Istilah hima, secara harfiah berarti kawasan terlarang atau dilindungi. Hima menjadi bagian penting dalam cara masyarakat Semenanjung Arab mengatur sumber daya alam mereka. Sebelum abad ke-7 Masehi, sebagian praktik hima digunakan para penguasa suku untuk memperkuat kekayaan pribadi dan dominasi politik. Kepala suku dapat menguasai padang rumput dan membatasi akses kelompok lain demi kepentingan ternak mereka sendiri.
Rasulullah tidak menghapus konsep hima, tetapi mengubah dasar legitimasi penggunaannya. Transformasinya bukan sekadar perubahan status kepemilikan, melainkan perubahan prinsip dari penguasaan eksklusif berbasis kekuasaan menuju reservasi sumber daya yang dibatasi oleh tujuan tertentu dan kemaslahatan publik.
Hima di Zaman Jahiliyah: Penguasaan Elite dan Konservasi Eksklusif
Di zaman jahiliyah, kondisi alam Semenanjung Arab yang keras dan gersang membuat padang rumput (mar’a) dan sumber air (miyah) menjadi barang paling berharga untuk bertahan hidup. Saking langkanya, muncul praktik penguasaan lahan secara paksa oleh elite suku. Klaim atas hima waktu itu benar-benar sewenang-wenang, tanpa aturan hukum formal apa pun.
Contoh kesewenang-wenangan ini datang dari Kulayb bin Rabi’ah, pemimpin Bani Taghlib. Dia menetapkan batas hima pribadinya hanya berdasarkan sejauh mana gonggongan anjingnya terdengar. Di mana pun suara itu sampai, di situ pula wilayah dinyatakan terlarang buat orang lain.
Lebih ekstrem lagi ketika ada unta milik orang lain masuk ke kawasan hima-nya. Kulayb langsung memanahnya sampai mati, dan insiden kecil itu memicu Perang Basus yang berlangsung empat puluh tahun.
Selain hima pribadi milik pemimpin suku, ada juga hima yang didedikasikan untuk berhala-berhala pagan. Hewan-hewan persembahan bebas merumput di sana, sementara rakyat jelata yang kelaparan sama sekali tidak boleh menyentuhnya.
Ketika padang rumput dicadangkan untuk kepentingan kelompok tertentu, penggembala yang tidak memiliki akses terhadap kawasan tersebut berada pada posisi yang lebih rentan. Karena itu, persoalan hima pra-Islam bukan sekadar soal konservasi, tetapi juga soal distribusi akses terhadap sumber daya. Padang rumput paling subur ditutup dari penggembala biasa, memaksa mereka bergantung penuh pada belas kasihan elit suku. Penguasaan wilayah terlarang itu sekaligus jadi simbol status dan kedaulatan pribadi.
Memang secara tidak sengaja praktik ini ikut menjaga vegetasi dari kerusakan total, tetapi tujuannya sama sekali bukan pelestarian lingkungan atau kesejahteraan orang banyak. Yang dikejar cuma keuntungan dan kekuasaan. Akibatnya, begitu musim kering datang, penggembala kecil langsung kolaps karena lahan yang tahan kekeringan sudah dipagari dahulu oleh para bangsawan.
Bagaimana Rasulullah Membangun Doktrin Hak Publik
Begitu pemerintahan Islam berdiri di Madinah, hukum pertanahan dan hak atas air pun direstrukturisasi secara radikal. Langkah paling mendasar Rasulullah dalam merombak tata kelola hima terekam dalam hadis shahih riwayat Ash-Sha’b bin Jatstsamah dalam Shahih al-Bukhari, yang berbunyi:
لَا حِمَى إِلَّا لِلَّهِ وَلِرَسُوْلِهِ
“Tidak ada hima kecuali milik Allah dan Rasul-Nya.” (Shahih al-Bukhari 2370)
Hadis ini tidak berarti konsep hima dihapus. Justru pada masa Nabi terdapat penetapan kawasan hima. Yang berubah adalah sumber legitimasi dan tujuan penetapannya. Hima tidak lagi menjadi hak eksklusif yang dapat diklaim sesuka hati, melainkan kawasan yang penggunaannya ditetapkan berdasarkan kewenangan dan tujuan tertentu.
