MENGAJI FIQH AGRARIA

Oleh Mohamad Shohibuddin

Secara bertahap, saya akan mengaji fiqh agraria dengan membaca dan mengartikan buku al-Ahkam as-Sulthaniyyah yang merupakan magnum opus Imam al-Mawardi (w. 450 H/sekitar 1072 M).
Ada tiga bab dalam buku ini yang secara khusus membahas persoalan agraria, yaitu Bab 15 tentang mengidupkan lahan menganggur; Bab 16 tentang areal lindung dan tanah milik bersama; dan Bab 17 tentang pemberian/distribusi dan konsesi lahan oleh pemerintah.
Buku al-Ahkam as-Sulthaniyyah ini bisa diunduh melalui tautan berikut ini: 

 

Hari kedua

Masih melanjutkan Bab 15 kitab al-Ahkam as-Sulthaniyyah mengenai ihya’ul mawat (menghidupkan lahan mati atau menganggur). Kali ini pembahasan mengenai tiga syarat yang harus dipenuhi agar aktivitas pembukaan lahan dapat berimplikasi pada hak milik atas tanah.

 

Pokok bahasan pada hari ketiga mengaji kitab al-Ahkam as-Sulthaniyyah ini adalah mengenai dua kategori tanah, yaitu tanah ‘usyr dan tanah kharaj, serta perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai sejauh mana sumber pasokan air menjadi faktor penentu dalam mengklasifikasikan apakah suatu tanah termasuk ke dalam kategori ‘usyr ataukah kharaj.

 

Hari ke-1

https://web.facebook.com/iib.shohib/videos/10221786118340333/

 

Hari ke-2

https://web.facebook.com/iib.shohib/videos/10221790952861193/?t=0

 

Hari ke-3

https://web.facebook.com/iib.shohib/videos/10221805074174217/?t=0

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.