Courtesy Call Duta Besar Saudi Arabia untuk Norwegia

Duta besar Republik Indonesia untuk Norway Todung Mulia Lubis menerima courtesy call duta besar Saudi Arabia yang baru untuk Norway. Ia menerima kunjungan courtesy call dari duta besar Saudi Arabia yang baru, HE Amal Yahya Al Moalimi. Seorang perempuan, bukan karir diplomat, dan banyak berkecimpung di dunia akademis dan masayarakat sipil khususnya yang berkaitan dengan isu perempuan. Sangat mengesankan. Dia seorang yang progressif dan kelihatannya dekat dengan Prince Muhammad yang sedang berkuasa. Dia mengatakan ada perubahan luar biasa di Saudi Arabia dimana perempuan mulai mendapatkan haknya, dimana Islam menjadi lebih terbuka, dimana hak-hak kaum minoritas dihargai, dimana ada kajian ulang terhadap semua hadis yang jumlahnya ribuan. Dia mengatakan hadis itu harus dilihat secara kontekstual. Dia tak mengenakan hijab. Dia hanya mengenakan kerudung, dan berpenampilan modern. Tentang khutbah di mesjid dia bilang di Saudi Arabia ada semacam ’training’ untuk menjadi khotib. Saudi Arabia tak membiarkan khutbah itu tanpa diatur.
(kutipan KBRI Oslo)

Jika Berdosa, Saya yang Tanggung Dosanya

“JIKA BERDOSA, SAYA YANG TANGGUNG DOSANYA”
Siti Aminah Tardi

Salah satu kasus perkosaan terhadap anak yang memberikan pelajaran penting bagi saya adalah perkosaan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun, mengalami kehamilan yang tidak dikehendaki dan menghadapi tawaran perkawinan paksa dari pengacara dan keluarga tersangka.

Korban diperkosa hanya berjarak dua gang dari rumahnya. Malam itu ia meminjam buku pelajaran. Di tengah jalan dua lelaki bersepeda motor mencegatnya, memaksa naik motor, membawanya ke tempat pembuangan sampah dan diperkosa. Tersangka memperkosa karena cintanya ditolak dan berpikir dengan memperkosanya ia bisa menikahi korban. Sebaliknya korban tidak segera cerita kepada keluarga karena takut dan tidak mau dikawinkan. Ia juga takut kedua saudara perempuannya akan mengalami hal serupa karena pelaku mengancam akan memperkosa dua saudara perempuannya. Terlebih pelaku mengetahui kapan mereka akan pulang menggunakan kereta KRL.

Kekerasan seksual baru terungkap ketika kehamilan korban memasuki usia 8 bulan. Bayangkan selama itu, anak ini menanggung bebannya sendiri. Ia hanya bisa cerita kepada sahabatnya. Sekolahnya menjadi kacau, walau tidak dikeluarkan dari sekolah, ia kerap tidak masuk sekolah.

Saat kasus ini terungkap, keluarga pelaku tentu datang ke keluarga korban dan menawarkan ‘damai’ dengan cara mengawinkan korban dengan pelaku. Narasipun dibangun bahwa keduanya sudah berpacaran dan korban kerap datang ke rumah pelaku. Sang Ayah sempat goyang, sang anak tetap kukuh tidak mau dikawinkan.

Proses hukum berjalan. Korban dimintai keterangan satu hari setelah melahirkan. Saya dan patner yang juga suami mulai mendampingi ketika ada perlambatan di Kepolisian, dan korban dimintai keterangan dengan ‘mempersalahkan’ korban yaitu narasi bahwa hubungan seksual dilakukan karena berpacaran. Sebangun dengan narasi dari pelaku dan keluarganya.

Setiap persidangan, keluarga pelaku mengerahkan anggota ormas yang secara tidak langsung untuk membangun rasa takut pada korban dan keluarganya yang pendatang.
“Bu Amik…bagaimana jika kita nikahkan saja keduanya” begitu tawaran pengacara tersangka di ruang tunggu pengadilan. Dalam posisi demikian, biasanya saya mendatangi para ‘pendukung’ tersangka dan mengeluarkan kepedasan

“Korban kan tidak mau…kita selesaikan secara hukum saja Pak?” jawabku ketika itu

“Proses tetap berjalan bu, mungkin membantu mengurangi hukuman. Tapi kan ada anak bu Amik…anak itu anak klien saya, kita tidak boleh memutuskan hubungan anak dengan ayahnya, tidak boleh memutus nasab. Apalagi anak perempuan, kalau menikah ia membutuhkan wali. Kita, bu Amik juga berdosa kalau menghalanginya” kurang lebih begitu alasannya

“Betul, perkosaan ini menghasilkan anak. Tapi maaf, ibunya yang lebih berhak atas anak ini….secara hukum ia tidak punya hubungan dengan ayahnya. Silahkan saja ajukan penetapan pengakuan anak….Bapak tahu itu. Jika menolak menikahkan korban dengan pelaku, kemudian dianggap memutus nasab berdosa, “SAYA YANG AKAN TANGGUNG DOSANYA” rasanya saat itu saya menjawab dengan getar kemarahan.

