Pos

Negara yang Merebut Dapur Ibu: MBG dan Keberlanjutan Gizi Anak

Di tengah karut-marut masalah lama yang tak tuntas dan bertumbuhnya problem anyar, pemerintah kita seolah tak pernah kehabisan kebijakan yang membuat masyarakatnya ngelus dada, atau bahkan, terkena mental.

Salah satunya adalah kebijakan MBG, makanan bergizi(?) yang sebenarnya tidak gratis. Sebuah program yang sejak awal dipromosikan sebagai ikhtiar pemerintah untuk memperbaiki kualitas gizi anak Indonesia.

Gagasannya terdengar mulia. Namun, dalam praktiknya, program ini justru menuai banyak pertanyaan. Mulai dari kualitas menu, kesiapan distribusi, proyek yang dinilai sebagai lahan empuk bagi para koruptor, hingga berbagai kasus keracunan makanan yang menimpa ribuan siswa di belahan daerah. Berbagai organisasi masyarakat sipil mendesak agar pelaksanaan program ini dievaluasi secara menyeluruh.

“Persentase keracunannya kan sangat kecil dibandingkan dengan yang tidak keracunan. Ibaratnya, dari sejuta anak, cuma satu.” Begitu komentar seorang teman ketika kami membahas MBG.

“Gimana kalau satu anak itu adalah anakmu?” Tanya saya. Responnya, hanya terdiam.

Tidak ada orang tua yang rela anaknya menjadi korban menu MBG.

Dapur Sebagai Sarana Pengasuhan

Di tengah perdebatan kebijakan MBG, pikiran saya menjelajahi pada persoalan dapur. Secara fungsi, dapur mungkin hanya ruang untuk memasak. Namun, bagi banyak ibu, dapur adalah ruang pengasuhan.

Di dapurlah, seorang ibu memikirkan menu terbaik untuk keluarganya. Ibu akan memilih ikan yang paling segar di pasar, menyesuaikan bumbu dengan lidah anaknya, menghindari bahan makanan yang memicu alergi, hingga memastikan anaknya tetap makan meski sedang tidak berselera.

Menulis ini, saya jadi terngiang-ngiang bagaimana ibu saya bergelut di dapur untuk menyajikan menu terbaik. Aktivitas tersebut repetitif dan sederhana, tetapi sebenarnya merupakan manifestasi dari kasih sayang seorang ibu untuk anak dan keluarganya.

Menyediakan makanan adalah proses membangun kedekatan. Banyak keluarga yang menjadikan meja makan sebagai arena diskusi tipis-tipis. Ada bonding yang terjalin di sana, ngobrolin hal-hal random, merajut tawa, hingga diskusi serius.

Meja makan sering kali menjadi ruang pertama tempat anak belajar mendengar, berbicara, menyampaikan pendapatnya, dan merasa diperhatikan.

Psikolog perkembangan Urie Bronfenbrenner menjelaskan bahwa keluarga merupakan lingkungan yang paling besar pengaruhnya terhadap perkembangan anak. Aktivitas sehari-hari (termasuk makan bersama) mampu membentuk kelekatan emosional, kebiasaan, dan rasa aman seorang anak.

Karena itu, memperkuat keluarga sama pentingnya dengan memenuhi kebutuhan gizinya. Generasi yang sehat lahir dari keluarga yang juga sehat, berdaya, dan mampu menjaga dapurnya tetap mengepul.

Niat Baik Negara, Terkendala Implementasi

Ketika negara memutuskan untuk menyediakan makan siang bagi jutaan anak sekolah melalui MBG, saya merasa program ini tidak boleh dijalankan sekadar agar target distribusi tercapai. Program ini seharusnya tidak dijalankan asal-asalan. Yang penting, dana cair, program terlaksana.

Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp268 triliun, atau sekitar 93% dari anggaran Badan Gizi Nasional (BGN), untuk membiayai proyek MBG. Porsi dana program yang meraup ratusan triliunan ini berasal dari pajak rakyat, maka seharusnya, adalah hak rakyat untuk menuntut perencanaan yang matang, pengawasan yang ketat, dan standar mutu keamanan pangan yang tidak bisa ditawar.

Masyarakat kita sangat memahami niat baik di balik kebijakan ini.

Indonesia sedang menghadapi persoalan stunting, kekurangan gizi, dan ketimpangan akses pangan. Tidak sedikit anak yang datang ke sekolah dengan perut kosong. Dalam situasi seperti itu, negara memang diharuskan ikut andil menuntaskan persoalannya.

Bagaimana bisa anak-anak kita belajar dengan tenang kalau dari perutnya terdengar keroncongan?

Niat baik saja tidak cukup!

Di level kebijakan publik, untuk menuntaskan persoalan yang sangat kompleks ini, perlu fondasi serta implementasi yang efektif dan tepat sasaran. Kalau mengandalkan niat baik saja, semua orang bisa memilikinya. Tapi kalau Anda adalah seorang pembuat kebijakan publik, Anda juga dituntut untuk kompeten. Niat baik dan kompetensi adalah bare minimum.

Pemerintah Kita, Udah Siap Belum?

Saya kemudian menemukan pemikiran ilmuwan politik James C. Scott dalam Seeing Like a State (1998). Scott menjelaskan bahwa negara modern sering kali menyederhanakan persoalan sosial yang sangat kompleks agar mudah diatur melalui kebijakan yang seragam.

Keluarga yang belum mampu menyediakan gizi untuk anaknya karena apa, sih?

Masalah gizi anak bukan semata-mata karena keluarga tidak bisa memasak makanan bergizi. Persoalannya jauh lebih kompleks. Utamanya karena pendapatan keluarga yang begitu rendah, sehingga tidak mampu membeli bahan pangan yang layak. Belum lagi harga bahan pangan yang terus berfluktuasi. Terkadang juga terkendala oleh pengetahuan gizi orang tua yang masih terbatas.

Oke, kita bisa melihat contoh kesuksesan MBG versi negara lain, seperti Jepang, Finlandia, atau bahkan Brasil yang konteks sosialnya agak mirip dengan Indonesia. Saya juga tidak menutup mata bahwa banyak keluarga yang benar-benar membutuhkan bantuan dan terbantu dengan adanya MBG. Kekhawatiran saya adalah ketika solusi yang dipilih pemerintah justru semakin menjauhkan kita dari akar persoalan.

Ironisnya, di Indonesia, kita itu masih bergelut dengan persoalan daya beli keluarga dan kesempatan kerja yang belum sepenuhnya mampu menjamin kesejahteraan masyarakat.

Kalau akar persoalannya berada di sana, mengapa kebijakan yang dipilih lebih berfokus pada mengatasi gejalanya daripada menuntaskan penyebab utamanya?

MBG hanya mengambil alih intervensi pada titik hilir, yaitu pemberian makanan siap konsumsi kepada anak. Sementara akar persoalan (hulu) masyarakat di Indonesia sangat jamak, mencakup pendapatan keluarga, akses terhadap pekerjaan yang layak, harga pangan, dan pendidikan gizi, yang belum tentu ikut terselesaikan.

Menurut saya, akan jauh lebih berkelanjutan apabila negara berinvestasi pada hal-hal yang memperkuat kapasitas keluarga untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anaknya sendiri di rumah. Hal ini dapat ditempuh melalui subsidi pangan bergizi, penguatan layanan kesehatan ibu dan anak, edukasi gizi, menjaga stabilitas harga bahan pokok, serta memastikan pendapatan keluarga cukup untuk membeli makanan yang bergizi.

Selaras dengan pemikiran Amartya Sen, ekonom sekaligus peraih Nobel, melalui Capability Approach, mengingatkan bahwa pembangunan seharusnya memperluas kemampuan setiap orang untuk menjalani kehidupan yang mereka nilai layak. Dari sudut pandang ini, bantuan hanyalah salah satu instrumen. Ukuran keberhasilan sebuah negara tidak berhenti pada seberapa banyak bantuan yang berhasil disalurkan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah bantuan tersebut membuat masyarakat semakin mampu memenuhi kebutuhan dasarnya secara mandiri.

Itu adalah tujuan akhir pembangunan, bukan? Melatih masyarakatnya agar semakin berdaya, dan menjalani kehidupan yang berarti.

Negara berkewajiban menjamin hak anak atas pangan yang layak. Namun, memenuhi hak tersebut tidak selalu berarti negara harus menjadi pihak yang menyediakan makanan secara langsung. Alih-alih mengambil posisi sebagai penyedia instan, negara yang bijak seharusnya mampu memperkuat kemampuan dan kapasitas keluarga untuk menyediakan makanan bergizi bagi anak-anaknya.

Dengan begitu, negara tidak sedang menggantikan dapur ibu. Negara sedang memastikan dapur ibu tetap mengepul.

Pendidikan yang Membela Kebenaran

Pendidikan ramah anak menjadi isu yang sedang terus dipromosikan. Tentu gagasan dan fenomena ini tidak begitu saja muncul, melainkan upaya menjawab problem pendidikan yang menyebabkan anak-anak takut, terluka, bahkan mengalami trauma. Terlalu banyak kasus untuk disebutkan. Meskipun kita tidak mencari tahu, pasti kita tahu kasus anak-anak yang mengalami bullying, kekerasan verbal, kekerasan fisik, bahkan kekerasan seksual  hingga kasus bunuh diri.

Memahami dan menyadari sebab dari gagasan pendidikan ramah anak ini penting sebagai pijakan, agar tidak mudah goyah. Misal dengan adanya ungkapan, “pendidikan ramah anak tapi tidak ramah guru.” Ungkapan tersebut juga perlu didengarkan, dipikirkan, dan kemudian direspons.

Jika pijakan kita terkait pendidikan ramah anak sudah kokoh, maka respons yang muncul dari kegelisahan di atas bukan lagi seperti: “ramah anak, ramah anak, ini mah namanya nggak mendidik”, “harusnya itu anak diajarin adab, diajarin cara menghormati guru, bukan sedikit-sedikit ramah anak, gak boleh ini, gak boleh itu.” Wajar jika gagasan dan implementasi pendidikan ramah anak masih banyak kurangnya. Namun apakah kita mau kasus bullying dan kekerasan yang lain itu menjadi budaya yang dianggap normal dalam lembaga pendidikan?

