Site icon Rumah KitaB

Apakah Hukum Kita Sudah Memerdekakan Penyintas Kekerasan Seksual?

Momentum kemerdekaan selalu dipenuhi sorak-sorai perayaan. Masyarakat memasang bendera merah putih di mana-mana. Seolah-olah bangsa ini telah merdeka sepenuhnya. Namun, kita perlu mengingat satu hal penting. Di balik riuh gemuruh seremoni tahunan, negara masih mengantongi rapor merah. Hal ini berkaitan dengan perlindungan hukum bagi penyintas kekerasan seksual. Apakah hukum dan negara kita benar-benar telah memerdekakan mereka?

Hal ini seharusnya menjadi catatan besar bagi negara. Regulasi yang kita miliki sejatinya menjadi payung hukum. Regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Aturan ini secara tegas mengedepankan hak korban. Hak tersebut meliputi penanganan, perlindungan, hingga pemulihan. Namun, sejauh mana negara telah menjalankan kewajibannya?

Impunitas Hukum dan Tantangan Penegakan di Lapangan

Pengesahan UU TPKS menandai langkah penting. Kehadirannya memperkuat perlindungan hukum bagi para penyintas. Namun, jurang pemisah masih membentang lebar. Hukum dalam teks (law in books) belum selaras dengan praktik di lapangan (law in action).

Data resmi Komnas Perempuan merilis fakta memprihatinkan. Data ini tertuang dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 yang terbit Maret 2026. Sebanyak 45.937 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) masuk ke lembaga layanan dan Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, angka penuntutan hingga vonis pengadilan menunjukkan ketimpangan. Hal ini menandakan adanya pola impunitas hukum yang masif. Meja hijau hanya memproses sebagian kecil dari pelaporan tersebut. Akibatnya, putusan yang adil bagi penyintas masih minim.

Hambatan sistemik dalam praktik penegakan hukum melahirkan impunitas ini. Aparat di tingkat bawah kerap belum memahami prinsip UU TPKS. Akibatnya, penanganan kasus masih kental dengan tuduhan menyalahkan korban (victim blaming).

Selain itu, proses hukum sering kali membebani penyintas. Syarat pembuktian kerap tidak sensitif trauma. Penyintas bahkan dipaksa menjalani rekonstruksi yang mengulang trauma (secondary victimization). Praktik penyelesaian di luar peradilan pun masih marak. Aparat maupun tokoh lokal kerap mendorong jalur “kekeluargaan” atau memaksakan pernikahan. Langkah ini justru melanggengkan kekerasan atas nama kompromi sosial.

Maraknya Kasus Kekerasan Seksual dan Ketimpangan Relasi

Kekerasan seksual masih menjadi tindak kriminal yang masif. Masalah utamanya berakar pada persoalan struktural yang amat pekat. Data CATAHU Komnas Perempuan (2025) mencatat lonjakan angka kasus KBGtP. Angkanya mencapai 376.529 kasus, atau meningkat 14,07% dari tahun sebelumnya. Dari seluruh laporan lembaga pengada layanan, kekerasan seksual menduduki posisi paling dominan. Jumlahnya mencapai 22.848 kasus.

Kementerian PPPA dan Komnas Perempuan merilis Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) pada Agustus 2025. Hasil survei mengonfirmasi realitas pahit ini. Satu dari setiap tiga perempuan Indonesia usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual.

Data ini secara eksplisit menegaskan sifat kekerasan tersebut. Akar utamanya menancap pada ketimpangan relasi kuasa (power imbalance). Budaya patriarki turut menundukkan perempuan sebagai objek yang bisa dikontrol. Ketimpangan ini melintas batas. Fenomena ini tidak hanya terjadi di ruang publik atau tempat kerja. Kasus justru marak di ranah personal dan domestik. Sebanyak 89,76% kasus terjadi di rumah dan relasi intim. Ranah digital pun tidak luput. Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) mencetak angka 1.091 kasus sepanjang tahun 2025.

Menolak Kezaliman dan Menguatkan Penyintas

Masyarakat sering menggunakan doktrin keagamaan secara tekstual dan patriarkal. Cara pandang ini membendung keadilan bagi penyintas. Bentuknya mulai dari victim blaming hingga dorongan memaafkan pelaku demi “menutupi aib”. Padahal, Islam secara fundamental hadir untuk menghapuskan kezaliman. Islam bertujuan menegakkan keadilan.

Dalam pandangan Islam yang progresif, pembiaran kasus kekerasan seksual merusak tujuan utama syariat (Maqasid al-Shariah). Pembiaran ini mengancam keselamatan jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-‘aql), dan kehormatan martabat manusia (hifzh al-‘irdh).

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menegaskan fatwa keagamaannya:

Hukum segala bentuk kekerasan seksual adalah haram, baik di luar maupun di dalam pernikahan (marital rape).

Nabi Muhammad SAW mencontohkan Islam yang berpihak pada kelompok tertindas (mustad’afin). Oleh karena itu, memberikan perlindungan, pemulihan, dan keadilan bagi penyintas merupakan manifestasi jihad kemanusiaan.

Membaca Keadilan Lewat Perspektif Qiraah Mubadalah dan Kemanusiaan

Kita membutuhkan cara pandang kesalingan untuk menghadirkan hukum yang memerdekakan. Gagasan ini diusung oleh Kiai Faqihuddin Abdul Qodir. Pendekatan ini menuntun kita melihat relasi manusia dalam kerangka kesetaraan dan kemitraan, bukan dominasi.

Kiai Faqihuddin menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan adalah dua subjek hukum (mukallaf). Keduanya sama-sama mengemban amanah kemanusiaan. Tidak ada pihak yang berhak menguasai, merendahkan, atau mengeksploitasi tubuh pihak lain. Kekerasan seksual terjadi karena cara pandang yang merendahkan manusia menjadi sekadar objek. Padahal, kewajiban menjaga keselamatan tubuh perempuan sama beratnya dengan menjaga tubuh laki-laki.

Oleh karena itu, penegakan hukum harus menerapkan pendekatan berperspektif korban (victim-centered approach). Hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku belaka. Keadilan hakiki harus menjelma dalam wujud pemulihan psikososial dan medis bagi penyintas. Pemulihan dilakukan melalui layanan kesehatan serta pendampingan yang bermartabat. Hak restitusi ganti rugi penyintas juga harus terpenuhi. Selain itu, negara dan masyarakat wajib memberikan jaminan non-repetisi agar lingkungan bebas dari potensi kekerasan berulang.

Menuju Kemerdekaan Hakiki bagi Penyintas

Proses hukum belum memerdekakan penyintas jika stigma dan ketakutan masih membayangi. UU TPKS telah memberi fondasi awal. Namun, perjuangan sesungguhnya terletak pada transformasi budaya di lembaga penegak hukum dan masyarakat.

Memerdekakan penyintas berarti menghapus iklim impunitas pelaku. Kita harus menghentikan penafsiran agama yang menghakimi korban. Prinsip kesalingan (mubadalah) dan nilai kemanusiaan universal harus terintegrasi dalam penegakan hukum. Hanya dengan cara itulah kita benar-benar hadir untuk memuliakan manusia.

Exit mobile version