kafir” sendiri sebenarnya cukup beragam sesuai dengan banyaknya kepentingan di setiap zaman, karena kata “kufr” di dalam al-Qur`an adalah sebuah ucapan yang membutuhkan perincian di dalam pembahasannya. Kufur kepada Allah berarti menyatakan permusuhan terhadap agamanya dan kemudian memeranginya, dan kufur kepada Thaghut (tiran) berarti menyatakan iman kepada Allah dan Kalimat Tertinggi-Nya yang mendahului semua manusia di bumi, yaitu kebebasan, “Tidak ada paksaan untuk [memasuki] agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,” [QS. al-Baqarah: 256].

Mungkin salah satu istilah yang telah membentuk mimpi sebagian umat Muslim hingga zaman kita sekarang ini adalah istilah “khalifah”, karena negara khilafah dianggap sebagai tujuan yang harus dicapai oleh setiap orang yang mendaku dirinya sebagai “muslim sejati”. Seperti yang kita tahu, julukan khalifah diberikan untuk pertama kalinya kepada Abu Bakar al-Shiddiq sebagai penerus pertama Nabi Saw. Tetapi Umar ibn al-Khattab lebih suka menyebut dirinya “Amirul Mukminin” atau pemimpin kaum beriman, yang menunjukkan bahwa julukan “khalifah” itu tidak sakral (suci), juga orang yang menyandangnya, dan itu tidak ada hubungannya dengan firman Allah, “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat, ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi,” [QS. al-Baqarah: 30], di mana Allah telah menunjuk manusia di muka bumi untuk memakmurkannya dengan segala karunia yang diberikan-Nya. Dan hadits-hadits, “Kekhilafahan umatku selama 30 tahun,” [HR. al-Tirmidzi], juga, “Dalam urusan [beragama, bermasyarakat, dan bernegara] ini, orang Quraisy selalu [menjadi pemimpinnya] selama mereka masih ada,” [HR. al-Bukhari] dan hadits-hadits sejenis tidak lain hanyalah rekayasa dan kebohongan atas nama Rasulullah Saw. untuk merebut kekuasaan selama berabad-abad. Dan selama itu pula umat Muslim digiring untuk mempertahankan negara khilafah di sini dan memberontak negara khilafah di sana, sehingga banyak sekali korban tak berdosa berjatuhan di bawah slogan-slogan mencengkram yang bertujuan merebut kekuasaan dan memperluas pengaruh, tidak lebih dan tidak kurang.[]

Membumikan Fikih yang Berpihak Pada Perempuan

PADA Minggu, 12 Juni 2023, Rumah KitaB diwakili oleh Kiyai Achmat Hilmi menghadiri undangan mengisi ceramah di salah satu komunitas mitranya di Jakarta Utara, yaitu Komunitas Aisyah Humairo (KAH). Kegiatan ini merupakan pengajian rutin KAH yang dikemas dari kegiatan Arisan Komunitas KAH. Komunitas ini merupakan jaringan 84 majelis taklim kaum ibu yang telah tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Kabupaten Bekasi.

Siang itu, ba’da Zhuhur, seakan matahari tepat di atas kepala, sangat terik mencengkeram kulit mereka yang melintas di bawahnya tanpa penutup kepala. Tak menyurutkan langkah puluhan perempuan di atas usia 30 tahun sebagian besar mengendarai sendiri sepeda motornya menuju rumah Haji Suaebah berlokasi di samping pelataran Masjid Al-Alam, sebuah masjid tertua di ujung utara Sungai Ciliwung. Masjid itu dibangun pada abad ke-17 Masehi oleh Raden Fatahillah, di pintu utama yang menghadap ke Sungai terdapat tulisan Jawa Kuno berbunyi, “Isun titip Tajug lan Fakir Miskin,” (Saya titipkan masjid dan fakir miskin agar dirawat). Rupanya itu pesan dari Sunan Gunung Djati (w. 1568 M).

Rumah Haji Suaebah berada di komplek pemukiman padat penduduk yang berlokasi tepat di samping pelataran parkir sebelah barat masjid Al-Alam, terdapat jalan kecil selebar 70 cm, yang hanya dapat dilalui kendaraan roda dua.

Para jamaah perempuan yang telah tiba, mereka duduk mengambil tempat di sela-sela ruang kecil, ditemani dua kipas angin yang berputar kencang menghapus sebagian keringat mereka. Tampak wajah-wajah antusias mereka saat menyimak paparan, sebagian mereka berkaca-kaca dan beberapa di antaranya menangis meneteskan air mata. Sebagian mereka mengungkapkan selama ini agama menjadi pembenar perlakuan diskriminatif terhadap mereka, menempatkan mereka sebagai pihak nomor dua, sebagai pihak yang boleh dipoligami, boleh dididik dengan kekerasan fisik, dan menempatkan takdir mereka sebagai pelayan bagi suami. Bahkan pandangan agama yang disosialisasi selama ini membuat mereka merasa berdosa ketika mereka mencari peruntungan pendapatan alternatif, dan meninggalkan pelayanannya terhadap suami. Sedangkan pendapatan suami tidak cukup memenuhi kebutuhan dapur, dan tidak cukup membiayai keperluan pendidikan anak-anak.

