Di sela-sela jam pembelajaran, iseng saya bertanya kepada siswa, apa cita-cita mereka. Sebagian memberi jawaban mainstream, seperti dokter, tentara, dan polisi. Ada juga yang ingin menjadi content creator, jawaban khas generasi Z. Namun hanya satu yang bercita-cita menjadi guru. Seperti yang diduga, menjadi guru bukanlah profesi impian siswa, apalagi di tengah masifnya kriminalisasi guru saat ini.
Saya masih ingat, pada awal tahun 2000an, ketika mengenyam pendidikan di Sekolah Dasar Negeri yang dibangun atas Instruksi Presiden (INPRES), langsung terbayang akan buruk kualitasnya. Tak berlangsung lama, dengan diberlakukannya otonomi daerah yang luas, memungkinkan rakyat memilih Kepala Daerah (KD) secara langsung. Mau tak mau, KD harus memiliki program kerja yang menarik agar terpilih. Maka para KD berlomba-lomba membuat program inovatif agar tidak tertinggal dari daerah lain.
Sejalan dengan itu, kewenangan pendidikan beralih kepada pemerintah daerah (pemda). Sehingga pemda dituntut untuk mempercepat peningkatan kualitas pendidikan di daerahnya masing-masing. Hasil akselerasi ini terlihat jelas dengan perbaikan gedung-gedung sekolah dan melengkapi sarana prasarana. Juga para guru yang belum sarjana, difasilitasi pemerintah untuk meningkatkan strata pendidikannya.
Kriminalisasi Guru
Di tengah arus perubahan yang cepat ini, muncullah satu fenomena baru, yaitu kriminalisasi guru oleh orang tua siswa. Kemunculan fenomena ini tidak ditopang faktor tunggal, ada beberapa penyebab, misalnya undang-undang (UU) perlindungan anak. Namun ada satu faktor yang luput dari perhatian, yaitu perubahan posisi guru dan orang tua siswa. Sampai zaman Orde Baru, guru masih dihormati oleh masyarakat, meskipun gajinya kecil seperti yang direkam dalam lagu Umar Bakri.
Dulu, guru adalah sosok idealis yang rela menenggelamkan dirinya di tengah masyarakat mendidik anak Indonesia. Sebutlah Tan Malaka, yang mendirikan sekolah untuk buruh perkebunan yang sengaja diabaikan nasibnya oleh pemerintah kolonial Belanda. Hebatnya, sekolah ini mampu mengungguli kualitas sekolah kolonial yang hanya boleh diisi oleh kasta tertinggi pada masa itu. Tak heran guru dianggap sebagai pahlawan karena mampu menyinari masyarakat dari pekatnya kebodohan.
Guru sering menjadi tempat bertanya warga desa, bahkan untuk persoalan kehidupan. Di kampung ayah saya, pernah masyarakat meminta guru SD untuk mendesain jembatan. Ternyata jembatan itu tetap kokoh sebelum diganti dengan beton. Saking hormatnya, para orang tua siswa bergotong royong mengerjakan sawah guru. Meski sudah mendapat sedikit gaji dari negara, namun masyarakat tetap memberi sebagian hasil ladangnya kepada guru, sebagai wujud terima kasih atas pengabdiannya.
Zaman orde baru yang kentara dengan sentralisme, feodalisme, bapakisme, militerisme dan nepotisme, posisi guru tetap dihormati dan termasuk ‘Golongan Karya’ yang merupakan rulling party. Namun di era reformasi, baik guru dan masyarakat berada dalam posisi berhadapan. Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan rakyat, berhak mengkritik bahkan menggugat pemerintah. Di sisi lain, para guru diberikan tunjangan sertifikasi oleh negara. Sehingga guru telah sepenuhnya dirangkul pemerintah dan dijadikan sebagai aparaturnya.
