Pos

Akidah Dulu, Baru Syariat

DALAM beberapa dekade terakhir—di tengah berbagai persoalan yang mendera kondisi sosial umat Muslim—solusi alternatif yang didengung-dengungkan adalah upaya penerapan syariat sebagai hukum yuridis formal. Syariat Islam ditengarai sebagai satu-satunya obat ampuh bagi penyakit yang didera umat saat ini. Namun gagasan ini tidak serta-merta disambut “mesra”. Ada dinamika yang mempertanyakan proses penerapan ini. Bagian mana yang ingin diterapkan, hukuman fisiknya ataukah yang lain? Apakah dengan sekedar menerapkan syariat lantas permasalahan menjadi selesai? Serta berbagai macam problematika lain yang membuka mata kita, betapa tidak mudahnya penerapan gagasan tersebut. Dinamika ini diharapkan dapat membuat konstruksi gagasan ini menjadi semakin matang dan sempurna.

Di sini kita akan kembali melihat bangunan interaksi yang telah terbentuk antara syariat—yang hanya dibatasi dan diartikan sebagai hukum yuridis formal—dengan akidah sebagai ajaran pokok agama. Kita, sekali lagi, berusaha membongkar hubungan interaksi ini. Baik akidah maupun syariat kita letakkan sebagai komponen-komponen yang berdiri secara mandiri.

Di sini kita akan menjawab pertanyaan: Apa yang terlebih dulu dibangun oleh agama, akidah atau syariat? Kapan syariat—dalam bentuknya sebagai hukum jusrisprudensial—itu muncul? Apa peran syariat dalam konstruksi ajaran agama?

Kita tidak perlu meragukan bahwa agama datang pertama kali untuk mengajarkan manusia menyembah apa yang patut disembah, konsep Zat yang disembah, serta ritualitas penyembahan yang “efisien”. Singkatnya, ajaran pertama agama yang diturunkan melalui wahyu adalah ajaran pokok; akidah. Konstruksi ide yang mengajarkan keberadaan, keesaan dan kekuasaan Tuhan, tidak lain adalah sebagai “pembenaran” dan petunjuk bagi manusia yang telah terlena dalam konstruksi ide-ide ketuhanan yang berbeda, mulai dari pengingkaran wujud Tuhan hingga penyekutuan terhadap-Nya. Ajaran tauhid inilah yang ingin ditanamkan dan dikondisikan dalam pola kehidupan sosial pada saat itu.

Retorika al-Qur`an yang “indah” mampu menghilangkan “dahaga-seni” bangsa Arab sekaligus memuaskan nalar logika manusiawi, yang berakhir dengan kepasrahan (baca: keislaman) dan kepercayaan (baca: iman). Inilah kondisi yang diinginkan dan dicita-citakan oleh agama. Maka ayat-ayat awal, yang notabene turun di Makkah, cenderung berisi ajaran-ajaran sebagai pemupuk dan penguat upaya penanaman akidah tersebut.

Ketika tauhid sebagai landasan pokok agama ini telah stabil, yang ditandai dengan adanya tempat pemukiman yang permanen bagi umat Muslim saat itu, yaitu Madinah, maka hukum formal yang menjaga keutuhan stabilitas kondisi ini tak pelak lagi menjadi sebuah kebutuhan mutlak. Inilah titik awal persandingan syariat sebagai konstruksi normatif hukum formal dengan bangunan akidah. Fungsi hukum ini adalah melindungi keutuhan masyarakat tauhid pada seluruh dimensi kehidupan yang berkaitan dengannya. Stabilitas dan kemapanan yang telah terbentuk merupakan persyaratan awal yang harus ada sebelum penerapan hukum formal.

Pada tataran ini, motivasi dasar penerapan hukum syariat dalam individu adalah karena kekokohan akidahnya, sebuah penerimaan yang berlandaskan pada sebuah kesadaran. Tidak heran jika kita dapatkan pada masa awal kelahiran Islam terdapat banyak umat Muslim yang melakukan pelanggaran terhadap hukum yang ditetapkan, bergegas mendatangi Nabi untuk meminta dihukum, sesuai apa yang ditentukan oleh syariat. Bukan syariat formal yang mengejar para pelanggar, melainkan para pelanggarlah yang menyadari kesalahannya dan mendesak datang agar ia dihukum. Indahnya, karena hukum yuridis formal ini diadakan untuk menjaga stabilitas tauhid dalam komunitas sosial, maka pelaksanaan hukuman tidak menjadi kaku dan keras, namun begitu elastis mengikuti kondisi kontekstual yang dihadapi oleh sang pelaku. Hingga terkadang sebuah hukuman tidak mutlak harus dilakukan sebagaimana ketetapan awal.

