Pos

Bias Gender dan Tidak Adilnya Polisi di Kasus Vanessa Angel

Jakarta, CNN Indonesia — Terungkapnya kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel dan model majalah dewasa Avriellia Shaqqila di Surabaya masih menyisakan kritik publik.

Tak sedikit masyarakat mempertanyakan sikap polisi yang hanya mengumbar habis identitas Vanessa dan Avriellia. Sebaliknya, polisi justru terkesan menutup-nutupi sosok pria yang menggunakan jasa Vanessa di sebuah hotel.

Polisi tidak pernah mengumbar atau menampilkan wajah pria yang berinisial R di depan publik. Hal tersebut berbanding terbalik dengan yang dilakukan terhadap Vanessa.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan seharusnya polisi tidak bias gender dalam mengungkap kasus prostitusi.

Fickar menekankan agar polisi harus selalu konsisten saat melakukan penggerebekan terhadap tindakan prostitusi. Hanya terdapat dua pilihan dalam konsistensi itu, baik pekerja seks komersial maupun penggunanya ditampilkan ke publik atau tidak sama sekali untuk menampilkan keduanya. “Atau jika tidak akan ditampilkan maka juga harus keduanya tidak ditampilkan.

Menampilkan sebenarnya sudah merupakan penghukuman sosial, walaupun bagi seorang artis sangat mungkin digunakan sebagai ajang pemasaran tingkat popularitasnya,” ujar dia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (8/1).

Dalam kasus Vanessa, Fickar setuju dengan kalangan feminis yang mengkritik Polda Jawa Timur sudah melakukan bias gender dalam mengungkap kasus prostitusi online.

“Ini yang kalau kata feminis sebagai tindakan bias gender, diskriminatif dan tidak adil,” tuturnya.

Polda Jatim mengatakan identitas pemesan jasa Vanessa berinisal R atau bernama Rian yang merupakan pengusaha tambang asal Lumajang. Pria tersebut berusia 45 tahun ke atas, bujang, dan keturunan Tionghoa.

Namun polisi enggan membeberkan lebih jauh terkait domisili Rian atau sering bolak-balik Jakarta-Surabaya. Fickar menilai seharusnya Rian sebagai pengguna juga ditampilkan sebagai bentuk asas keadilan meski hanya berstatus saksi.

Baik Vanessa, Avriellia maupun Rian tak dijerat pasal apapun. Ketiganya hanya dijadikan sebagai saksi.  Vanessa Angel diperbolehkan pulang oleh penyidik, Minggu (6/1) sore, setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jawa Timur sejak diamankan Sabtu (5/1).

Vanessa sementara ini berstatus sebagai saksi korban. Dia dikenakan wajib lapor selama polisi mendalami kasus prostitusi online yang diduga turut melibatkan dirinya.

Sementara itu, polisi telah menetapkan dua tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila. Dua tersangka tersebut bekerja sebagai muncikari asal Jakarta Selatan. Mereka saat ini tengah ditahan di Mapolda Jatim.

Fickar mengatakan untuk muncikari memang seharusnya dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. Muncikari dijerat karena dianggap mencari nafkah dengan cara yang tidak patut.

Sementara untuk PSK dan pemesan jasa bisa saja dijerat dengan pasal yang menyangkut perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 KUHP.

Bias Gender dan Tidak Adilnya Polisi di Kasus Vanessa Angel

Kasubdit V Cyber Crime AKBP Harissandi disela pemeriksaan Vanessa Angel dan Avriella Shaqqila di Mapolda Jatim. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)

 

Namun Pasal 284 KUHP merupakan delik aduan dan pengertian zina dalam hukum tersebut jika salah satu atau keduanya telah terikat pernikahan dengan orang lain. Jika tidak ada suami atau istri atau pihak ketiga yang melaporkan maka tidak bisa diperkarakan.

Dalam paradigma KUHP yang bersifat liberal itu justru menyebutkan perbuatan seks orang dewasa jika mau sama mau tidak termasuk dalam perzinahan.

“Tidak ada ketentuan pasal yang bisa menjerat pengguna seks komersial, yang ada hanya muncikari. Pengguna kalau tidak kena TPPU biasanya dijerat dengan perda yang hukumannya kurungan atau denda saja,” ucapnya.

Sementara itu, kedudukan hukum PSK online diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang berisi mendistribusi, mentransmisi dan memungkinkan dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik bermuatan kesusilaan dengan ancaman hukuman enam tahun atau denda Rp1 miliar.

Berbeda dengan wilayah Surabaya, di DKI Jakarta, Fickar mengatakan PSK dan pemesan jasanya dapat dikenakan Pasal 42 ayat 2 Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dengan hukuman minimal 20 hari maksimal 90 hari atau denda Rp500 ribu hingga Rp30 juta.

Pasal itu dapat dikenakan jika terdapat unsur menyuruh, memfasilitasi, membujuk dan memaksa untuk jadi PSK. Perda DKI Jakarta itu juga bisa menjerat jika menjadi PSK dan memakai jasa PSK.

Untuk itu, Fickar menilai saat ini KUHP perlu mengatur soal jeratan hukum terhadap PSK dan pengguna jasanya agar menimbulkan efek jera dan menciptakan keadilan hukum.

“Saya kira diperlukan karena itu tuntutan masyarakat,” ujarnya.

Kritik atas pemberitaan yang menjadikan perempuan sebagai objek pun dilayangkan Komnas Perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan pihaknya mendapat berbagai pengaduan dari masyarakat tentang maraknya pemberitaan prostitusi online, khususnya yang melibatkan artis.

“Komnas Perempuan menyatakan sikap agar pihak media tidak mengeksploitasi perempuan yang dilacurkan, termasuk dalam hal ini artis yang diduga terlibat dalam prostitusi online,” kata Mariana dalam keterangan tertulis.

Komnas Perempuan juga melakukan analisis pada sejumlah media yang diduga melanggar kode etik jurnalistik, serta pemuatan berita yang sengaja mengeksploitasi korban. Dalam analisis itu, kata Mariana, masih banyak media yang memberitakan kasus kekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan seksual, tidak berpihak pada korban.

Mariana menilai pemberitaan seringkali mengeksploitasi korban, membuka akses informasi korban kepada publik, hingga pemilihan judul yang akhirnya membuat masyarakat berpikir bahwa mereka ‘pantas’ menjadi korban kekerasan dan dihakimi.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190109074122-12-359450/bias-gender-dan-tidak-adilnya-polisi-di-kasus-vanessa-angel