Keresahan tentang kurang berhasilnya implementasi pendidikan ramah anak tidak seharusnya dijawab dengan kembali memaksakan pendidikan era kolonial. Melainkan mencari jalan maju lagi untuk memikirkan pendidikan yang juga ramah guru, pendidikan yang membuat tumbuh setiap manusia yang ada di dalamnya. Murid-murid bisa tumbuh melalui rekan sesamanya dan bimbingan gurunya. Guru-guru juga tumbuh dengan ketenangan jiwa dan keluasan pemikirannya untuk terus memikirkan nilai-nilai kemanusiaan yang sedang dirajut.

Tidak mudah memang mencari formula yang cukup jitu dan menerapkannya untuk mewujudkan pendidikan yang ramah bagi semuanya. Jangan sampai pendidikan ramah anak  malah menimbulkan dampak yang negatif bagi anak dan bagi guru. Guru takut menegur anak, anak-anak merasa bebas melakukan apa saja karena dilindungi oleh “pendidikan ramah anak”. Serial drama korea “Teach You a Lesson” memberikan gambaran yang begitu nyata  dampak dari “pendidikan ramah anak” yang salah.

Pendidikan ramah anak bukan pembiaran, apalagi pengabaian. Serial drama tersebut menekankan pentingnya peran guru sebagai guru, orang dewasa sebagai orang dewasa. Guru tidak membiarkan perilaku yang salah, orang dewasa tidak diam dengan kejahatan-kejahatan yang ada di sekitarnya. Jika ada yang di-bully, maka tidak boleh diam saja. Keberpihakan kepada kebenaran harus terus dipegangi oleh guru dan orang dewasa. Nilai-nilai itulah yang kemudian akan tertanam dalam karakter generasi yang baru tumbuh.

Nabi Muhammad saw telah berpesan terkait pentingnya memihak kebenaran. Pesan ini akan selalu relevan sepanjang dunia ini berjalan. Untuk itu sebagai manusia perlu terus membaca, belajar, dan memahami situasi kondisi yang sedang berjalan. Karena kebenaran tidak selalu melekat pada ketokohan, kebenaran tidak selalu melekat pada mayoritas.

Jika kebenaran selalu melekat pada ketokohan, maka Abu Jahal dan Abu Lahab adalah tokoh pada masa itu. Jika kebenaran selalu melekat pada mayoritas, maka penyembah patung adalah mayoritas di masyarakat Arab pada waktu itu. Nabi Muhammad saw berpesan:

 مَن رأى منكم مُنكرًا فليغيِّرْهُ بيدِهِ فإن لم يستطعْ فبلسانِهِ فإن لم يستطعْ فبقلبِهِ

“Siapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya (tindakannya); jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya (ucapannya); dan jika ia tidak mampu, maka dengan hatinya.”

Siapa pun yang melihat sesuatu yang tidak baik, maka wajib baginya untuk mengingkari hal tersebut, paling tidak ingkar di dalam hati. Hal ini penting guna menjaga hati sebagai kompas pemandu kehidupan kita. Tidak mengerjakan PR itu sesuatu yang mungkar, karena menghindari tanggung jawab. Asyik main game dan mengabaikan membantu orang tua itu sesuatu yang mungkar karena menghilangkan rasa empati, kepekaan dan kepedulian.

Pendidikan ramah anak bukan berarti memberikan anak HP sepanjang hari agar dia bisa asyik main gadget dan orang tua tidak perlu pusing dan marah-marah. Jika ingkar dalam hati saja tidak bisa, maka wajar jika permakluman terhadap korupsi menjadi hal biasa. Bahkan kemungkinan terburuknya setiap hati bisa jadi sudah memiliki hasrat tersembunyi untuk korupsi dan menikmati kekuasaan sepanjang hidupnya.

Jika seseorang yang melihat kemungkaran memiliki kemampuan untuk menegur, seperti guru, maka wajib bagi guru untuk menegur siswanya yang sedang berbuat salah. Teguran itu bukan kebencian pada siswa, melainkan bentuk ingkar terhadap perbuatan salah tersebut. Tentu guru sudah cukup memiliki kematangan dan pengalaman untuk menegur siswa dengan cara yang baik. Karena cara tidak kalah penting dengan tujuan itu sendiri.

Tujuan menegur dan cara menegur tentu sudah dipahami oleh guru dan orang dewasa. Menegur bukan untuk menjatuhkan, apalagi untuk meluapkan kebencian dan kemarahan. Oleh karena itu amat penting untuk mengenali anak-anak lebih dalam dan lebih dekat. Menegur juga memiliki seni. Tidak asal, juga tidak pukul rata.

Jika seseorang yang melihat kemungkaran memiliki kemampuan untuk mengubahnya dengan kekuatan yang dimilikinya, maka wajib baginya untuk mengubah kemungkaran tersebut. Semisal ada ketua umum partai, melihat anak buahnya salah, maka dia punya kuasa untuk memperbaikinya. Jangan malah sang ketum yang mencontohkan kezaliman dan keculasan.

Kembali ke serial drakor di atas, karena drama tersebut memiliki genre action maka banyak adegan baku hantam. Tentu bukan baku hantamnya yang sedang dibahas dalam tulisan ini, namun grand massage yang ingin disampaikan film tersebut. Jangan sampai guru kehilangan posisi dan perannya sebagai guru, begitu pun orang dewasa. Orang dewasa sudah bisa mengerti benar dan salah. Oleh karena itu agama mengategorikannya sebagai mukallaf, orang yang sudah diberi tugas-tugas kekhalifahan dan ubudiyah di bumi ini.

Pendidikan ramah anak merupakan respons dari permasalahan yang ada dalam dunia pendidikan sebelumnya. Tidak perlu dipandang sinis dan negatif. Namun permasalahan yang muncul akibat “pendidikan ramah anak” yang kurang tepat harus terus diperbaiki, karena hakikat pendidikan tidak hanya ramah pada anak, namun sejak dulu kala dasar pendidikan adalah memanusiakan manusia.

Pendidikan yang memanusiakan manusia, dalam artian mampu menstimulus pengenalan diri, mengenali diri dan asal muasalnya. Pendidikan yang dapat memposisikan manusia sebagai manusia adalah tujuan pendidikan Islam.

Menjadi Guru di Tengah Kriminalisasi: Otonomi Pendidikan Milik Siapa?

Di sela-sela jam pembelajaran, iseng saya bertanya kepada siswa, apa cita-cita mereka. Sebagian memberi jawaban mainstream, seperti dokter, tentara, dan polisi. Ada juga yang ingin menjadi content creator, jawaban khas generasi Z. Namun hanya satu yang bercita-cita menjadi guru. Seperti yang diduga, menjadi guru bukanlah profesi impian siswa, apalagi di tengah masifnya kriminalisasi guru saat ini.

Saya masih ingat, pada awal tahun 2000an, ketika mengenyam pendidikan di Sekolah Dasar Negeri yang dibangun atas Instruksi Presiden (INPRES), langsung terbayang akan buruk kualitasnya. Tak berlangsung lama, dengan diberlakukannya otonomi daerah yang luas, memungkinkan rakyat memilih Kepala Daerah (KD) secara langsung. Mau tak mau, KD harus memiliki program kerja yang menarik agar terpilih. Maka para KD berlomba-lomba membuat program inovatif agar tidak tertinggal dari daerah lain.

Sejalan dengan itu, kewenangan pendidikan beralih kepada pemerintah daerah (pemda). Sehingga pemda dituntut untuk mempercepat peningkatan kualitas pendidikan di daerahnya masing-masing. Hasil akselerasi ini terlihat jelas dengan perbaikan gedung-gedung sekolah dan melengkapi sarana prasarana. Juga para guru yang belum sarjana, difasilitasi pemerintah untuk meningkatkan strata pendidikannya.

Kriminalisasi Guru

Di tengah arus perubahan yang cepat ini, muncullah satu fenomena baru, yaitu kriminalisasi guru oleh orang tua siswa. Kemunculan fenomena ini tidak ditopang faktor tunggal, ada beberapa penyebab, misalnya undang-undang (UU) perlindungan anak. Namun ada satu faktor yang luput dari perhatian, yaitu perubahan posisi guru dan orang tua siswa. Sampai zaman Orde Baru, guru masih dihormati oleh masyarakat, meskipun gajinya kecil seperti yang direkam dalam lagu Umar Bakri.

Dulu, guru adalah sosok idealis yang rela menenggelamkan dirinya di tengah masyarakat mendidik anak Indonesia. Sebutlah Tan Malaka, yang mendirikan sekolah untuk buruh perkebunan yang  sengaja diabaikan nasibnya oleh pemerintah kolonial Belanda. Hebatnya, sekolah ini mampu mengungguli kualitas sekolah kolonial yang hanya boleh diisi oleh kasta tertinggi pada masa itu. Tak heran guru dianggap sebagai pahlawan karena mampu menyinari masyarakat dari pekatnya kebodohan.

Guru sering menjadi tempat bertanya warga desa, bahkan untuk persoalan kehidupan. Di kampung ayah saya, pernah masyarakat meminta guru SD untuk mendesain jembatan. Ternyata jembatan itu tetap kokoh sebelum diganti dengan beton. Saking hormatnya, para orang tua siswa bergotong royong mengerjakan sawah guru. Meski sudah mendapat sedikit gaji dari negara, namun masyarakat tetap memberi sebagian hasil ladangnya kepada guru, sebagai wujud terima kasih atas pengabdiannya.

