“Ada dua hal yang selalu menghantui orang miskin di Indonesia: kemiskinan dan kematian”, Bram dalam Laut Bercerita.
Apa yang disampaikan oleh salah satu tokoh penting dalam novel Laut Bercerita itu benar adanya. Teramat sulit, bagi orang miskin untuk mengubah nasibnya. Seolah kemiskinan menjadi stempel yang membuatnya sulit bergerak. Sebab ke mana pun melangkah, ia tetap melarat.
Ketika ditanya lebih mendalam, mengapa orang miskin sulit untuk berubah lebih sejahtera? Pada saat yang sama, mengapa banyak orang kaya yang digit uangnya sudah sulit dihitung? Jawabannya saya temukan ketika membaca kitab Imam Al-Ghazali, at-Tibr al-Masbuk fi Nashihat al-Muluk. Kata beliau, falaa ‘adla bilaa qanaa’ah, tidak ada keadilan tanpa sikap merasa cukup.
Saat membaca ini, saya tertegun. Saya sering mendengar ungkapan Pram untuk bersikap adil sejak dalam pikiran. Saya pun punya kaos bertuliskan perkataan Gus Dur: perdamaian tanpa keadilan adalah ilusi. Ternyata ada dimensi lain dari keadilan yang jarang terdengar: qana’ah, merasa cukup, menjadi sederhana.
Apa kaitan antara keadilan dengan kondisi merasa cukup? Keadilan itu soal menempatkan segala sesuatu secara proporsional, sesuai tempatnya. Lawan dari keadilan adalah kezaliman. Zalim adalah segala sesuatu yang melebihi kadarnya. Obatnya adalah qana’ah.
Hari ini, keadilan makin langka, sebab kita hidup dalam budaya berlebih. Semua menuntut hak, tapi melupakan kewajiban. Semua hidup melampaui batas kepatutan. Terutama, bagi para pemimpin. Imam Al-Ghazali secara khusus menulis kitab tersebut sebagai nasihat bagi para penguasa. Karenanya, mustahil menyuruh rakyat bersikap sederhana, jika penampilan pejabatnya bertabur barang mewah.
Ironi Keberlimpahan dan Serakahnya Penguasa
Dilansir pada laman cnnindonesia, besaran gaji dan tunjangan pemerintah sudah lebih dari kata cukup untuk memenuhi kebutuhan harian sebagai warga negara Indonesia. Di ranah eksekutif pusat, Presiden RI menerima gaji pokok Rp30.240.000 dengan tunjangan jabatan Rp32.500.000, diikuti Wakil Presiden dengan gaji pokok Rp20.160.000 dan tunjangan Rp22.000.000, serta Menteri dan Pejabat Setara Menteri sebesar Rp5.040.000 dengan tunjangan Rp13.608.000.
Sementara di lembaga legislatif (DPR), porsi pendapatan terbesar didominasi oleh tunjangan. Ketua DPR memperoleh gaji pokok Rp5.040.000 dengan tunjangan jabatan Rp67.733.503, Wakil Ketua DPR dengan tunjangan Rp62.505.703, dan Anggota DPR sebesar Rp54.051.903. Seluruh jajaran DPR juga menerima tunjangan operasional harian, pemeliharaan, serta tunjangan pensiun.
Pada sektor yudikatif, Ketua Mahkamah Agung menerima gaji pokok Rp5.040.000 dengan tunjangan jabatan tertinggi mencapai Rp121.609.000, disusul pimpinan MA lainnya yang menerima tunjangan jabatan antara Rp72,8 juta hingga Rp82,4 juta, ditambah tunjangan kinerja berjenjang.
Untuk Jaksa Agung, BPK, dan KPK, gaji pokok berkisar dari Rp4,2 juta hingga Rp5,04 juta, dilengkapi tunjangan jabatan dan fasilitas khusus (seperti perumahan dan transportasi pada KPK serta tunjangan kelas jabatan pada BPK dan Kejaksaan). Di pimpinan TNI dan Polri, Kapolri dan Panglima TNI menerima gaji pokok masing-masing Rp5,93 juta dan Rp5,64 juta, dengan tunjangan jabatan seragam Rp13.608.000 dan tunjangan kinerja Rp43.627.500.
Angka-angka tersebut belum ditambah dengan tambahan pendapatan yang menurut Undang-undang sah, seperti perjalanan dinas atau tunjangan rapat dan reses bagi anggota dewan. Bagi pejabat daerah, pendapatannya masih disesuaikan dengan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). Di daerah yang kaya—misal karena tambangnya, pejabatnya juga punya pemasukan berkali lipat.
Mengurai Makna Merasa Cukup
Meski sudah menerima begitu banyak, tetap saja mereka melakukan penyelewengan anggaran. Korupsi sudah menjadi berita yang wajib ada setiap hari. Bahkan yang terbaru, anggaran bencana pun dikorupsi di saat negara ini menghadapi bencana bertubi-tubi.
Mengapa semua ini bisa terjadi? Sebab sifat merasa cukup kita sudah lepas dari urat nadi kemanusiaan. Ketika seseorang serakah, ia tidak bisa lagi membatasi keinginannya. Dan karenanya, ia akan melakukan segala cara untuk mendapatkan lebih dan lebih.
Maka cerdaslah ungkapan Imam Al-Ghazali di atas. Keadilan dan qana’ah adalah dua hal yang saling berkelindan. Keadilan pada hukum hanya bisa tercapai manakala hakim merasa cukup dengan apa yang sudah ada. Sementara bagi hakim yang menerima suap dari sana sini, akan tersandera kepentingan. Akhirnya, ia tak lagi bisa berlaku adil.
Kaitan Erat Sifat Qana’ah dan Pengelolaan Negara
Keadilan pada pengelolaan negara hanya bisa dilakukan saat pemimpinnya merasa cukup dengan tunjangan yang telah diberikan. Tampil sederhana, bukan karena dibuat-buat, tetapi sudah menjadi tabiat. Ketika itu dilakukan, pemimpin akan fokus menyejahterakan rakyatnya. Sebaliknya, jika ia fokus pada kehidupan mewah, maka yang ada di benaknya adalah bagaimana caranya agar mendapatkan harta berlebih.
Celakanya, kala penguasa merangkap baju pengusaha sekaligus. Ia akan memuluskan aturan yang dapat melanggengkan usahanya. Ketika ini terjadi, tak ada lagi keadilan. Dan inilah yang terjadi sekarang. Di banyak titik kebakaran hutan di Pulau Kalimantan dan Sumatera, ada tanah milik penguasa cum pengusaha yang sedang diolah. Sehingga meski banyak warga yang sesak napas dan menjerit, penanganan yang diberikan sungguh jauh panggang dari api.
Keadilan pada pengelolaan alam hanya bisa tercapai ketika kita mengelolanya dengan prinsip qana’ah. Dan itu sudah dicontohkan oleh nenek moyang kita. Mereka hidup secukupnya dari alam. Sayangnya, saat ini kita hidup dalam budaya yang sulit mengartikulasikan kata cukup. Seolah mengatakan “cukup” adalah kutukan kehidupan.

