WALI NIKAH

Oleh: Dr. (HC). Husein Muhammad

Secara umum kata “wali” dalam bahasa Arab mengandung sejumlah makna. Antara lain : orang yang menyayangi, orang yang melindungi, orang yang mengurusi urusan orang lain, orang yang bertanggungjawab atasnya, orang yang mempunyai kekuasaan, dan sejenisnya.

 

Dalam konteks Nikah, Wali menurut pandangan para ahli Islam adalah orang yang bertindak melaksanakan secara langsung akad nikah bagi orang lain. Lalu siapakah dia?. Sepanjang sejarah di negeri ini bahkan di banyak negara Islam, wali adalah harus seorang laki-laki. Perempuan tidak bisa/boleh menjadi wali atas dirinya sendiri atau atas orang lain. Pikiran dasar pandangan ini adalah bahwa laki-laki itu “Ahliyah al-Tasharruf” sementara perempuan itu “Naqish al-Ahliyyah” atau “al-Qashir”. Manusia yang kurang cakap bertindak hukum dan dibawah tanggungan orang lain.

 

Wali adalah ayah, kakek atau kerabat dekat (nasab) dari perempuan itu. Bila mereka tidak ada atau tidak bisa karena alasan tertentu, maka fungsi wali dialihkan kepada pemerintah (naib KUA). Ini yang disebut wali hakim.

 

Dalam mazhab fiqh ada istilah “wali mujbir”. Ia adalah ayah atau kakek seorang perempuan. Dalam banyak pandangan, wali mujbir berhak menikahkan anak perempuannya meski tanpa persetujuan eksplisit dari anaknya. Ini membawa persepsi public  bahwa ayah/kakek berhak memaksa anak perempuanya untuk menikah dengan laki-laki pilihannya, bukan pilihan putrinya itu. Bahkan kadang terjadi ayah telah menikahkan putrinya, tanpa sepengetahuan si anak. Anak perempuan itu baru diberitahu atas pernikahan itu sesudahnya. Tindakan ini berbeda dengan pernyataan Nabi saw : “untuk gadis hendaklah diminta izinnya, dan untuk janda diminta perintahnya. Izin si gadis (paling tidak) adalah sikap pasifnya”.

 

Seperti ditulis dalam buku-buku fiqh Syafi’i, wali mujbir bisa menikahkan anak perempuannya, meskipun tanpa persetujuan eksplisit sang anak, hanya jika terpenuhi empat  syarat : si anak tidak memperlihatkan penolakan verbal maupun ekspresif, terhadap ayahnya, tidak ada penolakan tegas dan ekspresif terhadap calon suaminya, calon suami sepadan (kufu) dan mas kawinnya (mahar) layak untuk status social dirinya.

 

Jika demikian, maka “Ijbar” bukanlah “Ikrah”. Dua kata ini sering diterjemahkan sama : memaksa. Tetapi konotasinya sesungguhnya berbeda. Ikrah merupakan pemaksaan tanpa kerelaan yang perempuan. Sedang “Ijbar” melakukan suatu tindakan atas nama orang lain (perempuan) tanpa penolakan. Ijbar dilakukan atas dasar tanggungjawab.

 

Pandangan Lain 

Jika kita menelusuri khazanah hukum dalam masyarakat Islam, perempuan tidak boleh melakukan sendiri akad nikahnya sesungguhnya bukanlah pandangan satu-satunya. Secara singkat berikut ini adalah beragam pandangan ulama ahli fiqh tentang isu ini :

1. Nikah yang Ijabnya dilakukan oleh perempuan, adalah sah jika dia telah “dewasa”, (al-Rasyidah). Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, Zufar, Auza’i, Muhamnad bin Hasan dan Imam Malik dlm riwayat Ibn Qasim.

2. Ia sah jika ada izin/restu Wali: Ibnu Sirin, Qasim bin Muhammad, dan Ahmad bin Hambal menurut qaul mukharraj.

3. Sama dengan no. 2 dengan catatan (syarat) izin wali diperoleh sebelum akad

4. Nikah tanpa wali adalah sah, jika sekufu. Ini pendapat Al-Sya’bi dan al-Zuhri

5. Sah bagi janda. Tidak bagi gadis. Ini pendapat Daud Zhahiri

6. Tidak sah baik gadis maupun janda, kufu maupun tidak. Ini adalah pandangan Imam Al-Syafi’i, Imam Malik riwayat Asyhab, ibn Syubrumah, Ibn Abi Laila, Sufyan Tsauri, Ishak bin Rahawaih, dan Ibn Hazm. Inilah pandangan mayoritas. (Baca: “Nikah, Rujuk, Talak”, karya Prof. K.H. Ibrahim Hosen).

Seluruh pandangan ini mengambil dasar legitimasinya dari Al-Qur’an dan Hadits, tetapi dengan cara analisis yang berbeda-beda.

