
Lies Marcoes, Direktur Yayasan Rumah Kita Bersama
Buku ini merupakan referensi penting bagi para hakim di Peradilan Agama dan mereka yang berada di garda terdepan dalam penegakan hukum yang responsif terhadap kesenjangan gender dan disabilitas. Buku ini juga dapat menjadi referensi dalam Penerapan PERMA 3/17 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Dalam buku ini dapat ditemukan bukan hanya teori tetapi juga praksis bagaimana perspektif keadilan diterapkan terutama dalam rangka pencegahan kawin usia anak.
Wahyu Widiana, Advisor Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2)
Bagi Perempuan Kepala Keluarga ( PEKKA), hal yang dibutuhkan setelah menyelesaikan penyadaran-penyadaran tentang hak perempuan kepada Ibu-Ibu di desa adalah tersedianya materi dan bahan bacaan yang mudah dipahami dan dekat dengan kehidupan mereka. Dengan tingkat pendidikan formal rendah namun punya pengalaman lapangan, komunitas PEKKA selalu ingin tahu lebih banyak tentang isu-isu perempuan. Buku-buku Rumah KitaB seperti “Menolak Tumbang” dan “Kesaksian Pengantin Bocah” merupakan bacaan penting buat mereka. Oleh karena itu terbitnya buku “Mendobrak Kawin Anak” ini kami sambut dengan antusias karena komunitas PEKKA di banyak wilayah memang melakukan pendidikan dan advokasi untuk pencegahan perkawinan anak. Melalui kegatan pendidikan kader desa Akademi Paradigta PEKKA, buku ini akan menjadi salah satu bahan bacaan mereka untuk memahami persoalan ini di luar yang mereka lihat dan amati disekitarnya.
Nani Zulminarni, Direktur Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA)

