Pos

NGAJI KILAT (1): Kitab “Al-Maqashid al-Syar’iyah lil-‘Uqubat fi al-Islam karya Syekh Al-Akbar Mesir, Prof. Dr. Sayyid Muhammad Thanthawi

Oleh. Mukti Ali Qusyairi

Kitab “Al-Maqashid al-Syar’iyah lil-‘Uqubat fi al-Islam” karya Syekh Al-Akbar Mesir, Prof. Dr. Sayyid Muhammad Thanthawi, terbit pada tahun 2007. Beliau adalah Grend Syekh Mesir pada era Rezim Husni Mubarak.

Saya membelinya tepat tahun 2007, pas masih angetan baru keluar dari oven di belakang kampus Al-Azhar, di penjual buku klemprakan tergelar di atas tikar di atas tanah. Buku setebal 415 halaman ini saya beli hanya 4 pount/4juneh (8rb).

Buku ini menjelaskan secara spesifik maqashid al-syariah (tujuan-tujuan universal syariah) dalam ketetapan hukuman bagi tindak kriminal seperti pembunuhan, pencurian, zina atau pemerkosaan, minuman khamar atau narkoba.

Buku ini dimulai dengan menjelaskan satu menyataan bahwa kejahatan, kriminalitas dan hukuman atasnya sudah ada semenjak umat manusia ada untuk kali pertamanya. Sebab manusia–semenjak menit pertama menjadi manusia–sudah diberi pilihan antara baik dan buruk. Terbukti, kisah Qabil dan Habil anak pertamanya Adam berakhir pada tindak kejahatan dan kriminalitas. Karena itu, manusia butuh Risalah sebagai petunjuk jalan kebenaran di antara pilihan benar dan salah itu.

Lalu buku ini menjelaskan bahwa Islam memerangi kejahatan dan kriminalitas dengan berbagai cara dari cara yang lembut, lunak, sampai yang tegas. Yaitu;

1. Islam memerangi kejahatan dan kriminalitas dengan jalan menyentuh hati manusia paling dalam dengan cahaya iman.

2. Islam memerangi kejahatan dengan menyebarkan dan menegakkan nilai-nilai keadilan.

3. Islam memerangi kejahatan dengan kalam hikmah.

4. Islam memerangi kejahatan dengan amar makruf nahi munkar, menghormati hak, menjaga keamanan dan kenyamanan seseorang.

Akan tetapi, pada batas yang tidak bisa ditolerir, Islam menetapkan hukuman. Dan hukuman ini bertujuan untuk mencegah kerusakan di atas bumi, menjaga kemaslahatan dan kemanfaatan bagi umat manusia, mencegah kezaliman, menegakkan keadilan, efek jerah, ibrah (pelajaran), dan pepeling.

Lalu buku ini mereinterpretasi berbagai ayat dan hadits serta berbagai pendapat ulama kelasi mengenai berbagai jenis hukuman dalam syariat Islam dengan makna yang baru.

Bersambung…

Jakarta, 5 Mei 2018