Mensyukuri Nikmat Akal: Merekonstruksi Makna Wilayah Untuk Mencegah Praktik Perkawinan Anak

Laporan Acara Tadarus Buku Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian Untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Anak dan Kawin Paksa

 

Bekasi, 20 Oktober 2019,  Rumah KitaB bekerjasama dengan Yayasan Perguruan Islam el-Nur el-Kasysyaf (YAPINK) dan Institut Agama Islam Shalahuddin Al-Ayyubi (INISA) menyelenggakan acara diskusi buku  Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian Untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Anak dan Kawin Paksa. Acara yang dihadiri oleh 194 peserta (44 laki-laki dan 150 perempuan) –terdiri dari dewan pengasuh pesantren YAPINK, pimpinan INISIA, para dosen, guru, dan mahasiswa—, ini mengundang Ulil Abbashar Abddalla (PBNU), KH. Ali Anwar (Dewan Penasehat Pesantren Yapink), Achmat Hilmi, (tim penulis buku) sebagai narasumber.  Diskusi yang dilakukan di Aula Fakultas Adab Yapikn dan yang bertindak sebagai pamandu jalannya diskusi adalah Jamaluddin Muhammad (Peneliti Rumah KitaB)

Sebelum acara dimulai, KH. Khalid Dawam, (Ketua Dewan Pengasuh PP. Yapink), memberikan sambutan dengan mengapresiasi kerja-kerja intelektual yang dilakukan oleh orang-orang yang mau dan berani mengotak-atik sesuatu yang dianggap final, seperti halnya fikih. Kerja intelektual untuk merespons apa yang terjadi di masyarakat, menurut KH. Khalid Dawam, bukan dalam rangka mengabaikan, meniadakan, dan tidak menghargai para fuqaha yang telah mencurahkan pemikirannya pada kajian fikih yang tertuang dari berbagai kitab, melainkan sebentuk tanggung jawab intelektual dalam merespons persoalan masyarakat.

Al-Quran dan hadis memang satu, tapi tentu saja tafisrnya tidaklah tunggal, ujar  KH. Khalid Dawam, sehingga, lanjut KH. Dawam, masih memungkinkan untuk mendiskusikan hal-hal yang bersifat furuiyyah (bercabang).

Jika selama ini masyarakat meyakini bahwa akil baligh sebagai salah satu tanda bagi seseorang untuk dibolehkannya seseorang untuk menikah, maka harus dikaji kembali saat ini mengenai apa itu akil baligh dan bagaimana konsekuensinya –terlebihjika akil baligh yang bersifat biologis dijadikan dasar dibolehkannya perkawinan anak. Karena ada beberapa oknum yang menggunakan dasar tersebut untuk melakaukan tindakan yang tidak maslahat pada sesama, sehingga sering ditemui pandangan negatif tentang Islam. Melihat hal tersebut, KH. Khalid Dawam menyebut – mengutip perkataan intelektual Muslim asal Mesir, Muhammad Abduh—“Al Islamu mahjubun bil muslimin” (keimuliaan Islam ditutupi oleh (perilaku oknum) orang Islam itu sendiri)

Buku Fikih Perwalian yang digarap oleh tim Rumah KitaB, menurut  KH. Khalid Dawam, bagian dari sebentuk ungkapan syukur karena telah diberi akal sehat, yaitu dengan menggunakannya dengan sebaik-baiknya supaya tidak terjadi kejumudan berfikir.

Ulil Abshar Abdalla mengutarakan bahwa buku yang dibedah ini adalah sebuah buku yang lahir untuk  merespons maraknya perkawinan pada anak di Indonesia. Menyambung hal itu, Achmat Hilmi menyebut bahwa Indonesia termasuk Negara dengan angka  perkawinan anak tinggi.

Persoalan kawin anak ini marak terjadi bukan hanya semata-semata perkara hukum, tetapi juga berkelit kelindan dengan pandangan agama dan budaya. Sehingga, menurut Ulil, buku ini memiliki porsinya sendiri dalam berkontribusi untuk menyelesaikan persoalan perkawinan anak.

Argumen-argumen keagamaan yang selama ini digunakan sebagai justifikasi dibolehkannya perkawinan anak, misalnya, dalam kajian (buku) ini kemudian rekonstruksi dan diberi pemaknaan baru yang lebih ramah terhadap perempuan, terutama pada mereka yang berpotensi menjadi korban dari perkawinan anak. Seperti konsep ijbar dalam fikih berbeda dengan konsep ikrah (memaksa). Ijbar adalah wilayah perlindungan ayah (wali) pada anak perempuannya dengan memotreksi anaknya dari segala kemungkinan dengan cara memilihkan jodoh yang baik. Dan tentu saja, syarat ijbar adalah adanya kerelaan si anak yang akan menjalani pernikahan. Kekuatan dan kewenangan untuk melindungi hak-hak dan martabat anak yang dimiliki oleh seorang wali dalam ijbar tak bisa direduksi hanya sebagai pemaksaan (ikrah).

Realitas terus menerus berubah dan berkembang ini menuntut para sarjana Muslim untuk juga membaca ulang teks-teks agama. Dalam kajian (ushul) fikih, ujar KH. Ali Anwar, ada konsep al hukmu bi’tibari zaman wa makan (hukum berubah mengikuti ruang dan waktu). [NA]

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.