Pos

Pengadilan Agama Bima Cegah Kawin Anak

Dalam persidangan Senin (28/1/19) majelis hakim PA Bima berhasil mencegah perkawinan anak. Dalam permohonan dengan nomor perkara 27 dan 28/Pdt.P/2019, calon mempelai laki-laki berumur 18 tahun, dan calon mempelai perempuan berumur 14 tahun. Mereka mengaku sudah berhubungan sebanyak dua kali, namun kondisi calon perempuan belum hamil.

Dalam persidangan, majelis hakim menjelaskan tentang pentingnya pengaturan batas minimal usia menikah, yang bermanfaat untuk menjaga kesehatan reproduksi calon mempelai perempuan, termasuk menghindari resiko kematian ibu dan bayi saat kelahiran. Karena apabila dinikahkan maka akan semakin sering terjadi hubungan badan, sementara organ seksual dari anak perempuan belum matang, sehingga rawan terkena kanker serviks, begitu juga dengan rahim apabila terjadi kehamilan. Selain itu, majelis hakim juga mendorong agar kedua calon mempelai tetap melanjutkan sekolah sehingga mendapat ijazah, karena tanpa ijazah akan sulit mendapatkan perkerjaan, dan apabila sudah menikah tidak memiliki penghasilan, maka tidak akan bahagia, jika tidak justru berakhir dengan perceraian. Majelis hakim juga menasehati kedua orang tua calon mempelai, bahwa tidak bisa hanya menimpakan kesalahan hanya kepada anak, sementara orang tua lalai terhadap kewajiban untuk memperhatikan anak.

Sedangkan sebagai bentuk pertanggungjawaban calon mempelai laki-laki, majelis hakim menyarankan agar dibuat perjanjian di desa, bahwa calon mempelai laki-laki akan menikahi calon mempelai perempuan apabila telah cukup umur dan siap.

Mendengar penjelasan majelis hakim, kedua orang tua calon mempelai dapat menerima dan bersedia untuk mencabut permohonan. [Nasyauqi Rauf]

KIYAI SAID SERUKAN AKHIRI PERKAWINAN ANAK

Perkawinan anak merupakan perkawinan yang dilakukan oleh salah satu atau kedua belah pihak di bawah usia 18 tahun. Praktik perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Perkawinan anak merampas hak-hak anak, terutama anak perempuan, untuk mendapatkan perlindungan, pendidikan, kesempatan mendapatkan pekerjaan yang layak, dan hak-hak lainnya.

Indonesia menempati urutan kedua praktik perkawinan anak tertinggi di kawasan Asia Tenggara, dan menempati urutan ketujuh tertinggi di dunia. Berdasarkan data UNICEF, 1 dan 9 anak di Indonesia korban perkawinan anak.

Berdasarkan hasil penelitian Rumah KitaB tahun 2014-2016, salah satu faktor yang melatarbelakangi terjadinya praktik perkawinan anak yaitu, kelembagaan formal dan non-formal. Kelembagaan formal terdiri dari aparatur pemerintahan dan para pihak yang memiliki otoritas resmi dari negara. Sementara para pihak di kelembagaan non formal terdiri dari para tokoh agama, tokoh adat, dan lainnya yang memegang peranan penting di masyarakat. Keberadaan lembaga non-formal memiliki pengaruh besar dalam mempengaruhi pemahamaan masyarakat untuk melakukan perkawinan anak. Oleh karena itu, perlu adanya jalinan kerja sama dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menghentikan praktik perkawinan anak. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengundang peran serta ormas keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyyah, untuk bekerja sama dalam menyosialisasikan pencegahan praktik perkawinan anak.

Senin, 21 Januari 2019, Tim Rumah KitaB berkunjung ke kantor Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU), di Kramat Raya, Jakarta. Tujuan dari kedatangan ini adalah untuk melakukan audiensi dengan Buya Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, Ketua Umum PBNU. Audiensi ini merupakan upaya Rumah KitaB untuk merangkul PBNU sebagai salah satu organisasi keagamaan terbesar di Indonesia yang memiliki pengaruh besar di kalangan umat muslim di Indonesia untuk bergerak bersama secara aktif melakukan pencegahan perkawinan anak.

Kegiatan audiensi ini merupakan tindak lanjut program pencegahan perkawinan anak yang dilakukan Rumah KitaB sejak tahun 2017 hingga 2019 di tiga provinsi; DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan, atas dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2). Kegiatan audiensi ini bertujuan menjaga keberlanjutan program agar usaha pencegahan perkawinan anak dapat terus dilakukan secara aktif melalui peran tokoh nasional.

Tim Rumah Kita Bersama yang hadir di PBNU antara lain; Jamal (Staf Kajian), Hilmi (Manager Kajian), Nura (Manajer Operasional), Dilla (Manajer Program), Roland (Manajer Publikasi), dan Seto (Manajer Media dan Desain). Di tengah kesibukan Kiyai Said yang sangat padat, Kiyai Said menerima kedatangan Tim Rumah KitaB pada pukul 19.00 WIB, di ruang kerjanya di lantai 3, Gedung PBNU.

Dalam pertemuan itu, Nura, Dilla, dan Hilmi, memaparkan berbagai hasil penelitian Rumah KitaB terkait faktor, aktor, dan dampak buruk perkawinan anak. Di samping itu, tim Rumah KitaB juga menyampaikan pentingnya kehadiran NU untuk secara aktif ikut serta dalam upaya pencegahan perkawinan anak.  Tim Rumah KitaB meminta Kiyai Said untuk menghubungkan Rumah KitaB dengan Lembaga Bahtsul Masail PBNU agar mengangkat tema pencegahan perkawinan anak sebagai salah satu agenda bahtsul masail di MUNAS NU 24 Februari 2019 mendatang.

