Pos

Gender dan Pluralisme Hukum Dalam Kewarisan di Indonesia

Mungkin orang menyangka bahwa hukum waris di Indonesa yang berlaku dalam keluarga Muslim semata-mata bersumber dari hukum agama (fiqh Islam). Pada kenyataannya penerapan pembagian warisan bersifat sangat pluralistik dan tak sepenuhnya mengambil hukum fiqh sebagai rujukan. Asas yang selalu digunakan adalah musyawarah. Meskipun landasan dalam penentuan pembagian waris adalah hukum agama (hukum faraidh) namun tiap keluarga niscaya memiliki kebijakan dalam pembagian waris itu berdasarkan kesepakatan/musyawarah keluarga. Dan sepajang kesepakatan itu diambil dengan musyawarah dan adil maka biasanya internal keluarga dapat menerima keputusan pembagian harta itu tanpa harus melalui keputusan lembaga peradilan secara formal (Pengadilan Negeri atau pengadilan Agama).

Kondisi itu menunjukkan bahwa hukum waris yang berlaku dalam masyarakat Indonesia bersifat pluralistis; ada yang tunduk kepada hukum waris dalam hukum positif yang bersumber dari undang-undang yang dibangun sejak masa kolonial Burgerlijk Wetboek (BW), atau Hukum Waris Islam yag dikompilasikan dalam KHI dan Hukum Waris Adat. Keragaman ini bagaimanapun dapat dibaca sebagai bentuk akomodasi politik yang dibangun pemerintah sejak masa Kolonial dan dilanjutkan hingga masa kini dalam menyerap hukum-hukum yang telah tumbuh dan berlaku di dalam masyarakat. Pengakuan atas tiga sumber itu memperlihatkan bahwa tiga sumber hukum itu memiliki otioritas penuh sebagai sumber hukum yang setara.

Tentu saja waris dibicarakan jika memenuhi tiga unsur yang menjadi syarat adanya peristiwa pembagian waris itu; adanya peristiwa kematian, adanya harta yang hendak diwariskan, adanya pihak yang berhak menerima warisan dan ada kesepakatan untuk terjadinya pembagian warisan.

Dalam hukum adat, salah satu elemen yang sering menjadi isu adalah soal kedudukan anak pertama (sulung) yang dihubungkan dengan tanggungjawabnya sebagai pelanjut klan yang menjadi alasan anak sulung mendapat bagian/warisan lebih besar daripada adik-adiknya. Demikian juga antara anak lelaki dan anak perempuan yag menyebabkan salah satu pihak diutamakan dalam menerima warisan. Di sejumlah budaya masih ada yang memberlakukan pembagian harta peninggalan keluarga yang hanya diberikan kepada anak lelaki saja dengan asumsi anak perempuan akan mendapatkannya dari bagian suaminya. Tentu saja cara pandang seperti itu didasarkan pada anggapan bahwa setiap perempuan akan menikah dan setiap perempuan menikah dengan lelaki yang dalam keluarganya memiliki kemungkinan untuk mendapatkan warisan. Untuk kepentingan itu pula anak perempuan kerap diharapkan mendapatkan pasangan yang setaraf (sekufu), bahkan untuk tujuan itu perempuan mengalami perkawinan perjodohan.

Pada saat ini cara pandang serupa ini sering dipersoalkan, salah satunya karena tak semua perempuan mendapatkan pasangat atau mendapatkan pasangan yang juga memperoleh warisan dari keluarganya. Karenanya, secara adat biasanya ada mekanisme untuk memastikan anak perempuan memperoleh bagian yang sama seperti mendapatkan hibah rumah dan tanah atau perhiasan sebagaimana terjadi dalam masyarakat adat Lombok di NTB.

Cara pembagian dengan pendekatan hukum adat itu tak selalu sama dengan dua jenis sumber hukum lainnya. Ini menjadikan penanda bahwa hukum waris di Indonesia menggunakan pendekatan pluralisme hukum. Dalam hukum positif (BW) dikenalkan konsep pembagian warisan sama dan serata dengan pebagian 1:1 bagi laki-laki dan perempuan. Ini berlaku bagi semua anak terlepas dari apapun kedudukannya dalam keluarga, status gendernya atau keadaan ekonominya. Dalam Hukum Waris Islam pada umumnya dikenal dengan pembagian 2:1 – bagian waris anak laki-laki dua kali lipat dari bagian perempuan. Sementara dalam hukum waris adat, corak dan sifat-sifatnya sangat beragam dan menjadi model pembagian waris yang juga khas budaya Indonesia dan berbeda dari Hukum Waris Islam maupun Hukum Waris Perdata (Barat) yang bersumber dari BW.

Pembagian berdasarkan Hukum Waris Adat dipengaruhi oleh bentuk kekerabatan dari masyarakat itu sendiri. Secara teoritis sistem kekerabatan di Indonesia dapat dibedakan kedalam tiga corak, yaitu sistem patrilineal, di mana kedudukan laki-laki lebih diutamakan dan karenanya berpengaruh kepada pewarisan, sistem matrilineal di mana kedudukan anak perempuan dan perempuan lebih diutamakan, dan sistem parental atau bilateral yang mendudukan posisi anak laki-laki dan perempuan setara dan karenanya tidak dibedakan dalam pewarisan.

Dengan kenyataan bahwa Hukum Waris di Indonesia bersifat pluralis, sudah barang tentu membuat pencari keadilan bertanya-tanya, hukum waris manakah yang paling tepat digunakan apabila terjadi persoalan dalam pewarisan. Pada umumnya orang lalu akan mencari keadilan di lembaga peradilan yang disediakan oleh negara. Pada keluarga non Muslim, atau dalam keluarga Muslim yang tidak mau menggunakan hukum waris Islam mereka menggunakan hukum waris Barat atau hukum positif yang bersumber dari BW. Bagi masyarakat yang memegang teguh hukum adat mereka dapat menggunakan Hukum Waris Adat, sedangkan orang Islam menggunakan Hukum Waris Islam yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Hukum apapun yang akan diambil hal yang paling penting dikedepankan adalah pemenuhan rasa keadilan dan musyawarah. Dengan menggunakan analisis gender kita dapat menggunakan tolok ukur bagaimana rasa keadilan bisa ditegakan yaitu salah satu pihak tidak dipandang memiliki kedudukan lebih tinggi atau lebih penting dari dari yang lain. Sebab manakala hal itu terjadi maka praktik diskriminasi yaitu perlakuan pembedaan berdasarkan prasangka akan terjadi. Dan jika hal itu berlangsung maka salah satu pihak akan menzalimi yang lain. Padahal hukum waris dibahas dalam berbagai sumber hukum itu justru untuk menghindari kezaliman dan menegakan keadilan. Dari sisi kacamata keadilan kita dapat melakukan pilihan mandiri terhadap hukum waris yang ada yang sesuai dengan kesepakatan bersama.

*) Penulis adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, staf peneliti pada Rumah Kita Bersama