Ceramah Hilmi siang itu bertajuk “Membumikan Fikih yang Berpihak Pada Perempuan”, dengan lima poin pembahasan. Pertama, syariat Islam berisi ajaran yang menjadi pemandu manusia dalam menggapai maslahat hidup di dunia dan di akherat. Maslahat yang dimaksud tidak hanya dikhususkan bagi laki-laki, tetapi juga berlaku bagi perempuan dan anak-anak. Bahkan ajaran Islam berfokus pada memperjuangkan hak perempuan dan kelompok rentan yang mengalami diskriminasi, yang dikenal dalam Islam sebagai kelompok mustadh’afin. Kedua, lima prinsip hak asasi manusia dalam Islam meliputi hifzh al-dîn (memelihara hak beragama), hifzh al-nafs (memelihara hidup), hifzh al-‘aql (memelihara akal melalui pendidikan), hifzh al-nasl (memelihara kualitas keturunan dan perlindungan kesehatan reproduksi), dan hifzh al-mâl (memelihara harta dan hak mencari pendapatan). Kelimanya merupakan hak bagi perempuan dan laki-laki. Ketiga, internalisasi kelima hak dasar manusia dalam hak perempuan bekerja dan kewajiban bersama suami-istri dalam pengasuhan anak. Keempat, kritik praktik poligami yang sering terjadi di masyarakat sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, yang berlawanan dengan syariat Islam. Kelima, KAH (Komunitas Aisyah Humairo) harus selalu dipelihara dan dikembangkan sebagai komunitas Majelis Taklim atau pesantren ramah perempuan dan anak-anak, sebagaimana telah dipraktikkan kanjeng Nabi Muhammad yang senantiasa membawa serta kedua cucunya ke dalam masjid.

Salah seorang Jamaah bertanya, apa hukumnya suami yang tidak mencari nafkah? Ia melimpahkan beban mencari nafkah itu kepada istrinya, kemudian istrinya sibuk berdagang mencari pendapatan untuk kebutuhan keluarga, namun di saat yang sama suaminya tidak mau menggantikan peran-peran domestik istrinya?

Merujuk pada al-Qur`an terdapat beberapa ayat yang memberi pesan tentang kesalingan yang digali dari maqashidnya (maksud luhurnya), termasuk kesalingan dalam hal pekerjaan, suami mengerjakan pekerjaan yang tidak dilakukan istrinya, begitu juga istri melakukan pekerjaan yang sedang tidak dilakukan suaminya. Di dalam Q.S. al-Nisa`: 34, tanggungjawab lebih banyak dibebankan kepada laki-laki. Ketika suami tidak memiliki kemampuan mencari nafkah, suami harus mengerjakan pekerjaan domestik, termasuk mengasuh anak, membersihkan rumah.

Pada prinsipnya dalam Islam tidak ada pekerjaan khusus untuk laki-laki atau perempuan. Sebagaimana tafsir Q.S. al-Nisa`: 34 yang disajikan dalam buku “Maqashid Syariah Lin Nisa” (Rumah KitaB, 2023), bahwa laki-laki dapat menjadi penopang bagi istrinya, dengan memanfaatkan kelebihan yang dimilikinya. Begitu juga perempuan dapat menjadi penopang bagi suaminya ketika memiliki kapasitas. Inilah yang dimaksud dengan “bimâ fadhdhala Allâhu”, artinya mereka yang mempunyai kelebihan dapat menjadi penopang bagi yang lain yang tidak memiliki kemampuan. Semua kembali pada komunikasi suami-istri di mana mereka dapat berbagi peran sesuai dengan keinginan, kapasitas, dan kesepakatan.[]

 

Soft Launching Buku “Maqashid Syariah Lin Nisa”

KAMIS, 8 Juni 2023, atas dukungan AIPJ2, Rumah KitaB sukses menyelenggarakan acara soft launching buku “Maqashid Syariah Lin Nisa: Metode Pembacaan Teks Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Perempuan dan Kelompok Rentan”, Pukul 08.00 – 13.00 WIB, Ruang Auditorium, Lt. 2, Universitas PTIQ Jakarta.

Hadir dalam acara ini Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A. (Rektor Universitas PTIQ Jakarta dan Imam Besar Masjid Istiqlal) yang memberi sambutan sekaligus meluncurkan buku. Selanjutnya didiskusikan oleh para narasumber: Jamaluddin Mohammad (Peneliti Rumah KitaB), Dr. Lena Larsen (Director, The Oslo Coalition of Freedom of Religion or Belief, Norwegian Centre for Human Rights, University of Oslo), Usman Hamid, M. Phil. (Executive Director of Amnesty International Indonesia and Executive Board of Transparency International Indonesia), Umdah El-Baroroh, M.Ag. (Institut Pesantren Mathali’ul Falah [IPMAFA] Pati), dan Prof. Dr. K.H. Abdul Mustaqim, S.Ag., M.Ag. (Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta), dan Dr. Nur Arfiyah Febriani sebagai moderator, serta para peserta yang terdiri dari para akademisi, dosen dan mahasiswa dari sejumlah kampus di Jakarta.

