Pelatihan Pencegahan Perkawinan Anak Untuk Para Tokoh Formal dan Non Formal di Makassar, Sulawesi Selatan 18-20 September 2018.

Rumah Kita Bersama melaksanakan Pelatihan Pencegahan Perkawinan Anak Untuk Para Tokoh Formal dan Non Formal di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.

Kegiatan ini dilaksanakan pada 18-20 September 2018.

Para peserta berasal dari Pengadilan Agama, KUA Kec. Panakkukang, kecamatan Panakkukkang, Lurah Sinrijala, Kelurahan Tamamaung, Dinas kesehatan Pemkot Makassar, Dinas Pendidikan kota Makassar, para Guru dari beberapa sekolah di Makassar, media Cetak/Online, Imam kelurahan, ketua PKK , Rt/RW dan unsur Tokoh non Formal lainnya.

Hari Pertama, 18 September 2018

Pelatihan diselenggarakan melalui diskusi dan dialog aktif peserta

– Sambutan AiPJ2 dan Pembuka Acara, Mr. Peter

– Sesi Fakta dan data perkawinan Anak di Indonesia dan Sulawesi Selatan – ibu Lies Marcoes

– Sesi Hukum Nasional dan Hukum Internasional untuk pencegahan perkawinan anak – Bapak Wahyu Widiana

– Sesi Analisis Sosial dan Gender untuk memahami kerentanan perkawinan anak difasiltasi oleh Ibu Lies Marcoes

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.