Iya, jika itu berdosa, biar saya yang menanggung, bukan korban yang sudah demikian menderita.

Ketika Ustadz Muda Melarang Perempuan Selfie, Unggah Foto di Media Sosial = Memandang Rendah Perempuan

“Seorang perempuan yang ingin mengunggah foto di berbagai aplikasi media sosial harus seizin dari mahramnya,” ujar seorang ustadz muda.

Pernyataan tersebut mengemuka lewat sebuah pesan pribadi seorang teman. Saya tertarik dengan produk hukum yang dihasilkan tersebut. Bagi saya, pernyataan tersebut disandarkan pada sebuah asumsi terkait tubuh digital.

Saya kurang setuju dengan produk hukum sang ustadz muda tersebut. Sebab, perdebatan terkait kehadiran fisik perempuan di ruang publik dalam imaji itu terlihat masih sangat dangkal. Membatasi ruang gerak perempuan dengan mengurungnya dalam sebuah ruangan adalah sebuah kesalahan besar, terlebih di era teknologi informasi yang sudah sedemikian maju.

Terlepas dari persoalan hukum aurat perempuan, asumsi tubuh digital dalam pernyataan itu menarik untuk diulik lebih dalam. Sebuah ilustrasi dari Slavoj Zizek, filsuf asal Slovenia, terkait tubuh digital yang digambarkan dengan satu pertanyaan, “Apakah aku ini hanya sekedar apa yang bisa diringkas menjadi sekeping CD?

Jelasnya, tubuh kita tidak lagi terdiri daging dan jaringan syaraf, namun sekarang kumpulan sirkuit dan algoritma program komputer. Saya pernah menonton sebuah film berjudul Transcendence yang dibintangi oleh Jhonny Depp bercerita bagaimana kesadaran dan emosi manusia bisa ditransfer ke dunia maya. Perbincangan soal hukum Islam mungkin belum banyak masuk ke dalam perdebatan tubuh digital.

Oleh sebab itu, produk hukum seperti yang yang dihasilkan sang ustaz masih banyak memandang rendah perempuan. Namun, terlepas dari semua perbincangan kemajuan teknologi yang mendefenisikan ulang eksistensi manusia di ranah internet, diskusi terkait kehadiran perempuan di ruang publik, termasuk di ranah internet, masih terjebak dalam imaji yang kaku. Hal ini perlu menjadi perhatian kita semua sebab asumsi-asumsi kaku, seperti yang disampaikan sang ustaz muda di atas, masih mengekang perempuan.

Selain itu, kita juga bisa melihat dalam perbincangan kehadiran perempuan di ranah media baru, seperti film dan internet, saja masih belum banyak bergerak dari berbagai problematika dan imajinasi masyarakat di dunia nyata. Perempuan masih dilihat sebagai bagian yang menakutkan atau mengancam dominasi laki-laki. Tafsiran progresif yang mendukung kesetaraan dan pembebasan perempuan yang mengekangnya selama ini masih belum banyak diakses.

Menariknya, aktivitas media sosial di kalangan perempuan bisa dibilang cukup tinggi. Angka pengguna media sosial di kalangan perempuan saja yang dicatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai lebih dari 79 %. Menurut data yang dikeluarkan BPS tahun 2017 tersebut juga mendedahkan bahwa aktivitas para perempuan di dunia maya tidak banyak berbeda dengan kaum adam, dari pencarian informasi hingga hiburan.

Dengan aktivitas yang cukup tinggi, perempuan memang mendapatkan ruang baru di dunia maya untuk mengekspresikan diri mereka. Ketika di dunia nyata masih banyak aturan atau tradisi yang mengekang, internet seakan memberikan “angin segar” untuk bisa keluar dari sana. Namun, sebagian dari otoritas agama masih mencoba mengekang kehadiran perempuan dengan alasan moral atau imaji yang berlebihan atas dunia maya.

