Pernikahan remaja di Sulawesi Barat: Antara ‘takut zina’ dan solusi atas ‘kepanikan orang tua’

Seorang mempelai pria di India menikahi mempelai perempuan yang masih di bawah umur pada 2006 lalu. Meski India sudah menetapkan bahwa batas minimum usia perempuan untuk menikah adalah 18 dan laki-laki pada usia 21, namun praktik menikah di bawah umur masih terjadi.

Foto-foto pernikahan antara dua remaja asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menjadi viral dan mendapat perhatian khusus dari warganet.

KUA setempat menyatakan bahwa pernikahan keduanya harus dicatatkan berdasarkan putusan Pengadilan Agama, namun seorang pengamat menyatakan bahwa kekhawatiran orang tua atas pergaulan anak tak bisa jadi alasan untuk menikahkan.

Dua remaja tersebut, APA (17) dan AP (15), masih bersekolah di di kelas dua dan satu SMA.

Menurut Sumaila, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, keluarga pasangan ini sudah mengurus berkas pernikahan sejak Oktober 2017 lalu, namun kantor KUA sempat menolak pendaftaran pernikahan, karena keduanya masih di bawah umur.

Batas usia minimum bagi pria untuk menikah di Indonesia adalah 18 tahun, sementara perempuan 16 tahun.

Setelah KUA mengeluarkan surat penolakan, oleh petugas, keluarga pasangan remaja tersebut diarahkan ke Pengadilan Agama setempat. Pengadilan Agama kemudian mengeluarkan keputusan yang “memerintahkan KUA hadir untuk mengawasi dan mencatatkan pernikahan” tersebut sesuai dengan aturan.

Fajrudin, penghulu yang memproses berkas dan kemudian menikahkan pasangan remaja tersebut, menyatakan bahwa proses komunikasi dengan keluarga serta mempelai sudah terjadi sejak mereka mengajukan berkas. Dan menurut Fajrudin, dia sempat menanyakan, kenapa pasangan remaja ini dinikahkan meski masih muda.

Menurut Fajrudin, keluarganya menyatakan, “Ada kekhawatiran dari orang tua bahwa anaknya berbuat zina, karena sudah sama-sama sering (pergi) ke luar”.

“Itu alasannya kenapa saya arahkan ke pengadilan,” ujarnya saat dihubungi BBC Indonesia, Senin (27/11).

India adalah salah satu negara dengan jumlah pernikahan anak tertinggi. (GETTY IMAGES)

Menurut Fajrudin, KUA tempat dia bertugas “sudah biasa” menikahkan remaja. “Tidak sering juga, tapi biasa. Setahun mungkin ada 10. Tapi biasanya perempuannya yang umur 15, suaminya 20, tapi ini kan unik karena dua-duanya di bawah umur dan sama-sama harus ke pengadilan. Biasanya cuma salah satu saja,” kata Fajrudin.

“Secara penglihatan saja unik, karena calon pengantin laki-laki fisiknya kecil, tapi dari jumlah, banyak kejadian seperti ini. Memang face-nya si pengantin laki-laki (seperti anak) kecil,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Juli 2016, dalam laporan bersama yang diluncurkan oleh BPS dan UNICEF, tercatat indikasi pernikahan anak terjadi di hampir semua wilayah Indonesia.

Beberapa provinsi yang memiliki angka pernikahan anak tertinggi ada di Sulawesi Barat dengan 34 persen, Kalimantan Selatan dengan 33,68 persen, dan Kalimantan Tengah dengan 33,56 persen. Persentase tersebut berarti satu dari tiga anak perempuan di provinsi-provinsi itu menikah di bawah umur.

Takut zina

Bagi peneliti pernikahan anak Lies Marcoes, alasan bahwa keluarga “takut zina dan nama tercoreng” menjadi yang paling sering muncul dalam pernikahan anak.