Zaman orde baru yang kentara dengan sentralisme, feodalisme, bapakisme, militerisme dan nepotisme, posisi guru tetap dihormati dan termasuk ‘Golongan Karya’ yang merupakan rulling party. Namun di era reformasi, baik guru dan masyarakat berada dalam posisi berhadapan. Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan rakyat, berhak mengkritik bahkan menggugat pemerintah. Di sisi lain, para guru diberikan tunjangan sertifikasi oleh negara. Sehingga guru telah sepenuhnya dirangkul pemerintah dan dijadikan sebagai aparaturnya.

Konsep ini justru menimbulkan masalah baru. Karena pemerintah lupa memberikan otonomi pendidikan kepada stakeholder utama, yaitu guru dan masyarakat. Otonomi pendidikan hanya sampai pada pemda yang diurus oleh Dinas Pendidikan. Kalaupun ada peran masyarakat, hanya sebatas pada pengurus yayasan, yang sering mengabaikan kesejahteraan gurunya. Adapun Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, maupun Organisasi Profesi Guru, hanya bersifat formalitas dan seremonial belaka.

Otonomi Pendidikan Milik Siapa?

Sesungguhnya, ada banyak permasalahan dalam pendidikan kita, yang dibiarkan ibarat “gajah dalam ruangan”. Kasus-kasus kriminalisasi guru sebenarnya ibarat gunung es, jauh lebih banyak yang tidak mendapat perhatian karena tidak viral. Sebelum kasus Abdul Muis dan Rasnal di Luwu Utara, kasus Supriyani di Konawe Selatan; sudah ada kasus kriminalisasi terhadap Syahyudi dan Cindy Claudyana Sembiring, oleh orang tua siswa di salah satu sekolah di Kota Medan.

Siapa pun yang mengikuti kasus-kasus ini dengan naluri keadilannya, akan mengetahui dengan jelas betapa rentannya profesi guru dikriminalisasi. Sebab tidak ada batas tegas yang membedakan tindakan guru, apakah masih dalam ranah pedagogi atau sudah menjadi kriminalitas. Apalagi jika memandang tindakan guru hanya dengan kacamata hukum pidana.

Saya sering kali menemukan narasi-narasi yang menunjukkan degradasi kualitas pendidikan. Bagaimana kualitas pendidikan tidak menurun, sedangkan guru saja dikriminalisasi. Para guru dipaksa  menggembleng siswa agar berakhlak mulia, sementara dihantui kriminalisasi ketika akan mendidik siswanya. Maka tidak akan maju pendidikan kita jika otonomi pendidikan tidak diberikan kepada guru dan masyarakat. Selama ini, otonomi pendidikan hanya berada di kantor kementerian atau dinas pendidikan. Bak menara gading, permasalahan pendidikan dibiarkan begitu saja dan malah hanya menjadi komoditas politik.

Penutup: Ketika Otonomi Pendidikan Diberikan Pada Guru dan Masyarakat

Saya ingin menunjukkan contoh ketika otonomi pendidikan diberikan kepada guru dan masyarakat. Namun kalau saya memberikan contoh dari luar negeri, tentu banyak yang menganggapnya terlalu jauh atau berbeda dengan kultur bangsa kita. Baiklah, saya memberikan contoh dari tiga organisasi masyarakat (ormas) yang saya ketahui: Al-Washliyah, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama.

Ada satu fenomena menarik pada sekolah-sekolah Al-Washliyah. Ketika dipegang oleh yayasan perorangan, banyak yang kualitasnya hancur-hancuran. Manakala diambil alih kembali oleh organisasi, sekolahnya malah maju pesat. Ini menunjukkan, ketika otonomi pendidikan ditangani oleh orang per orang, cenderung hanya mengejar keuntungan material semata. Namun ketika dipegang  organisasi, yang notabene isinya guru dan masyarakat, maka akan maju karena memikirkan tujuan jangka panjang.

Sebagaimana yang saya lihat, ketiga ormas ini memiliki ribuan sekolah yang tersebar di berbagai penjuru negeri. Meskipun publisitasnya tidak semasif promosi sekolah di bawah naungan yayasan, namun dari sisi kualitas tidak bisa dikatakan kalah. Karena memang sekolah-sekolah tersebut biasanya menanamkan nilai-nilai mendasar sebagai bagian kaderisasi. Nilai-nilai ini menjadi pegangan hidup bagi lulusannya ketika terjun di masyarakat. Bukan sebagai elitis yang mengantongi gelar bergengsi dari luar negeri, tetapi menjadi rakyat kecil yang berperan besar dalam membangun masyarakat.

Guru: Dipuja Kata, Dilupa Negara

Siang tadi, saat jemari ini tanpa tujuan menggulir linimasa media sosial, saya berhenti pada satu utas yang berangkat dari kisah nyata, namun teramat menyedihkan. Utas itu bercerita tentang seorang guru, yang barangkali datang ke kelas dengan niat sederhana untuk mengajar, mendampingi, dan mendidik anak bangsa, tetapi justru dipatahkan oleh kalimat muridnya sendiri.

Sini aku bayar kamu, toh gajimu cuma sedikit, kan?

Kalimat itu mungkin sangat pendek, tapi menyisakan luka yang amat panjang dan dalam. Bukan hanya bentuk ketidaksopanan seorang murid, tapi sekaligus cermin retak dari sistem yang kita bangun bersama. Sebab, dari mana seorang anak bisa sampai pada keberanian, atau mungkin ketidaksadaran, untuk merendahkan gurunya dengan ukuran gaji?

Bukankah itu berarti kita, sebagai masyarakat, secara perlahan telah menanamkan nilai bahwa harga seseorang ditentukan oleh penghasilannya?

Saya Pernah Menjadi Guru dengan Upah yang Nyaris Tak Masuk Akal

Saya tidak membaca kisah itu sebagai orang luar. Saya pernah berada di posisi itu meski dalam bentuk yang berbeda. Saya pernah dua kali mengajar, dan keduanya dalam status sebagai guru honorer.

Pengalaman itu mungkin tidak panjang, tetapi cukup untuk membuat saya memahami bagaimana rasanya berdiri di depan kelas sambil diam-diam menghitung, apakah penghasilan bulan ini cukup untuk sekadar biaya perjalanan berangkat dan pulang mengajar?

Bayangkan, dalam satu bulan saya hanya menerima sekitar Rp200.000 hingga maksimal Rp500.000. Jika dibagi ke dalam 30 hari, itu berarti pendapatan harian saya berkisar antara Rp10.000 hingga Rp15.000 saja.

Jumlah itu bukan hanya jauh dari layak, ia bahkan sering kali tidak cukup untuk menutup biaya transportasi selama sebulan penuh. Ada hari-hari ketika ongkos perjalanan justru lebih besar daripada “nilai” kerja yang saya lakukan saat itu.

Namun di tengah angka-angka itu, saya tetap mengajar. Menjelaskan materi, menjawab pertanyaan, mencoba hadir sebagai sosok yang menyenangkan bagi murid. Tapi di balik itu semua, ada semacam kegelisahan yang tidak pernah benar-benar pergi, pertanyaan tentang bagaimana mungkin pekerjaan yang begitu penting bagi masa depan bangsa dihargai sedemikian rendah?

Negeri Kaya, Guru yang Dibiarkan Miskin

Pengalaman itu membuat saya semakin yakin bahwa cerita di utas tadi bukanlah kasus tunggal. Ia adalah potret kecil dari realitas yang lebih luas.

Kita hidup di sebuah negara yang sering dengan bangga menyebut dirinya kaya, entah kaya sumber daya alam, potensi, bahkan bonus demografi. Namun di saat yang sama, kita juga harus jujur mengakui bahwa kekayaan itu tidak selalu berbanding lurus dengan keadilan.

Ada sektor-sektor yang seolah terus dipinggirkan, dan pendidikan adalah salah satunya. Lebih spesifik lagi, kehidupan guru.

Dalam banyak perayaan seremonial, guru ditempatkan pada posisi yang begitu mulia. Mereka disebut pahlawan tanpa tanda jasa, penjaga masa depan bangsa, dan berbagai julukan luhur lainnya. Namun di luar panggung-panggung penghormatan itu, realitasnya sering kali jauh dari kata layak.

Banyak guru, terutama guru honorer, yang harus bertahan dengan penghasilan yang bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Sebagian dari mereka mengajar di pagi hari, lalu bekerja sampingan di siang atau malam hari demi menyambung hidup.

Ironinya, di waktu yang bersamaan, kita juga menyaksikan bagaimana anggaran negara bisa mengalir deras ke berbagai proyek besar, program populis, atau kebijakan yang dampaknya tidak selalu jelas bagi masyarakat akar rumput. Dan guru, lagi-lagi, berada di sisi yang kalah.

Guru Adalah Buruh yang Kita Lupakan

Hari Buruh yang kita peringati setiap tahun seharusnya tidak hanya menjadi ruang refleksi bagi pekerja di sektor industri, tetapi juga bagi profesi-profesi lain yang selama ini luput dari perhatian.

Guru, dalam pengertian yang paling sederhana, adalah pekerja. Mereka menjual tenaga, waktu, pikiran, dan emosinya untuk mendidik generasi. Mereka bekerja dengan target, tekanan, bahkan tuntutan administratif yang tidak sedikit. Namun, apakah mereka telah diperlakukan sebagai pekerja yang berhak atas upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan kerja? Jawabannya, sayangnya, belum sepenuhnya.

Selama guru masih dilihat sebagai “pengabdian” semata, yang seolah-olah harus rela hidup sederhana demi idealisme, maka selama itu pula kita akan terus menormalisasi ketidakadilan. Padahal, idealisme tidak seharusnya menjadi alasan untuk meniadakan hak-hak dasar seseorang.

Saat Ketidakadilan Menggerogoti Masa Depan

Ketimpangan ini tidak hanya berdampak pada guru sebagai individu, tetapi juga pada kualitas pendidikan secara keseluruhan. Bagaimana mungkin kita berharap lahirnya generasi yang kritis, kreatif, dan berdaya saing tinggi jika mereka dibentuk dalam sistem yang tidak menghargai pendidiknya? Bagaimana seorang guru bisa mengajar dengan tenang jika pikirannya dipenuhi kekhawatiran tentang biaya hidup, kontrak kerja yang tidak pasti, atau masa depan yang samar?

