Rumah KitaB Adakan Penguatan Kapasitas PATBM di Jakarta Utara
RUMAH KITAB telah rampung melaksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas Calon/Pengurus PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) di Kota Adm. Jakarta Utara, pada hari Selasa, Rabu, dan Kamis, bertepatan dengan 24, 25, dan 26 Oktober 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Ibis Styles Sunter, lokasinya di tengah-tengah/sentral di Jakarta Utara, di mana peserta memiliki kesempatan yang sama menuju lokasi kegiatan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri secara tatap muka oleh Ir. Yosi Diana Tresna, M.P.M, dari Kementerian PPN/ BAPPENAS RI, dan Drs. H. Noer Subchan, M.Si. Kepala Suku Dinas PPAPP Kota Adm. Jakarta Utara. Begitu juga Rohika Kurniadi Sari, S.H., M.Si. dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA RI) turut hadir secara virtual zoom. Ketiga memberikan sambutan menjelaskan pentingnya pelatihan PATBM, untuk menguatkan implementasi perlindungan anak berbasis masyarakat. Hilmi dalam sambutannya mewakili Rumah KitaB juga telah mengkonfirmasi pentingnya kegiatan tersebut mengingat angka absolut dari perkawinan anak di Jakarta masih tinggi yaitu 9.131 kasus dan sebagian besarnya didominasi perkawinan siri, meskipun secara persentase mengalami penurunan, namun angka absolut tersebut mengkonfirmasi betapa perkawinan anak masih menjadi masalah serius di Ibukota, bahkan angka absolutnya lebih tinggi dibanding Provinsi Kalimantan Selatan yang menempati urutan keempat nasional kasus perkawinan anaknya.
Peserta sebanyak 26 orang, enam laki-laki dan sisanya perempuan, mereka terdiri dari para pengurus dan calon pengurus PATBM. Pengurus PATBM khususnya yang memerlukan perhatian pendampingan lebih lanjut, dan calon pengurus bagi kelurahan di Jakarta Utara yang belum memiliki kepengurusan PATBM. Para peserta berasal dari 6 perwakilan Kecamatan di Jakarta Utara, yaitu Kecamatan Cilincing, Kecamatan Koja, Kecamatan Kelapa Gading, Kecamatan Pademangan, Kecamatan Penjaringan, dan Kecamatan Tanjung Priok.
Beberapa peserta yang berasal dari Kelurahan yang telah memiliki PATBM yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kelurahan Kalibaru, Kelurahan Semper Barat, Kelurahan Rawa Badak Utara, Rawa Badak Selatan, Kelurahan Penjaringan, Kelurahan Sunter Jaya, Kelurahan Sungai Bambu, Kelurahan Tugu Utara, dan Kelurahan Kebon Bawang. Beberapa Kelurahan yang belum memiliki PATBM yang diundang yaitu, Kelurahan Koja, Kelurahan Kebon Bawang, Kelurahan Tanjung Priok, Kelurahan Marunda, Kelurahan Kamal Muara, dan Kelurahan Kapuk Muara.
Fasilitator yang terlibat berasal dari Fasilitator Daerah yang dikelola oleh Unit PPPA DKI Jakarta yaitu Fajar Pratama, dan Tim Rumah KitaB di antaranya, Achmat Hilmi, Nurkhayati Aida, dan Sityi. Tim Rumah KitaB memfasilitasi sebagian besar sesi terkait pencegahan perkawinan anak, analisis gender, dan diskusi pencegahan dan penanganan kasus perkawinan anak. Fasilitator Daerah secara khusus mengelola sesi ke-PATBM-an. Fasilitator Rumah KItaB mendorong peserta lebih aktif dalam pencegahan kawin anak dan pendampingan bagaimana pentingnya membangun relasi baik dengan kelurahan setempat dan lintas komunitas yang ada dalam perlindungan anak, serta diskusi pendalaman terkait bagaimana PATBM mampu mengedukasi masyarakat ketika ada kasus guna menghindari perundungan yang menambah beban korban perkawinan anak. Sementara Fasda lebih hanya mendorong PATBM sebagai aktivis pelapor bila ada kasus perkawinan anak.
Beberapa kasus yang muncul dalam diskusi ketiga sesi pertama, di antaranya KDRT, penelantaran anak, kekerasan fisik dan non fisik, kekerasan seksual, hingga perkawinan anak. Setiap kasus tersebut diidentifikasi di setiap level usia mulai dari usia balita hingga 18 tahun. Ketiga sesi awal ini sangat penting dalam menghadirkan penguatan kapasitas di level menengah (lanjutan), yaitu diskusi berbasis pengalaman di lapangan di mana semua peserta terlibat dalam diskusi, sehingga di pelatihan kali ini ada sesi khusus di hari ketiga terkait “Analisis Kasus dan Strategi Pendampingan Korban yang berhadapan dengan hukum atau berhadapan dengan kultur masyarakat dan resiliensi berupa pemberdayaan”. Kondisi ini yang membedakan pendampingan Rumah KitaB di Cianjur dan Banjarmasin, di mana di kedua pelatihan di dua wilayah tidak ada sesi tersebut. Namun harap dimaklumi, program berdaya di Jakarta Utara sudah masuk ke fase ketiga, sehingga model pendampingannya juga berbeda, di mana setiap orang telah memiliki kemampuan dasar aktivis perlindungan anak.
Beberapa praktik baik dari pengalaman penguatan kapasitas PATBM di Jakarta Utara; pertama, peserta jauh lebih aktif dibanding penguatan kapasitas PATBM di Banjarmasin, dan Cianjur, sehingga perjalanan setiap sesi cenderung lebih memakan waktu, mengingat keaktifan peserta melakukan sharing (tukar pengalaman) dalam berhadap-hadapan dengan kasus. Semangat sharing itu terjadi di antaranya karena kemungkinan terjadinya dialog di dalam masyarakat pasti mungkin terjadi, masyarakat tidak lagi pasif dalam berinteraksi dengan kasus, bagaimana melaporkannya, dan bagaimana melakukan pencegahan yang basisnya adalah kultural, termasuk mengkoordinir bantuan kepada korban. Kedua, alokasi waktu pelaksanaan lebih memilih prioritas, mengingat waktunya terbatas tetapi minat peserta yang tinggi untuk melakukan pendalaman di setiap sesi. Ketiga, pembelajaran terkait analisis gender belum mendalam, mengingat waktu, yang sangat terbatas.[AH]
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!