Pos

Dilema Pendidikan Seksual, Makin Ditutupi Makin Terbuka Aksesnya

Jakarta – Zaman boleh berganti namun tidak demikian dengan persepsi pada pendidikan seksual. Terlepas dari latar belakang pendidikan dan ekonomi, pendidikan seksual masih jadi sesuatu yang tabu. Meski sudah ingin membuka aksesnya, pendidikan seksual masih menjadi hal yang sulit diungkapkan di masyarakat.

Berlawanan dengan tabu, informasi seputar reproduksi dan seksual kini makin mudah diperoleh dari berbagai sumber. Akibatnya, Anak dan remaja berisiko tersesat karena tidak tahu sumber informasi yang bisa dipercaya.

“Yang ideal memang sediakan pengetahuan dan layanan, namun jika tidak bisa minimal ada informasinya,” kata Direktur Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) Lies Marcoes, Rabu (26/9/2018).

Menurut Lies, pendidikan seksual sebetulnya telah diajarkan sedini mungkin dalam agama. Misalnya ajaran terkait bersuci sebelum melakukan ibadah, misal wudhu. Ibadah dikatakan tidak sah bila wudhu batal, salah satunya dengan menyentuh alat kelamin tanpa pelapis. Dubur dan kemaluan juga diajarkan untuk selalu bersih demi kesehatan tubuh.

Pemenuhan informasi bisa menjadi jalan keluar beberapa masalah terkait seksual dan reproduksi. Misal pernikahan dini, yang ditempuh dengan pertimbangan lebih baik daripada zina. Masalah lainnya adalah kehamilan tidak diinginkan, yang seolah hanya menyediakan jalan keluar menikah secepatnya.

Informasi tentunya harus disampaikan dengan gaya khas remaja, bukan menimbulkan rasa takut atau bertentangan dengan logika. Kecukupan informasi diharapkan bisa membantu remaja mengenal diri, serta mempertimbangkan keputusan terkait seksual dan reproduksi. Hasilnya remaja tak perlu lagi mempercayai iklan obat penggugur kandungan, praktik aborsi ilegal, dan info sesat lainnya.

Sumber: https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4230263/dilema-pendidikan-seksual-makin-ditutupi-makin-terbuka-aksesnya

Menyikapi Hamil ‘Tekdung’, Haruskah Indonesia Meniru Belanda?

Jakarta – Hamil ‘tekdung’ alias hamil sebelum menikah, merupakan realita yang kerap melatarbelakangi Married by Accident (MBA). Hal ini terjadi seiring masih tingginya angka pernikahan usia dini di Indonesia. Data BPS 2017 menyatakan, sebaran nikah dini di 23 propinsi di Indonesia mencapai lebih dari 25 persen.

Direktur Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) Lies Marcoes mengatakan, remaja yang hamil tekdung umumnya mendapat diskriminasi dari lingkungan sekitar. Remaja dan keluarganya seolah tak punya pilihan lain kecuali segera menikah, tanpa mempertimbangkan kehidupan rumah tangganya kelak.

“Remaja seharusnya bisa memilih dengan difasilitasi negara,” katanya, Rabu (26/9/2018).

Pilihan tersebut tak mengecualikan aborsi jika remaja merasa keberatan atau belum siap menjadi orangtua. Tentunya, remaja harus tahu konsekuensi medis dan psikologis atas pengguguran kandungan. Hal ini untuk mencegah remaja menjadi korban malpraktik atau mengalami dampak buruk lainnya dari praktik aborsi ilegal. Beberapa negara yang membolehkan aborsi adalah Belanda, Singapura, Cina, Korea Utara, dan Vietnam.

Solusi lainnya adalah membuka akses seluasnya pada remaja yang memutuskan ingin menjadi orangtua. Hal ini meliputi boleh melanjutkan sekolah dan mengikuti ujian meski tengah berbadan dua. Layanan medis juga terbuka bagi calon ibu yang ingin memeriksakan kandungan atau melahirkan, tanpa memandang sebelah mata. Ibu yang masih remaja juga bisa mengusahakan kehidupan yang lebih baik bagi diri dan janinnya.