Kiyai said memahami dan sepakat bahwa perkawinan anak merupakan praktik yang membahayakan dan menimbulkan madharat (dampak negatif) terhadap perempuan dan anak-anak. Kiyai Said menyadari bahwa negara tidak bisa bergerak sendiri untuk mengatasi persoalan ini. Karena itu, diperlukan peran aktif masyarakat dan berbagai pihak termasuk organisasi masyarakat berbasis keagamaan dan non keagamaan.

Kiyai Said menawarkan Rumah Kita Bersama untuk mengadakan FGD dengan Lembaga Bahtsul Masail, Ma’arif,  dan Lembaga Perguruan Tinggi NU, untuk membangun kesepahaman bersama pentingnya pencegahan perkawinan anak, dan mengikutsertakan peran aktif ketiga lembaga NU tersebut dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

Di akhir pertemuan, kiyai Said menyerukan kepada segenap ulama, tokoh agama, dan komunitas Muslim di Indonesia, untuk secara aktif melakukan pencegahan perkawinan anak.

“Pencegahan perkawinan anak merupakan hal yang sangat penting dilakukan, tujuannya menghindari kemadharatan (dampak negatif) terhadap perempuan dan anak-anak. Perkawinan anak tidak dapat mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Pencegahan perkawinan anak sangat mendesak agar mengurangi perceraian, menghadirkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, keluarga yang produktif, keluarga yang dinamis, dan bermartabat, karena keluarga adalah madrasah pertama.”

Kiyai Said mengutip syair Ahmad Syauqi; seorang penyair asal Mesir yang sangat terkenal di masa modern; “al-ummu madrasatun idz a’dadtah, a’dadta sya’ban thayyiba al-a’rqi“. Kiyai Said menjelaskan kalimat ini, ia mengatakan “Ibu itu madrasah pertama, kalau ibu atau rumah tangga itu ideal maka akan melahirkan bangsa yang baik. Karena bangsa yang baik lahir dari ibu yang baik pula”.

Oleh karena itu, pencegahan perkawinan anak sangat penting dilakukan oleh warga Nahdhiyyin dan umat Muslim di seluruh Indonesia untuk membantu anak-anak perempuan mencapai masa depannya yang gemilang dan terbebas dari perkawinan anak. [Ahmad Hilmi]

Koalisi Perempuan Desak Perubahan UU Perkawinan Sebelum DPR Periode Sekarang Berakhir

Koalisi Perempuan mendesak perubahan mengenai batas usia minimal untuk menikah dalam UU Perkawinan diubah sebelum DPR periode 2014-2019 berakhir.

Mahkamah Konstitusi bulan lalu memutuskan batas minimal usia perkawinan untuk perempuan harus dinaikkan dari sebelumnya 16 tahun. Putusan itu dianggap sebagai kemenangan perjuangan pencegahan perkawinan dini di kalangan anak-anak Indonesia.

Namun, revisi Pasal 7 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu dikhawatirkan tidak akan selesai dalam waktu dekat karena pemerintah dan DPR kini lebih memusatkan perhatian pada pemilu 2019. Darurat kawin anak dinilai tetap mengancam Indonesia.

Oleh karena itu dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (9/1), Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari mengatakan sebagai salah satu pemohon uji materi undang-undang perkawinan, pihaknya berkepentingan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi. Dia menilai revisi undang-undang tersebut tidak perlu menunggu sampai tiga tahun, dan revisi UU Perkawinan No.1/1974 – pasal 7 tentang batas usia minimal untuk menikah – diubah sebelum DPR periode 2014-2019 berakhir.

“Kami percaya bahwa suara perempuan di parlemen itu sangat menentukan. Dari beberapa kali perjuangan Koalisi Perempuan untuk mengubah beberapa undang-undang, itu adalah kerja keras Kaukus Perempuan Parlemen yang ada di dalam DPR ini,” ujar Dian.

Diskusi oleh Perempuan Parlemen soal tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi untuk pencegahan dan penghentian perkawinan anak di Gedung DPR/MPR, Senayan, Rabu (9/1). (VOA/Fathiyah)

Diskusi oleh Perempuan Parlemen soal tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi untuk pencegahan dan penghentian perkawinan anak di Gedung DPR/MPR, Senayan, Rabu (9/1). (VOA/Fathiyah)

Irma Suryani Chaniago, Sekretaris Jenderal KPPRI sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Nasional Demokrat membenarkan praktik perkawinan anak atau usia dini memang marak di berbagai daerah. Di daerah pemilihannya, Sumatera Selatan, Irma mengatakan banyak anak SMP menikah dengan alasan untuk mengurangi beban ekonomi keluarga. Namun parahnya, calon suami kerap anak-anak remaja. Dan banyak pasangan muda yang menikah ini kemudian menyerahkan perawatan anak mereka kepada orang tua, atau kakek-nenek anak tersebut, karena mereka belum bekerja atau bekerja serabutan.

Anggota Komisi IX DPR ini mengatakan syarat usia minimal bagi perempuan untuk berumah tangga sedianya 21 tahun karena pada usia itu alat reproduksi perempuan sudah matang dan secara psikologis mereka sudah siap menjadi ibu. Sedangkan bagi lelaki umur minimal 25 tahun.

Kedua syarat umur minimal untuk menikah itu, menurut Irma, sesuai dengan program yang dikampanyekan oleh Badan Koordinasi keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

“Saya mewakili Komisi IX, sebagai Sekjen KPPRI, kami bersepakat dengan mitra di Koalisi Perempuan untuk bisa melegalkan perkawinan anak perempuan dan laki-kali di usia yang memang pantas untuk menikah dan tidak membawa dampak-dampak negatif di kemudian hari, dan bisa membuat pasangan ini mempertanggungjawabkan kehidupannya kepada orang tua, negara, dan anak yang akan dilahirkan,” tukas Irma.