Pandangan akan sosok perempuan yang lemah dan tidak mampu mandiri seringkali menjadi alasan yang terdepan, untuk membatasi gerak-gerik perempuan. Walau masih perlu ditelisik lebih dalam lagi seberapa pengaruh dari fatwa-fatwa otoritas tersebut dapat mempengaruhi kehadiran perempuan di dunia maya.

Kembali ke narasi kebebasan perempuan, hak mereka untuk mengekspresikan diri, terutama di ruang publik, tidak boleh dikekang karna berbagai stigma yang melekat. Barbara Creed, professor di Universitas Melbourne, dalam buku  The Monstrous Feminine menceritakan bahwa kemunculan narasi tentang perempuan dalam media baru seringkali diwarnai oleh imaji laki-laki yang tidak berimbang.

Ketidakseimbangan anggapan atas kehadiran perempuan di ranah internet biasanya ditandai dengan bias pandangan atas segala aktivitas perempuan. Contohnya, fatwa sang ustadz mungkin secuil fakta yang bisa kita temui bahwa kehadiran perempuan di ranah publik dunia maya juga turut dibatasi. Mungkin kita masih ingat dengan kejadian pamflet dari satu organisasi yang memblurkan wajah para pengurus perempuannya.

Islam telah lama berbicara soal perempuan, termasuk aktivitasnya di ruang publik, walau akhir-akhir ini bermunculan penggunaan narasi agama untuk menstempel imaji laki-laki yang merasa terancam. Oleh sebab itu, agama seharusnya dapat hadir menjadi pembebas bagi siapapun, termasuk perempuan. Ruang publik dalam Islam tidak seharusnya hanya dikuasai oleh laki-laki, sebab narasi perempuan harus turut mewarnai dunia maya, agar keadilan terhadap kelompok perempuan bisa dihadirkan dari suara mereka sendiri, bukan dari pandangan laki-laki.

Oleh sebab itu, bukan saja ekspresi di dunia maya yang tidak boleh dikekang, namun pandangan atas sosok perempuan juga harus dilihat secara berimbang. Media sosial tidak boleh menjadi lahan baru untuk menghadirkan berbagai narasi yang tidak baik terhadap pihak perempuan.

Kebanyakan kasus yang melibatkan perempuan selalu mendapatkan tanggapan yang berlebihan, jika dibanding dengan apa yang terjadi terhadap pihak laki-laki. Seperti yang baru-baru ini ramai diperbincangkan, perisakan terhadap seorang artis perempuan berinisial NS bisa dibilang cukup berlebihan, sebab kepada sosok sang laki-laki yakni AY, justru tida sekencang perempuan. Sederhananya, moncong senapan perisakan itu saya rasa lebih ke sosok perempuan, bukan laki-laki.

Kondisi ini harus juga mendapatkan perhatian bagi kita semua yang ingin mewujudkan ruang publik digital yang sehat. Perbincangan hukum Islam yang progresif harus menghasilkan berbagai produk yang melindungi perempuan secara adil, bukan malah hadir untuk mengekang kehadiran perempuan di ruang publik digital, dengan alasan-alasan yang dibuat-buat.

 

Tulisan oleh: Supriansyah

Palestina, Ekualisasi, dan “Defensive Colonialism”

