Pos

Melampaui Perayaan Kartini

Setiap memasuki bulan April, masyarakat di penjuru Nusantara bersiap merayakan Hari Kartini. Ragam selebrasi pun muncul: mulai dari lomba busana kebaya, kontes memasak, hingga pembacaan puisi. Hari Kartini lebih banyak dirayakan dengan seminar kecantikan dari berbagai brand kosmetik.

Mungkin pandangan ini cukup ‘ekstrem’ bagi sebagian kalangan. Namun, menyederhanakan perayaan Kartini sebatas berkebaya atau lomba memasak, bisa jadi pintu masuk melanggengkan pandangan yang mengobjektifikasi perempuan. “Ya, pokoknya tugas perempuan itu berdandan dan memasak untuk pasangannya”. Satu pemahaman yang dulu ditentang keras oleh Kartini, justru kini coba dihidupkan kembali.

Bukan berarti festival kebaya atau memasak bagi perempuan menjadi terlarang, tetapi jangan sampai kita berhenti pada euforia dan justru mengabaikan spirit utama dari perjuangan Kartini. Ia hadir menghidupkan semangat intelektualitas di kalangan perempuan, dan melawan segala bentuk penindasan.

Masih adakah perayaan Kartini dengan meningkatkan kecerdasan literasi perempuan. Misalnya dengan membedah dan membaca satu per satu surat-surat perlawanan yang pernah ditulis Kartini? Apakah kemeriahan perayaan tersebut selaras dengan cita-cita Kartini? Apa sebenarnya yang ia perjuangkan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang lebih mendesak untuk dijawab ketimbang sekadar urusan merias wajah semirip mungkin dengan sang pingitan dari Jepara.

Badriyah Fayumi dalam buku Tutup Auratmu, Buka Pikiranmu menegaskan bahwa Kartini adalah simbol perlawanan nonkonfrontatif terhadap ketidakadilan, sekalipun hal itu mengatasnamakan agama. Di sinilah letak keteladanannya. Kartini memiliki hak istimewa sebagai anak pejabat, namun di saat bersamaan ia adalah korban diskriminasi zaman.

Kala itu, akses literasi perempuan sangat memprihatinkan; data sejarah menunjukkan tingkat melek huruf perempuan pribumi di awal abad ke-20 tidak sampai 1%. Ruang gerak mereka dibatasi hanya pada lingkup domestik: dapur, sumur, dan kasur.

Transformasi dari korban menjadi pejuang adalah cara Kartini memutus mata rantai kebodohan. Namun, bagaimana sebenarnya ia memperjuangkan hak-hak tersebut?

Berjuang Melalui Pena

Sebagai putri Bupati Jepara, Kartini berkesempatan mengenyam pendidikan di Europese Lagere School (ELS) dan mempelajari bahasa Belanda. Namun, setamatnya dari sana pada usia 12 tahun, ia harus menjalani masa pingit. Meski raga terkurung, semangat belajarnya tidak padam.

Kartini melahap surat kabar De Locomotief asuhan Pieter Brooshooft dan kiriman leestrommel (paket majalah langganan). Ia membaca majalah kebudayaan yang berbobot hingga majalah wanita Belanda, De Hollandsche Lelie. Melalui bacaan tersebut, ia menyadari adanya anomali dalam tradisi yang menomorduakan perempuan. Ia pun mulai menuangkan kegelisahannya melalui surat-surat kepada sahabatnya di Eropa, salah satunya Rosa Abendanon.

Ada dua poin keteladanan di sini. Pertama, Kartini adalah pejuang literasi. Di tengah kondisi mayoritas perempuan yang buta aksara, kecintaannya pada tradisi membaca dan menulis seharusnya menjadi warisan utama bagi perempuan masa kini, bukan sebatas urusan bersolek semata.

Kedua, Kartini menggunakan privilesenya secara tepat. Sebagai bagian dari kelas ningrat, ia menyadari bahwa menjadi keluarga pejabat bukanlah hal tercela. Namun, yang patut dicatat adalah bagaimana ia menggunakan posisi tersebut untuk membuka pintu bagi mereka yang tak punya akses. Kartini menyontohkan cara menjadi keluarga pejabat yang tetap kritis terhadap realitas sosial, bukan menjadi pelindung status quo yang menutup mata terhadap ketimpangan.

Berjuang untuk Kesetaraan Pendidikan

Fokus utama perjuangan Kartini adalah akses pendidikan. Dengan dukungan suaminya, ia mendirikan sekolah untuk perempuan. Jika hari ini perempuan bisa dengan bebas mengejar gelar akademik, ada tetesan keringat Kartini di dalamnya. Sebagai perbandingan, jika di masa Kartini pendidikan tinggi adalah kemewahan mustahil, data terkini menunjukkan bahwa proporsi perempuan lulusan perguruan tinggi di Indonesia kini telah melampaui angka 10% dan terus meningkat setiap tahunnya.

Perjuangan Kartini lahir dari ketajaman nalar. Dalam salah satu suratnya, ia menggugat metode belajar yang tanpa makna:

“Di sini orang belajar Al-Qur’an tapi tidak memahami apa yang dibaca. Aku pikir adalah gila orang diajar membaca tapi tidak diajar makna yang dibaca…”

Kartini mengkritik metode pendidikan yang hanya mengandalkan hafalan tanpa nalar kritis. Bahkan, Kiai Sholeh Darat konon menulis kitab tafsir bahasa Jawa atas permintaan Kartini yang ingin memahami pesan Tuhan secara langsung.

Hari ini, jika Kartini masih hidup, mungkin ia akan tetap gelisah melihat pengelolaan negeri. “Orang gila mana yang lebih mengutamakan anggaran motor dinas atau pembangunan gedung mewah daripada menyejahterakan guru dan memastikan anak-anak sekolah?” Mungkin demikian cuitan Kartini di media sosial X jika ia hidup di era ini.

Menariknya, meski banyak mengonsumsi pemikiran Barat, Kartini tidak menjadi Eropasentris. Ia secara berani menggugat standar peradaban Eropa dalam suratnya kepada Ny. Abendanon:

“Sudah lewat masanya, semula kami mengira masyarakat Eropa itu benar-benar yang terbaik… Dapatkah Ibu menyangkal bahwa di balik yang indah dalam masyarakat Ibu terdapat banyak hal yang sama sekali tidak patut disebut peradaban?”

Mencari Kartini-Kartini Baru

Hari Kartini adalah wujud apresiasi negara, tetapi perjuangannya tidak akan pernah selesai. Di tengah maraknya kekerasan terhadap perempuan dan menguatnya budaya maskulinitas yang kaku dalam birokrasi, kita butuh menghadirkan sosok-sosok Kartini baru.

Sejarah mencatat bahwa Kartini tidak sendirian. Ada Cut Nyak Dien, Dewi Sartika, Rahmah El-Yunusiyah, Nyai Walidah, hingga Nyai Sholihah Wahid Hasyim. Meneladani mereka adalah pekerjaan rumah besar kita. Mereka adalah antitesis dari gaya hidup yang lebih mementingkan skincare daripada social care.

Hingga saat ini, peringatan Hari Kartini masih sering diisi dengan lomba-lomba seremonial seperti peragaan busana adat, lomba merias, atau lomba memasak tumpeng. Meski menarik, tantangan zaman menuntut lebih. Jika para pejuang perempuan itu masih ada, mungkin mereka akan turun ke jalan, menggugat kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat, dan berteriak lantang melawan ketidakadilan. Mereka sudah tiada, namun pertanyaannya: apakah semangat mereka masih membahana dalam jiwa perempuan hari ini?

Menggugat Toxic Masculinity

Semua geram dan mengutuk perilaku biadab belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Hesti, dalam artikelnya, menyebut kasus tersebut sebagai contoh telanjang dari fenomena homosociality. Secara sederhana, istilah tersebut dapat dipahami sebagai ikatan sosial sesama lelaki yang digagas dalam semangat maskulinitas yang toksik (toxic masculinity).

Toxic masculinity inilah yang menjadi salah satu akar utama maraknya kekerasan seksual terhadap perempuan. Karenanya, tulisan ini tidak hanya merespons kasus FH UI yang sedang viral, tetapi juga menggugat cara berpikir kolektif kita yang sering kali melanggengkan racun maskulinitas tersebut.

Tulisan ini sekaligus menjadi refleksi saya sebagai seorang laki-laki. Saya memahami bahwa untuk dapat menghargai perempuan, kita perlu mengenali maskulinitas dengan tepat—sebagaimana untuk mengenal “Sang Liyan”, kita harus terlebih dahulu memahami diri sendiri.

Sayangnya, refleksi ke dalam untuk menjawab pertanyaan “siapa saya?” jarang dihayati. Kegagalan melihat diri berakibat pada kegagalan melihat orang lain. Dalam hal ini, lelaki yang gagal memahami esensi kelelakiannya pada akhirnya akan mengobjektifikasi perempuan. Mereka meyakini bahwa pria adalah pemegang kuasa penuh atas tubuh perempuan, dan itulah ‘kejantanan’ yang patut dibanggakan. Namun, benarkah demikian?

