Site icon Rumah KitaB

Akankah Kebebasan Pers Bisa Terwujud Saat Ini?

Awal Mei 2026, publik dihebohkan dengan sebuah berita bahwa Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia yang diketuai oleh Muhammad Qodari bertemu dengan sejumlah perwakilan homeless media yang tergabung dalam Indonesia New Media Forum (INMF). Melalui konferensi pers, Qodari menuturkan bahwa pertemuan ini sebagai upaya Bakom RI untuk meningkatkan kualitas pemberitaan dan menjangkau publik seluas-luasnya melalui media konvensional dan media digital.

Sayangnya, keterlibatan homeless media yang masuk ke lingkaran pemerintah tidak dibarengi dengan atmosfer kebebasan pers yang ideal yang sedang diperjuangkan oleh rekan-rekan media arus utama. Keterlibatan homeless media dalam memproduksi informasi juga dikhawatirkan akan memperkeruh kinerja pers yang sudah memiliki pedoman jurnalistik. Lalu, apa itu homeless media? Apa hubungannya dengan kebebasan pers? Bagaimana dampaknya terhadap penyebaran informasi di masyarakat?

Homeless media merupakan akun-akun media sosial yang membagikan informasi hanya melalui media sosial, seperti Instagram, TikTok, maupun YouTube.

Tidak seperti media arus utama, homeless media ini tidak memiliki website atau aplikasi sendiri, sehingga disebut sebagai media tanpa rumah. Berdasarkan penelitian dari Riyanto et al. (2024), homeless media secara umum dijalankan secara informal, tidak memiliki standar baku dalam menyampaikan informasi, mayoritas tidak terdaftar secara legal sebagai entitas media, dan informasi terkait struktur organisasinya tidak ditampilkan ke publik. Di sisi lain, distribusi informasi bersifat cepat tanpa proses verifikasi sehingga rentan terjadi misinformasi.

Di era pemerintahan sekarang, terdapat beberapa upaya yang dilakukan untuk membungkam dan mengancam kebebasan pers, baik itu secara offline maupun online. Upaya pembungkaman yang diangkat oleh media dan ramai diperbincangkan di masyarakat di antaranya teror berupa pengiriman kepala babi dan enam ekor tikus yang dipenggal ke jurnalis kantor berita Tempo hingga doxing atau peretasan yang dialami jurnalis CNN Indonesia.

Di samping itu, tekanan-tekanan yang dialami oleh jurnalis berdasarkan data yang dihimpun oleh Project Multatuli (2026) di antaranya akses liputan hanya diberikan kepada media yang mendukung pemerintah, narasumber menjadi semakin tertutup dan enggan mengkritik rezim, adanya intervensi oleh pejabat kepada petinggi redaksi terhadap berita yang diangkat ke media, hingga ancaman ke internal bisnis media.

Hal ini diperkuat dengan data yang dikumpulkan oleh Aliasi Jurnalis Independen (AJI) (2025), tercatat 89 kasus kekerasan yang dialami oleh jurnalis, mulai dari kekerasan fisik sebanyak 30 kasus, serangan digital sebanyak 29 kasus, hingga teror dan intimidasi sebanyak 22 kasus. Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers (2025) mencatat bahwa dari 74 kasus, pihak yang menjadi pelaku di antaranya polisi sebanyak 23 kasus, pejabat publik sebanyak 11 kasus, dan TNI (militer) sebanyak 6 kasus.

Lalu, bagaimana hubungan antara keberadaan homeless media dengan kebebasan pers? Apakah hal tersebut berdampak buruk terhadap masyarakat?

Pertama, kebebasan berpendapat dan kebebasan pers semakin dibatasi. Kebebasan pers atau kemerdekaan pers menurut Astraatmadja (2009) ialah hak yang dimiliki oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya, dalam arti bebas menentukan media yang sesuai dengan ketertarikan dan buah pikir mereka, bisa berupa pendapat, kritik, keluhan, hingga harapan mereka.

Selain hak untuk mendapatkan informasi, Dennis & Merrill (1991) berpendapat bahwa kebebasan pers merupakan hak untuk menyampaikan ide, opini, dan informasi tanpa dihalangi oleh pemerintah. Meskipun sumber informasi homeless media berasal dari warga, tidak serta merta homeless media bisa menjadi wadah aspirasi masyarakat layaknya media arus utama.

Kedua, semakin marak swasensor yang dilakukan jurnalis. Menurut Morris (2017), swasensor atau self-censorship ialah pembatasan penyampaian informasi yang tidak dilakukan oleh aktor resmi eksternal, tetapi dilakukan oleh entitas (media) yang bertanggung jawab untuk menghasilkan suatu berita dan mencegah reaksi negatif yang akan muncul dari berita tersebut.