Dari sudut pandang ushul fiqih, hadis itu mengandung struktur nafi (negasi) yang diikuti istitsna’ (pengecualian), sehingga menghasilkan hukum yang sifatnya eksklusif dan membatasi (hasr). Praktisnya, sabda ini membatalkan klaim hima pribadi yang selama ini dipegang para pemimpin suku pra-Islam.
Secara teologis, penyebutan hima sebagai milik “Allah” menegaskan bahwa semua sumber daya alam pada dasarnya milik mutlak Sang Pencipta. Manusia hanya berperan sebagai pengelola atau khalifah di muka bumi. Sementara penyebutan “Rasul-Nya” punya makna konstitusional, wewenang menetapkan kawasan konservasi terlarang ada di tangan kepala negara atau otoritas publik yang sah (waliyyul amri).
Artinya, tidak ada individu, kabilah, atau korporasi mana pun yang berhak memagari lahan publik dan mengklaimnya menjadi zona terlarang demi kepentingan pribadi. Transformasi ini juga didukung prinsip hukum soal sumber daya milik bersama, sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi bahwa umat Islam berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput, dan api.
Dengan demikian, yang berubah bukan keberadaan hima, melainkan logika di balik penetapannya. Klaim sepihak yang berorientasi pada kepentingan elite digantikan oleh model reservasi sumber daya untuk kemaslahatan. Yang berlaku sekarang negara yang mengeluarkan dekrit publik untuk melindungi aset bersama demi kesejahteraan umum.
Keadilan Distributif Masa Khulafaur Rasyidin
Penerapan konsep hima yang sudah direformasi ini terlihat jelas dalam kebijakan Rasulullah dan diteruskan secara konsisten oleh para Khulafaur Rasyidin. Rasulullah menetapkan Hima Al-Naqi’, sebuah lembah subur dekat Madinah, sebagai kawasan konservasi negara yang pertama.
Di masa Khalifah Umar bin Khattab, ekspansi wilayah membuat populasi ternak zakat dan kuda perang melonjak drastis, sehingga perlu ada penataan hima negara baru seperti Hima Ar-Rabadzah dan Hima As-Saraf. Kebijakan Umar di kawasan ini menjadi salah satu contoh paling nyata soal keadilan distributif dalam sejarah.
Waktu melantik Hunai sebagai pengawas Hima Al-Rabadzah, Umar berpesan tegas supaya jangan menzalimi rakyat dan lebih mengutamakan pemilik ternak kecil. Rakyat miskin dipersilakan membawa ternaknya masuk ke kawasan hima, sementara ternak milik orang kaya seperti Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf justru dilarang keras.
Umar berkata kepadanya, “… Izinkanlah para penggembala yang memiliki sedikit unta dan sedikit domba (untuk menggembalakan hewan mereka), namun jangan izinkan ternak milik Abdurrahman bin ‘Auf dan ternak milik (Utsman) bin Affan masuk ke sana. … Maka, bagiku lebih mudah membiarkan mereka memanfaatkan air dan rerumputan daripada harus memberi mereka emas dan perak (dari kas kaum Muslimin). Demi Allah, orang-orang ini mengira aku telah bertindak tidak adil terhadap mereka. Padahal ini adalah tanah mereka; pada masa pra-Islam mereka telah berjuang memperebutkannya, dan mereka memeluk Islam (atas kemauan sendiri) saat tanah itu masih dalam penguasaan mereka…” (Shahih al-Bukhari 3059)
Transformasi hima bukanlah perubahan sederhana dari milik elite menjadi aset publik. Jika dalam sebagian praktik pra-Islam kawasan terlarang dapat menjadi sarana eksklusi yang ditentukan oleh kekuasaan, maka dalam tata kelola Islam penetapan hima ditempatkan dalam kewenangan dan tujuan tertentu. Pembatasan akses tetap ada, tetapi legitimasi pembatasan itu tidak lagi semata-mata berasal dari kekuatan pemiliknya. Ia harus dikaitkan dengan kemaslahatan yang hendak diwujudkan.
Sistem hima ini berhasil menyatukan hukum normatif, konservasi biologis, dan keadilan redistributif dalam satu kerangka kelembagaan yang utuh. Di tengah krisis iklim, deforestasi, dan ketimpangan akses sumber daya yang kita hadapi sekarang, menghidupkan kembali prinsip-prinsip hima bisa menjadi model tata kelola berkelanjutan yang sudah teruji sejarah berpihak pada kemaslahatan umat.

