Catatan Gus Jamal: Berkurban

Oleh Jamaluddin Mohammad

“Anakku, saya bermimpi menyembelihmu,” kata Ibrahim kepada anak kesayangannya, Ismail.

“Lakukan saja [sesuai petunjuk mimpimu]. Insya Allah, Engkau akan mendapatiku sebagai orang-orang yang sabar,” kata Ismail.

Itulah sekelumit dialog seorang ayah kepada anaknya yang dicatat al-Quran surat as-shoffat 102.

Ibrahim bukanlah Sigmund Freud yang menganggap mimpi hanyalah tampilan (citra visual) yang menyembul akibat dorongan alam bawah sadar dari struktur kesadaran manusia. Juga bukan Ujang Busthomi yang mungkin akan menganggap mimpi tersebut hanyalah gangguan dari setan belek.

Nabi Ibrahim dan Ismail tak perlu menafsiri tanda dalam mimpi tersebut. Ia seperti cahaya yang menerangi mereka.

Seorang Nabi, kata al-Farabi, adalah orang yang memiliki intuisi dan imajinasi yang sangat kuat di luar rata-rata manusia biasa, sehingga mampu berkomunikasi langsung dengan “akal aktif” (aql al-faal) —– Jibril AS.

Inilah kenapa orang seperti Sigmud Freud atau pun Ujang Busthomi takkan mampu membaca mimpi Ibrahim. Daya imajinasi dan kekuatan intuisi mereka masih berada di tingkat awam.

Sama seperti pikiran awam pasti gagal paham memahami keinginan Ibrahim menyembelih anaknya dan juga keputusannya meninggalkan anak dan istrinya di sebuah lembah tak bertuan [sekarang Makkah].

Namun, kisah Ibrahim meninggalkan sebuah pesan penting: cinta butuh pengorbanan. Bertahun-tahun Ibrahim merindukan hadirnya seorang anak. Namun, begitu ia lahir, Ibrahim diuji utk membunuh cintanya. Ia pasrah, sabar, dan ikhlas menerima takdirnya sendiri. Allah SWT mengganti cintannya dengan menjadikannya sebagai kekasihNya (kholiluhu).

Cinta butuh pengorbanan, termasuk mengorbankan cinta itu sendiri. Tragis memang. Namun, begitulah cinta.

Selamat Hari Raya Idul Adha dan jangan lupa bahagia 😀

Salam,
Jamaluddin Mohammad

Covid-19: Apakah perempuan harus bekerja lebih keras setelah pandemi virus corona?

Krisis ekonomi yang terjadi di berbagai negara selama pandemi Covid-19 diyakini melipatgandakan beban kerja perempuan, baik dalam karier profesional, maupun di rumah tangga.

Walau mayoritas sektor usaha yang terdampak pandemi merupakan bidang penyerap pekerja perempuan terbanyak, sebagian besar penduduk Indonesia menilai perempuan tidak lebih berhak terhadap lowongan pekerjaan ketimbang laki-laki.

Hasil survei yang dilakukan badan riset asal Amerika Serikat itu menempatkan Indonesia sejajar dengan Turki, Filipina, dan Nigeria.

Seperti banyak perempuan yang memiliki karier cemerlang, Simone Ramos merasa harus bekerja lebih berat untuk meraih kesuksesan ketimbang laki-laki.

Ramos berkata, sebagai pemimpin perempuan dalam industri yang didominasi laki-laki, ia harus menjadi sosok kuat dan bekerja melampaui batas.

Situasi itu dihadapinya ketika sukses menjadi manajer pelaksana sekaligus manajer pengaudit risiko di sebuah perusahaan asuransi.

“Pada awal karier, saya menyadari bahwa saya suatu hari saya harus keluar dari pekerjaan ini, saya harus belajar lebih banyak, dan harus membuktikan kapasitas diri tiga kali lebih keras dibandingkan laki-laki manapun,” ujarnya kepada BBC.

Ramos saat ini juga menjadi penasihat untuk asosiasi pekerja perempuan di bidang asuransi di Brasil. Dia akan menerbitkan buku terkait isu ini, Oktober mendatang.

Ramos ingin berkata kepada para perempuan muda bahwa mereka dapat mencapai puncak kesuksesan dengan fokus, determinasi, dan target masa depan yang jelas.

Namun seperti para ahli lainnya, Ramos mencemaskan tekanan berlebihan yang ditanggung perempuan selama pandemi Covid-19. Ia masih bertanya-tanya, apakah itu akan berdampak buruk bagi para pekerja perempuan.

Perempuan bekerja di kantor, virus corona,covid-19

Para peneliti menyebut pandemi Covid-19 membuat para ibu yang berkarier secara profesional merasa sangat lelah.

‘Sif kedua’

Pada pandemi ini banyak keluarga menghadapi kesulitan. Para orang tua diharuskan bekerja dari rumah. Pada saat yang sama, mereka juga harus mengurus anak yang sekolah di rumah serta anggota keluarga lainnya.

Merujuk laporan Organisasi Buruh Internasional (ILO), pada situasi seperti ini, perempuan harus menanggung tiga perempat pekerjaan rumah tangga tanpa bayaran.

“Bukan rahasia bahwa para ibu yang paling sering mengasuh anak dan melakukan pekerjaan domestik di keluarga,” kata Justine Roberts, pendiri dan pimpinan Mumsnet, sebuah jejaring komunitas orang tua daring terbesar di Inggris.

Roberts berkata, realita ini menumpuk tekanan pada perempuan. Akibatnya, para ibu rumah tangga berpotensi mengalami stres.

“Para ibu khawatir mereka akan kehilangan pekerjaan atau mendapat masalah di kantor karena tidak menunjukkan kinerja yang baik seperti masa sebelumnya,” ujar Roberts.

“Bahkan jika para perempuan menilai pekerjaan atau penghasilan mereka cukup aman, sebagian besar dari mereka mengaku tidak bisa menanggung beban itu dalam waktu lama,” tuturnya.

Ramos menyebut bahwa perempuan secara tradisional harus menjalankan ‘sif kerja kedua’ di rumah, ketika jam kerja profesional mereka selesai.

Ramos berkata, saat ini banyak perempuan yang dikenalnya berusaha menjalankan ‘dua sif’ itu dalam waktu yang bersamaan.

Kesehatan mental, kata Ramos, bakal mendorong mereka mempertimbangkan mengundurkan diri dari kantor, baik permanen atau sementara, selama pandemi.

Simone Ramos

Simone Ramos berkata, sejumlah perempuan berusaha bekerja dalam ‘sif ganda’, dan ada pula yang mempertimbangkan untuk menghentikan karier mereka.

“Kita sungguh perlu membuat solusi terhadap situasi yang dihadapi para perempuan di tempat kerja,” kata Allyson Zimmermann, direktur Catalyst, kelompok sipil yang berkolaborasi dengan perusahaan untuk mengatasi persoalan pekerja perempuan.

“Sistem yang ada saat ini sudah tidak relevan. Jika Anda perhatikan, perusahaan sebenarnya berkepentingan menemukan situasi normal baru di tempat kerja selama pandemi Covid-19,” ujar Zimmermann kepada BBC.

Catalyst selama bertahun-tahun menelusuri karier sekitar 10.000 perempuan dan laki-laki yang mendapat gelar master dari sekolah bisnis di Asia, Kanada, Eropa, dan Amerika Serikat.

Dalam riset itu, Catalyst mengamati rendahnya opsi kerja yang fleksibel mempengaruhi motivitasi para karyawan perempuan, terutama ketika mereka memiliki status baru sebagai ibu rumah tangga.

Perempuan bekerja di kantor, virus corona,covid-19

Catalyst mengatakan ada bias kebijakan yang memperlambat kemajuan perempuan di semua level karier.

Namun ada juga sejumlah bias kebijakan yang memperlambat karier perempuan, baik dari sisi pengalaman maupun status memiliki anak atau tidak.

Dalam riset Catalyst, misalnya, perempuan berpeluang memulai karier dari posisi yang lebih rendah ketimbang laki-laki, walau memiliki titel pendidikan serupa.

Dan lembur, sebagaimana tertuang dalam hasil riset itu, akan menggenjot karier pekerja laki-laki. Keuntungan itu tidak didapatkan pekerja perempuan.

Laki-laki lulusan sekolah bisnis dalam seketika akan mendapat gaji yang lebih besar setelah mereka berpindah perusahaan. Namun perempuan dengan titel yang sama baru akan mendapatkan kenaikan upah jika mereka bisa meyakinkan atasan.

“Perempuan harus secara terus-menerus meningkatkan kinerja, sedangkan laki-laki mendapat promosi berdasarkan potensi diri,” kata Zimmermann.

Para eksekutif perusahaan,covid-19, virus corona

Sebuah penelitian di AS menemukan kecenderungan bahwa pemegang saham perusahaan enggan menunjuk direktur perempuan pada situasi krisis ekonomi.

“Ada persepsi, jika perempuan melakukan hal yang sama seperti yang dikerjakan laki-laki, mereka akan mendapat keuntungan. Tapi sejujurnya, itu tidak terjadi.”

“Perempuan sering menghadapi standar yang lebih tinggi ketimbang laki-laki. Itu adalah bias yang ada tanpa disadari,” ujarnya.

Krisis ekonomi makin menyulitkan perempuan

Sebuah penelitian terbaru di AS menunjukkan, bias semacam itu sangat bisa muncul kembali ketika krisis ekonomi terjadi.

Perempuan yang berusaha masuk dewan direktur perusahaan menghadapi tantangan yang lebih besar saat tempat kerja mereka bergelut dengan krisis.

Setelah menganalisis 50.000 pemilihan anggota dewan di 1.110 perusahaan terbuka selama tahun 2003 hingga 2015, para peneliti menemukan bahwa pemegang saham senang mendukung direktur perempuan. Syaratnya, segala hal harus berjalan normal.

Bagaimanapun, jika perusahaan bermasalah atau diterpa krisis, mereka akan menarik dukungan mereka dari kandidat direktur perempuan.