Rasa-rasanya, kita perlu menggeser cara berpikir bahwa investasi terbesar dalam sebuah bangsa bukan hanya pada infrastruktur, tetapi pada manusia. Dan manusia itu dibentuk, salah satunya, oleh guru.

Berani Membayangkan Keadilan, Apa yang Harus Diubah?

Pertama, negara perlu menata ulang prioritas anggaran dengan lebih berkeadilan. Ini bukan sekadar soal menaikkan gaji guru secara simbolik, tetapi memastikan adanya sistem pengupahan yang layak, berkelanjutan, dan merata. Guru honorer tidak boleh lagi menjadi “kelas dua” dalam sistem pendidikan kita.

Kedua, reformasi birokrasi pendidikan menjadi penting. Beban administratif yang berlebihan harus dikurangi agar guru bisa kembali fokus pada tugas utamanya, yaitu mendidik.

Ketiga, perubahan budaya di tingkat masyarakat. Penghormatan terhadap guru harus dibangun bukan hanya dalam slogan, tetapi dalam sikap sehari-hari. Apa yang diucapkan anak sering kali adalah refleksi dari apa yang ia dengar di rumah.

Keempat, membuka ruang partisipasi bagi guru dalam perumusan kebijakan. Mereka yang berada di garis depan seharusnya tidak hanya menjadi pelaksana, tetapi juga didengar sebagai pemikir.

Lebih dari Sekadar Marah

Kembali pada utas yang saya temukan siang tadi. Kalimat seorang murid yang merendahkan gurunya mungkin terdengar sebagai kasus individual. Namun, jika kita mau jujur, itu adalah gejala dari masalah yang lebih besar.

Barangkali, yang perlu kita lakukan bukan hanya marah pada anak itu, tetapi sekaligus bertanya, sistem seperti apa yang sedang kita pelihara hingga kalimat seperti itu bisa lahir dengan begitu mudah? Sebab, ketika seorang guru dipaksa untuk bertahan dalam ketidaklayakan, yang sedang kita pertaruhkan bukan hanya hidupnya, tetapi juga masa depan kita bersama. Bukankah begitu?

Polemik Gaji Guru vs Pegawai Cuci Ompreng MBG

Ramainya perbandingan gaji guru dengan pegawai pencuci ompreng dalam program MBG sebenarnya bukan sekadar isu upah. Ia seperti cermin yang memantulkan cara kita memaknai pendidikan. Di balik polemik itu, tampak satu persoalan mendasar: pendidikan dipersempit menjadi jalan menuju pekerjaan, bukan proses membentuk manusia seutuhnya.

Cara pandang ini sejalan dengan arus pragmatisme pendidikan yang banyak dipengaruhi pemikiran John Dewey. Dalam logika ini, pendidikan dinilai dari manfaat praktisnya. Yang penting adalah apa yang bisa langsung dipakai, apa yang cepat menghasilkan, dan apa yang terlihat hasilnya. Pengetahuan diukur dari kegunaan ekonominya. Tanpa disadari, sekolah pun diperlakukan seperti pabrik tenaga kerja.

Dampaknya terasa dalam keseharian. Orang tua cemas jika anaknya tidak “menghasilkan”. Guru merasa gagal jika nilai murid rendah. Murid belajar untuk angka, bukan untuk makna. Tekanan agar “sukses” secara materi melahirkan kebiasaan yang tidak sehat: menyontek, mengejar nilai dengan segala cara, bahkan kehilangan kejujuran akademik. Pendidikan kehilangan ruhnya sebagai proses pendewasaan.

Padahal, sejak awal, pendidikan dimaknai sebagai bimbingan untuk memanusiakan manusia. Pemikir pendidikan seperti M. J. Langeveld menegaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar orang dewasa untuk menuntun anak mencapai kedewasaan mental dan moral. Artinya, pendidikan tidak pernah dimaksudkan hanya untuk mencetak pekerja, tetapi untuk membentuk pribadi yang utuh.

Ketika pendidikan dipersempit menjadi pelatihan kerja, posisi guru ikut menyempit. Guru tak lagi dilihat sebagai pembimbing manusia, melainkan sekadar penyampai materi. Nilainya diukur dari hasil ujian, bukan dari kualitas karakter yang dibangun. Maka, tidak mengherankan jika muncul narasi yang membandingkan guru dengan profesi lain berdasarkan ukuran materi semata.

Dalam tradisi pendidikan Islam, cara pandang ini terasa janggal. Syed Muhammad Naquib al-Attas memperkenalkan konsep ta’dib: pendidikan sebagai penanaman adab yang menyatukan ilmu dan amal. Ilmu tidak pernah netral; ia mengandung nilai dan harus diamalkan untuk kebaikan. Pendidikan bukan sekadar transfer pengetahuan, tetapi pembentukan sikap hidup.

Gagasan ini sejalan dengan pandangan Ahmad D. Marimba, Muhammad Quthb, dan M. Arifin yang menekankan bahwa tujuan pendidikan adalah melahirkan manusia beriman, berakhlak, dan bertanggung jawab. Menariknya, semangat ini juga tercermin dalam tujuan pendidikan nasional yang menempatkan iman, takwa, dan akhlak mulia sebagai fondasi sebelum kecakapan teknis.

Lebih jauh, al-Attas menjelaskan bahwa manusia tidak hanya hidup untuk urusan dunia, tetapi juga memikul tanggung jawab akhirat. Pendidikan seharusnya membantu manusia memahami perannya dalam keseluruhan kehidupan, bukan hanya dalam dunia kerja. Inilah perbedaan antara pendidikan yang membentuk manusia dengan pelatihan yang membentuk pekerja.

Karena itu, dalam pandangan para ulama seperti Abu Hamid al-Ghazali dan Burhanuddin al-Zarnuji, guru memiliki posisi yang sangat mulia. Guru bukan sekadar pengajar, tetapi pembimbing jiwa. Ia menuntun murid mengenal kebenaran, membersihkan hati, dan membangun adab. Kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kualitas jiwa guru.

Di titik ini, polemik gaji guru menjadi terasa ironis. Ia memperlihatkan betapa kita menilai pendidikan dengan kacamata yang keliru. Selama pendidikan dipandang hanya sebagai jalur ekonomi, guru akan selalu dibandingkan dengan profesi lain berdasarkan angka. Namun jika pendidikan dipahami sebagai proses membangun kualitas manusia, maka guru adalah arsitek peradaban.

Manusia yang berkualitas adalah mereka yang sadar peran dan tanggung jawabnya, tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk masyarakat dan kehidupannya secara luas. Jika manusia-manusia seperti ini lahir dari proses pendidikan, maka perbaikan sosial, budaya, bahkan ekonomi akan mengikuti.

Karena itu, yang perlu diluruskan bukan hanya soal kebijakan upah, tetapi cara kita memandang pendidikan. Pendidikan harus dikembalikan pada nilai intinya: memanusiakan manusia. Di sanalah kita akan memahami bahwa peran guru tidak pernah bisa diukur hanya dengan rupiah.

Dengan demikian, ketimpangan gaji guru vs pencuci ompreng MBG bukan hanya sebatas angka, tetapi cerminan pilihan nilai pembangunan manusia. Tanpa keberanian menata ulang prioritas, manusia yang menjadi bagian kelompok marginal akan tetap menjadi penerima bantuan jangka pendek, bukan subjek pembangunan yang berdaya melalui pendidikan yang berkualitas dan bermutu.

Panggilan untuk Kesejahteraan Guru Madrasah

Menjadi guru swasta di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) memang tidaklah mudah, terlebih jika mengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang memiliki tingkat kesulitan berbeda dengan sekolah umum. Sebagai seorang guru honorer di sebuah MI di Indonesia, saya merasakan sendiri beratnya kondisi yang dihadapi. Sepekan ini, saya disibukkan dengan kegiatan pendalaman lingkungan pendidikan yang baru. Berinteraksi dengan sesama pendidik madrasah menyadarkan saya bahwa berbicara tentang madrasah tidak akan lepas dari peran Kementerian Agama.

Kami mengajar penuh waktu dari Senin sampai Sabtu, bahkan ada guru yang memikul tanggung jawab ekstra pada hari Minggu. Secara logika, dedikasi ini seharusnya menjamin status sosial dan kesejahteraan yang pasti. Namun kenyataannya tidak. Satu jam pembelajaran di madrasah hanya dihargai sekitar Rp5.500 hingga Rp11.000. Angka ini sangat rendah bagi saya yang mengajar dengan penuh keikhlasan. Kondisi ini kian berat jika dikaitkan dengan ekonomi keluarga, apalagi bagi mereka yang menjadi kepala keluarga. Saya merasakannya sebagai anak laki-laki pertama yang bertanggung jawab membantu biaya pendidikan adik-adik.

Perjuangan Orang Tua dan Kesenjangan Antar-Lembaga

Ibu saya kebetulan juga seorang pengajar madrasah, meski di tempat berbeda. Beliau sangat intens dan memiliki target tinggi dalam setiap perkembangan kelasnya. Sangat mengharukan jika mengenang perjuangan karier Ibu, mulai dari menempuh pendidikan D4 hingga meraih sertifikasi guru. Almarhum Ayah dulu setia mengantarkan Ibu mengikuti pelatihan hingga tes sertifikasi setiap pekan selama satu bulan, meski beliau sendiri sedang menahan sakit pinggang. Saat melihat hasil tes, Ibu merasa sangat bangga atas perjuangan tersebut.

Namun, kondisi kami sangat kontras dengan pegawai di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memiliki kepastian gaji dan jaminan hari tua. Hampir seluruh keluarga saya hidup dengan prinsip bekerja ikhlas bersama Kementerian Agama. Padahal, gejolak ketidakpuasan sering terjadi, seperti berita di Kabupaten Semarang di mana puluhan guru dan pengawas MI di bawah naungan Departemen Agama (Depag) melakukan unjuk rasa menuntut hak mereka.