Oleh: Ulil Abshar Abdalla
Ini adalah catatan kedua saya tentang isu Palestina, setelah catatan pertama dua hari lalu. Masih ada satu tulisan lagi yang saya rencanakan, dan setelah itu saya akan berhenti menulis tentang isu ini. Terlalu terfiksasi pada satu isu kadang kurang baik dan bisa juga membosankan. Yang ingin mengetahui pendapat saya lebih detil, meskipun agak sporadis, silahkan menengok lini waktu di akun Twitter saya: @ulil. Di sana, saya menyampaikan pendapat saya secara lebih blak-blakan dan cukup banyak mengenai Palestina.
Baru-baru ini, Ghassan Hage, seorang profesor antropologi dan teori sosial di University of Melbourne, Australia, menulis kolom menarik: “The Right to Defend Oneself: An Utterance with Bloody Colonial History.” Kolom ini dimuat di portal openDemocracy (opendemocracy.net).
Tulisan Hage menyoroti narasi “self-defence,” pertahanan diri, yang sering kali dipakai oleh penguasa-penguasa kolonial, baik di .asa lampau atau sekarang, untuk membenarkan tindakan kekerasan mereka terhadap penduduk pribumi yang mereka jajah. Setiap penguasa kolonial cenderung memakai narasi self-defence ini.
Ketika Spanyol mulai menguasasi dan merampas tanah-tanah penduduk setempat di Amerika pada 1492 (pada tahun-tahun inilah kira-kira tafsir Jalalain yang populer di pondok pesantren NU itu ditulis oleh Imam Jalaluddin al-Suyuti [w. 911 H/1505 M]); ya, ketika Spanyol mulai menduduki tanah-tanah di Amerika, penduduk pribumi di Kepulauan West Indies melakukan perlawanan. Mereka membunuhi para “conquestador,” para penakluk “dunia baru” itu. Sebagai balasan, orang-orang Spanyol melakukan pembunuhan balik orang pribumi dalam jumlah yang lebih banyak lagi. Alasannya? Pertahanan diri, self-defence.
Yang ironis adalah ini: Ketika sang pribumi terjajah melawan balik, ia dituduh “ekstremis,” radikal, dan lebih mengedepankan jalan kekerasan tinimbang perdamaian. Dengan kata lain, bahkan definisi “self-defence” pun ditentukan oleh pihak penjajah yang menang. Pihak yang dijajah tidak boleh melakukan pertahanan diri. Ini adalah kekalahan berlapis-lapis: sudah dijajah, membela diri pun tidak boleh!
Semua penguasa kolonial Eropa memakai alasan itu. Kolonialisme Inggris, Perancis, Belanda, Italia, dan Jerman yang menduduki tanah-tanah jajahan di hampir semua penjuru dunia pada abad ke-18,19 dan 20, menggunakan narasi “pertahanan diri” untuk membunuh ribuan, bahkan jutaan penduduk pribumi. Narasi ini sudah dianggap sebagai sesuatu yang “self evident,” benar pada dirinya sendiri. Tak perlu dipersoalkan!
Inilah yang oleh Ghassan Hage disebut sebagai “defensive colonalism,” kolonialisme dengan alasan pertahanan diri. Dalam narasi semacam itu, dua kekerasan dianggap sama statusnya: kekerasan sang penjajah dan kekerasan bangsa yang dijajah. Sama-sama kekerasan kok! Ekualisasi, penyamaan antara dua jenis kekerasan ini jelas mengandung masalah besar, karena menyembunyikan fakta berikut: yang satu penjajah, yang satunya dijajah. Tak dibutuhkan kecerdasan kelas berat untuk memahami kekeliruan cara berpikir seperti ini.
Narasi “pertahanan diri” inilah, kata Ghassan Hage, yang dijual oleh pemerintah Israel dari dulu hingga sekarang. Tujuannya satu: membenarkan kejahatannya membunuhi penduduk Palestina di Gaza. Narasi Israel ini bukan barang baru. Ini adalah narasi kolonial penjajah Eropa yang sudah ada sejak abad ke-16. Narasi itu masih dipakai terus oleh pemerintah Barat untuk memberikan “permaafan” terhadap kejahatan-kejahatan pemerintah Israel terhadap warga Palestina. Presiden Joe Biden, dalam pernyataannya yang terakhir, juga memakai narasi penyamaan ini, membuat seorang anggota Kongres AS, Rashida Tlaib, marah dan dengan terbuka berkonfrontasi dengan Presiden Biden. Keduanya berasal dari partai yang sama: Partak Demokrat.
Yang menarik adalah: skala kekerasan yang dilakukan penjajah untuk membalas “kekerasan” si terjajah, selalu lebih besar. Serangan Israel atas Gaza dalam seminggu terakhir, menyebabkan lebih dari 212 penduduk sipil Palestina, termasuk 60 anak-anak, meninggal. Sementara, dipihak Israel, 10 orang meninggal karena roket Hamas (menurut laporan koran The New York Times per 17 Mei). Ini persis dengan apa yang dilakukan oleh penguasa-penguasa kolonial di masa lampau. Demi “membalas,” sang penjajah melakukan pembunuhan lebih banyak lagi.
Para pembela Israel akan selalu memproduksi narasi yang sama sejak dahulu: “self-defence,” pertahanan diri. Ini persis dengan pembelaan bangsa Eropa di masa lampau terhadap kekerasan yang dilakukan oleh penjajah kulit putih atas penduduk pribumi. Dan, sejujurnya, pendudukan Israel atas tanah Paletina saat ini adalah kelanjutan belaka dari kolonialisme Eropa pada lampau. “What Israel did and is doing, is just a last vestiges of Western colonialism.”