Doktrin “Pria Tak Boleh Rapuh”

Nawal El Saadawi, feminis asal Mesir, dalam cerpen Pengakuan Maskulin, mendedahkan pergumulan batin seorang lelaki:

“Kejahatan dalam kehidupan kita para pria adalah persoalan keharusan. Ini satu-satunya cara seorang pria untuk membuktikan bahwa ia adalah seorang pria. Namun, karena kejahatan membutuhkan keberanian atau kekuasaan, aku tidak bisa menjadi penjahat.”

Cuplikan ini mengandung catatan penting. Nawal menjelaskan problem toxic masculinity melalui karakter orang pertama, sebuah kegelisahan yang mungkin dirasakan banyak lelaki namun tak berani diungkapkan. Mengapa sulit? Sebab, ini sudah menjadi budaya dalam pendidikan kita.

Sedari kecil, tanpa sadar orang tua dan guru mendoktrin: anak laki tidak boleh menangis, tidak boleh mengeluh, atau terlihat lemah. Pria harus setegar baja. Namun, untuk apa Tuhan menciptakan air mata jika pria dilarang menangis? Bukankah pria juga manusia biasa?

Di saat yang sama, pemaknaan yang salah terhadap maskulinitas berdampak pada cara kita memandang perempuan. Perempuan dilabeli sebagai makhluk yang rapuh dan lemah. Akibatnya, terjadi standar ganda: jika ada laki-laki yang ‘nakal’, kita cenderung menormalisasi dengan anggapan, “Namanya juga laki-laki.” Namun, jika anak perempuan yang ‘nakal’, cap ‘binal’ langsung melekat. Ketidakadilan ini diterima sebagai kebenaran, hingga lelaki yang emosional dicap bukan lelaki, dan perempuan yang berani dianggap kehilangan kefemininannya.

Dari Ruang Privat ke Digital: Normalisasi yang Meluas

Normalisasi toxic masculinity ini pada akhirnya mewujud dalam kelompok sosial yang eksklusif atau homosociality. Kasus FH UI hanyalah satu puncak gunung es. Setelah kasus FH UI mencuat, terkuak pula pelecehan seksual melalui lagu di ITB dan dugaan kasus kekerasan seksual di Politeknik Negeri Balikpapan.

Saya teringat film Pengepungan di Bukit Duri karya Joko Anwar; ada kesamaan narasi di sana. Para pelaku kekerasan sering kali lahir dari kehampaan kasih sayang. Mereka mungkin berkecukupan secara ekonomi, tetapi tak memiliki sosok pengayom.

Maria Montessori dalam The 1946 London Lectures menegaskan bahwa kenakalan akan hilang jika anak diberikan lingkungan yang menyediakan asupan mental serta perawatan yang penuh kasih sayang sejak dini. Sebaliknya, obrolan bejat dalam ruang privat sesama lelaki menunjukkan betapa lingkungan kita masih memupuk racun ini. Bahkan, ironisnya, sebagian orang membela pelaku dengan dalih ‘ruang pribadi’. Padahal, menghina orang lain tetaplah kejahatan, meski dilakukan dalam pikiran sendiri.

Masalah ini semakin kompleks di era digital. Meminjam analisis Jonathan Haidt dalam bukunya The Anxious Generation, terdapat korelasi antara akses gawai yang terlalu dini dengan paparan konten pornografi yang merusak otak dan cara pandang terhadap relasi di kalangan anak lelaki. Inilah benang merah mengapa grup-grup percakapan pria sering kali terjebak dalam objektifikasi seksual.

Ketika toxic masculinity sudah menemukan ruangnya di dunia digital dan konten pornografi kian marak menjajaki anak muda: di sinilah kasus kekerasan seksual akan terus meningkat. Tak heran pula, dalam kehidupan sehari-hari, kita menyaksikan candaan seksis sering meramaikan mimbar dakwah, akademik, stand up comedy, hingga obrolan warung kopi.

Sebab toxic masculinity sudah diproduksi secara masif menjadi hiburan konten media sosial. Saya sempat berdiskusi dengan seorang kawan yang gelisah: betapa banyak konten sampah di Facebook yang diproduksi hanya untuk mendapatkan cuan. Kontennya seputar objektifikasi tubuh perempuan dan candaan 18+ antara suami istri yang justru banyak ditonton anak kecil.

Membangun Budaya Keadilan sejak dalam Pikiran

Membasmi maskulinitas toksik berarti membentuk kebiasaan baru yang nol toleransi terhadap guyonan seksis. Ini memerlukan redefinisi tentang apa itu maskulin dan feminin, serta bagaimana membangun relasi yang setara. Kita sering berteriak tentang kesetaraan, tetapi praktiknya masih banyak ketimpangan. Bahkan di antara sesama lelaki pun terjadi diskriminasi; laki-laki yang lembut sering kali dipinggirkan.

Selain itu, bentuk perlawanan nyata terhadap toxic masculinity adalah dengan berdiri bersama para penyintas. Jika kita masih membela pelaku dengan dalih “wajar namanya juga cowok,” maka kita adalah bagian dari pelanggeng racun tersebut.

Hanya dengan membangun budaya yang berkeadilan, kita bisa menghapus kekerasan. Sebagaimana pesan Gus Dur, “Perdamaian tanpa keadilan adalah ilusi.” Dan keadilan itu, mengutip Pramoedya Ananta Toer, “Harus dimulai sejak dalam pikiran.”

Lantas, pikiran apa yang akan lahir dari mereka yang masih memandang orang lain lebih rendah dari dirinya? Itulah piktor. Menjijikan, tapi banyak yang melakukannya.

Larangan Tanpa Kesadaran: Akar Masalah Pendidikan Kita

“Pokoknya kalian JANGAN sampai hamil ya!” ucap seorang guru kepada muridnya yang masih dalam kategori umur remaja. “Kamu itu masih kecil, JANGAN nonton yang aneh-aneh.” Nasihat orang tua pada anaknya yang menginjak usia remaja. Selanjutnya, remaja yang sedang dalam proses pendewasaan pikiran sejalan dengan perkembangan umur dan tingkat pendidikannya juga cenderung diajarkan dengan ceramah satu arah dalam tema besar seksualitas dan dosa besar yang berisiko. Namun, mari kita berpikir kembali, apakah remaja ini benar-benar pernah dijelaskan mengapa? Atau ternyata, mereka hanya diarahkan untuk menjadi takut?

Dalam pertumbuhan tahun-tahun perkembangan serta perdebatan pendidikan seks khususnya di Indonesia,  kita kerap terjebak dalam narasi bersumbu moralitas yang sempit seperti “JANGAN melakukan seks sebelum menikah.”, “JANGAN pacaran bebas.”JANGAN melakukan perilaku yang bersifat negatif.” Dan masih banyak narasi “JANGAN” lainnya. Disadari maupun tidak, narasi ini kemudian menjadi manifestasi pendidikan seks yang dominan dalam keluarga, sekolah, bahkan masyarakat umum.

Namun, pernahkah kita bertanya, apa yang akan terjadi ketika pendidikan hanya berputar dalam lingkaran ‘larangan’ tanpa menjelaskan dengan narasi ‘mengapa’?

Padahal, akibat yang lahir juga bukan sesuatu yang sepele. Ketika akhirnya lahir berbagai rasa ketidaktahuan, kebingungan dan perasaan takut karena kekosongan narasi kritis yang berjalan bersamaan dalam membekali remaja untuk memahami tubuh, relasi, dan haknya sebagai manusia.

Melalui tulisan ini, saya ingin mengajak pembaca untuk bersama-sama berefleksi, bagaimana konstruksi pendidikan seks yang berbasis larangan tanpa elaborasi substansial ternyata melanggengkan kondisi rapuhnya pondasi pengetahuan yang merugikan dan berujung memperkuat relasi kuasa yang tidak setara, terutama kepada remaja perempuan.

Larangan sebagai Bahasa Dominan yang Berbahaya

Ruang pendidikan formal maupun domestik di Indonesia tentang pendidikan seks kerap dihadirkan dalam bentuk sederhana namun tegas dengan narasi “JANGAN”, sebuah kata yang digunakan untuk membuat berbagai narasi yang terdengar protektif, namun jarang dijumpai penjelasan yang melengkapi tentang tubuh, relasi, risiko kesehatan, bahkan dinamika kuasa yang ada di dalamnya.

Sebagai salah satu perempuan yang tumbuh dalam area pendidikan di Indonesia dengan pengamatan terhadap relasi kuasa dari dalam sistem pendidikan dan regulasi sosial, saya sejatinya melihat sebuah pola yang berulang, bagaimana seksualitas remaja diperlakukan sebagai potensi ancaman moral yang harus dikendalikan, bukan sebagai bagian dari fase perkembangan manusia yang harusnya dipahami secara kritis bersama-sama. Pada akhirnya, pendidikan seks lebih berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial daripada sebuah sarana pembentukan kesadaran.