 

Memilih adalah hak kolektif, Menentukan adalah hak personal

Pandangan fiqh mayoritas di atas boleh jadi tidak menyimpan problem dalam system social masa lalu. Yakni zaman ketika suara dan ekspresi perempuan dibatasi oleh struktur social, budaya dan politik yang disebut patriarkhisme. Perempuan dalam system ini sulit atau tabu mengemukakan kehendak atau tidak berkehendaknya secara verbal dan ekspresif. Jika pun dia ditawari menikah dengan pilihan ayanya, dia hanya diam jika tidak merasa keberatan. Diam adalah ekspresi minimal persetujuan perempuan. Tetapi kebudayaan manusia senantiasa berkembang dan berubah. Hari ini akses pendidikan dan aktualisasi diri perempuan semakin terbuka. Maka kita melihat tidak sedikit perempuan yang cerdas dan berani mengungkapkan kehendaknya, baik dalam mengapresiasi maupun menolak suatu pandangan dan kehendak orang lain, termasuk orang tuanya. Pikiran perempuan tidak selalu lebih bodoh daripada pikiran laki-laki, bahkan kadang lebih cerdas dan jitu.

 

Realitas sosial seperti ini seharusnya membuka mata hati dan pikiran orang tua untuk mengambil sikap yang lebih relevan dan kontekstual.  Sebagai seorang wali, orang tua, tentu berhak untuk mencarikan atau menawarkan pasangan hidup yang menurut dirinya bisa membahagiakan anaknya. Ini sebagai bentuk tanggungjawab atas masa depan anaknya.  Dalam waktu yang sama anak juga mempunyai hak yang sama untuk hal itu. Ketika pilihan keduanya berseberangan, maka sepatutnya kehendak anak lebih dipertimbangkan.

 

Menikah adalah hak setiap orang, laki-laki maupun perempuan. Dalam Islam, menikah menjadi “sunnah”, dianjurkan, manakala dia sudah berhasrat dan siap. Ia adalah fase krusial bagi perjalanan hidupnya di masa depan. Karena itu dia tentu akan berfikir keras dalam memilih pasangan hidupnya yang akan membahagiakannya. Perempuan dewasa, apalagi terpelajar, tentu dapat atau bisa memilih apa yang baik dan apa yang buruk. Maka memilih pasangan hidup seyogyanya lebih banyak diberikan sekaligus ditentukan oleh dirinya sendiri, bukan oleh orang lain.

 

Tanggungjawab itu sendirian 

Pengalaman hidup kita menunjukkan dengan pasti bahwa manakala seseorang telah membentuk rumah tangga, dia akan menjalani hidup bersama pasangannya, dan dia akan bertanggungjawab atas hidup bersama pilihannya itu dalam suka maupun duka. Sebagai seorang wali, orang tua, memang punya tanggungjawab moral; memberikan nasehat, pertolongan manakala diperlukan dan mendo’akan bagi kebahagiaan anaknya selamanya. Dalam waktu yang sama, secara moral pula, anak dituntut mempertimbangkan apa yang baik dan patut dari pandangan orang tuanya. Kesalingan saling mengapresiasi pikiran, rasa dan kehendak adalah penting. Tetapi menentukan nasib hidup atas diri adalah sendiri-sendiri. Dengan kata lain : memilih adalah hak kolektif, tetapi menentukan adalah hak personal. Ada semboyan : “The Personal is Political”. Islam, juga menyebutkan tanggungjawab individual ini.

 

وَكُلُّهُمْ آتِيهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَرْدًا“

Dan setiap orang akan datang kepada-Nya pada hari Qiyamat, sendiri-sendiri” (Q.S. [19]: 95).  Para ahli tafsir menjelaskan bahwa setiap manusia akan menghadap Tuhan sendirian saja, tanpa penolong siapapun dan apapun.

Lihat pula Q.S.  [39]:7:

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ۗ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّكُمْ مَرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ ۚ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ

“dan seorang tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kembalimu lalu Dia memberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui apa yang tersimpan dalam (dada)mu”.

 

Khalil Gibran menulis puisi cerdas dan indah  :

Anakmu bukanlah anakmu

dia anak kehidupan yang merindui dirinya sendiri

Dia terlahir melaluimu tapi bukan darimu

Meski dia bersamamu tapi dia bukan milikmu

Kau bisa bikinkan rumah untuk tubuhnya tapi bukan jiwanya

Jiwa adalah penghuni rumah masa depannya

yang tak bisa kau kunjungi, meski dalam mimpi.

 

Puisi itu mengingatkan kita pada kata bijak Socrates :

لا تكرهوا اولادكم بعاداتكم فانهم خلقوا لزمان غير زمانكم.

“Jangan kau paksa anak-anakmu ikut tradisimu. Mereka diciptakan Tuhan untuk suatu zaman, bukan zamanmu”.

Redaksi lain menyebut : لا تكرهوا اولادكم على اثاركم فانهم مخلوقون فى زمان غير زمانكم

 

Demikian.  Cirebon, 24.06.19Husein Muhammad

 

Tulisan ini dipresentasikan dalam acara launching buku “Fikih Perwalian” di Wahid Institute, Jakarta, 25 Juni 2019.

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.