Korban perkawinan anak Rasminah (tengah) dan Endang Warsinah (kanan) usai mendengarkan putusan MK atas uji materi UU perkawinan yang diajukannya hari Kamis, 13 Desember 2018 lalu. (Foto: ilustrasi)

Korban perkawinan anak Rasminah (tengah) dan Endang Warsinah (kanan) usai mendengarkan putusan MK atas uji materi UU perkawinan yang diajukannya hari Kamis, 13 Desember 2018 lalu. (Foto: ilustrasi)

 

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menyepakati batas usia minimal buat menikah yang ditetapkan oleh BKKBN. Ia gembira dengan terobosan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi, yang setuju untuk menaikkan batas usia minimal untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan. Hanya saja yang mengganjal, katanya, adalah kenapa harus menunggu sampai tiga tahun.

Anggara menyatakan ICJR tidak ingin ada diskriminasi antara laki-laki dan perempuan dalam batasan usia minimal buat menikah versi undang-undang terbaru.

Ia juga mendesak pemerintah untuk memperketat pemberian dispensasi, sebagaimana diperkenankan dalam pasal 7a UU Perkawinan.

“Ini (pemberian dispensasi) adalah cara legal bagi para pedofilia untuk mengawini, berhubungan seksual dengan anak-anak. Kalau ini tidak diperketat, maka kita akan menghadapi hantu pedofilia dengan menggunakan instrumen hukum,” kata Anggara.

 

Di sisi lain anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Diah Pitaloka khawatir setelah batas usia minimal menikah dinaikkan, akan terjadi peningkatan nikah siri atau menikah tanpa dicatat oleh Kantor urusan Agama (KUA). Oleh karena itu ia mengusulkan keseragaman untuk menentukan usia orang yang disebut dewasa. Sebab ada perbedaan standar dalam aturan berlaku. Menurut undang-undang pemilu, orang disebut dewasa berusia di atas 17 tahun. Sedangkan dalam beleid perlindungan anak, yang disebut anak adalah yang berusia 18 tahun ke bawah.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan makin banyaknya legislator perempuan akan kian mempermudah mengartikulasikan kepentingan perempuan dalam berbagai undang-undang atau kebijakan yang akan dirumuskan oleh DPR.

“Ternyata memang isu-isu perempuan akan lebih mudah dipahami dan diartikulasikan ketika itu dibicarakan oleh perempuan itu sendiri. Jadi kehadiran fisik perenmpuan di parlemen memang tidak bisa digantikan oleh keberpihakan sekalipun,” ujar Titi.

Menurutnya, ketika advokasi dalam penyusunan undang-undang pemilu, Perludem mengajukan batas usia minimal pemilih adalah 18 tahun di tahun pemilihan, bukan 17 tahun. Ditambahkannya, hanya sedikit negara yang mensyaratkan usia minimal pemilih 17 tahun; yakni Yunani, Indonesia, israel, Korea Utara, Sudan, dan Timor Leste.

 

Termasuk syarat perkawinan untuk memiliki hak pilih juga hanya dianut oleh tiga negara, yaitu Republik Dominika, Indonesia, dan Hungaria.

Perludem, lanjut Titi, juga mengusulkan agar syarat sudah menikah dihapus dalam pembahasan rancangan undang-undang pemilihan umum. Alasannya ada kesan kalau menikah muda, akan ada insentif untuk ikut memilih dalam pemilihan umum.

 

Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Nihayatul Wafiroh mengungkapkan di sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Bondowoso, peran ulama atau kiai sangat penting untuk mengurangi angka perkawinan anak. Ada budaya di Indonesia yang memicu tingginya angka pernikahan anak. Dia mencontohkan di daerah kelahirannya, Banyuwangi; dimana terdapat suku Using yang memiliki budaya membawa lari anak perempuan dan harus dinikahkan. Karenanya revisi UU Perkawinan merupakan suatu keniscayaan, ujarnya.

Permohonan uji materi ini diajukan tiga penyintas perkawinan anak: Endang Wasrinah, Maryanti dan Rasminah. Dalam putusannya, hakim konstitusi menyebut ada ketimpangan hak pendidikan dasar akibat batas minimal usia perkawinan perempuan yang terlalu rendah, yakni 16 tahun.

 

Acara Perkawinan Anak di Indonesia (foto: ilustrasi). Batas usia perkawinan bagi perempuan dinilai terlalu rendah, yakni 16 tahun.

Acara Perkawinan Anak di Indonesia (foto: ilustrasi). Batas usia perkawinan bagi perempuan dinilai terlalu rendah, yakni 16 tahun.

 

Berbeda dengan perempuan, batas usia minimal laki-laki untuk melangsungkan perkawinan adalah 19 tahun. Mahkamah Konstitusi menyatakan aturan itu membuat anak perempuan berpotensi kehilangan hak pendidikan dasar selama 12 tahun.

Pada 2015, Mahkamah Konstitusi pernah menolak menaikkan batas usia minimal perempuan untuk menikah dari 16 tahun ke 18 tahun. Ketika itu Mahkamah Konstitusi menilai tidak ada jaminan peningkatan batas usia menikah dari 16 tahun ke 18 tahun untuk perempuan dapat mengurangi masalah perceraian, kesehatan, serta masalah sosial.