Padahal, berbagai penelitian telah hadir untuk menunjukkan pendidikan seks yang tidak komprehensif justru berkontribusi pada rendahnya literasi seksual remaja dan tingginya resiko perilaku berbahaya, seperti yang telah dijelaskan pada artikel yang ditulis oleh  Zubaidah, Sabarrudin dan Yulianti dalam “Urgensi Pendidikan Seks pada Remaja”  pada Journal of Education Research Vol. 4 No.4 tahun 2023.

Jika kita perhatikan bersama-sama dalam konteks pendidikan di Indonesia, sebenarnya pendidikan seks tidak sepenuhnya absen secara normatif. Sistem reproduksi dan pubertalitas seluruhnya tersedia sebagai materi dalam kurikulum pendidikan terutama dalam mata pelajaran biologi.

Namun, yang perlu ditekankan di sini adalah pendidikan seks di Indonesia pada kenyataannya masih bersifat fragmentaris dan tidak terintegrasi secara komprehensif, sebagaimana tercatat oleh artikel milik Sumardi, Mubarok dan Tsabitha dalam “Pendidikan Seks bagi Remaja menjadi sebuah Kebutuhan”, pada Kaisa: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Vol. 2 No.2 tahun 2022.

Pendidikan seks untuk remaja masih disebar dalam berbagai mata pelajaran tanpa adanya kerangka konseptual yang melibatkan relasi, consent, dan kesehatan reproduksi. Padahal, temuan dalam penelitian yang dilakukan oleh Amir, Fitri dan Zulyusri di tahun 2022 dalam “Persepsi Mengenai Pendidikan Seksual pada Remaja: A Literature Review” pada Khazanah Pendidikan Vol. 16 No.6, remaja sebenarnya memiliki kesadaran bahwa pendidikan seks sangatlah penting, namun implementasinya di sekolah masih minim dan cenderung normatif. Ini artinya, kebutuhan akan pendidikan seks sebenarnya telah disadari dan ada, namun pendekatan yang digunakan belum menjawab kompleksitas realitas remaja.

Pendekatan normatif yang digunakan dalam struktur pendidikan seks di Indonesia memperlihatkan kepada kita sebuah logika paternalistik, kala orang dewasa merupakan pemegang otoritas moral dan remaja adalah subjek yang harus diarahkan serta dikontrol. Dalam kondisi kerangka yang demikian, maka keberadaan dialog yang diperlukan nyaris tidak dapat terjadi.

Pendidikan pada akhirnya berjalan satu arah, seperti kritik Paulo Freire (1970) dalam “Pendidikan Kaum Tertindas” tentang konsep Bank-Style Education, di mana pengetahuan diproses dengan penanaman menyeluruh tanpa adanya ruang refleksi. Dalam konteks pendidikan seks, model Bank-Style Education ini tampak jelas, ketika norma-norma yang berlaku ditanamkan, larangan disampaikan, dan murid diminta menerima tanpa ada narasi jelas untuk merefleksi bersama secara kritis.

Larangan yang tidak disertai dengan elaborasi ilmiah dan sosial adalah narasi yang berbahaya. Ia menciptakan ketidaktahuan struktural yang akhirnya menghasilkan suatu ketimpangan. Remaja mengetahui bahwa sesuatu tersebut “tidak diperbolehkan”, tetapi tidak memahami dengan jelas alasannya secara medis, psikologis, maupun sosial di baliknya.

Ditambah, dalam era modern, peningkatan akses internet tanpa adanya literasi seksual yang kredibel dan memadai menjadikan remaja mencari informasi sendiri dari sumber-sumber yang tidak terverifikasi. Ini adalah akibat yang terjadi saat sekolah dan keluarga membatasi ruang diskusi, sehingga akhirnya remaja yang membutuhkan arahan menjadikan internet sebagai ruang belajar alternatif tanpa batas, dengan sajian gambaran seksualitas yang terdistorsi.

Padahal, perilaku seksual yang berisiko termasuk terjadinya infeksi menular seksual dan kehamilan yang tidak direncanakan membutuhkan peran pendidikan seks yang efektif. Tanpa adanya pendidikan seks yang efektif dan komprehensif tersebut, maka bahaya medis yang ditimbulkan berisiko meningkat, karena keputusan yang diambil oleh mereka tidak didasari oleh pengetahuan dan pemahaman yang memadai.

Pernyataan ini didukung oleh data global temuan World Health Organization tahun 2024 pada Journal of Adolescent Health Vol.75 Issue 4 yang menunjukkan adanya penurunan penggunaan kondom dan peningkatan infeksi menular seksual di kalangan remaja yang berkaitan sebagai akibat dari lemahnya pendidikan seks yang efektif.

Lebih lanjut, dalam kurun waktu 2025 hingga 2026, terdapat beberapa laporan kesehatan masyarakat lainnya yang menunjukkan peningkatan kasus infeksi menular seksual di kelompok usia muda di Indonesia. Lebih dari itu, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan-pun kerap muncul ke ruang publik, yang membuat kita kemudian memikirkan kembali bahwa persoalan ini pada dasarnya bersifat sistemik daripada insidental.

Pendekatan pendidikan seks yang berbasis pada ketakutan pada akhirnya tidak otomatis menghasilkan kondisi dan perilaku aman di kalangan remaja terkait seksualitasnya. Jika larangan moral cukup efektif, seharusnya tren tersebut menurun. Namun fakta empiris justru menunjukkan adanya kesenjangan antara norma yang diajarkan dan realitas yang dialami remaja. Kesenjangan ini memperlihatkan bahwa pendidikan seks yang dilanggengkan hingga saat ini belum menyentuh akar persoalan sesungguhnya yakni relasi kuasa, literasi tubuh, dan kesadaran kritis.

Relasi Kuasa, Consent, dan Tubuh Perempuan Muda

Ketika kita melihat permasalahan ini menggunakan perspektif gender, maka pendidikan seks yang berbasis pada larangan bahkan memiliki implikasi yang lebih berat lagi khususnya pada remaja perempuan. Tanpa adanya pendidikan seks-pun, tubuh perempuan lebih kerap digunakan sebagai objek pengawasan moral, di mana cara perempuan berpakaian, pilihan dalam relasi hidupnya bahkan caranya mengekspresikan diri merupakan perwakilan kondisi moralitas dari sebuah peradaban.

Sementara itu, jika bicara tentang consent, yakni persetujuan sadar tanpa tekanan, pada kenyataannya secara eksplisit cenderung jarang diajarkan dalam pendidikan seks. Padahal menurut temuan penelitian yang dilakukan oleh Maranatha dalam “The Impact of Comprehensive Sex Education on Adolescents’ Understanding and Prevention of Sexual Violence” dalam KAMPRET Journal Vol.4 No.1 Tahun 2024 terlihat bahwa pendidikan seks yang komprehensif secara signifikan meningkatkan pemahaman remaja tentang kekerasan seksual dan konsep consent.

Ketika Consent tidak dipahami dengan baik, maka sebagai akibatnya relasi kuasa dalam hubungan berpasangan terutama fenomena “pacaran” di kalangan remaja akan menjadi kabur. Tekanan emosional dapat disalahartikan sebagai suatu bentuk kasih sayang, sementara itu manipulasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dapat diterima sebagai bentuk sebuah komitmen.

Selanjutnya, dalam situasi kekerasan seksual, penggunaan narasi logika “jangan” juga sering kali digunakan sebagai instrumen perilaku victim blaming, di mana korban diperlakukan demikian karena dianggap telah melanggar norma, bukan sebagai pihak yang sebenarnya sedang mengalami pelanggaran hak asasi manusia. Pada konteks ini, tubuh perempuan kenyataannya menjadi arena negosiasi antara moralitas sosial dan pengalaman personal. Pendidikan seks yang tidak kritis pada akhirnya juga berpartisipasi memperkuat posisi perempuan dalam subordinasi pada relasi kuasa yang ada.

Dari Ketakutan Menuju Kesadaran melalui Pendidikan Kritis

Dalam buku “Pendidikan Kaum Tertindas” oleh Paulo Freire tahun 1970 disebutkan bahwa gagasan kerangka pendidikan yang kritis menawarkan sebuah kerangka konseptual yang relevan. Tujuan dari diadakannya pendidikan seharusnya bukan sekedar situasi transfer norma, melainkan harus terdapat penekanan terhadap pentingnya kesadaran kritis sehingga proses dialogis di dalamnya menjadi penting karena meningkatkan kemungkinan peserta didik dalam memahami realitas sosialnya secara reflektif.

Jika perspektif ini diterapkan pada pendidikan seks, maka akan terjadi proses pemberian informasi yang ilmiah dan akurat tentang tubuh dan kesehatan reproduksinya, termasuk diskusi consent dan relasi kuasa secara eksplisit yang berguna bagi kesadaran kritis remaja. Selain itu, perspektif ini juga relevan dalam mengaitkan norma etika dengan rasionalitas dan tanggung jawab, bukan sekedar kepatuhan belaka sehingga membuka ruang dialog yang aman antara pendidik, orang tua, dan remaja.