Para perempuan itu dihadapkan pada standar yang lebih tinggi ketimbang kolega laki-laki mereka, dan lebih berpeluang keluar dari perusahaan itu beberapa tahun setelahnya.

Perempuan bekerja di kantor, virus corona,covid-19

Keberagaman memberi perusahaan banyak peluang untuk unggul dalam pasar ekononi, kata Profesor Sauervald.

Corinne Post, peneliti dari Lehigh University di AS, berkata kepada BBC, “Sulit menemukan penjelasan lain, selain tentang keraguan pada komitmen perempuan atau apakah mereka akan benar-benar bekerja keras.”

Steve Sauervald, ilmuwan dari University of Illinois, di AS, menyebut kajian lainnya menunjukkan bahwa keberagaman berpengaruh pada capaian perusahaan.

Namun, kata dia, hasil itu harus didasarkan pada minimnya penipuan dan perilaku yang lebih beretika. Kondisi itu memberi perusahaan keunggulan untuk bersaing di pasar yang dinamis.

Arjun Mitra, peneliti dari California State University, berkata bahwa perusahaan merusak bakat pekerja perempuan saat mereka seharusnya mendulang keuntungan dari kualitas kepemimpinan perempuan.

“Itu mengirimkan sinyal yang kuat bahwa perusahaan tidak begitu mendukung perempuan menjalankan peran sebagai pimpinan,” tutur Mitra.

Perempuan bekerja di supermarket, virus corona,covid-19

Pandemi virus corona mempengaruhi perempuan berpenghasilan rendah.

Perempuan berupah rendah juga terdampak

Selama 50 tahun terakhir, kesetaraan gender berkembang secara positif di berbagai negara.

Namun menurut Forum Ekonomi Dunia (WEF), terdapat negara yang membutuhkan setidaknya satu abad lagi untuk menyeimbangkan hak pekerja laki-laki dan perempuan.

Dan pandemi Covid-19 sudah berdampak terhadap para perempuan berpenghasilan rendah.

Krisis ekonomi yang saat ini terjadi lebih berdampak pada pekerjaan perempuan, ketimbang laki-laki. Penyebabnya, pandemi memukul lapangan kerja yang didominasi perempuan seperti sektor jasa akomodasi, pangan, manufaktur, dan penjualan.

Di Amerika Tengah, 59% perempuan bekerja di sektor-sektor tadi. Di Asia Tenggara dan Amerika Selatan, persentasenya mencapai 49% dan 45%.

Di AS, tingkat pengangguran perempuan lebih tinggi daripada laki-laki.

“Krisis sebelumnya menunjukkan, ketika perempuan kehilangan pekerjaan, beban mereka di pekerjaan tak berbayar meningkat. Dan ketika lowongan yang tersedia minim, perempuan kerap menolak peluang kerja yang tersedia untuk laki-laki,” tulis ILO dalam pernyataan resmi.

A woman wearing a biosafety suit walks holding a shopping bag at the Unicentro shopping center in Bogota, Colombia on July 01, 2020.

Empat puluh persen dari tenaga kerja perempuan bekerja di empat sektor yang paling terpukul selama pandemi, kata Organisasi Buruh Internasional.

Di banyak negara, terdapat pandangan yang kuat bahwa perempuan memiliki hak yang lebih kecil untuk mendapatkan pekerjaan daripada laki-laki. Kecenderungan itu muncul dalam survei di 34 negara, yang diterbitkan Juni lalu oleh US Pew Research Center.

Para responden diminta menjawab, apakah laki-laki semestinya mendapat lebih banyak hak untuk bekerja dalam krisis ekonomi.

Sekitar 80% responden di India dan Tunisia setuju dengan pernyataan itu. Sementara di Indonesia, Turki, Filipina, dan Nigeria, persentasenya mencapai 70%.

Di Kenya, Afrika Selatan, Lebanon, dan Korea Selatan, lebih dari 50% responden setuju. Adapun persentase di Brasil, Argentina, Rusia, Ukraina, dan Meksiko, mencapai 40% atau nyaris mendekati rata-rata global.

Juliana Horowitz, asisten direktur PEW di bidang tren demografi, menyebut ada tensi yang ketidaktulusan di negara yang masyarakatnya mengklaim mendukung kesetaraan gender. Mereka, kata Horowitz, yakin laki-laki lebih berhak terhadap lapangan pekerjaan ketimbang perempuan.

“Ini sepertinya menunjukkan peluang yang dimiliki perempuan saat banyak negara mengalami krisis akibat pandemi,” ujarnya.

Luciana Barretos, covid-19

Luciana Barretos menyebut pekerja perempuan perlu memastikan perusahaan yang mereka inginkan memperjuangkan nilai dan etika yang benar-benar bernilai.

‘Kita mundur satu langkah lalu maju dua langkah’

Tetapi apa pun dampaknya, pandemi Covid-19 pada akhirnya akan berlalu. Ramos yakin itu akan memberi jalan kepada ‘realitas baru’ yang sudah mulai diadaptasi dunia bisnis.

Ramos yakin, banyak perusahaan sudah mulai mengambil ‘citra penuh kasih’ dan akan menawarkan opsi kerja yang lebih fleksibel agar sesuai dengan keadaan personal karyawan.

Luciana Barretos, pimpinan eksekutif perusahaan manajemen aset dengan portofolio global senilai US$1 miliar (sekitar Rp14.476 triliun), berkata kepada BBC, “Saya pikir kita akan mundur satu langkah dan maju dua langkah.”

Barretos mengatakan, perempuan semakin sadar tentang pentingnya karier ‘untuk membebaskan dan memenuhi’ jiwa mereka. Akibatnya, kata dia, perjuangan untuk kesetaraan gender tidak berakhir di titik ini.

Namun percaya pasar kerja pasca-pandemi akan lebih penting lagi bagi perempuan untuk menguasai karier mereka, dan mempertanyakan apakah perusahaan yang mereka inginkan berjuang untuk nilai dan etika tersebut.

Zimmermann sependapat. Dia berkata, dia biasanya memberi tahu mahasiswi ilmu bisnis untuk melihat apa yang terjadi di puncak perusahaan sebelum mereka melamar pekerjaan di sana.

“Ketika Anda mencari perusahaan Anda, Anda tidak mencari kesempurnaan, tapi kemajuan. Jika Anda tidak melihat diri Anda terwakili dalam struktur kepemimpinan, atau jika Anda tidak melihat bahwa mereka secara aktif bekerja menuju hal itu, maka saya akan mencari di tempat lain,” kata Zimmermann.

Sumber: https://www.bbc.com/indonesia/majalah-53303850

Kisah para perempuan Afganistan yang ‘melawan tradisi’ demi hak atas identitas pribadi

  • Mahjooba Nowrouzi
  • BBC News Afganistan
Afghan women wait to cast their ballot at a polling station in Mazar-i-sharif April 5, 2014.
Mayoritas perempuan Afganistan mengenakan burka untuk menutup wajah mereka.

Seorang perempuan di kawasan barat Afganistan, sebut saja Rabia, mengalami demam tinggi. Dia memeriksakan diri ke dokter, lalu didiagnosis mengidap Covid-19.

Rabia pulang ke rumah dalam kondisi lemah dan demam. Dia memberi resep dokter kepada suaminya agar dia bisa segera meminum obat.

Namun ketika suaminya melihat nama Rubia tertera di resep itu, dia langsung memukulinya. Alasannya, Rubia memberi tahu namanya kepada laki-laki yang tak dikenal.

Kisah Rubia, yang dikisahkan kepada BBC melalui temannya, bukan satu-satu di Afganistan. Di negara itu, keluarga sering memaksa perempuan untuk merahasiakan nama dari orang asing, termasuk dokter.

Mengungkap nama perempuan kepada publik dianggap perbuatan keliru dan bisa dikategorikan pehinaan. Banyak laki-laki Afganistan menolak menyebut nama saudara perempuan, istri, atau ibu mereka.

Perempuan pada umumnya hanya disebut sebagai ibu, anak perempuan atau saudara perempuan laki-laki tertua dalam keluarga mereka.

Hukum Afghanistan menyatakan, hanya nama ayah yang harus dicatat dalam akta kelahiran seorang bayi perempuan.

Masalah dimulai ketika seorang bayi perempuan dilahirkan. Butuh waktu lama baginya untuk diberi nama.

Ketika seorang perempuan menikah, namanya tidak tertera di undangan pernikahannya. Ketika sakit, namanya tidak muncul di resep dokter.

Dan saat dia meninggal, nama perempuan itu tidak muncul pada sertifikat kematiannya, bahkan di atas batu nisannya.

Namun beberapa perempuan Afghanistan kini membuat gerakan agar bisa menggunakan nama mereka secara bebas. Mereka menggunakan slogan ‘Where Is My Name?’ atau ‘Di mana nama saya?’.

Kampanye itu dimulai tiga tahun lalu, ketika Laleh Osmany sadar bahwa dia muak dengan wanita tidak mendapatkan apa yang dia anggap sebagai ‘hak dasar’.

“Gerakan ini semakin dekat untuk mencapai tujuan, yaitu membujuk pemerintah Afghanistan mencatat nama ibu pada akta kelahiran,” kata Osmany, 28 tahun.

Laleh Osmany

Laleh Osmany memulai gerakannya tiga tahun lalu.

Gerakan ini sepertinya mulai meraih hasil positif dalam beberapa minggu terakhir.

Presiden Afghanistan, Ashraf Ghani, disebut telah menginstruksikan Pusat Otoritas Pencatatan Sipil Afghanistan (Accra) mempertimbangkan revisi Undang-Undang Registrasi Penduduk.

Kabar itu muncul dari seorang pejabat dekat sang presiden.

Revisi beleid itu disebut akan mengizinkan perempuan mengungkap nama mereka pada kartu identitas dan akta kelahiran anak-anak mereka.

BBC mengetahui bahwa beleid itu telah diubah dan sudah diteruskan ke Kantor Urusan Administrasi Presiden (OAA).

