Pos

Diskusi Daring “Membaca Ulang Perempuan dalam Agama: Praktik Baik Qiraah Mubadalah dan Ngaji keadilan Gender Islam (KGI)”

Oleh Achmat Hilmi

Selasa, 17 November 2020

 

Rumah Kita Bersama telah berhasil menyelenggarakan Diskusi Terbatas “Membaca Ulang Perempuan dalam Agama: Praktik Baik Qiraah Mubadalah & Ngaji Keadilan Gender Islam”. kedua narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini yaitu, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir – Qiraah Mubadalah, dan Dr. Nur Rofiah Bil Uzm. – Ngaji KGI. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini sebanyak 33 orang.

Kang Fakih mendapat kesempatan pertama presentasi, menjelaskan, metodologi ini lahir dari pengalaman pendidikannya sejak kecil hingga dewasa. Sejak usia remaja Kang Fakih telah diajarkan kitab Al-Asybah wa Al-Nazhâir oleh Buya Kiyai Husain, ketika nyantri di Arjawinangun-Cirebon, lalu saat kuliah di Timur Tengah Kang Fakih telah belajar pentingnya pembelajaran realitas. Usai kuliah, Kang Fakih memiliki pengalaman-pengalaman bertemu dengan aktivis perempuan seperti ibu Lies Marcoes dan Hilmi, kemudian dihadapkan dengan problema konteks terkait praktik diskriminasi terhadap perempuan, selalu dijustifikasi oleh teks-teks keagamaan yang kemudian menjadi rujukan para ulama untuk tetap mendiskriminasi perempuan seperti sunat perempuan, dan lainnya.

Menurut Kang Fakih, pendekatan mubadalah merupakan satu cara berinterkasi dengan teks yang merepresentasikan otoritas tradisi dan budaya, sebagai kekuatan dan modal awal, untuk kerja-kerja transformasi keadilan sosial (gender), sebagai tanggung jawab keagamaan. Qiraaah mubadalah akan bersifat tehnikal jika tidak mengintegrasikan perspektif konsep keadilan hakiki. Qiraah mubadalah mengharuskan perspektif kesalingan dalam membaca Al-Quran dan Hadits, kesalingan yang dimaksud berangkat dari keadilan hakiki sebagai visi Islam. Qiraaah mubadalah berangkat dari kaidah-kaidah fikih yang telah membumi sebagai bahan ajar di pesantren-pesantren local di Indonesia, seperti kaidah fikih berikut:

جلب المصالح و درء المفاسد

Membela pada (berbagai) kemaslahatan dan menolak (berbagai)kemafsadatan”.

Kang Fakih menjelaskan Qiraah mubadalah berangkat dari pengalaman perempuan. Karena pembacaan terhadap pengalaman perempuan sangat penting. Kang Fakih juga menjelaskan klasifikasi metodologis Qiraah mubadalah di antaranya,

  1. Teks-teks mabadi, tentang nilai-nilai universal dan etika-etika dasar
  2. Teks-teks Qawaid, prinsip-prinsip umum suati persoalan
  3. Teks-teks juziyyah.

Bedanya mubadalah dengan yang lain, menurut Kang Fakih, adalah metode ini tidak bisa dipakai sebagai alat untuk kritik, metode ini hanya berupaya memilah (mentarjih) mana yang kuat dan mana yang lemah.

Menurut Kang Faqih, Qiraah mubadalah dalam komunitas yaitu berupaya mencari yang otoritatif di dalam komunitas tersebut. Qiraah mubadalah berupaya berdiri di atas laki-laki dan perempuan, memastikan laki-laki dan perempuan sebagai subyek dan obyek dari pembelajaran atas kebaikan dan pembelajaran larangan terkait hal madharat dalam porsi yang sama., contohnya sebagai berikut,

وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

“Dan orang-orang yang berkata, “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.” (Q.S. Al-Furqon, 25:74)

Kata-kata “azwâjinâ”, pada ayat tersebut diartikan sebagai ”pasangan”, bukan isteri-isteri, sebagaimana diterjemahkan oleh kementerian agama, ujar Kang Faqih. Bila ayat-ayat yang hendak ditafsirkan.

Narasumber kedua, Gender dalam Al-Quran, oleh Ibu Nyai Nur. Menurut Ibu Nyai Nur, metode ini merupakan ”Lensa Keadilah Hakiki”, satu paket dengan Qiraah Mubadalah. Metode ini berjalan sejak KUPI 2017, lalu diperdalam dalam perjalanan ”Ngaji KGI”. Titik tekan dari metode ini adalah “memanusiakan perempuan”. Secara prinsip Al-Quran tidak  pernah memandang laki-laki dan perempuan secara diskriminatif. Menurut ibu Nyai Nur, akar dari ketidakadilan itu bermula dari kegagalan memandang perbedaan laki-laki dan perempuan secara fisik. Lensa keadilan hakiki ini sangat mengandalkan pengalaman perempuan sebagai standari penafsiran atas teks, agar teks yang dilahirkan tidak bersifat diskriminatif.

