Al-Haqâ`iq fî Al-Tawhîd

TUJUAN terbesar, paling abadi dan paling mulia hidup manusia adalah tauhid, yaitu mengesakan Allah Swt., Tuhan Penguasa bumi dan langit, mengesakan-Nya dengan penuh ketundukan dan ketaatan, serta membersihkan diri dari perbuatan menyekutukan-Nya. Karenanya, di dalam Islam, tauhid menempati kedudukan tertinggi, dan merupakan fondasi keimanan seorang muslim dalam hubungannya dengan Allah, Tuhan alam semesta.

Mengingat kedudukan penting tauhid ini, sebagian besar ulama Muslim dari berbagai sekte, baik di masa klasik maupun di masa-masa setelahnya, menulis buku khusus tentang akidah yang menjelaskan mengenai tauhid. Kita tentu mengenal kitab “Ushûl al-Sunnah” karya Imam Ahmad ibn Hanbal (w. 241 H), “Sharîh al-Sunnah” karya al-Thabari (w. 310 H), “al-Aqîdah al-Thahâwîyyah” karya Abu Ja’far al-Thahawi (w. 321 H), “Kitâb I’tiqâdi Ahli al-Sunnah” karya Abu Bakr Ahmad ibn Ibrahim al-Isma’ili (w. 371 H), “Lum’ah al-I’tiqâd” karya Ibn Qudamah (w. 620 H), “al-Aqîdah al-Wâsithîyyah”, karya Ibn Taimiyah (w. 728 H), “Kitâb al-Tawhîd alladzîy huwa Haqq li al-‘Abîd” karya Muhammad ibn Abdil Wahab (w. 1206 H), “Risâlah al-Tawhîd” karya Muhammad Abduh (w. 1905 M), dan masih banyak lagi yang lain.

Buku “al-Haqâ`iq fî al-Tawhîd” adalah buku lain mengenai tauhid yang ditulis oleh Ali ibn Khudhair al-Khudhair. Kalau ditelisik lebih dalam, buku ini sebenarnya adalah kumpulan hadits Nabi Saw., atsar sahabat Nabi Saw., dan pendapat para ulama khususnya Ahmad ibn Hanbal, Ibn Taimiyah, dan Muhammad ibn Abdil Wahab. Secara umum buku ini berbicara tentang hakikat-hakikat tauhid (monoteisme) sebagai hakikat Islam, juga tentang hakikat kesyirikan (politeisme), nama-nama agama dan hukum-hukumnya, serta mengenai takfir (pengkafiran) terhadap segala hal yang disebutnya sebagai thawâghît (kata plural dari thâghût).

Ali ibn al-Khudhair merupakan salah seorang ulama Wahabi yang lahir pada tahun 1374 di Riyadh. Ia adalah lulusan dari Fakultas Ushuluddin di Universitas Al-Imam, Qassim, tahun 1403 H. Ia menimba ilmu dari sejumlah ulama, di antaranya yang paling menonjol adalah Syaikh Hamud ibn Aqla al-Syuaibi, darinya ia mempelajari akidah, tauhid, dan bidang-bidang ilmu keislaman yang lain.

Ia mulai mengajar pada tahun 1405 H di masjid-masjid dalam bidang fikih dan musthalah hadits. Banyak pelajar dari berbagai negara belajar kepadanya. Di kalangan murid-muridnya ia dikenal dengan keteguhannya dalam membela kebenaran, menyeru kepada tauhid, dan meningkari (mengkafirkan) thaghut, yang membuatnya tidak disukai oleh pemerintah Arab Saudi, bahkan ia beberapa kali ditangkap untuk dipenjara dan dilarang mengajar.

Banyak karya yang terlahir darinya, di antaranya: “al-Zanad fi Syarh Lum’ah al-I’tiqad”, “al-Masâ`il al-Mardhîyyah ‘alâ al-‘Aqîdah al-Wâsithîyyah”, “al-Jam’ wa al-Tajrîd fî Syarh Kitâb al-Tawhîd”, “al-Wijâzah fî Syarh Ushûl al-Tsalâtsah”, “al-Tawdhîh w al-Tatimmât ‘alâ Kasyf al-Syubuhât”,  “Qawâ`id wa Ushûl fî al-Muqallidîn wa al-Juhhâl”, “Kitâb al-Thabaqât”, “al-Wasîth fî Syarh Awwal Risâlah fî Majmû’ah al-Tawhîd”, “al-Mutammimah li Kalâm A`immah al-Da’wah fî Mas`alah al-Jahl fî al-Syirk al-Akbar”, dan yang paling terkenal adalah al-Jam’ wa al-Tajrîd fî Syarh Kitâb al-Tawhîd” yang merupakan penjelasan terjadap buku “Kitâb al-Tawhîd alladzîy huwa Haqq li al-‘Abîd” karya Muhammad ibn Abdil Wahab, dan buku “al-Haqâ`iq fî al-Tawhîd” yang merupakan penegasan terhadap kandungan buku tersebut. Oleh para pengikutnya ia dijuluki “Singa Tauhid” karena hampir seluruh karyanya mengulas tentang tauhid dan akidah Islam.