Fawzia Koofi, aktivis hak perempuan sekaligus mantan anggota parlemen Afghanistan menyambut baik perkembangan itu. Ia berkata, perubahan itu seharusnya terjadi bertahun-tahun yang lalu.

“Memasukkan nama perempuan pada kartu identitas nasional di Afghanistan bukanlah masalah hak perempuan, itu adalah hak hukum, hak asasi manusia,” ujarnya.

“Setiap individu yang ada di dunia ini harus memiliki identitas.”

Namun para perempuan pengusung gerakan ini khawatir upaya mereka ditentang secara keras oleh anggota parlemen yang konservatif. Beberapa dari mereka telah menyatakan ketidaksetujuan.

Laleh Osmany sepakat dengan perintah presiden untuk revisi undang-undang tersebut. Namun dia berkata, itu bukanlah akhir dari pertarungan.

“Bahkan jika parlemen mengesahkan undang-undang dan Presiden Ghani mengeluarkan dekrit pengesahan pencantuman nama ibu di KTP, kami akan terus berjuang sampai rasa malu hilang dari perempuan,” kata Osmany.

Campaign poster for WhereIsMyName?

Gerakan yang digagas Osmany bertujuan agar perempuan meraih kembali hak atas identitas mereka.

Tiga tahun lalu, setelah Osmany memulai kampanyenya tiga tahun lalu, selebritas Afghanistan mulai memberikan dukungan, termasuk penyanyi dan produser musik Farhad Darya serta penulis lagu Aryana Sayeed.

“Ketika kita merujuk perempuan berdasarkan peran mereka, identitas asli mereka hilang,” kata Darya.

“Ketika pria menyangkal identitas perempuan, lama-kelamaan perempuan mulai menyensor identitas mereka sendiri,” tuturnya.

Sayeed, seorang aktivis perempuan dan salah satu penyanyi paling terkenal di Afghanistan, menyebut perempuan berhak atas identitas independen.

“Seorang perempuan, pertama-tama, adalah manusia, kemudian istri, saudara perempuan, ibu atau anak perempuan Anda. Dia memiliki hak untuk mendapat pengakuan atas identitasnya,” kata Sayeed.

Namun Sayeed khawatir gerakan itu bakal menempuh jalan panjang untuk mencapai target.

Farhad Darya and his wife, Sultana

Farhad Darya dan istrinya, Sultana, tinggal di Amerika Serikat. Mereka berkampanye soal hak-hak perempuan Afganistan.

Selain dukungan, Osmany menerima banyak komentar kritis di media sosial. Beberapa orang mengklaim menyembunyikan nama saudara perempuan untuk menjaga kedamaian keluarga mereka.

“Lakukan apa yang menurut Anda paling penting,” tulis seorang warganet.

Sejumlah laki-laki menuduh Osmany ingin namanya tertera di kartu identitas anak-anaknya karena dia tidak tahu siapa ayah mereka.

Banyak perempuan Afganistan juga tidak mendukung gerakan itu.

“Saat seseorang menanyakan nama saya, saya harus memikirkan kehormatan saudara laki-laki saya, ayah saya dan tunangan saya,” kata seorang wanita dari Provinsi Herat, yang berbicara kepada BBC tanpa menyebut nama.

“Saya ingin disebut sebagai putri ayahku, saudara perempuan kakakku,” katanya. “Dan di masa depan, saya ingin disebut sebagai istri suamiku, kemudian ibu dari putraku.”

‘Bulan dan matahari belum melihat mereka’

Afghanistan terus menjadi negara yang menyanjung patriarki. Sosiolog asal Afghanistan, Ali Kaveh, menilai ‘kehormatan laki-laki’ memaksa perempuan tidak hanya menyembunyikan tubuh, tapi juga nama mereka.

“Dalam masyarakat Afghanistan, perempuan terbaik adalah mereka yang tidak terlihat dan didengar. Seperti kata pepatah, ‘matahari dan bulan belum melihatnya’,” kata Kaveh.

“Laki-laki yang paling keras dan paling tangguh adalah yang paling dihormati dan terhormat di masyarakat. Jika anggota keluarga perempuan mereka liberal, mereka dianggap tidak bermoral dan tidak terhormat.”

Maryam Sama checking her 2018 election campaign leaflets

Anggota parlemen Afganistan, Maryam Sama, mendukung gerakan menutut hak identitas para perempuan.

Agar perempuan Afghanistan bisa memiliki identitas independen, mereka perlu kemandirian di bidang finansial, sosial, dan emosional, serta dukungan dari parlemen.

Anggapan itu diutarakan Shakardokht Jafari, seorang fisikawan medis asal Afghanistan yang bekerja di Surrey Technology Centre, Inggris.

“Di negara seperti Afghanistan, pemerintah harus mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang menyangkal identitas perempuan,” kata Jafari.

Sejak rezim Taliban jatuh dua dekade lalu, komunitas nasional dan internasional berusaha membawa perempuan kembali ke kehidupan publik.

Namun perempuan seperti Rabia masih dilecehkan oleh suami karena memberi tahu nama mereka kepada dokter. Ada risiko yang dihadapi perempuan Afganistan jika mereka berbicara secara terbuka menentang tradisi.

Di Afganistan, para perempuan akan memiliki opsi lebih baik saat keluar negeri. Farida Sadaat adalah seorang pengantin anak. Dia melahirkan bayi pertamanya pada usia 15 tahun.

Sadaat dan suaminya kemudian berpisah. Dia lantas pindah ke Jerman dengan keempat anaknya.

Sahar Samet holding a poster promoting the WhereIsMyName? campaign

Sahar Samet, seorang pengungsi asal Afganistan di Swedia, menyatakan mendukung gerakan ini dari jauh.

Sadaat berkata kepada BBC, suaminya tidak hadir dalam kehidupan anak-anaknya, baik secara fisik maupun emosional. Dia yakin tidak memiliki hak untuk menuliskan namanya pada kartu identitas penduduk Afghanistan.

“Saya membesarkan anak-anak saya sendirian. Suami saya menolak menceraikan saya sehingga saya tidak bisa menikah lagi,” katanya.

“Saya meminta presiden Afghanistan untuk mengubah undang-undang dan mencatat nama ibu pada akta kelahiran dan kartu identitas anak.”

Sahar, seorang pengungsi Afganistan di Swedia, pernah bekerja sebagai jurnalis lepas tetapi sekarang bekerja di panti jompo.

Sahar berkata, dia mendukung gerakan ini dari jauh, sejak kampanye hak perempuan itu dimulai. Ketika Sahar pertama kali mendengar gagasan itu, dia memutuskan untuk mengirim pesan di media sosial.

“Saya bangga menulis bahwa nama saya Sahar,” tulisnya. “Nama ibuku adalah Nasimeh, nama nenek keibuanku adalah Shahzadu, dan nama nenek dari pihak ayahku adalah Fukhraj.”

Sumber: https://www.bbc.com/indonesia/dunia-53535709?at_custom3=BBC+Indonesia&at_custom4=547788DC-CF95-11EA-9E7A-EEC3923C408C&at_custom2=twitter&at_medium=custom7&at_custom1=%5Bpost+type%5D&at_campaign=64

Reportase Webtalk “Perkawinan Usia Anak dan Perilaku Seks Bebas: Ancaman Generasi Emas Indonesia”

ZOOM, [26/07/20], Narasi Peradaban (NPA) Center, yang didukung oleh Genre Indonesia, Pemudi PUI, HIMA PUI, Forum Anak Daerah Jawa Barat, Genjuara.com, dan BEM STIU Al-Hikmah telah sukses menyelenggarakan webinar bertajuk Webtalk Memaknai Hari Anak Nasional “Perkawinan Usia Anak dan Perilaku Seks Bebas: Ancaman Generasi Emas Indonesia”. Acara yang dihadiri sekitar 80 peserta ini dimulai pukul 09:30 WIB dan berakhir pada pukul 12:10 WIB.

 

Webinar yang dimoderatori oleh Khodijah Heryawan ini menghadirkan tiga narasumber yang memiliki kapasitas kompetensi pada bidangnya. Mereka adalah Susanto, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Netty Prasetiyani, Anggota Komisi IX DPR RI, serta Putri Gayatri, Duta Mahasiswa Genre Indonesia.

 

Perkawinan anak merupakan masalah serius yang dapat menghambat banyak hal seperti kesejahteraan masyarakat. Khodijah Heryawan membuka diskusi dengan menyampaikan data berbasis riset, yaitu 14% perempuan di Indonesia menikah sebelum berumur 18 tahun. Data tersebut menjadi pemantik diskusi pada Minggu pagi ini.

 

Susanto, Ketua KPAI, sekaligus alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyampaikan peran KPAI dalam mencegah perkawinan anak dan seks bebas. Ia memaparkan dalam UU No 35 Tahun 2004, KPAI memiliki 7 tugas dimana salah satu diantaranya adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Menurut pemaparannya, selama pandemik Covid-19 KPAI telah menerima banyak aduan dari masyarakat, utamanya mengenai pembelajaran jarak jauh (PJJ), banyak anak yang kesulitan belajar dengan metode itu. Berkaitan dengan perkawinan anak selama masa pandemic, Susanto menyebutkan undang-undang mengenai perlindungan anak. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” Pasal 28 B (2) UUD 1945. Data yang ia paparkan berupa data pada tahun 2018 proporsi perempuan berumur 20-24 tahun berstatus “kawin” sebelum umur 18 tahun menurut provinsi, data tersebut menyebut sebanyak 20 provinsi memiliki persentase diatas angka rata-rata nasional, dimana persentase nasional adalah 11,21%.

