Reportase Uji Publik Seleksi Penerimaan Calon Komisioner Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan merupakan lembaga yang didirikan untuk menegakkan hak asasi perempuan di Indonesia. Komnas Perempuan dibentuk atas tuntutan masyarakat kepada pemerintah sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap persoalan kekerasan terhadap perempuan.

 

Dalam rangka mencapai tujuannya untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan berbasis gender, Komnas Perempuan secara berkala melakukan seleksi untuk perekrutan calon anggotanya. Seperti yang baru saja dilakukan pada tanggal 14-15 Oktober 2019 di Hotel Sari Pacific Jakarta.

 

Ada sebanyak 48 peserta calon Komisioner untuk Komnas Perempuan yang lolos dalam tahap rekam jejak dan administrasi. Ketua panitia seleksi anggota komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempuan) Bapak Usman Hamid menjelaskan bahwa dari 48 peserta yang telah lolos seleksi itu, nantinya akan disaring lagi menjadi 30 hingga 40 peserta untuk masuk ke tahap wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 sampai 15 November 2019.

 

Uji publik tersebut dibagi menjadi delapan kelompok, di mana masing-masing kelompok terdiri dari enam peserta, yang kemudian ditempatkan di dalam dua ruang terpisah, yaitu istana satu dan istana dua. Di setiap ruang istana ada enam peserta yang mempresentasikan visi dan misinya untuk kemajuan komnas. Seluruh peserta ini terdiri dari berbagai latar belakang, di antaranya adalah tokoh adat, tokoh agama, buruh dan aktivis buruh, aktifis perempuan, dosen, dan juga ada mantan walikota dan ada dua calon penyandang difabel.

 

Pelaksanaan uji publik dilakukan secara terbuka untuk umum dan disiarkan secara live streaming bagi pemirsa yang tidak bisa hadir di tempat pelaksanaan. Bagi para audiens baik yang hadir secara langsung maupun yang menyaksikan lewat siaran live streaming diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada para calon anggota komisioner tersebut.

 

Dalam peranannya sebagai pemantau isu-isu mengenai pelanggaran HAM berbasis gender, pada proses seleksi penerimaan komisioner, para peserta juga diminta untuk menyampaikan presentasinya dalam bentuk makalah dengan mengangkat tema mengenai isu-isu terkait hak asasi perempuan. Dari sini, panitia bisa mengetahui bagaimana wawasan para kandidat mengenai hak asasi perempuan dan sejauh mana mereka ikut berperan dalam upaya menanggulangi permasalahan yang mereka temukan di lapangan.

 

Dari presentasi yang disampaikan, dapat ditarik beberapa tema yang bisa dikategorikan sebagai isu-isu utama mengenai pelanggaran hak asasi perempuan. Diantaranya diuraikan sebagai berikut:

 

Perdagangan Anak dan Perempuan

 

Perdagangan manusia menjadi salah satu persoalan pelik dalam upaya perlindungan anak dan perempuan. Seorang kandidat komisioner bernama Syerliniyah mengatakan bahwa Nusa Tenggara Timur adalah salah satu penyumbang pekerja migran dari Indonesia. Kebanyakan diantara mereka adalah perempuan dan anak-anak perempuan yang dipaksa untuk menjadi dewasa.

 

Mereka direkrut untuk dikirim ke luar negri tanpa disertai dokumen resmi sehingga tidak mendapatkan jaminan perlindungan keamanan dari pemerintah. Padahal disana, mereka justru banyak berhadapan dengan berbagai situasi sulit yang menyebabkan beberapa di antara mereka akhirnya terancam hukuman berat, termasuk hukuman mati. Tentu hal ini menjadi pukulan keras bagi keluarga korban ketika mendapati anggota keluarga mereka pulang dalam keadaan tidak bernyawa. Sedangkan mereka berharap akan menyambut kedatangan anggota keluarganya dengan membawa uang hasil pekerjaannya.