Inilah letak peran dan cara syariat menjaga keutuhan stabilitas agama tauhid, yang berarti menjaga stabilitas masyarakat tauhid, menjaga akidah yang berarti agama. Saat ini kita tidak lagi menjadikan hubungan yang terbentuk antara akidah dan syariat sebagai sebuah hubungan piramidal-prioritatif sebagaimana awal mula kemunculannya, namun melangkah ke dalam sebentuk interaksi komplementer. Inilah kondisi ideal dinamika akidah dan syariat. Kondisi yang pernah terjadi secara nyata dalam realitas kehidupan Muslim awal. Bisa jadi batasan masa ini sangat sempit, tidak melebihi masa pemerintahan al-Khulafâ’ al-Râsyidîn yang empat. Bahkan bisa jadi tidak sampai genap masa keempatnya.

Namun saat ini, di mana kondisi yang terjadi telah sama sekali jauh berbeda, chaos, ketimpangan sosial, dekadensi moral, dan keterbelakangan menjadi identitas akut umat Muslim. Suatu kenyataan yang membuat banyak sekali orang begitu keukeuh untuk menerapkan syariat Islam bagi para pelanggar atau pelaku maksiat agar mereka tahu betapa tegas dan kejamnya Islam terhadap para pelanggar, tanpa terlebih dahulu mau melihat bangunan dasar pokok akidah yang ada dalam tatanan masyarakat.

Hal ini menunjukkan kelalaian untuk melihat, menganalisa, mengadopsi dan belajar dari sejarah masa lalu. Fenomena nyata yang telah dicontohkan dalam sejarah seharusnya dapat dijadikan sebagai justifikasi legitimatif ke arah pengambilan pola-pola penyikapan yang perlu diwacanakan dan dilaksanakan dalam kehidupan kontemporer.

Belajar dari sejarah, ada sesuatu yang terlebih dahulu harus kita bangun secara kokoh sebelum penegakan dan penerapan syariat, dengan pengertian hukum yuridis formal, dalam masyarakat Muslim. Sesuatu itu adalah bangunan akidahnya. Jika bangunan ini kokoh maka tanpa ada hukum formal, kemaksiatan, baik pelanggaran terhadap ajaran dan ketentuan agama (dimensi ibadah) maupun yang berarti perampasan hak, penindasan, penjajahan, korupsi, kolusi dan nepotisme serta berbagai macam kejahatan lainnya (dimensi amaliyah) tidak akan pernah terjadi. Karena pelaku maksiat tidak berlari dari hukum, namun datang dengan berderai air mata memohon untuk dihukum. Bisa jadi utopis, tetapi logis!

Makna-makna keagamaan yang mendalam seperti inilah yang terkadang kurang atau tidak disadari urgensinya dalam upaya penerapan syariat sebagai sebuah hukum resmi. Pemaksaan terkadang hanya akan menyebabkan timbulnya reaksi laten yang justru membahayakan eksistensi agama sebagai bagian pokok yang ingin dijaga oleh syariat. Karena wajah agama yang ditampilkan tidak lagi agama dalam nuansa kebenaran dan kedamaiannya, melainkan wajah bengis yang membuat takut orang yang memandangnya.

Yang dapat kita simpulkan di sini adalah, bahwa penanaman dan penguatan akidah dan dasar-dasar keyakinan harus menjadi landasan awal atau langkah pertama sebelum penerapan syariat. Terjadinya kekacauan, dekadensi moral, pelanggaran, perampasan hak dan segala bentuk kejahatan agama tidak dapat dipandang karena tidak diterapkannya hukum Islam dalam masyarakat Muslim, tetapi lebih tepat dikatakan karena hilangnya penghayatan makna-makna ajaran Tuhan sebagai dasar pokok beragama dari jiwa umat Muslim. Dari sini, pemaknaan penegakan syariat harus terlebih dahulu diartikulasikan sebagai penegakan akidah yang merupakan dasar pokok dan syarat kondisional yang absolut dan mutlak ada sebelum penerapan syariat Islam sebagai hukum formal.[]

Wisata Akidah Bersama al-Ghazali: Tuhan yang “Tan Kinaya Ngapa”

MOJOK.CO – Mari kita mulai etape pertama perjalanan kita bersama al-Ghazali dalam masalah “bundelan” atau akidah sepanjang bulan Ramadan ini.

