Pos

GALERI FOTO DISKUSI SALING BELAJAR AUSTRALIA DAN INDONESIA DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

DISKUSI SALING BELAJAR AUSTRALIA DAN INDONESIA DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

Rumah KitaB mengorganisasi pertemuan dengan mitra-mitra yang bergerak dibidang pencegahan kawin anak termasuk mengundang mitra di pesantren dan penyelenggaraan diskusi di pesantren juga.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Diskusi Forum Warga Tentang Pernikahan Usia Anak di Panakkukang – Belajar dari Pengalaman Indonesia dan Australia

AIPJ2, MAKASSAR – Pernikahan usia anak bukan hanya persoalan statistik. Tingginya angka pernikahan usia anak di Indonesia, yang mencapai 23% pada 2015 (menurut data Badan Pusat Statistik dan UNICEF) sekaligus mencerminkan hilangnya kesempatan bagi remaja perempuan dalam mengembangkan potensi diri. Kemiskinan dan budaya, menjadi beberapa faktor yang berkontribusi pada tingginya angka pernikahan anak, termasuk di Tammamaung dan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Topik penanggulangan pernikahan usia anak menjadi fokus dialog antara warga, perwakilan pemerintah dan lembaga nonformal bersama Dr. Sharman Stone, Duta Besar Australia Untuk Perempuan dan Anak pada 1 November 2017. Mitra Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), Lies Marcoes dan tim dari Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB), memfasilitasi diskusi termasuk memaparkan temuan-temuan dari riset di lapangan.

Jika hampir semua kasus pernikahan usia anak di wilayah desa berawal dari kemiskinan (termasuk tingkat pendidikan yang rendah) dan tradisi, penelitian Rumah KitaB menemukan faktor lain untuk wilayah urban yaitu persoalan keterbatasan ruang gerak untuk berinteraksi dan meningkatnya nilai konservatif yang mewujud dalam rasa malu/aib.

“….Orang tua menjadi panik dan tekanan terhadap anak perempuan untuk menikah semakin besar. Hamil dan tidak hamil, dipaksa menikah,” ujar Nurhady Sirimorok, peneliti Rumah KitaB.

Pemerintah Australia, menurut Dr Stone, menjamin kehidupan anak yang lahir dari pernikahan usia dini. Namun demikian, Dr Sone juga menyepakati bahwa kehamilan yang tidak diinginkan adalah mimpi buruk bagi semua pihak, terutama bagi anak perempuan yang harus putus sekolah dan menghadapi tantangan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Pemerintah Indonesia telah menerapkan batas minimum usia menikah berdasarkan UU no 1/1974 pasal 6 yaitu 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun laki-laki. Namun hal ini tidak menutup terjadinya pemalsuan usia. Seorang mantan hakim peradilan agama Makassar, Ibu Harijah, menyatakan peradilan agama seringkali terdesak oleh permintaan dispensasi oleh orang tua untuk menghindari aib. Situasi ini terkesan sebagai proses ‘pembenaran’ pernikahan usia anak di mata hukum.

Persoalan akte lahir kerap menjadi pendorong untuk menikahkan perempuan remaja yang hamil. Salah satu pembelajaran yang bisa ditarik dari pengalaman Australia adalah bagaimana remaja perempuan yang hamil tidak mengalami stigma sebagai orang tua tunggal serta memperoleh dukungan biaya perawatan anak dari pemerintah. Namun sebesar-besarnya dukungan pemerintah, keluarga berperan penting untuk memaksimalkan potensi remaja perempuan. “Kami ingin semua perempuan punya kesempatan yang setara,” ucap Dr Stone.

Dari berbagai lembaga advokasi, upaya mencegah pernikahan usia anak dimulai dengan memberikan keterampilan menjadi orang tua (parenting skills), mendaftarkan anak-anak putus sekolah untuk menjadi peserta program pendidikan non-formal (Paket A,B,C), dan pertemuan rutin dengan warga. Kegiatan keterampilan juga diberikan untuk remaja putus sekolah untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Program-program pemasaran untuk membantu agar produk-produk hasil karya remaja sangat diperlukan karena seringkali mereka sulit menjajaki kelompok pembeli.