Dalam narasi pertahanan diri ini, ada kesalahan cara berpikir yang fatal: ekualisasi, penyamaan. Seolah-olah kekerasan yang dilakukan oleh Hamas sama dengan Israel, tanpa melihat konteks besar dan kecilnya. Konteks besar: Israel adalah penjajah, Palestina dijajah. Konteks kecil: kekerasan Hamas yang terakhir adalah reaksi atas penyerobotan Israel terhadap tanah warga Palestina di perkampungan Sheikh Jarrah, dan tindakan Israel yang menyerang jamaah yang sedang beribadah di Masjid al-Aqsa pada bulan puasa kemaren. Yang paling berhak menggunakan narasi “self-defence” mestinya rakyat Palestina, bukan Israel.
Persis sebagai protes terhadap “ekualisasi” inilah, muncul kehebohan di lingkungan sarjana antropologi di Amerika baru-baru ini. Dan ini akan menjadi topik pembahasan di bagian kedua tulisan saya di bawah.
***
Pada 19/5 (berarti baru kemaren), AAA (The American Anthropological Association), perkumpulan sarjana antropologi yang mungkin paling bergengsi di seluruh dunia saat ini, mengeluarkan statemen tentang konflik Palestina-Israel terakhir. Lembaga ini menyampaikan seruan ini (saya kutip secara harafiah):
“The American Anthropological Association calls on Israel and Hamas to de-escalate, cease fire, and find political solution to the current crisis. Too many innocent people on BOTH SIDES have been killed by these brutal hostilities already.” (Huruf besar dari saya, UAA).
Intinya, AAA menyeru agar kekerasan Israel dan Hamas segera dihentikan, karena sudah terlalu banyak korban berjatuhan di kedua belah pihak. Narasi “di kedua belah pihak” ini menyembunyikan sejumlah fakta dan mengesankan seolah-olah kekerasan Israel dan Hamas memiliki status yang sama. Inilah cacat dalam ekualisasi atau penyamaan yang saya kira disadari penuh oleh penulis statemen AAA ini (tak mungkin mereka tidak menyadari; ini wadah yang isinya profesor semua), tetapi terpaksa mereka nyatakan karena ada desakan agar lembaga ini bersuara.
Mereka yang pernah belajar antropologi atau “humanities” (ilmu-ilmu humaniora) secara umum di Amerika saat ini, pasti tahu bahwa disiplin inilah yang sekarang paling bersemangat berbicara tentang apa yang disebut “de-kolonisasi” silabus dan pendekatan dalam ilmu-ilmu sosial; membuang bias cara pandang penjajah Eropa dan menggantinya dengan cara pandang lokal, non-Eropa. Tentu saja AAA merasa “malu” tidak bersuara apapun tentang Palestina, sementara para sarjana yang berkumpul di sana selalu bicara soal de-kolonisasi.
Tetapi, pernyataan AAA justru mengecewakan banyak para antropolog di Amerika, Kanada, Eropa dan Australia. Girish Daswani, seorang profesor antropologi di University of Toronto Scarborough mengemukakan kekecewaannya dalam akun Twitternya:
“When is enough enough? When do I stop believing that anthropology can truly mean something or do better? Then I read this statement by @AmericanAnthro on Israel/Palestine that pitches both sides as if they were EQUAL, commensurable, equivalent. Time to Boycott the 2021meeting.” (Huruf besar dari saya, UAA).
Seorang profesor lain dari University of Georgia, Wunpini F. Mohammed, menimpali komentar Daswani itu: “This is very disappointing. I was actually considering attending AAA this year. Looks like they deleted it. I hope they come out to apologize for this non-statement and unequivocally condemn Israel’s genocide on Palestine. Do better @AmericanAnthro!”
Pihak AAA memang akhirnya menghapus twitnya yang berisi statemen tersebut. Tidak jelas apakah lembaga itu mencabut pernyataan tersebut atau sekedar menghapus twit-nya saja. Yang jelas, pernyataan ini membuat marah sejumlah antropolog di Amerika dan sekumlah negeri lain. Tentu saja tidak semua antropolog berani menyatakan sikapnya ini secara terbuka. Sebagian besar, saya duga, diam saja, meskipun tidak setuju dengan statemen AAA itu. “Inkar bi-l-qalbi,” menolak dalam hati — jika memakai bahasa agama. Menyatakan dukungan kepada Palestina secara terbuka di universitas-universitas Barat, bisa mengandung resiko besar. Sejumlah profesor kehilangan pekerjaan. Kasus terakhir yang heboh menimpa Prof. Valentina Azarova di University of Toronto, Kanada.
Kenapa para antropolog ini marah? Alasannya jelas: ekualisasi, menyamakan antara dua tindakan kekerasan yang secara kategoris berbeda; yang satu kekerasan si penjajah, yang satunya kekerasan sang terjajah. Masak mau disamakan. Penyamaan ini sama saja dengan memberikan dukungan tersembunyi kepada pihak penjajah.
Sekian.
Catatan: Terima kasih kepada Mas Airlangga Pribadi yang menambahkan satu poin yang kemudian saya sisipkan dalam tulisan ini.

