Hukum Shalat Jum’at di Tengah Wabah Covid-19 (Bagian 1)
Membaca Konteks . . .
Masih membekas dalam ingatan, dua bulan pertama di tahun 2020 (Januari-Februari) Indonesia dilanda musibah banjir berjilid-jilid yang melanda Jakarta, Bekasi, Tangerang, Bandung, dan beberapa daerah di Provinsi Jawa Tengah.
Kini sejak awal Maret 2020 musibah baru datang kembali, lebih dahsyat lagi, karena ini bukan saja musibah yang terjadi di Indonesia saja, tapi terjadi di seluruh dunia, yaitu Pneumonia Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), adalah penyakit peradangan paru yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2).
Badan kesehatan dunia, WHO (World Health Organization), menyebut virus ini sebagai “A Pneumonia of unknowm cause detected in Wuhan, China was first reported to the WHO Country Office in China on 31 Desember 2019”.[1] Artinya virus ini merupakan jenis baru dari keluarga Coronavirus.
Berdasarkan data per tanggal 7 Maret 2020 Virus ini telah menyebar dengan sangat cepat ke 93 negara, dan 5 di antaranya penyebaran Covid-19 sangat masif, jumlah kasus di atas 500, seperti China (80.561 kasus), Korea Selatan (6.767 kasus), Iran (4.747 kasus), Italia (4.636 kasus), dan Jerman (545 kasus).[2] Dan kondisi penyebaran di luar China masih sangat massif hingga jumat, 20 Maret 2020.
Jumlah kasus Covid-19 tersebut telah menunjukkan bahwa telah terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19 di luar China sebanyak 13 kali lipat dalam dua minggu terakhir. Bahkan setelah 7 Maret 2020, ada lebih dari 118.000 kasus di 114 negara dan 4.291 penderita telah kehilangan nyawanya.
Lalu bagaimana dengan Indonesia? Kenaikan jumlah penderita Covid-19 dalam seminggu terakhir (16-20 Maret 2020) sangat masif, terutama di Provinsi Jakarta. Berdasarkan data terakhir di 19 Maret 2020, jumlah penderita Covid-19 sebanyak 308 kasus, dan 210 di antaranya berada di Jakarta, dengan tingkat penyebarannya yang hampir merata. Selain itu berdasarkan data 19 Maret 2020, khusus wilayah Jakarta, data ODP (Orang dalam Pengawasan) sebanyak 976, dan PDP (Pasien dalam Pengawasan) sebanyak 480.[3]
Hal yang sama terjadi juga di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Per tanggal 19 Maret 2020, Kasus ODP (orang dalam pemantauan) mencapai 52 orang, jumlah PDP (pasien dalam pemantauan) sebanyak 30 orang, dan yang suspect ada 9 orang. Sementara itu berdasarkan data kemenkas di Kabupaten Bekasi, jumlah ODP sebanyak 69 orang, jumlah PDP sebanyak 25 pasien, enam suspect Covid-19, 2 di antaranya telah meninggal dunia.[4]
Bahkan para pejabat juga menjadi korban Covid-19, di antaranya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (pasien ke 76) dan Walikota Bogor, Bima Arya (19 Maret 2020).
Disamping itu terdapat kabar kurang sedap per 18 Maret 2020, data jumlah kasus dan kematian pada tanggal tersebut menempatkan tingkat kematian atau case fatality rate (CFR) corona di Indonesia ada di angka 8,37 persen. Ini artinya Indonesia menjadi salah satu negara dengan fatalitas tertinggi mengalahkan Italia (7,94%) dan Iran (6,1%) untuk saat ini. Data ini bersumber dari dr Dirga Sakti Rambe, SpPD., M.Sc., dari OMNI Hospitals Pulomas, Jakarta Timur.
Berdasarkan kondisi yang makin memburuk, Pemerintah pun mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk melakukan social distancing, dan bekerja dari rumah selama dua minggu untuk meminimalisir penyebaran virus.
Hukum shalat Jum’at
Dasar Argumentasi kewajiban shalat Jum’at sudah banyak dikenal oleh masyarakat muslim di semua mazhab fikih, Hanafi, Maliki, Syafi’I, Hambali, Ja’fari, Zahiri, Laitsi, dan lainnya. Allah Swt berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Wahai orang-orang beriman, apabila telah diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Jumu’ah, 62:9)
Udzur Syar’I dan Gugurnya Kewajiban Jum’atan
Kapan perintah shalat jumat itu? Berdasarkan kitab Fathul Muin yang ditulis oleh al-’Allammah Syaikh Zainuddin Al-Malibari, bahwa perintah pelaksanaan shalat Jum’at itu datang sebelum hijrah, namun Nabi tidak melaksanakan shalat Jum’at karena kondisi faktor keamanan yang mengancam jiwa kaum muslimin. Orang yang pertama kali melaksanakan shalat Jum’at justru bukan Nabi, melainkan sahabat Nabi, Sa’ad ibn Zararah di sebuah desa yang hanya berjarak 1 mil dari Kota Madinah.