 

Susanto menyebut sebagian anak melakukan seks bebas karena beberapa faktor,yaitu faktor predisposisi, faktor-faktor yang mempermudah terjadinya perilaku seseorang, antara lain pengetahuan, sikap, keyakinan, dan lain sebagainya. Faktor kedua adalah faktor pemungkin (enabling factors), faktor yang memungkinkan atau memfasilitasi perilaku seseorang. Dan ketiga adalah faktor penguat (reinforcing factors), yaitu faktor yang menguatkan seseorang untuk melakukan suatu perilaku, seperti dorongan dari senior maupun perilaku teman sebaya. Menurut Susanto, KPAI memiliki peran dalam mengatasi masalah ini, yaitu melakukan advokasi, pengawasan, pengaduan, kemitraan, telaah kasus, serta pelaporan terhadap pihak terkait. Perilaku seks bebas yang dilakukan oleh sebagian anak menurutnya dipengaruhi oleh kualitas pengasuhan, Ia menekankan bahwa keluarga berperan aktif untuk mengontrol anak-anak supaya tidak melakukan hal yang tidak bermanfaat seperti keluar rumah dan “nongkrong” setelah pukul 9 malam lewat.

Pembicara kedua, Netty Prasetiyani, salah satu inisiator RUU Ketahanan Keluarga, menyampaikan jaminan perlindungan negara terhadap pembangunan keluarga yang berketahanan. Paparan yang ia sampaikan dimulai dari memberikan gambaran statistik jumlah keluarga di Indonesia, dari total 270 juta penduduk di Indonesia, jumlah keluarga di Indonesia yaitu 80,8 juta keluarga (SPHN 2016). Menurut laporan BPS melalui dukungan UNICEF, 1 dari 4 anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun. Netty menyampaikan bahwa penyebab perkawinan anak disebabkan oleh faktor kemiskinan, pendidikan, serta kultur dan persepsi masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa dari 500 remaja di lima kota besar di Indonesia, 33% dari mereka pernah melakukan hubungan seks diluar nikah. Menurutnya perilaku seks bebas dipengaruhi oleh 7 faktor. Faktor-faktor tersebut adalah pendidikan dan pengasuhan, perhatian dan pengawasan orangtua, teknologi, ekonomi, lingkungan/pertemanan, serta mentalitas dan norma. Selain itu Ia juga memaparkan data mengenai usia perempuan dan laki-laki mulai pacaran serta hal-hal yang dilakukan ketika pacaran seperti mencium bibir, berpegangan tangan, berpelukan, dan meraba/diraba. Ia juga menyampaikan persentase alasan perempuan dan laki-laki melakukan hubungan seksual pranikah. Ia menggarisbawahi bahwa perkawinan anak dan seks bebas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah namun juga kolaborasi dari berbagai pihak seperti masyarakat dan dunia usaha. Masalah-masalah ini menurutnya menjadi dasar untuk menjadikan keluarga sebagai subjek pembangunan.

Suara anak muda dalam seminar ini disampaikan oleh Putri Gayatri, mahasiswi di Institut Pertanian Bogor sekaligus Duta Mahasiswa Genre Indonesia. Ia menyampaikan pengalamannya dengan topik “Remaja Indonesia Tanggap Pernikahan Anak”. Inisiatifnya dalam memerangi praktik perkawinan anak di lingkungannya dimulai ketika Ia duduk di bangku SMP dimana dalam hitungan semester teman-temannya selalu berkurang, rupanya mereka dikawinkan. Ia memulai dengan mengintervensi kebijakan sekolah mengenai dropout pada anak yang mengalami KTD (Kehamilan tidak dikehendaki). Menurut Putri, advokasi adalah tentang memberikan suara kepada masyarakat, menyajikan fakta-fakta, perubahan positif di masyarakat, dan mempengaruhi orang-orang yang memiliki kekuasaan. Berkat kemauannya dalam memerangi kawin anak, Ia mendapat undangan audiensi bersama DPR RI komisi IX serta menjadi delegasi anak Indonesia untuk sidang umum PBB 70th Launching SDGs (Sustainable Development Goals).

Webinar yang dilakukan selama 2,5 jam tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab. Diskusi tanya jawab yang dipimpin oleh Khodijah berjalan hangat dan berlangsung dua arah. Mewakili panitia Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada peserta yang menghadiri webinar hingga akhir sesi.

 

Pemaparan informasi dari ketiga narasumber cukup mendalam, dari pemaparan ketiganya dapat digarisbawahi bahwa mereka menekankan pentingnya kualitas pengasuhan di level keluarga untuk menghindari praktik perkawinan anak dan perilaku seks bebas. Namun dalam pemaparan ketiga narasumber tidak didefinisikan secara jelas “apa itu seks bebas”. Pada data yang disampaikan oleh Netty, paparannya sebatas data persentase perempuan dan laki-laki yang melakukan hubungan seksual pranikah. Definisi yang tidak jelas mengaburkan pengertian dari seks bebas itu sendiri, apakah seks bebas artinya  hubungan seksual pranikah saja, atau hubungan seksual didasari suka sama suka tetapi dengan satu pasangan, atau berhubungan seks dengan berganti-ganti pasangan. Pengertian tersebut penting karena dalam hubungan seks mengandung relasi kuasa. Jika relasi kuasanya timpang maka seks bebas berarti telah terjadi pemaksaan hubungan seks dengan ancaman halus maupun dengan kekerasan/ancaman. Dalam relasi gender yang timpang di mana perempuan tidak diposisikan setara, maka ketika ada dorongan atau paksaan dalam melakukan seks yang berbahaya seorang perempuan kesulitan melakukan penolakan apalagi negosiasi. Dalam relasi seks, selalu ada persoalan gender yang harus dijadikan konteks untuk memahami seks bebas. FF []

Peran Perempuan dalam Counter Violent Extremism (CVE)

Keterlibatan perempuan dalam Counter-Violent Extremism (CVE) sebagai preventer atau pencegah paham radikalisme dan esktermisme semakin terlihat. Salah satu peran perempuan yang sering dikampanyekan adalah ibu.

Unaesah Rahmah

 

Keterlibatan perempuan dalam Counter-Violent Extremism (CVE) sebagai preventer atau pencegah paham radikalisme dan esktermisme semakin terlihat. Salah satu peran perempuan yang sering dikampanyekan adalah ibu.

Ada dua alasan mengapa ibu memegang peranan penting di dalam CVE; pertama, Ibu dianggap memiliki pengaruh yang besar terhadap keluarga dan komunitas mereka. Hal ini karena perempuan diyakini memberikan perhatian yang lebih besar terhadap keluarga dibandingkan laki-laki. Sehingga, keterlibatan para ibu di dalam CVE juga diharapkan akan mengajarkan mengajarkan anak-anak mereka mengenai toleransi, moderasi dan nilai-nilai demokrasi.

Kedua, Edit Schlaffer, ketua Women without Borders di Australia, mengungkapkan bahwa Ibu seringkali disalahkan ketika suami atau anak-anak mereka terlibat di dalam aksi terorisme. Mereka dianggap gagal dalam mendeteksi proses radikalisasi yang terjadi pada keluarga mereka. Hal inilah yang mendorong Schlaffer untuk mendirikan Mother’s School untuk melatih para ibu dalam masalah parenting skill, self-confidence, dan isu seputar violent extremism (VE). Sehingga para ibu ini kemudian menjadi sosok yang memiliki kepercayaan diri dan menjadi tempat berkonsultasi bagi anak-anak mereka. Tidak bisa dipungkiri bahwa keluarga memang memegang peranan penting dalam mendeteksi proses radikalisasi yang terjadi pada anggota keluarga.

Selain memberdayakan peranan Ibu, program CVE juga dianggap akan berjalan dengan baik jika menerapkan pemberdayaan perempuan. Sebagai contoh, penelitian Krista London Couture pada 2014 menunjukkan bahwa pemberdayaan perempuan yang terjadi di Bangladesh dan Moroko memberikan dampak positif terhadap penurunan angkat VE di kedua negara tersebut. Moroko, sejak tahun 2005, sudah melatih perempuan untuk menjadi penceramah dalam moderasi beragama.

Sedangkan Bangladesh, memberikan kesempatan kerja dan pendidikan yang lebih luas kepada perempuan. Couture berpendapat bahwa pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender merupakan hal yang penting untuk menciptakan perdamaian dan menjaga keberlangsungannya. Pemberdayaan perempuan pada level sosial, politik dan ekonomi akan meningkatkan kualitas hidup mereja dan menjadikan mereka untuk berfikir lebih jauh dari sekedar pemenuhan kebutuhan dasar merela. Ketika perempuan lebih terberdayakan, maka ia akan mampu memiliki peran dalam peacebuilding.

Kritik

Meski perempuan telah sering dilibatkan dalam CVE, ada beberapa kritik yang perlu dijadikan bahan renungan untuk menciptakan program CVE yang lebih baik. Pertama, beberapa peneliti mengkritik dasar yang digunakan untuk melibatkan perempuan dalam CVE, yakni keyakinan bahwa perempuan merupakan makhluk lembut dan terlahir dengan sifat damai dan tenang. Argumen ini dianggap tidak tepat karena bisa mengantarkan kepada kesimpulan bahwa perempuan merupakan solusi paling tepat terhadap VE, karena mereka memang dasarnya sudah lembut dan damai.

Padahal kalau kita lihat kejadian dalam beberapa tahun terakhir, perempuan juga menjadi pelaku aksi teror dan juga terlibat didalam beberapa kegiatan kelompok terorisme. Anggapan tersebut menyebabkan adanya bias yang tidak melihat potensi keterlibatan perempuan sebagai aktor atau supporter dalam kelompok ekstremisme. Selain itu, anggapan seperti itu juga tidak tepat karena mereduksi agensi, kemampuan, keahlian dan ketertarikan perempuan dalam CVE. Keberhasilan perempuan dalam CVE akan dilihat sebagai sesuatu yang wajar karena perempuan memang dari sononya sudah punya sifat cinta damai dan toleransi. Padahal perempuan juga mengalami proses belajar dan mencurahkan keahlian mereka ketika terlibat sebagai agen perdamaian atau aktor dalam CVE.