Ketika uji materi atas UU perkawinan kembali dilakukan pada Desember 2018, Mahkamah Agung memutuskan bahwa lembaga itu memberikan tenggat paling lama tiga tahun bagi DPR untuk mengubah ketentuan batas usia dalam Undang-undang perkawinan. Lembaga itu juga menyatakan bahwa Indonesia sudah masuk dalam kondisi Darurat Perkawinan Anak. (fw/em)

 

Sumber: https://www.voaindonesia.com/a/koalisi-perempuan-desak-perubahan-uu-perkawinan-sebelum-dpr-periode-sekarang-berakhir/4736734.html

KPPPA Luncurkan Gerakan Cegah Perkawinan Anak

Gerakan bersama ini untuk mempercepat upaya pencegahan perkawinan anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meluncurkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak. Gerakan ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga masyarakat.

“Semua pihak bergabung. Ini adalah kerja kolektif, sinergi kita bersama untuk anak-anak dan perempuan kita,” kata Deputi Tumbuh Kembang Anak Lenny N Rosalin ketika acara peluncuran Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak di Jakarta, Selasa (18/12).

Lenny mengatakan Gerakan Bersama tersebut disingkat dengan “geber” karena diibaratkan dengan mobil. Lenny mengatakan gerakan bersama itu dimaksudkan untuk “menggeber” atau mempercepat upaya-upaya pencegahan perkawinan anak.

Beersamaan dengan peluncurkan Gerakan Bersama itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga meluncurkan Peta Jalan Pencegahan Perkawinan Anak. Peta Jalan dan Gerakan Bersama itu harus berjalan beriringan.

“Tidak cukup berhenti dengan hanya memiliki peta jalan. Harus ada gerakan bersama yang dimotori lembaga masyarakat,” tuturnya.

Lenny berharap kerja bersama melalui Peta Jalan dan Gerakan Bersama itu bisa berdampak positif untuk mencegah sehingga perkawinan anak bisa dikurangi. Bahkan, ia berharap perkawinan anak bisa dihapuskan dari Indonesia.

Peluncuran Peta Jalan dan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak merupakan bagian dari 16 Hari Peringatan Antikekerasan terhadap Perempuan dan Hari Anak Internasional. Acara peluncuran Peta Jalan dan Gerakan Bersama dilanjutkan dengan Dialog Publik Pencegahan Perkawinan Anak yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Sumber: https://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/18/12/18/pjx7x5428-kppa-luncurkan-gerakan-cegah-perkawinan-anak

Peluncuran gerak bersama pencegahan perkawinan anak

Elshinta.com – Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2017 menunjukkan bahwa angka perkawinan anak di Indonesia masih tinggi yakni 25,71 persen, dan sebanyak 23 provinsi berada diatas angka nasional. Tingginya angka tersebut harus segera disikapi oleh berbagai pihak terutama pemerintah agar tingkat perkawinan anak dapat diturunkan sesuai dengan yang ditargetkan dalam tujuan pembangunan berkelanjutan 2030.

Kontributor Elshinta, Misriadi, Selasa (18/12) melaporkan, satu dari empat anak perempuan menikah pada usia anak, yaitu sebelum dia mencapai 18 tahun. Setiap tahunnya, sekitar 340,000 anak perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun. Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan karena anak telah kehilangan hak-hak mereka yang seharusnya dilindungi oleh negara. Jika kondisi ini dibiarkan tentu akan menjadikan Indonesia berada dalam kondisi ‘Darurat Perkawinan Anak’, dan tentu saja akan semakin menghambat capaian tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Dampak perkawinan anak terhadap anak sangat komplek, seperti tercabut dari kesempatan menuntaskan pendidikan 12 tahun, beresiko tinggi terjadinya kematian pada ibu dan bayi, berpotensi tinggi terjadi kekerasan dalam rumah tangga, beresiko anak stunting, gangguan kesehatan reproduksi, sampai terjadinya siklus kemiskinan yang tidak terputus, karena mereka juga harus terpaksa bekerja. Dampak-dampak tersebut akan berpengaruh besar pada turunnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), sehingga berpengaruh juga pada tidak tercapainya berbagai target pemerintah baik dalam program dan kebijakan dalam melindungi dan memenuhi hak-hak warganya sesuai mandat dalam konstitusi dan kebijakan nasional lainnya, serta dalam berbagai komitmen pemerintah dalam instrumen-instrumen hukum internasional, seperti Konvensi Hak Anak, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, SDGs.

Oleh karena situasi kedaruratan tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sejak tahun 2016 telah/sedang/akan terus berkolaborasi dengan berbagai lembaga masyarakat, kementerian/lembaga, pemuda dan jaringan media mencetuskan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (GEBER PPA) sebagai upaya bersama untuk menekan angka perkawinan anak. GEBER PPA merupakan inisiatif untuk mensinergikan upaya-upaya pencegahan perkawinan anak oleh pemerintah dan organisasi masyarakat sipil.

Inisiatif ini bertujuan untuk mengakselerasi penurunan angka perkawinan anak dengan berperspektif pencegahan melalui edukasi masyarakat dan mendorong kebijakan atau hukum yang mengatur perkawinan anak. Dalam momentum ini kami pun mengajak masyarakat untuk ikut dalam gerakan dengan turut menyuarakan upaya pencegahan perkawinan anak.

Sumber: https://elshinta.com/news/163873/2018/12/18/peluncuran-gerak-bersama-pencegahan-perkawinan-anak

KPPPA luncurkan gerakan bersama pencegahan perkawinan anak

Elshinta.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meluncurkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga masyarakat.

“Semua pihak bergabung. Ini adalah kerja kolektif, sinergi kita bersama untuk anak-anak dan perempuan kita,” kata Deputi Tumbuh Kembang Anak Lenny N Rosalin ketika acara peluncuran Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak di Jakarta, Selasa (18/12).

Lenny mengatakan Gerakan Bersama tersebut disingkat dengan “geber”, diibaratkan dengan mobil, Lenny mengatakan gerakan bersama itu dimaksudkan untuk “menggeber” atau mempercepat upaya-upaya pencegahan perkawinan anak.