Dengan buku “al-Haqâ`iq fî al-Tawhîd” ini, Ali ibn al-Khudhair hendak menjelaskan tiga hal. Pertama, hakikat Islam, yaitu bahwa Islam memiliki syarat-syarat, di antaranya adalah: (1). Ilmu, dalam arti syahadat (kesaksian), sebagaimana dijelaskan di dalam firman Allah, “Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, tuhan) selain Allah,” [QS. Muhammad: 19]; (2). Keyakinan, Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu,” [QS. al-Hujurat: 15]; (3). Keikhlasan, Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan neraka atas orang-orang yang mengucapkan ‘La ilaha illallah’ yang dia mengharapkan wajah Allah,” [HR. al-Bukhari dan Muslim], dan; (4). Mengingkari dan mengkafirkan thaghut, Allah berfirman, “Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus,” [QS. al-Baqarah: 256].

Menurut Ali ibn al-Khudhair, itulah hakikat Islam, bahwa seseorang tidak bisa menjadi muslim kecuali dengan memenuhi syarat-syarat syahadat. Ia mengutip perkataan Sulaiman ibn Abdillah ibn Muhammad ibn Abdil Wahab yang menyebutkan, “Mengucapkannya tanpa mengetahui maknanya, tidak mengamalkannya sebagai bentuk komitmen tauhid, tidak meninggalkan kesyirikan serta tidak mengkafirkan thaghut, menurut ijma’ itu tidak bermanfaat.”

Kedua, hakikat kesyirikan, yaitu “kau menjadikan tandingan bagi Allah padahal Dia-lah yang menciptakanmu,” sebagaimana ditegaskan oleh Nabi Saw., di antaranya meminta pertolongan dan meminta perlindungan kepada selain Allah, juga menyembelih, bersumpah, dan berhukum demi selain Allah. Ishaq ibn Abdirrahman berkata, “Berdoa kepada para penghuni kuburan, memohon kepada mereka, dan meminta pertolongan kepada mereka, tidak ada perbedaan di kalangan umat Muslim melainkan semuanya sepakat bahwa itu adalah kesyirikan.” Ia juga berkata, “Bagaimana umat Muslim dilarang mengkafirkan orang yang berdoa kepada orang-orang saleh dan meminta pertolongan mereka di sisi Allah serta melakukan perbuatan-perbuatan peribadatan yang tidak selayaknya dilakukan melainkan kepada Allah, ini adalah batil berdasarkan teks al-Qur`an, Sunnah, dan kesepakatan umat.” Sulaiman ibn Abdillah ibn Muhammad ibn Abdil Wahab berkata, “Para mufassir bersepakat bahwa ketaatan dalam menghalalkan apa-apa yang diharamkan Allah dan mengharamkan apa-apa yang dihalalkan Allah termasuk ibadah kepada semua itu dan merupakan kesyirikan dalam ketaatan.” Dijelaskan juga bahwa para ulama sepakat bahwa mengingkari dan mengkafirkan thaghut adalah tauhid yang benar.

Ketiga, tauhid dan kesyirikan adalah dua hal yang saling bertentangan dan tidak pernah menyatu. Artinya, orang yang melakukan suatu kesyirikan tidak bisa disebutnya orang yang  bertauhid, meskipun ia bodoh, atau bahkan meskipun ia dari kalangan ahlul fatrah (orang-orang yang tak pernah mendapatkan dakwah Islam namun tak memiliki sifat buruk: orang yang menghiraukan ajaran Islam pada masa hidupnya, baik karena isolasi geografi, atau hidup sebelum masa Nabi). Allah Swt. berfirman, “Dialah yang menciptakan kamu, lalu di antara kamu ada yang kafir dan di antara kamu [juga] ada yang mukmin,” [QS. al-Taghabun: 2]. Ibn Taimiyah berkata, “Dan untuk alasan ini, orang yang tidak menyembah Allah pasti ia menyembah kepada selain-Nya, dan orang yang menyembah kepada selain-Nya adalah musyrik. Di antara anak-anak Adam (manusia) tidak ada golongan ketiga, yang ada hanya golongan tauhid dan golongan musyrik.” Abdurrahman berkata, “Orang yang melakukan kesyirikan, maka ia telah meninggalkan tauhid. Keduanya (tauhid dan kesyirikan) adalah dua hal yang saling berlawanan dan tidak akan pernah berkumpul, saling bertentangan dan tidak akan pernah menyatu.”

