Pos

Kawin Anak di Abad Kedua Kartini

KARTINI bukan pelaku kawin anak, tetapi ia mengkritik keras kebiasaan itu. Kepada Nona EH Zeehandelaar, 25 Mei 1899, Kartini menulis: “…Mengenai pernikahan [anak-anak] itu sendiri, aduh, azab sengsara adalah ungkapan yang terlampau halus untuk menggambarkannya!”

Nyatanya, memasuki abad kedua dari perjuangan Kartini, praktik itu belum juga sirna. Padahal, pendidikan yang diperjuangkannya berhasil meningkatkan partisipasi perempuan. Mengapa modernisasi, capaian pendidikan perempuan, dan industrialisasi gagal untuk mengendalikan praktik kawin anak?

Minggu ini, lembaga riset dan advokasi, Rumah KitaB, meluncurkan 14 buku hasil penelitian di sembilan daerah di Indonesia. Studi ini mencari tahu mengapa praktik jahiliyah perkawinan anak ini tetap berlangsung. Data menunjukkan, satu dari lima perempuan Indonesia kawin di bawah umur; dua per tiga dari perkawinan anak itu kandas dan bercerai.

Secara absolut Indonesia masuk ke dalam sepuluh negara dengan praktik anak tertinggi di dunia.

Penelitian Rumah KitaB itu mencatat, kawin anak kebanyakan terjadi akibat kehamilan yang tidak dikehendaki, dijodohkan, desakan orangtua dengan tujuan untuk mengurangi beban, orangtua khawatir dengan pergaulan anak, anak sudah tidak sekolah atau menganggur, dipaksa kawin akibat perkosaan, serta dikawinkan atas permintaan pemimpin kelompok keagamaan orangtuanya serupa kasus “Syekh Puji”.

Empat Temuan

Ada empat temuan pokok dari penelitian ini.

Pertama, praktik ini terkait dengan perubahan ruang hidup dan sosio-ekologis lingkungan. Terjadinya pergeseran kepemilikan tanah atau alih fungsi tanah telah mempersempit lapangan pekerjaan di desa. Ketika suatu daerah mengalami perubahan ruang hidup yang berpengaruh kepada perubahan-perubahan relasi gender di dalam keluarga, dapat dipastikan di daerah itu terdapat kecenderungan tingginya kawin anak. Hilangnya tanah serta sumber ekonomi di desa mendorong orangtua merantau baik tetap atau sirkuler atau berimigrasi.

Kedua, hilangnya peran orangtua akibat migrasi telah pula berdampak pada perubahan pembagian kerja dan peran gender di tingkat keluarga. Banyak perempuan menjadi pencari nafkah utama. Namun, perubahan ini tak diikuti dengan perubahan lelaki di ruang domestik.

Meskipun mereka menganggur, secara budaya, lelaki tak disiapkan menjadi orangtua pengganti. Akibatnya, anak perempuan mengambil alih peran ibu, dalam banyak kasus mereka terpaksa berhenti sekolah. Ini mendorong mereka cepat kawin karena tak sanggup menanggung beban rumah tangga orangtuanya.

Ketiga, perkawinan anak merupakan konsekuensi logis dari semakin kakunya nilai-nilai moral akibat hilangnya kuasa pemimpin lokal pada sumber-sumber ekonomi dan aset desa, serta melemahnya kekuasaan tradisional mereka.

Hilangnya akses mereka pada tanah telah memunculkan “inovasi kebudayaan”. Budaya menjadi semakin rumit, tidak toleran, dan kaku. Perangkat desa dan kaum adat ikut kehilangan kuasanya atas aset-aset yang menjadi sumber pendapatan mereka. Meski demikian, energi kekuasaan mereka tak dengan sendirinya berkurang, bahkan sebaliknya, semakin menguat.

Pada waktu yang bersamaan terjadi panik moral yang menganggap seksualitas sebagai ancaman yang menakutkan. Akibatnya, kontrol mereka untuk isu-isu moral, terutama isu seksualitas, semakin menguat, menyempit, dan memaksa.

Secara tersamar, setiap pelanggaran moral pada kenyataannya juga merupakan peluang untuk memperoleh pendapatan atau menguatkan posisinya sebagai pamong. Bahkan pada sejumlah situasi, mereka menjadi pihak yang mengondisikan atau memaksakan terjadinya praktik perkawinan anak.

Keempat, terjadinya kontestasi hukum antara negara dan hukum agama (fikih). Pada kasus perkawinan anak, yang sering terjadi adalah hukum keagamaan diletakkan di atas hukum negara. Pandangan keagamaan kerap menjadi legitimasi kelembagaan yang ada untuk menguatkan tindakan mengawinkan anak.