LEBARAN (boleh) DITENTUKAN OLEH PEREMPUAN dan TRANSGENDER (?)

Achmat Hilmi, Lc., MA.  Divisi Kajian dan Advokasi Rumah KitaB

 

Lebaran akan segera tiba. Sebagaimana tradisi setiap tahunnya, kita akan melihat pertemuan para ulama dari berbagai daerah yang ahli dalam melihat hilal (rukyatu al-hilâl), bertemu dan mendiskusikan hasil pengamatannya pada tanggal 29 Ramadhan, dan biasanya dimediasi oleh Kementerian Agama. 

 

Pertemuan ini sangat penting bagi umat Islam, karena tidak saja menjadi ruang diskusi atau sharing hasil laporan pengamatan hilal, tetapi pertemuan ini memiliki nilai sakralitas yang luhur, yaitu menentukan akhir bulan suci Ramadhan, sekaligus menentukan hari Raya Idul Fitri, pada tanggal 1 Syawwal. Idul Fitri merupakan hari raya besar umat Islam, tidak hanya terdapat dalam risalahnya Nabi Muhammad tapi juga terdapat dalam risalah para Nabi sebelumnya. 

 

Sebagaimana kita ketahui bahwa tidak ada jumlah hari yang pasti di bulan Ramadhan, bisa berjumlah 29 hari atau 30 hari, begitu juga di bulan-bulan selanjutnya dalam sistem penanggalan hijriyyah. Karena itu penentuan bulan baru dalam hijriyah sangat bergantung pada dua sistem perhitungan yaitu ilmu hisab atau ilmu rukyat. Ilmu hisab mengandalkan rumus baku dalam tradisi astronomi Arab (falakiyah). Sementara rukyat merupakan ilmu tentang metode pengamatan langsung terhadap hilal pada hari ke-29. Hilal adalah penampakan bulan Sabit yang tampak pertama kali setelah terjadinya konjungsi (ijtima’). Popularitas metode ini karena dalilnya di dalam Al-Quran dan Sunnah.

 فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ

 

Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu,” (QS. Al-Baqarah, 2:185)

 

Begitu pentingnya pengamatan hilal ini, sehingga para tokoh yang menjadi saksi dalam pengamatan hilal (rukyatu al-hilâl) atau mereka yang mengoperasionalkan ilmu hisab juga tidak kalah sakralnya.

 

Selama ini kita hanya melihat para ulama laki-laki yang memutuskan momen penting ini, lalu pertanyaannya, apakah perempuan juga diperkenankan terlibat sebagai saksi ahli dalam prosesi sakral ini?, Apakah perempuan yang terlanjur memiliki kapasitas keulamaan dan keahlian dalam rukyat dan hisab juga diperkenankan ikut serta dalam momen religius ini?, Apakah orang dengan disabilitas atau seorang transgender juga diperkenankan berpartisipasi dalam momen terpenting dalam agama ini, sebagai saksi yang melihat langsung hilal itu?, Apakah kesaksian mereka diterima? Apakah agama mengkategorikan saksi berdasarkan jenis kelaminnya atau orientasi seksualnya? Atau sebaliknya, agama secara objektif memperkenankan siapapun yang memiliki kapasitas keilmuan rukyat, dan memiliki kejujuran sebagai saksi tanpa mengkategorikan saksi berdasarkan jenis kelamin atau orientasi seksual tertentu?

 

Kesaksian Perempuan 

 

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, kita bisa mengamati secara cermat Al-Baqarah ayat 185 di atas dan juga hadits berikut;

 

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَ أَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ ِشَعْبَانَ ثَلَاثِيْنَ يَوْمًا

Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah (berlebaranlah) kalian karena melihat hilal, apabila terhalang (oleh awan) maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari”, (HR. Bukhari, Hadits No. 1909)

 

Berdasarkan hadits di atas, Badruddin Abi Al-Fadl Mohammed bin Abi Bakar Al-Asadi, berpandangan bahwa saksi yang diterima itu adalah saksi yanga adil (cakap dan berintegritas), artinya orang yang memiliki kapasitas dan tidak berkhianat atas kesaksiannya. 

