Membumikan Fikih yang Berpihak Pada Perempuan

PADA Minggu, 12 Juni 2023, Rumah KitaB diwakili oleh Kiyai Achmat Hilmi menghadiri undangan mengisi ceramah di salah satu komunitas mitranya di Jakarta Utara, yaitu Komunitas Aisyah Humairo (KAH). Kegiatan ini merupakan pengajian rutin KAH yang dikemas dari kegiatan Arisan Komunitas KAH. Komunitas ini merupakan jaringan 84 majelis taklim kaum ibu yang telah tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Kabupaten Bekasi.

Siang itu, ba’da Zhuhur, seakan matahari tepat di atas kepala, sangat terik mencengkeram kulit mereka yang melintas di bawahnya tanpa penutup kepala. Tak menyurutkan langkah puluhan perempuan di atas usia 30 tahun sebagian besar mengendarai sendiri sepeda motornya menuju rumah Haji Suaebah berlokasi di samping pelataran Masjid Al-Alam, sebuah masjid tertua di ujung utara Sungai Ciliwung. Masjid itu dibangun pada abad ke-17 Masehi oleh Raden Fatahillah, di pintu utama yang menghadap ke Sungai terdapat tulisan Jawa Kuno berbunyi, “Isun titip Tajug lan Fakir Miskin,” (Saya titipkan masjid dan fakir miskin agar dirawat). Rupanya itu pesan dari Sunan Gunung Djati (w. 1568 M).

Rumah Haji Suaebah berada di komplek pemukiman padat penduduk yang berlokasi tepat di samping pelataran parkir sebelah barat masjid Al-Alam, terdapat jalan kecil selebar 70 cm, yang hanya dapat dilalui kendaraan roda dua.

Para jamaah perempuan yang telah tiba, mereka duduk mengambil tempat di sela-sela ruang kecil, ditemani dua kipas angin yang berputar kencang menghapus sebagian keringat mereka. Tampak wajah-wajah antusias mereka saat menyimak paparan, sebagian mereka berkaca-kaca dan beberapa di antaranya menangis meneteskan air mata. Sebagian mereka mengungkapkan selama ini agama menjadi pembenar perlakuan diskriminatif terhadap mereka, menempatkan mereka sebagai pihak nomor dua, sebagai pihak yang boleh dipoligami, boleh dididik dengan kekerasan fisik, dan menempatkan takdir mereka sebagai pelayan bagi suami. Bahkan pandangan agama yang disosialisasi selama ini membuat mereka merasa berdosa ketika mereka mencari peruntungan pendapatan alternatif, dan meninggalkan pelayanannya terhadap suami. Sedangkan pendapatan suami tidak cukup memenuhi kebutuhan dapur, dan tidak cukup membiayai keperluan pendidikan anak-anak.

Ceramah Hilmi siang itu bertajuk “Membumikan Fikih yang Berpihak Pada Perempuan”, dengan lima poin pembahasan. Pertama, syariat Islam berisi ajaran yang menjadi pemandu manusia dalam menggapai maslahat hidup di dunia dan di akherat. Maslahat yang dimaksud tidak hanya dikhususkan bagi laki-laki, tetapi juga berlaku bagi perempuan dan anak-anak. Bahkan ajaran Islam berfokus pada memperjuangkan hak perempuan dan kelompok rentan yang mengalami diskriminasi, yang dikenal dalam Islam sebagai kelompok mustadh’afin. Kedua, lima prinsip hak asasi manusia dalam Islam meliputi hifzh al-dîn (memelihara hak beragama), hifzh al-nafs (memelihara hidup), hifzh al-‘aql (memelihara akal melalui pendidikan), hifzh al-nasl (memelihara kualitas keturunan dan perlindungan kesehatan reproduksi), dan hifzh al-mâl (memelihara harta dan hak mencari pendapatan). Kelimanya merupakan hak bagi perempuan dan laki-laki. Ketiga, internalisasi kelima hak dasar manusia dalam hak perempuan bekerja dan kewajiban bersama suami-istri dalam pengasuhan anak. Keempat, kritik praktik poligami yang sering terjadi di masyarakat sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, yang berlawanan dengan syariat Islam. Kelima, KAH (Komunitas Aisyah Humairo) harus selalu dipelihara dan dikembangkan sebagai komunitas Majelis Taklim atau pesantren ramah perempuan dan anak-anak, sebagaimana telah dipraktikkan kanjeng Nabi Muhammad yang senantiasa membawa serta kedua cucunya ke dalam masjid.

Salah seorang Jamaah bertanya, apa hukumnya suami yang tidak mencari nafkah? Ia melimpahkan beban mencari nafkah itu kepada istrinya, kemudian istrinya sibuk berdagang mencari pendapatan untuk kebutuhan keluarga, namun di saat yang sama suaminya tidak mau menggantikan peran-peran domestik istrinya?

Merujuk pada al-Qur`an terdapat beberapa ayat yang memberi pesan tentang kesalingan yang digali dari maqashidnya (maksud luhurnya), termasuk kesalingan dalam hal pekerjaan, suami mengerjakan pekerjaan yang tidak dilakukan istrinya, begitu juga istri melakukan pekerjaan yang sedang tidak dilakukan suaminya. Di dalam Q.S. al-Nisa`: 34, tanggungjawab lebih banyak dibebankan kepada laki-laki. Ketika suami tidak memiliki kemampuan mencari nafkah, suami harus mengerjakan pekerjaan domestik, termasuk mengasuh anak, membersihkan rumah.

Pada prinsipnya dalam Islam tidak ada pekerjaan khusus untuk laki-laki atau perempuan. Sebagaimana tafsir Q.S. al-Nisa`: 34 yang disajikan dalam buku “Maqashid Syariah Lin Nisa” (Rumah KitaB, 2023), bahwa laki-laki dapat menjadi penopang bagi istrinya, dengan memanfaatkan kelebihan yang dimilikinya. Begitu juga perempuan dapat menjadi penopang bagi suaminya ketika memiliki kapasitas. Inilah yang dimaksud dengan “bimâ fadhdhala Allâhu”, artinya mereka yang mempunyai kelebihan dapat menjadi penopang bagi yang lain yang tidak memiliki kemampuan. Semua kembali pada komunikasi suami-istri di mana mereka dapat berbagi peran sesuai dengan keinginan, kapasitas, dan kesepakatan.[]

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.