Dalam sambutannya Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa perempuan adalah manusia yang paling dekat dengan agama. Majlis-majlis ta’lim bertebaran di mana-mana, dan pesertanya adalah ibu-ibu. Tetapi yang paling tidak respek terhadap perempuan adalah agama. Banyak sekali teks keagamaan yang diskriminatif dan tidak berpihak kepada perempuan. Misalnya, perempuan digambarkan tercipta dari tulang rusuk laki-laki.

“Feminis Barat, menurutnya, yang pertama mereka gugat adalah sejumlah ayat di dalam Bible yang, pertama, mencitrakan perempuan sebagai pelengkap hasrat laki-laki. Kedua, menggambarkan perempuan diciptakan dari tulang rusuk kiri bawah. Sementara ayat-ayat al-Qur`an lebih banyak menyebut dhamîr mudzakkarkum’ (kata ganti laki-laki). Dalam gramatika bahasa Arab, ketika al-Qur`an menyebut dhamîr mudzakkar, itu sudah dianggap cukup dan tidak perlu menyebut dhamîr mu`annats (kata ganti perempuan). Karena perempuan adalah bagian dari laki-laki. Tidak perlu mendoakan perempuan, karena mendoakan laki-laki berarti juga mendoakan perempuan, tetapi tidak sebaliknya. Apabila ada khitab untuk perempuan, itu untuk perempuan, bukan juga untuk laki-laki,” paparnya.

Ia menambahkan, diperlukan cara baca baru terhadap teks-teks keagamaan untuk mengubah realitas ketidakadilan yang menimpa perempuan. “Buku Maqashid Syariah Lin Nisa yang ditulis oleh para peneliti Rumah KitaB ini sangat bagus. Tetapi ini tidak cukup untuk mengubah keadaan saat ini. Diperlukan kajian-kajian lain lebih lanjut yang lebih detail dan lebih dalam. Dan kita sadar, ini memerlukan banyak upaya dan perjalanan yang cukup panjang,” tambahnya.

Erni Nurbayanti, perwakilan dari AIPJ2, menyampaikan bahwa Rumah KitaB dan AIPJ telah bekerjasama tahun 2017 di bawah strategi peningkatan keadilan bagi perempuan dan anak, yaitu bagaimana keadilan bagi perempuan dan anak bisa terus ditegakkan. Dan Rumah KitaB secara khusus bekerja dalam program pencegahan perkawinan anak.

“Dalam temuan kami banyak ulama yang membenarkan 80% perkawinan anak. Inilah titik kerja kami dengan Rumah KitaB. Karena itu, kami menyambut baik peluncuran buku Maqashid Syariah Lin Nisa ini, bahwa ada cara baca baru terhadap teks-teks keagamaan. Kami sangat senang dengan adanya produk pengetahuan yang diharapkan dapat menambah pengetahuan para hakim serta para ulama dan mengubah pemahaman mereka,” katanya.

Apresiasi disampaikan oleh Lena Larsen kepada peneliti Rumah KitaB yang dinilainya berhasil membangun suatu metodologi yang kuat dan kokoh, Maqashid Syariah Lin Nisa. Ia mengatakan,

“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Rumah KitaB atas terbitnya buku Maqashid Syariah Lin Nisa. Buku ini sangat bagus, metodologi yang dibangun sangat kokoh. Saya merasa sangat excited bahwa buku ini lahir dari Indonesia. Muhammad Abduh pergi ke Paris untuk mendapatkan inspirasi guna melanjutkan pembaharuan di Mesir. Dan saya pergi ke Indonesia untuk mendapatkan inspirasi guna melanjutkan pembaharuan di Norwegia.”

Usman Hamid juga menyampaikan apresiasi kepada Rumah KitaB yang telah menerbitkan sebuah buku yang menurutnya cukup baik menyajikan metodologi alternatif pembacaan teks.

“Buku ini, seperti yang dikatakan oleh Ibu Lena Larsen, layak untuk diapresiasi. Saya dulu sering mendengar dari orangtua, para guru, dan para ustadz di madrasah ajaran bahwa Islam adalah agama keadilan, Nabi Muhammad adalah manusia yang adil, dan bahwa al-Qur’an adalah kitab keadilan. Tetapi ajaran-ajaran ini akan terasa janggal ketika melihat realitas di lapangan, di mana ketidakadilan terjadi di masyarakat, khususnya ketidakadilan yang menimpa perempuan akibat pemahaman yang salah terhadap teks-teks agama,” tuturnya.

