Rumah KitaB Penuhi Undangan Yayasan Karampuang dan UNICEF Indonesia

Rumah KitaB Penuhi Undangan Yayasan Karampuang dan UNICEF Indonesia Sebagai Trainer of Trainer POKJA Pencegahan Perkawinan Anak PASIGALA

Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah

Jum’at – Minggu, 13 – 15 Maret 2020

Rumah KitaB Penuhi Undangan Yayasan Karampuang dan UNICEF Indonesia
Sebagai Trainer of Trainer POKJA Pencegahan Perkawinan Anak PASIGALA

Yayasan Karampuang merupakan organisasi non pemerintah yang bekerja pada isu pencegahan perkawinan anak, pendidikan anak, dan perlindungan anak. Organisasi ini berkantor pusat di Kabupaten Mamuju, ibukota Provinsi Sulawesi Barat.

Organisasi ini juga memiliki kantor operasional di Kota Palu, Sulawesi Tengah, untuk memaksimalkan program pencegahan perkawinan anak di Provinsi Sulawesi Tengah.

Karena itu anggota Yayasan Karampuang banyak berasal dari Sulawesi Selatan (Kota Makassar), Sulawesi Barat (Kabupaten Mamuju), dan Sulawesi Tengah (Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Donggala).

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah menggandeng Yayasan Karampuang dalam program pencegahan perkawinan anak di Provinsi Sulawesi Tengah.

Atas dukungan UNICEF Indonesia, Yayasan Karampuang mengadakan pelatihan ToT (Traning of Trainer) bagi para anggota kelompok kerja pencegahan perkawinan anak di wilayah dampingannya di Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Donggala. Kelompok Kerja Pencegahan Perkawinan Anak ini terdiri dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah, dan dinas-dinas yang terkait di tiga wilayah (Palu, Sigi, dan Donggala), seperti DP3A, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga, BIMAS Islam Kanwil Kementerian Agama, KUA,  Kanit PPA Polres, dan Bidang Kesejahteraan Rakyat dari masing-masing Kota dan Kabupaten. Jumlah peserta pelatihan sekitar 40 orang, 65 persennya perempuan.

Rumah KitaB diwakili oleh Ibu Lies Marcoes dan Achmat Hilmi menjadi trainer dalam pelatihan selama tiga hari, di mulai hari jum’at (13 Maret 2020) dan berakhir hari Minggu (15 Maret 2020).

Modul Pelatihan Rumah KitaB tentang pencegahan perkawinan anak, hasil kerjasama dengan UNICEF Indonesia, juga menjadi referensi utama dalam pelatihan ini.

Materi pelatihan mencakup, penyusunan kontrak belajar, kurikulum pelatihan, pemetaan harapan peserta dan kekhawatiran, memahami gender sebagai alat baca kasus perkawinan anak, membaca kasus perkawinan anak di Indonesia dan kewilayahan, Hak-Hak Anak, pemetaan akar masalah, pemetaan akibat perkawinan anak (studi kewilayahan), pemetaaan stackholder/aktor dan solusi melalui pohon masalah, interpretasi agama tentang perkawinan anak, dan perumusan rencana tindak lanjut.

Karena pelatihan ToT (Training of Trainer), jadi fokus pelatihannya adalah bagaimana memahamkan para peserta agar dapat menguasai teknik sebagai fasilitator saat membawakan materi-materi tersebut dalam sebuah situasi pelatihan, tentu dengan metode yang terstruktur, dan teknik membangun situasi pelatihan yang aktif-komunikatif.

Di akhir pelatihan peserta membuat catatan pengalamannya selama mengikuti pelatihan.

Dalam sesi berbagi cerita, peserta banyak mencurahkan berbagai apresiasinya kepada kedua fasilitator dari Rumah KitaB yaitu Ibu Lies Marcoes dan Achmat Hilmi yang telah membawakan materi yang hidup dan cepat dipahami peserta, dan tidak pernah membuat mereka mengantuk.

Sebelumnya mereka membayangkan pelatihan ini akan seperti pelatihan yang mereka alami selalu membosankan, namun ternyata dugaan mereka itu salah, mereka justru sangat menikmati setiap sesi yang dibawakan oleh kedua fasilitator.

Bahkan di sesi interpretasi agama, Direktur Yayasan Karampuang meminta fasilitator, Achmat Hilmi, untuk mendokumentasikan hasil pemaparannya menjadi teks ceramah agama yang bisa digunakan oleh para tokoh agama di Provinsi Sulawesi Tengah dalam mensyiarkan pencegahan perkawinan anak, karena penjelasannya sangat kontekstual dan sangat dibutuhkan.

Pemaparan interpretasi agama yang progresif dan sensitif dalam pencegahan perkawinan anak tersebut dapat membantu pokja pencegahan perkawinan anak saat dalam melakukan proses advokasi dan pendampingan para tokoh agama yang selalu menghambat kerja-kerja pencegahan perkawinan anak di level komunitas.

Para peserta berharap komunikasi yang telah terjalin antara para peserta dan fasilitator tetap terjalin. Mereka pun berharap suatu saat dapat kembali dibimbing oleh ibu Lies Marcoes dan Achmat Hilmi. []

Galeri kegiatan :

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.