Kedua, kritik lainnya juga dilayangkan adalah adanya penekanan yang terlalu besar pada peran perempuan sebagai istri dan ibu dalam CVE. Walaupun hal ini memang membawa dampak yang baik, tetapi dominasi peran ibu yang besar menghilangkan peran-peran perempuan lain dalam CVE. Padahal ada banyak peran yang bisa dilakukan oleh perempuan selain menjadi seorang ibu, seperti pemimpin agama, psikologis, guru, politisi, PNS, atau lainnya yang memberikan pengaruh bukan hanya kepada keluarga, tetapi komunitas yang lebih luas.

Ketiga, keterlibatan perempuan seringkali menjadikan program CVE terlihat jadi otomatis sensitive gender. Hal ini karena biasanya perempuan dalam CVE akan diharapkan untuk bicara soal CVE dan perempuan. Padahal mengadopsi perspektif gender dalam CVE lebih dari sekedar membicarakan peran perempuan atau laki-laki dalam terorisme. Analisa gender dibutuhkan dalam program CVE untuk memahami bahwa perempuan dan laki-laki sama-sama memiliki potensi untuk menjadi korban, pelaku dan agen perdamaian; memahami bahwa motivasi antara perempuan dan laki-laki dalam kelompok terorisme dan ekstremisme berbeda karena peran gender mereka, latar belakang, kelas sosial dan lainnya. Sehingga program CVE yang ada diharapkan lebih mampu menyasar dan memperhatikan konteks dan situasi dari target atau partisipan program CVE.

Pelibatan perempuan dalam CVE itu penting, tetapi program CVE juga perlu mengadopsi perspektif gender untuk menganalisa faktor-faktor seseorang teradikalisasi, sebelum menciptakan program CVE.

Sumber Bacaan:

Eleanor Gordon dan Jacqui True, “Gender Stereotyped or Gender Responsive?: Hidden Threats and Missed Opportunities to Prevent and Counter Violent Extremism in Indonesia and Bangladesh,” The RUSI Journal, 164:4, 74-91, September 2019

Emily Winterbotham, “Do Mothers Know Best? How Assumptions Harm CVE”Tony Blair Institute for Global Change, 17 September 2018

Krista London Couture, “National Counterterrorism Center, A Gendered Approach to Countering Violent Extremism Lessons Learned from Women in Peacebuilding and Conflict Prevention Applied Successfully in Bangladesh and Morocco”, Centre for 21st Security and Intelligence, Policy Paper, 17 July 2014

Sumber: https://islami.co/peran-perempuan-dalam-counter-violent-extremism-cve/

Apakah Perempuan yang Bekerja Sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah?

Bagi sebagian orang, muslimah tidak boleh bekerja

Oleh Achmat Hilmi, Lc

 

Benarkah perempuan pekerja menjadi tren saat ini? Sekilas mungkin saja benar, namun bila kita mengacu kepada data resmi dari Kementerian PPPA RI, memperlihatkan kepada kita bahwa tingkat partisipasi perempuan pekerja lebih rendah dibanding laki-laki. Faktanya, pada tahun 2017, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan di Indonesia sebesar 50,89%, berbanding 82,51% tingkat partisipasi angkatan kerja laki-laki.

Saya sempat berbicara dengan beberapa perempuan yang saya kenal, di antaranya telah menikah. Salah satunya bernama Susi (bukan nama sebenarnya) yang mengatakan bahwa laki-laki berperan sebagai kepala rumah tangga, dan perempuan tugasnya di rumah saja. Sebelum menikah, Susi telah bekerja selama kurang lebih dua tahun di sebuah perusahaan Garmen Jalan Cakung-Cilincing (Jakarta). Setelah menikah Susi meninggalkan pekerjaannya dan katanya hanya fokus mengurus suami dan anak.

Susi berpandangan bahwa menurut agama (Islam) laki-laki bertugas sebagai pencari nafkah karena perannya sebagai kepala rumah tangga, dan perempuan bertugas di dalam rumah. Karenanya setelah menikah, susi dengan suka rela meninggalkan pekerjaanya dan hanya menjadi ibu rumah tangga.

Begitu juga menurut Farah (bukan nama sebenarnya) seorang mahasiswi di kampus swasta di Bekasi, bersikukuh bahwa perempuan tugasnya di rumah, laki-laki tugasnya mencari nafkah, itulah ajaran agama. Menurutnya, perempuan boleh bekerja selama diizinkan oleh suami, bila tidak, maka dia harus menuruti suami, karena suami adalah kepala rumah tangga

Perempuan Bekerja menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah

lalu terdapat pertanyaan serius, sebenarnya bagaimana menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah terkait hak perempuan bekerja? Apa benar pandangan Susi dan Fitri di atas?

Allah Swt berfirman dalam Q.S. An-Nisa ayat 32

وَلَا تَتَمَنَّوْا۟ مَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بِهِۦ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا ٱكْتَسَبُوا۟ ۖ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا ٱكْتَسَبْنَ ۚ وَسْـَٔلُوا۟ ٱللَّهَ مِن فَضْلِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمًا

 

Artinya,

Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang telah mereka usahakan dan bagi perempuan ada bagian dari apa yang telah mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karuniaNya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Q.S. An-Nisa 4:32)

Dalam ayat tersebut, para ulama tafsir memaknai bahwa setiap karunia berupa kelebihan harta, pangkat, jabatan, dan lain-lain yang Allah limpahkan kepada manusia tidak melihat berdasarkan faktor biologis, bukan karena dia laki-laki (punya penis) mendapat kehormatan yang lebih baik dari perempuan secara otomatis, namun kelebihan yang Allah berikan itu berdasarkan usaha/kerja kerasnya yang telah dia lakukan lebih baik dari yang telah dilakukan oleh orang lain, baik laki-laki atau perempuan.

Bila perempuan bekerja lebih baik maka akan mendapat kelebihan dari laki-laki, begitu juga sebaliknya. Kelebihan itu diraih berdasar atas prestasi kerja yang telah dilakukan, bukan berdasar biologis. karena wilayah biologis itu adalah wilayah Tuhan, sementara wilayah manusia wilayah ikhtiyari (kerja keras) dalam hal ini adalah prestasi kerja.

Tercatat seuntai sabda dari Kanjeng Nabi Muhammad Saw., berlatar kisah yang menarik,

بلى فَجُدِّي نَخْلَكِ، فإنك عسى أن تَصَدَّقِي، أو تفعلي معروفا

“Ya, tentu saja, maka (silahkan pergi) perhatikanlah pohon kurma anda, karena sesungguhnya engkau semoga mampu bekerja sebagaimana mestinya”.

Berdasarkan konteks asalnya (asbabul wurud), hadits ini menceritakan seorang kisah perempuan single parent yang baru saja bercerai dari suaminya, dia adalah bibinya Jabir (sahabat Rasulullah). Di masa iddahnya, suatu hari bibinya Jabir bepergian keluar rumah hendak menuju kebun kurma miliknya, bermaksud melihat-lihat pohon kurma dan berkebun di sana, belum sempat pergi jauh dari rumahnya, tiba-tiba seorang laki-laki melarangnya pergi keluar dari rumah. Persoalan ini kemudian diadukan oleh bibinya Jabir itu kepada Rasulullah Saw., Rasul pun bersabda”

بلى فَجُدِّي نَخْلَكِ، فإنك عسى أن تَصَدَّقِي، أو تفعلي معروفا

“Ya, tentu saja, maka (silahkan pergi) perhatikanlah pohon kurma anda, karena sesungguhnya engkau semoga mampu bekerja sebagaimana mestinya”.

Bibinya Jabir protes atas perlakuan laki-laki yang melarangnya bepergian keluar rumah, dan Rasulullah Saw memberikan pembelaan terhadap bibinya Jabir ini, berupa sabdanya yang menjadi standar acuan hukum.

Konteks saat ini

Pesan utama dari hadits di atas adalah perempuan diperbolehkan pergi bekerja sebagaimana laki-laki bekerja, sebagaimana Rasulullah Saw membolehkan bibinya Jabir pergi bekerja di kebun kurma sebagaimana laki-laki berkebun saat itu, syarat utamanya tentu saja adalah bibinya Jabir terlebih dahulu harus mengetahui teknik berkebun. Pengetahuan teknik berkebun secara umum dapat diperoleh oleh siapa saja, laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki kesempatan memiliki pengetahuan terkait teknik berkebun.

Perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama untuk bekerja sesuai bidangnya. Sektor perkebunan hanya sebagai contoh pekerjaan. Selain perkebunan, ada banyak sektor lain yang dapat digeluti oleh perempuan di masa sekarang, misalnya sektor entertainment seperti film, periklanan, videomaker, atau sektor perbankan, pariwisata, pendidikan, kedirgantaraan, perkapalan, dan lain-lain.

Ada banyak sektor di mana perempuan boleh beraktivitas, bekerja, meniti karir, meraih prestasi atas kerja-kerja yang telah diupayakan. Maka kembali kepada ayat Al-Qur’an di atas (Q.S. An-Nisa : 4:32) , ”… dan bagi perempuan ada bagian dari apa yang telah mereka usahakan,..”. []

rumah kitab

Merebut Tafsir: “Apa masih ada yang ingat CEDAW”? (24 Juli Hari Ratifikasi konvensi CEDAW)

Oleh Lies Marcoes

Kemarin sore saya bertukar kabar melalui WA dengan Ibu Saparinah Sadli dan Mbak Nursyahbani Katjasungkana. Saya bertanya isu seputar CEDAW mengingat hari ini 24 Juli 2020 menandai 36 tahun penandatanganan konvensi CEDAW bagi Indonesia.

Ibu Sap, demikian kami biasa menyapanya adalah tokoh paling penting ,bersama Ibu Achi Luhulima, Ibu TO Ichromi (alm), Ibu Syamsiah Ahmad, Mbak Nursyahbani Katjasungkana dan beberapa tokoh lain yang aktif sekali mensosialisasikan CEDAW. Namun tadi sore Ibu Sap membalas WA saya dengan nada pesimis. “Selain kalian para aktivis, teman-teman di di Komnas Perempuan, apa pejabat-pejabat, anggota legeslatif, masih ada yang ingat CEDAW”? Pertanyaan itu tak urung membuat saya menenung. Siapa yang (masih) ingat CEDAW?

CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan merupakan salah satu perjanjian hak asasi paling pokok dalam sistem kesepakatan internasional Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Di dalamnya memuat jaminan kesetaraan substantif bagi perempuan melalui penghapusan segala bentuk diskriminasi berbasis prasangka gender.

Konvensi ini disahkan PBB tahun 1979. Ini merupakan kesepakatan global yang mendefinisikan prinsip-prinsip Hak Asasi Perempuan sebagai Hak Asasi Manusia. Di dalamnya memuat norma-norma dan standar-standar kewajiban, serta tanggung jawab negara dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.

Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatangani Konvensi ini. Pada 24 Juli 1984 Indonesia meratifikasinya menjadi UU RI No. 7 Tahun 1984. Dengan begitu Indonesia sebetulnya terikat secara hukum (legally binding) untuk melakukan upaya penghapusan diskriminasi berbasis gender kepada perempuan, dan melaporkan perkembangannya. Pemerintah Indonesia berkewajiban membuat laporan perkembangan pelaksanaan penghapusan diskriminasi gender itu.

Pertanyaan Ibu Saparinah Sadli menjadi relevan di sini, “Apa ada yang masih ingat CEDAW”? Artinya apakah Pemerintah Indonesia sudah mengecek bagaimana upaya penghapusan diskriminasi berbasis gender dilakukan dan mengirimkan laporan pelaksanaannya kepada Komite CEDAW di PBB?

Wallau’alam, mudah-mudahan sih sudah. Cuma sudah lama Indonesia mangkir lapor.

Isu paling relevan terkait praktik diskrimiansi sebetulnya masih sama dari tahun ketahun. Mbak Nur mengingatkan dua hal: penghapusan stereotyping perempuan yang saat ini justru makin kental akibat menguatnya pandangan primordial keagamaan yang semakin konservatif dalam mendefinisikan peran dan status perempuan.

Kita patut bersyukur usia kawin sudah sama antara lelaki dan perempuan, 19 tahun. Namun upaya pencegahan perkawinan anak masih harus kerja keras mengingat masih 20 daerah yang kedapatan angka kawin anaknya ampun-ampunan.

Lalu UU Perkawinan yang belum kunjung direvisi pasal yang meletakkan secara tidak setara antara lelaki (suami) yang diberi predikat kepala keluarga, dan perempuan (istri) sebagai ibu rumah tangga. Padahal definisi ini melahirkan praktik diskriminasi yang bukan main kepada perempuan dan terbawa ke mana-mana. Antara lain dalam dunia kerja.

Secara normatif, perempuan keukeuh dianggap sebagai pencari nafkah tambahan apapun status perkawinannya. Padahal perempuan kepala keluarga dengan status menikah, atau suami minggat, atau cerai, atau lajang adalah para pencari nafkah utama. Namun dengan status pencari nafkah tambahan perempuan pekerja di sektor apapun rentan untuk dipinggirkan atau disingkirkan.

CEDAW bagi Indonesia adalah mutiara yang sangat tinggi kualitasnya dalam upaya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, tapi dimana mutiara itu disembunyikan? #Lies Marcoes, 24 Juli 2020

MENGHADIRKAN PARA PIONIR PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

Rabu, 22 Juli 2020, Rumah KitaB menyelenggarakan seminar nasioanl dengan tajuk Peran Para Pelopor Pencegahan Perkawinan Anak di Wilayah Terdepan (Pionir dari Frontier). Acara yang dilakukan secara daring ini cukup diminati, terbukti ada 180 orang terdaftar dari berbagai unsur, mulai dari rekan NGO, pemerintah –baik pusat atau daerah, akademisi, dan para mitra dampingan Rumah KitaB. Dengan kapasitas Zoom yang hanya menampung 100 orang, Rumah KitaB menyiarkan acara ini secara langsung via kanal Youtube Rumah KitaB untuk menjangkau peserta yang tak bisa masuk dalam ruangan Zoom.

 

Acara ini dibuka oleh Dr. Hari Nur Cahaya Murni, PLH Dirjen Bangda Kemendagri RI, dan diantarkan oleh Lanny N. Rosalin, M.sc., M. Fin., Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak KPPA RI. Hadir pula dalam acara ini Adyani Widiowati, Program Assisstant Ford Foundation. Bertindak sebagai moderator seminar adalah Lies Marcoes, Direktur Eksekutif Rumah KitaB, dengan narasumber Nurasiyah Jamil –Program Officer Program Berpihak di Cianjur, Nursyida Syam –Program Officer Program Berpihak di Lombok Utara,  Nurul Sugiyati –Program Officer Program Berpihak di Sumenep, Asep Suparman –Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kab. Cianjur, dan Bagiarti –Angota DRPD Lombok Utara.

 

Seminar ini, sebagaimana disampaikan oleh Fadilla Putri, program manager Rumah KitaB, dalam laporannya merupakan bagian dari program Berpihak. Berpihak adalah salah satu program yang dijalankan oleh Rumah KitaB dalam upaya pencegahan perkawinan anak di tiga wilayah: Cianjur, Sumenep, Lombok Utara atas dukungan Kementerian Dalam Negeri RI melalui Ford Foundation. Tiga kota dari tiga provinsi dengan angka perkawinan yang cukup tinggi di Indonesia. Berangkat dari data itu pula, Rumah KitaB mendesain program “pemantik” untuk ketiga wilayah tersebut untuk pencegahan perkawinan anak. Data adalah pijakan pertama untuk menuju tangga perubahan yang lebih tinggi, yaitu adanya perubahan kebijakan.

 

Dalam seminar ini, Rumah KitaB meluncurkan tiga laporan daerah yang berisi tentang pelaksanaan kegiatan dan profil para pionir. Ketiga buku itu adalah Budaya untuk Berdaya: Pendekatan Budaya untuk Pencegahan Kawin Anak (Pioner dari Frontier Kabupaten Sumenep), Upaya Bersama Cegah Kawin Tak Terencana (Pioner dari Frontier Kabupaten Cianjur), Menjaga Remaja Pasca Bencana ((Pioner dari Frontier Kabupaten Lombok Utara)

 

Adyani Widiowati, dalam sambutannya, mengapresiasi kerja-kerja yang telah dilakukan oleh Rumah KitaB dalam program Berpihak, terutama saat tetap memilih Lombok Utara sebagai lokasi program, meski saat itu Lombak dalam masa recovery pasca bencana. Bahkan, menurut Adyani, mempertahankan Lombok sebagai lokasi program adalah pilihan tepat. Sebab, pada masa-masa pasca bencana, anak-anak yang berada di barak-barak pengungsian lebih rentan mendapatkan kekerasan dan haknya sering terabaikan.

 

Senada dengan itu, Lenny  N. Rosalin menyebut dalam pengantar kuncinya bahwa perkawinan anak merupakan pelanggaran hak asasi anak yang sekaligus juga melanggar hak asasi manusia. Perkawinan anak, menurut Lanny, sering dianggap masalah kecil, padahal dengan angka perkawinan anak yang tinggi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) wilayah dan target SDGS Indonesia takkan bisa tercapai.

 

Hari Nur Cahya Murni, dalam sambutan pembukaan acara, menyatakan bahwa angka perkawinan anak di Indonesia adalah yang tertinggi keempat di Asia dan ketujuh di dunia. Ini artinya, tugas pemerintah untuk terus berupaya menurunkan angka perkawinan anak di Indonesia. Komitmen pemerintah untuk menekan angka perkawinan, menurut Hari, terlihat dengan dinaikkan batas usia kawin bagi anak perempuan, yang awalnya 16 tahun menjadi 19 tahun.

 

Dalam pengantar seminar, Lies Marcoes sebagai pemandu menjelaskan bahwa berbeda dari seminar nasional pada umumnya yang biasanya menghadirkan tokoh-tokoh nasional, dalam acara ini dihadirkan para pionir dari wilayah. Sebab, sesungghnya merekalah ujung tombak, yang berdiri paling depan dengan kesuksesan upaya pencegahan kawin anak. Para Pionir itu bisa tokoh adat, tokoh agama, tokoh penggerak remaja dan perempuan, atau remaja itu sendiri. Namun, para pionir ini bisa bergerak jika pemerintah daerah menjamin keberlanjutan upaya yang telah dirintis oleh lembaga seperti Rumah KitaB.

 

Lalu siapakah para pionier itu? Tiga wilayah ini memperlihatkan pembelajaran. Tak ada cetakan yang sama untuk melahirkan seorang pionier. Setiap wilayah dalam kelahiran para pionier pencegahan perkawinan anak, begitu ujar Lies Marcoes. Sebab , setiap wilayah memiliki keunikan, konteks sosial politik dan ciri yang menentukan upaya pencegahan perkawinan anak itu.

 

Cianjur, misalnya, menurut Nurasiyah Jamil pendekatan sosio-agama menjadi penting. Sebab, Cianjur adalah salah satu wilayah di Indonesia yang secara kultural cukup ketat dalam hal agama. Meski begitu, angka perkawinan anak di Cianjur tertinggi pertama di Jawa Barat. Tantangan yang cukup berat di Cianjur adalah revitaliasi budaya supaya lebih ramah pada perempuan dan anak. Keterlibatan tokoh agama, penggerak desa dan kelompok perempuan menjadi penting. Pun tak jauh berbeda dengan Sumenep, budaya tantangan sendiri dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

 

Upaya pencegahan perkawinan anak di Kab. Cianjur, menurut Asep Suparman, diperlukan sinergi yang holistik dari semua pihak. Oleh karena itu, pemerintah Kab. Cianjur mencoba menggandeng seluruh elemen masyarakat, termasuk remaja, dalam sosialisasi Perbub No. 10 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.