Selain paska kehamilan, Lies mengingatkan pentingnya solusi untuk mencegah kehamilan remaja. Salah satunya kecukupan informasi terkait reproduksi, seksual, dan kontrasepsi sebelum anak beranjak remaja. Selain bisa memilih dan membentengi diri, remaja tak perlu lagi terjebak info yang sumber kebenarannya diragukan terkait reproduksi.

Sumber: https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4230020/menyikapi-hamil-tekdung-haruskah-indonesia-meniru-belanda

Hindari Zina, 1 dari 4 Anak Perempuan Menikah Sebelum Umur 18 Tahun

Jakarta – Pernikahan dini ternyata masih banyak ditemukan dalam kehidupan mayarakat awam. Hal ini sangat memprihatinkan, karena praktik ini sejatinya tidak diperbolehkan hukum negara. Aturan menyaratkan usia calon mempelai minimal 18 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Alasan ‘menghindari zina’ banyak melatarbelakangi perkawinan di bawah umur. Orangtua lebih memilih menikahkan anak secepatnya, tanpa memberi tahu terlebih dulu seputar konsekuensi, kesehatan reproduksi, dan perencanaan keluarga.

“Agama memang bisa menjadi inspirasi namun seharusnya tidak seperti itu,” kata Direktur Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) Lies Marcoes.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2017 menunjukkan, ada 23 propinsi dengan sebaran angka perkawinan anak lebih dari 25 persen. Reponden dalam data ini adalah perempuan berusia 18-24 tahun dengan usia saat perkawinan pertama kurang dari 18 tahun. Riset Rumah KitaB menunjukkan perkawinan anak tertinggi terjadi pada usia 14 tahun, sementara total remaja berusia 15-19 tahun di Indonesia diperkirakan mencapai 22.242.900 jiwa.

Aturan agama jelas tidak bisa diubah karena sifatnya yang kekal. Namun, Lies mengkritisi sikap pemerintah yang kurang tegas menyikapi pernikahan anak. Akibatnya, masih ada dualisme di masyarakat menghadapi isu ini. Aturan agama menjadi jalan keluar, karena aturan negara tak membolehkan pernikahan anak.

Lies mengatakan, pemerintah seharusnya bisa mengambil jalan tengah demi perlindungan anak Indonesia. Selain aturan agama, pemerintah bisa menggunakan pertimbangan dari sudut pandang lain misal medis dan psikologi anak. Hasilnya anak yang beranjak remaja mendapat cukup info terkait kesehatan reproduksi, kematangan usia pernikahan, dan hidup berkeluarga. Negara juga bisa menyediakan perlindungan bila remaja memutuskan menikah.

Sumber:https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4229956/hindari-zina-1-dari-4-anak-perempuan-menikah-sebelum-umur-18-tahun

Kegiatan Kreasi Kerang Hijau untuk Kampanye Pencegahan Perkawinan Anak di Kalibaru

Rumah Kita Bersama memberikan pendampingan kepada TIM Remaja Cegah KANAK (Kelompok Remaja Alumni Pelatihan Berdaya Rumah KitaB dan AIPJ2 2018) di Kalibaru, melalui kegiatan kreasi Kerang Hijau untuk Kampanye Pencegahan Perkawinan Anak di Kalibaru, pada hari Minggu, 23 September 2018, berlokasi di Pendopo Pak Haji Abdul Karim-Ketua RW 06 Kelurahan Kalibaru. Kegiatan ini melibatkan 27 orang remaja yang belum ikut pelatihan BERDAYA Rumah Kita Bersama-AIPJ2, berasal dari 6 RW di kelurahan Kalibaru.