 

Sebagai akifis pendamping, Syerliniyah berpendapat bahwa yang memicu tingginya kasus perdagangan manusia di NTT adalah faktor ekomoni yang berdampak pada semua sendi. Para calo berpura-pura menawarkan pekerjaan di luar kota dan luar negeri sebagai pembantu rumah tangga atau sebagai pengasuh anak dengan gaji yang besar.  Perempuan sangat rentan menjadi korban karena pendidikannya yang rendah, sehingga mereka mudah di rayu dengan iming-iming uang dalam jumlah besar.

 

Meskipun telah ada UU No. 21 tahun 2007 mengenai tindak pidana perdagangan manusia, tetapi praktik illegal ini masih berjalan hingga kini. Mudahnya pembuatan dokumen palsu yang dilakukan oleh para calo tersebut kemungkinan besar tentunya didukung oleh pejabat korup yang menerbitkan dokumen palsu.

 

Para aktifis tidak bisa bekerja sendirian untuk memutus rantai perdagangan manusia ini. Oleh karena itu, harapan tertumpu kepada Komnas Perempuan dan Pemerintah untuk bisa bekerja sama dalam membongkar sindikat yang berada dibalik semua ini.

 

Diskriminasi Buruh Perempuan

 

Walaupun buruh perempuan telah berada dibawah perlindungan payung hukum Undang-Undang yang sudah ditetapkan, tapi itu bukan jaminan bahwa buruh perempuan bisa keluar dari permasalahannya. Masih banyak terjadi diskriminasi hampir di semua sektor industri. Laki-laki pada umumnya telah terikat sebagai buruh tetap, sementara perempuan masih banyak yang berstatus sebagai buruh kontrak. Begitu juga fasilitas kesehatan yang belum memadai, mengingat bahwa perempuan butuh kebijaksanaan khusus terkait reproduksi, misalnya cuti hamil/bersalin.

 

Berbagai persoalan lainnya adalah terkait dengan upah yang rendah, tidak adanya upah lembur dan tunjangan bagi anak/pasangan serta tindakan kekerasan. Belum lagi soal keamanan kerja dan eksploitasi buruh dibawah umur. Perempuan juga masih rentan terkait dengan keamanan berakivitas di ruang publik, melihat banyaknya berita mengenai kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang publik.

 

Menurut salah satu kandidat komisioner, Tiasri Wiandani, isu-isu tetang buruh perempuan pada industri rumahan di sektor informal sangat minim terdengar. Tapi di dalamnya ada pekerja rumah tangga (PRT) yang dipekerjakan di dalam rumah yang dijadikan sebagai sarana produksi industri informal, tanpa perlindungan hukum yang jelas, hal ini menjadi sangat berlapis lagi eksploitasinya.

 

Secara keseluruhan, sebagus apapun produk perundang-undangan, bila tidak ada pelaksanaan yang pasti dan pengawasan yang jelas, maka semua itu akan sia-sia. Begitu pendapat Tiasri Wiandani.

 

Diskriminasi Perempuan Berbasis Agama

 

Agama semestinya menjadi salah satu payung hukum yang melindungi kaum perempuan. Tetapi dalam berbagai kasus, adanya pemahaman yang salah terhadap ajaran agama justru menimbulkan sikap diskriminatif.  Doktrin bahwa kaum perempuan harus tunduk dan taat pada suami justru menempatkan perempuan sebagai pihak inferior, bahkan seolah menjadi legitimasi bagi kaum laki-laki untuk melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya.

 

Selain itu, praktik berbasis agama yang banyak menyudutkan kaum perempuan adalah poligami, nikah siri, pernikahan usia dini, sirkumsisi dan sebagainya. Perda syariah yang kini mulai marak juga turut menjadi kebijakan yang sangat diskriminatif bagi kaum perempuan, terkait aturan berpakaian, pergaulan, jam malam dll.