Ibu Nyai Nur menjelaskan lima pengalaman sosial perempuan yang mengalami ketidak adilan gender, yaitu stigmatisasi, marjinalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda. Sistem sosial di antaranya Patriarkhi garis keras, memandang perempuan bukan manusia, dan hanya menganggap manusia adalah laki-laki, standar maslahatnya adalah laki-laki bukan perempuan. Kedua, patriarkhi garis lunak, laki-laki adalah subjek primer, sementara perempuan adalah subjek sekunder, standarnya adalah laki-laki, pengalaman perempuan dikecualikan dari kemaslahatan, karena itu pengalaman tindakan kemafsadatan yang dialami perempuan tidak dipandang sebagai kemafsadatan, bahkan tindakan diskriminatif itu diganjar ”pahala”, dan ini juga sangat berbahaya. Ketiga, kesetaraan gender, laki-laki dan perempuan dipandang dalam kesetaraan, keduanya merupakan manusia yang utuh, berdiri sejajar, konsep kemaslahatan berpihak kepada laki-laki dan perempuan. Ibu Nyai Nur merujuk pada visi Islam rahmatan lil ‘alamin, tidak saja rahmat bagi laki-laki tapi juga rahmat bagi perempuan.

Menurut ibu Nyai Nur Al-Quran itu hanyalah teks kecil, sementara ayat besar adalah alam semesta ini, sehingga pengalaman perempuan juga menjadi ayat yang harus di pertimbangkan. Terdapat dua jenis ayat, yaitu ayat Qauliyyah dan ayat Kauniyyah. Ayat Qauliyyah adalah teks Al-Quran yang turun sebagai wahyu, sementara ayat Kauniyyah adalah alam semesta.

Ibu Nyai Nur, mengklasifikasikan ayat-ayat Al-Quran menjadi dua tipologi, yaitu  Ayat universal dan ayat kontekstual. Ayat kontekstual dijiwai oleh ayat universal. Sementara ayat kontekstual hanya berlaku dalam konteksnya saja, tidak dapat dipaksa untuk konteks lain.

Aida selaku moderator membagi kesempatan diskusi menjadi dua sesi; Pertama, sesi pertanyaan atas kedua metode yang telah dijelaskan. Dan sesi kedua, apa yang harus dilakukan selanjutnya. Para penanya yang terlibat dalam diskusi yaitu Titik Rahmawati, Tia Fitriyanti, dan Tia Istianah, dan Ibu Lies Marcoes.

Ibu Nyai Nur, menambahkan penjelasan; pertama, semua jenis patriarkhi baik garis keras atau pun garis lunak, keduanya memberikan dampak buruh bagi perempuan, tidak ada patriarkhi yang memberi manfaat; Kedua, di antara tantangan besar dari penggunaan metodologi Mubadalah dan KGI adalah masih luasnya tradisi/cara pandang patriarkhi di masyarakat di seluruh dunia. Ketiga, pengalaman laki-laki dan perempuan sangat berbeda. Misalnya pengalaman dalam poligami, bagi laki-laki yang mengalami poligami, menganggap itu pengalaman tersebut sebagai maslahat, sementara bagi perempuan, pengalaman dipoligami adalah kemafsadatan.

Kang Fakih menjelaskan, tantangan terberat dari metode mubadalah ini adalah masih digugat oleh kebanyakan ulama, terutama bagi mereka yang masih memiliki perspektif patriarkhi, dengan menggunakan produk-produk hukum yang meneguhkan patriarkhisme dalam hukum. Karena itu, yang dibutuhkan adalah penguatan perspektif, dalam mubadalah selalu dimulai dari ”anjuran berbuat baik”. Misalnya ”nikah” itu untuk kebaikan, perempuan juga harus merasakan dampak kebaikan dari perkawinannya, tidak saja kebaikan dalam perkawinan itu hanya disediakan untuk laki-laki.

Ibu Lies mengajukan pertanyaan, ”berdasarkan pengalaman penelitian Rumah KitaB, kenapa mereka (fundamentalis) memulangkan perempuan ke rumah? Karena mereka mengalami dan melihat perempuan tidak merasa aman berada di luar. Bagaimana menghadirkan realitas itu dalam bacaan teks agar menjadi sesuatu yang kontekstual, bagaimana membaca realitas itu dan apa jawaban kita? Problem yang riil yang dialami oleh perempuan adalah problem politik, didehumanisasi, akibat kapitalisme, karenanya mereka memilih Islamisme/ideologi Islam, atau doktrin gender transendental, nanti perempuan akan menemukan keadilannnya di akhirat, bagaimana bisa menjawab ini?.”

Kang Fakih menjawab, menjelaskan bahwa dirinya tidak begitu mendalami problematika sosial terkini. Pada prinsipnya, mereka (fundamentalis) mudah melakukan simplifikasi, karena itu mudah dicapai oleh mereka. Menurut Kang Faqih, dalam Mubadalah, kalau problemnya bukan teks tetapi ada di konteks, itu kembali kepada prinsip dasar teks yaitu harus berbuat baik.

Ibu Nyai Nur, menjelaskan, Mubadalah dan keadilan hakiki, dapat juga dipakai dalam cara pandang terhadap dunia, Mubadalah tidak saja berfungsi sebagai alat baca teks-teks keislaman. Di dalam sejarah peradaban Islam, teori soal membaca teks itu kaya raya, tapi tidak memiliki perbendaharaan metodologi/alat baca terhadap konteks, Mubadalah dan KGI dapat menjadi alternatif, mengisi kekosongan tersebut. []