Pendidikan seks yang hanya berisikan larangan adalah bentuk pendidikan yang tidak selesai. Pendidikan ini hanya menyentuh pada permukaan moral, tanpa masuk ke dalam kesadaran kritis yang dibutuhkan dalam diri manusia menghadapi seksualitasnya. Jika tujuan dari adanya pendidikan seks adalah untuk melindungi manusia, terutama remaja dari kekerasan, penyakit, dan relasi yang merugikan, maka pertama-tama kita harus berani melampaui bahasa ketakutan.

Oleh karena itu, pendidikan seks seharusnya didasarkan pada beberapa pondasi, yakni dilakukan secara ilmiah dan berbasis pada bukti, sensitif terhadap relasi gender dan kuasa, dilakukan secara dialog dan partisipatif, serta berorientasi pada pembentukan kesadaran, bukan sekedar kepatuhan. Tanpa adanya pondasi-pondasi tersebut, pada akhirnya kita akan terus mereproduksi siklus ketidaktahuan dan menyalahkan korban ketika sesuatu berjalan tidak sesuai harapan kolektif moral.

Pertanyaan yang harus dijawab bukan lagi sekedar pada apakah remaja telah patuh terhadap larangan, namun seharusnya telah sampai pada apakah remaja memahami tubuh, relasi, dan haknya sebagai manusia dalam menghadapi seksualitas? Dengan demikian, pendidikan seks secara kritis bukan berarti permisif, melainkan upaya membangun tanggung jawab terhadap tubuh yang berbasis pemahaman.

Anak Sekecil Itu Mengakhiri Hidup

Tulisan ini mungkin tak akan panjang, bukan karena tak ada argumentasi, melainkan karena isinya hanya mengumbar kesedihan. Di saat negeri ini mengobral proyek Makanan Bergizi Gratis (MBG), ada seorang anak kecil di pedalaman Nusa Tenggara Timur yang mengakhiri hidup karena tak mampu membeli buku dan pena.

Ini tamparan keras bagi pemerintah, termasuk kementerian terkait. Jika nyawa seorang anak belum mampu menggugah hati nurani pemimpin, berapa nyawa lagi yang harus ditumbalkan? Ribuan anak sudah terkapar akibat keracunan proyek MBG.

Anak kecil yang mengakhiri hidup itu hanyalah satu jeritan di antara banyak tangisan anak yang tak pernah didengarkan. Pendidikan kita kerap menempatkan anak sebagai objek yang harus tumbuh sesuai kehendak orang tua dan orang dewasa di sekitarnya.

Padahal anak memiliki dunianya sendiri. Bagi kita, buku dan pena tak sebanding dengan nyawa. Namun, bagi anak, buku adalah tanda bahwa ia bersekolah dan diterima oleh kawan-kawannya. Saya teringat, saat kecil, saya gemar memamerkan pulpen dan buku desain terbaru. Tak jadi soal apa yang ditulis, yang penting sampulnya menarik.

Itulah dunia anak-anak. Sayangnya, orang dewasa sering absen untuk masuk ke dalam pengalaman hidup mereka. Filsuf Jerman, Friedrich Schleiermacher, menggagas teori “seni memahami” (art of understanding) untuk menghindari kesalahpahaman melalui penafsiran yang menyeluruh, termasuk terhadap fenomena sosial.

Menurut Schleiermacher, memahami menuntut penyelaman pada dimensi gramatikal dan psikologis. Secara gramatikal, kita dapat membaca pesan terakhir sang anak:

Kertas Tii Mama Reti (Surat untuk Mama Reti)
Mama galo zee (Mama pelit sekali)
Mama molo ja’o galo mata mae Rita ee Mama (Mama baik sudah. Kalau saya meninggal, Mama jangan menangis)
Mama ja’o galo mata mae woe Rita ne’e gae ngao ee (Mama, saya meninggal. Jangan menangis, juga jangan cari saya)
Molo Mama (Selamat tinggal, Mama)

Untaian kalimat itu menyimpan pesan mendalam, terutama “mama galo zee”. Sebagai anak, ia kecewa karena orang tuanya tak mampu memenuhi kebutuhannya. Namun sang ibu tentu bukan pelit, ia pun terhimpit keadaan ekonomi.

Potret semacam ini banyak kita jumpai: anak-anak yang lahir dari kemiskinan struktural. Mereka bukan malas. Bahkan ketika sudah bekerja, kemiskinan tetap setia. Kita hidup di negeri yang sakit: dilarang pintar karena mahal, sakit pun harus dibayar mahal.

Di bawah ancaman kemiskinan yang menurun lintas generasi, sang anak memilih mengakhiri hidup. Tentu bunuh diri tak pernah bisa dibenarkan. Namun tragedi ini memberi pelajaran bahwa di sekitar kita masih banyak manusia yang membutuhkan uluran tangan.

Ada tiga pesan utama yang patut direnungkan. Pertama, bagi orang tua. Seorang anak tak pernah meminta dilahirkan. Orang tualah yang berjuang menghadirkannya. Karena itu, kehadiran anak adalah amanah Tuhan. Bukan hanya soal kecukupan ekonomi, tetapi juga kasih sayang, pendidikan, dan kehadiran emosional. Menjadi orang tua membutuhkan ilmu. Sayangnya, yang kerap dipromosikan justru pernikahan usia muda, tanpa dibarengi pendidikan pengasuhan.

Kedua, bagi para guru. Pendidikan bukan sekadar transfer pengetahuan, tetapi juga pembentukan laku. Guru perlu hadir dengan keteladanan dan kepedulian. Tantangan dunia pendidikan hari ini salah satunya adalah perundungan. Betapa sering anak menjadi korban bullying, sementara guru sibuk live dan scrolling.

Guru juga perlu dibekali metode belajar yang beragam. Anak yang tak memiliki pena bisa belajar lewat bercerita. Mereka yang tak suka menghafal bisa didorong menggambar. Intinya, setiap siswa unik, sehingga pendekatannya pun harus spesifik. Namun peningkatan kapasitas guru juga berbanding lurus dengan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka.

Di banyak daerah, guru honorer dan pegawai kontrak justru makin sulit bergerak. Gaji terbatas, tuntutan mengajar dan administrasi tanpa batas. Karena itu, pesan ketiga dan terutama, tragedi ini adalah peringatan keras bagi pemerintah.

MBG sebagai proyek andalan rezim ini perlu dievaluasi besar-besaran. Bukan hanya karena banyak siswa keracunan, tetapi juga karena kesejahteraan guru terabaikan dan biaya pendidikan kian mahal.

Bukan berarti MBG harus dihapus. Program ini bisa difokuskan pada anak-anak yang membutuhkan, terutama di daerah terpencil. Justru MBG perlu diefisiensikan agar pendidikan dan perekonomian masyarakat dapat bangkit bersama.

Jika dari tragedi ini pemerintah hanya pandai bermain kata dalam menunjukkan keprihatinan, maka yang mati bukan hanya seorang anak kecil yang nekat mengakhiri hidup, tetapi juga nurani para pemimpin yang sudah terkubur.