Panitia kegiatan ini di antaranya, Robby, Wahyu, Kadmi, Andri, dan Jumadi, mereka didampingi oleh Hilmi dari Rumah Kita Bersama didukung oleh Ketua RW 06 kelurahan Kalibaru. Robby, remaja yang sudah dua tahun putus sekolah, mengetuai kegiatan ini. Robby menuturkan bahwa dirinya sangat bangga mampu menyelenggarakan kegiatan ini melibatkan partisipasi banyak remaja di Kelurahan Kalibaru untuk membangun pengetahuan pentingnya pencegahan perkawinan anak yang saat ini marak di Kalibaru.

Tujuan dari kegiatan ini adalah berubahnya pengetahuan para remaja dari tidak tahu menjadi tahu tentang bahaya perkawinan anak. Bahkan, remaja bernama Nuni, sangat antusias dan berkomitmen untuk menyebarkan pengetahuan ini kepada lingkungan sekitarnya, terutama teman-teman sebaya.

Kegiatan ini menghasilkan 5 buah karya remaja Kalibaru, sebuah kreasi seni untuk kampanye pencegahan perkawinan anak di Kalibaru. Kelima hasil kerajinan ini akan dipamerkan di sekolah-sekolah saat momen kampanye pencegahan perkawinan anak berikutnya, dan juga akan dipamerkan di kelurahan Kalibaru untuk kegiatan sosialisasi pencegahan perkawinan anak yang akan dilaksanakan oleh gabungan para tokoh formal dan non formal, orang tua dan remaja.

Ketua TIM Cegah Kanak, Robby, sudah 2 tahun dia putus sekolah, berkat kegiatan yang diselenggarakannya ini dia berkomitmen untuk berusaha lanjut sekolah meski orang tuanya tidak mampu, dia sedang mencari peluang untuk mengejar paket C, agar dirinya bisa mendapat pekerjaan untuk mendapatkan biaya kuliah. [Hilmi]

 

Rumah Kita Bersama Gelar Penguatan Kapasitas “Cegah Kawin Anak”

Wartasulsel.net,- Makassar- Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) telah melakukan penelitian di Makassar bertemakan “Kawin Anak” dan sebagai salah satu tindak lanjutnya melakukan penguatan kapasitas untuk mencegah kawin anak kepada orang tua, remaja dan tokoh-tokoh formal dan non formal. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari dimulai pada tanggal 18-20 September 2018 di Hotel Grand Asia. Selasa (18/09/2018).

Perkawinan anak yang terjadi di seluruh dunia sedang menjadi sorotan lembaga-lembaga global sebagai salah satu penyebab yang menghambat perkembangan perekonomian sebuah negara dan keterpurukan perempuan dalam lingkup sosial, ekonomi dan pendidikan. Upaya untuk menghapus perkawinan anak didasari oleh semakin banyaknya bukti yang menunjukkan kerugian dan penderitaan yang diakibatkan olehnya. Anak-anak perempuan yang menikah ketika usia anak-anak menghadapi risiko kematian pada saat melahirkan, kekerasan seksual, gizi buruk, gangguan kesehatan dan reproduksi serta terputus dari akses pendidikan dan dijerat kemiskinan. Generasi selanjutnya yang dilahirkan oleh anak-anak berisiko mengalami gangguan pertumbuhan, dan gizi buruk.

Sulawesi Selatan masuk dalam zona merah perkawinan anak, menduduki posisi keempat tertinggi di Indonesia. Praktik kawin anak di wilayah ini bukan hanya terjadi di pedesaan, tapi juga merangsek ke wilayah perkotaan. Hasil penelitian Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB), hal ini diakibatkan oleh kebijakan struktural melalui perubahan ruang hidup yang memaksa orang desa migrasi ke kota untuk bertahan hidup. Mengawinkan anak dianggap bisa mengeluarkan mereka dari himpitan beban hidup kemudian diperkokoh oleh tradisi dan pemahaman terhadap teks-teks keagamaan yang keliru.