Menurut Usman, banyak teks agama yang sebenarnya merupakan apresiasi Islam terhadap realitas. Sebut saja, misalnya, sebuah ayat di dalam al-Qur`an yang berbunyi “wa li al-rijâli ‘alayhinna darajah,” bahwa laki-laki satu derajat lebih tinggi daripada perempuan. Terjadi perdebatan di kalangan ulama mengenai makna “darajah”. Sebagian berpendapat bahwa yang dimaksud “darajah” adalah kemampuan, artinya laki-laki satu tingkat lebih tinggi derajatnya dibanding perempuan dari sisi kemampuan. Sebagian lain berpandangan bahwa “darajah” adalah tanggungjawab, bahwa laki-laki bertanggungjawab mengayomi, memberi nafkah, dan melindungi perempuan.

“Dalam tradisi masa lalu, setidaknya di masa Nabi, pemaknaan ‘darajah’ dengan kemampuan bisa jadi relevan. Karena saat itu kedudukan perempuan sangat rendah, bahkan dianggap sebagai komuditas yang bisa diperjual-belikan. Namun di masa kini, saat laki-laki dan perempuan setara, pemaknaan itu tidak bisa dipakai lagi. Konteksnya sudah berbeda. Dan ayat tersebut sebetulnya adalah sebentuk apresiasi Islam terhadap realitas saat itu,” imbuhnya.

Di antara kelebihan buku ini, lanjut Usman, adalah, pertama, tidak hanya biacara mengenai tahlîl al-nashsh (analisis teks), tetapi juga tahlîl al-wâqi’ (analisis realitas) yang bisa mendorong untuk membaca ulang teks-teks agama yang mungkin tidak sesuai dengan maqashid syariah. Kedua, buku ini cukup berhasil menumbangkan pandangan bahwa agama tidak ramah terhadap perempuan.

“Mungkin ada yang bertanya, bukankah sudah ada Maqashid Syariah, kenapa harus ada Maqashid Syariah Lin Nisa? Ini sama dengan pertanyaan, bukankah sudah ada Undang-Undang Dasar 1945, kenapa harus ada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, kenapa harus ada Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual, dan seterusnya? Inilah yang disebut evolusi perubahan hukum,” tegasnya.

Sementara itu Umdah El-Baroroh mengatakan bahwa jarang sekali para peneliti dan akademisi laki-laki yang mempunyai perhatian terhadap isu-isu perempuan, apalagi sampai memikirkan untuk merumuskan metodologi untuk membaca dan menyelesaikan masalah-masalah perempuan.

“Para peneliti Rumah KitaB saya kira perlu diapresiasi karena selalu istiqamah melakukan kajian-kajian keadilan gender. Hanya saja saya merasa aneh kenapa buku yang bicara Maqashid Syariah Lin Nisa tetapi semua penulisnya adalah laki-laki, tidak ada perempuannya. Tetapi ini tidak mengurangi kualitas buku ini,” paparnya.

Abdul Mustaqim menyatakan bahwa konstruksi fikih lama memang banyak memarjinalkan perempuan. Dan konstruksi fikih yang bertentangan dengan kemaslahatan, kemanusiaan dan keadilan, itu harus direkonstruksi.

“Saya ingat pernyataan Prof. Nasaruddin Umar bahwa kita memerlukan kontruksi baru ushul fikih yang berpihak kepada nilai-nilai kemanusiaan bi shifah âmmah (secara umum) dan kepada perempuan bi shifah khâshshah (secara khusus). Buku Maqashid Syariah Lin Nisa yang ditulis oleh para peneliti Rumah KitaB saya kira memiliki signifikasi ke sana, sebagai salah satu upaya perubahan cara pandang keagamaan di masyarakat,” pungkasnya.[]

Fikih Hak Anak

Secara normatif, setiap keluarga di dunia telah terikat dan karenanya mesti mengakui hak-hak anak sebagai nilai-nilai universal yang secara juridis legal formal ditetapkan pada tahun 1989 ketika Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The Rights of The Child) diadopsi sebagai kesepakatan dunia dengan beberapa negara yang melakukan pengecualian. Secara umum warga dunia berkomitmen untuk mewujudkan tujuan-tujuan sebagaimana diatur di dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Dunia untuk Anak pada tahun 1990. Sebagai bentuk kesepakatan, setiap negara mengembangkan aturan atau Undang-Undang.

Indonesia lebih dahulu memasukkannya ke dalam konstitusi negara yaitu UUD 45 Pasal 20, Pasal 28B, Pasal 286. Pemerintah Indonesia juga mengeluarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Peradilan Pidana Anak, dan UU No. 35 Tahun 2014 (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).

Besarnya upaya untuk memberi jaminan perlindungan kepada anak melalui jaminan hukum merupakan bukti bahwa anak adalah bagian dari masyarakat yang sangat rentan mengalami pelanggaran haknya. Tahun 2010, UNICEF menyatakan bahwa anak telah menjadi suluh dalam perang di lebih dari 30 konflik bersenjata di Afrika sejak tahun 1970 akibat beragam penyimpangan penggunaan senjata (seperti bom dan ranjau yang menargetkan individu serta operasi mobilisasi anak). Tahun 2003, selama lebih dari 15 tahun sebelumnya sebanyak dua juta anak di dunia tewas dalam konflik bersenjata dan sekitar enam juta anak lainnya terkena ledakan bom. Sebagian dari mereka menderita kerusakan tubuh secara permanen, dan puluhan juta anak lainnya menderita gangguan psikologis dan trauma cukup parah.