Dilema Logistik dan Logika

“Pendidikan adalah senjata paling ampuh yang dapat digunakan untuk mengubah dunia”
Nelson Mandela

~~~

Pernyataan Nelson Mandela itu layak menjadi cermin refleksi di tengah kegamangan arah pendidikan Indonesia hari ini. Kita bahkan belum sampai pada perdebatan visi dan mutu pendidikan; untuk memastikan arah penggunaan dana pendidikan saja, bangsa ini masih tertatih. Kabar yang belakangan ramai dibicarakan adalah hadirnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibiayai dari anggaran pendidikan.

Tahun ini menjadi babak baru bagi program MBG. Sekitar Rp 223 triliun dari anggaran MBG berasal dari pos pendidikan. Jumlah ini setara dengan sekitar 66 persen dari total anggaran MBG. Bahkan berita terbaru, pemerintah akan mengangkat pegawai mereka yang bekerja menyukseskan program MBG. Hal ini menjadi ironi, di tengah gaji guru honorer yang menyayat hati dan janji manis untuk diangkat menjadi pegawai yang tak pernah ditepati.

MBG yang Dipersoalkan

Tentu niat mulia memberikan gizi yang tercukupi bagi anak negeri ini patut diapresiasi. Namun, persoalannya bukan semata pada niat baik program tersebut, melainkan pada cara berpikir kebijakan yang menyertainya. Ketika dana pendidikan dialihkan untuk kebutuhan logistik, pendidikan secara perlahan direduksi menjadi urusan perut belaka. Padahal pendidikan seharusnya ditempatkan sebagai proses pembentukan manusia, bukan sekadar instrumen kesejahteraan jangka pendek.

Penggunaan dana pendidikan untuk program MBG mengisyaratkan pergeseran orientasi: dari pembangunan nalar menuju pemenuhan kebutuhan biologis. Dalam kerangka tertentu, ini tampak pragmatis. Namun jika dibiarkan menjadi paradigma, pendidikan berisiko dipahami sebatas alat distribusi bantuan sosial, bukan ruang pencerdasan.

Tulisan ini tidak bermaksud menyudutkan Program MBG. Persoalan perut adalah kebutuhan primer yang tak bisa diabaikan. Namun urusan logistik tidak boleh mengalahkan logika pendidikan. Makan adalah sarana untuk menyambung hidup, bukan tujuan hidup itu sendiri. Jika orientasi kebijakan terlalu bertumpu pada pemenuhan perut, yang lahir bukan manusia merdeka, melainkan manusia yang dibiasakan bergantung.

Problem Pendidikan

Masalah pendidikan tentu tidak berdiri di satu titik. Selain soal alokasi anggaran, dunia pendidikan, termasuk sekolah dan perguruan tinggi—masih menyimpan banyak pekerjaan rumah.

Pertama, budaya akademik yang kian terjebak pada sertifikasi, peringkat, dan reputasi administratif. Menulis dan meneliti tak lagi berangkat dari kegelisahan intelektual, melainkan dari tuntutan angka kredit. Dalam situasi semacam ini, etika sering kali dikorbankan, dan praktik plagiasi menjadi gejala yang berulang.

Kedua, persoalan moralitas dan kekerasan di lingkungan pendidikan. Kasus perploncoan, kekerasan seksual, hingga relasi kuasa yang timpang menunjukkan bahwa lembaga pendidikan belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi tumbuhnya manusia merdeka.

Ketiga, pendidikan masih terjebak dalam watak menara gading. Bahasa akademik kerap melangit dan terputus dari realitas masyarakat. Pengabdian sering kali berhenti pada seremoni dan laporan kegiatan, tanpa dampak jangka panjang yang nyata.

Keempat, logika komersialisasi pendidikan membuat gelar seolah dapat dibeli. Fenomena pejabat dan konglomerat yang memperoleh gelar akademik tanpa proses yang transparan semakin menggerus wibawa dunia pendidikan itu sendiri.

Dengan berbagai masalah pendidikan itu, teramat naif untuk diselesaikan melalui anggaran fantastis penyaluran makanan bergizi semata. Pendidikan semestinya melampaui sekat-sekat logistik dan kalkulasi ekonomi. Negara berkewajiban menjamin pendidikan bermutu dan setara, sebagaimana amanat konstitusi. Pendidikan tidak boleh direduksi menjadi alat pencetak tenaga kerja semata.

Ki Hadjar Dewantara pernah menegaskan: “Pendidikan dan pengajaran di Republik Indonesia harus berdasarkan kebudayaan dan kemasyarakatan bangsa Indonesia, menuju ke arah kebahagiaan batin serta keselamatan hidup lahir.”

Ungkapan ini menempatkan kesejahteraan lahir bukan sebagai tujuan utama, melainkan sebagai konsekuensi dari manusia yang berbudaya dan bahagia. Ironisnya, hari ini pendidikan justru sering gagal menghadirkan kebahagiaan, bahkan bagi mereka yang telah menyelesaikan jenjang akademik tertinggi.

Hakikat Pendidikan

Untuk memahami kembali makna pendidikan, kita dapat menengok pemikiran Daoed Joesoef dalam Rekam Jejak Anak Tiga Zaman. Ia menegaskan bahwa kemajuan peradaban ditentukan oleh hadirnya komunitas ilmiah yang sehat. Komunitas inilah yang memasok gagasan, kritik, dan orientasi moral bagi masyarakat luas.

Tanpa komunitas ilmiah, masyarakat akan mudah terjebak pada irasionalitas, hoaks, dan teori konspirasi. Pengalaman pandemi menjadi bukti betapa rapuhnya kepercayaan publik terhadap sains ketika pendidikan gagal membangun nalar kritis sejak dini.

Karena itu, alih-alih menggeser dana pendidikan ke program-program yang bersifat logistik semata, negara seharusnya memperkuat ekosistem pembelajaran: guru, kurikulum, riset, dan komunitas ilmiah. Program kesejahteraan penting, tetapi jangan sampai mengaburkan misi utama pendidikan.

Pendidikan, di setiap jenjangnya, adalah kebutuhan asasi bukan komoditi. Ia bukan sekadar sarana bertahan hidup, melainkan jalan untuk menjadi manusia seutuhnya. Kita adalah peziarah ilmu yang tak pernah selesai belajar, dan dari sanalah masa depan bangsa ini ditentukan: bukan dari seberapa kenyang perut kita hari ini, tetapi dari sejauh mana nalar kita diasah dan nurani kita dijaga.

Femisida dalam Pernikahan: Mengapa Perempuan Lebih Banyak Terbunuh di Rumah?

Peringatan pemicu: Tulisan ini memuat deskripsi detail mengenai kekerasan yang mungkin dapat mengganggu sebagian pembaca.

~~~

Malam itu, seorang perempuan berusia 29 tahun ditemukan tak bernyawa di rumahnya. Luka lebam di wajahnya bercerita lebih banyak daripada yang bisa diungkapkan oleh media. Tetangganya pun terkejut, mereka mengira pernikahannya baik-baik saja, “Istrinya orang yang pendiam,” kata salah satu dari mereka. Tapi, diam tak selalu berarti baik. Kadang, diam itu menutupi banyak luka, diam yang menyembunyikan penderitaan, diam yang akhirnya berujung pada maut.

Kasus terbunuhnya perempuan dalam konteks rumah tangga menunjukkan angka yang memprihatinkan. Kasus tersebut adalah realitas yang dihadapi perempuan di seluruh dunia. Menurut penelitian UNODC dan UN Women tahun 2024, 60% dari sekitar 85.000 perempuan yang dibunuh secara sengaja, tewas di tangan pasangan intim atau anggota keluarganya. Di Indonesia, Komnas Perempuan mengonfirmasi bahwa 86,9% pembunuhan terhadap perempuan terjadi di ranah privat. Rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung, justru sering kali merenggut nyawa perempuan.

Mendefinisikan Femisida: Perempuan Dibunuh Karena Mereka Perempuan

Seharusnya, femisida tak bisa hanya dikategorikan sebagai pembunuhan biasa. Kasus ini adalah bentuk ekstrem dari kekerasan berbasis gender, di mana perempuan dibunuh karena mereka adalah perempuan, yang secara socio-cultural dianggap inferior. Naasnya, budaya patriarki menanamkan keyakinan bahwa ketika seorang perempuan menikah, ia otomatis menjadi milik suaminya. Dari sinilah muncul pembenaran atas berbagai bentuk kekerasan rumah tangga, seolah-olah aksi tersebut adalah bentuk suami mendidik istri.

Merujuk pada sejarah munculnya istilah femisida, Diana E. H. Russell, seorang feminis dan sosiolog asal Afrika Selatan, mempopulerkan istilah femisida pada tahun 1976. Ia ingin menunjukkan bahwa pembunuhan perempuan memiliki motif dan pola berbeda dari pembunuhan biasa, bukan sekadar kejahatan tunggal, tapi hasil dari sistem patriarki yang menormalisasi kekerasan terhadap perempuan.

Beberapa negara di dunia sudah lebih maju dalam mengakui femisida sebagai kejahatan yang perlu penanganan khusus. Mereka mengategorikan femisida ke dalam hukum pidana, lengkap dengan definisi dan hukuman yang lebih tegas. Sayangnya, di Indonesia belum sampai ke tahap itu.

Kasus femisida masih diproses dengan pasal-pasal umum tentang pembunuhan atau kekerasan, tanpa melihat bahwa ini adalah kejahatan berbasis gender yang punya pola dan akar masalah berbeda. Mengakui femisida sebagai kategori kejahatan yang spesifik sangat penting untuk mengembangkan langkah-langkah hukum dan kebijakan yang memadai, guna mencegah jenis pembunuhan ini dan meminta pertanggungjawaban para pelaku.

Menangani femisida tidak hanya membutuhkan respons peradilan pidana, tetapi juga perubahan sosial yang lebih luas untuk membongkar norma-norma sosial dan budaya patriarki yang mendasari dan terkadang menopang aksi KDRT.

Ketika Pernikahan Menjadi Neraka Bagi Perempuan

Laila (nama samaran) menikah dengan lelaki yang awalnya penuh cinta. Namun, setelah beberapa tahun pernikahan, cinta itu berubah menjadi pukulan dan ancaman. Setiap kali ia berpikir untuk pergi, terngiang di kepalanya “Sabar, nanti dia berubah. Jangan buat malu keluarga”. Asumsi yang kerap kali tertanam pada perempuan yang terjebak dalam toxic relationship. Cerita Laila, merepresentasikan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami perempuan.

Berdasarkan statistik, femisida dalam pernikahan adalah bentuk femisida yang paling umum. Komnas Perempuan mencatat bahwa 42,3% kasus femisida terjadi dalam pernikahan. Para korban sering kali telah lama mengalami kekerasan sebelum akhirnya dibunuh.