Tujuan adanya swasensor untuk menyelamatkan keberlangsungan bisnis media dari ancaman pembredelan oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan semakin media “keras” ke pemerintah, maka pemerintah (kementerian dan lembaga) tidak akan mau memasang iklan dan menjalin kerja sama. Situasi ini akan menyulitkan operasional media yang terdampak.

Ketiga, berita yang diproduksi tidak sesuai dengan pedoman jurnalistik yang berlaku. Berdasarkan buku yang ditulis oleh Kovach & Rosenstiel (2003), dalam memproduksi berita, jurnalis harus berpedoman pada sembilan elemen jurnalistik, di antaranya kebenaran, loyalitas kepada masyarakat, disiplin verifikasi, independen dari pihak yang mereka liput, sebagai pemantau independen terhadap penguasa (watchdog) dan penyambung lidah yang tertindas, menjadi forum publik, membuat hal yang menarik menjadi penting dan relevan, membuat berita komprehensif dan proporsional, serta memiliki tanggung jawab terhadap nurani.

Ketika terdapat peristiwa yang menyangkut kepentingan publik, jurnalis perlu mendapatkan konfirmasi dari pemerintah agar tercipta keberimbangan (cover both sides) antara masyarakat dan pemerintah dalam pemberitaannya. Sayangnya, pemerintah tidak transparan dan cenderung “pilih kasih” ke media-media tertentu dalam memberikan informasi terkait.

Dalam hal ini, homeless media bisa mendapatkan akses ke pemerintah, sementara media arus utama justru dibatasi, padahal homeless media tidak memiliki pedoman baku dalam distribusi informasi layaknya media jurnalistik. Hal ini akan menyulitkan jurnalis dalam menyajikan informasi yang berkualitas dan membela kepentingan rakyat.

Keempat, informasi yang berbeda dianggap sebagai “ancaman”. Secara tidak langsung, pemerintah takut terhadap media sehingga dengan kekuasaan yang mereka miliki, mereka melakukan taktik seperti menjadikan homeless media sebagai perpanjangan tangan pemerintah hingga aparat negara berani menyerang dengan kekerasan ke warga sipil yang tidak bersenjata untuk bebas berpendapat. Upaya-upaya tersebut dilakukan sebagai pengendalian media informasi dan penyeragaman informasi di masyarakat serta membasmi keberagaman informasi yang berasal dari “oposisi”.

Berdasarkan penjelasan tersebut, sulit bagi jurnalis pada khususnya dan masyarakat awam pada umumnya untuk bisa merasakan atmosfer kebebasan pers dalam waktu dekat. Indonesia yang dibangun dengan gotong royong serta perjuangan melawan penjajahan dan penindasan, saat ini justru berjibaku melawan penindasan yang berasal dari pihak yang seharusnya mengayomi seluruh masyarakat Indonesia tanpa pandang bulu. “Meninabobokan” rakyat bukan tanda negara sudah berhasil menang, tetapi ada kebenaran yang sedang dikalahkan.

 

Bacaan lanjutan

AJI. (2025). Catatan Tahun 2025: Pers dalam Pusaran Otoritarian. https://aji.or.id/informasi/catatan-tahun-2025-pers-dalam-pusaran-otoritarian

Astraatmadja, A. (2009). Tuntutan Zaman : Kebebasan Pers dan Ekspresi. Penerbit Spasi & VHR Books.

Dennis, E. E., & Merrill, J. C. (1991). Media Debates: Issues in Mass Communication (2nd ed). Longman Publishers.

Kovach, B., & Rosenstiel, T. (2003). Sembilan Elemen Jurnalisme: Apa yang Seharusnya Diketahui Wartawan dan yang Diharapkan Publik. Yayasan Pantau.

LBH Pers. (2025). Annual Report LBH Pers 2025: Bayang-Bayang Kuasa di Balik Teror Tak Terurai. https://lbhpers.org/annual-report-lbh-pers-2025-bayang-bayang-kuasa-di-balik-teror-tak-terurai-2/

Morris, R. (2017). Pacific Journalism Monographs No. 6: Watching Our Words: Perceptions of self-censorship and media freedom in Fiji. Pacific Media Centre. https://doi.org/10.24135/pjm.v0i6.7

Riyanto, G., Bhirawa, S. P., Suryadi, E., Saraswati, N., Febriani, N., Roza, I. T., Nirwanda, A., Sudarwati, E. G., Siagian, F., Hana, T., Widyapratistha, O. K., & Ramadhanti, N. I. (2024). Memahami Homeless Media: Kajian atas Berita Lokal Informal Berbasis Media Sosial di Lima Kota di Indonesia. https://www.remotivi.or.id/penelitian/22

Singgih, V. (2026). Dead Press Society: Saat Hari-Hari Kembali Penuh Omong Kosong. Project Multatuli. https://projectmultatuli.org/dead-press-society-saat-hari-hari-kembali-penuh-omong-kosong/

Exit mobile version