Site icon Rumah KitaB

Kemana Jaminan Hidup Sehat dan Kebebasan Berpendapat saat Karhutla?

Alam Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Hutan dan lahan di Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Papua, hingga Jawa sekalipun sedang dibakar dan terbakar setidaknya sejak 3 bulan terakhir di tahun 2026. Bukannya mereda, jumlah titik api malah semakin banyak dan kualitas udara semakin memburuk bahkan langit berubah warna yang awalnya biru, kelabu, hingga yang paling parah berwarna orange.

Sudah banyak balita dan orang dewasa yang terserang ISPA hingga meninggal dunia. Tidak hanya manusia, flora dan fauna yang bersemayam di lokasi target pembakaran juga ikut menjadi korban keserakahan manusia. Hutan yang seharusnya menjadi tempat keanekaragaman hayati sekaligus melindungi bumi dari suhu yang semakin panas, justru dihilangkan demi materi yang kenikmatannya hanya bisa dirasakan sesaat.

Ketidakbecusan pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menanggulangi masalah karhutla ramai diperbincangkan di media sosial. Warganet berbondong-bondong menyebarkan isu karhutla ke kancah internasional mulai dari masyarakat biasa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), lembaga riset, media, hingga public figure atau influencer. Bukannya minta maaf dan mawas diri, stakeholders tersebut malah merasa egonya diserang oleh rakyatnya sendiri terhadap kinerja yang “sudah” mereka lakukan.

Sepanjang isu karhutla berlangsung, terdapat berbagai cara yang dilakukan pemerintah untuk membungkam rakyatnya agar suara mereka tidak tersebar ke kancah dunia. Intimidasi ini dialami oleh jurnalis di Palembang, Sumatra Selatan. Dilansir dari laman AJI Indonesia, Jurnalis Tribun Sumsel Rahmat Kurniawan dan Jurnalis PalTV Mulyadi dituduh membawa senjata tajam, diintimidasi, telepon genggam milik mereka hampir dirampas, hingga dikeroyok oleh lebih dari 5 orang saat akan meliput aksi demonstrasi mahasiswa mengenai karhutla dan kabut asap di depan Polda Sumatra Selatan pada 13 Oktober 2026.

Selain jurnalis, content creator Alwi Johan Yogatama (@alwijo) juga menjadi korban pembungkaman. Saat menjadi relawan pemadam api karhutla di Kalimantan Tengah, dia membagikan konten yang menampilkan kondisi langit orange akibat karhutla di Kota Palangka Raya, Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah ke media sosial Tiktok miliknya. Sayangnya, beberapa saat kemudian video tersebut secara mendadak ditakedown dan mendapat “pesan cinta” yang berisi: Removed for violating Community Guidelines.

Pembungkaman warga juga dialami oleh Windah Basudara, seorang Youtuber game yang memiliki channel YouTube dengan 20 juta subscriber. Saat melakukan live streaming game di kanal Youtube, Windah cukup sering memberikan awarnesse kepada penontonnya mengenai isu politik di Indonesia, termasuk isu karhutla yang sangat berkaitan dengan politik. Sayangnya, kevocalannya tersebut justru dibalas dengan berbagai serangan dari buzzer. Windah dituduh mendapatkan bayaran dari pihak tertentu, seperti mafia hingga Anies Baswedan karena menyuarakan kepeduliannya terhadap keberlangsungan hutan dan satwa yang menjadi korban karhutla.

Serupa tapi tak sama juga dialami oleh Rahmat Hidayat (@alehhh22). Content creator asal Kota Medan, Sumatra Utara yang memiliki 2 juta pengikut di Instagram mendapatkan tawaran kerjasama dengan bayaran yang besar melalui seseorang via WhatsApp. Tawaran tersebut berupa 1 video campaign untuk tidak membuat pernyataan apapun yang secara khusus membahas karhutla selama periode campaign berlangsung. Campaign tersebut bertujuan untuk mempengaruhi pemikiran dan suara masyarakat agar satu suara dengan pemerintah, dengan kata lain dia ditawari menjadi buzzer. Nyatanya, Kota Medan juga diselimuti oleh kabut asap dan secara tidak langsung pemerintah membungkam rakyat yang menjadi korban terdampak langsung karhutla.

Sejatinya, hidup sehat dan mengemukakan pendapat merupakan hak yang harus didapatkan oleh seluruh warga negara. Terlebih hak-hak tersebut sudah dilindungi dan dijamin dalam perundang-undangan.

Hak untuk hidup sehat dan lingkungan bersih tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lalu, hak untuk mengemukakan pendapat tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Mirisnya, regulasi tersebut hanya sebagai formalitas di atas kertas semata. Selama masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dua hak tersebut justru tidak dihargai dan tidak dipenuhi oleh pemerintah. Data jumlah sebaran titik api, jumlah balita dan orang dewasa yang terserang ISPA, jumlah korban meninggal dunia, jumlah kekerasan jurnalis, jumlah konten yang dihapus, kesemuanya hanya dianggap rentetan angka semata.

Kejahatan ekologis yang dilakukan oleh korporasi, dilegalkan oleh pemangku kebijakan, dan dijaga oleh aparat yang sudah terjadi selama berpuluh-puluh tahun, justru rakyat sebagai korban yang dibungkam, disalahkan, dan dikambinghitamkan. Dampak yang sebegitu mengerikannya yang juga dialami oleh negara tetangga bisa-bisanya tidak secepatnya ditetapkan sebagai bencana nasional.

Kami sebagai rakyat korban terdampak karhutla tidak minta yang muluk-muluk kok, kembalikan kehidupan kami seperti sedia kala, hentikan pembakaran hutan dan lahan di tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, perbaiki hutan tanpa menanam pohon sawit di lahan yang terbakar, kembalikan kualitas udara menjadi baik, langit kembali berwarna biru, hingga bisa belajar dan bekerja dengan nyaman. Namun, mengapa balasan kalian bukannya memperbaiki sistem malah menyuruh kami untuk beradaptasi dan tutup mulut atas penderitaan yang kami terima?

Exit mobile version