Jargon-jargon “yang penting sah dulu” atau “lebih penting penuhi kewajiban agama dulu” dijadikan alasan pelanggaran hukum negara. Dalam banyak kasus, perkawinan usia anak-anak terjadi karena yang mereka cari bukan legalitas hukum, melainkan legalitas moral keagamaan yang didukung cara pandang patriarkal.

Kelembangaan yang ada, baik itu adat, agama, atau sosial lainnya, seperti mati angin menghadapi praktik kawin anak yang berlangsung atas nama perlindungan nama, baik perkauman atau keluarga. Itu terutama dalam kasus kehamilan yang tidak dikehendaki atau si anak dianggap bergaul terlalu bebas.

Kelembangaan-kelembagaan itu juga seperti membiarkan perlakuan orangtua yang memaksakan perkawinan anak dengan pertimbangan sepihak bagi kepentingan orangtua semata.

Reaktif dan menyasar masalah

Sebagai studi dengan pendekatan feminis, penelitian ini juga mengidentifikasikan berbagai upaya dalam mengatasi problem ini. Beberapa daerah telah meluncurkan regulasi penundaan usia kawin. Sayangnya upaya itu bersifat ad hoc, dengan anggaran yang sangat kecil. Upaya lain dilakukan sejumlah pesantren dengan membuka pintu bagi anak yang telah kawin.

Namun secara keseluruhan upaya-upaya itu menunjukkan bahwa bacaan atas peta persoalan perkawinan anak begitu sederhana, bersifat reaktif, dan tak menyasar masalah. Praktik perkawinan anak yang ditentang Kartini dua abad silam seharusnya menjadi agenda penting negara. Kita tak bisa lagi hanya mengenang perjuangan Kartini dalam menolak praktik itu.

Kita membutuhkan solusi yang mampu membongkar akar masalahnya; mengatasi pemiskinan sistemik, mengembalikan dukungan warga dan pamong agar anak tak mengalami krisis yatim piatu sosial, memperbaharui dan menegakkan hukum yang sensitif perempuan dan anak, menyajikan fikih alternatif, mewajibkan kurikulum kesehatan reproduksi berbasis pemahaman relasi gender, serta membuka akses pendidikan tanpa diskriminasi kepada anak perempuan yang telah menikah.[]

Dipublikasikan di Harian Kompas, kolom Opini, 20 April 2016

Seminar “Kawin Anak dalam Perspektif Agama”

Rabu 27/4/2016, seminar dengan tajuk “Kawin Anak dalam Perspektif Agama” diselenggarakan oleh YKP (Yayasan Kesehatan Perempuan) pada pukul 09.00 – 13.00, bekerja sama dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Cianjur.

Pembicara dalam seminar ini adalah Tini Hadad dan Erna Lestari dari YKP, dan Mukti Ali, yang merupakan narasumber dari Rumah Kita Bersama. Peserta yang hadir dalam seminar tersebut adalah para tokoh agama, ustadz/ustadzah pengasuh pesantren, kyai, ajengan setempat, ibu-ibu Muslimat dan Fatayat NU, para aktivis gender, pejabat BPPKB, dan para pemerhati isu kawin anak.

Tini Hadad sekilas memperkenalkan YKP dan menjelaskan tentang hasil penelitian perkawinan anak yang dilakukan oleh YKP secara umum. Tini Hadad juga menceritakan tentang proses para aktivis NGO, khususnya YKP, dalam melakukan judicial review batasan usia kawin dari 16 tahun ke 18 tahun ke Mahkamah Konstitusi yang pada akhirnya ditolak. Padahal para aktivis NGO sudah membawa pakar dan ahli agama, yaitu Prof. Dr. Quraish Shihab. Akan tetapi, dari perwakilan ormas Islam, yaitu MUI, Muhammadiyah, dan NU dengan argumentasi agama menolaknya. Dan penolakan MK itu diambil dari argumentasi agama yang diajukan para perwakilan ormas Islam tersebut.

Seminar kemudian dilanjutkan oleh pemaparan Erna Lestari, peneliti YKP, yang mempresentasikan hasil temuan lapangan kawin anak yang dilakukan tim peneliti YKP, khususnya hasil penelitian di Cianjur. Erna menjelaskan penyebab dan dampak kawin anak secara umum. Penyebab kawin anak yang didapatkan di lapangan yaitu paksaan orangtua, patuh terhadap ibu dan bapak, tabu menolak tawaran lamaran, takut zina, dan kehamilan tidak dikehendaki. Sedangkan dampak dari perkawinan anak yaitu tingginya angka kematian ibu dan anak, melahirkan anak difabel, kemiskinan, dan pendidikan yang rendah. Erna menyatakan bahwa di Cianjur angka kawin anak sangat tinggi, mencapai 90% lebih. Dan tim YKP menemukan perbedaan pandangan antara kalangan lelaki dan kalangan perempuan dalam menyikapi kawin anak yang ada di lapangan. Kalangan lelaki kebanyakan menyatakan agar menyegerakan anak perempuannya dinikahkan. Sedangkan kalangan perempuan kebanyakan menginginkan agar anak perempuannya dinikahkan setelah dewasa.