Sementara itu, Pengadilan Agama Makassar menyebut permohonan dispensasi nikah mengalami peningkatan setiap tahun. Tahun 2015 ada 25 perkara, tahun berikutnya 37 perkara, sedangkan tahun 2017, 71 perkara. Demikian pula permohonan cerai, meningkat setiap tahun. Penggugat cerai umumnya berusia di bawah 30 tahun.

Harus diakui, ada kekuatan lain yang memuluskan kawin anak, walaupun sudah ada larangan dari pemerintah dan lembaga-lembaga yang bekerja untuk perlindungan anak dan perempuan. Di Kecamatan Panakukkang, misalnya, tidak ada data pasti berapa angka kawin anak, tapi data dari Puskesmas setempat menunjukkan tingginya angka pemeriksaan ibu hamil di bawah usia 18 tahun. Selain menikah sirri, pemalsuan dokumen menjadi alternatif melangsungkan kawin anak. Hal ini tentu saja melibatkan tokoh-tokoh yang mempunyai otoritas untuk mengawinkan, baik formal maupun non formal.

Rumah KitaB melakukan penelitian di dua kelurahan di wilayah kecamatan Panakukkang, Makassar. Dua kelurahan itu, Sinre’jala dan Tammamaung. Tindak lanjut dari hasil penelitian itu adalah melakukan penguatan kapasitas untuk mencegah kawin anak kepada orangtua, remaja, dan tokoh-tokoh formal dan non formal. Dua kelompok, orang tua dan remaja sudah berlangsung. Ujar Mulyani Hasan

(RAF/redws)

Sumber: https://wartasulsel.net/2018/09/18/rumah-kita-bersama-gelar-penguatan-kapasitas-cegah-kawin-anak/

Sulsel Masuk Zona Merah Perkawinan Anak, Rumah Kitab Sarankan Kurikulum Kesehatan Reproduksi

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Perkawinan anak yang terjadi belakangan ini sedang menjadi sorotan lembaga-lembaga global. Perkawinan anak ini menjadi salah satu penyebab yang menghambat perkembangan perekonomian sebuah negara dan keterpurukan perempuan dalam lingkup sosial, ekonomi dan pendidikan.

Sulawesi Selatan sendiri masuk dalam zona merah perkawinan anak, dan menduduki posisi keempat tertinggi di Indonesia. Praktik kawin anak di wilayah ini bukan hanya terjadi di pedesaan, tapi juga merangsek ke wilayah perkotaan.

Hasil penelitian Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB), hal ini diakibatkan oleh kebijakan struktural melalui perubahan ruang hidup yang memaksa orang desa migrasi ke kota untuk bertahan hidup. Mengawinkan anak dianggap bisa mengeluarkan mereka dari himpitan beban hidup, kemudian diperkokoh oleh tradisi dan pemahaman terhadap teks-teks keagamaan yang keliru.

“Sekarang kita harus mendorong kepada tokoh agama, untuk memberikan kelonggaran dalam kemungkinan memasukkan kurikulum pendidikan kesehatan reproduksi, bukan mengajarkan tentang seks, tetapi agar anak tahu menjaga tubuh mereka baik laki-laki maupun perempuan,”kata Direktur Rumah Kita Bersama, Lies Marcus Natsir di Makassar, Selasa (18/9/18).

Beberapa kasus kawin anak di Sulsel yang terekam oleh media menjadi sorotan publik. Di antaranya, kisah remaja Sekolah Menengah Pertama di Bantaeng. Sempat ditolak Kantor Urusan Agama setempat, sebelum dinikahkan atas izin dari Pengadilan Agama.

Lalu  awal bulan ini, seorang anak baru lulus Sekolah Dasar dikawinkan dengan anak Sekolah Menengah Atas. Mereka dijodohkan oleh kedua orangtuanya. Pernikahan dianggap sah secara agama, tapi KUA setempat tidak memberikan izin.