و فرضت بمكة ولم تقم بها لفقد العدد أو لأن شعارها الأظهر و كان صلى الله عليه و سلم مستخفيا فيها و أول من أقامها بالمدينة قبل الهجرة سعد بن زرارة بقرية علي ميل من المدينة [5]
“Diwajibkan (shalat Jum’at) di kota Mekkah, tetapi belum dilaksanakan karena (beberapa hal) (pertama) jumlah belum terpenuhi, atau (kedua) karena syiarnya harus terbuka (di ruang publik) sementara Nabi khawatir (dengan syiar terbuka dapat membahayakan). Dan orang yang pertama melaksanakan Shalat Jum’at di (dekat) kota Madinah sebelum hijrah yaitu Sa’ad ibn Zararah di sebuah perkampungan terpencil berjarak 1 mil dari kota Madinah).”
Di sini ternyata Nabi pernah mengambil pilihan untuk tidak melaksanakan shalat jum’at karena faktor keamanan yang mengancam nyawa/hidup kaum muslim di Kota Mekkah akibat adanya ancaman pembunuhan dan kekerasan fisik lainnya dari Suku Quraisy terhadap umat Nabi Muhammad Saw kala itu.
Dalam hal ini Nabi memilih menghindar dari satu takdir Tuhan ke takdir Tuhan yang lain. Andai kaum Nabi Muhammad Saw kekeuh melaksanakan shalat jum’at dan mengabaikan risiko kehilangan nyawa kaum muslimin.
Karena itu para ulama memberi ketentuan syarat yang ketat untuk melaksanakan shalat Jum’at. Syaikh Zainuddin Al-Malibari, menuliskan syarat di antaranya
(تجب الجمعة على) كل (مكلف) أي بالغ عاقل (ذكر حر) فلا تلزم على أنثى و خنثى و من به رق و ان كوتب لنقصه (متوطن) بمحل الجمعة لا يسافر من محل إقامتها صيفا و لا شتاء إلا لحاجة كتجارة و زيارة (غير معذور) بنحو مرض من الأعذار بعد زوال محل إقامتها و تنعقد بمعذور
“(Shalat Jum’at diwajibkan kepada) setiap (pertama: mukallaf) artinya orang yang sudah baligh dan berakal/intelek (kedua: laki-laki merdeka) maka tidak wajib shalat Jum’at bagi perempuan, khuntsa, dan hamba sahaya, sekalipun budak mukatab, karena mereka dianggap punya kekurangan, (ketiga: menetap/bertempat tinggal) di tempat terselenggarakannya shalat jum’at, artinya mereka tidak pergi dari tempat itu di musim panas/kemarau maupuan di musim dingin/hujan kecuali ada keperluan semacam perdagangan dan ziarah, (keempat: tidak sedang dalam udzur/berhalangan) seperti sakit dan udzur-udzur lain yang terkait dengan shalat jama’ah, maka orang sakit tidak wajib hadir shalar jum’at di tempat diselenggarakannya jum’atan setelah matahari tergelincir ke arah barat. Adapun orang yang dalam udzur jum’at namun memaksakan shalat jum’at maka shalat jumatnya…”
Ini merupakan pandangan hukum Syaikh Zainuddin ibn Abdil Aziz Al-Malibari, sejalan dengan pandangan para ulama lain dari kalangan mazhab Imam Syafi’i. Begitu pun dalam mazhab Maliki juga sama. Imam Malik dalam kitab Al-Muwatta berpandangan orang yang terhalang/udzur, maka tidak diwajibkan shalat jum’at. Imam Malik berkata
قال المالك : و لا جمعة على مسافر[6]
“tidak diwajibkan shalat jum’at bagi musafir”
Artinya orang musafir saja dianggap sedang dalam kondisi udzur/terhalang dari kewajiban pelaksanaan shalat Jum’at.
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi di dalam kitabnya, Al-Mughni
ولا تجب الجمعة على من في طريقه إليها مطر يبل الثياب، أو وحل يشق المشي إليها فيه. انتهى[7]
Artinya : dan tidak wajib shalat jum’at bagi orang yang di jalannya terdapat hujan lebat yang membuat pakaian basah kuyup, atau (terdapat) lumpur yang sangat menyulitkan pejalan kaki”
Shalat jum’at juga dapat gugur bila kita sama sekali tidak bisa mengakses jalan menuju masjid, dan berisiko membahayakan keselamatan kita di jalan.
Apakah Covid-19 sudah sah dianggap sebagai udzur syar’i?
Organisasi kesehatan dunia, WHO (World Health Organization), telah menyatakan bahwa virus Covid-19 ini sudah masuk kategori Pandemik, karena Sifat penyebarannya Covid-19 sangat massif, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
Begini pernyataan WHO, “WHO has been assessing this outbreak around the clock and we are deeply concerned both by the alarming levels of spread and severity, and by the alarming levels of inaction.