“Keluarga seperti tidak punya pilihan karena anak-anak sekarang kan bergaul, tidak ada anak yang tidak bergaul. Tetapi kelihatannya orangtua tidak memiliki pengetahuan yang cukup baik tentang bagaimana mengelola pergaulan itu. Di daerah-daerah urban, di mana ruang bermain anak hilang, ruang ekspresi remaja tidak ada, anak-anak mencari ruangannya, misalnya pergi dari lingkungannya, tetapi orangtua kan tidak tahu mereka ke mana. Yang muncul adalah kekhawatiran. Ketika anak sudah pacaran, tetangga mulai bergosip, itu sudah tekanan yang besar buat orangtua (untuk menikahkan),” ujarnya saat dihubungi BBC Indonesia, Selasa (28/11).

Aksi anti-pernikahan anak yang digelar oleh Amnesty International di Roma pada 2016 lalu.

GABRIEL BOUYS/AFP/Getty Images

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Yayasan Rumah Kita Bersama, lembaga yang dipimpinnya, tentang pernikahan anak, Lies menemukan bahwa statistik pernikahan anak terjadi di wilayah-wilayah di mana terjadi krisis ekonomi dan krisis tanah, termasuk di Sulawesi Barat, tempat pernikahan pasangan APA dan AP terjadi.

Dengan krisis ekonomi atau lahan yang terjadi, sosok laki-laki yang biasanya berperan secara ekonomi dan sosial dengan pekerjaan yang berhubungan dengan lahan kini kehilangan tempat menegaskan perannya tersebut, dan mewujudkannya dengan menjadi semakin puritan dalam menjaga moral keluarga.

“Jika orangtua sudah mendesak ke pengadilan, kami takut anak kami sudah pacaran, pasti (izin akan) diloloskan oleh pengadilan agama,” ujar Lies.

Kongres Ulama Perempuan Indonesia, yang dihadiri antara lain oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Wakil Ketua DPD GKR Hemas pada April 2017 lalu, salah satunya merekomendasikan agar pernikahan anak dihapuskan.

Tetapi jika pengadilan agama maupun KUA tetap menolak, para orangtua akan beralih ke pemimpin agama atau kyai yang akan bersedia menikahkan. Dan dengan situasi ini, menurutnya, intervensi soal pernikahan anak bisa diberikan lewat KUA, pengadilan agama, maupun pemimpin agama.

“Karena mereka adalah yang memutuskan untuk menikahkan atau tidak, pemberdayaan justru harus pada mereka, tentang apa sih bahayanya pernikahan bagi anak, dan sebagainya,” katanya.

Selain itu, menurutnya, negara juga harus bersedia untuk “bersikap terbuka pada fakta dan realitas bahwa anak-anak ini sudah bergaul”.

“Masa malu sih memberikan pendidikan tentang seksualitas, bukan seks ya, tapi seksualitas, tentang bagaimana bernegosiasi, bagaimana berteman dengan sehat, itu kan pendidikan life skill yang harusnya itu penting banget,” tambahnya.

Pada 2015 lalu, Mahkamah Konstitusi sudah menolak menaikkan batas usia minimal perempuan untuk menikah dari 16 tahun ke 18 tahun dalam UU Perkawinan nomor 1 tahun 1974.

Dalam pertimbangan putusannya, anggota majelis hakim Konstitusi saat itu, Patrialis Akbar, mengatakan tidak ada jaminan peningkatan batas usia akan mengurangi masalah perceraian, kesehatan, serta masalah sosial.

Data BPS pada 2013 menyebutkan bahwa anak perempuan berusia 13 dan 15 tahun yang menikah sekitar 20% dari jumlah pernikahan keseluruhan, sementara yang menikah di usia antara 15 dan 17 tahun diperkirakan mencapai 30%.

Di kalangan pegiat keselamatan perempuan dan anak-anak, angka-angka ini berarti membiarkan anak perempuan mengalami kematian dan kecacatan sebagai resiko perkawinan dan melahirkan pada usia kanak-kanak.

Sumber: http://www.bbc.com/indonesia/trensosial-42133942

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.