Di akhir sesi, Dr Stone menyimpulkan bahwa adanya perbedaan dan persamaan situasi di Indonesia membuat kerjasama penanggulangan menjadi sangat penting. Dr Stone juga mengapresiasi upaya para tokoh agama, budaya, lembaga non-formal, dan pemerintah setempat di Makassar untuk mengatasi permasalahan ini.

Source: http://www.aipj.or.id/in/disability_inclusion/detail/community-forum-discussion-of-child-marriage-at-panakkukang-learning-from-indonesian-and-australian-experience

Kunjungan Duta Besar Australia Untuk Perempuan dan Anak, Dr. Sharman Stone Dalam “Forum Dialog Warga Untuk Pencegahan Perkawinan Anak”, Panakkukang, Makassar, 1 November 2017

Mengatasi perkawinan anak sangat penting bagi anak perempuan dan laki-laki karena kita ingin mereka memiliki kesempatan terbaik dalam hidupnya.” (Dr. Sharman Stone)

 

Kesempatan terbaik dalam hidup remaja seringkali harus terpaksa dilewatkan karena perkawinan yang terlalu cepat. Perkawinan anak adalah isu global. Terjadi di Indonesia, juga di Australia.  Kawin anak merupakan isu serupa tapi tak sama bagi Australia dan Indonesia. Untuk saling belajar dan berbagi pengalaman akan praktik yang membahayakan kehidupan remaja terutama remaja perempuan, AIPJ 2 bersama dengan Rumah KitaB dan didukung oleh Kecamatan Panakkukang, menyelenggarakan Forum Dialog Warga untuk Pencegahan Perkawinan Anak pada hari Rabu, 1 November 2017, di Balai Pertemuan Kecamatan Panakkukang.

Acara dimulai  menjelang jam 11 dihadiri 46 peserta. Penambahan peserta karena Ibu Walikota mengundang jaringan PKK kecamatan dari dua desa Sinrijala dan Tamamaung.   Kedatangan Dr. Sharman Stone, Duta Besar Australia untuk Perempuan dan Anak disambut hangat dengan tari adat Selamat Datang Paduppa, dilanjutkan  pengalungan selendang Toraja oleh Wakil Ketua TP PKK Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Hj. Andi Majdah M. Zain, M.si dan karangan bunga oleh Ketua TP PKK Kota Makasssar, Hj. Indira Yusuf Ismail, SE. dan Camat Muhammad Thahir dan wakil Camat Andi Pangerang.  Rangkaian seremonial ini merupakan tanda dukungan para pemangku kebijakan di kota Makassar untuk bersama-sama melakukan upaya untuk mencegah praktik perkawinan anak.

Ada dua segmen dialog yang dirangkai untuk menggarisbawahi latar belakang terjadinya perkawinan anak dan penanggulangannya ditinjau secara hukum dan sosial oleh pemerintah. Direktur eksekutif Rumah KitaB, Lies Marcoes, menfasilitasi dialog interaktif antara Dr. Sharman Stone dengan berbagai perwakilan dari berbagai lembaga formal maupun non formal di antaranya adalah Ketua KUA, Hakim Agama serta Imam; wakil dari LBH Apik dan Shelter; bidan sebagai wakil dari Puskesmas; Guru Bimbingan dan Penyuluhan (BP); wakil organisasi kelompok rajutan untuk pemberdayaan ekonomi; peneliti, serta perwakilan Rumah KitaB yang juga pelaksana program BERDAYA- program pemberdayaan kelembagaan formal dan non formal dalam mencegah perkawinan anak, di Makassar.

