Entries by rumahkitab

Urgensi Maqashid Syariah Lin Nisa’

YAYASAN Rumah Kita Bersama Indonesia selanjutnya disingkat Rumah KitaB bekerjasama dengan Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) Kajen, Kabupaten Pati, Jawa tengah, telah rampung menyelenggarakan acara “Seminar Nasional Maqasid Syariah Lin Nisa; Sebuah Perspektif dan Metodologi Hukum Islam yang Berpihak Kepada Perempuan dan Kelompok-Kelompok Rentan” dalam rangkaian kegiatan uji materi draft buku Maqashid Syariah Lin Nisa’, […]

Childfree

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Ciwaringin Cirebon   WACANA childfree kembali mengemuka setelah seorang selebgram Gita Savitri memantik perdebatan di jagat maya bahwa childfree bisa membuat awet muda. Sebagaimana kita ketahui dari pengakuan pasangan Gita Savitri dan Paul Partohap ini bahwa mereka memutuskan tidak memiliki anak. Childfree sendiri merupakan keputusan seseorang atau pasangan […]

Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU)

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon   ADA tiga peristiwa besar dunia yang melatari kelahiran Nahdlatul Ulama (NU). Pertama, runtuhnya Kekhalifahan Islam Turki Utsmani sebagai kiblat politik umat Muslim dunia selama 600 tahun. Kedua, kolonialisme-imperialisme yang menyapu besih negara-negara Islam. Dan ketiga, jatuhnya al-Haramain (Makkah-Madinah) sebagai pusat keilmuan dunia Islam ke […]

Pelecehan Seksual

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon   ORANG-orang Arab sebelum Islam melakukan tawaf mengelilingi Ka’bah dengan telanjang, laki-laki maupun perempuan. Sebagaimana disampaikan Ibn Katsir ketika menjelaskan sabab al-nuzûl Q.S. al-A’raf: 31 bahwa “mereka (orang-orang musyrik) bertawaf mengelilingi Ka’bah dengan telanjang. Laki-laki di siang hari, sementara perempuan di malam hari”. Ritual haji […]

Al-Syathibi, Bapak Ilmu Maqashid Syariah

JIKA Muhammad ibn Idris al-Syafi’i dianggap sebagai bapak “Ilmu Ushul Fikih”, meskipun ia tidak mengklaim itu, bahkan sampai wafat ia tidak mengenal istilah “Ilmu Ushul Fikih”, maka sama halnya dengan Abu Ishaq al-Syathibi yang dianggap sebagai bapak “Ilmu Maqashid Syariah”, meskipun ia tidak mengklaim itu dan tidak menggunakan gelar tersebut. Ia sangat identik dengan Maqashid […]

Menerka Tujuan Syariat (2/2)*

Oleh: Buya Dr. K.H. Abdul Syakur Yasin, M.A.   KITA harus mengetahui kenapa diperintah dan dilarang melakukan sesuatu. Bagaimana kita melaksanakan perintah atau menjauhi larangan jika kita tidak mengetahui maksud Tuhan? Seorang Muslim yang jumud berpandangan bahwa dalam beragama tidak boleh berpikir. Orang yang sering bertanya dianggap sebagai Bani Israil. Islam dipandang relevan sepanjang zaman […]

Menerka Tujuan Syariat (1/2)*

Oleh: Buya Dr. K.H. Abdul Syakur Yasin, M.A.   KETIKA seseorang menyampaikan suatu berita, ia bersumpah bahwa berita itu benar, dan kita tidak perlu menguji apakah berita itu benar atau salah. Di dalam agama, metode untuk menguji berita tersebut benar atau salah adalah tabayyun (klarifikasi). Tetapi, kita perlu tahu apa maksud orang tersebut menyampaikan berita […]

Bunuh Diri Absurd

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon   SERANGAN Bom bunuh diri kembali mengguncang Indonesia, kali ini di Bandung. Pelakunya diduga berasal dari jaringan Jamaah Anshorud Daulah (JAD). Sebagai kelompok teroris, mereka memiliki “ideologi kematian” sebagai dasar bagi pikiran dan tindakan mereka. Bom bunuh diri adalah salah satunya. Melalui kaca mata Albert […]

Kenapa Kawin Anak Dilarang?

Oleh: Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A., Imam Besar Masjid Istiqlal   Di dalam al-Qur`an disebutkan bahwa pernikahan adalah perjanjian suci (al-mîtsâq al-ghalîzh).[1] Yang bisa melaksanakan al-mîtsâq al-ghalîzh adalah seseorang yang sudah sempurna. Siapakah seseorang yang sempurna itu? Ia adalah seseorang yang memiliki kematangan biologis, psikologis, dan spiritual. Sementara anak adalah makhluk yang belum sempurna, […]

Kawin Anak Harus Dilarang! *)

Oleh: Dr. Nur Rofiah, Bil Uzm., Pengampu Ngaji Keadilan Gender Islam/Dosen PTIQ   DIJELASKAN oleh para peneliti dan fakta di lapangan, bahwa perkawinan anak mudarat dan semua yang mudarat pasti dilarang di dalam Islam. Hasil musyawarah keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) 2017 menegaskan bahwa hukum mencegah anak dari perkawinan yang membahayakan adalah wajib. KUPI […]