Kawin anak dalam perspektif agama disampaikan oleh Mukti Ali. Mukti menjelaskan bahwa di antara ulama klasik terjadi perbedaan pendapat. Sebagian ulama membolehkan perkawinan anak dengan syarat adanya kemaslahatan, wujud al-maslahat. Jika tidak ada maslahat dan bahkan malah madharat, maka tidak boleh. Sebagian ulama yang lain, seperti Ibnu Hazm, melarang kawin anak bagi lelaki dan diperbolehkan bagi perempuan. Argumen ini merujuk pada Nabi saw. yang menikah saat usia dewasa. Sebagian ulama yang lain lagi, seperti Ibnu Sabramah, Utsman bin Muslim al-Batti dan Khatim al-A’sham, melarang kawin anak secara mutlak, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Karena kawin anak sebagai khususiyah (hak istimewa/privilege) Nabi saw., dan tidak boleh bagi umatnya.

Ulama kontemporer yang melarang perkawinan anak yaitu hampir seluruh ulama Al-Azhar Kairo Mesir, seperti Syekh Prof. Dr. Ali Jum’ah (Mufti Negara Mesir), Syekh Prof. Dr. Ahmad Tayyib (Rektor Universitas Al-Azhar Kairo), Dr. Muhammad Faridl, dll. Para ulama Al-Azhar bersama para pakar genokologi, kesehatan, dan kedokteran melarang kawin anak dalam kitab “Dalil Qadlhaya al-Sihhah al-Injabiyah lil-Murahiqin wa al-Murahiqat fi Mandzhur al-Islam” (Argumen Kesehatan Reproduksi bagi Muda-mudi dalam Perspektif Islam), dengan argumentasi bahwa pelaku perkawinan harus sudah dewasa biologis (baligh), dewasa psikologis dan pikirannya (rusyd), sehingga tertanam rasa tanggung jawab. (QS. An-Nisa: 6).

Perkawinan anak seringkali menjauhkan dari tujuan perkawinan, yaitu sakinah (ketentraman), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang). (QS. Ar-Rum: 21). Syekh Prof. Dr. Mahmud ‘Asyur, ulama Al-Azhar  dan ulama yang lain, berpendapat bahwa hadits Nabi saw. mengawini Aisyah pada usia 6/7 tahun bertentangan dengan fakta sejarah dan riwayat yang lain. Dan karenanya, sebetulnya Nabi saw. mengawini Aisyah pada usia 19 tahun.

Hukum perkawinan sendiri menurut seluruh ulama fikih baik klasik maupun kontemporer tidaklah tunggal, bahkan berubah-ubah sesuai dengan kondisi sang pelaku perkawinan: bisa sunnah, mubah, dan haram. Yang pasti jika perkawinan akan mengakibatkan madharat dan efek negatif bagi pelakunya, maka perkawinan adalah haram. Sedangkan perkawinan anak memiliki banyak dampak negatif atau madharat-nya, seperti tingginya angka kematian bayi dan angka kematian ibu, hilangnya kesempatan belajar sehingga terjadi pembodohan, melahirkan anak difabel atau prematur akibat belum sempurnanya tulang panggul dan fisik yang belum siap reproduksi, dan tingginya angka perceraian.

Perkawinan anak juga sering terjadi akibat dari kesalahpahaman mengenai Wali Mujbir dan kawin paksa. Perkawinan tidak boleh melalui paksaan, bahkan Nabi saw. menganjurkan meminta restu dari sang anak. Wali Mujbir bukan wali yang boleh memaksa seenaknya, tapi harus melalui syarat yang banyak dan tidak saklek. Di antara syaratnya adalah jika tidak ada penolakan dari pihak putri yang akan dikawinkan, maka perkawinan boleh diselenggarakan. Sementara jika ada penolakan atau ada indikasi penolakan, maka perkawinan tidak boleh dilanjutkan.

Dalam sesi diskusi, bapak Ade, salah satu pejabat BPPKB Kabupaten Cianjur, menyarankan agar apa yang disampaikan oleh Mukti Ali disampaikan juga ke ketua-ketua KUA, PA, dan jajaran yang paling bawah seperti P3N dan penghulu. Agar mereka mengerti landasan dan dalil agama atas pelarangan kawin anak. Karenanya harus ada tindak lanjut dengan mengadakan semacam pelatihan atau seminar yang audience-nya adalah mereka. Peserta yang lain, yaitu ibu Aenah, perwakilan Muslimah NU Cianjur, menyarankan agar diskusi serupa sebaiknya diadakan bagi kalangan kyai-kayi MUI, para kyai pesantren, dan ormas-ormas Islam yang ada di Cianjur. []

Pernikahan Anak Dibiarkan: Tidak ada Kemauan Politik untuk Mencegahnya

Artikel ini dimuat di Harian Kompas edisi 25 April 2016.