Dalam pengantarnya Dr. Stone menjelaskan tujuan dari kunjungan ini.  Selain menegaskan perkawinan anak sebagai ersoalan yang memprihatinkan dan membutuhkan dukungan banyak pihak dalam penangulangannya, ia menjelaskan situasi serupa yang dialami Australia. “Mereka tidak menikah tapi mereka punya bayi,” demikian kata Dr. Sharman Stone, menunjukkan salah satu perbedaan kondisi di Indonesia dan Australia. “Perkawinan” menjadi kata kunci, sebab di Australia hal itu tak menjadi persoalan, seorang perempuan remaja bisa punya bayi tanpa menikah dan anaknya mendapatkan jaminan penuh sebagai warga negara. Namun  baik bagi Indonesia maupun Australia kehamilan yang tidak diinginkan merupakan mimpi buruk bagi remaja perempuan yang masih duduk di bangku sekolah. Mereka putus sekolah, menjadi isteri, dan menjadi ibu. Kehamilan telah menghilangkan begitu banyak kesempatan bagi remaja perempuan untuk mengembangan potensi diri. Rentan menghadapi kemiskinan karena sulit mendapat tempat di dunia kerja, rentan kekerasan oleh pasangannya dan sulit mendaoatkan pekerjaan layak.

Dialog warga diawali dengan data pembuka mata di Kota Makassar yang disajikan PO program Berdaya wilayah Makassar  Mulyani Hasan dan Sartika Nasmar. Dikumpulkan dari media dan hasil survey, Yani menjelaskan data tahun 2014 perkawinan anak di bawah usia 15 tahun mencapai angka 6,7%, peringkat paling tinggi di Indonesia, sementara anak berusia 10 tahun ke atas yang pernah menikah di bawah 15 tahun naik sebanyak 3% menjadi 9,62% di tahun 2015. Angka dari Puskesmas Tammamaung selama setengah tahun pertama tahun ini ada 16 anak perempuan dalam usia 14-16 tahun yang memeriksakan kehamilan.

Data itu diperkuat oleh temuan anekdotal asesmen program BERDAYA. Kehamilan merupakan penyebab paling utama, lalu soal kemiskinan. Kemiskinan mendesak orang tua mencari cara untuk mendapatkan uang, misalnya dengan uang panaik (uang serah-serahan dengan nilai tinggi dari keluarga lelaki kepada keluarga perempuan) meskipun anak perempuannya masih anak-anak, taraf hidup dan pendidikan yang rendah, ketidaksiapan ortu atas derasnya arus informasi dan teknologi yang membuat mereka panik dan khawatir anaknya terlibat pergaulan bebas,  tradisi menjodohkan anak untuk menjaga aset keluarga dan memurnikan darah bangsawan, dan merekatkan kembali jalinan relasi antar suku atau asal mereka sebagai perantau.  Ini menjadi penyebab anak-anak perempuan dikawinkan begitu cepat.

Problem di daerah urban adalah soal keterbatasan ruang, sementara anak remaja membutuhkannya. Untuk itu mereka pergi jauh seperti ke pantai atau tempat terbuka lainya. Namun orang tua tak faham kebutuhan itu. Orang tua menganggap anak-anak mereka liar tak terkendali. Orang tua sangat khawatir terutama bagi anak perempuan yang selalu main jauh. Ruang yang mereka cari mereka temukan secara virtual  di HP atau di tempat-tempat penyewaan games. Kembali orang tua tak faham dan curiga anak mereka menjadi liar. Dan jalan keluar atas kekhawatiran orang tua adalah mengawinkannya terutama anak perempuan. Hal senada disampaikan Nurhady Sirimorok, peneliti dari Rumah KitaB yang melakukan penelitian terdahulu. Ia menambahkan “Ruang bermain yang jauh ini tidak dipahami orang tua dan sebaliknya mereka menjadi kuatir.  Mereka panik dan tekanan terhadap anak perempuan untuk menikah semakin besar. Hamil dan tidak hamil mereka dipaksa menikah”.