Dalam setiap konflik, anak menjadi pihak yang paling beresiko. Namun resiko pada anak perempuan akan lebih berat. Dengan menggunakan analisis gender kita dapat melihat bahwa dalam situasi aman pun anak perempuan mengalami resiko berkali lipat dari anak laki-laki karena faktor gendernya. Mereka menjadi sasaran kekerasan seksual, perdagangan manusia, dilacurkan, mengalami kerja berlipat ganda, dan paling cepat tersingkir dari dunia pendidikan dengan alasan-alasan yang didasarkan pada rendahnya penghargaan kepada anak perempuan.

Dalam keadaan damai pun, hak-hak anak sangat rentan dilanggar termasuk hak hidup, hak untuk berada di dalam keluarga dan masyarakat, hak atas kesehatan, hak kembang-tumbuh, hak pengasuhan dan perlindungan dan hak pendidikan. Berdirinya UNICEF tahun 1946 sebagai lembaga perlindungan anak di tingkat PBB menunjukkan banyak hal terkait anak. Selain itu, dampak kolonialisme telah memunculkan problem bagi anak-anak laki-laki dan perempuan di dunia berkembang. Mayoritas mereka berada di wilayah yang semula menjadi kekuasaan kesultanan Islam.

Islam adalah agama yang menjadi sumber kebudayaan dan peradaban dunia yang memberi perhatian kepada isu anak. Islam tak hanya mengutamakan aspek ibadah tetapi juga muamalah (isu-isu sosial ekonomi) dan al-ahwâl al-syakhshîyyah (isu-isu keluarga). Secara umum, aturan yang dibangun dalam Islam bertujuan untuk memberi perlindungan dan kemaslahatan bagi anak. Namun dalam struktur sosial yang ada kedudukan anak di dalam keluarga dan masyarakat berpotensi memunculkan relasi yang timpang, seperti dalam relasi antara orang dewasa dengan anak-anak; suami dengan istri; orangtua dengan anak, dan anak dalam kelompok mayoritas dengan minoritas.

Sebagai sebuah sistem nilai sekaligus praksis yang mengatur hubungan-hubungan sosial, Islam telah menawarkan aturan-aturan terkait anak, baik aturan yang bersifat normatif/nilai-nilai maupun yang bersifat praksis/terapan. Namun cakupan dan jangkauan penerapannya hanya mencakup relasi-relasi yang masih berada dalam lingkup privat, personal dan terbatas, perlindungan yang ditawarkan Islam terutama yang bersifat terapan dianggap tidak dapat mencakup kebutuhan riil anak-anak.

Hal tersebut terjadi karena ajaran yang mengatur tentang tata hubungan bagi anak pada umumnya lahir dalam satu tatanan masyarakat patriarki (berpusat kepada keluarga yaitu ayah atau laki-laki lain dari garis ayah). Kekuatan keluarga juga masih bertumpu pada sistem kekerabatan atau klan, karena negara bangsa belum lahir. Sementara bangunan hubungan umat dan kekuasaan tak lagi menjadi model di dunia setelah terbentuknya negara bangsa. Apalagi kemudian Islam masuk ke dalam era kolonialisme dan berlanjut ke pembentukan sistem negara bangsa (republik) yang modern di mana keluarga hanya menjadi bagian kecil saja dalam pengaturan keluarga dan untuk pemenuhan hak-hak anak.

Akibat kolonialisme dan konflik-konflik internal, serta berakhirnya masa kejayaan Islam yang ditandai dengan matinya pengembangan pengetahuan di internal dunia Islam, umat Muslim mengalami kemacetan paradigmatik dalam mengembangkan hak-hak anak yang berakar dari tradisi pemikiran Islam. Dalam perkembangannya, paradigma untuk pemenuhan hak-hak anak mengalami polarisasi antara hukum Internasional yang mengabaikan pengalaman umat Muslim. Umat Muslim juga terus berkutat dengan aturan-aturan fikih yang telah mengatur secara rinci tata cara mengurus anak dalam keluarga, namun enggan memperhatikan perkembangan Internasional yang telah melahirkan konvensi-konvensi tentang anak.

Buku Fikih Hak Anak merupakan ikhtiar untuk mengatasi kemacetan paradigmatik dalam upaya bersama yaitu menawarkan perlindungan anak dengan menyerap pengalaman umat Muslim. Cara yang dilakukan adalah melakukan dialog reflektif atas tiga domain besar sumber hukum yang berkembang di dunia: hukum Internasional konvensi hak anak, hukum Islam (fikih), dan yang menjadi sumber hukumnya itu sendiri yaitu al-Qur’an dan hadits.

