Site icon Rumah KitaB

Meruntuhkan Tembok Takdis: Mengembalikan Nalar Kritis di Dunia Pesantren

Dalam tradisi pesantren, seorang santri dibentuk dengan watak tawadhu (rendah hati), terutama kepada para ulama Salaf. Ada keengganan kolektif untuk melontarkan kritik karena rasa takut akan su’ul adab (buruk tata krama). Muncul keyakinan bahwa setiap kata yang diucapkan para ulama terdahulu telah melewati proses pertimbangan yang matang dan spiritualitas yang dalam.

Sikap hati-hati ini sejatinya adalah hal yang terpuji; ia mencerminkan jiwa yang tidak gegabah dalam menyalahkan orang lain. Namun, persoalan besar muncul ketika kehati-hatian tersebut justru menjadi jeruji yang menutup pintu kritik sama sekali. Di titik inilah terjadi apa yang disebut dengan takdis. Sebuah pengultusan terhadap pemikiran manusia yang diposisikan seolah-olah setara dengan kebenaran wahyu.

Takdis adalah salah satu faktor utama penyebab kejumudan (stagnasi) berpikir. Ketika seseorang melakukan takdis, secara tidak sadar ia memupuk perasaan inferior (merasa diri sangat rendah) di hadapan sosok yang dianggap superior. Akibatnya, ruang dialog dan dialektika ilmu tertutup rapat. Ilmu tidak lagi berkembang, melainkan hanya berputar pada pengulangan teks-teks lama tanpa keberanian untuk mengujinya kembali.

Fenomena ini kerap terjadi dalam ranah fikih. Banyak kalangan yang kurang memahami bahwa pendapat ulama terdahulu lahir dari proses ijtihad yang terikat oleh ruang dan waktu (kontekstual).

Sebagai contoh, dalam mazhab Syafi’i, para imam menentukan jenis profesi tertentu yang dianggap menggugurkan kafa’ah (kesetaraan) dalam pernikahan. Penentuan tersebut murni didasarkan pada standar sosial masa itu, di mana profesi tersebut dipandang sebagai aib.

Logikanya, jika di masa atau tempat lain profesi tersebut tidak lagi dianggap rendah, maka hukum kafa’ah-nya pun seharusnya berubah. Namun, penganut takdis menolak logika ini. Sebagian kalangan tetap memenangkan pendapat teks imam mazhab meski nyata-nyata bertentangan dengan adat masyarakat yang berlaku (al-urf al-muthtahrid).[1] Mereka menutup mata bahwa hukum tersebut dulunya ditetapkan justru untuk mengakomodasi adat masa itu.

Di pesantren, kitab-kitab fikih sering kali dibaca sebagai teks statis. Sebagian kalangan memandang teks kitab tersebut layaknya wahyu yang tidak boleh diganggu gugat. Salah satu potret nyata dari fenomena ini adalah ketika Prof. Said Aqil Siroj melontarkan kritik ilmiah terhadap definisi Ahlussunnah wal Jamaah yang diajukan oleh Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari.

Menurut beliau, definisi tersebut terlalu eksklusif dan tidak memenuhi kriteria definisi yang presisi secara ilmu mantiq. Alih-alih mendialogkan kritik tersebut, sebagian kalangan justru menolaknya mentah-mentah dengan dalih bahwa tidak mungkin sosok sekelas Kiai Hasyim melakukan kesalahan.

Menanggapi fenomena ini, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengecam sikap tersebut dengan tegas, “Anda telah melakukan takdis.”

Takdis sering kali lahir dari kekaguman murid yang berlebihan, yang kemudian memberikan sifat-sifat luar biasa kepada gurunya yang melampaui batas realitas sejarah. Kita dapat melihat ini pada pemberian julukan Khatimatul Muhaqqiqin (Pemungkas para ulama yang teliti) kepada Syekh Zakaria al-Anshori, atau klaim mengenai Abu Hanifah yang disebut memiliki kitab memuat 60.000 masalah meski bukti sejarah tidak menunjukkan eksistensinya.[2]

Begitu pula dengan pernyataan Al-Qarafi bahwa Imam Malik pernah mendiktekan pendapatnya hingga mencapai 150 jilid, dan menurutnya, hampir tidak ada kasus hukum yang belum ditemukan fatwanya di sana.[3] Hiperbola serupa muncul dalam kisah Imam Ahmad bin Hambal yang disebut menghafal 600.000 hadis.[4]

Secara matematis, jumlah ini terasa janggal. Jika enam kitab induk (Kutubus Sittah) saja hanya memuat sekitar 18.000 hadis (dengan pengulangan) dan hadis hukum hanya berjumlah sekitar 4.000, maka klaim 600.000 hadis menyisakan ribuan hadis yang “hilang” dari jangkauan umat. Jika ini benar, hal tersebut justru menyinggung konsep kesempurnaan agama yang difirmankan Allah dalam surah Al-Ma’idah, karena berarti banyak hukum Tuhan yang tidak sampai kepada kita.

Puncak dari takdis ini adalah pendapat Syekh Al-Alusi yang menyatakan bahwa para imam mazhab menanyakan langsung pendapat mereka kepada Rasulullah SAW sebelum membukukannya. Klaim semacam ini secara otomatis mematikan fungsi nalar kritis karena pendapat tersebut telah dilabeli dengan “restu kenabian”.

Mengakui bahwa seorang ulama besar bisa melakukan kesalahan tidak akan mengurangi kemuliaannya; justru itulah bentuk penghormatan tertinggi terhadap kejujuran ilmiah. Tugas generasi saat ini bukanlah sekadar mengekor pada produk ijtihad masa lalu, melainkan mempelajari metodologi para imam tersebut untuk menjawab tantangan zaman yang terus berubah. Hanya dengan meruntuhkan tembok takdis, pintu gerbang kecemerlangan intelektual Islam dapat kembali terbuka lebar.

[1] Baca misalnya Tuhfah al-Muhtaj vol 3 hal 261, Kairo, Dar al-Hadist, cet 2016

[2] Abu Zahrah, Abu Hanifah Hal 186

[3] Al-Qarafi, al-Dzakhirah hal 1-34

[4] Ibnu Qayyim, I’lam Muwaqqi’in vol 4 hal 205

Exit mobile version