Di berbagai pelosok daerah, narasi bahwa menikahkan anak dapat mengurangi beban ekonomi keluarga masih nyaring terdengar. Narasi ini kerap dijadikan upaya jalan pintas saat kemiskinan melilit rumah tangga. Anak perempuan, yang diposisikan sebagai pihak paling tak berdaya dalam tatanan masyarakat patriarkal, kerap kali menjadi serdadu pertama yang dikorbankan. Padahal, realitas empiris justru menunjukkan hal yang bertolak belakang, perkawinan anak sama sekali tidak menyelesaikan kemiskinan, melainkan memproduksi dan memperdalam lingkaran seta kemiskinan struktural.
Tingginya Angka perkawinan anak Indonesia tercermin jelas dari maraknya permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Meskipun jumlah permohonan yang dikabulkan Pengadilan Agama menunjukkan tren penurunan dari 59.709 perkara pada 2021, menyusut menjadi 41.852 perkara pada 2023, dan 27.953 perkara pada 2025, angka ini masih tergolong sangat tinggi.
Berdasarkan data BKKBN, sekitar 6,92 persen perempuan Indonesia berusia 20-24 tahun telah menikah sebelum mencapai usia 18 tahun. Fakta ini mengonfirmasi bahwa meloloskan pernikahan anak di bawah umur masih dianggap solutif, padahal mitos “lepas beban ekonomi” tersebut sejatinya adalah jebakan kemiskinan yang kelam.
Terputusnya Hak dan Perangkap Kemiskinan
Praktik perkawinan anak perempuan merampas hak dasarnya untuk mengenyam pendidikan. Keterlibatan mereka dalam medium pendidikan dan pengayaan intelektual dihentikan secara sepihak, yang pada akhirnya memadamkan peluang untuk mandiri secara finansial di pasar kerja yang bermartabat.
Sebagaimana ditegaskan oleh pemikir feminis Islam Asghar Ali Engineer dalam karya-karyanya tentang keadilan gender, penindasan terhadap perempuan sering kali terjadi akibat struktur sosial yang meminimalkan akses pendidikan dan kemandirian ekonomi. Situasi ini diperparah oleh organ reproduksi dan panggul yang belum berkembang sempurna, yang melipatgandakan risiko kesehatan reproduksi seperti kematian ibu dan bayi, hingga ancaman kekerasan dalam rumah tangga.
Data Kesehatan nasional mencatat bahwa anak yang lahir dari ibu yang menikah di usia dini memiliki risiko stunting hingga dua kali lebih besar dibanding ibu yang menikah pada usia ideal di atas 19 tahun. Studi dalam Journal of Development Economics merangkum fenomena ini sebagai poverty trap (perangkap kemiskinan). Tanpa kemandirian ekonomi dan kesehatan terganggu, keluarga muda ini pada akhirnya melahirkan generasi berikutnya yang rentan gizi buruk dan putus sekolah, mengunci keluarga dalam siklus kemiskinan struktural.
Membaca Ulang Baligh dan Istita’ah
Lantas, di mana posisi fikih dalam memandang realitas yang timpang ini? Secara historis, literatur fikih klasik kerap dipahami secara kaku dan tekstualis. Keperdataan dan kesiapan menikah kerap disederhanakan sekadar pada indikator biologis-fisik (baligh) belaka, seperti menarche (haid pertama) pada perempuan. Kebiasaan menetapkan usia nikah berdasarkan tanda fisik belaka tanpa memperhitungkan kesiapan mental, psikologis, serta kemampuan finansial (istita’ah) ini kerap dijadikan alasan legitimasi agama untuk mempermudah permohonan dispensasi nikah.
Perspektif formalistik ini harus didekonstruksi dengan membaca ulang teks fikih muamalah dan munakahat melalui lensa maqasid syariah sebagaimana digagas oleh Imam Syatibi dalam magnum opusnya Al-Muwafaqat. Gagasan Syatibi menekankan bahwa setiap hukum syariat diturunkan demi mewujudkan kemaslahatan hamba (masalih al-‘ibad), khususnya perlindungan jiwa (hifz nafs) dari risiko persalinan dini dan perlindungan keturunan (hifz nasl) agar anak tumbuh menjadi generasi sehat dan berdaya.
Pendekatan ini sejalan dengan konsep Fikih Sosial yang diusung oleh KH. Sahal Mahfudh, yang menegaskan bahwa fikih tidak boleh berhenti pada ruang ibadah ritualistik belaka, tetapi harus hadir menjawab persoalan konkrit masyarakat seperti kemiskinan dan ketimpangan sosial.
Kaidah fiqhiyyah dengan tegas menyebutkan bahwa menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengambil manfaat (dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalbi al-masalih). Jika dugaan manfaat ekonomi dari pernikahan dini terbukti merupakan ilusi yang justru mendatangkan kemudaratan sistemik yang jauh lebih besar, maka menghentikan perkawinan anak adalah imperatif keagamaan yang tidak bisa ditawar.
Merumuskan Fikih Perlindungan Anak
Fikih yang bernyawa adalah fikih yang berpihak pada kelompok rentan (mustad’afin). Sudah saatnya kita merumuskan fikih perlindungan anak yang menempatkan hak anak perempuan atas pendidikan dan masa depan kemaslahatan utama (maslahah ammah). Pendidikan bagi anak perempuan bukan lagi pilihan sekunder, melainkan prasyarat mutlak untuk membangun kemandirian martabat kemanusiaan.
Menghentikan perkawinan anak bukan sekadar pemenuhan kouta regulasi atau agenda hukum negara, melainkan bentuk ikhtiar keagamaan wajib (wajib syar’i). Mengajak para tokoh agama, pimpinan pesantren, dan pemangku kebijakan untuk bersatu menolak perkawinan anak adalah langkah nyata mengembalikan harkat manusia dan membela masa depan anak perempuan Indonesia dari cengrakaman kemiskinan struktural.