“Harus diakui, ada kekuatan lain yang memuluskan kawin anak, walaupun sudah ada larangan dari pemerintah dan lembaga-lembaga yang bekerja untuk perlindungan anak dan perempuan,”lanjutnya.

Untuk kota Makassar, angka kawin anak juga tergolong tinggi. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Selatan menyebut pada tahun 2017, ada 11.000 anak sekolah tidak mengikuti ujian nasional karena sudah menikah. Sekitar 80 persen perempuan dan setengahnya akibat kehamilan tidak diinginkan.

“Walaupun pemerintah Provinsi telah menandatangani kesepakatan mencegah kawin anak, tapi butuh upaya lebih startegis lagi yaitu meningkatan pengetahuan dan kesadaran pihak-pihak kunci yang menentukan terjadi atau tidak terjadinya kawin anak,”jelasnya. (sul/fajar)

Sumber: https://fajar.co.id/2018/09/18/sulsel-masuk-zona-merah-perkawinan-anak-rumah-kitab-sarankan-kurikulum-kesehatan-reproduksi/

Pelatihan Pencegahan Perkawinan Anak Untuk Para Tokoh Formal dan Non Formal di Makassar, Sulawesi Selatan 18-20 September 2018.

Rumah Kita Bersama melaksanakan Pelatihan Pencegahan Perkawinan Anak Untuk Para Tokoh Formal dan Non Formal di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.

Kegiatan ini dilaksanakan pada 18-20 September 2018.

Para peserta berasal dari Pengadilan Agama, KUA Kec. Panakkukang, kecamatan Panakkukkang, Lurah Sinrijala, Kelurahan Tamamaung, Dinas kesehatan Pemkot Makassar, Dinas Pendidikan kota Makassar, para Guru dari beberapa sekolah di Makassar, media Cetak/Online, Imam kelurahan, ketua PKK , Rt/RW dan unsur Tokoh non Formal lainnya.

Hari Pertama, 18 September 2018

Pelatihan diselenggarakan melalui diskusi dan dialog aktif peserta

– Sambutan AiPJ2 dan Pembuka Acara, Mr. Peter

– Sesi Fakta dan data perkawinan Anak di Indonesia dan Sulawesi Selatan – ibu Lies Marcoes

– Sesi Hukum Nasional dan Hukum Internasional untuk pencegahan perkawinan anak – Bapak Wahyu Widiana

– Sesi Analisis Sosial dan Gender untuk memahami kerentanan perkawinan anak difasiltasi oleh Ibu Lies Marcoes

Bisnis Penikahan Anak di Thailand Selatan, Bangkok Pilih Tutup Mata

Praktik pernikahan di bawah umur lazim dipraktikkan di Thailand Selatan. Setelah puluhan tahun konflik separatis di sana, Bangkok tak mau cari ribut.

 

tirto.id – “Selamat pengantin baru suamiku. Suami 41, maduku 11.”

Pernyataan itu ditulis oleh istri kedua Che Abdul Karim Hamid, kyai asal Kelantan, Malaysia, yang pada Juli silam bikin geger karena memutuskan menikah untuk kali ketiga, dengan gadis berusia 11 tahun asal Thailand.

Che Hamid, yang mengaku sebagai imam masjid, rupanya merasa tak terganggu dengan besarnya jarak usia tiga dekade.

Sebagaimana dilaporkan The Star, sang imam melamar gadis tersebut dua minggu sebelum lebaran di Golok, Thailand Selatan. Kendati lamaran itu diterima, si anak baru diizinkan orangtuanya tinggal bersama Hamid ketika usianya sudah 16 tahun.

Gelombang penolakan sontak bermunculan. Di Malaysia, sekelompok orang meminta pemerintah menindak tegas keputusan Hamid. Sedangkan di Thailand sendiri, yang terjadi justru sebaliknya: masyarakat relatif diam merespons peristiwa tersebut.