Fasilitas Minim dan Ketidakadilan Tunjangan

Dalam perjalanan mengabdi sebagai guru Wiyata Bakti, saya merasakan berbagai keluhan yang mewarnai profesi ini. Salah satu tantangan utama adalah minimnya fasilitas; ruang kelas yang sempit, peralatan yang tidak lengkap, serta buku-buku usang menjadi hambatan bagi kualitas pembelajaran. Selain itu, ada ketidakpastian terkait dukungan pemerintah. Kebijakan seperti pembagian Tunjangan Insentif tahun 2022 sering kali dirasa tidak adil dan tidak merata. Ada yang mendapatkan penuh, ada yang hanya sebagian, bahkan banyak yang tidak menerima sama sekali.

Kriteria pembagian tunjangan yang tidak jelas membuat kami merasa seperti sedang bermain lotre. Hal ini berbeda dengan rekan-rekan di Sekolah Dasar Negeri yang cenderung mendapatkan perlakuan lebih baik. Masalah gaji tetap menjadi beban utama; honor rata-rata yang hanya berkisar Rp100 ribu hingga Rp700 ribu menjadi pukulan keras bagi motivasi pendidik. Situasi ini tentu menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas pendidikan yang dapat kami berikan kepada siswa.

Pentingnya Pemerataan dan Transparansi

Pemerintah perlu memprioritaskan sektor pendidikan dengan memberikan gaji yang layak, terutama di Madrasah Ibtidaiyah. Sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan anak bangsa, pemberian penghargaan yang pantas akan meningkatkan kualitas pendidikan dan menjaga eksistensi madrasah sebagai tulang punggung masa depan bangsa.

Sejarah mencatat para guru pernah menuntut pencairan tunjangan fungsional yang terlambat karena kendala administratif di kantor perwakilan. Meski itu adalah berita lama, namun hingga kini semangat para guru di bawah Kemenag sering kali hanya berujung pada sikap “berserah diri kepada Allah SWT”. Meskipun tawakal itu baik, perlu ada sudut pandang yang lebih kritis untuk mewujudkan perubahan nyata bagi generasi mendatang yang bercita-cita menjadi guru.

Ironi Dana Bantuan dan Problematika Seleksi PPPK

Di Kabupaten Serang, muncul sorotan mengenai perbandingan mencolok antara jumlah madrasah negeri dan swasta. Dari 641 madrasah, sebanyak 630 di antaranya adalah swasta. Tokoh masyarakat setempat berpendapat bahwa perbedaan alokasi dana bantuan antara sekolah negeri dan swasta sebaiknya tidak terlalu jauh, karena keduanya memiliki tugas mulia yang sama.

Namun, tantangan baru muncul di tahun 2022. Ratusan guru honorer mengadu ke DPRD terkait indikasi kecurangan dalam seleksi PPPK yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Investigasi mandiri menemukan banyak kejanggalan dalam proses seleksi tersebut. Ini menunjukkan bahwa sistem perekrutan guru belum sepenuhnya sehat dan masih rentan terhadap praktik “orang dalam” (ORDAL).

Dilema Administrasi dan Luka Korupsi

Saya merasakan betul dampaknya dalam lima tahun terakhir. Ibu saya yang sudah bersertifikasi hanya menerima tunjangan sebulan sekali, namun pencairannya sering terlambat hingga 3-4 bulan. Padahal, tuntutan kerja semakin berat; guru senior seperti Ibu dipaksa beradaptasi dengan pertemuan daring hingga pembuatan konten menggunakan aplikasi Canva.

Di sisi lain, minimnya anggaran membuat beberapa madrasah terpaksa memanfaatkan kas kelas atau infak untuk menutupi biaya operasional. Ini adalah sebuah ironi yang sering memicu konflik dengan masyarakat hanya karena masalah iuran kecil. Lebih menyedihkan lagi, di tengah kesulitan finansial guru yang bahkan ada yang hanya digaji Rp50 ribu per bulan, muncul berita tragedi korupsi di dalam tubuh kementerian yang seharusnya menjadi teladan ini. Kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer dan Al-Qur’an yang melibatkan pejabat dan broker menjadi luka dalam bagi kami para pendidik.

Harapan untuk Masa Depan Pendidikan

Melihat berbagai kerumitan ini, saya mulai mempertanyakan apa sebenarnya visi besar kementerian terkait. Jika memang sulit dikelola secara terpisah, mengapa tidak dijadikan satu arahan saja di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan? Penghapusan dualisme pendidikan ini mungkin bisa menjadi solusi untuk mengakhiri kesenjangan kesejahteraan guru dan fasilitas bagi siswa madrasah.

Meskipun menghadapi berbagai kendala administratif dan finansial, guru honorer akan tetap bertekad memberikan yang terbaik. Namun, saya sangat berharap pemerintah dan masyarakat lebih peduli terhadap kondisi Madrasah Ibtidaiyah. Perbaikan dukungan bagi para guru dan siswa adalah kunci agar pendidikan madrasah tetap mampu berdiri tegak memajukan Indonesia.

Mabuk Akreditasi dan Industrialisasi Perguruan Tinggi

“Pendidikan dan pengajaran di dalam Republik Indonesia harus berdasarkan kebudayaan dan kemasyarakatan bangsa Indonesia, menuju ke arah kebahagiaan batin serta keselamatan hidup lahir.” Ungkapan Ki Hajar Dewantara ini memberikan fondasi filosofis pendidikan yang kini tampak mulai ‘usang’.

Pendidikan seharusnya melahirkan kebahagiaan, bukan kebimbangan. Namun, realitas yang dihadapi mahasiswa dan dosen hari ini justru sebaliknya. Rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk menutup program studi (prodi) yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan dunia masa depan memicu kegelisahan massal. Dalam bahasa yang lebih lugas: prodi yang tidak mampu menjawab kebutuhan pasar akan segera dibubarkan.

Informasi ini, meski masih dalam tahap pengkajian, menjadi “kado suram” bagi peringatan Hari Pendidikan Nasional. Masalah utamanya bukanlah pada penutupan atau penggabungan prodi itu sendiri—karena karena dinamika keilmuan memang niscaya, melainkan pada alasan pragmatis yang melatarbelakanginya. Ada kesan kuat bahwa pendidikan tinggi kini hanya dipandang sebagai pabrik penyedia tenaga kerja bagi dunia industri.

Reduksi Manusia Menjadi Mesin

Paradigma ini mereduksi proses berpikir manusia yang kompleks. Generasi muda tidak lagi dilihat sebagai pribadi merdeka yang belajar untuk memperluas cakrawala, melainkan sebagai ‘sekrup’ dalam mesin produksi global. Padahal, esensi belajar bukan semata-mata untuk bekerja, melainkan untuk merawat kesadaran sebagai manusia.

Dalam khazanah ilmu mantik (logika), prasyarat utama agar sebuah informasi dapat diterima dan diproses adalah ketika ia disampaikan dan diterima dengan penuh kesadaran (al-intibahah). Kesadaran hanya lahir dari pendidikan yang membebaskan dan mencerahkan, bukan pendidikan yang dihantui ketakutan akan hilangnya masa depan karena prodi tempatnya belajar dianggap ‘kadaluwarsa’ oleh pasar.

Masih meminjam paradigma ilmu mantik, ada dua cara memperoleh ilmu pengetahuan. Ada yang disebut ilmu hushuliyah yang diperoleh dengan perantara. Semua ilmu yang didapatkan di bangku perkuliahan adalah ilmu hushuliyah. Dalam paradigma ini, ilmu itu dihasilkan sekaligus menghasilkan sesuatu. Secara filosofis, ilmu dilihat sebagai entitas yang terpisah dari manusia.

Di sisi lain, ada pula ilmu hudhuriyah yang kehadirannya langsung diterima manusia tanpa perantara. Orang tidak perlu belajar untuk mengetahui rasa lapar, haus, sedih, marah, bahagia, dan seterusnya. Itulah ilmu yang hadir, menubuh, menyatu dalam diri setiap manusia.

Siapa pun kita, akan marah sekaligus sedih melihat orang lain ditindas. Ini adalah ilmu hudhur yang sayangnya makin tergilas dengan hushul. Seolah semua ilmu itu harus dihasilkan dan menghasilkan sesuatu. Padahal justru puncak tertinggi ilmu adalah ketika sudah menubuh dalam perilaku manusia. Inilah yang luput dari masyarakat modern.

Patologi Masyarakat Industri dan Beban Akreditasi

Erich Fromm pernah memperingatkan bahwa masyarakat industri dapat berubah menjadi masyarakat yang sakit (the sick society). Dalam sistem ini, manusia yang dinamis disederhanakan menjadi robot penghasil uang. Mereka yang tidak produktif secara ekonomi dianggap tidak relevan dan digilas zaman.

Malangnya, logika industrialisasi ini merangsek masuk ke jantung akademis melalui fenomena “mabuk akreditasi”. Saat ini, akreditasi sering kali tidak lagi berfungsi sebagai instrumen penjaminan mutu internal, melainkan sebagai branding atau nilai jual. Kampus memperlakukan akreditasi layaknya label sertifikasi pada komoditas pasar untuk menarik konsumen (dalam hal ini mahasiswa).

Dampak turunannya pun nyata. Gencarnya mengejar status dan angka-angka administratif demi akreditasi turut berkontribusi pada fenomena “surplus profesor” yang kadang mengabaikan kedalaman kapasitas keilmuan dan integritas sosial. Gelar akademik tertinggi pun perlahan kehilangan marwahnya, terjebak dalam tuntutan administratif dan formalitas publikasi yang mekanistik.