 

Anak tidak hanya dijadikan obyek advokasi, tetapi juga sebagai subyek aktif advokasi.Itu pula yang disampailan oleh Nursyida Syam yang mengatakan bahwa anak-anak di Lombok Utara rentan menjadi yatim piatu secara sosial, karena sistem perlindungan secara budaya semakin terkikis oleh perubahan tatanan sosial. Tak pelak, anak-anak yang menjadi korban pernikahan anak akan menanggung baban ganda dan tanpa pertolongan yang memadai. Oleh karena itu, sebagai salah satu strategi, Nursyida secara aktif melibatkan anak-anak sebagai “juru bicara” dalam pencegahan kawin anak pada sebayanya. “ Melibatkan anak artinya, kita harus berani memberi “ruang suara” dan “ ruang dengar” bagi suara anak-anak dan remaja. Namun, hal yang terpenting adalah “merebut kepercayaan mereka” dengan menepati janji atas rencana – rencana yang telah disepakati bersama mereka!.

 

Di akhir, seminar ini ditutup dengan pembacaan sebuah puisi dari Sapardi Djoko Damono oleh anggota Kanca (Kanak Pecinta Baca)

biarkan aku memandang ke Timur untuk mengenangmu
wajah-wajah yang penuh anak-anak sekolah berkilat,
para perempuan menyalakan api,
dan di telapak tangan para lelaki yang tabah
telah hancur kristal-kristal dusta, khianat dan pura-pura.
selamat pagi, Indonesia, seekor burung kecil
memberi salam kepada si anak kecil;
terasa benar: aku tak lain milikmu[]

 

(Reporter: Aida)

 

Tokoh Agama, Adat, dan Pemerintah Daerah Jadi Kunci Dalam Mencegah Perkawinan Anak

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA– Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) menyelenggarakan Seminar Nasional virtual dengan mengangkat isu Pencegahan Perkawinan Anak melalui program BERPIHAK.

Program Manager Rumah Kitab, Fadilla D Putri menjelaskan latar belakang munculnya program BERPIHAK.

“Mengapa kami melakukan program ini, bermula dari penelitian yang rumah KitaB selenggarakan, karena Rumah KitaB merupakan lembaga riset dan advokasi untuk keadilan. Maka kami memulai dengan penelitian di lima provinsi atau 9 wilayah di Indonesia dengan dukungan Ford Foundation,” ucap Fadilla Putri pada Webinar Nasional BERPIHAK: Peran Para Pelopor Pencegahan Perkawinan Anak di Wilayah Terdepan, Rabu, (22/07/2020).

Ia kemudian menjelaskan temuan dari penelitian yang dilakukan Rumah KitaB terkait Pencegahan Perkawinan Anak.

“Salah satu temuan kunci dari penelitian ini adalah bahwa tokoh-tokoh seperti tokoh adat, agama yang kami sebut sebagai tokoh formal dan non formal termasuk pemerintah daerah memiliki peranan kunci dalam pencegahan perkawinan anak,” ucapnya.

Rumah KitaB menyelenggarakan program untuk melibatkan mereka mencegah perkawinan anak.

Menurut Fadilla pencegahan perkawinan anak menggunakan perspektif yang berpihak kepada anak perempuan dan remaja.

Pelibatan tokoh formal dan non formal penting dilakukan.

Seperti yang sudah dilakukan di Kabupaten Cianjur Rumah KitaB bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk mengesahkan Pergub Pencegahan Perkawinan Anak.

Selanjutnya di Kabupaten Sumenep, pemerintah daerah telah memasukkan Pencegahan Perkawinan Anak sebagai prioritas dalam program pemerintah.

“Sepanjang program menggunakan perspektif keadilan gender dan partisipasi anak tidak hanya dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh rumah KitaB. Kami juga bekerja dengan remaja dan orangtua,” ucapnya.

 

Hal tersebut dilakukan untuk berbagi apa saja yang dibutuhkan remaja agar tidak dikawinkan pada usia anak.

“Kami memastikan suara anak didengar dalam perencanaan pemerintah,” ucapnya.

Di Cianjur Rumah KitaB menyertakan suara remaja dalam penyusunan Pergub Pencegahan Perkawinan Anak.

“Begitu pun di Lombok Utara salah satu mitra kami mengundang perwakilan Pemda untuk mendengarkan aspirasi remaja,” ucapnya.

Menurutnya pemerintah Cianjur telah berhasil mengesahkan Pergub Pencegahan Perkawinan Anak pada Maret 2020 dan telah menggunakan usia yang sesuai dengan revisi UU perkawinan

“Kerja-kerja kami di daerah akan selalu kami bawa ke pemerintah pusat untuk mendukung inisiatif-inisiatif yang dilakukan oleh kementerian,” katanya.

Ia menjelaskan Rumah KitaB sebagai lembaga riset untuk advokasi sudah memproduksi beberapa buku pengetahuan.

Dalam program BERPIHAK ini Rumah KitaB bekerja dengan tiga pendekatan, yaitu hukum, sosial keagamaan, dan budaya.

Kemudian untuk menuju perubahan di tingkat kebijakan, Rumah KitaB turut bekerja di 3 level yaitu bekerja di komunitas, daerah, dan nasional.

Kami bekerja bersama tiga kelompok Champions yaitu remaja, kader, tokoh formal, dan non formal.

Terakhir, Rumah KitaB telah bekerja di beberapa wilayah di antaranya Lombok Utara NTB, Sumenep Jawa Timur, dan Cianjur Jawa Barat.

Webinar ini dihadiri PLH Dirjen Bangda Kementerian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni.

Selain itu Regional Director Ford Foundation Indonesia Alexander Irwan.

Hadir pula Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga.

Acara ini dimoderatori Direktur Rumah KitaB Lies Marcoes.

Sebagai narasumber hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Cianjur Asep Suparman dan PO Cianjur Nurasiah Jamil.

Selain itu, Bupati Sumenep Nurul Sugiyati dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara Bagiarti turut menjadi narasumber dalam webinar ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tokoh Agama, Adat, dan Pemerintah Daerah Jadi Kunci Dalam Mencegah Perkawinan Anak, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/22/tokoh-agama-adat-dan-pemerintah-daerah-jadi-kunci-dalam-mencegah-perkawinan-anak.
Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Adi Suhendi

 

Foto-foto Rumah KitaB:


 

 

Menelusuri Peta Aktor dan Jaringan Ustadz-Artis Hijrah (Bag-1)

Riset ini berisi peta aktor, jaringan ustadz yang mempengaruhi keIslaman belakangan ini

Hijra, berasal dari istilah Arab yang secara harfiah berarti “meninggalkan”, “memutuskan hubungan dengan seseorang” (seperti ikatan kekerabatan atau hubungan pribadi lainnya), atau “bermigrasi”. Pengertian ini merujuk pada Migrasi Nabi Muhammad dari Mekah ke Madinah pada 622 Masehi (Mas’ud, 1990:30). Kalender Islam dinamai ‘Hijriyah’ karena titik nol kalender tersebut dimulai pada peristiwa Hijrah Nabi. Dalam catatan Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy, secara historis, hijrah pertama dalam sejarah Islam adalah perpindahan kaum muslimin dari Makkah ke negeri Habasyah. Disana kaum musliminin mendapatkan perlindungan dari raja Najasyi yang beragama Kristen. Tujuannya untuk membebaskan diri dari penyiksaan dan diskriminasi di Makkah oleh penduduk mayoritas Makkah (suku Quraish).

Hijrah kedua yaitu perginya kelompok Muslim awal ke Thaif, pada fase ini Hijrah dianggap gagal karena mendapatkan penolakan dari penduduk Thaif. Hijrah ketiga ke Yatsrib (Madinah), Hijrah keempat yakni ketika Nabi Muhammad menyusul ke Madinah dalam rangka Hijrah ketiga tersebut (Al-Buthy, 1999:108-169). Jika Hijrah difahami sebagai perpindahan lokasi geografis, maka hanya tiga kali terjadi Hijrah pada masa hidup Rasulullah. Dalam pengertian ini Hijrah hanyalah perpindahan individu atau sekelompok orang dari kota Makkah ke Habasyah, Thaif, dan Madinah.

Muhammad Khalid Masud, membagi Hijrah menjadi empat fase perkembangan. Pertama, Hijrah adalah peristiwa sejarah yang dibahas dalam hadits, tafsir, fiqih, fatwa dan karya Sufi. Kedua, Hijrah adalah perdebatan dikalangan ulama seperti Safi’i, Maliki dan Hanafi mengenai kedudukan seorang Muslim ketika berada di sebuah wilayah tertentu. Perdebatan ini terkait kedudukan seorang Muslim di wilayah kekuasaan muslim (‘dar al-Islam), dan ketika di wilayah kekuasaan non-muslim (‘dar al-harb’). Muncul juga pemahaman alternatif seperti tanah kedamaian (Dar al-hudna), artinya seorang Muslim tetap sah secara agama untuk tinggal di wilayah non-muslim selama wilayah tersebut adalah tanah kedamaian.

Ketiga, hijrah diartikan sebagai pandangan ahli hukum Islam untuk kembali ke teks utama Al-Qur’an—yang sebenarnya problematik karena dipengaruhi kondisi sosial-ekonomi–terutama untuk menafsirkan kehendak politik saat itu. Pada titik ekstrim, pandangan ini diambil alih dan–tercatat dalam sejarah—dimulai oleh kaum Khawarij yang sebetulnya adalah bentuk pembangkangan politik. Keempat, Hijrah merupakan interpretasi doktrin hijrah yang mengacu pada Istilah yang disebut Mas’ud ‘semantik harapan’. Bentuknya adalah seruan pendirian Dar Al-Islam (darul Islam atau Negara Islam), yang uniknya, justru tidak diserukan oleh Ulama tradisional. Seruan ini justru dibuat oleh tipe baru Intelektual Muslim yang terdidik dengan pendidikan formal, lulusan sekolah dan universitas gaya Barat dan terpelihara secara intelektual dalam literatur Barat.