Bersamaan dengan peluncurkan Gerakan Bersama itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga meluncurkan Peta Jalan Pencegahan Perkawinan Anak. Peta Jalan dan Gerakan Bersama itu harus berjalan beriringan.

“Tidak cukup berhenti dengan hanya memiliki peta jalan. Harus ada gerakan bersama yang dimotori lembaga masyarakat,” tuturnya, seperti dikutip dari Antara.

Lenny berharap kerja bersama melalui Peta Jalan dan Gerakan Bersama itu bisa berdampak positif untuk mencegah sehingga perkawinan anak bisa dikurangi, bahkan dihapuskan dari Indonesia.

Peluncuran Peta Jalan dan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak merupakan bagian dari 16 Hari Peringatan Antikekerasan terhadap Perempuan dan Hari Anak Internasional.

Acara peluncuran Peta Jalan dan Gerakan Bersama dilanjutkan dengan Dialog Publik Pencegahan Perkawinan Anak yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Sumber: https://elshinta.com/news/163861/2018/12/18/kpppa-luncurkan-gerakan-bersama-pencegahan-perkawinan-anak

Pemkab Lebak Tekan Angka Pernikahan Anak

LEBAK, iNews.id – Pemerintah Kabupaten Lebak terus berupaya menekan pernikahan usia dini. Perkawinan anak dikhawatirkan punya dampak pada indeks pembangunan manusia (IPM) dan masalah kemiskinan.

“Kami mendorong orang tua bahwa anak-anaknya harus menyelesaikan dulu pendidikan ketimbang menikah,” kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana. Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan (DP2KBP3) Kabupaten Lebak, Tadjudin di Lebak, Banten pada Selasa (20/11/2018).

Menurut dia, perkawinan usia anak tentu akan menimbulkan permasalahan di masyarakat, dan menghambat tujuan pembangunan yang berkelanjutan.

Selain itu, menurutnya bisa meningkatkan angka kematian ibu serta anak, lantaran masih rentannya rahim mereka. Belum lagi masalah ekonomi, yang kemudian berpotensi memunculkan pekerja anak, karena harus menafkahi keluarga.

Perkawinan anak juga memengaruhi indeks kedalaman kemiskinan (IKK) sehingga menimbulkan kerawanan kejahatan. Dampak negatif lainnya adalah menyumbangkan perceraian cukup tinggi, karena mental mereka belum siap membangun rumah tangga.

“Apalagi, anak-anak itu tidak memiliki pekerjaan dan ketrampilan,” ujar dia.

Karena itu, pihaknya terus mengoptimalkan pencegahan perkawinan usia anak melalui sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat dan lembaga pendidikan agar tidak terjadi pernikahan dini.

“Kami tidak henti-hentinya menyosialisasikan pencegahan perkawinan anak, menunda perkawinan anak hingga memasuki usia 20 tahun,” kata Tadjudin.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak, Ratu Mintarsih menjelaskan, secara psikologis anak-anak yang menjalani perkawinan usia dini akan menanggung beban cukup berat yang semestinya tidak dialami pada usia mereka.

Maka itu, dia meminta masyarakat yang memiliki anak agar tidak menikahkan anak usia dini.

Undang-undang tentang Perkawinan, katanya, batas usia pernikahan adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Tapi, kalau mengacu UU tentang perlindungan anak, perempuan berumur 16 tahun masih masuk kategori anak-anak.

“Kami minta KUA agar melakukan pembinaan dan pengawasan kepada penghulu guna mencegah perkawinan anak,” katanya.

Sumber: https://www.inews.id/daerah/regional/pemkab-lebak-tekan-angka-pernikahan-anak/348842

Yang juga Patut Disorot Soal Pemuda Indonesia: Program KB!

Rayakan Sumpah Pemuda dengan memperbaiki usia perkawinan penduduk Indonesia.

tirto.id – Pemuda selalu jadi bahan pembicaraan rutin menjelang peringatan Sumpah Pemuda, 28 Oktober. Dari sisi negara, kategori pemuda kerap dibicarakan dalam bingkai tema kependudukan, khususnya dengan frasa “bonus demografi” atau jumlah angkatan pemuda yang besar. Tak lupa, juga soal bagaimana partisipasi mereka dalam kehidupan politik dan ekonomi.

Memang benar, Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2017 dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut bahwa seperempat penduduk Indonesia adalah golongan pemuda. Artinya, segala potensi dan dampak yang terjadi dari pemuda signifikan bagi perkembangan negara. Bahkan, dalam pendekatan optimis, orang-orang sering percaya bahwa masa depan suatu negara ada di golongan pemuda itu.

Pemuda dalam UU No.40 Tahun 2009 adalah warga negara Indonesia berusia 16 sampai 30 tahun. Kelompok penduduk dengan rentang umur itu juga disebut sedang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan. Pemuda, dalam pemahaman ini, mencakup semua gender.

Data Statistik Pemuda Indonesia 2017 dari Badan Pusat Statistik (BPS) memberi bahan optimisme. Dalam hal capaian pendidikan, misalnya, hampir tidak ada pemuda yang tidak bisa membaca dan menulis. Angka partisipasi sekolah pada kelompok umur 16-18 tahun juga telah mencapai 71,42 persen. Lebih dari separuh pemuda di Indonesia juga telah mengakses internet dalam tiga bulan terakhir (saat survei BPS berlangsung).

Namun, apakah data-data itu beriringan dengan perbaikan dalam urusan kesehatan reproduksi seperti perkawinan dini, kerentanan kehamilan pertama, hingga penerimaan terhadap program keluarga berencana (KB)?