Hal ini selaras dengan temuan Internatioal, menurut Dr. Kevin Fullin dari American Medical Association, “Sepertiga dari semua cedera pada perempuan yang masuk ke ruang gawat darurat bukanlah kecelakaan. Sebagian besar adalah hasil dari tindakan kekerasan yang disengaja dan direncanakan. Dan sering kali terjadi berulang kali hingga perempuan tersebut meninggal.”

Mengapa Perempuan Tidak Bisa Keluar dari Toxic Relationship?

Dalam melihat kasus KDRT, kita mungkin mempertanyakan “Kenapa tidak cerai saja?” Seolah-olah meninggalkan hubungan yang penuh kekerasan adalah hal yang mudah. Pada realitanya, ada begitu banyak alasan yang membuat perempuan terjebak dalam kasus KDRT. Dalam banyak budaya, perempuan diajarkan untuk tunduk kepada suami.

Mereka didoktrin untuk percaya bahwa meninggalkan pernikahan adalah aib. Tidak peduli seberapa menyakitkan atau mengancamnya situasi yang mereka hadapi, perempuan sering kali ditekan untuk tetap bertahan, dengan dalih menjaga kehormatan keluarga atau demi anak-anak mereka.

Ketergantungan finansial juga menjadi salah satu penghalang terbesar. Bagi perempuan yang tidak memiliki sumber penghasilan sendiri, mereka cenderung takut tidak bisa bertahan hidup jika pergi. Ke mana mereka harus meminta pertolongan? Bagaimana mereka akan menghidupi anak-anak mereka? Tanpa akses terhadap sumber daya yang cukup, perempuan akan rentan terjebak dalam situasi abusive ini.

Setiap kali sebuah kasus femisida terjadi, kita berduka, kita marah, tapi apa yang bisa kita perbuat? Mencegah femisida bukan hanya tugas negara, tapi tanggung jawab kita semua. Kita harus mulai dengan mendengarkan dan mempercayai korban. Ketika seseorang bercerita tentang kekerasan yang mereka alami, jangan menghakimi.

Sebaliknya, kita harus memberikan dukungan nyata, baik itu dengan menawarkan tempat perlindungan, membantu mereka mengakses layanan hukum, atau sesederhana menjadi tempat mereka merasa aman untuk bercerita.

Kita juga perlu mendorong kemandirian finansial perempuan, bagi penulis hal ini sangatlah penting, karena perempuan yang memiliki sumber finansial, lebih mungkin untuk meninggalkan hubungan yang abusif. Terlepas dari itu, kebijakan yang melindungi hak perempuan harus diperjuangkan. Selama hukum masih lemah, nyawa perempuan akan terus terancam.

Namun, semua upaya ini tidak akan efektif, jika kita tidak membongkar akar dari permasalahannya: norma patriarkal yang mengakar. Perubahan sosial harus dimulai dari pendidikan di rumah, dari cara kita membesarkan anak-anak kita, dari bagaimana kita menanamkan nilai kesetaraan dalam keluarga, dan dari keberanian kita menolak normalisasi kekerasan terhadap perempuan.

Perubahan ini, bukan hanya tugas para aktivis atau pembuat kebijakan, tetapi tugas setiap individu. Kita tidak bisa terus berduka tanpa bertindak, tidak bisa hanya marah tanpa mencari solusi. Tanyakan pada diri sendiri “Apa yang bisa kita lakukan agar perempuan tidak terjebak dalam situasi kekerasan sejak awal?”

Uun Nurcahyanti dan Jejak Perempuan Difabel Pertama Mengguncang Kampung Inggris Pare

Dia tersenyum. Dia duduk di kursi kayu kecil. Dan tampaknya, dia sedang menunggu orang. Benar saja, dia mengaku menunggu anak-anak yang sedang ingin mendiskusikan sebuah buku.

Minggu sore itu, matahari sudah mau tidur. Azan Ashar telah lewat. Di sebuah amperan café yang diberi nama Sukun itu, dia menceritakan kisah hidupnya dan buku. Memang tak ramai orang. Hanya beberapa. Tapi semua hanyut dalam kisah getirnya.

Tangannya yang sudah mulai tak mampu mengangkat satu kertas pun itu, berusaha membolak-balikkan halaman demi halaman buku. Buku-buku yang pernah ia tulis selalu dibawa ke mana-mana. Ada rasa kegembiraan. Seperti ada rasa ingin mengulang menulis kembali apa saja tentang isi dunia.

Namanya Mrs. Uun Nurcahyanti. Pendiri kursus bahasa Inggris bernama Smart International Language College (ILC) di Pare. Uun adalah perempuan pertama yang mendirikan kampung Inggris Pare pada 12 Juni 2002. Dia seperti mendobrak dunia lama. Bahwa perempuan bahkan sekali pun difabel mampu membuat hal yang sama.

Kampung Inggris Pare, Kediri sering kita kenal sebagai tanah penuh mimpi. Dari gang-gang sempitnya, ada ratusan kursusan bahasa Inggris tumbuh, melahirkan ribuan alumni yang kini tersebar di berbagai penjuru dunia. Dan dari semua kursusan itu, narasi dan nama perempuan tak hadir. Hampir, perkembangan Pare adalah sepenuhnya milik laki-laki.

Sejarah yang Terselip

Beruntunglah, hadir seorang perempuan difabel kelahiran Solo. Dia memberanikan diri untuk mencoba peruntungan mendirikan sebuah kursusan yang sederhana. Tak ada tembok tinggi, keramik, apalagi marmer. Yang ada hanya kemauan dan bertumbuh.

Di masa itu, Uun belum tahu masa depan Pare, apakah Pare akan seramai hari ini. Dia mendirikan Smart ILC hanya bermodalkan nekat dan doa. Kalau bisa ditambah, transmigrasi Uun dari Solo ke Pare tidaklah mudah. Dia menaiki bis bersama temannya saat krisis ’98 lagi puncak-puncaknya. Saat sampai di Kediri, dia hampir saja mau diringkus karena dianggap bagian dari PKI. “Dulu Kediri memang sedang naik-naiknya isu PKI”, sebutnya.

Kehadiran Ms. Uun bukanlah cerita biasa. Meski dia tidak suka bahasa Inggris, tapi demi pesan orang tua dia tetap bertahan. Dia belajar dengan tekun. Dengan keterbatasannya, dia mulai bisa memecahkan rumus demi rumus tenses bahasa Inggris. Hingga akhirnya dia mulai suka dan jatuh hati.

Bukti bahwa dia sudah suka, Uun mantap memilih Pare sebagai tempat proses bertumbuh: mendirikan Smart ILC. Pare, dengan segala geliatnya, telah lama menjadi ruang kompetitif. Saat itu, hanya orang yang memiliki keilmuan mumpuni, otoritas, kapasitas dan kepercayaan publik yang mampu mendirikan sebuah kursusan. Dan perempuan hampir mustahil bisa mendirikannya pada saat itu.

Di tengah ruang yang lebih ramah pada suara laki-laki saat itu, keberanian seorang perempuan mendirikan lembaga kursus adalah sebuah perlawanan terhadap norma sosial dan budaya yang kerap membatasi langkah perempuan.

Artinya, membuka kursusan berarti bukan hanya berbicara tentang kompetensi bahasa dan ilmu, melainkan tentang kepemimpinan, manajemen, mental, dan daya juang. Dan di sanalah, Uun hadir dengan keteguhan seorang perempuan difabel yang menolak untuk dipinggirkan.

Simbol Kesetaraan Gender

Lebih dari sekadar lembaga kursus, langkah Mrs. Uun adalah simbol kesetaraan gender. Ia menunjukkan bahwa perempuan tidak hanya mampu menjadi pendamping dalam dunia pendidikan, tetapi juga bisa tampil sebagai penggagas, pemimpin, dan inovator.

Secara langsung, sebenarnya Mrs. Uun telah menerapkan kerja-kerja disability feminism atau bisa disebut feminis interseksional (Kimberlé Crenshaw,1989). Dalam setiap kelas yang dia bangun, terselip pesan tersirat: bahwa ruang pendidikan harus terbuka bagi semua, tanpa memandang jenis kelamin, latar belakang sosial, atau kondisi fisik. Lembaga kursus yang ia dirikan bukan hanya tempat belajar grammar dan speaking, tetapi juga ruang pemberdayaan, ruang inklusi kala keterbatasan tidak menjadi penghalang untuk bermimpi.

Kita perlu melihat kehadiran Mrs. Uun dengan perspektif yang lebih luas. Dalam konteks gender, langkahnya sudah mengubah wajah Kampung Inggris Pare. Jika dulunya Pare milik suara laki-laki, kini dari Pare ada suara perempuan bernama Mrs. Uun dan Smart ILC-nya. Mrs. Uun mendobrak stereotip lama bahwa dunia pendidikan nonformal hanyalah arena para lelaki.

Saya melihat, keberanian Mrs. Uun mungkin tidak dimiliki oleh semua orang. Bagi saya dia memecah kebisuan. Dia menghadirkan narasi baru: bahwa perempuan berhak dan mampu menjadi aktor utama dalam perubahan sosial.