Buku ini terbagi ke dalam dua pembahasan. Pertama, mengurai norma-norma hukum dan pandangan agama yang telah tersedia dalam khazanah pemikiran dan karya para pendahulu yang mencurahkan perhatiannya kepada isu anak. Kedua, mencakup tawaran dekonstruksi pembahasan isu anak yang berupaya mempertemukan dua norma, sekaligus dua karakter, yaitu norma regulasi (hukum positif) dan norma agama.

Pada pembahasan bagian pertama, dihadirkan beberapa persoalan; problem cara pandang norma-norma agama yang berorientasi kepada pendekatan legalistik (fikih) sebagai prasyarat pemenuhan hak anak. Pendekatan legalistik berkonsekuensi mengabaikan kepentingan anak yang dilakukan oleh orang dewasa. Problem lain pendekatan legalistik adalah adanya anggapan bahwa pemenuhan hak anak hanya bertumpu pada tanggungjawab individu (dalam tataran keluarga) tanpa menuntut negara, lembaga non-negara, korporasi, perusahaan-perusahaan, lembaga dan organisasi, masyarakat secara umum, termasuk badan-badan dunia terutama kerjasama antar negara-negara Islam.

Sementara pada bagian kedua menguraikan konstruksi buku. Buku ini menggambarkan refleksi yang memperlihatkan perlunya kolaborasi antar norma (norma agama dan aturan hukum positif). Kolaborasi antar norma diharapkan tidak menutup peluang melainkan saling membuka diri dan memperkuat antar norma dengan tujuan utamanya yaitu perlindungan anak. Dalam upaya kolaborasi, kedudukan UU seolah-olah lebih rendah dari norma agama. Hal ini dapat dimaklumi karena buku ini berangkat dari khazanah pemikiran umat Muslim.

Hal yang terpenting adalah, UU harus berkolaborasi dengan konvensi Internasional, atau dengan hukum adat dan hukum fikih sepanjang hasilnya untuk kebutuhan terbaik anak. Begitu juga dengan hukum Islam, sebagai norma ia tidak boleh merasa paling benar, sehingga mengabaikan pengalaman sumber hukum lain. Norma-norma yang diatur dalam Islam harus terbuka kepada berbagai buah peradaban dunia, aturan, hukum, dan konvensi yang telah mengupayakan perlindungan bagi anak.

Dalam konteks Indonesia, regulasi yang tersedia sudah cukup jelas berkehendak untuk memberikan pemenuhan dan perlindungan hak anak. Namun harus memastikan UU terkait anak yang sudah ada, apakah sudah benar-benar memberikan perlindungan kepada anak. Karenanya harus ada uji materi terkait konten dan teks dari UU yang sudah ada. Studi Rumah KitaB dalam soal batas kedewasaan misalnya menunjukkan antara satu UU dengan UU yang lain masih berbeda-beda; dalam UU Pemilu batas kedewasaan adalah 17 tahun, tetapi untuk menikah harus 19 tahun, dan untuk UU trafficking ditetapkan 20 tahun.

Buku Fikih Hak Anak menegaskan bahwa hukum Islam harus hadir untuk menguatkan kultur dan norma agar anak-anak memperoleh hak dan perlindungan. Pembahasan hukum Islam terkait hak-hak anak belum sepenuhnya ditujukan untuk merespons kebutuhan anak, tetapi lebih merespons kondisi orang dewasa. Kondisi orang dewasa dibahas secara detail dengan asumsi sebagai prasyarat yang harus dimiliki oleh orangtua agar mampu memenuhi kewajibannya sebagai pihak yang dapat melindungi anak.

Buku ini juga hendak menawarkan kerangka maqâshid al-syarî’ah untuk mencari dan menemukan aturan yang sudah ada seperti di UU dan peraturan lainnya yang memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Selain itu, maqâshid al-syarî’ah sebagai sebuah kerangka untuk memastikan anak menjadi subjek dan terpenuhi haknya. Buku ini juga mengusulkan agar dilakukan sejumlah kajian dan riset untuk tema-tema berikut:

Pertama, riset terkait situasi buruk anak di dalam atau di luar keluarga, di wilayah privat atau publik. Dalam hukum-hukum fikih terlihat jejaknya, yaitu bagaimana mengatasi  masalah yang masih betumpu kepada penyediaan santunan anak yatim-piatu. Riset serupa diperlukan untuk mengenali karakteristik anak yatim piatu yang tak hanya berwujud yatim piatu karena tidak lagi memiliki ayah dan ibu, tetapi yatim piatu secara sosial di mana ayah dan ibu dihilangkan keberadaannya akibat sistem eksploitasi ekonomi yang menghisap kaum miskin, seperti migrasi, sistem pengelolaan sumber ekonomi yang eksploitatif, sistem putting out di industri perkotaan atau karena mobilisasi orangtua yang memaksa mereka meninggalkan anak-anak di kampung.

Kedua, kajian tentang keragaman anak. Anak dilihat sebagai sebagai subyek yang tidak tunggal, baik dari sisi suku, ras, agama, gender, keadaan fisik, latar belakang geografi yang membedakan akses, partisipasi, penerimaan manfaat dan kontrol mereka atas sumber daya yang tersedia berupa sumber daya alam, ekonomi, politik, dan waktu.

