Pelecehan Seksual

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon

 

ORANG-orang Arab sebelum Islam melakukan tawaf mengelilingi Ka’bah dengan telanjang, laki-laki maupun perempuan. Sebagaimana disampaikan Ibn Katsir ketika menjelaskan sabab al-nuzûl Q.S. al-A’raf: 31 bahwa “mereka (orang-orang musyrik) bertawaf mengelilingi Ka’bah dengan telanjang. Laki-laki di siang hari, sementara perempuan di malam hari”. Ritual haji merupakan ritual berumur tua warisan Nabi Ibrahim as. Setiap musim haji orang-orang Arab datang ke Makkah untuk melakukan ibadah haji. Ritual tahunan ini masih dipertahankan hingga Nabi Muhammad Saw.

Setelah Islam diterima dan dipeluk masyarakat Arab, kebiasaan telanjang saat tawaf dihilangkan. Laki-laki maupun perempuan harus menutup auratnya mengenakan pakaian ihram. Tradisi Jahiliyah semacam itu tak pantas dipertahankan apalagi dilakukan di Rumah Tuhan. Tempat suci tak sepatutnya dikotori hal-hal yang tak pantas apalagi perbuatan maksiat.

Namun, baru-baru ini bangsa Indonesia mendapat kabar memalukan. Salah satu jamaah umrah asal Sulawesi Selatan, Muhammad Said, melakukan tindakan pelecehan seksual di Masjidil Haram. Ia memeluk perempuan asal Lebanon dan memeras salah satu organ intimnya. Akibat prilaku tidak pantas ini, ia diganjar hukuman dua tahun penjara dan didenda 50.000 riyal.

Tindakan Muhammad Said ini tidak hanya mencemari citra masyarakat Indonesia di mata bangsa lain, tetapi juga satu bentuk prilaku Jahiliyah yang harus dihukum berat. Ia telah mengotori tempat paling suci di dunia ini. Pelecehan seksual sendiri merupakan bentuk kejahatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan. Muhammad Said telah melakukan kejahatan berlapis-lapis baik di mata Tuhan maupun manusia: ia berbuat maksiat dan mengotori tempat suci dengan kemaksiatan. Ia juga melecehkan harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dihargai dan dijunjung tinggi.

Kejahatan pelecehan seksual, meskipun sering dianggap remeh oleh pelakunya, merupakan kejahatan kemanusiaan. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. Pelecehan seksual, sebagaimana disebutkan dalam buku Labiri UU PKS, merupakan tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun nonfisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Ia termasuk menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual yang menimbulkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan

Pelecehan seksual, disadari atau tidak, kerap kali terjadi di sekeliling kita, baik di ruang publik maupun privat. Korbannya kebanyakan perempuan. Hal ini salah satunya disebabkan cara pandang laki-laki (budaya patriarkhi) yang mereduksi perempuan semata sebagai makhluk seksual. Dari sini lahir stereotype atau labeling yang disematkan pada perempuan sebagai makhluk “penggoda” atau “objek hasrat seksual”, dll. Akibat cara pandang laki-laki ini, perempuan sering disalahkan ketika terjadi kekerasan seksual seperti perkosaan atau pelecehan seksual. Perempuan seolah-olah harus bertanggungjawab karena telah menggoda, menarik perhatian, dan mengundang hasrat seksual laki-laki.

Jika relasi laki-laki dan perempuan dibiarkan tetap timpang, maka tidak akan tercipta keadilan. Perempuan selalu dirugikan dan menjadi korban. Karena itu, laki-laki dan perempuan harus diposisikan secara setara dan berkeadilan (al-musâwâh wa al-‘adâlah) sebagai sama-sama manusia ciptaan Tuhan (Q.S. al-Hujurat: 13). Tuhan menilai manusia berdasarkan ketakwaan, bukan jenis kelamin. Berangkat dari pandangan kesetaraan dan keadilan inilah relasi keduanya harus dibangun. Jika sama-sama memandang sebagai makhluk yang paling dimuliakan Allah (Q.S. al-Isra`: 70), maka pelecehan seksual tidak akan terjadi. Wallâhu a’lam bi al-shawâb.[]

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.