Kalimat Haqq untuk Kebatilan

UNGKAPAN Kalimah Haqq Yurâd bihâ Bâthil” tidaklah asing di dalam kehidupan sehari-hari umat Muslim. Tetapi, mungkin saja, mereka tidak tahu bahwa yang mengeluarkan ungkapan tersebut adalah Sayyidina Ali ibn Abi Thalib ra., dan mungkin juga mereka tidak tahu sebab dan dalam konteks apa Sayyidina Ali mengucapkannya yang kemudian memunculkan suatu hikmah dan pelajaran ketika sejumlah kalangan mencampuradukkan antara yang haqq dan yang bâthil.

Sayyidina Ali mengatakannya dalam kondisi yang sama dengan kondisi di Indonesia saat ini, yaitu ketika golongan Khawarij mengkafirkan siapapun yang berbeda pendapat dengan mereka termasuk Sayyidina Ali sendiri karena ia menerima arbitrasi dan menghentikan perang dengan tentara Muawiyah. Di hadapan Sayyidina Ali mereka meneriakkan ayat al-Qur`an Ini al-hukm illâ lillâh” (hukum/keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah),” [QS. Yusuf: 40], karena mereka melihat Sayyidina Ali memisahkan keputusan politik dari teks-teks agama.

Mereka menganggap Muawiyah dan bala tentaranya sebagai pemberontak yang harus diperangi berdasarkan teks al-Qur`an, tetapi Sayyidina Ali tak sepakat dengan itu dan menerima arbitrasi yang dilakukan Amru ibn al-Ash dan Abu Musa al-Asy’ari. Ini menunjukkan, menurut mereka, Sayyidina Ali tidak mengikuti hukum Allah yang termaktub di al-Qur`an, dan orang yang tidak mengikuti hukum Allah adalah kafir yang harus diperangi! Tetapi yang sangat mengherankan, sebagian besar orang yang memerangi Sayyidina Ali itu adalah para penghafal al-Qur`an.

Sekarang ini kita menyaksikan skenario serupa yang dilakukan oleh sejumlah orang dan kelompok dengan mengangkat bendera agama bertuliskan kalimat tauhid. Mereka semua muslim, sebagian dari mereka memanjangkan jenggot dan melebarkan jilbab, bahkan ada yang hafal al-Qur`an. Mereka ingin mendidik kita supaya kita datang kepada mereka dengan tunduk menerapkan syariat Islam sesuai dengan pemahaman mereka sendiri. Parahnya, sebagian dari mereka mengkafirkan semua orang kecuali kelompok mereka. 

Sebenarnya, pemisahan antara agama dan negara sudah terjadi sejak awal wafatnya Rasulullah Saw. ketika para sahabat membiarkan jenazah beliau tanpa dikuburkan terlebih dahulu dan pergi ke Saqifah Bani Sa’idah untuk memilih pemimpin negara. Padahal agama jelas menegaskan bahwa memuliakan jenazah di antaranya adalah dengan segera menguburkannya, apalagi jenazah Rasulullah Saw. yang seharusnya lebih diutamakan untuk dimuliakan. Tetapi kepentingan politik dan kekuasaan mengatakan sebaliknya, bahwa yang lebih utama adalah memilih pemimpin negara karena Rasulullah Saw. wafat tanpa menentukan seorang sahabat untuk menggantikan posisi beliau. Pemimpin negara harus segara dipilih sebelum terjadi konflik yang mengancam keutuhan negara.

Ketika terjadi kudeta terhadap Sayyidina Utsman ibn Affan ra. karena tuduhan-tuduhan politis terhadapnya, kendati agama melarang menentang pemimpin, dan para sahabat yang lain membiarkannya menghadapi nasibnya sendirian hingga ia tewas terbunuh setelah ia menolak untuk turun dari tahta kekuasaan dengan ucapannya yang terkenal, “Demi Allah, aku tidak akan melepaskan baju yang dipakaikan Allah kepadaku!” Umat Muslim yang memisahkan urusan agama dari urusan politik saat itu sama sekali tidak mendengarkan ucapannya dan tetap memaksa menurunkannya bahkan membunuhnya karena alasan yang mereka pandang sebagai kesalahan politis. Peristiwa seperti ini terus berlanjut dengan adanya upaya pembunuhan terhadap Sayyidina Ali dan Muawiyah padahal agama melarang umat Muslim untuk saling membunuh. Tetapi itulah politik!

