Pos

Rumah KitaB Dorong Problem Perkawinan Anak Dibahas di Munas NU

Jakarta,

Tim Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) berkunjung ke kantor Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) Jalan Kramat Raya Jakarta, Senin lalu. Tujuan dari kedatangan ini adalah untuk melakukan audiensi dengan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.

Audiensi ini merupakan upaya Rumah KitaB untuk bersinergi dengan PBNU sebagai salah satu organisasi keagamaan terbesar di Indonesia yang memiliki pengaruh besar di kalangan umat Muslim di Indonesia untuk bergerak bersama secara aktif melakukan pencegahan perkawinan anak.

Kegiatan audiensi ini merupakan tindak lanjut program pencegahan perkawinan anak yang dilakukan Rumah KitaB sejak tahun 2017 hingga 2019 di tiga provinsi; DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan, atas dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2).

Kegiatan audiensi ini bertujuan menjagakeberlanjutanprogram agar usaha pencegahan perkawinan anak dapat terus dilakukan secara aktif melalui peran tokoh nasional.

Tim Rumah KitaB yang hadir di PBNU antara lain Jamal (Staf Kajian), Hilmi (Manager Kajian), Nura (Manajer Operasional), Dilla (Manajer Program), Roland (Manajer Publikasi), dan Seto (Manajer Media dan Desain). Kiai Said menerima kedatangan Tim Rumah KitaB pada pukul 19.00 WIB, di ruang kerjanya di lantai 3, Gedung PBNU.

Dalam Rumah KitaB memaparkan berbagai hasil penelitian Rumah KitaB terkait faktor, aktor, dan dampak buruk perkawinan anak. Di samping itu, timRumahKitaBjugamenyampaikan pentingnya kehadiran NU untuk secara aktif ikut serta dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

Tim Rumah KitaB meminta Kiai Said untuk menghubungkan Rumah KitaB dengan Lembaga Bahtsul Masail PBNU agar mengangkat tema pencegahan perkawinan anak sebagai salah satu agenda bahtsul masail di Munas dan Konbes NU Februari 2019 mendatang.

Kiai said memahami dan sepakat bahwa perkawinan anak merupakan praktik yang membahayakan dan menimbulkan madharat (dampak negatif) terhadap perempuan dan anak-anak.

Kiai Said menyadari bahwa negara tidak bisa bergerak sendiri untuk mengatasi persoalan ini. Karena itu, diperlukan peran aktif masyarakat dan berbagai pihak termasuk organisasi masyarakat berbasis keagamaan dan non-keagamaan.

Kiai Said menawarkan Rumah Kita Bersama untuk mengadakan FGD dengan Lembaga Bahtsul Masail, Ma’arif, dan Lembaga Perguruan Tinggi NU, untuk membangun kesepahaman bersama pentingnya pencegahan perkawinan anak, dan mengikutsertakan peran aktif ketiga lembaga NU tersebut dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

Di akhir pertemuan, Kiai Said menyerukan kepada segenap ulama, tokoh agama, dan komunitas Muslim di Indonesia, untuk secara aktif melakukan pencegahan perkawinan anak.

“Pencegahan perkawinan anak merupakan hal yang sangat penting dilakukan, tujuannya menghindari kemadharatan (dampak negatif) terhadap perempuan dan anak-anak. Perkawinan anak tidak dapat mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah,” ujar Kiai Said.

Pencegahan perkawinan anak, imbuhnya, sangat mendesak agar mengurangi perceraian, menghadirkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, keluarga yang produktif, keluarga yang dinamis, dan bermartabat, karena keluarga adalah madrasah pertama.

Kiai Said mengutip syair Ahmad Syauqi; seorang penyair asal Mesir yang sangat terkenal di masa modern, “al-ummu madrasatun idzậ a’dadtahậ, a’dadta sya’ban thayyiba al-a’rậqi“.

Kiai Said menjelaskan kalimat ini, ia mengatakan, “Ibu itu madrasah pertama, kalau ibu atau rumah tangga itu ideal maka akan melahirkan bangsa yang baik. Karena bangsa yang baik lahir dari ibu yang baik pula”.

Oleh karena itu, pencegahan perkawinan anak sangat penting dilakukan oleh warga NU dan umat Muslim di seluruh Indonesia untuk membantu anak-anak perempuan mencapai masa depannya yang gemilang dan terbebas dari perkawinan anak.

Perihal Perkawinan Anak

Perkawinan anak merupakan perkawinan yang dilakukan oleh salah satu atau kedua belah pihak di bawah usia 18 tahun. Praktik perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Perkawinan anak merampas hak-hak anak, terutama anak perempuan, untuk mendapatkan perlindungan, pendidikan, kesempatan mendapatkan pekerjaan yang layak, dan hak-hak lainnya.

Indonesia menempati urutan kedua praktik perkawinan anak tertinggi di kawasan Asia Tenggara, dan menempati urutan ketujuh tertinggi di dunia. Berdasarkan data UNICEF, 1 dan 9 anak di Indonesia korban perkawinan anak.

 

Berdasarkan hasil penelitian Rumah KitaB tahun 2014-2016, salah satu faktor yang melatarbelakangi terjadinya praktik perkawinan anak yaitu, kelembagaan formal dan nonformal. Kelembagaan formal terdiri dari aparatur pemerintahan dan para pihak yang memiliki otoritas resmi dari negara.

Sementara para pihak di kelembagaan nonformal terdiri dari para tokoh agama, tokoh adat, dan lainnya yang memegang peranan penting di masyarakat.

 

Keberadaan lembaga nonformal memiliki pengaruh besar dalam mempengaruhi pemahamaan masyarakat untuk melakukan perkawinan anak. Oleh karena itu, perlu adanya jalinan kerjasama dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menghentikan praktik perkawinan anak.

Salah satu upaya yang dapatdilakukanadalahdengan mengundang peran serta ormas keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, untuk bekerjasama dalam menyosialisasikan pencegahan praktik perkawinan anak. (Red: Fathoni)

Sumber: https://www.arrahmah.co.id/2019/01/26724/rumah-kitab-dorong-problem-perkawinan-anak-dibahas-di-munas-nu.html

http://www.nu.or.id/post/read/101759/rumah-kitab-dorong-problem-perkawinan-anak-dibahas-di-munas-nu