Tanggapan disampaikan oleh KUA. Sebagai lembaga formal agama yang berwenang untuk mensahkan sebuah perkawinan, KUA telah berusaha mengikuti UU no.1/1974 pasal 6 tentang batas minimum menikah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Namun ia mengakui di luar yang nikah di KUA  banyak terjadi dan dilakukan oleh oknum lain.

Soal batas minimum menikah ini  menurutnya berujung pada pemalsuan usia seperti yang diungkapkan oleh Nuraini, guru Bimbingan dan Penyuluhan, dari sekolah Swasta Tri Handayani “Ini seperti mencuri umur. Kami sebagai guru kan tahu umur anak-anak (didik) kami, tapi ini tiba-tiba diadakan pernikahan”. Meskipun demikian, seorang imam di Kelurahan Sinrijala membantah dengan mengatakan, “Mending minta dispensasi dari pengadilan, daripada curi umur. Nanti adminnya rusak. Kalau ditolak, sebenarnya untuk dapat N9 (Surat Penolakan Perkawinan) untuk (minta dispensasi) ke pengadilan, di luar itu kami tidak berani.”

Pernyataan imam di forum resmi ini jelas bertolak belakang dengan pernyataannya dalam wawancara, menurutnya ia mengawinkan lebih dari 100 remaja perempuan dalam tahun ini karena tak memenuhi syarat untuk menikah di hadapan KUA. Penegasan Imam ini sekedar mengamini pendapat Bapak KUA dan Camat yang menyatakan angka perkawinan anak tidak menonjol.

Soal dispensasi nikah dibahas oleh  Ibu Harijah, mantan hakim peradilan agama Makassar yang pernah bekerjasama dengan Walikota Makassar dalam program AIPJ1 tentang Pelayanan terpadu di tahun 2015-2016.Menurutnya dispensasi ini  memunculkan dilema di Peradilan Agama. Peradilan Agama seringkali terdesak oleh permintaan orang tua yang berusaha menyelamatkan nama baik keluarga karena anak perempuannya terlanjur hamil di luar nikah. Lebih lanjut Ibu Harijah menjelaskan, “Kami sebenarnya miris tapi mau bagaimana lagi, sudah hamil. Mau aborsi dilarang, dan ada hak anak kalau sudah di kandungan itu punya hak hidup. Jadi terpaksa harus diberikan dispensasi.”

Persoalan akte lahir bayi yang dilahirkan oleh remaja perempuan menjadi penyebab lain mengawinkan perempuan remaja  yang sudah hamil. Dengan menikah, bayi yang lahir nantinya dapat memiliki akte lahir dengan nama ayah dan ibu. Ada nilai-nilai agama dan budaya yang harus dipenuhi oleh masyarakat di Indonesia. Mengenai hal ini, Wakil Ketua TP PKK Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Hj. Andi Majdah M. Zain, M.si. mengatakan, “ Mengawinkan ini soal besar, ini sudah ada kemajuan bisa diuruskan akte lahir. Regulasi hukum agama dan negara disediakan agar tidak berbuat di luar norma agama, itulah batasan dari Indonesia.” Di sisi yang berbeda, Konjen Australia menjelaskan perlunya sosialisasi soal hak warga negara terutama mendaatkan sertifikat kelahiran untuk menghilangkan stigma remaja hamil. “Ini lebih penting daripada keperluan mencari suami.”

Diskusi soal penanggulangan

Segmen kedua setelah pengungkapan data adalah perbandingan situasi di Australia.  “Pemerintah perlu tegas secara hukum, tidak boleh ada dualisme hukum dalam soal kawin anak (hukum agama dan hukum negara)”. Perwakilan dari LBH Apik Makassar, Rosmiati Sain, memaparkan bahwa LBH Apik sudah melakukan kegiatan pencegahan untuk membangun kekuatan di tingkat basis dengan diskusi antar tokoh masyarakat,  imam, dan tokoh, karena inti persoalan kawin anak ada di level masyarakat yang biasanya dilegalkan oleh para imam kampung, ataupun imam dari luar dan calo pernikahan, bukan di KUA.  Padahal apabila mengikuti berkas-berkas persyaratan, dari formulir N1-N4, maka identitas calon pengantin sudah jelas terlihat. KUA ditekan dengan peraturan administrasi sehingga pada umumnya memang menolak calon pengantin yang masih di bawah umur namun Peradilan Agama pada akhirnya terpaksa untuk memberikan dispensasi nikah karena remaja perempuan sudah terlanjur hamil. Rosmiati Sain, perwakilan dari LBH Apik Makasssar menandaskan, “Di sini ditekan, di sana ditekan, jadilah illegal.”