Data dan Pergeseran Paradigma

Dominasi paradigma pasar ini tercermin dari menjamurnya Fakultas Ekonomi dan Bisnis serta prodi-prodi berbasis teknologi terapan di berbagai daerah, yang sering kali mengesampingkan ilmu-ilmu murni, humaniora, dan filsafat. Berdasarkan data statistik pendidikan tinggi, tren penyerapan mahasiswa memang terkonsentrasi pada bidang-bidang yang dianggap memiliki return on investment (ROI) cepat secara finansial.

Tentu, belajar ekonomi dan teknologi itu krusial. Namun, jika pendidikan hanya membahas keuntungan tanpa menyentuh nilai kemanusiaan, di situlah letak keroposnya sistem kita. Solusinya bukan serta-merta menutup prodi yang dianggap “sepi peminat,” melainkan mengubah cara berpikir kolektif kita tentang apa itu keberhasilan pendidikan.

Pendidikan adalah Perjuangan

Pendidikan bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan dengan hitungan laba-rugi. Para pendiri bangsa sejak awal menekankan bahwa pendidikan adalah alat untuk mencapai kemerdekaan yang hakiki. Pendidikan akan melahirkan kesadaran, dan dari kesadaran itulah perjuangan untuk martabat bangsa akan terus tumbuh.

Menjadikan universitas sekadar balai latihan kerja adalah bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Saatnya kita berhenti “mabuk” pada angka-angka akreditasi dan mulai kembali pada hakikat pendidikan sebagaimana disampaikan Sam Ratulangi, sitou timou tumou tou, memanusiakan manusia.

Melampaui Perayaan Kartini

Setiap memasuki bulan April, masyarakat di penjuru Nusantara bersiap merayakan Hari Kartini. Ragam selebrasi pun muncul: mulai dari lomba busana kebaya, kontes memasak, hingga pembacaan puisi. Hari Kartini lebih banyak dirayakan dengan seminar kecantikan dari berbagai brand kosmetik.

Mungkin pandangan ini cukup ‘ekstrem’ bagi sebagian kalangan. Namun, menyederhanakan perayaan Kartini sebatas berkebaya atau lomba memasak, bisa jadi pintu masuk melanggengkan pandangan yang mengobjektifikasi perempuan. “Ya, pokoknya tugas perempuan itu berdandan dan memasak untuk pasangannya”. Satu pemahaman yang dulu ditentang keras oleh Kartini, justru kini coba dihidupkan kembali.

Bukan berarti festival kebaya atau memasak bagi perempuan menjadi terlarang, tetapi jangan sampai kita berhenti pada euforia dan justru mengabaikan spirit utama dari perjuangan Kartini. Ia hadir menghidupkan semangat intelektualitas di kalangan perempuan, dan melawan segala bentuk penindasan.

Masih adakah perayaan Kartini dengan meningkatkan kecerdasan literasi perempuan. Misalnya dengan membedah dan membaca satu per satu surat-surat perlawanan yang pernah ditulis Kartini? Apakah kemeriahan perayaan tersebut selaras dengan cita-cita Kartini? Apa sebenarnya yang ia perjuangkan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang lebih mendesak untuk dijawab ketimbang sekadar urusan merias wajah semirip mungkin dengan sang pingitan dari Jepara.

Badriyah Fayumi dalam buku Tutup Auratmu, Buka Pikiranmu menegaskan bahwa Kartini adalah simbol perlawanan nonkonfrontatif terhadap ketidakadilan, sekalipun hal itu mengatasnamakan agama. Di sinilah letak keteladanannya. Kartini memiliki hak istimewa sebagai anak pejabat, namun di saat bersamaan ia adalah korban diskriminasi zaman.

Kala itu, akses literasi perempuan sangat memprihatinkan; data sejarah menunjukkan tingkat melek huruf perempuan pribumi di awal abad ke-20 tidak sampai 1%. Ruang gerak mereka dibatasi hanya pada lingkup domestik: dapur, sumur, dan kasur.

Transformasi dari korban menjadi pejuang adalah cara Kartini memutus mata rantai kebodohan. Namun, bagaimana sebenarnya ia memperjuangkan hak-hak tersebut?

Berjuang Melalui Pena

Sebagai putri Bupati Jepara, Kartini berkesempatan mengenyam pendidikan di Europese Lagere School (ELS) dan mempelajari bahasa Belanda. Namun, setamatnya dari sana pada usia 12 tahun, ia harus menjalani masa pingit. Meski raga terkurung, semangat belajarnya tidak padam.

Kartini melahap surat kabar De Locomotief asuhan Pieter Brooshooft dan kiriman leestrommel (paket majalah langganan). Ia membaca majalah kebudayaan yang berbobot hingga majalah wanita Belanda, De Hollandsche Lelie. Melalui bacaan tersebut, ia menyadari adanya anomali dalam tradisi yang menomorduakan perempuan. Ia pun mulai menuangkan kegelisahannya melalui surat-surat kepada sahabatnya di Eropa, salah satunya Rosa Abendanon.

Ada dua poin keteladanan di sini. Pertama, Kartini adalah pejuang literasi. Di tengah kondisi mayoritas perempuan yang buta aksara, kecintaannya pada tradisi membaca dan menulis seharusnya menjadi warisan utama bagi perempuan masa kini, bukan sebatas urusan bersolek semata.

Kedua, Kartini menggunakan privilesenya secara tepat. Sebagai bagian dari kelas ningrat, ia menyadari bahwa menjadi keluarga pejabat bukanlah hal tercela. Namun, yang patut dicatat adalah bagaimana ia menggunakan posisi tersebut untuk membuka pintu bagi mereka yang tak punya akses. Kartini menyontohkan cara menjadi keluarga pejabat yang tetap kritis terhadap realitas sosial, bukan menjadi pelindung status quo yang menutup mata terhadap ketimpangan.

Berjuang untuk Kesetaraan Pendidikan

Fokus utama perjuangan Kartini adalah akses pendidikan. Dengan dukungan suaminya, ia mendirikan sekolah untuk perempuan. Jika hari ini perempuan bisa dengan bebas mengejar gelar akademik, ada tetesan keringat Kartini di dalamnya. Sebagai perbandingan, jika di masa Kartini pendidikan tinggi adalah kemewahan mustahil, data terkini menunjukkan bahwa proporsi perempuan lulusan perguruan tinggi di Indonesia kini telah melampaui angka 10% dan terus meningkat setiap tahunnya.

Perjuangan Kartini lahir dari ketajaman nalar. Dalam salah satu suratnya, ia menggugat metode belajar yang tanpa makna:

“Di sini orang belajar Al-Qur’an tapi tidak memahami apa yang dibaca. Aku pikir adalah gila orang diajar membaca tapi tidak diajar makna yang dibaca…”

Kartini mengkritik metode pendidikan yang hanya mengandalkan hafalan tanpa nalar kritis. Bahkan, Kiai Sholeh Darat konon menulis kitab tafsir bahasa Jawa atas permintaan Kartini yang ingin memahami pesan Tuhan secara langsung.

Hari ini, jika Kartini masih hidup, mungkin ia akan tetap gelisah melihat pengelolaan negeri. “Orang gila mana yang lebih mengutamakan anggaran motor dinas atau pembangunan gedung mewah daripada menyejahterakan guru dan memastikan anak-anak sekolah?” Mungkin demikian cuitan Kartini di media sosial X jika ia hidup di era ini.

Menariknya, meski banyak mengonsumsi pemikiran Barat, Kartini tidak menjadi Eropasentris. Ia secara berani menggugat standar peradaban Eropa dalam suratnya kepada Ny. Abendanon:

“Sudah lewat masanya, semula kami mengira masyarakat Eropa itu benar-benar yang terbaik… Dapatkah Ibu menyangkal bahwa di balik yang indah dalam masyarakat Ibu terdapat banyak hal yang sama sekali tidak patut disebut peradaban?”

Mencari Kartini-Kartini Baru

Hari Kartini adalah wujud apresiasi negara, tetapi perjuangannya tidak akan pernah selesai. Di tengah maraknya kekerasan terhadap perempuan dan menguatnya budaya maskulinitas yang kaku dalam birokrasi, kita butuh menghadirkan sosok-sosok Kartini baru.

Sejarah mencatat bahwa Kartini tidak sendirian. Ada Cut Nyak Dien, Dewi Sartika, Rahmah El-Yunusiyah, Nyai Walidah, hingga Nyai Sholihah Wahid Hasyim. Meneladani mereka adalah pekerjaan rumah besar kita. Mereka adalah antitesis dari gaya hidup yang lebih mementingkan skincare daripada social care.

Hingga saat ini, peringatan Hari Kartini masih sering diisi dengan lomba-lomba seremonial seperti peragaan busana adat, lomba merias, atau lomba memasak tumpeng. Meski menarik, tantangan zaman menuntut lebih. Jika para pejuang perempuan itu masih ada, mungkin mereka akan turun ke jalan, menggugat kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat, dan berteriak lantang melawan ketidakadilan. Mereka sudah tiada, namun pertanyaannya: apakah semangat mereka masih membahana dalam jiwa perempuan hari ini?

Menggugat Toxic Masculinity

Semua geram dan mengutuk perilaku biadab belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Hesti, dalam artikelnya, menyebut kasus tersebut sebagai contoh telanjang dari fenomena homosociality. Secara sederhana, istilah tersebut dapat dipahami sebagai ikatan sosial sesama lelaki yang digagas dalam semangat maskulinitas yang toksik (toxic masculinity).

Toxic masculinity inilah yang menjadi salah satu akar utama maraknya kekerasan seksual terhadap perempuan. Karenanya, tulisan ini tidak hanya merespons kasus FH UI yang sedang viral, tetapi juga menggugat cara berpikir kolektif kita yang sering kali melanggengkan racun maskulinitas tersebut.

Tulisan ini sekaligus menjadi refleksi saya sebagai seorang laki-laki. Saya memahami bahwa untuk dapat menghargai perempuan, kita perlu mengenali maskulinitas dengan tepat—sebagaimana untuk mengenal “Sang Liyan”, kita harus terlebih dahulu memahami diri sendiri.