Ali ibn al-Khudhair secara terang-terangan mengkafirkan golongan Asy’ariyah yang dianggapnya sebagai ahli bid’ah karena menyembah kuburan. Selain itu, yang tidak kalah menarik, di dalam buku ini Ali ibn al-Khudhair menyinggung soal demokrasi. Menurutnya, demokrasi adalah salah satu contoh thaghut yang harus diingkari oleh setiap orang yang mendaku dirinya muslim bertauhid. Bagaimana mengingkari demokrasi? Pertama, meyakini kebatilannya; kedua, meninggalkannya, yaitu dengan tidak menjadi anggota parlemen dan dewan legislatif di negara-negara demokratis kafir; ketiga, membencinya; keempat, membenci orang-orang yang meyakini kebenaran demokrasi, dan; kelima, mengkafirkan orang-orang yang meyakini kebenaran demokrasi.

Dari sini bisa dipahami mengapa ISIS dalam banyak aksi-aksi terornya di antaranya mengambil pembenaran dari berbagai pendapat Ali ibn al-Khudhair di dalam karya-karyanya, di samping sejumlah ulama Arab Saudi lainnya seperti Khalid al-Rasyid, Nasir al-Fahd, Sulaiman ibn Nashir al-Alwan, Umar ibn Ahmad al-Hazmi, Hamud ibn Aqla al-Syuaibi, dan seterusnya.

ISIS mengandalkan tulisan para ulama yang mendukung posisinya dalam berperang melawan orang-orang yang dianggap muslim tetapi hanya sebatas nama saja alias “muslim KTP”. Para ulama ini menganut seperangkat gagasan yang sangat berbeda dari pandangan umum umat Muslim. Biasanya, ISIS menggunakan pandangan-pandangan mereka untuk membenarkan pengkafiran terhadap negara Arab Saudi dan para penguasa Muslim di seluruh Timur Tengah, serta mendukung penolakan terhadap semua kekuatan dan institusi resmi di negara-negara tersebut. Karena permusuhan antara ISIS dan banyak tokoh agama, para pengamat sering mengabaikan pengaruh para ulama itu terhadap ISIS.

Kita lihat, empat ulama dari Arab Saudi, yaitu Nasir al-Fahd, Sulaiman ibn Nashir al-Alwan, Umar ibn Ahmad al-Hazmi, Hamud ibn Aqla al-Syuaibi, dan Ali ibn al-Khudhair adalah bagian dari jaringan ulama yang memberikan pengaruh besar terhadap Al-Qaeda di Arab Saudi pada awal tahun 2000-an, juga gerakan-gerakan jihadis transnasional. Mereka banyak menulis tentang “kemurtadan” Arab Saudi karena membantu Amerika Serikat dalam intervensi-intervensi regionalnya, terutama selama Perang Teluk I. Bagi ISIS, tulisan-tulisan mereka memberikan dasar fikih untuk kampanye melawan orang-orang murtad. Dan merupakan hal yang berguna bagi ISIS bahwa para ulama ini sangat terlatih di dalam fikih dan pendidikan agama (hal yang sangat jarang dimiliki oleh para ideolog jihadis) dan bahwa mereka berseberangan dengan lembaga-lembaga keagamaan di Arab Saudi. Nasir al-Fahd dikabarkan telah bersumpah setia kepada ISIS, dan organisasi tersebut mengadopsi pandangan Hamud ibn Aqla al-Syuaibi yang menyatakan bahwa tidak boleh meminta bantuan dari orang-orang kafir.

Pandangan Ali ibn al-Khudhair diadopsi secara luas di wilayah-wilayah yang dikuasai ISIS. Secara khusus Ali ibn al-Khudhair memberikan pandangan yang komprehensif tentang salah satu aspek paling khas dari ideologi ISIS. Ia, misalnya, menyatakan bahwa sistem-sistem non-Islam dan para penganutnya tidak sesuai syariat, sehingga kepatuhan terhadap ajaran mereka benar-benar tidak bisa dimaafkan. Hal ini terlihat sangat jelas dalam pendiriannya mengenai sistem legislatif modern dan umat Muslim yang terlibat di dalamnya. Menurutnya, seorang muslim yang secara sukarela bergabung di dalam parlemen adalah kafir, seorang muslim yang bersumpah setia kepada konstitusi negara demokrasi—bahkan meskipun ia dipaksa untuk melakukannya—adalah murtad, dan seorang muslim yang menentang konstitusi negara demokrasi melalui sarana-sarana demokrasi adalah pendosa.[]

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.