Shelter komunitas yang dibina oleh Ibu Sumarni, seorang warga dari Kelurahan Tammamaung juga turut mendukung pencegahan perkawinan anak. Ada beragam kegiatan yang dilakukan seperti memberikan parenting skills  untuk para orang tua agar dapat menjaga anak-anak mereka, mendata peserta program pendidikan paket A, B, dan C bagi remaja putus sekolah, mengaktifkan Forum Anak untuk mengasah keterampilan kepemimpinan, serta mengadakan pertemuan rutin untuk berbagai edukasi bagi warga.

Jalur berbeda ditempuh oleh Asmi, pengagas, inisiator komunitas rajut di kelurahan Tammamaung  untuk pemberdayaan perempuan terutama remaja dan lansia.  Asmi melihat celah yang bisa dilakukan oleh para remaja putus sekolah dan rentan untuk dikawinkan. Ia melatih mereka untuk memiliki suatu keterampilan yang dapat menyumbang pada perbaikan kehidupan ekonomi mereka. Namun, upayanya terkendala pemasaran. Asmi dan komunitasnya belum memahami bagaimana sebaiknya produk-produk kerajinan tersebut disalurkan ke konsumen.

Lain di Indonesia, lain pula di Australia. Pelajaran apa yang bisa petik dari negara tersebut?

Situasi serupa dihadapi secara berbeda di Australia. Situasi di Indonesia di mana remaja hamil “harus” dinikahkan dengan menerobos berbagai jalur hukum sangat berbeda dengan situasi di Australia. Di Australia, perempuan yang sudah punya bayi tidak diharuskan untuk menikah. Mereka juga tidak dipermalukan dan tidak dikenai stigma buruk sebagai orang tua tunggal. Bahkan pemerintah memberikan dukungan dengan membiayai kehidupan perempuan muda tersebut termasuk tempat tinggal. Dukungan untuk melanjutkan pendidikan pun besar. Namun, sebesar-besarnya dukungan pemerintah, apabila tidak dibantu oleh keluarga, yaitu suami dan keluarga, pengembangan potensi remaja perempuan tidak akan maksimal. “Kami ingin semua perempuan punya kesempatan yang setara,” demikian harapan Dr. Sharman Stone, namun apabila tidak ada dukungan dari keluarga, hal ini tetap sulit untuk diwujudkan. Perempuan tetap rentan untuk terjerumus dalam kemiskinan.

Sementara soal perkawinan anak di Indonesia diatur dalam UU Keluarga, perkawinan anak di Australia diatur dalam UU Kriminalisasi. Ini berarti, siapapun yang terlibat dalam perkawinan anak di Australia, seperti orang tua, imam, pendeta, penghulu, KUA, dan pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, akan dikenai sanksi hukuman secara tegas. Mereka akan ditangkap, diadili, dan dipenjara. Media juga akan memberitakan hal ini.

Soal hukum yang berlaku di Indonesia dan Australia menjadi pembeda yang sangat jelas. Mengenai hal ini, Harija menyetujui bahwa karena perkawinan ada di bawah UU keluarga, maka ada dispensasi nikah. Supaya tidak ada pembenaran untuk perkawinan anak, memang diperlukan langkah tegas dari peradilan agama untuk menghilangkan dispensasi nikah.