Sayangnya, refleksi ke dalam untuk menjawab pertanyaan “siapa saya?” jarang dihayati. Kegagalan melihat diri berakibat pada kegagalan melihat orang lain. Dalam hal ini, lelaki yang gagal memahami esensi kelelakiannya pada akhirnya akan mengobjektifikasi perempuan. Mereka meyakini bahwa pria adalah pemegang kuasa penuh atas tubuh perempuan, dan itulah ‘kejantanan’ yang patut dibanggakan. Namun, benarkah demikian?

Doktrin “Pria Tak Boleh Rapuh”

Nawal El Saadawi, feminis asal Mesir, dalam cerpen Pengakuan Maskulin, mendedahkan pergumulan batin seorang lelaki:

“Kejahatan dalam kehidupan kita para pria adalah persoalan keharusan. Ini satu-satunya cara seorang pria untuk membuktikan bahwa ia adalah seorang pria. Namun, karena kejahatan membutuhkan keberanian atau kekuasaan, aku tidak bisa menjadi penjahat.”

Cuplikan ini mengandung catatan penting. Nawal menjelaskan problem toxic masculinity melalui karakter orang pertama, sebuah kegelisahan yang mungkin dirasakan banyak lelaki namun tak berani diungkapkan. Mengapa sulit? Sebab, ini sudah menjadi budaya dalam pendidikan kita.

Sedari kecil, tanpa sadar orang tua dan guru mendoktrin: anak laki tidak boleh menangis, tidak boleh mengeluh, atau terlihat lemah. Pria harus setegar baja. Namun, untuk apa Tuhan menciptakan air mata jika pria dilarang menangis? Bukankah pria juga manusia biasa?

Di saat yang sama, pemaknaan yang salah terhadap maskulinitas berdampak pada cara kita memandang perempuan. Perempuan dilabeli sebagai makhluk yang rapuh dan lemah. Akibatnya, terjadi standar ganda: jika ada laki-laki yang ‘nakal’, kita cenderung menormalisasi dengan anggapan, “Namanya juga laki-laki.” Namun, jika anak perempuan yang ‘nakal’, cap ‘binal’ langsung melekat. Ketidakadilan ini diterima sebagai kebenaran, hingga lelaki yang emosional dicap bukan lelaki, dan perempuan yang berani dianggap kehilangan kefemininannya.

Dari Ruang Privat ke Digital: Normalisasi yang Meluas

Normalisasi toxic masculinity ini pada akhirnya mewujud dalam kelompok sosial yang eksklusif atau homosociality. Kasus FH UI hanyalah satu puncak gunung es. Setelah kasus FH UI mencuat, terkuak pula pelecehan seksual melalui lagu di ITB dan dugaan kasus kekerasan seksual di Politeknik Negeri Balikpapan.

Saya teringat film Pengepungan di Bukit Duri karya Joko Anwar; ada kesamaan narasi di sana. Para pelaku kekerasan sering kali lahir dari kehampaan kasih sayang. Mereka mungkin berkecukupan secara ekonomi, tetapi tak memiliki sosok pengayom.

Maria Montessori dalam The 1946 London Lectures menegaskan bahwa kenakalan akan hilang jika anak diberikan lingkungan yang menyediakan asupan mental serta perawatan yang penuh kasih sayang sejak dini. Sebaliknya, obrolan bejat dalam ruang privat sesama lelaki menunjukkan betapa lingkungan kita masih memupuk racun ini. Bahkan, ironisnya, sebagian orang membela pelaku dengan dalih ‘ruang pribadi’. Padahal, menghina orang lain tetaplah kejahatan, meski dilakukan dalam pikiran sendiri.

Masalah ini semakin kompleks di era digital. Meminjam analisis Jonathan Haidt dalam bukunya The Anxious Generation, terdapat korelasi antara akses gawai yang terlalu dini dengan paparan konten pornografi yang merusak otak dan cara pandang terhadap relasi di kalangan anak lelaki. Inilah benang merah mengapa grup-grup percakapan pria sering kali terjebak dalam objektifikasi seksual.

Ketika toxic masculinity sudah menemukan ruangnya di dunia digital dan konten pornografi kian marak menjajaki anak muda: di sinilah kasus kekerasan seksual akan terus meningkat. Tak heran pula, dalam kehidupan sehari-hari, kita menyaksikan candaan seksis sering meramaikan mimbar dakwah, akademik, stand up comedy, hingga obrolan warung kopi.

Sebab toxic masculinity sudah diproduksi secara masif menjadi hiburan konten media sosial. Saya sempat berdiskusi dengan seorang kawan yang gelisah: betapa banyak konten sampah di Facebook yang diproduksi hanya untuk mendapatkan cuan. Kontennya seputar objektifikasi tubuh perempuan dan candaan 18+ antara suami istri yang justru banyak ditonton anak kecil.

Membangun Budaya Keadilan sejak dalam Pikiran

Membasmi maskulinitas toksik berarti membentuk kebiasaan baru yang nol toleransi terhadap guyonan seksis. Ini memerlukan redefinisi tentang apa itu maskulin dan feminin, serta bagaimana membangun relasi yang setara. Kita sering berteriak tentang kesetaraan, tetapi praktiknya masih banyak ketimpangan. Bahkan di antara sesama lelaki pun terjadi diskriminasi; laki-laki yang lembut sering kali dipinggirkan.

Selain itu, bentuk perlawanan nyata terhadap toxic masculinity adalah dengan berdiri bersama para penyintas. Jika kita masih membela pelaku dengan dalih “wajar namanya juga cowok,” maka kita adalah bagian dari pelanggeng racun tersebut.

Hanya dengan membangun budaya yang berkeadilan, kita bisa menghapus kekerasan. Sebagaimana pesan Gus Dur, “Perdamaian tanpa keadilan adalah ilusi.” Dan keadilan itu, mengutip Pramoedya Ananta Toer, “Harus dimulai sejak dalam pikiran.”

Lantas, pikiran apa yang akan lahir dari mereka yang masih memandang orang lain lebih rendah dari dirinya? Itulah piktor. Menjijikan, tapi banyak yang melakukannya.

Larangan Tanpa Kesadaran: Akar Masalah Pendidikan Kita

“Pokoknya kalian JANGAN sampai hamil ya!” ucap seorang guru kepada muridnya yang masih dalam kategori umur remaja. “Kamu itu masih kecil, JANGAN nonton yang aneh-aneh.” Nasihat orang tua pada anaknya yang menginjak usia remaja. Selanjutnya, remaja yang sedang dalam proses pendewasaan pikiran sejalan dengan perkembangan umur dan tingkat pendidikannya juga cenderung diajarkan dengan ceramah satu arah dalam tema besar seksualitas dan dosa besar yang berisiko. Namun, mari kita berpikir kembali, apakah remaja ini benar-benar pernah dijelaskan mengapa? Atau ternyata, mereka hanya diarahkan untuk menjadi takut?

Dalam pertumbuhan tahun-tahun perkembangan serta perdebatan pendidikan seks khususnya di Indonesia,  kita kerap terjebak dalam narasi bersumbu moralitas yang sempit seperti “JANGAN melakukan seks sebelum menikah.”, “JANGAN pacaran bebas.”JANGAN melakukan perilaku yang bersifat negatif.” Dan masih banyak narasi “JANGAN” lainnya. Disadari maupun tidak, narasi ini kemudian menjadi manifestasi pendidikan seks yang dominan dalam keluarga, sekolah, bahkan masyarakat umum.

Namun, pernahkah kita bertanya, apa yang akan terjadi ketika pendidikan hanya berputar dalam lingkaran ‘larangan’ tanpa menjelaskan dengan narasi ‘mengapa’?

Padahal, akibat yang lahir juga bukan sesuatu yang sepele. Ketika akhirnya lahir berbagai rasa ketidaktahuan, kebingungan dan perasaan takut karena kekosongan narasi kritis yang berjalan bersamaan dalam membekali remaja untuk memahami tubuh, relasi, dan haknya sebagai manusia.

Melalui tulisan ini, saya ingin mengajak pembaca untuk bersama-sama berefleksi, bagaimana konstruksi pendidikan seks yang berbasis larangan tanpa elaborasi substansial ternyata melanggengkan kondisi rapuhnya pondasi pengetahuan yang merugikan dan berujung memperkuat relasi kuasa yang tidak setara, terutama kepada remaja perempuan.

Larangan sebagai Bahasa Dominan yang Berbahaya

Ruang pendidikan formal maupun domestik di Indonesia tentang pendidikan seks kerap dihadirkan dalam bentuk sederhana namun tegas dengan narasi “JANGAN”, sebuah kata yang digunakan untuk membuat berbagai narasi yang terdengar protektif, namun jarang dijumpai penjelasan yang melengkapi tentang tubuh, relasi, risiko kesehatan, bahkan dinamika kuasa yang ada di dalamnya.

Sebagai salah satu perempuan yang tumbuh dalam area pendidikan di Indonesia dengan pengamatan terhadap relasi kuasa dari dalam sistem pendidikan dan regulasi sosial, saya sejatinya melihat sebuah pola yang berulang, bagaimana seksualitas remaja diperlakukan sebagai potensi ancaman moral yang harus dikendalikan, bukan sebagai bagian dari fase perkembangan manusia yang harusnya dipahami secara kritis bersama-sama. Pada akhirnya, pendidikan seks lebih berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial daripada sebuah sarana pembentukan kesadaran.

Padahal, berbagai penelitian telah hadir untuk menunjukkan pendidikan seks yang tidak komprehensif justru berkontribusi pada rendahnya literasi seksual remaja dan tingginya resiko perilaku berbahaya, seperti yang telah dijelaskan pada artikel yang ditulis oleh  Zubaidah, Sabarrudin dan Yulianti dalam “Urgensi Pendidikan Seks pada Remaja”  pada Journal of Education Research Vol. 4 No.4 tahun 2023.