Ketiga, riset tentang kekerasan kepada anak dalam bentuk-bentuk yang harus didalami secara mendasar (kekerasan tersamar), seperti pemaksaan perkawinan dengan menyalahgunakan aturan fikih seperti kawin mut’ah, kawin sirri dan sejenisnya. Riset ini juga harus dilakukan dengan menyadari perkembangan dan penyimpangan sosial media. Pada masa sekarang, muncul balita yang menjadi korban penggunaan gadget, sehingga mengalami gangguan bicara, gangguan fokus, autis yang muncul di masa pengasuhan bukan bawaan, atau anak yang semakian tempramental dan cenderung menjadi pelaku kekerasan.

Keempat, riset untuk isu gender di mana anak perempuan mengalami penyingkiran dari lembaga pendidikan, tempat kerja, ruang publik, dan mengalami beban kerja yang berlipat ganda.

Kelima, riset kekerasan kepada anak dalam situasi konflik fisik, psikis, sosial ekonomi.

Keenam, riset terkait menguatnya konservatisme agama yang menyebabkan anak menjadi korban pendekatan keagamaan tekstualis yang melahirkan praktik kawin anak, sunat perempuan, kawin paksa, dan pola asuh yang hegemonik dan doktriner pada anak, sehingga menjauhkan mereka dari dunia permainan untuk tumbuh kembangnya yang relevan.

Kajian-kajian di atas harus hadir dalam referensi umat Muslim ketika bicara tentang hak-hak anak. Sebagaimana dalam kajian gender, sangat penting untuk membangun paradigma baru dalam metode pembacaan teks, antara lain maqâshid al-syarî’ah yang digunakan untuk melihat hak-hak anak. Hal lain yang dapat dilakukan adalah meletakkan secara setara sumber-sumber hukum yang ada baik dari konvensi, hukum fikih maupun tafsir al-Qur’an dan hadits. Hal lainnya yang perlu dilakukan adalah mendialektikkan sumber hukum yang ada dengan cara membaca solusi ke depan dan membaca tantangan yang lebih nyata berbasis riset.[]

Ragam Tafsir Takfir

TAKFIR adalah senjata propaganda modern yang digunakan oleh al-Qaeda, ISIS, dan organisasi-organisasi Islam lain, yang asal-usulnya sudah berakar sejak lama. Untuk lebih memahami istilah ini, kita perlu menelisik akar-akarnya hingga ke abad ke-7 M, yaitu pada masa eksisnya kelompok Khawarij dan Marji’ah.

Kaum Khawarij muncul selama perang Shiffin pada 675 M, ketika khalifah keempat Ali ibn Abi Thalib berselisih dengan Muawiyah ibn Abi Sufyan. Dalam perang tersebut, pasukan Muawiyah menawarkan kepada Ali dan pasukannya untuk menerima arbitrase antara kedua pihak. Ali menerima tawaran tersebut, tetapi sekelompok orang dari pasukannya menolak keras. Mereka berpikir bahwa Ali telah menyimpang dari jalan Allah, dan meyakini bahwa tindakannya tersebut adalah penghinaan terhadap perintah Allah, sehingga mereka kemudian memisahkan diri dari pasukan Ali. Sejak saat itu kelompok tersebut dikenal dengan sebutan Khawarij.

Pemikiran ideologis kelompok ini terfokus pada kecenderungan revolusi terhadap para penguasa Muslim yang dianggap tidak berislam secara kaffah. Ketika Ali menerima tawaran arbitrase dari Muawiyah, sekelompok orang yang memisahkan diri dari pasukannya ini, yang kemudian dikenal sebagai Khawarij, meneriakkan, “Lâ ilâha illâ Allâh, wa al-hukm li Allâh Wahdah fahasbu,” (Tidak ada Tuhan selain Tuhan, hukum hanya milik Allah semata).

Belakangan, kaum Khawarij bergerak menuju penerapan hukum-hukum al-Qur`an dengan sangat ketat, yang mendorong mereka memerangi “Muslim pelaku dosa” (al-muslim al-mudznib) karena dianggap kafir dan karenanya harus dimusnahkan dari masyarakat. Selanjutnya, setelah menganggap “Muslim pelaku dosa” sebagai kafir, mereka segera menerapkan ayat-ayat al-Qur`an tentang “jihad melawan non-Muslim”. Artinya, menurut kaum Khawarij, penerapan jihad tidak terbatas hanya pada pembunuhan para pelaku dosa dari kalangan masyarakat biasa, tetapi juga khalifah, yang menjadi alasan mereka membunuh Ali ibn Abi Thalib pada tahun 661 M.