 

وَثُبُوْتُ رُؤْيَتِهِ بِعَدْلٍ

dan ketetapan persaksian hilal itu sebab adil”. [Bidâyatu al-Muhtâj, 1/553)]

 

Lalu Wahbah Az-Zuhaili mengutip pandangan mazhab Hanafi, begini, 

 

فَيَكْتَفي الإمَامُ فِي رُؤْيَةِ الْهِلَالِ بِشَهَادَة مُسْلِمٍ وَاحِدٍ عَدْلٍ عَاقِلٍ بَالِغٍ, (والعدلُ : هو الذي غَلَبَتْ حسناتُه سيئاتَه )أَوْ مسطُوْر الحال في الصحيح, رجُلاً كان أو إمرأةً, حُرًّا أمْ غَيْرَهُ لأنَّهُ أمرٌ دينيٌّ

 

“Maka cukup seorang imam dalam penentuan rukyatul hilal berdasarkan kesaksian seorang muslim yang adil, intelektual/kapasistas keilmuan, baligh, (sementara yang dimaksud orang yang adil di sini adalah dia yang perbuatan baiknya lebih banyak ketimbang perbuatan buruknya), baik itu laki-laki, perempuan, merdeka atau dia yang tertindas, karena sesungguhnya ini adalah perkara agama”.[ al-Fiqhu al-Islâmi wa adillatuhu, 2/528]

 

Pernyataan kedua ini lebih menegaskan jawaban atas pertanyaan di atas, bahwa kesaksian perempuan diterima, kesaksian mereka disejajarkan dengan laki-laki, karena yang dilihat adalah kapastitas, integritas, jujur, setia pada fakta berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan, karena siapapun memiliki hak berpartisipasi dalam keagamaan. Layak atau tidaknya saksi tidak dilihat berdasarkan perbedaan jenis kelamin atau orientasi seksual. 

 

و شرط الواحد : صفة العدول في الأصح

 

“Syaratnya satu saja (saksi itu) yaitu memiliki sifat adil, menurut pendapat yang paling benar”. 

 

Sementara yang dimaksud adil di sini menurut kitab Bidâyatu al-Muhtâj fî Syarhi al-Minhâj adalah mereka yang tidak pernah mengerjakan dosa besar, artinya mereka yang memiliki hati yang bersih, berakhlak/beretika. [Bidâyatu al-Muhtâj, 1/553)]

 

Sekalipun terdapat pandangan popular di kalangan mazhab Maliki, Syafi’I, dan Hambali, bahwa kesaksian perempuan tidak diterima, namun pandangan itu sangat terkait dengan realitas pada abad ke 2-3 hijriyah di tempatnya Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Hambali, di mana laki-laki yang mendominasi pengetahuan, sementara dalam tradisi masyarakat di tempatnya  Imam Hanafi, di Irak dan sekitarnya, mirip dengan realitas masa kini di mana perempuan memiliki kesempatan yang sama sebagai saksi, dan juga pengalaman Abu Hanifah yang luas dalam berguru dengan ribuan ulama, sehingga memiliki pandangan yang lebih terbuka.

 

Terkait jumlah saksi, khusus dalam perkara ibadah, satu orang yang adil sudah cukup menentukan awal bulan hijriyah. Sementara dalam perkara pidana, jumlah saksi minimum dua orang. 

 

(و إذا صمنا بعدل و لم نرى الهلال بعد ثلاثين … أفضرنا في الأصح …) لإكمال العدد, كما لو صمنا بعدلين

(Dan bila kita berpuasa sebab kesaksian seorang adil, kemudian berikutnya kita tidak dapat melihat hilal, maka genapkan bilangan bulan sebanyak 30 hari, kita boleh berbuka/lebaran menurut pendapat yang paling benar) karena menyempurnakan bulanan bulan hijriyah, sebagaimana bila kita berpuasa sebab kesaksian dua orang adil”. [Bidâyatu al-Muhtâj fî Syarhi al-Minhâj, 1/553]

 

Kesimpulan

 

Kesaksian perempuan dan transgender dapat diterima, meskipun hanya seorang (saksi), sepanjang dia juga memiliki kapasitas dan integritas, setia pada pengetahuan dan fakta di lapangan dalam pengamatan hilal.[]

 

Referensi :

  1. Badruddin Abi Al-Fadl Mohammed bin Abi Bakar Al-Asadi Al-Syafi’I, Bidâyatu al-Muhtâj fî Syarhi al-Minhâj, Dar Al-Minhaj, Beirut – Lebanon, Cet. I, 2011, Juz. 1, Bab Puasa
  2. Wahbah Zuhaili, al-Fiqhu al-Islâmi wa adillatuhu, Dar Al-Fikr, Beirut-lebanon, 1431H/2010M, Juz 2, Bab Puasa
  3. Usman bin Ali Al-Zaila’I dan Ahmad Syalabi Syihabuddin, Tabyîn al-Haqâiq, Syarh Kanzu Al-Daqâiq wa bi hâmisyihi hâsyiyati al-syalabi, Cet. I. 2015, Pakistan, Juz 1, Bab Puasa

