Video Reportase: Diskusi Rumah KitaB dengan Tokoh Tokoh Agama, Ormas Keagamaan, dan CSO Soal Perkawinan Anak

Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin Anak

Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) atas dukungan Oslo Coalition menginisiasi kajian teks selama 10 bulan dengan 8 kali putaran diskusi mengenai wilâyah dan qiwâmah. Inisiatif ini muncul setelah menyadari bahwa kajian-kajian Islam kontemporer semakin memperkuat bangunan konsep wilâyah dan qiwâmah yang melahirkan asimetrisme relasi antara laki-laki dan perempuan. Hasil kajian ini kemudian dituangkan menjadi buku “Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin Anak.” Kajian dilakukan karena hampir semua argumen keagamaan fikih yang terkait dengan praktik perkawinan anak berpusat kepada hak ayah (wilâyah), sementara yang terkait dengan fungsi perlindungan berpusat kepada lelaki dalam perannya sebagai suami (qiwâmah).

Dalam kajian wilâyah dan qiwâmah ini Tim Rumah KitaB mendasarkan argumennya pada al-Qur`an, hadits, karya-karya para ulama dengan menggunakan metodologi pembacaan teks maqâshid al-syarî’ah, ushul fiqh dan gender. Dengan ketiga pisau analisis ini, argumentasi yang kokoh dibangun guna menolak penafsiran yang selama ini diarahkan untuk memperkokoh asimetrisme relasi laki-laki dan perempuan yang banyak menyumbang pada buruknya status sosial, ekonomi, dan politik perempuan.

Buku ini berusaha mendudukkan pemahaman umat Muslim dan sumbangan dari pengalaman Islam d Indonesia terhadap tujuan kemaslahatan syariat dalam masalah hak ijbâr orangtua (ayah) atau wali mujbir dalam perkawinan dan meluruskan pemahaman-pemahaman subyektif bias gender yang tidak mempertimbangkan kepentingan masa depan anak-anak perempuan.

Sejumlah inovasi telah dilakukan para ulama, ahli fikih dan hakim agama dari Indonesia dalam mengatasi asimetrisme terdapat dalam buku ini seperti  Prof. Dr. Teungku H. Mohammad Hasbi Ash-Shiddiqiy, Prof. Dr. Mr. Hazairin Harahap, S.H., Dr. (HC). KH. Sahal Mahfudz, dan Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H.  Upaya serupa juga dilakukan oleh para ulama modern seperti Rifa’at Rafi’ Al-Thahthawi (Mesir), Thahir Al-Haddad (Tunis), Muhammad Abduh (Mesir), dan Qasim Amin (Mesir). Intinya dalah mereka berusaha mengkontekskan perubahan sosial dengan teks agar teks tetap relevan mengatasi asismetrisme hubungan gender dalam keluarga.

MAQÂSHID AL-ISLÂM: Konsep Perlindungan Manusia dalam Perspektif Islam

Upaya yang dilakukan oleh Tim Peneliti Rumah KitaB di dalam buku “Maqâshid al-Islâm: Konsep Perlindungan Manusia Perspektif Islam” ini sangat bagus sekali. Maqâshid al-syarî’ah rumusan al-Syathibi yang hanya mencakup lima hak dasar (al-dharûrîyyat al-khams), dikembangkan menjadi maqâshid al-Islâm yang mencakup sepuluh hak dasar (al-dharûrîyyat al-‘asyr) berdasar tuntutan dan kebutuhan masyarakat modern. Saya berharap buku ini dibaca tidak hanya oleh para perumus hukum, tetapi juga oleh kalangan masyarakat secara umum agar mereka tidak terjebak pada normativitas syariat.
Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, MA., Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

Kehadiran buku “Maqâshid al-Islâm: Konsep Perlindungan Manusia Perspektif Islam” ini sangat penting, karena telah berhasil mengurai dan menjelaskan maqâshid al-Islâm atau maqâshid al-syarî’ah dalam perspektif modern. Buku ini telah berupaya menggali tujuan dan hikmah syariat untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat modern, terutama kaum marjinal, teraniaya seperti anak perempuan apalagi anak perempuan yang mengalami pemaksaan perkawinan. Buku ini telah memperlihatkan upaya memperjuangkan keadilan ilahiyah dari sisi kemanusiaan universal demi tampilnya Islam yang menyejukkan untuk seluruh umat manusia.
Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA., Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

Membaca buku ini menjadikan kita mengerti bagaimana logika hukum Islam bekerja di atas rel teori dan metodologinya, yaitu ushul fikih dan maqâshid al-syarî’ah, khususnya dalam isu perkawinan kawin anak. Ushul fikih oleh sebagian pakar, seperti Syaikh Musthafa Abduraziq (ulama besar Al-Azhar Mesir), digolongkan ke dalam rumpun disiplin ilmu filsafat Islam, lantaran keberadaannya sebagai piranti logika hukum Islam. Kontribusi buku ini dalam wacana teori maqâshid adalah rumusan sepuluh nilai-nilai universal syariat (al-dharûrîyyat al-‘asyr) sebagai pengembangan baru yang semula dipatok hanya lima (al-dharûrîyyat al-khams).
Prof. Dr. Masri Mansoer, MA., Dekan Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

KAWAN dan LAWAN KAWIN ANAK: Catatan Asesmen Program BERDAYA di Empat Daerah

Sesederhana apapun sebuah penelitian, niscaya menghasilkan data. Data dalam kajian-kajian terkait perempuan sudah semakin banyak. Dan data-data itu bukan hanya menyajikan data terpilah yang menggambarkan perbedaan keadaan lelaki dan perempuan, tetapi menyediakan informasi yang dapat diperdalam untuk mengetahui kesenjangan dan praktik diskriminasi secara gender. Ini berarti sesederhana apapun informasi dari hasil penelitian dalam tema perempuan, sangatlah penting untuk terus didalami dan dikelola sebagai informasi pengetahuan untuk advokasi.
Buku “Kawan & Lawan Kawin Anak” ini merupakan hasil asesmen awal tim peneliti Rumah KitaB di wilayah Bogor, Jakarta Utara, Cirebon dan Makassar untuk Program BERDAYA Rumah KitaB. Meskipun baru bersifat asesmen, buku ini telah menggambarkan elemen-elemen yang berpengaruh pada praktik kawin anak, informasi tentang kelembagaan-kelembagaan yang berpengaruh dan identifikasi siapa yang dapat dijadikan sekutu dalam pencegahan perkawinan anak. Selanjutnya, diharapkan Pemerintah Daerah bersama Rumah KitaB atau CSO lain yang bekerja di wilayah itu memanfaatkannya untuk advokasi menuju perubahan yang dapat mencegah praktik-praktik diskriminasi berbasis gender yang membahayakan tumbuh kembang remaja perempuan Indonesia. Selamat!
(Prof. Dr. Nina Nurmila – Komisioner KOMNAS PEREMPUAN)