Membebaskan Fikih Dari Asimetrisme: Sebuah Catatan
Oleh Nur Hayati Aida
Pandangan teologis, utamanya fikih, kata Ibu Lies Marcoes, selama ini terbangun dari hubungan asimetris antara laki-laki dan perempuan. Di mana relasi keduanya tak imbang atau genjang. Relasi ini ternyata dianggap sebagai sesuatu yang tetap dan tak bisa berubah atau qath’i oleh sebagian orang, termasuk di dalamnya adalah fukaha. Banyak orang yang beranggapan bahwa hukum Islam adalah apa yang tercantum dalam fikih. Padahal, menurut Gus Ulil Abshar Abdalla, hukum Islam bukan hanya apa yang tercantum dalam (kitab-kitab) fikih, tetapi fikih adalah part of the big picture.
Laki-laki yang selama ini menjadi pusat pembuat hukum, menikmati kemewahan dalam berbagai hal, di antaranya dalam persoalan wilayah dan qiwamah. Proses pemberian kemewahan pada laki-laki ini, menurut Kiai Husein Muhammad, bukan hanya semata-mata sebagai bentuk pelimpahan hak berdasarkan jenis kelamin karena nasab atau relasi yang timbul atas terjadinya perkara hukum, misalnya pernikahan. Melainkan lebih pada tanggungjawab dan melindungi hak anak atau istri.
Sayangnya, pembacaan semacam ini kurang popular dalam masyarakat. Fikih yang kita nikmati saat ini, tutur Kiai Husein Muhammad, adalah produk kebudayaan abad pertengahan Arabia. Sepeninggal Nabi Muhammad, nyaris semua yang ada adalah penafsiran. Sedangkan penafsiran erat kaitannya dengan ruang dan waktu, sehingga tafisran atas teks-teks agama, pun dengan (tafsiran) hadis Nabi, adalah produk dari budaya.
Untuk mencapai pembacaan teks agama yang adil untuk perempuan dan laki-laki diperlukan sebuah metodologi baru. Sebuah metode yang ramah dan sensitif pada perempuan, sehingga mampu membaca kebutuhan yang khas perempuan yang selama ini tertutupi oleh keperkasaan teks yang misoginis. Meski, tentu saja, upaya ini tak jarang dituduh sebagai agenda Barat dan mempromosikan immoralitas. Lenna Larsen, seorang peneliti Norwegian Center of Human Rights – University of Oslo, menyebutkan bahwa pendekatan egalitarian seperti ini bukanlah mempromosikan imoralitas, tapi untuk melindungi keluarga, terutama untuk anak dan istri yang rentan terhadap perlakuan tidak adil.
Upaya untuk melakukan rekonstruksi atau dekonstruksi penafsiran pada teks-teks tidaklah mudah. Selama berabad-abad lamanya penafsiran dan pemikiran teologis telah mengalami sakralisasi. Butuh investasi waktu dan pemikiran yang tak sedikit dalam hal ini. Namun, tentu ini bukan berarti mustahil.
Satu di antara ikhtiarnya telah dilakukan oleh Rumah KitaB dengan diterbitkannya buku ‘Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian Untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin Anak. Buku yang diproduksi oleh Rumah KitaB ini dinilai penting oleh Bapak Muhammad Noor, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, karena bisa digunakan sebagai rujukan oleh para hakim dan pendamping komunitas yang selama ini menangani kasus hukum keluarga, utamanya kawin anak dan kawin paksa.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!