 

Perkara pertama yang menjadi pembahasan al-Ghazali adalah bagaimana memahami dengan tepat kredo atau syahadat Islam.

Syahadat Islam dirumuskan dalam formula ini: asyhadu an-la ilaha illa-l-Lah, wa asyhadu anna Muhammadan rasulu-l-Lah—saya bersaksi tiada Tuhan selain Allah, dan Muhammad utusan Allah. Ada dua elemen penting dalam syahadat ini: kesaksian tentang adanya Tuhan, dan bahwa komunikasi antara Tuhan dan manusia tidak berlangsung secara “direct,” langsung, melainkan diperantarai oleh seorang “utusan”. Utusan itu tidak lain adalah Nabi Muhammad.

Dengan kata lain: kesaksian tentang ketuhanan dan kenabian. Itulah “bundelan” pertama yang penting.

Melalui bundelan ini, seluruh kehidupan seorang Muslim dibangun. Tanpa fondasi ini, dan tanpa pemahaman yang tepat mengenainya, kehidupan seorang beriman akan rapuh. Atau secara umum, tanpa fondasi keimanan atas adanya Tuhan ini (lepas dari nama apapun yang dipakai untuk menyebut-Nya), kehidupan manusia akan mengalami masalah. Fondasi inilah yang membedakan antara seseorang yang beriman, teis, dan yang tak beriman sama, ateis.

Pertanyaanya: Siapa Tuhan yang kita percayai ini?

Dalam hal ini, gagasan penting Ibn ‘Arabi (w. 1240) tentang pembedaan antara dua level ketuhanan, bisa sedikit membantu. Yang pertama adalah apa yang oleh Ibn ‘Arabi dalam karya agung-nya, Fushus al-Hikam, disebut sebagai “al-ilah al-muthlaq,” Tuhan yang Mutlak, yang tidak mungkin ditembus oleh akal dan nalar manusia. Inilah Tuhan yang dalam bahasa Inggris biasa diungkapkan dengan istilah “ineffable,” tak mungkin dirumuskan dalam bahasa manusia. Orang Jawa menyebutnya: tan kinaya ngapa.

Dalam Qur’an, Tuhan yang Maha Mutlak, Tuhan yang “ineffable” ini digambarkan dalam ungkapan berikut: la tudrikuhu-l-abshar (QS 6:103)tak mungkin “mata manusia” bisa memahami-Nya. Yang dimaksudkan dengan “mata” di sini tentu bukan saja “mata fisik,” melainkan juga mata fikiran. Sebagai dzat Yang Mutlak, Tuhan tidak bisa diringkus atau diindera oleh mata manusia, baik mata lahir atau mata batin.

Tetapi ada level ketuhanan yang kedua, menurut Ibn ‘Arabi, yaitu “ilahul-mu‘taqadat,” Tuhan sebagaimana dipahami oleh manusia. Pada level kedua inilah kita mulai berbicara mengenai masalah akidah: yaitu Tuhan yang bisa dikenali melalui nama, sifat, dan tindakan (asma’, shifat, af‘al).

Sebab, jika Tuhan sama sekali tak bisa ditembus, dipahami, lalu apa gunanya manusia bertuhan? Tuhan pun tidak menghendaki diri-Nya tersembunyi dalam kerahasiaan total, “complete otherness,” tanpa bisa diketahui oleh hamba-hamba-Nya.

Dalam sebuah hadis qudsi yang terkenal di kalangan para sufi, diungkapkan: Kuntu kanzan makhfiyyan fa’aradtu an u’rafa, fa-khalaqtul-khalqa. Secara bebas, hadis ini saya terjemahkan demikian: Aku (maksudnya: Tuhan) dulunya adalah perbendaharaan yang Tersembunyi; lalu Aku hendak menjadi “Tuhan” yang bisa diketahui, dan Aku cipta seluruh ciptaan.