Pernikahan Hamid dan gadis 11 tahun asal Thailand ini kian mempertegas bahwa fenomena menikahi anak di bawah umur masih marak terjadi. Yang seringkali dilupakan, rasa aman, cinta, dan sejahtera yang kerap dijanjikan kepada calon mempelai anak banyak berujung kibul belaka. Pernikahan di bawah umur justru jadi sumber sengsara.

Jadi Bisnis

Pernikahan Hamid dengan istri ketiganya adalah kombinasi antara regulasi yang buruk serta minimnya upaya preventif otoritas Malaysia dan Thailand dalam menanggulangi maraknya pernikahan anak.

Di Malaysia, pria dapat secara legal menikahi perempuan di bawah 16 tahun asalkan dapat persetujuan dari pengadilan syariat. Batas usia pernikahan di Malaysia yakni 18 untuk laki-laki dan 16 untuk perempuan. Situasi tersebut juga yang menyebabkan pernikahan Hamid dianggap “sah secara hukum Islam.” Alasannya, pasangan Hamid dianggap sudah “dewasa” oleh pengadilan.

Sementara di Thailand sendiri, pernikahan di bawah 17 tahun dilarang dan melakukan hubungan seks dengan anak di bawah umur adalah tindak kejahatan. Namun, ketentuan semacam ini tidak berlaku di beberapa wilayah, terutama yang berlokasi di Thailand Selatan—Narathiwat, Pattani, Yalla—yang penduduknya mayoritas muslim. Di sana, hukum Islam lazim diterapkan pada urusan-urusan keluarga, tak terkecuali soal pernikahan.

Tak ada batas usia minimal untuk menikah dalam syariah versi penduduk setempat. Anak perempuan diperbolehkan menikah asalkan sudah menstruasi. Walhasil, pernikahan anak jadi semacam norma sekaligus solusi untuk merespons kasus-kasus kehamilan di bawah umur dan perkosaan.

 

“Di sini, gadis tidak menikah ketika usianya menginjak 16 tahun akan dianggap terlambat dan tak ada seorang pun bakal menikahinya,” ucap Amal Lateh, warga Pattani, yang dipaksa menikah saat umurnya 15, seperti yang dilaporkan Hannah Ellis-Petersen dalam “The Dark Secret of Thailand’s Child Brides” (2018) yang terbit di Guardian.

Laporan Ellis-Petersen menyatakan, praktik pernikahan anak di bawah umur di kawasan itu adalah lahan “bisnis besar lintas batas.” Banyak pria Malaysia datang ke Thailand Selatan untuk mencari istri baru. Mereka menghindari regulasi pemerintah Malaysia soal poligami.

Mohammad Lazim, salah satu pemain dalam bisnis ini, mengaku mengatur lebih dari 50 pernikahan lintas negara tiap tahunnya. Kliennya kebanyakan dari Malaysia yang sedang mencari istri kedua dan ketiga. Tak jarang, yang dicari adalah anak di bawah umur.

Pihak lain yang diuntungkan dari praktik ini adalah para tokoh agama di pinggir Sungai Golok. Uang yang mereka peroleh bisa empat kali lebih banyak dari harga normal. Hamid, misalnya, harus mengeluarkan uang sebanyak 4.500 baht untuk para imam supaya bisa menikahi anak di Golok.

Dampak Aneksasi

Wilayah Thailand Selatan punya riwayat konflik yang panjang dengan Bangkok, sejak Thailand (waktu itu masih bernama Siam) mencaplok wilayah Pattani pada 1909. Sebelumnya, Pattani adalah wilayah berdaulat yang berafiliasi dengan Kesultanan Melayu Islam.