We have therefore made the assessment that COVID-19 can be characterized as a pandemic.”[8]
Artinya :
“WHO telah menilai wabah ini sepanjang waktu dan kami sangat prihatin dengan tingkat penyebaran dan keparahan yang mengkhawatirkan, dan oleh tingkat tidak adanya tindakan yang mengkhawatirkan.
Oleh karena itu kami telah membuat penilaian bahwa COVID-19 dapat dikategorikan sebagai pandemi.”
Pernyataan resmi WHO tersebut telah menunjukkan bahwa Covid-19 termasuk di antara udzur syari’I, yaitu keterhalangan seseorang untuk melaksanakan kewajiban berkenaan dengan program penghentian penyebaran risiko terjangkinya Covid-19, termasuk berkumpul di tempat peribadatan seperti masjid untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaan, termausk shalat Jum’at.
Udzur syar’i ini termasuk kategori khouf, yaitu ketakutan yang mencekam. Maksudnya disini adalah kekhawatiran/ketakutan mencekam banyak orang akan tertimpa musibah/madharat bila tetap melaksanakan salah satu perintah agama seperti shalat jum’at dan/atau shalat berjama’ah di masjid.
Di antara udzur syari’I yang diperbolehkan meninggalkan shalat Jum’at seperti Al-Khauf (kekhawatiran/ketakutan mencekam tertimpa bahaya), Maradh (sakit), Al-Mathar (hujan lebat), maka Covid-19 termasuk udzur syar’I, karena terdapat bahaya yang mengancam hidup seseorang, sebagaimana Nabi pernah tidak melaksanakan shalat jum’at karena khawatir kaum muslim mendapatkan marabahaya (kekerasan fisik) yang menyebabkan hilangnya nyawa kaum muslim bila kekeuh melaksanakan shalat um’at.
Bagi masyarakat yang tinggal di kota Jakarta saat ini, per 20 Maret 2020 dan selama dua minggu ke depan, memiliki risiko tinggi tertular Covid-19, virus dengan penyebarannya yang sangat cepat, dan risiko kematian yang tinggi maka kita tidak lagi memiliki kewajiban shalat jum’at untuk sementara waktu sampai provinsi DKI Jakarta dinyatakan aman oleh pemerintah dari Covid-19.
Keberadaan Covid-19 dengan penyebaran yang masif di Jakarta, maka sudah sah dianggap sebagai sesuatu yang menjadi gugurnya kewajiban sementara waktu, dan diganti dengan shalat zuhur. Namun bila nanti situasi pandemi ini telah pergi dari ibukota, maka kita kembali memiliki kewajiban shalat jum’at.
Dalam paparan Imam Malik dan para ulama mazhab Syafi’I, Mazhab Hambali di atas, seorang musafir saja sudah sah dinyatakan mendapat diskon kewajiban (udzur syar’i), terlebih masyarakat Jakarta saat ini yang sedang berjuang terhindar dari virus Covid-19.
Bahkan Rasulullah Saw pernah tidak melaksanakan shalat jum’at dengan alasan faktor keamanan. dan saat ini tidak melaksanakan shalat jum’at juga karena pertimbangan keamanan, agar tidak tertulis virus mematikan.
Bersambung…
Achmat Hilmi, Lc., MA.
[1] https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/events-as-they-happen , dilihat 20 Maret 2020
[2] https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/07/180000765/tersebar-di-93-negara-berikut-5-negara-dengan-kenaikan-jumlah-kasus-virus?page=3, dilihat 20 Maret 2020
[3] https://corona.jakarta.go.id/, diakses 20 Maret 2020
[4] https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/20/14191831/dua-warga-kabupaten-bekasi-yang-positif-covid-19-meninggal-dunia, diakses 20 Maret 2020
[5] Al-‘Alim Al-‘Allamah Syaikh Zainuddin ibn Abdul Aziz Al-Malibari, Fathu Al-Mu’in bi Syarh Qurrata Al-’Ain, Surabaya Press, tt., hal. 39-40
[6] Imam Malik ibn Anas, Al-Muwatta, Darul Hadits, Kairo, Mesir, 1425H/1992, hal. 51
[7] Muwaffaquddin Abi Muhammad Abdullah ibn Ahmad ibn Muhammad Ibn Qudamah Al-Maqdisi Al-Jamma’iliy Ad-Dimasyqi Al-Shalihi Al-Hanbali, Al-Mughni, Tahqiq: Dr. Abdullah ibn Abdul Muhsin Al-Turki dan Dr, Abdul Fattah ibn Muhammad Al-Hilwi, Daru ’Alami Al-Kutub, Riyadh-Saudi Arabiya, Cet. Ketiga 1417H/1997M, Vol III, hal 218
[8] https://www.who.int/dg/speeches/detail/who-director-general-s-opening-remarks-at-the-media-briefing-on-covid-19—11-march-2020, diakses, 20 Maret 2020
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!