Pos

Konsep Maqashid dan Perlindungan Anak dari Pernikahan

Oleh Faqih Abdul Kodir

Tanggal 29 Juli 2018 saya menyampaikan tema ini dalam diskusi Rumah KitaB di Jakarta. Makalah kecil dan PPT baru saja selesai aku tulis dan sudah dikirim ke panitia, poin-poinnya adalah:

1. Konsep Maqashid intinya: bahwa hukum Islam itu hadir untuk menarik kemaslahatan (jalbul mashalih) bagi manusia dan menjauhkan keburukan (dar’ul mafasid) dari mereka, di dunia dan di akhirat.

2. Hukum pernikahanpun demikian, sehingga di era modern, dengan konsep ini, dipelopori Ibn Asyur Tunisia, Abduh Mesir, Zarqa Syria, serta ulama-ulama lain, seluruh UU negara-negara Muslim (selain Saudia) telah membuat batasan usia minimum pernikahana (laki-laki di rentang 16-21 tahun, perempuan di rentang 15-20 tahun).

3. Bahkan ulama konservatif pun, sudah bergeser dan menggunakan Maqashid, yang awalnya seorang ayah boleh menikahkan anaknya usia berapapun, sekarang sudah dikaitkan dengan kedewasaan (baligh). Sayangnyan, kedewasaan ini masih ditandai dengan menstruasi, tumbuh rambut kemaluan, atau mimpi basah. Sehingga usia 9 tahun, jika sudah menst, bisa/boleh dinikahkan. Ini pergeseran yang signifikan bagi ulama konservatif, dari tanpa batas ke usia dewasa 9 tahun.

4. Tinggal bagaimana konsep Maqashid bisa diartikulasikan untuk menetapkan usia 18 tahun sebagai usia dewasa seseorang dan menjadi batas minimum pernikahan (ulama klasik ada yang bilang 15, 16, 18, dan 20 tahun). Apa argumentasinya? apa logikanya? apa maslahat yang didapat dan mudarat yang ditolak dari nikah di usia ini? Mungkin untuk kita Indonesia, 18 adalah usia kedewasaan, karena di usia itu sudah menempuh pendidikan tingkat menengah yang menjadi awal dari kedewasaan.

5. Pe-eR lain, apakah Maqashid bisa diartikulasikan untuk bisa dielaborasi sebagai narasi tandingan bagi promosi pernikahan anak yang didasarkan pada faktor-faktor sosial (dan argumentasi-argumentasi); seperti untuk melepaskan diri dari kemiskinan? Untuk membuat anak perempuan tercukupi kebutuhannya? Untuk menghindari seks bebas (zina)? Untuk “menutupi aib” akibat hamil sebelum menikah? Untuk memenuhi hak seks seorang remaja?

6. Yang pasti, seperti yang telah dilakukan KUPI, konsep Maqashid digunakan untuk memperkuat argumentasi untuk mendesak pemerintah menaikkan usia menikah dan membuat program-program sosial yang melindungi anak dari pernikahan; mendesak orang tua dan para tokoh masyarakat ikut aktif melindungi anak-anak dari praktik pernikahan; dan menguatkan kesadaran publik untuk bersama memberikan perlindungan terhadap anak agar bisa mengikuti pendidikan daripada masuk ke jenjang pernikahan.

7. Bagi KUPI, misalnya, menjauhi zina (madarat) tidak boleh dilakukan dengan menikahkan anak yang juga buruk (madarat) bagi anak, karena akan terbebani secara psikologis dan sosial, bahkan seringkali terjauhkan dari hak pendidikan. Dalam kaidah fiqh: keburukan tidak boleh dihilangkan dengan keburukan yang lain (adh-dhararu laa yuzaalu bidh-dharari). Ada lagi banyak cara lain menghindari zina, misalanya dengan berbagai aktivitas positif. Resiko pernikahan anak perempuan akan lebih buruk dan berat, karena akan hamil dan mengurus anak, sehingga semakin terjauhkan lagi dari segala manfaat pendidikan dan sosial yang lain.

Tetapi mengapa “narasi pernikahan usia anak” masih dipandang lebih Islami di kalangan banyak orang dibanding “narasi melindungi anak dari pernikahan”?