Kemudian ciri lain dari komponen keempat ini yaitu menyampingkan kompleksitas tradisi keilmuan yang masih dijalankan para ulama tradisional—demi melepaskan diri dari kerumitan tersebut—mereka segera mengambil pandangan langsung dari Al-Qur’an dan Hadits. Mas’ud disini menunjukan bahwa interpretasi mereka tersebut ‘seringkali parsial dan sementara.’ Sehingga para intelektual Muslim baru tersebut selalu mencari solusi dramatis dan seringkali ekstrim (mas’ud, 1990:29-46). Semantik harapan ini berkaitan erat dengan berkembangnya politik Utopia dikalangan ‘hijrah’. Hal ini dapat menunjukan mengapa gerakan hijrah justru tumbuh subur di tengah-tengah kelas menengah kosmopolitan.

Hijrah di Indonesia

Pada tahun 1948 Kata hijrah dalam sejarah perpolitikan di Indonesia pernah diserukan oleh Jendral Sudirman ketika memobilisasi 30.000 orang (Tim, 2019:17) yang terdiri dari rakyat dan tentara Indonesia untuk ‘berpindah lokasi’ dari Jawa Barat ke Yogyakarta yang saat itu wilayah RI (A.M, 2008:159-60; Prihantoro, 1982:2; Djamaludin, 1998:25). Istilah ini dikenal juga sebagai Long March Siliwangi (Anwar, 2009: 57). Secara khusus, perintah Hijrah ini merupakan akibat dari hasil perjanjian Renville (Indonesia-Belanda) selama masa mempertahankan kemerdekaan Indonesia (1945-1949). Namun Hijrah tersebut masih dalam pengertian awal sebagai ‘migrasi individu atau sekelompok orang untuk berpindah lokasi’.

Pada tahun 1960an kata hijrah dipakai oleh Jamaah Takfiri wal Hijrah (JTH) yang didirikan oleh Shukri Mustafa seorang sarjana Ilmu Pertanian. Menurut John L Esposito, penyebab munculnya JTH merupakan kondisi setelah Perang Arab-Israel 1967. Pada bulan Juli 1977 Kelompok ini menculik dan membunuh ulama Universitas Al-Azhar sekaligus Menteri agama Mesir, Husayn Al-Dhahabi karena mengkritik JTH (Esposito, 1999:142-5). Ketua PBNU Said Aqil Siroj mengkonfirmasi peristiwa tersebut dalam Simposium Islam Nusantara bulan februari 2020 dan menyatakan bahwa JTH adalah organisasi yang mengkafirkan umat Islam selain kelompoknya. Kedudukan JTH pada awalnya tidak mendapatkan perhatian Muslim Indonesia. Martin van Bruinessen dan Azyumardi Azra hanya menganggap JTH sebagai kelompok sempalan (Splinter Group) di Indonesia. Yon Machmudi  mengkritik hal tersebut, dengan menyatakan bahwa JTH bersama Jemaah Tarbiyah dan Hizbut Tahrir sesungguhnya adalah gerakan baru dengan ciri-ciri:

“The member of the Group behave in ways (such as in their mode of dress and their restriced socialising) which set the apart from many other observant Indonesian muslim group. They display their spiritual symbol by self-consciously following The Prophet’s example’s, such as keeping beards, wearing arabs style clothing and the like (Machmudi, 2008:6).”

Ciri-ciri yang disampaikan tersebut sangat mirip dan identik dengan apa yang menjadi simbol para artis hijrah. Meskipun tidak disebut ‘Hijrah’, Haidar Bagir dalam sebuah wawancara menganggap bahwa fenomena Hijrah–yang menurut Google trends berpuncak pada tahun 2019–adalah sebuah kelahiran kembali (reborn) gerakan yang pernah muncul pada era 1980an. Ia bersaksi perkembangan ini sudah dimulai sejak gerakan perempuan muslim yang mulai berjilbab di Mesjid Salman kampus Institute Teknik Bandung (ITB) selama ia berkuliah disana sejak pertengahan 1970an. Haidar Bagir menambahkan, gerakan ini mulai menembus kalangan selebritas pada era 1980an (Mizan.com, 29/1/2019). Terbukti majalah Panji Masyarakat (20/1/1989) pernah melakukan wawancara terhadap artis senior Neno Warisman yang memilih berhijab (baca: Hijrah) pada tahun 1989 (Tirto.id, 2018).

Tidak hanya selebritas, pemakaian jilbab era 1980an meluas dari mahasiswa ke pelajar sekolah. Demam pelajar menggunakan jilbab sempat ditentang oleh pemerintah Orde Baru (1967-1998). Hal ini ditandai dengan turunnya Surat Keputusan 052/C/Kep/D.82 tentang Seragam Sekolah Nasional yang berujung pada pelarangan Jilbab di sekolah negeri seluruh Indonesia. Ariel Heryanto justru menekankan bahwa praktik pemakaian jilbab tahun 1980an merupakan ungkapan pemberontakan pada puncak pemerintahan Orde Baru (Heryanto, 2016:72).

Sementara itu Haidar Bagir menggaris bawahi perbedaan Antara ‘Hijrah tahun 1980an’ dengan hijrah yang muncul dikalangan artis sejak tahun 2000an. Ia menyebut hijrah yang berpuncak pada tahun 2019 tersebut sebagai ‘tampak mengkristal’. Istilah ini mengacu pada pengentalan identitas yang menjadi fenomena global. Berkaitan dengan pengentalan politik identitas Islam, Vedy Hadiz menyebutnya sebagai ‘Islam Populisme’ Baru (Hadiz, 2016 :3; Hurriyah, 2018: 90).

Berbeda dengan Bagir, Muhamad Ibtissam Han dalam studi Etnografinya menganggap wacana hijrah semakin pesat setelah gerakan Islamis yang ditandai lahirnya Ikatan Cendikiwian Muslim Indonesia (ICMI), bertemu dengan penggiat subkultur (Punk, Geng motor, Underground, Street culture dan budaya Distro) pada tahun 1990an (Han, 2018:115). Penetrasi budaya subkultur sebagai ekspresi kalangan muda bertemu dengan politik identitas Islam di Indonesia yang lebih kental dengan wujud atribut material seperti baju, topi, gambar tempel, poster, bendera dan lainnya. Pengentalan identitas diantara kelas menengah muslim dan upaya para artis hijrah untuk ‘membedakan dirinya’ dengan penganut agama Islam yang tidak hijrah menemukan puncaknya pada fenomena penggunaan kalimat tauhid.

Seperti sudah disinggung oleh Masud, bahwa fase keempat hijrah seringkali ‘mengambil pandangan langsung dari Al-Qur’an.’ Prilaku ini mirip dengan Kesalahan Ust Evi Effendi ketika membahas suatu tema mengenai ajaran Islam namun melakukan kesalahan yang sangat mendasar. Ia membela diri dengan mengatakan bahwa ‘Ia belajar Islam secara Otodidak dan langsung kepada Rasullulah.

‘Pandangan langsung’ ini ditafsirkan juga dalam penggunaan Kalimat Tauhid di segala tempat. Kalimat tauhid La Ilaha Ilalah bermakna tiada tuhan selain Allah dan juga sebagai aqidah dasar muslimin pada umumnya. Kalimat ini dipakai sebagai tanda unjuk kesalehan dalam komunikasi publik seperti trend pemasangan kalimat tauhid di bagian belakang mobil. Kalimat tauhid juga menjadi simbol bendera kelompok Islam tertentu (HTI) yang belum tentu merepresentasikan keseluruhan pandangan kelompok Islam yang sudah sangat majemuk (termasuk di Indonesia).

Persoalan kalimat Tauhid juga sempat menjadi polemik ketika peringatan hari Santri (Minggu, 21/10/2018) Banser (Barisan Serba Guna) organisasi underbouw Nahdlatul Ulama (NU)–organisasi Islam terbesar di dunia–membakar bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Google trend mencatat bahwa pencarian tertinggi kata kunci ‘tauhid’ tertinggi sepanjang 5 tahun terakhir antara rentang tanggal 21 sampai 27 Oktober 2018 persis beberapa jam setelah peristiwa pembakaran bendera tersebut. Universalitas kalimat Tauhid bagi kaum muslimin yang menjadi simbol bendera HTI segera mengasosiasikan tindakan pembakaran bendera tersebut sebagai pembakaran (bendera) kalimat tauhid. Mudah diduga, para artis yang memberikan pernyataan keras pada peristiwa ini adalah para artis hijrah seperti Tengku Wisnu, Arie Untung dan Tommy Kurniawan (Okezone.com, 23/10/2018).

Persoalannya, sebagai sebuah gerakan politik identitas, kalimat tauhid di Indonesia sebagai atribut identitas sebenarnya sudah diakui secara struktural maupun sosial didalam masyarakat. Kalimat tersebut berada di tembok kantor-kantor pemerintahan, stiker kaca belakang mobil, topi, baju, foto profil sosial media, dan semua ruang yang bisa dipakai sebagai tempat ekspresi keimanan dalam kesalehan publik (Public Piety).

Selain itu aspek politik elektoral juga ikut terpengaruh, selama rentang tertinggi google trend (21-27 Oktober 2018) terjadi mobilisasi masa untuk melakukan aksi ‘Bela Tauhid’ diwarnai suara ‘Ganti Presiden’. Bukan kebetulan bahwa Neno Warisman yang menjadi aktor populer aksi Bela Tauhid 211 pada bulan November 2018 termasuk artis Hijrah pada periode 1980an.
Hal ini menunjukan bagaimana ‘artis hijrah’ mengambil peran sebagai aktor garda depan dalam pertarungan politik identitas. Tentu penguatan ini disebabkan karena aktivitas kajian, relasi bisnis dan kepatuhan kepada aktor lain yang dianggap pusat otoritas religius. Mereka ini adalah para Ustadz yang menguasai perbincangan sosial media dan mempengaruhi para artis hijrah yang dapat mengarahkan kelas menengah muslim Indonesia untuk menjadikan politik identitas sebagai varian konsumsi permanen. [bersambung]
Sumber: https://islami.co/menelusuri-peta-aktor-dan-jaringan-ustadz-artis-hijrah-bag-1/