Statistik Pemuda Indonesia 2017 mencatat persentase pemuda yang menikah dari kelompok umur 15 tahun atau di bawahnya secara nasional hanya mencapai 2,66 persen. Umumnya, pemuda Indonesia melangsungkan perkawinan pertamanya pada usia 19-21 tahun (34,03 persen). Artinya, secara statistik, problem perkawinan dini kini bukanlah masalah struktural. Kalaupun ada persoalan tersebut di beberapa wilayah, kemungkinan ia terkait dengan konteks lokal, tradisi maupun praktik budaya tertentu.

Kalimantan dan Sulawesi Patut Diperhatikan

Meski demikian, sebanyak 21 provinsi di Indonesia masih memiliki persentase tinggi untuk pernikahan dini (dari kelompok umur 15 tahun atau di bawahnya).

Masalah ini ada di satu wilayah Pulau Jawa, beberapa wilayah di bagian selatan Pulau Sumatera, dan merata untuk wilayah Pulau Kalimantan dan Sulawesi. Di bagian Indonesia timur seperti Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara juga masuk ke dalam kelompok itu. Secara khusus, lima wilayah dengan persentase teratas adalah: Kalimantan Tengah (5,96%), Sulawesi Barat (5,78%), Sulawesi Tengah (5,75%) dan Sulawesi Tenggara (5,42%) serta Papua (4,63).

Infografik Periksa Data Program Kesehatan KB

Patut diperhatikan pula, 21 provinsi di Indonesia masih memiliki nilai rataan di atas nasional untuk kategori pemuda yang menikah pada umur 16-18 tahun. Beberapa wilayah di pulau Sulawesi dan Kalimantan tercatat masuk dalam situasi itu.
Kalimantan Selatan (28,98%), Sulawesi Tenggara (28,28%), Kalimantan Tengah (27,69%), Nusa Tenggara Barat (27,53%) dan Sulawesi Barat (26,60%) adalah lima wilayah dengan persentase teratas.

Kerentanan di Wilayah Perdesaan

Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah soal kehamilan pertama. Kehamilan pertama dari kelompok pemuda yang menikah dalam umur 15 tahun atau di bawahnya terjadi lebih banyak di perdesaan daripada perkotaan. Di wilayah perdesaan, persentasenya sebesar 1,51 persen, lebih besar dari angka rata-rata nasional: 1,09 persen.

Infografik Periksa Data Program Kesehatan KB

Kehamilan pertama dari kelompok pemuda yang menikah dalam umur 15 tahun atau di bawahnya di perdesaan cenderung muncul pada 40 persen rumah tangga ekonomi terbawah. Pada kelompok 20 persen rumah tangga ekonomi teratas, kehamilan pertama justru terjadi pada usia teratas, 25-30 tahun.

Berbagai problem kesehatan mendasar terkait kehamilan pertama bisa menjadi efek domino. Kelangsungan generasi yang sehat dan ideal pada masyarakat kelas ekonomi terbawah di perdesaan cenderung sukar terwujud. Artinya, berbagai kebijakan mendatang perlu memperhatikan kelompok rumah tangga itu.

Partisipasi KB

Pada konteks lain, kualitas kependudukan pemuda tidak hanya bersumber dari persoalan perkawinan dini ataupun kehamilan pertama. Kependudukan yang sehat tentu sejalan dengan capaian partisipasi program keluarga berencana (KB).

Infografik Periksa Data Program Kesehatan KB

Data Statistik Pemuda Indonesia 2017 sendiri memperlihatkan bahwa partisipasi pemuda dalam program KB tidak begitu berbeda. Survei menemukan 52,67 persen pemuda perkotaan sedang dalam program KB. Sementara itu, di wilayah perdesaan capaiannya mencapai 56,68 persen.

Berdasarkan demografi kelompok pengeluaran rumah tangga, kelompok 40 persen rumah tangga ekonomi terbawah adalah peserta program KB utama. Sebaliknya, kelompok 20 persen rumah tangga ekonomi teratas tercatat tidak dalam program KB.

Infografik Periksa Data Program Kesehatan KB

Stigma soal KB juga semakin terlihat jika melihat pandangan alasan pemuda ikut dalam program. Alasan fertilitas (29,57 persen) menjadi alasan utama dari kelompok demografi wilayah perdesaan. Menariknya, pemuda dari wilayah perkotaan punya persentase yang besar dalam soal urusan takut efek samping (13,61 persen) dari program KB.

Gambaran soal perkawinan dini, kerentanan kehamilan pertama hingga resepsi terhadap program KB atas pemuda di atas menunjukkan bahwa situasi pemuda Indonesia semestinya tidak hanya dilihat dalam hal bonus demografi. Jumlah pemuda yang besar itu tak hanya perlu dirayakan, tetapi juga disambut dengan perangkat kebijakan yang bisa menjamin kualitas pemuda, termasuk program Keluarga Berencana.

Sumber: https://tirto.id/yang-juga-patut-disorot-soal-pemuda-indonesia-program-kb-c8uj

 

Program BERPIHAK: Program Penguatan Kapasitas Tokoh Formal dan Non-formal untuk Advokasi Pencegahan Perkawinan Anak

Fenomena perkawinan anak di Indonesia sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang mengkhawatirkan. Praktik ini terjadi hampir merata di berbagai wilayah di negeri ini dengan beragam faktor penyebab dan pemicu. Berdasarkan data dari UNICEF tahun 2016, Indonesia menempati peringkat ke 7 di dunia sebagi negara dengan angka perkawinan anak tertinggi dan peringkat ke 2 di Asia Tenggara. Sementara itu, data dari KPPPA yang bersumber dari Susenas menunjukkan bahwa 24.17% anak di Indonesia mengalami perkawinan di bawah umur 18 tahun di tahun 2013 dan di tahun 2015 menurun sedikit menjadi sejumlah 22,82%. Data yang dikumpulkan BAPPENAS menunjukkan bahwa 1 dari 4 anak perempuan di Indonesia menikah sebelum berusia 18 tahun, dan rata-rata 375 anak perempuan menikah setiap harinya.