Sebagai penutup, Dr. Sharman Stone menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan dan persamaan situasi di Indonesia dalam isu perkawinan anak, untuk itu kerjasama untk penanggulangannya sangat penting. Ia mengapresiasi upaya para  tokoh terutama tokoh agama budaya dan pemerintah lokal untuk bersama-sama mengatasi problem ini.

Jalan untuk pencegahan perkawinan anak masih panjang dan forum dialog ini menyadarkan warga akan gentingnya isu perkawinan anak untuk segera ditangani. Semangat mencegah praktik yang membahayakan anak perempuan dan antusiasme warga untuk berpartisipasi dalam forum dialog warga ini merupakan sebuah awal yang sangat baik.[] Regina

Para penari sedang menyambut Dr. Sharman Stone, duta besar Australia untuk perempuan dan anak, dalam acara dialog warga dengan Dr. Sharman Stone di Makassar, 1 November 2017

Pemberian cenderamata oleh direktur Rumah KitaB, Lies Marcoes, kepada Dr. Sharman Stone, duta besar Australia untuk perempuan dan anak, pada acara dialog warga di Makassar, 1 November 2017

Gallery: Rumah KitaB bersama AIPJ2 dan DFAT mengadakan acara dialog warga dengan Dr. Sharman Stone, duta besar Australia untuk perempuan dan anak-anak, di Makassar, 1 November 2017.

Kecamatan Panakkukang Kedatangan Tamu Dari Australia

MAKASSAR, KORANMAKASSARNEWS.COM — Tidak biasanya kantor kecamatan yang ada di Kota Makassar yang berjumlah 15 ini termasuk Kecamatan Panakkukang, yang dulu hanya menerima tamu dari dari daerah atau kota/kabupaten luar. Namun, kali ini kecamatan Panakkukang Kota Makassar kedatangan tamu dari luar negeri yakni Dr. Sharman Stone, Duta Besar (Dubes) Australia untuk Perempuan dan Anak.

Kedatangan Dubes Dr. Sharman Stone di Kantor Kecamatan Panakkukang disambut hangat oleh warga yang hadir. Adapun maksud kedatangan Dr. Sharman ialah melakukan dialog bersama warga Kecamatan Panakkukang dengan tema “Upaya Pencegahan Kawin Anak di Kecamatan Panakkukang”.

Turut hadir dalam dialog tersebut Wakil Ketua TP PKK Provinsi Sulawesi Selatan Dr. Ir. Hj. A. Majdah M. Zain, M.Si, Ketua TP PKK Kota Makassar Hj. Indira Jusuf Ismail, Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kota Makassar, Tenri Palallo serta selaku tuan rumah Camat Panakkukang Muh. Thahir Rasyid.

Sekilas tentang, Dr. Sharman Stone adalah pejuang dan pembela keadilan dan kesetaraan gender baik di Australia maupun di dunia internasional. Beliau juga mantan politisi Australia yang aktif didunia politik sejak tahun 1996 sampai 2016.

Dialog bersama warga ini merupakan juga merupakan kerjasama Rumah Kitab (Rumah Kita Bersama) dengan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2). Dengan isu perkawinan anak yang sangat kompleks, menunjukkan pentingnya memperhatikan masalah perkawinan anak di wilayah urban dengan fokus pada peran kelembagaan formal dan non formal.

Rumah Kitab mengembangkan program “Pencegahan Perkawinan Anak Melalui Revitalisasi Lembaga Formal/Non Formal dan Pemberdayaan Peran Tokoh Masyarakat serta Keluarga dan remaja di Kawasan Perkotaan”.

Dengan itu maka diselenggarakanlah dialog tentang upaya pencegahan kawin anak bersama warga Kecamatan Panakkukang. Selain itu Camat Panakkukang Muh. Thahir Rasyid selaku tuan rumah mengatakan pemerintah sangat mendukung dengan adanya kegiatan tersebut dan berharap dapat bermanfaat banyak bagi warga. (**)

 

Sumber: http://koranmakassarnews.com/2017/11/01/hebat-kecamatan-panakkukang-kedatangan-tamu-dari-australia/