Dengan kata lain, ada dua faset ketuhanan: yang pertama adalah Tuhan yang Maha Tersembunyi; inilah Tuhan yang “tan kinaya ngapa”, tak bisa digambarkan dengan ulasan deskriptif apapun. Yang kedua adalah Tuhan sebagaimana “tampak” pada manusia melalui asma’, sifat, af’al.

Konsekuensi dari ajaran ini adalah: Apapun gambaran kita mengenai Tuhan, apapun nama dan sifat yang kita nisbahkan kepada-Nya, semuanya adalah semacam “aproksimasi,” cara pikiran kita mendekati Tuhan. Tetapi Tuhan selalu “munazzah,” bersih dari gambaran apapun dalam pikiran kita. Oleh al-Ghazali, prinsip dinamai sebagai tanzihmenjauhkan Tuhan dari kemiripan apapun dengan makhluk-Nya.

Tuhan memang ada, exist. Tetapi adanya Tuhan tidak sama dengan keber-ada-an kita. Manusia ada di dunia ini melalui dua medium penting; ulama Islam klasik menyebutnya: jauhar dan ‘arad—substansi dan aksiden. Jauhar atau substansi manusia adalah ketubuhan, “awak” (dalam bahasa Jawa).

Manusia ada melalui tubuhnya. Pada tubuh ini bersemayan banyak ‘arad atau aksiden, yakni sifat-sifat yang menempel. Contoh aksiden: tubuh kita tinggi, pendek, sedang, berwarna coklat, putih, hitam, memiliki berat sekian, dsb. Itulah aksiden atau sifat-sifat yang menempel pada tubuh manusia.

Wujud Tuhan tidak melalui medium seperti itu. Dalam Ihya’, al-Ghazali menyatakan demikian: “wa-annahu laisa bi-jismin mushawwarin wa-la jauharin mahdudin”. Tuhan ada tidak melalui “tubuh yang berbentuk”, juga bukan melalui “jauhar” atau substansi yang terbatas.

Akidah penting dalam Islam mengajarkan ini: Apapun yang kita gambarkan tentang Tuhan, Ia selalu melampaui itu. Ajaran ini mestinya mengajarkan kepada kita sikap andap-asor, rendah-hati: jangan merasa sok-sokan paling tahu tentang Tuhan. Sebab Ia melampaui pengetahuan dan penggambaran kita. Karena itu, jangan mudah pula “menghakimi” keyakinan orang lain.


Sepanjang Ramadan, MOJOK.CO akan menampilkan kolom khusus “Wisata Akidah Bersama al-Ghazali” yang diampu oleh Ulil Abshar Abdalla. Tayang setiap pukul 16.00 WIB.

Sumber: https://mojok.co/uaa/kolom/wisata-akidah-bersama-al-ghazali-tuhan-yang-tan-kinaya-ngapa/

Wisata Akidah Bersama al-Ghazali: Kenapa Akidah Penting?

MOJOK.CO – Saya akan ajak para pembaca Mojok selama bulan puasa ini untuk melakukan “wisata akidah” melalui jalan pemikiran al-Ghazali.

Dalam tulisan serial ini, saya akan merumuskan pandangan saya tentang sebuah tema yang saya pandang penting: bagaimana menjadi muslim pada era yang sudah “hyper-modern” sekarang.

Istilah “zaman digital” di sini saya pakai sebagai semacam “penanda waktu” untuk sebuah era yang sudah mengalami perubahan yang drastis di segala bidang. Perubahan-perubahan ini jelas akan mempengaruhi cara kita beragama—bahkan cara kita hidup secara lebih luas.

Sebuah kebetulan bahwa serial ini saya kerjakan di tengah-tengah keharusan untuk swa-isolasi karena pandemi corona. Meskipun “kebetulan” di sini kurang tepat dalam cara pandang seorang beriman (karena dalam pandangan “imaniah”, tak ada hal yang bersifat “random,” acak, kebetulan; semuanya ada karena suatu “tujuan”!), tetapi istilah ini tetap saya pakai dalam pengertiannya yang lazim: yaitu koinsidensi—yakni, sesuatu terjadi bersamaan dengan sesuatu yang lain.

Pandemi corona saat ini “memaksakan” kepada semua orang, termasuk orang-orang beragama, untuk melakukan “re-kalibrasi”, mengatur ulang cara hidup mereka secara drastis.