 

rumah kitab

Merebut Tafsir: Agama dan Korupsi

Merebut Tafsir: Agama dan korupsi

Suami saya bilang begini, pejabat yang kebetulan beragama lalu ia tidak korupsi, maka dia dapat dua bonus. Bonus pertama adalah taat konstitusi, bersetuju dengan asas-asas bernegara, sikap adil yang ditunjukkan dengan tidak mengambil hak orang lain dan tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingannya sendiri.

Bonus kedua, sebagai orang yang beragama (Islam), orang itu tak korupsi karena percaya soal pahala dan dosa. Ia tak korupsi karena menjalankan laku kesalehannya. Ia takut dosa-dosanya kelak akan menghukumnya di neraka sesuai dengan konsep neraka dalam keimananannya yang belum tentu diimani orang lain.

Cara pikir itu tidak boleh dibalik. Tidak korupsi itu harus menjadi sikap umum bagi siapapun tanpa kecuali, beragama atau tidak beragama. Tapi dengan kesalehannya, atau takut dosa krn berbuat dhalim dan karenanya tidak korupsi maka itu merupakan sikap primordial yang menjadi penopang sikapnya karena ia yakin ada hari pembalasan dan krn sadar bahwa Allah Maha Tahu dan Maha Adil. Namun keyakinan itu hanya diimani oleh dirinya berdasarkan ajaran agamanya.

# Lies Marcoes 6 Mei 2021.

SOSOK KIAI-INTELEKTUAL

Siang ini, seraya menahan perut lapar dan kantuk berat, saya diminta bicara dalam sebuah forum para kiai muda tentang Islam dan “tantangan” HAM. Forum ini diselenggarakan oleh Rumah Kitab. Ini tema klasik dan sudah lama menjadi bahan percakapan. Sebagian pihak mungkin sudah tak berselera lagi membincangkan soal ini, karena sudah bosan. Tetapi saya menganggapnya tetap relevan. Ini, bagi saya, masalah perenial, abadi.
Saya menawarkan sosok Dr. Abdulaziz Sachedina sebagai contoh seorang intelektual Muslim yang secara serius bergulat dengan isu HAM dan Islam. Dia menulis dua buku penting dalam isu ini: (1) The Islamic Roots of Democratic Pluralism (2007), dan (2) Islam and the Challenge of Human Rights (2009). Saya menganggap dua buku Prof. Sachedina ini sebagai sumbangan terpenting dari pihak sarjana Muslim modern terhadap percakapan tentang HAM dari perspektif Islam.
Kelemahan mendasar percakapan soal HAM selama ini, demikian kritik Dr. Sachedina, adalah kecenderungan aktivis HAM untuk mengabaikan dimensi agama dalam diskursus mengenai hak. Kalau bisa, begitu asumsi mereka, percakapan soal HAM dibersihkan seluruhnya dari argumen keagamaan, karena hanya akan “bikin ribet” saja. Biarlah agama menjadi urusan keyakinan personal, tidak usah dilibatkan dalam urusan publik.
Prof. Sachedina mengkritik tendensi sekular semacam ini. Saya setuju pada kritik ini. Pengabaian argumen keagamaan menjadikan isu HAM kurang memiliki legitimasi moral di mata orang-orang beriman. Mereka akhirnya kurang merasa memiliki isu ini.
Sikap aktivis HAM yang melihat agama secara instrumentalistik, sekedar sebagai pemasok dalil-dalil pembenar saja, tidak menganggap pemikir agama sebagai partner yang serius dalam percakapan soal HAM, dikritik oleh Prof. Sachedina.
Yang saya suka pada Sachedina adalah profilnya yang ganda. Selain seorang sarjana yang mengajar di kampus modern (George Mason University di Virginia), dia juga seorang kiai/ulama yang berinteraksi dengan umat. Posisi ganda seperti ini penting, membuat Dr. Sachedina paham dengan baik aspirasi umat dan konteks dunia sekular sekaligus.
Kita butuh sosok-sosok kiai-intelektual semacam Dr. Sachedina ini sebagai “jembatan” umat ke dunia modern. Di Indonesia, sosok semacam ini diwakili oleh tokoh seperti Kiai Husein Muhammad, Bunyai

Nur Rofiah, Kang Faqih Abdul Kodir, Mbak Lies Marcoes, dll.