Konsep ini justru menimbulkan masalah baru. Karena pemerintah lupa memberikan otonomi pendidikan kepada stakeholder utama, yaitu guru dan masyarakat. Otonomi pendidikan hanya sampai pada pemda yang diurus oleh Dinas Pendidikan. Kalaupun ada peran masyarakat, hanya sebatas pada pengurus yayasan, yang sering mengabaikan kesejahteraan gurunya. Adapun Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, maupun Organisasi Profesi Guru, hanya bersifat formalitas dan seremonial belaka.
Otonomi Pendidikan Milik Siapa?
Sesungguhnya, ada banyak permasalahan dalam pendidikan kita, yang dibiarkan ibarat “gajah dalam ruangan”. Kasus-kasus kriminalisasi guru sebenarnya ibarat gunung es, jauh lebih banyak yang tidak mendapat perhatian karena tidak viral. Sebelum kasus Abdul Muis dan Rasnal di Luwu Utara, kasus Supriyani di Konawe Selatan; sudah ada kasus kriminalisasi terhadap Syahyudi dan Cindy Claudyana Sembiring, oleh orang tua siswa di salah satu sekolah di Kota Medan.
Siapa pun yang mengikuti kasus-kasus ini dengan naluri keadilannya, akan mengetahui dengan jelas betapa rentannya profesi guru dikriminalisasi. Sebab tidak ada batas tegas yang membedakan tindakan guru, apakah masih dalam ranah pedagogi atau sudah menjadi kriminalitas. Apalagi jika memandang tindakan guru hanya dengan kacamata hukum pidana.
Saya sering kali menemukan narasi-narasi yang menunjukkan degradasi kualitas pendidikan. Bagaimana kualitas pendidikan tidak menurun, sedangkan guru saja dikriminalisasi. Para guru dipaksa menggembleng siswa agar berakhlak mulia, sementara dihantui kriminalisasi ketika akan mendidik siswanya. Maka tidak akan maju pendidikan kita jika otonomi pendidikan tidak diberikan kepada guru dan masyarakat. Selama ini, otonomi pendidikan hanya berada di kantor kementerian atau dinas pendidikan. Bak menara gading, permasalahan pendidikan dibiarkan begitu saja dan malah hanya menjadi komoditas politik.
Penutup: Ketika Otonomi Pendidikan Diberikan Pada Guru dan Masyarakat
Saya ingin menunjukkan contoh ketika otonomi pendidikan diberikan kepada guru dan masyarakat. Namun kalau saya memberikan contoh dari luar negeri, tentu banyak yang menganggapnya terlalu jauh atau berbeda dengan kultur bangsa kita. Baiklah, saya memberikan contoh dari tiga organisasi masyarakat (ormas) yang saya ketahui: Al-Washliyah, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama.
Ada satu fenomena menarik pada sekolah-sekolah Al-Washliyah. Ketika dipegang oleh yayasan perorangan, banyak yang kualitasnya hancur-hancuran. Manakala diambil alih kembali oleh organisasi, sekolahnya malah maju pesat. Ini menunjukkan, ketika otonomi pendidikan ditangani oleh orang per orang, cenderung hanya mengejar keuntungan material semata. Namun ketika dipegang organisasi, yang notabene isinya guru dan masyarakat, maka akan maju karena memikirkan tujuan jangka panjang.
Sebagaimana yang saya lihat, ketiga ormas ini memiliki ribuan sekolah yang tersebar di berbagai penjuru negeri. Meskipun publisitasnya tidak semasif promosi sekolah di bawah naungan yayasan, namun dari sisi kualitas tidak bisa dikatakan kalah. Karena memang sekolah-sekolah tersebut biasanya menanamkan nilai-nilai mendasar sebagai bagian kaderisasi. Nilai-nilai ini menjadi pegangan hidup bagi lulusannya ketika terjun di masyarakat. Bukan sebagai elitis yang mengantongi gelar bergengsi dari luar negeri, tetapi menjadi rakyat kecil yang berperan besar dalam membangun masyarakat.