Doktrin lain dari ideologi Khawarij adalah mengenai konsep “imân” (keimanan) dan “kufr” (kekafiran). Apakah iman itu? Kapan seorang Muslim menjadi kafir? Pada masa itu, perdebatan terjadi seputar apakah “perbuatan” (al-‘amal) harus dianggap sebagai bagian dari iman atau tidak. Dengan kata lain, apakah iman hanya terbatas pada hati dan lidah saja, atau juga pada perbuatan? Sebagian kelompok, seperti Hanbaliyah dan Mu’tazilah, menganggap perbuatan sebagai bagian integral dari iman, dan karena itu, iman tidak sempurna tanpa perbuatan.

Sementara Hanafiyah menilai bahwa iman hanya terletak di dalam hati dan lisan, dan bukan di dalam perbuatan. Adapun kaum Khawarij, mereka percaya bahwa hati, lisan, dan perbuatan seluruhnya menunjukkan keimanan seorang Muslim, sehingga mereka menganggap bahwa ketiga komponen ini adalah standar untuk membedakan orang mukmin dari orang kafir. Oleh karena itu, kaum Khawarij menilai bahwa seorang Muslim yang melakukan dosa adalah kafir karena perbuatannya itu merusak iman di dalam hatinya.

Di lain pihak, para sarjana Sunni membagi dosa menjad dua macam, yaitu dosa besar (al-kabâ`ir) dan dosa kecil (al-shaghâ`ir). Dari sini kaum Khawarij mengklasifikasikan sejumlah perbuatan yang bisa dianggap sebagai dosa besar, di antaranya: membunuh, berzina, menyembah berhala, atau syirik (politeisme). Mereka membedakan syirik dari dosa-dosa besar lainnya, dan memandang bahwa setiap perbuatan yang mengarah kepada kesyirikan dapat langsung mengubah seorang Muslim menjadi kafir dan keluar dari Islam.

Umat Muslim pada umumnya menuntut adanya bukti-bukti tambahan untuk menganggap seorang Muslim sebagai kafir, seperti pernyataan tegas “musyrik” atau “kafir”. Tetapi kaum Khawarij tidak sependapat dengan itu. Menurut mereka, seorang muslim yang melakukan dosa besar bisa langsung menjadi kafir tanpa perlu bukti-bukti tambahan. Umumnya umat Muslim menganggap bahwa iman bertambah dan berkurang karena perbuatan, sedangkan kaum Khawarij percaya bahwa iman tidak berfluktuasi, tidak bertambah atau berkurang, melainkan tetap atau hilang selamanya, dan orang yang imannya hilang adalah kafir.

Kelompok lain, Murji’ah, tidak sependapat dengan kaum Khawarij. Mereka memandang bahwa hukum itu hanya diputuskan oleh Allah semata, dan keputusan itu “ditunda” sampai Hari Kiamat. Dalam artian, menunggu penghakiman Allah atas umat Muslim pada Hari Kiamat. Konsep “penundaan” keputusan hukum atas “orang murtad” didasarkan kepada al-Qur`an sendiri, tepatnya QS. al-Taubah: 106, yang membuat kelompok ini tidak memihak dalam konflik apa pun.

Bagi kelompok Murji’ah, iman hanya terdiri dari iman yang bersemayam di dalam hati dan menegaskannya melalui lisan, bukan melalui tindakan nyata. Oleh karena itu, perbuatan seseorang tidak dapat dilihat untuk menentukan apakah ia mukmin atau kafir. Bagi kelompok ini, dosa besar tidak dapat mengeluarkan seseorang dari Islam, kecuali jika menegaskan secara lisan mengenai kekafirannya. Tidak seperti Khawarij, para ulama Murji`ah menganggap bahwa iman tidak berubah karena perbuatan maksiat, sehingga mereka tidak menghubungkan perbuatan dengan iman.

 

Takfir dan Agenda Jihadis

Perdebatan mengenai “takfir” terus berlanjut hingga saat ini. Hal ini dimanfaatkan oleh sejumlah organisasi Islam dan kelompok teroris untuk membenarkan tujuan jihad mereka dan serangan terhadap sesama Muslim yang dianggap sebagai orang kafir pelaku dosa, termasuk para penguasa. Berdasarkan catatan sejarah perdebatan mengenai konsep takfir ini, organisasi jihadis memandang para pembangkang sebagai musuh Islam sejati, orang-orang mukmin, dan seluruh umat, karenanya jihad atas mereka dibenarkan. Faktanya, organisasi-organisasi jihad mempertahankan sikap ini dengan cara memanipulasi banyak ayat al-Qur`an dan hadits Nabi.

Sayangnya, banyak orang menerima manipulasi tersebut sebagai kebenaran hakiki, yang membuat mereka merangkul “jihad” di bawah tekanan propaganda teroris yang menjanjikan keselamatan dan surga, melalui “jalan yang benar” dari “Islam sejati”. Oleh sebab itu, sangat penting memahami takfir secara historis dan mengetahui bagaimana istilah itu digunakan oleh kelompok-kelompok jihadis, bukan saja untuk mencegah ekstremisme, tetapi juga untuk memahami pembenaran atas aksi-aksi intoleran, kekerasan, dan pertumpahan darah yang dianut oleh kelompok-kelompok ini.[]