Jika kita perhatikan bersama-sama dalam konteks pendidikan di Indonesia, sebenarnya pendidikan seks tidak sepenuhnya absen secara normatif. Sistem reproduksi dan pubertalitas seluruhnya tersedia sebagai materi dalam kurikulum pendidikan terutama dalam mata pelajaran biologi.

Namun, yang perlu ditekankan di sini adalah pendidikan seks di Indonesia pada kenyataannya masih bersifat fragmentaris dan tidak terintegrasi secara komprehensif, sebagaimana tercatat oleh artikel milik Sumardi, Mubarok dan Tsabitha dalam “Pendidikan Seks bagi Remaja menjadi sebuah Kebutuhan”, pada Kaisa: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Vol. 2 No.2 tahun 2022.

Pendidikan seks untuk remaja masih disebar dalam berbagai mata pelajaran tanpa adanya kerangka konseptual yang melibatkan relasi, consent, dan kesehatan reproduksi. Padahal, temuan dalam penelitian yang dilakukan oleh Amir, Fitri dan Zulyusri di tahun 2022 dalam “Persepsi Mengenai Pendidikan Seksual pada Remaja: A Literature Review” pada Khazanah Pendidikan Vol. 16 No.6, remaja sebenarnya memiliki kesadaran bahwa pendidikan seks sangatlah penting, namun implementasinya di sekolah masih minim dan cenderung normatif. Ini artinya, kebutuhan akan pendidikan seks sebenarnya telah disadari dan ada, namun pendekatan yang digunakan belum menjawab kompleksitas realitas remaja.

Pendekatan normatif yang digunakan dalam struktur pendidikan seks di Indonesia memperlihatkan kepada kita sebuah logika paternalistik, kala orang dewasa merupakan pemegang otoritas moral dan remaja adalah subjek yang harus diarahkan serta dikontrol. Dalam kondisi kerangka yang demikian, maka keberadaan dialog yang diperlukan nyaris tidak dapat terjadi.

Pendidikan pada akhirnya berjalan satu arah, seperti kritik Paulo Freire (1970) dalam “Pendidikan Kaum Tertindas” tentang konsep Bank-Style Education, di mana pengetahuan diproses dengan penanaman menyeluruh tanpa adanya ruang refleksi. Dalam konteks pendidikan seks, model Bank-Style Education ini tampak jelas, ketika norma-norma yang berlaku ditanamkan, larangan disampaikan, dan murid diminta menerima tanpa ada narasi jelas untuk merefleksi bersama secara kritis.

Larangan yang tidak disertai dengan elaborasi ilmiah dan sosial adalah narasi yang berbahaya. Ia menciptakan ketidaktahuan struktural yang akhirnya menghasilkan suatu ketimpangan. Remaja mengetahui bahwa sesuatu tersebut “tidak diperbolehkan”, tetapi tidak memahami dengan jelas alasannya secara medis, psikologis, maupun sosial di baliknya.

Ditambah, dalam era modern, peningkatan akses internet tanpa adanya literasi seksual yang kredibel dan memadai menjadikan remaja mencari informasi sendiri dari sumber-sumber yang tidak terverifikasi. Ini adalah akibat yang terjadi saat sekolah dan keluarga membatasi ruang diskusi, sehingga akhirnya remaja yang membutuhkan arahan menjadikan internet sebagai ruang belajar alternatif tanpa batas, dengan sajian gambaran seksualitas yang terdistorsi.

Padahal, perilaku seksual yang berisiko termasuk terjadinya infeksi menular seksual dan kehamilan yang tidak direncanakan membutuhkan peran pendidikan seks yang efektif. Tanpa adanya pendidikan seks yang efektif dan komprehensif tersebut, maka bahaya medis yang ditimbulkan berisiko meningkat, karena keputusan yang diambil oleh mereka tidak didasari oleh pengetahuan dan pemahaman yang memadai.

Pernyataan ini didukung oleh data global temuan World Health Organization tahun 2024 pada Journal of Adolescent Health Vol.75 Issue 4 yang menunjukkan adanya penurunan penggunaan kondom dan peningkatan infeksi menular seksual di kalangan remaja yang berkaitan sebagai akibat dari lemahnya pendidikan seks yang efektif.

Lebih lanjut, dalam kurun waktu 2025 hingga 2026, terdapat beberapa laporan kesehatan masyarakat lainnya yang menunjukkan peningkatan kasus infeksi menular seksual di kelompok usia muda di Indonesia. Lebih dari itu, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan-pun kerap muncul ke ruang publik, yang membuat kita kemudian memikirkan kembali bahwa persoalan ini pada dasarnya bersifat sistemik daripada insidental.

Pendekatan pendidikan seks yang berbasis pada ketakutan pada akhirnya tidak otomatis menghasilkan kondisi dan perilaku aman di kalangan remaja terkait seksualitasnya. Jika larangan moral cukup efektif, seharusnya tren tersebut menurun. Namun fakta empiris justru menunjukkan adanya kesenjangan antara norma yang diajarkan dan realitas yang dialami remaja. Kesenjangan ini memperlihatkan bahwa pendidikan seks yang dilanggengkan hingga saat ini belum menyentuh akar persoalan sesungguhnya yakni relasi kuasa, literasi tubuh, dan kesadaran kritis.

Relasi Kuasa, Consent, dan Tubuh Perempuan Muda

Ketika kita melihat permasalahan ini menggunakan perspektif gender, maka pendidikan seks yang berbasis pada larangan bahkan memiliki implikasi yang lebih berat lagi khususnya pada remaja perempuan. Tanpa adanya pendidikan seks-pun, tubuh perempuan lebih kerap digunakan sebagai objek pengawasan moral, di mana cara perempuan berpakaian, pilihan dalam relasi hidupnya bahkan caranya mengekspresikan diri merupakan perwakilan kondisi moralitas dari sebuah peradaban.

Sementara itu, jika bicara tentang consent, yakni persetujuan sadar tanpa tekanan, pada kenyataannya secara eksplisit cenderung jarang diajarkan dalam pendidikan seks. Padahal menurut temuan penelitian yang dilakukan oleh Maranatha dalam “The Impact of Comprehensive Sex Education on Adolescents’ Understanding and Prevention of Sexual Violence” dalam KAMPRET Journal Vol.4 No.1 Tahun 2024 terlihat bahwa pendidikan seks yang komprehensif secara signifikan meningkatkan pemahaman remaja tentang kekerasan seksual dan konsep consent.

Ketika Consent tidak dipahami dengan baik, maka sebagai akibatnya relasi kuasa dalam hubungan berpasangan terutama fenomena “pacaran” di kalangan remaja akan menjadi kabur. Tekanan emosional dapat disalahartikan sebagai suatu bentuk kasih sayang, sementara itu manipulasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dapat diterima sebagai bentuk sebuah komitmen.

Selanjutnya, dalam situasi kekerasan seksual, penggunaan narasi logika “jangan” juga sering kali digunakan sebagai instrumen perilaku victim blaming, di mana korban diperlakukan demikian karena dianggap telah melanggar norma, bukan sebagai pihak yang sebenarnya sedang mengalami pelanggaran hak asasi manusia. Pada konteks ini, tubuh perempuan kenyataannya menjadi arena negosiasi antara moralitas sosial dan pengalaman personal. Pendidikan seks yang tidak kritis pada akhirnya juga berpartisipasi memperkuat posisi perempuan dalam subordinasi pada relasi kuasa yang ada.

Dari Ketakutan Menuju Kesadaran melalui Pendidikan Kritis

Dalam buku “Pendidikan Kaum Tertindas” oleh Paulo Freire tahun 1970 disebutkan bahwa gagasan kerangka pendidikan yang kritis menawarkan sebuah kerangka konseptual yang relevan. Tujuan dari diadakannya pendidikan seharusnya bukan sekedar situasi transfer norma, melainkan harus terdapat penekanan terhadap pentingnya kesadaran kritis sehingga proses dialogis di dalamnya menjadi penting karena meningkatkan kemungkinan peserta didik dalam memahami realitas sosialnya secara reflektif.

Jika perspektif ini diterapkan pada pendidikan seks, maka akan terjadi proses pemberian informasi yang ilmiah dan akurat tentang tubuh dan kesehatan reproduksinya, termasuk diskusi consent dan relasi kuasa secara eksplisit yang berguna bagi kesadaran kritis remaja. Selain itu, perspektif ini juga relevan dalam mengaitkan norma etika dengan rasionalitas dan tanggung jawab, bukan sekedar kepatuhan belaka sehingga membuka ruang dialog yang aman antara pendidik, orang tua, dan remaja.

Pendidikan seks yang hanya berisikan larangan adalah bentuk pendidikan yang tidak selesai. Pendidikan ini hanya menyentuh pada permukaan moral, tanpa masuk ke dalam kesadaran kritis yang dibutuhkan dalam diri manusia menghadapi seksualitasnya. Jika tujuan dari adanya pendidikan seks adalah untuk melindungi manusia, terutama remaja dari kekerasan, penyakit, dan relasi yang merugikan, maka pertama-tama kita harus berani melampaui bahasa ketakutan.

Oleh karena itu, pendidikan seks seharusnya didasarkan pada beberapa pondasi, yakni dilakukan secara ilmiah dan berbasis pada bukti, sensitif terhadap relasi gender dan kuasa, dilakukan secara dialog dan partisipatif, serta berorientasi pada pembentukan kesadaran, bukan sekedar kepatuhan. Tanpa adanya pondasi-pondasi tersebut, pada akhirnya kita akan terus mereproduksi siklus ketidaktahuan dan menyalahkan korban ketika sesuatu berjalan tidak sesuai harapan kolektif moral.

Pertanyaan yang harus dijawab bukan lagi sekedar pada apakah remaja telah patuh terhadap larangan, namun seharusnya telah sampai pada apakah remaja memahami tubuh, relasi, dan haknya sebagai manusia dalam menghadapi seksualitas? Dengan demikian, pendidikan seks secara kritis bukan berarti permisif, melainkan upaya membangun tanggung jawab terhadap tubuh yang berbasis pemahaman.