 

Hasil kajian dan penelitian Rumah KitaB menunjukkan bahwa tingginya jumlah kasus perkawinan anak di Indonesia sangat dipengaruhi oleh keberadaan kelembagaan, baik formal, non formal maupun tersamar. Kelembagaan formal mewakili institusi dan aktor yang bekerja di ranah formal, yaitu yang mengampu otoritas dari negara dan pemerintahan, seperti pejabat dan staf di instansi pemerintahan; kelembagaan non formal mencakup institusi dan tokoh yang mempunyai pengaruh di masyarakat meskipun tidak memiliki dan tidak mewakili otoritas dari negara dan pemerintah, misalnya tokoh agama, pemuka adat serta tokoh masyarakat lainnya; dan kelembagaan tersamar merujuk pada pranata sosial, norma budaya dan tradisi, ajaran dan praktik agama serta faktor-faktor ekonomi maupun politik lainnya yang mempengaruhi sikap, tindakan dan keputusan yang diambil oleh masyarakat. Yang termasuk dalam kategori terakhir ini bisa bermacam-macam, dari rasa malu, tekanan sosial, sanksi adat, sampai dengan masalah kemiskinan, struktur relasi yang masih timpang antara perempuan dan laki-laki, maupun ajaran dan praktik agama.

 

Memahami betapa kompleksnya permasalahan kawin anak, serta sangat banyaknya aktor-aktor yang mesti digandeng untuk dapat mengatasi permasalahan yang ada secara efektif dan berkelanjutan, maka Rumah KitaB memandang penting akan adanya satu program yang menyasar para aktor formal dan non formal dengan tujuan untuk memperoleh dukungan bagi kerja-kerja advokasi pencegahan kawin anak ke depan. Dukungan ini mutlak diperlukan karena di sebagian besar kasus kawin anak yang terjadi, para aktor ini berperan penting dan berpengaruh besar dalam memfasilitasi terjadinya praktik tersebut. Dengan mendorong perubahan pandangan, sikap dan keberpihakan para aktor di atas, dari semula melakukan fasilitasi atau pembiaran atas praktik kawin anak menjadi aktif untuk mencegah perkawinan anak, diharapkan upaya penghentian dan pencegahan kawin anak menjadi lebih efektif dan tajam hasilnya.

 

Atas dukungan dan kerjasama dengan Ford Foundation, pada akhirnya Rumah KitaB berkesempatan untuk menyusun dan melaksanakan sebuah program di tema perkawinan anak dengan tajuk Program BERPIHAK. BERPIHAK adalah program pencegahan perkawinan anak yang akan dilaksanakan oleh Rumah KitaB di tiga wilayah di Indonesia, yaitu di Cianjur-Jawa Barat, Madura-Jawa Timur, dan Lombok Utara-NTB, dalam kurun waktu 2018-2020. Program dukungan Ford Foundation ini bertujuan untuk turut mengurangi praktik kawin anak di wilayah kerja program melalui penguatan kapasitas aktor formal dan non-formal untuk advokasi pencegahan perkawinan anak. Ketiga wilayah kerja program sebagaimana disebutkan di atas dipilih karena daerah-daerah tersebut merupakan salah satu kantong penyumbang angka perkawinan anak terbesar di Indonesia.

Krisis Agraria di Indonesia Picu Perkawinan Anak

Angka perkawinan anak di Indonesia saat ini masih terbilang tinggi. Belakangan, krisis agraria disinyalir sebagai salah satu faktor penyebabnya.

 

tirto.id – Perkawinan anak masih menjadi momok di berbagai negara, termasuk Indonesia. Berdasarkan catatan UNICEF, 1 dari 9 anak perempuan di Indonesia menikah sebelum berusia 18 tahun, dan 0,5% anak perempuan menikah sebelum berusia 15 tahun (PDF). Kesimpulan tersebut berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2017 yang mencatat bahwa 14,18% perempuan yang telah menikah di Indonesia berusia di bawah 16 tahun, dengan persentase tertinggi di Provinsi Kalimantan Selatan.

Artikel berjudul “Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya” yang ditulis oleh Eddy Fadlyana dan Sinta Larasaty (PDF) memaparkan beragam risiko perkawinan anak seperti permasalahan pendidikan, kesehatan reproduksi, kesehatan anak yang dilahirkan, serta komplikasi psikososial akibat pernikahan dan kehamilan usia dini.

Semakin muda usia menikah, tulis Fadlyana dan Larasaty, bahwa maka semakin rendah tingkat pendidikan yang dicapai oleh sang anak.

“Pernikahan anak seringkali menyebabkan anak tidak lagi bersekolah, karena kini ia mempunyai tanggungjawab baru, yaitu sebagai istri dan calon ibu, atau kepala keluarga dan calon ayah, yang diharapkan berperan lebih banyak mengurus rumah tangga maupun menjadi tulang punggung keluarga dan keharusan mencari nafkah,” ujar Fadlyana dan Larasati.

Direktur Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) Lies Marcoes mengatakan bahwa perkawinan anak membawa berbagai macam dampak buruk di bidang ekonmi, kesehatan, pendidikan, hukum, kependudukan, dan pengajaran.

“Ngomongin soal dampak, pasti DO, tidak ada sekolah yang menerima anak hamil. Kemiskinan, berdampak pada ekonomi Indonesia yang turun karena perkawinan anak. Menghadapi persoalan hukum, ajaran keagamaan atau moral yang lebih berat mengatasi,” ujar Lies ketika dihubungi Tirto.