 

Sudah waktunya bagi para pemuka agama untuk meluruskan pemahaman yang salah terhadap ajaran agama yang menimbulkan sikap diskriminasi terhadap perempuan. Alangkah lebih bagus jika hal ini dilakukan oleh pemuka agama dari kalangan perempuan sendiri, karena hanya perempuanlah yang paling tepat menyuarakan isi hati kaumnya, terutama mengenai moralitas perempuan yang berkaitan dengan hukum agama.

 

Kekerasan di Dalam Rumah Tangga

 

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi isu yang tak kunjung padam di Indonesia, bahkan menjadi kasus terbanyak yang diadukan setiap tahun. Meskipun korban mayoritas adalah perempuan (Istri), namun hal ini juga memberikan dampak luas kepada anak-anak, khususnya terkait masalah psikologis.

 

Menurut Dewi Ayu Kartika Sari, Koordinator Bidang Pemantauan Komisi Nasional Perempuan, selain budaya patriarki, pendidikan gender juga menjadi faktor tingginya kekerasan terhadap perempuan. Ketimpangan relasi gender dalam keluarga, juga menjadikan KDRT terus menerus terjadi dan semakin besar jumlahnya sejak 10 tahun terakhir.1

 

Bahkan menurut Rina Antasari, salah satu kandidat Komisioner, KDRT ini tidak hanya terjadi pada masyarakat kelas menengah kebawah atau pendidikan yang rendah, tetapi juga terjadi pada masyarakat berpendidikan tinggi di kelas menengah keatas. Rina mengatakan bahwa secara legalitas, hukum negara kita sudah punya UU No. 23 tahun 2004. Pasal 4 UU tersebut, sudah memuat mulai dari tindakan preventif sampai tindakan konsolidasi yang harus dilakukan. Namun secara praktis perlindungan hukum ini tidak mudah untuk diterapkan. Pada umumnya korban enggan melapor dan menempuh jalur hukum, dengan alasan untuk melindungi privasi keluarga.

 

Untuk mengatasi KDRT kita tidak bisa hanya mengandalkan UU No. 23 tahun 2004, mengingat bahwa rumah tangga juga diikat oleh hukum negara, hukum agama dan hukum adat setempat. Maka untuk menangani KDRT,  ketiga hukum tersebut harus sama-sama dikedepankan sehingga persoalan bisa diatasi dengan seadil-adilnya.

Kesimpulan yang dapat diambil dari reportase ini adalah :

 

  1. Pelanggaran terhadap hak asasi perempuan masih banyak terjadi di Indonesia dalam berbagai bentuknya seperti, perdagangan perempuan, kekerasan dalam rumah tangga, diskriminasi buruh perempuan, diskriminasi perempuan berbasis agama dan sebagainya.

 

  1. Melihat point pertama di atas, menandakan bahwa tugas mulia yang di emban oleh Komnas Perempuan masih begitu panjang dalam upayanya untuk menekan jumlah pelanggaran HAM perempuan sampai seminimal mungkin.

 

  1. Perlu adanya evaluasi yang dilakukan secara kontinyu di dalam Komnas Perempuan terkait program kerja yang telah dilakukan, agar pada langkah kedepan mampu membuat rencana yang lebih matang dalam upayanya membela hak asasi dan menegakkan keadilan bagi kaum perempuan.

 

  1. Perlu menitik-beratkan kerjasama yang baik antara Komnas Perempuan, pemerintah, para aktifis, para korban dan keluarga serta masyarakat setempat dalam hal menganggulangi segala permasalahan yang ada.

 

  1. Perlu menitik beratkan sasaran di kalangan masyarakat kelas menengah kebawah yang masih sangat rentan dalam hal pelanggaran hak asasi perempuan, terutama di daerah yang sulit terjangkau oleh informasi. [Tuti]

 

 

Reference:

  1. https://nasional.tempo.co/read/1061256/komnas-perempuan-kdrt-jadi-kasus-terbanyak-pada-perempuan diakses pada Rabu, 30 Oktober 2019
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.