JAKARTA, KOMPAS — Negara dinilai masih abai terhadap praktik pernikahan anak. Sejumlah riset dan advokasi telah dilakukan oleh para aktivis pemerhati anak dan perempuan, tetapi usaha itu buntu di tengah jalan. Tidak ada kemauan politik dari pemerintah dan DPR untuk mencegahnya.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari, Sabtu (23/4), mengatakan, Indonesia menempati peringkat kedua di Asia dan peringkat ke-10 di dunia dalam praktik perkawinan anak.

”Ini kondisi kritis. Risiko kematian ibu yang menikah pada usia dini empat kali lebih besar karena tulang panggul mereka belum sempurna. Mereka juga berisiko tinggi tertular penyakit menular seksual dan HIV/AIDS,” ucap Dian dalam seminar tentang peningkatan peran perempuan dan pencegahan perkawinan anak, di Gedung Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Jakarta.

Dian menilai, perkawinan anak adalah bentuk pemiskinan struktural karena rata-rata anak-anak yang menikah pada usia dini tidak lama kemudian bercerai, tidak mempunyai pendidikan layak, lalu bekerja serabutan, dan akhirnya jatuh dalam kemiskinan. ”Negara punya andil dalam kemiskinan struktural ini,” katanya.

Menurut penelusuran Kompas, Kamis (21/4)-Minggu (24/4), salah satu wilayah terdampak pernikahan dini adalah Nusa Tenggara Barat (NTB). Di provinsi ini tercatat Angka Kematian Ibu (AKI) 370 per 100.000 kelahiran.

Jumlah ini lebih tinggi daripada AKI nasional, yakni 359 per 100.000 kelahiran.

Salah satu faktornya adalah karena UU Perlindungan Anak belum disosialisasikan dengan maksimal sehingga aparat pemerintahan masih mengacu pada UU Perkawinan.

Pemalsuan umur

Direktur Rumah Kita Bersama (Rumah Kitab) Lies Marcoes menyatakan, pihaknya menemukan praktik-praktik pemalsuan umur pada kartu tanda penduduk (KTP) anak-anak yang hendak menikah. ”Usia perkawinan yang paling rawan sekitar 14-15 tahun saat dorongan anak untuk bereksperimentasi sangat kuat, tetapi pemahaman jender mereka masih lemah,” ucapnya.

Hasil penelitian Rumah Kitab di sembilan daerah di Indonesia menunjukkan, satu dari lima perempuan Indonesia menikah di bawah umur. Sebanyak dua pertiga dari perkawinan anak tersebut akhirnya kandas di tengah jalan dengan tragedi perceraian.

Upaya judicial review Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) ke Mahkamah Konstitusi guna menaikkan batas usia pernikahan perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun, menurut Wakil Pemimpin Redaksi Kompas Ninuk Mardiana Pambudy, telah dilakukan masyarakat sipil. Namun, MK menolaknya tahun lalu.

Ninuk yang saat itu tampil sebagai saksi ahli mengatakan, secara sosiologis, kesehatan, dan ekonomis, pernikahan anak sangat tidak menguntungkan. ”Namun, majelis hakim menolak judicial review dan lalu melimpahkannya ke DPR,” ujarnya.

Tahun lalu, Ketua MK Arief Hidayat menyatakan, pihaknya tak bisa menetapkan batas usia kawin menjadi 18 tahun. Perubahan lebih tepat dilakukan melalui legislative review atau merevisi UU Perkawinan (Kompas, 20 Juni 2015). Dengan kata lain, MK mendorong DPR untuk merevisi undang-undang itu.

UU Perlindungan Anak

Praktik perkawinan anak, menurut Lies, juga jelas melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Maka, negara tidak bisa membiarkan ada peraturan perundang-undangan yang saling bertolak belakang. ”Yang harus dilakukan adalah kriminalisasi karena ini melanggar UU Perlindungan Anak. Pemalsu KTP anak bisa kena, pihak yang mengawinkannya juga bisa kena, karena mereka melanggar UU Perlindungan Anak,” paparnya.

Adapun peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama, Abdul Jamil Wahab, membantah praktik- praktik pernikahan anak masih tinggi di Indonesia. ”Pernikahan memang bisa dilakukan di bawah usia 16 tahun (untuk perempuan) dan 19 tahun (untuk laki-laki), tetapi harus ada dispensasi. Selama ini kami tidak pernah mendapat pengajuan dispensasi,” katanya. (ABK/DNE)