Menurut Otto Von Feigenblatt dalam “The Muslim Malay Community in Southern Thailand: A “Small People” Facing Existential Uncertainty” (2010, PDF), Bangkok menerapkan kebijakan asimilasi terhadap komunitas muslim di Pattani. Sejarah tentang komunitas mereka dihapus dari kurikulum pendidikan, simbol keagamaan diabaikan, dan agama Buddha mulai diperkenalkan sebagai agama resmi. Walhasil, asimilasi membuat muslim Melayu jadi minoritas yang terasing di rumahnya sendiri.

Kebijakan asimilasi secara paksa tersebut lantas membuat komunitas muslim Melayu berang. Perlawanan pun muncul. Dilansir dari Council on Foreign Relations dalam “Muslim Insurgency Southern Thailand,” beberapa kelompok separatis macam Barisan Revolusi Nasional-Coordinate (BRN-C), Pattani United Liberation Organization (PULO), Bersatu, dan Gerakan Mujahadeen Islam Pattani (GMIP) rutin melancarkan serangan pemberontakan di Pattani, Yala, Narathiwat, dan di lima distrik provinsi Songkhla—Chana, Thepa, Na Thawi, Saba Yoi, Sadao.

Kemarahan kelompok separatis juga dipicu oleh aksi-aksi pembunuhan, penangkapan di luar proses hukum, serta penghilangan terhadap warga sipil yang dilakukan militer Thailand.

Pada 1980an, konflik sempat mereda setelah kebijakan asimilasi dianulir, budaya setempat lebih dihormati, dan pembangunan ekonomi digalakkan. Pemerintah Thailand bahkan mengajak Malaysia untuk meningkatkan keamanan dan stabilitas di daerah perbatasan selatan.

Malaysia sendiri pada akhirnya memainkan peran penting dalam dinamika konflik di selatan. Pasalnya, selain faktor kedekatan historis, kaum muslim Melayu di selatan sering melarikan diri ke Malaysia. Dukungan dari penduduk Malaysia sebelah utara untuk muslim Thailand Selatan pun terus mengalir.

Infografik Kawin Anak

 

Sayangnya, penurunan eskalasi konflik itu tak lama. Di bawah kepemimpinan PM Thaksin Shinawatra, Thailand Selatan kembali membara sehingga Bangkok menetapkan status darurat militer. Banyak pihak menilai, Thaksin gagal meniru pendekatan pendahulunya dan kelewat keras merespons kelompok separatis.

Setelah Thaksin dikudeta militer pada 2006, kedua belah pihak melakukan gencatan senjata. Tapi, lagi-lagi upaya ini gagal menghasilkan kesepakatan dan malah memperburuk konflik, terlihat dari banyaknya serangan yang menyasar warga sipil. Tercatat ada sekitar 526 serangan pada enam bulan pertama 2008 yang mengakibatkan 301 orang tewas.

Pura-pura tak Tahu?

Tak ada angka resmi yang menunjukkan secara persis berapa anak di bawah umur yang sudah menikah. Tapi, data dari komisioner HAM di Thailand menunjukkan bahwa sekitar 1.100 gadis remaja di Narathiwat melahirkan pada 2016. Angka ini belum mencakup provinsi-provinsi lainnya yang melegalkan pernikahan di bawah umur.

Anak-anak yang nikah muda ini umumnya bernasib sama: tidak mendapatkan pendidikan yang layak, dipaksa menikah dan tak jarang akhirnya mengalami perceraian, serta memiliki anak sebelum usia mereka 18 tahun.

Pemerintah pusat tak terlihat ingin terlibat lebih jauh menangangi masalah ini dan memilih menyerahkannya kepada otoritas provinsi setempat. Anchana Heemmina, aktivis anak Thailand, mengatakan pemerintah berpura-pura tidak terjadi apa-apa karena “mereka tidak ingin memprovokasi masyarakat di sana.”

Sikap “pura-pura tidak tahu” pemerintah Thailand yang dikatakan Heemmina tak bisa dilepaskan dari upaya Bangkok menghentikan konflik dengan kelompok-kelompok pemberontak di Thailand Selatan.