Dalam kehidupan keagamaan, hal ini sangat terlihat: kita dipaksa oleh keadaan untuk mengubah cara-cara lama dalam beragama. Semula, kita beragama dengan cara menjalani “sosialitas”, berkumpul dengan orang-orang lain dalam sebuah jamaah; dan sekarang tiba-tiba kita harus beribadah secara individual, di rumah masing-masing. Pandemi corona telah “mengganggu” ritme penting dalam beragama: dari jamaah ke infirad, dari sosialitas ke individualitas.

Konteks modern di mana kita hidup sekarang juga “memaksakan” keadaan tertentu yang membuat kita harus meninjau-ulang sejumlah pemahaman keagamaan. Tanpa kemampuan meninjau-ulang, saya khawatir agama Islam akan kehilangan daya tarik bagi generasi sekarang. Apa yang saya lakukan dalam serial tulisan ini adalah usaha saya untuk memahami ulang “teologi Islam” dalam terang perubahan-perubahan yang sedang berlangsung.

Saya memang sengaja membatasi diri pada tema kecil tetapi penting ini: yaitu teologi. Apa yang saya maksud dengan teologi di sini adalah cara kita memahami dan berhubungan dengan Tuhan.

Saya berpandangan bahwa cara kita berhubungan dengan Tuhan, sangat mempengaruhi bagaimana kita berhubungan dengan manusia lain, alam sekitar, dan bagaimana kita mengelola kehidupan secara umum. Dalam tradisi Islam, teologi biasa disebut “aqidah”.

Dalam bahasa Jawa, “aqidah” secara harafiah bermakna “bundelan”: sesuatu yang diikat dengan kiat, rapi, sehingga tak mudah cerai-berai. Dalam pandangan seorang beriman, kehidupan yang sehat harus didasarkan pada “bundelan” semacam ini, pada ikatan yang kuat, agar kita tidak “disorientasi”. Dalam filosofi Jawa, seseorang harus memiliki pandangan yang jelas tentang “sangkan-paran”, dari mana kita datang, dan ke mana kita hendak pergi – where we come from, and where to go.

Tanpa pandangan yang jelas perihal perkara yang amat penting ini, kita akan berjalan seperti “drifter”—orang bingung. Itulah kenapa aqidahbundelan, amat penting.

Dalam serial ini, saya akan “membaca-kembali” aqidah Islam sebagaimana dirumuskan oleh Imam al-Ghazali (w. 1111), mujaddid/pembaharu yang mengubah “dunia Sunni” itu, dalam kitab Ihya’ ‘Ulum al-Din. Pada juz pertama kitab Ihya’, al-Ghazali menulis sebuah bab yang panjang dengan judul, “Kitab Qawa‘id al-‘Aqa’id”. Dalam bab ini, al-Ghazali mencoba merumuskan akidah Islam sesuai dengan doktrin Asy’ariyyah—doktrin yang, selain Maturidiyyah, paling banyak diikuti oleh umat Islam di seluruh dunia saat ini.

Saya akan mengajak para pembaca Mojok selama bulan puasa ini untuk melakukan “wisata akidah” dengan mengikuti pembahasan al-Ghazali dalam bab tersebut. Tentu saja, saya tidak mengikuti secara “letterlijk,” harafiah, apa yang ditulis oleh al-Ghazali. Saya akan mencoba melakukan “kontekstualisasi” semampu saya atas ajaran-ajaran teologis yang ditulis oleh al-Ghazali.

Panduan utama saya dalam menuliskan gagasan-gagasan ini adalah hal berikut: seradikal apapun zaman berubah, pastilah ada yang tetap sama dan tidak berubah kapan pun. Tidak mungkin segala hal berubah secara total: pasti ada yang sama dari zaman dulu hingga sekarang. Apa yang “tetap” itu, dan apa yang “berubah,” akan tampak dalam tulisan-tulisan berikut. Hidup yang sehat tercapai jika kita bisa menentukan titik keseimbangan antara yang “tetap” dan “berubah”. Mencong sedikit, pasti akan terjadi kekacauan, kegalauan.

Selamat menjalankan ibadah puasa, dan selamat melakukan “wisata akidah” bersama Imam Ghazali!


Sepanjang Ramadan, MOJOK.CO akan menampilkan kolom khusus “Wisata Akidah Bersama al-Ghazali” yang diampu oleh Ulil Abshar Abdalla. Tayang setiap pukul 16.00 WIB.

 

Sumber: https://mojok.co/uaa/kolom/kenapa-akidah-penting/