“Saya mengira bahasa Inggris hanya bisa didekati dengan cara aktif (speaking). Tapi setelah aku pelajari, ternyata bahasa Inggis bisa juga didekati dengan cara pasif (grammar). Aku milih yang ke dua ini,” tegasnya. Saya melihat kehadiran Mrs Uun adalah perjuangan perempuan melawan keterbatasan di tengah banyak nama perempuan yang hilang dari catatan sejarah pendidikan di Indonesia.

Ada sesuatu yang emosional ketika kita membayangkan perjalanan Mrs. Uun. Dia tidak hanya membangun sebuah kursusan yang kredibilitasnya sangat baik, tapi juga membangun kelompok diskusi buku. Bahkan Mrs. Uun sering menulis di berbagai majalah, koran, dan menerbitkan buku. Buku Sihir Pendidikan (2019) adalah ejawantah dia mengenai berbagai kegelisahannya atas pendidikan dan seputar dinamika Kampung Inggris Pare.

Dalam konteks difabel, kehadiran Mrs Uun juga memberi pesan penting. Pendidikan nonformal seperti kursus bahasa Inggris seharusnya menjadi ruang ramah bagi semua kalangan, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik maupun sosial.

Dengan perspektif keibuan yang penuh empati, Mrs. Uun menjadikan kursusan sebagai ruang inklusif—tempat di mana siapa pun berhak merasa diterima dan diberdayakan. Di tangannya, kursus tidak sekadar kelas bahasa, melainkan wahana untuk menegaskan bahwa setiap manusia, apa pun kondisinya, memiliki hak untuk tumbuh.

Kini, ketika kita menoleh pada sejarah Kampung Inggris Pare, sudah saatnya kita memberi ruang bagi kisah-kisah seperti ini. Sejarah bukan hanya milik mereka yang memiliki modal kapital. Sejarah juga milik mereka yang bekerja dalam senyap, yang tekadnya mengubah wajah kampung kecil Pare menjadi ruang yang lebih setara.

Bagi saya, Mrs. Uun adalah wajah itu. Wajah perempuan yang menolak tunduk pada keterbatasan tubuh, gender dan sosial. Mrs. Uun adalah peramuan dengan segala keterbatasannya, mampu menjadi cahaya yang menerangi lorong-lorong sunyi sejarah.

Ijazah Jokowi dan Potret Pendidikan Kita

Polemik Ijazah Jokowi tak kunjung selesai. Meskipun pihak kepolisian sudah menghentikan kasus ini, namun orang-orang yang tak puas dan selama ini menggugat keaslian Ijazah Jokowi, tetap bersikukuh menolak dan menuntut dilanjutkan.

Ijazah merupakan “penanda” seseorang pernah menempuh pendidikan di institusi pendidikan tertentu, tetapi belum tentu sepenuhnya mewakili kompetensi dan keilmuan dari lembaga tersebut. Di Indonesia untuk menjadi sarjana atau mendapat gelar akademik (embel-embel di depan atau di belakang nama), sebetulnya sangat mudah. Anda tinggal mengikuti sejumlah mata kuliah dalam jumlah tertentu dan menyelesaikan tugas akhir (skripsi, tesis, atau disertasi).

Selama proses menghabiskan mata kuliah itu, Anda cukup mendengarkan dosen menyampaikan materi kuliah dan menyelesaikan tugas-tugasnya. Semakin rajin mendengar ceramah dosen (3D: duduk, dengar dan diam), biasanya Anda akan mendapat nilai bagus.

Untuk menyusun tugas akhir, Anda cukup membeli atau mencari buku-buku di perpustakaan sesuai penelitian dan mengolah data-data dalam buku tersebut dalam satu kesatuan sesuai arahan dosen pembimbing. Jangan takut, selama proses menulis tugas akhir, baik tugas lapangan maupun riset kepustakaan, Anda akan dipandu oleh beberapa dosen pembimbing. Poin yang terpenting Anda punya uang untuk membayar seluruh biaya kuliah. Selesai.

Itulah gambaran singkat bagaimana seseorang bisa meraih gelar kesarjanaan dengan sebuah ijazah kelulusan dari institusi perguruan tinggi. Tentu, ilustrasi ini bukan ingin menyimplifikasi sebuah proses pendidikan. Hanya saja, saya ingin mengatakan bahwa paradigma pendidikan kita masih memandang perguruan tinggi sebagai pabrik yang menghasilkan manusia sarjana sesuai kebutuhan dan keinginan pasar.

Manusia-manusia sarjana ini sudah dikelompok-kelompokkan berdasarkan jurusan yang ada di kampus tersebut. Akhirnya, lembaga pendidikan tidak lagi menciptakan manusia sebagai manusia, melainkan manusia yang secara khusus dipersiapkan menjadi “sekrup” dari mesin besar bernama kapitalisme. Singkatnya, kampus menciptakan tenaga kerja, mempersiapkan buruh-buruh baru yang diharapkan dapat mengisi pabrik-pabrik dan sektor-sektor industri lainnya.

Inilah yang dikritik Paulo Freire, seorang aktivis dan pendidik asal Brasil, dalam bukunya “Pendidikan Kaum Tertindas”. Menurutnya, kegagalan dunia pendidikan saat ini karena menjadikan murid sebagai objek. Ia mengistilahkan sebagai pendidikan a la bank (banking education). Pendidikan model ini membayangkan murid sebagai sebuah wadah atau celengan yang setiap hari diisi pengetahuan oleh gurunya.

Kegiatan belajar mengajar di kelas bisa disederhanakan sebagai berikut: guru bercerita dan murid mendengarkan. Guru dianggap sebagai satu-satunya pemilik kebenaran. Karena itu, prestasi murid diukur berdasarkan seberapa banyak ia menerima ilmu pengetahuan dari gurunya itu yang direpresentasikan ke dalam angka. Kelemahan dari model pendidikan ini, kata Freire, menjadikan murid pasif, patuh, dan tidak kritis terhadap realitas. Freire tidak tertarik terhadap model ini karena cenderung mempertahankan status quo.

Sebagai gantinya Paulo Freire menawarkan model pendidikan partisipatif. Pendidikan partisipatif lebih mengedepankan dialog dibanding ceramah. Proses pendidikan berjalan dua arah: murid belajar dari guru, guru juga belajar dari murid. Guru dan murid sama-sama dihadapkan pada problem dan realitas kehidupan sehari-hari. Belajar dari pengalaman kongkret, mereka dituntut untuk memahami, menganalisis dan mencarikan jalan keluarnya.

Di dalam ruang kelas murid tak hanya dijejali dengan teori-teori keilmuan, mereka juga harus turun ke lapangan untuk belajar mengubah keadaan. Proses pendidikan kritis mengajari siswa untuk menggabungkan antara refleksi ‘berpikir’ dan aksi ‘bertindak praksis’.

Sebab, kata Freire, refleksi tanpa aksi akan melahirkan verbalisme, sedangkan aksi tanpa refleksi hanya akan melahirkan aktivisme. Hal yang dibutuhkan bukan hanya bagaimana memahami dunia tapi juga mengubahnya. Inilah pentingnya pendidikan. Ijazah hanyalah penanda saja.

Perundungan dan Kekerasan Seksual di Pesantren yang Kita Diamkan

Di balik tembok-tembok tinggi pesantren yang menyimpan suara ayat dan doa, ada pula suara lain yang jarang terdengar, suara luka. Luka akibat perundungan dan kekerasan seksual.

Tahun 2024 memberi kita cermin yang tak bisa dihindari. Berdasarkan laporan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sepanjang 2024 terjadi 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, melonjak tajam dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari jumlah ini, sekitar 20% terjadi di pesantren, yakni kasus kekerasan yang terjadi di lembaga yang seharusnya menjadi rumah pengasuhan ruhani dan akhlak. Dari keseluruhan kasus tersebut, perundungan menyumbang sekitar 31% (sekitar 178 kasus), dan 42% lainnya adalah kekerasan seksual, menjadikannya kategori paling dominan dalam laporan ini.

Secara geografis, Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi dengan laporan paling lengkap. Hingga Maret 2025, tercatat 85 kasus perundungan di lingkungan pesantren di Jawa Tengah.

Angka ini tidak sekadar statistik. Di balik setiap angka ada wajah anak muda, ada seorang santri yang berangkat mondok dengan semangat belajar dan berubah, namun pulang dengan trauma yang tak mudah disembuhkan.

Lebih mencemaskan lagi adalah gambaran profil korban. Menurut JPPI, kekerasan seksual yang tercatat menimpa 556 korban perempuan dan 17 laki-laki. Sementara untuk kategori perundungan, 470 korban adalah perempuan, dan 103 laki-laki.

Ini menunjukkan bahwa kekerasan di pesantren bukan hanya soal adab yang salah kaprah atau sistem asrama yang longgar, tetapi juga tentang relasi kuasa yang timpang. Antara senior dan junior, antara pengasuh dan santri, antara institusi dan individu.