Tentu kita juga ingat bagaimana al-Hajjaj ibn Yusuf al-Tsaqafi menyerang dan membombardir Ka’bah dengan manjanik (alat pelontar batu) ketika Abdullah ibn al-Zubair ibn al-Awwam memanfaatkannya sebagai benteng pertahanan kala ia memproklamirkan diri sebagai khalifah bagi umat Muslim sehingga ia dianggap memberontak terhadap negara Umawiyah yang saat itu dipimpin oleh Abdul Malik ibn Marwan ibn al-Hakam. Sebagai penguasa negara Umawiyah, Abdul Malik ibn Marwan ibn al-Hakam menggunakan berbagai sarana politik untuk menaklukkan Abdullah ibn al-Zubair ibn al-Awwam yang menjadikan Ka’bah sebagai benteng.

Meskipun agama menjadikan Makkah sebagai tanah suci, jangankan berperang, bahkan berburu binatang pun dilarang, tetapi Abdullah ibn al-Zubair ibn al-Awwam tidak merasa enggan menggunakan Ka’bah sebagai benteng dengan anggapan bahwa bala tentara negara Umawiyah mencampuradukkan antara agama dan politik sehingga mereka akan menjaga kehormatan dan kesucian kota Makkah. Tetapi anggapannya salah, ternyata bala tentara negara Umawiyah memisahkan urusan agama dari urusan politik, karenanya mereka memperlakukan Makkah sebagai sebuah kota yang menjadi tempat berlindung pemberontak dan pengacau. Mereka lalu menyerang dan melemparinya dengan manjanik yang mengakibatkan sebagian dari bangunan Ka’bah runtuh dan rata dengan tanah. Mereka tidak memperlakukannya sebagai kota suci.

Di dalam buku-buku sejarah Islam—maksudnya buku-buku sejarah seperti “al-Bidâyah wa al-Nihâyah” karya Ibn Katsir, “al-Kâmil fi al-Târîkh” karya Ibn Atsir, “Târîkh al-Thabarîy” karya al-Thabari, dan yang lainnya, bukan buku-buku sejarah karangan para tokoh kelompok-kelompok Islamis yang disusun secara reduktif untuk tujuan-tujuan politik tertentu dengan menggambarkan seolah-olah sejarah Islam adalah sejarah malaikat dan ahli ibadah—kita akan menemukan banyak sekali contoh pemisahan agama dan politik di negara-negara khilafah, khususnya yang berkaitan dengan keberlangsungan suatu dinasti. Faktanya, pencampuran antara agama dan politik tidak terjadi kecuali dalam satu hal saja, yaitu sebagai jaminan kelanggengan seorang penguasa di atas kursi kekuasaannya. Di sinilah muncul tafsir-tafsir keagamaan untuk memberikan dimensi agama bagi legalitas seorang penguasa. Tetapi sesungguhnya, kaidah-kaidah permainan politiklah yang mengatur semua keputusan dan tindakan seorang penguasa di dalam negara khilafah yang tak ada kaitannya dengan agama.

Sejarah itu terulang kembali saat ini. Sejumlah orang dan kelompok mengangkat simbol-simbol agama untuk merebut kekuasaan dengan mengkafirkan setiap orang yang berbeda pandangan dan menganggapnya sebagai musuh agama. Saat kekuasaan sudah dalam genggaman, mereka akan memisahkan agama dari politik, mereka akan melakukan tindakan-tindakan pragmatis dengan mengabaikan teks-teks agama yang berlawanan dengan kepentingan-kepentingan politik dan partai mereka. Teks-teks agama tidak digunakan kecuali untuk mengkafirkan, memerangi, dan menghabisi orang-orang yang berseberangan dengan mereka.[]

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.