Krisis Agraria dan Pernikahan Dini

Ada banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan anak, di antaranya krisis agraria.

“Faktornya banyak sekali antara lain politik ekonomi yang tidak memihak kepada kaum miskin lah sederhananya. Misalnya gini, kalau melihat bentangan di Indonesia, kalau perkawinan anak paling banyak terjadi di daerah dimana krisis ekologi, krisis ekonomi yang terkait dengan perubahan fungsi tanah itu terjadi,” ungkap Lies.

Hampir seluruh provinsi di Kalimantan, misalnya, mengalami krisis agraria akibat sawit. Selain itu, krisis agraria di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dipicu oleh peralihan fungsi tanah untuk bisnis pariwisata. Tempat-tempat tersebut memiliki angka perkawinan anak yang tinggi. Provinsi lain dengan angka perkawinan anak yang tinggi adalah Jawa Timur dan Jawa Barat.

“Ketika tanah diambil oleh industri ekstraktif, industri sawit, dan lain sebagainya, banyak lelaki kehilangan pekerjaannya. Lalu secara otomatis kehilangan ‘martabat’ sebagai lelaki karena tidak bisa mengakses tanah,” tutur Lies.

Ketiadaan pengganti pekerjaan bagi para lelaki, jelas Lies, membuat mereka lebih konservatif. Saat lahan diambil, laki-laki sudah tak bisa mengontrol ekonomi. Di sisi lain, mereka ingin tetap berkuasa dalam urusan moral.

Hilangnya pekerjaan bagi laki-laki memaksa mereka berpindah ke tempat lain, atau menjadikan anak mereka tulang punggung keluarga.

“Di mata ibu, si anak menjadi tidak aman tinggal di desa. Makanya dia sendiri yang mendorong agar anaknya menikah. Keputusan itu dibenarkan oleh bapaknya. Hanya dengan cara itu, kekuasaan si laki-laki masih bisa bekerja,” kata Lies kepada Tirto.

Pernyataan Lies tersebut oleh kajian berjudul Mendobrak Kawin Anak: Membangun Kesadaran Kritis Pencegahan Kawin Anak yang ditulis oleh Achmat Hilmi dkk (2018:12). Buku itu mendedah sejumlah temuan pokok tentang perkawinan anak, yakni praktik perubahan ruang hidup dan sosio-ekologis lingkungan.

Menurut Hilmi dkk, perubahan kepemilikan atau alih fungsi tanah “mempersempit lapangan pekerjaan di desa”. Daerah-daerah yang mengalami “perubahan-perubahan relasi gender di dalam keluarga” dapat dipastikan memiliki kecenderungan kawin anak yang tinggi. Hilmi dkk juga menyatakan bahwa hilangnya tanah dan sumber-sumber daya ekonomi di desa “mendorong orangtua merantau baik tetap atau sirkuler atau bermigrasi”.

Migrasi inilah yang mengubah pembagian kerja dan peran gender di dalam keluarga; perempuan menjadi pencari nafkah utama, sementara laki-laki absen di ruang domestik. Walhasil, anak perempuan mengambil alih peran ibu sehingga putus sekolah.

Infografik Penyebab Pernikahan Dini

Mendobrak Kawin Anak juga menuturkan sebuah kasus yang terjadi di Desa Bialo, Kabupaten Bulukumba (2018:62), di mana hampir separuh lahan pertanian berpindah tangan ke investor, peralihan ini menyebabkan petani kehilangan lahan, beralih profesi menjadi buruh tani, atau bermigrasi ke Makassar dan Malaysia untuk bekerja sebagai buruh perkebunan sawit.

Selama dua tahun terakhir di Desa Bialo, ada enam anak perempuan di bawah 15 tahun yang telah dikawinkan untuk mengurangi beban, atau menambah tenaga kerja baru untuk menghasilkan pendapatan.

Angka perkawinan anak juga tinggi di Bogor, Jawa Barat. Menurut buku berjudul Kawan & Lawan Kawin Anak: Catatan Asesmen Program Berdaya di Empat Daerah yang ditulis oleh Mukti Ali, dkk, sebelum terjamah pembangunan, penduduk Babakan Madang, Bogor, bekerja di sektor pertanian, khususnya perkebunan. Namun, setelah pembangunan besar-besaran, khususnya pasca-sirkuit Sentul, daerah tersebut mengalami proses urbanisasi yang berdampak pada perubahan signifikan di kalangan muda.

Seks pranikah tanpa pengaman pun marak sehingga memicu kehamilan yang tidak diinginkan (KTD). Hal ini membuat orangtua gelisah memikirkan anak perempuan mereka, sampai-sampai perkawinan di usia remaja dianggap sebagai solusi yang masuk akal. Pada 2017, usia perkawinan di bawah 20 tahun baik laki-laki maupun perempuan di wilayah itu berkisar antara 30-35%.

Aktivis Aliansi Remaja Independen Almira Andriana menyampaikan bahwa pernikahan dini dapat dicegah dengan informasi yang memadai tentang kesehatan reproduksi.

“Di Jakarta ada metode yang salah. Remaja belum terpapar informasi tentang penyakit menular seksual,” ungkap Andriana kepada Tirto.

Hingga kini, tambah Almira, banyak remaja yang tak nyaman ketika mengakses layanan informasi kesehatan. Pasalnya, mereka masih menganggap bahwa seksualitas merupakan urusan pribadi; mereka malu ketika harus membicarakan problem kesehatan alat reproduksi seperti keputihan atau sakit kelamin.

“Penyedia layanan kesehatan reproduksi juga tak bisa dipilih sesuai dengan jenis kelamin si pengakses,” pungkas Almira.

Sumber: https://tirto.id/krisis-agraria-di-indonesia-picu-perkawinan-anak-c5ay

Sumber buku Rumah KitaB: