“Ketika negara merusak alam, maka kami juga tidak mengakui negara.”
Mama Aleta Baun
“Ke mana arah pembangunan perekonomian kita di hadapan sila kelima?”, demikian Buya Syafii menggugat dalam buku Membumikan Islam. Kata beliau melanjutkan, “Pencemaran lingkungan dan sungai adalah akibat belaka dari pelaku kapitalis yang tidak punya komitmen moral dalam menumpuk kekayaan dan memperbesar usaha industri mereka. Kalau begitu, Pancasila ternyata dapat bergandengan tangan dengan para perusak lingkungan dan para kapitalis yang tidak bermoral.”
Ketika para perusak alam menggunakan Pancasila sebagai legitimasinya, saat itulah sila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” jatuh tersungkur dalam limbo sejarah, tidak ada yang mengurus dengan sungguh-sungguh, kecuali disebutkan dalam retorika politik dan dalam pidato kenegaraan.
Tak dipungkiri, hari ini perekonomian kita nyaris dikuasai oleh segelintir elit. Ini tentu bertentangan dengan amanat para pendahulu bangsa. Sutan Syahrir menegaskan: “Sekali-kali, tidaklah boleh kepentingan segolongan kecil yang hartawan bertentangan dengan kepentingan golongan rakyat banyak yang miskin. Keadilan yang kita kehendaki adalah keadilan bersama yang didasarkan atas kemakmuran dan kebahagiaan.”
Selaras dengan Sutan Syahrir, Bung Hatta pun menggagas demokrasi politik harus selaras dengan demokrasi ekonomi. Hari ini, tak ada lagi demokrasi dalam bidang politik dan ekonomi.
Jika demokrasi dimaknai sebagai kedaulatan rakyat, maka kekayaan alam hari ini tidak lagi berdaulat untuk masyarakat Indonesia. Eksploitasi alam semasif-masifnya dilakukan dengan keuntungan bagi segelintir pemegang saham. Sementara kerusakannya dirasakan secara masif bagi masyarakat sekitar, terutama masyarakat adat.
Buya mengingatkan kita, bahwa bencana alam yang terjadi hari ini bukan hanya kejadian biotik semata, melainkan buah dari kejahatan sistemik. Di saat yang sama, ada pula kelompok sosial yang tetap konsisten memperjuangkan lingkungan. Buya Syafii menggunakan istilah bahwa kerusakan dahsyat ini umumnya didorong oleh kolaborasi pengusaha dan pejabat tunamoral.
Aktor-aktor perusak itu, diistilahkan oleh Buya Syafii yang meminjam diksi Al-Quran sebagai al-mutrafun. Menarik untuk disimak, ayat-ayat yang menyebut kelompok perusak ini dirangkaikan dengan komunitas yang harus dipertahankan keasriannya, yaitu al-qaryah.
Term al-mutrafun dan berbagai bentuk derivasinya terulang sebanyak delapan kali di dalam Al-Quran, yaitu pada Surah Hud (11) ayat 116, Al-Mu’minun (23) ayat 33 dan 64, Al-Isra’ (17) ayat 16, Saba’ (34) ayat 34, Al-Waqi’ah (56) ayat 45, Al-Anbiya’ (21) ayat 13, serta Az-Zukhruf (43) ayat 23. Secara etimologis, kata mutraf ditarik dari akar kata at-tarf yang mengandung makna at-tawassu’ fi al-ni’mah, yakni memperoleh atau menikmati limpahan nikmat yang banyak.
Sementara itu, dalam tinjauan semantik Al-Quran, kata mutraf yang merupakan bentuk tunggal dari mutrafun didefinisikan sebagai sosok individu yang bersikap sombong dan angkuh akibat terbuai oleh kelimpahan nikmat serta kemewahan kesenangan hidup yang diperolehnya.
Sedangkan kata al-qaryah secara bahasa berarti jam’un wajtima’un, yang berarti kumpulan dan perkumpulan. Atas dasar etimologis inilah kata qaryah kemudian diterjemahkan sebagai negeri atau daerah, karena di dalam ruang tersebut berkumpul komunitas manusia.
Secara lebih spesifik, Ismail Ibrahim menegaskan sebuah definisi sosiologis yang menarik: qaryah adalah baldah duuna al-madinah aghlabu saakinihaa min al-fallaahiin wa al-ru’aat, yakni wilayah pedesaan (bukan kota modern) yang mayoritas penduduknya berprofesi sebagai petani dan peternak. Melalui definisi tersebut, al-qaryah dapat dipahami secara mendalam sebagai potret lanskap wilayah pedesaan yang masih asri, di mana ruang hidupnya dikelola dan dirawat oleh masyarakat adat yang memegang teguh komitmen pelestarian lingkungan.
Dalam Al-Quran, al-qaryah merupakan sebuah kosmos dan ekosistem kehidupan yang terintegrasi penuh bersama tatanan alam, hukum sosial, etika publik, dan keberadaan manusia saling berkelindan secara seimbang.
Oleh karena itu, ketika Al-Quran menyatakan bahwa kaum mutrafun berada di dalam al-qaryah, teks suci ini sedang memotret kehadiran parasit ekologis yang tengah mengisap sumber daya dari ruang hidup bersama demi kenyamanan privat dan akumulasi kapital mereka sendiri. Dalam konteks inilah kosmologi al-qaryah hadir sebagai antitesa terhadap mentalitas ekstraktif kaum al-mutrafun.
Menerjemahkan kata al-qaryah mengharuskan kita untuk melampaui cara pandang birokratis yang positivistik. Mengutip istilah yang dipopulerkan Marshall Sahlins, kampung bukan sekadar unit administratif belaka, melainkan sebuah ruang yang terhuni secara bermakna (enchanted universe).
Di ruang inilah masyarakat adat merawat jalinan relasi spiritual-etis yang intim dengan entitas nonmanusia. Bagi masyarakat adat, konsep hutan bukanlah ruang hampa dan kosong tempat zat-zat kimia bekerja sendiri, melainkan sebuah rumah besar yang terhuni secara spiritual. Di dalam kehidupan masyarakat adat, aspek profan dan sakral sama sekali tidak terpisahkan. Setiap tindakan praktis-ekonomis seperti menanam pohon selalu dijiwai dan digerakkan oleh kekuatan spiritual.
Kekuatan penggerak ini dikenalkan Sahlins dalam buku The New Science of the Enchanted Universe dengan berbagai istilah di antaranya mana, guruwari, atau karisma. Sedangkan di dalam tradisi Islam ia dikenal dengan sebutan barakah. Konsep kosmologi yang dipenuhi keberkahan (barakah) ini beresonansi kuat dengan firman Allah dalam Surat Al-A’raf ayat 96:
“Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan membukakan untuk mereka berbagai keberkahan dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (para rasul dan ayat-ayat Kami). Maka, Kami menyiksa mereka disebabkan oleh apa yang selalu mereka kerjakan.”
Secara tekstual, ayat di atas menggunakan kata al-qura, yang merupakan bentuk jamak dari kata al-qaryah. Struktur kebahasaan ini menegaskan bahwa kosmologi masyarakat adat (penduduk al-qaryah) yang menjaga keharmonisan alam dengan fundamen spiritualitas dan ketakwaan akan mendatangkan limpahan barakah.
Ulama tafsir menjabarkan bahwa bentuk keberkahan tersebut mewujud nyata dalam siklus ekologis yang sehat, seperti turunnya air hujan yang tepat waktu yang kemudian menumbuhkan pepohonan di bumi, menghidupkan hewan-hewan ternak, serta mengejawantah dalam kehidupan yang paling makmur dengan rezeki yang paling melimpah. Semuanya dinikmati tanpa ada kesulitan, tanpa rasa lelah, tanpa bersusah payah, dan tanpa kepayahan.
Gambaran ideal kehidupan ekologis yang sejahtera inilah yang sejatinya melekat erat pada eksistensi masyarakat adat sebelum ruang alam mereka dirusak dan diporak-porandakan oleh serbuan industri ekstraktif. Keserakahan membuat manusia menjadi rakus dalam merusak.
Dalam kritik tajamnya, Buya Syafii mengingatkan saat menadaburi QS. At-Takatsur ayat 1-2, bahwa harta dan kekuasaan itu ibarat air laut; semakin diminum, ia tidak akan pernah memuaskan, melainkan justru membuat manusia semakin dijangkiti dahaga ketamakan yang akut.
Berangkat dari kegelisahan tersebut, Buya Syafii memberikan refleksi mendalam bahwa agama dan sejarah sebetulnya dapat menyediakan kearifan yang melimpah untuk kepentingan pembangunan, dengan syarat si pelakunya, selain punya kecakapan dan dana, juga harus mempunyai nurani yang peka dan pikiran yang cerah. Pernyataan Buya ini menegaskan bahwa penguasa dan pengusaha yang mempunyai dana besar bukanlah lawan selama mereka menggunakan hati nurani dan pikiran terbuka dalam mengelola sumber daya alam.
Namun pertanyaannya, masih adakah penguasa dan pengusaha yang menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?