Mengapa kekerasan bisa tumbuh subur di lingkungan yang diidealkan sebagai pusat moralitas?

Jawabannya rumit, tapi nyata. Banyak pesantren, terutama yang tradisional, memiliki struktur hierarkis yang sangat kaku. Senioritas bukan sekadar urutan tahun, tapi kerap diperlakukan bak kasta.

Dalam struktur ini, kekuasaan informal sering berpindah tangan dari pengasuh ke santri senior, membuka celah bagi lahirnya culture of silence dan culture of obedience. Kekerasan lalu dianggap bagian dari “proses mendewasakan”, atau “uji mental”. Dan tragisnya, korban sering disuruh bersabar karena “itu dulu juga kami alami”.

Sebagian pesantren juga belum memiliki sistem pelaporan kekerasan yang aman dan empatik. Santri yang mengalami pelecehan atau perundungan sering kali takut melapor. Takut dipermalukan. Takut tidak dipercaya. Takut dikeluarkan. Akibatnya, kasus-kasus ini mengendap, lalu membusuk dalam sistem, hingga akhirnya meledak ketika korban sudah tak mampu menanggungnya.

Tentu saja tidak semua pesantren membiarkan kekerasan tumbuh. Beberapa pesantren besar di Jawa Tengah dan Jawa Timur telah mendeklarasikan zona bebas perundungan dan kekerasan seksual. Mereka menyusun modul pendidikan anti-kekerasan, mengadakan pelatihan psikologis bagi pengasuh dan santri senior, serta membentuk mekanisme pelaporan anonim.

PBNU juga telah membentuk Satgas Khusus Penanganan Kekerasan di Pesantren sebagai respons atas data 114 kasus sepanjang 2024. Ini langkah penting, tapi belum cukup.

Perlu lebih dari sekadar respons pasca-kasus. Kita perlu mencegah sebelum luka terjadi. Salah satunya dengan mengubah cara kita memahami “adab” dan “disiplin”. Disiplin tidak boleh lagi diartikan sebagai ketundukan mutlak.

Adab tidak boleh dipahami sebagai peniadaan hak bertanya, hak mengadu, atau hak merasa terluka. Pesantren harus mulai mengajarkan bahwa menghormati guru bukan berarti menutup mata terhadap kesalahan. Bahwa mencintai lembaga tidak berarti membenarkan kekerasan demi “nama baik”.

Penting juga untuk membuka diri terhadap kerja sama dengan pihak luar. Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta psikolog profesional harus dilibatkan dalam sistem pengawasan dan pemulihan.

Teknologi juga bisa menjadi alat bantu penting. Laporan UNICEF bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyarankan penggunaan aplikasi pelaporan daring yang anonim, sehingga memungkinkan santri melaporkan kekerasan tanpa harus bertemu langsung dengan otoritas yang mungkin bias atau tidak netral. Aplikasi semacam ini telah diujicobakan di beberapa sekolah dan bisa diadaptasi untuk lingkungan pesantren.

Namun, reformasi yang paling krusial tetap reformasi budaya. Kita harus berhenti meyakini bahwa “semua pesantren baik-baik saja” hanya karena label “agama” melekat padanya. Kita harus berani berkata bahwa pesantren adalah lembaga manusiawi, dan karena itu tidak luput dari kesalahan. Kita harus siap mendengar, bahkan jika cerita yang disampaikan membuat kita marah atau malu. Karena hanya dengan mendengar secara jujur, kita bisa mulai menyembuhkan.

Akhirnya, ini bukan semata tentang menjaga reputasi pesantren. Ini tentang menjaga jiwa-jiwa muda yang dititipkan oleh orang tua, dengan harapan mereka pulang lebih baik dari saat pergi. Jika harapan itu dikhianati oleh kekerasan, maka tidak hanya santri yang terluka tetapi juga makna pesantren itu sendiri.

Pesantren harus menjadi tempat belajar, bukan tempat takut. Ia harus menjadi rumah, bukan ruang trauma. Dan bagi para kiai, ustaz, dan pengasuh, perjuangan ini adalah bagian dari jihad, jihad melawan kekerasan yang bersembunyi di balik dinding yang sunyi.

Era Digital: Amanah Anak di Tengah Layar

Anak-anak hari ini lahir dan tumbuh di tengah layar. Kita hidup di zaman kala HP lebih mudah dijangkau daripada buku cerita. Anak-anak lebih dulu kenal ikon skip ad daripada huruf hijaiyah. Sebagai seorang ibu dari dua anak (usia 7 dan 4 tahun), saya melihat langsung betapa mudahnya anak-anak kita masuk ke pusaran digital.

Kita sebagai orang tua, berada di tengah dilema. Ingin anak melek teknologi tapi juga takut mereka tenggelam di dalamnya. Laporan UNICEF (2021) menegaskan bahwa anak-anak yang terpapar dunia digital tanpa pendampingan memiliki risiko lebih tinggi terhadap kesehatan mental dan perkembangan sosial.

Di sinilah peran kita diuji. Kita tidak sedang menghadapi anak ‘nakal’ atau keras kepala, tapi anak yang sedang tumbuh di zaman yang sangat berbeda dari masa kecil kita dulu. Mereka butuh bimbingan, bukan hanya larangan.

Jujur saja, kadang saya sendiri juga merasa terdistraksi. Ingin main HP saat anak-anak butuh ditemani. Namun saya ingat, Islam mengajarkan bahwa anak adalah amanah, dan tugas orang tua bukan hanya mencukupi kebutuhan fisik mereka, tapi juga menjaga hati, akhlak, dan arah hidupnya (Abdullah Nashih Ulwan, Pendidikan Anak dalam Islam).

Dalam Surat At-Tahrim ayat 6, Allah Swt berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”

Ayat ini tidak hanya memerintahkan perlindungan fisik, tapi juga perlindungan nilai, akhlak, dan orientasi hidup anak. Di era digital, maknanya menjadi semakin relevan. Orang tua harus mampu membimbing anak, memilah mana yang baik dan mana yang merusak dari dunia maya.

Dalam pendekatan psikologi Islam dan pengasuhan anak yang kami lakukan sehari-hari, kami belajar bahwa orang tua perlu menjalankan tiga peran penting, berdasarkan literatur pengasuhan “Kompilasi Makna dari Berbagai Sumber Islam Klasik dan Aplikatif dalam Parenting”, sebagai berikut: Pertama, orang tua sebagai teladan (qudwah). Anak meniru apa yang orang tua lakukan, bukan apa yang orang tua katakan. Jika orang tua sibuk dengan layar, maka anak pun akan merasa itu hal yang wajar.

Kedua, orang tua sebagai pendamping (murafiq). Anak-anak butuh ditemani saat mereka mengenal dunia digital. Kita perlu hadir, bukan hanya mengawasi, tapi juga memahami apa yang mereka lihat, mainkan, dan rasakan. Dan ketiga, orang tua sebagai pelindung (haris). Bukan berarti menjauhkan mereka sepenuhnya dari teknologi, tapi memberikan pondasi nilai agar mereka kuat menghadapi godaan dunia maya. Nilai agama, rasa percaya diri, dan hubungan yang hangat di rumah (Panduan KPAI dan KemenPPPA tentang Pengasuhan Era Digital).

Berikut beberapa langkah kecil tetapi berdampak besar yang kami terapkan dalam keluarga:

  1. Zona Bebas Gawai. Kami menciptakan ruang dan waktu tanpa gawai, seperti saat makan bersama dan menjelang tidur.
  2. Pilih Konten Bersama. Anak-anak boleh menonton video, tapi kami pilih dan tonton bersama mereka. Lalu kami ajak diskusi nilai-nilai yang muncul. Atau bermain game yang sudah dimainkan lebih dulu oleh ayahnya untuk memastikan anak-anak bermain sesuai usia dan bebas konten kekerasan dan pornografi atau pornoaksi.
  3. Batasan Waktu Layar. Anak hanya boleh memakai gawai dan laptop maksimal satu jam per hari atau durasi disesuaikan dengan usianya. Durasi satu jam per hari dibagi menjadi empat sesi: sepulang sekolah, setelah mandi sore, setelah isya dan saat di rumah nenek. Hanya di hari tertentu, dan tidak setiap hari.
  4. Aktivitas Offline yang Bermakna. Bermain block brick, gowes, camping, berenang, bermain catur, atau membaca buku bersama menjadi alternatif nyata untuk distraksi digital.

Era digital adalah keniscayaan, tapi fitrah anak tetap harus dijaga. Anak-anak kita butuh lebih dari sekadar sinyal WiFi. Mereka butuh sinyal cinta, batasan, kehadiran nyata orang tua, dan siap belajar. Perangkat mungkin boleh canggih. Namun yang lebih dibutuhkan anak adalah pelukan, obrolan ringan, dan batasan yang hangat. Saya percaya, gadget tidak akan mengambil peran kita sebagai orang tua kecuali jika kita sendiri yang melepaskannya.