Ikhtiar Bangkok menjaga perdamaian di selatan sudah berlangsung sejak pemerintahan Yingluck Shinawatra pada 2013. Namun, sejak itu pula upaya perdamaian gagal karena pemerintah menuding kelompok-kelompok separatis sebagai aktor utama aksi pengeboman di sejumlah wilayah di Thailand. Pada 11-12 Agustus 2016, misalnya, beberapa tempat wisata seperti Hua Hin, Surat Thai, hingga Phuket jadi sasaran aksi teror.

Sejak perundingan 2016, pemerintah Thailand berupaya keras merawat stabilitas di selatan. Namun, ada harga yang harus dibayar untuk perdamaian itu, termasuk merelakan praktik pernikahan anak untuk terus berlangsung.

 

Sumber: https://tirto.id/bisnis-penikahan-anak-di-thailand-selatan-bangkok-pilih-tutup-mata-cXg3

Trend Perkawinan Anak Meningkat

CIREBON, (KC Online).-

Trend perkawinan pada anak di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahun. Mirisnya, perkawinan pada anak tidak hanya terjadi di wilayah perkampungan, namun saat ini telah merambah ke wilayah perkotaan.

Selain minimnya edukasi, publikasi dan advokasi yang disebabkan berbagai aspek yang kompleks juga diperlukan pemahaman semua elemen akan dampak yang diakibatkan kedepan. Oleh karenanya, sebuah lembaga yang fokus mengawal pada perlindungan anak, yakni Rumah KitaB (rumah kita bersama) menggelar pelatihan program berdaya dengan tema “Penguatan Kapasitas Tokoh Formal dan Non Formal dalam Pencegahan Kawin Anak” yang berlangsung selama tiga hari, mulai 4 sampai 6 September 2018, di salah satu hotel di Kota Cirebon.

Direktur Rumah KitaB, Lies Marcoes Natsir menyebutkan, program yang digagas yakni guna melakukan pemberdayaan perempuan melalui penguatan kapasitas kelembagaan formal dan non-formal. Mulai dari keluarga dan remaja dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

Menurutnya, Indonesia saat ini telah berkomitmen untuk melakukan pencegahan perkawinan anak guna memenuhi hak-hak perempuan dan anak serta mencapai target-target pembangunan kemanusiaan seperti SDGs. “Program Berdaya Rumah KitaB bertujuan memberi kontribusi pada upaya menurunkan perkawinan anak di Indonesia. Secara lebih khusus, Rumah KitaB bekerja di wilayah urban dan pesisir di Jakarta Utara, Cirebon dan Makassar,” kata Lies dalam pemaparan materinya.

Pihaknya menyebutkan, dalam pelaksanaan program mendapat dukungan dari KPPPA, Kementerian Agama, Badan Peradilan Agama serta dukungan teknis dari program Kerjasama Bappenas dengan Pemerintah Australia melalui program bantuan yang dikelola oleh AIPJ2.

Hal itu dilakukan dalam mencapai tujuannya secara optimal, serta melihat perlunya perubahan di tingkat pemimpin atau tokoh formal dan non-formal. Tentunya, khusus pada orangtua dan kalangan remaja terutama anak perempuan, dan di ranah kebijakan serta norma sosial.

“Empat aktor dan faktor ini berdasarkan hasil penelitian kualitatif yang dilakukan oleh Rumah Kitab di lima provinsi dan dua kota. Ini merupakan elemen yang berpengaruh pada praktik kawin anak. Sehingga, penurunan praktik dan jumlah kawin anak tidak akan dapat terjadi tanpa adanya perubahan cara pandang, keyakinan, pengetahuan, sikap dan keberpihakan dari aktor-aktor tadi,” ungkapnya. (C-13)

Sumber: http://www.kabar-cirebon.com/2018/09/trend-perkawinan-anak-meningkat/